Tuesday, July 29, 2008

PPnBM tak signifikan pacu pertumbuhan industri

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sampai dengan 200% dalam RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM dinilai tidak relevan lagi diterapkan dalam kondisi perekonomian saat ini.

Wakil Ketua Panitia Anggaran dari Fraksi Golkar Harry Azhar Aziz mengatakan usulan pemerintah menaikkan tarif PPnBM telah dipraktikkan sejumlah negara untuk mendongkrak industri dalam negeri. Akan tetapi, metode itu kini tidak populer karena tidak berhasil menumbuhkan industri dalam negeri.

Fraksi Golkar, jelasnya, belum membahas usulan pemerintah ini secara khusus. Dia menilai pihaknya masih mengarah kepada kebijakan lama, yaitu menerapkan PPnBM pada angka 10% terendah dan tertinggi 75%.

"PPnBM setinggi itu adalah teknik perdagangan lama untuk melindungi industri dalam negeri. Banyak negara yang telah meninggalkan cara ini karena ternyata tidak membuat industri dalam negeri tumbuh. Golkar masih belum membahasnya dalam tim, tetapi saya cenderung setuju pada tarif lama 75%," ungkapnya, kemarin.

Di tempat berbeda, Staf Khusus Menko Perekonomian Muhammad Ikhsan mengatakan rencana kenaikan tarif PPnBM paling tinggi 200% dan terendah 10% dalam amendemen UU Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN dan PPnBM, memang untuk perlindungan terhadap industri dalam negeri, khususnya membatasi masuknya kendaraan mewah dari luar negeri.

Ikhsan berharap usulan, yang berasal dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah itu, dapat disetujui DPR, melalui pembahasan di Panja RUU PPN dan PPnBM, yang mulai bersidang pada akhir Agustus 2008. Pemerintah, ujarnya, memang mengajukan peningkatan PPnBM tetapi semuanya masih di bahas di DPR.

"Kalau tidak diterima itu urusan nomor dua, yang penting pemerintah memiliki rencana dan konsep untuk menjadi payung hukum pengenaan pajak yang tinggi," jelasnya.

Hemat bahan bakar

Dia mengemukakan dengan adanya pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan mewah, diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar minyak di Indonesia, sekaligus meminimalisasi tingginya kesenjangan ekonomi di tengah-tengah masyarakat.

Ikhsan memperkirakan kendaraan berkapasitas mesin besar 2.500 cc sampai 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM tertinggi, karena jenis kendaraan itu dinilai menjadi sumber kesenjangan sosial dan boros bahan bakar.

Selain mengajukan kenaikan tarif PPnBM, ujarnya, pemerintah juga mulai membahas perubahan terhadap kelompok barang mewah, karena kategori barang mewah terus berubah, sesuai dengan perkembangan gaya hidup dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Pemerintah, lanjutnya, akan meredefinisi jenis-jenis barang yang akan dikategorikan mewah dan bukan mewah. Hal ini dinilai penting karena definisi barang mewah berubah dari waktu ke waktu.

"Harus dilihat dari pola konsumsinya, misalnya dulu minuman berkarbonasi seperti Coca-Cola dianggap sebagai barang mewah, sekarang kan tidak lagi," terangnya.

Pembahasan revisi UU PPN dan PPnBM ini akan dibahas pada Agustus 2008.

No comments:

Post a Comment