Tuesday, December 30, 2008

13 Pabrik di Batam rumahkan 5.000 karyawan

Sedikitnya 5.000 pekerja industri manufaktur di Batam dirumahkan sepanjang bulan ini karena penurunan pesanan akibat krisis keuangan global.

Hasil penelusuran di sejumlah perusahaan perakitan elektronik terungkap ribuan pekerja sudah dirumahkan dan tidak lagi mendapat perpanjangan kontrak.Taufik, seorang pekerja di salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA), mengungkapkan sudah sebulan tidak bekerja.

Perusahaan tempat dia bekerja sudah merumahkan hampir 200 pekerja. Status mereka masih karyawan kontrak dan masih menerima gaji pokok minus uang transportasi dan uang makan.

"Perusahaan menjanjikan akan memanggil para karyawan bila situasi sudah membaik. Namun, belum tahu kapan," ujarnya.

Abidin Hasibuan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, menengarai 5.000 pekerja yang sudah dirumahkan tersebut tidak lagi diperpanjang kontraknya.

Menurut dia, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan oleh manajemen perusahaan guna melakukan efisiensi dan beban operasional. Hal itu karena terjadi penurunan order pekerjaan hingga 40%.

Meskipun Abidin tidak menyebutkan nama perusahaan itu, tetapi disebutkan hingga kini 13 perusahaan di sektor manufaktur telah merumahkan karyawannya.

Dua perusahaan itu beroperasi di Kawasan Industri Batamindo (KIB) dan 11 perusahaan lainnya tersebar di beberapa kawasan industri di Kota Batam.

Dia memprediksikan dampak krisis ekonomi global terhadap dunia industri di Batam, khususnya di sektor manufaktur akan semakin parah pada Maret 2009. Sejumlah perusahaan manufaktur telah menyelesaikan order pekerjaan pada akhir 2008, tetapi akan mengalami penurunan order pekerjaan selanjutnya secara drastis.

Lebih buruk lagi, kata Abidin, puncaknya akan terjadi pada Agustus 2009. Banyak perusahaan yang tidak memiliki kemampuan bertahan akan terpaksa melakukan PHK karyawan dalam jumlah besar guna menghindari kebangkrutan.

"Prediksi kami, jika tidak ada kebijakan ekonomi khusus dari pemerintah pusat dan daerah, sepanjang 2009 di Provinsi Kepri akan terjadi PHK sampai 100.000 karyawan di berbagai sektor industri," ungkapnya.

Kebijakan ekonomi khusus itu, menurut Abidin, adalah dengan memberikan insentif kepada dunia industri, seperti melakukan pengurangan pajak dan retribusi daerah. Meskipun insentif tersebut belum sebanding dengan dampak ekonomi yang timbul, dapat meringankan beban para pengusaha sehingga dapat menghindari PHK dalam jumlah yang besar.

Selain itu, sambungnya, pemda diminta untuk mengadakan pertemuan yang intensif dengan kalangan industri guna menyerap keluhan dan kesulitan para pengusaha. Pemda dapat mengambil kebijakan ekonomi khusus yang tepat.

Dengan demikian, tidak terjadi lagi keputusan pemerintah yang tidak probisnis, seperti kenaikan tarif listrik industri yang mencapai 53% beberapa waktu lalu.

Pemda, imbuh Abidin, juga harus melakukan perbaikan menyeluruh terhadap pelayanan proses perizinan. "Proses perizinan industri dan investasi di Batam masih harus melalui banyak pintu dan setiap pintu siap untuk menerima suap," tegasnya.

Antisipasi krisis

Di tempat terpisah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan hingga kini pemerintah kota belum menerima laporan soal karyawan yang dirumahkan di seluruh kawasan industri

"Sejauh ini kami belum mendapat laporannya. Tapi kami akan segera meneliti informasi itu," ujarnya.

Namun, terkait dengan antisipasi dampak krisis ekonomi global terhadap industri Batam, wali kota menyatakan pemkot telah membuat sejumlah kebijakan guna membantu industri dan karyawannya.

Dia mencontohkan kenaikan upah minimum Kota Batam sebesar 8,33% atau Rp80.000 yang kemudian dinaikkan lagi oleh Gubernur Kepri sebesar Rp5.000 menjadi Rp1,045 juta.

Selain itu, sepanjang 2008 pemkot juga telah membangun sejumlah rumah susun dan pada 2009 pembangunannya akan dilanjutkan sehingga akan terbangun 50 unit rusun sebagai tempat tinggal murah para karyawan.

Kemudian Pemkot juga telah menambah anggaran untuk membeli bus-bus karyawan guna menambah 7 armada bus karyawan yang telah diadakan Pemprov Kepri sebelumnya.

Wali kota menambahkan pemkot akan membentuk koperasi-koperasi sembako di seluruh kawasan industri di Batam guna memenuhi kebutuhan sembako para karyawan dengan harga murah.

"Pada 2009 nanti pemkot juga akan melaksanakan proyek-proyek padat karya guna mengantisipasi terjadinya PHK dalam jumlah besar," sambungnya.

Terkait dengan keinginan Apindo agar pemda memberi insentif berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah, Ahmad menyatakan tidak tertutup kemungkinan pemko akan menyetujuinya asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.

"Bisa kami pelajari semua. Bukan tidak mungkin itu dilakukan jika itu jalan yang terbaik. Yang penting pemasukan daerah harus tetap kami perhatikan sehingga tidak malah menghambat pembangunan yang akan dilakukan," tegasnya.

Thursday, December 4, 2008

The Island of Smuggling

Syamsul Bahrum, Asisten Ekonomi Pemkot Batam, mensinyalir sekitar 30% perekonomian kota Batam ditopang oleh bisnis ilegal atau underground economy seperti penyelundupan, money laundring, dan bisnis gelap lainnya.

“Ini mengindikasikan, betapa besarnya kontribusi bisnis ilegal ini terhadap perekonomian Batam. Bukan berarti didukung, tapi setidaknya bisa ditertibkan,” tuturnya.
Tingginya angka penyelundupan ini menjadi alasan diterapkannya PP 63 di pulau Batam karena memang empat komoditi itulah yang menjadi primadona penyelundupan pengusaha nakal selain balpres (pakaian bekas), gula, beras, solar, dan lainnya.

Tapi dari sinyalemen bang Syamsul tadi menarik untuk dibahas, karena ada kecenderungan baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah, untuk membiarkan kelangsungan usaha sektor underground economy tadi. Alasannya, untuk menjaga kestabilan dan kenyamanan para mafia, cukong, dan aparat yang kenyang dari pungutan gelap ini.

Ada satu asumsi, jika dihitung dari jumlah uang beredar di Kepulauan Riau sebesar Rp15 triliun dan 30% diantaranya merupakan kontribusi usaha ilegal, maka underground economy berperan terhadap jumlah uang beredar sekitar Rp4,5 triliun. Tapi itu baru asumsi, bisa benar bisa salah.

Namun Daniel Burhanuddin, penasehat Kadin Batam, justru tidak sepakat bila usaha jenis ini dibiarkan oleh pemerintah. Menurut dia, ketergantungan daerah terhadap usaha ilegal harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan keadilan.

Usaha ilegal jelas-jelas mengangkangi peraturan yang berlaku dan yang jelas tidak bayar pajak, bea masuk, dan retribusi. Tapi yang pasti mereka bayar upeti untuk aparat, entah lah aparat mana. Gak etis kalau disebutkan satu persatu di forum ini.

Lalu apa solusi yang paling efektif untuk mengatasinya? Nah, ini yang sulit dijawab. Mematikan para penyelundup jelas pekerjaan yang sulit, apalagi kalo penyelundupnya sudah dibekingi oleh aparat. Belum lagi, produk selundupannya memegang peranan penting dalam kelancaran suplai kebutuhan pokok. Wah..bisa kacau dunia persilatan..

So, the answer is, enjoy the game..be part of it or stay away from the line..
This is the line of smuggling island..
the island where all the garbage can be trade in..
GAWAT!!!

PP 63 Tidak Berpengaruh Terhadap Investasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2003 tentang pengenaan pajak terhadap empat komoditi mobil, rokok, elektronik, dan minuman beralkohol masih tetap berlaku sepanjang belum ada peraturan pengganti.
Penegasan ini menjawab keluhan dari Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam mengenai belum dicabutnya PP itu pasca pengesahan UU FTZ dan PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam.
“Sebelum PP yang baru keluar, maka PP yang lama masih berlaku. Kepada aparat Bea Cukai, cukup memeriksa dan memungut bea masuk empat komoditi saja,” ujar Wapres saat bersilaturahmi dengan pengusaha se Kepulauan Riau di Batam kemarin.
Dalam forum itu, mendadak Wapres memanggil Kanwil BC Tanjung Balai Karimun Anhar Salim ke atas podium untuk menjelaskan secara langsung kondisi di lapangan terkait penerapan PP 63 ini yang dinilai mengganggu oleh pengusaha.
Namun penjelasan Anhar ternyata kurang memuaskan pengusaha karena kenyataan di lapangan, pengusaha importir kerap direpotkan oleh birokrasi yang berbelit.
Sebelumnya, Ismeth Abdullah, Ketua DK Batam yang juga Gubernur Kepulauan Riau, mengatakan implementasi status FTZ sudah dilaksanakan dengan membentuk pengurus DK, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
“Tapi PP 63 belum juga dicabut. Untuk itu kami harapkan pemerintah bisa segera mengesahkan PP penggantinya,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Daniel Burhanuddin, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspedisi dan Forwarder Indonesia (Gafeksi) Batam, menegaskan pada prinsipnya tidak ada kaitannya antara FTZ dengan aturan kepabeanan dalam PP 63.
Menurut dia, pengenaan pajak terhadap empat komoditi itu sama sekali belum mengganggu kondusifitas investasi di kawasan Batam tapi justru yang harus jadi perhatian adalah penetapan Kantor Pelayanan Utama (KPU) di pulau Batam yang menyalahi semanagat FTZ.
“Saat ini seluruh barang harus diperiksa oleh Bea Cukai, sehingga kondisi ini dirasakan menggangu kelancaran arus barang di pelabuhan,” papar dia.
Wacana pencabutan PP 63/2003 ini memang selalu mencuat di setiap pertemuan bisnis. Keluhan yang disampaikan baik oleh pengusaha maupun oleh aparatur birokrasi kurang lebih sama. Padahal, sulit dicari relevansi antara dampak PP 63 terhadap kelancaran tugas birokrasi pemda di pelabuhan.
PP 63 sendiri telah direvisi melalu PP No. 30 Tahun 2005. Beberapa pasal telah mengalami perubahan diantaranya pasal tentang pengenaan pajak atas jasa luar negeri, sedangkan empat komoditi yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) masih diatur yaitu mobil, rokok, minuman beralkohol dan elektronik.
Baru-baru ini, pihak BC dibantu aparat kepolisian sempat melakukan penyisiran terhadap beberapa hotel dan tempat hiburan yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak membayar cukai dan masuk secara ilegal.
Begitu juga, penangkapan para pelaku penyelundupan rokok juga sudah dilakukan intensif oleh petugas pengamanan di laut.“Sebenarnya [PP 63] tidak memberikan dampak terhadap iklim investasi di Pulau Batam khususnya industri dalam kawasan industri karena peraturan itu diberlakukan di luar kawasan berikat,” tegas Daniel.