Friday, January 30, 2009

DK FTZ makin berani keluarkan regulasi

Menjelang pemberlakuan Permendag No. 56 Tahun 2008 tentang ketentuan impor produk tertentu pada 1 Februari 2009 mendatang, Dewan Kawasan FTZ BBK segera mengambil langkah cepat mengantisipasi kebingungan importir di wilayah ini dengan mengeluarkan keputusan khusus yang membolehkan impor lima produk tertentu melalui pelabuhan FTZ BBK.

Surat Keputusan DK Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan impor produk elektronika, mainan anak-anak, alas kaki, pakaian jadi, dan produk makanan/minuman. Seolah ingin mempertegas, bahwa Permendag No 56 Tahun 2008 itu tidak berlaku di Kawasan FTZ Batam-Bintan-Karimun.

Langkah cepat Ismeth Abdullah, Sang Ketua DK FTZ BBK, ini memang sarat makna. Sejak Presiden SBY datang ke Batam dan 'katanya' telah meresmikan implementasi FTZ di kawasan ini, marwah DK FTZ BBK kembali naik hingga ke ubun-ubun. Penegasan SBY agar FTZ segera dilaksanakan menjadi pegangan bagi Ismeth untuk bergerak cepat mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap dunia usaha khususnya importir.

Salah satunya ya SK No. 4 Tahun 2009 itu. Sebagai badan regulator di kawasan bebas, DK kini sedang memainkan perannya dalam menyusun kerangka kebijakan di wilayah FTZ. Tapi ya itu, SK No. 4/2009 itu sama sekali tidak relevan dengan semangat FTZ yang mestinya menggairahkan ekspor.

Selain itu, pasal 5 ayat 2 Permendag No. 44/2008 telah mengatur ketentuan impor ini di kawasan bebas. Artinya, celah di pasal itulah sebenarnya yang menjadi dasar bagi DK untuk mengeluarkan SK No. 4/2009.

Pembebasan pintu impor lima produk itu sama saja dengan membuka ruang bagi para importir barang bersangkutan untuk memasukkan sebanyak-banyaknya barang ke Batam. Implikasi negatifnya, 1) bila impor lima produk itu terlalu banyak maka akan mengancam produk lokal yang diproduksi pelaku UKM setempat. Tapi sayangnya, setahu saya, UKM Batam tidak ada yang memproduksi lima jenis produk tersebut.
2) kekhawatiran pusat akan rembesan lima produk itu bila masuk secara serampangan melalui Batam dan Karimun. Harap maklum, Kepri sangat terkenal sebagai surga penyelundupan. Jadi, jangankan dibuka kesempatan impor, tidak dibuka pun, praktek smuggling masih terjadi.

Wednesday, January 21, 2009

Ratusan pelabuhan ilegal ditertibkan

Sedikitnya 100 pelabuhan tikus yang selama ini menjadi jalur ilegal keluar masuk barang di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun segera ditertibkan guna mengamankan pelaksanaan free trade zona (FTZ).

Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Indradi Thanos, yang juga Koordinator Keamanan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun, mengatakan 100 titik di pesisir pantai yang dijadikan pelabuhan tikus oleh masyarakat.

"Kami koordinasi dengan TNI AL, Perhubungan Laut, Bea Cukai untuk mematikan pelabuhan tikus itu dengan membuat pos pengamanan di titik rawan itu. Saat ini hanya ada 5 pelabuhan resmi yang ditetapkan dalam FTZ," ungkapnya di Batam, kemarin.

Dia menjelaskan pelabuhan tikus itu melanggar ketentuan FTZ sehingga harus dihentikan aktivitasnya ter-kait dengan kegiatan zona perdagangan bebas.

Selain itu, Polda Kepri memperkuat pencegahan peredaran narkoba dan senjata api ilegal di kawasan free trade zone itu untuk menjamin keamanan wilayah itu dari tindak kriminal.

Indradi mengatakan kepolisian bersama dengan TNI AL, Bea & Cukai dan Perhubungan Laut akan menjamin keamanan operasional kawasan free trade zone sehingga kegiatan bisnis dan investasi bisa berjalan lancar.

"Kami sudah memberikan jaminan kepada investor bahwa kegiatan investasi di kawasan FTZ aman dan terkendali dari tindakan kriminal maupun kejahatan lainnya. Untuk itu, kami akan melakukan pencegahan terhadap produk narkotik dan senjata api ilegal yang bisa memicu kriminalitas," ungkap Kapolda Kepri

Dia menambahkan pihak bersama pihak terkait akan mempelajari lebih lanjut peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat soal sistem pengamanan kawasan FTZ tersebut.

"Kalau semua aturannya sudah kami pahami secara detail, pola pengamanannya akan dibentuk berdasarkan kebutuhan yang diperlukan," tegasnya.

Lima pelabuhan


Gubernur Kepri Ismeth Abdullah mengatakan kegiatan keluar masuk di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun hanya bisa dilakukan di lima pintu pelabuhan. Tiga pelabuhan di Batam dan masing-masing satu di Bintan dan Karimun.

Dia mengharapkan optimalisasi pengawasan jalur keluar masuk barang di tiga pula itu bisa menaikkan nilai perdagangan resmi di kawasan itu.

Ismeth memproyesikan nilai investasi baru di kawasan itu bisa masuk sedikitnya US$4 miliar dalam masa 4 tahun ke depan dengan lapangan kerja baru sebanyak 350.000 tenaga kerja.

Menurut dia, Pemprov Kepri akan berbagi pendanaan dengan pemerintah pusat untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur yang menelan biaya Rp1,5 triliun untuk meningkatkan kualitas infrastruktur sebagai syarat menarik investor.

"Menteri PU sudah setuju untuk ikut membiayai proyek jalan dan jembatan. Ada lima jembatan lagi yang perlu dibangun. Kami juga perlu mengembangkan dua bandara lagi di Bintan dan Karimun," kata gubernur.

Tuesday, January 20, 2009

Peraturan baru di kawasan khusus diberlakukan

Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomo 2 Tahun 2009 tentang kepabeanan, perpajakan dan cukai, serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

"Peraturan pemerintah itu Alhamdulillah telah saya tanda tangani, dan hari ini mulai diberlakukan. Melalui peraturan pemerintah itu kami tetapkan beberapa aturan, mulai dari pengangkutan dan pembongkaran barang, supaya semuanya pasti," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan sejumlah proyek investasi di Batam, kemarin.

Dia menjelaskan PP tersebut antara lain mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan bebas dan di luar daerah pabean.

Aturan mulai diterapkan pada kawasan perdagangan bebas di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun karena memiliki letak geografis yang sangat strategis dalam jalur lalu lintas perdagangan internasional.

Dalam hal ini pemerintah telah menandatangani PP No. 02/2009 tentang petunjuk dan pelaksanaan free trade zone (FTZ) di ketiga kawasan itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun dapat mendorong daerah itu menjadi kawasan andalan pertumbuhan ekonomi di Asia.

Kepala negara mengatakan Asia Timur, termasuk Asean, akan menjadi kawasan pertumbuhan yang paling menjanjikan pada abad ke-21 setelah krisis melanda AS dan Eropa. Untuk itu, Presiden meminta pengelola FTZ di ketiga pulau itu mengambil peluang dengan meningkatkan kinerja dan memberikan layanan terbaik bagi pengembangan investasi dan perdagangan asing.

Selain itu, kawasan FTZ diharapkan menjadi tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara lain dan menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional.

Dua bahasa


Presiden menegaskan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas itu, pada tahun ini, dalam bidang perpajakan akan dibuat format administrasi pajak dalam dua bahasa.

"Dalam revisi undang-undang perpajakan, kami menargetkan penurunan pajak penghasilan perusahaan dari 30% menjadi 28% pada 2009 dan 25% pada 2010. Target pajak penghasilan perusahaan publik kepemilikan 50% sudah diturunkan menjadi 25%," ujar Yudhoyono.

Untuk meningkatkan investasi di Batam, Bintan, dan Karimun, Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan Singapura yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh joint working group (JWG).

Dalam 3 tahun terakhir sejak Juni 2006 telah ditetapkan target peningkatan ekspor, investasi asing dan penyerapan tenaga kerja di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun