Friday, January 30, 2009

DK FTZ makin berani keluarkan regulasi

Menjelang pemberlakuan Permendag No. 56 Tahun 2008 tentang ketentuan impor produk tertentu pada 1 Februari 2009 mendatang, Dewan Kawasan FTZ BBK segera mengambil langkah cepat mengantisipasi kebingungan importir di wilayah ini dengan mengeluarkan keputusan khusus yang membolehkan impor lima produk tertentu melalui pelabuhan FTZ BBK.

Surat Keputusan DK Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan impor produk elektronika, mainan anak-anak, alas kaki, pakaian jadi, dan produk makanan/minuman. Seolah ingin mempertegas, bahwa Permendag No 56 Tahun 2008 itu tidak berlaku di Kawasan FTZ Batam-Bintan-Karimun.

Langkah cepat Ismeth Abdullah, Sang Ketua DK FTZ BBK, ini memang sarat makna. Sejak Presiden SBY datang ke Batam dan 'katanya' telah meresmikan implementasi FTZ di kawasan ini, marwah DK FTZ BBK kembali naik hingga ke ubun-ubun. Penegasan SBY agar FTZ segera dilaksanakan menjadi pegangan bagi Ismeth untuk bergerak cepat mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap dunia usaha khususnya importir.

Salah satunya ya SK No. 4 Tahun 2009 itu. Sebagai badan regulator di kawasan bebas, DK kini sedang memainkan perannya dalam menyusun kerangka kebijakan di wilayah FTZ. Tapi ya itu, SK No. 4/2009 itu sama sekali tidak relevan dengan semangat FTZ yang mestinya menggairahkan ekspor.

Selain itu, pasal 5 ayat 2 Permendag No. 44/2008 telah mengatur ketentuan impor ini di kawasan bebas. Artinya, celah di pasal itulah sebenarnya yang menjadi dasar bagi DK untuk mengeluarkan SK No. 4/2009.

Pembebasan pintu impor lima produk itu sama saja dengan membuka ruang bagi para importir barang bersangkutan untuk memasukkan sebanyak-banyaknya barang ke Batam. Implikasi negatifnya, 1) bila impor lima produk itu terlalu banyak maka akan mengancam produk lokal yang diproduksi pelaku UKM setempat. Tapi sayangnya, setahu saya, UKM Batam tidak ada yang memproduksi lima jenis produk tersebut.
2) kekhawatiran pusat akan rembesan lima produk itu bila masuk secara serampangan melalui Batam dan Karimun. Harap maklum, Kepri sangat terkenal sebagai surga penyelundupan. Jadi, jangankan dibuka kesempatan impor, tidak dibuka pun, praktek smuggling masih terjadi.

No comments:

Post a Comment