Tuesday, January 20, 2009

Peraturan baru di kawasan khusus diberlakukan

Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomo 2 Tahun 2009 tentang kepabeanan, perpajakan dan cukai, serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

"Peraturan pemerintah itu Alhamdulillah telah saya tanda tangani, dan hari ini mulai diberlakukan. Melalui peraturan pemerintah itu kami tetapkan beberapa aturan, mulai dari pengangkutan dan pembongkaran barang, supaya semuanya pasti," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan sejumlah proyek investasi di Batam, kemarin.

Dia menjelaskan PP tersebut antara lain mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan bebas dan di luar daerah pabean.

Aturan mulai diterapkan pada kawasan perdagangan bebas di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun karena memiliki letak geografis yang sangat strategis dalam jalur lalu lintas perdagangan internasional.

Dalam hal ini pemerintah telah menandatangani PP No. 02/2009 tentang petunjuk dan pelaksanaan free trade zone (FTZ) di ketiga kawasan itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun dapat mendorong daerah itu menjadi kawasan andalan pertumbuhan ekonomi di Asia.

Kepala negara mengatakan Asia Timur, termasuk Asean, akan menjadi kawasan pertumbuhan yang paling menjanjikan pada abad ke-21 setelah krisis melanda AS dan Eropa. Untuk itu, Presiden meminta pengelola FTZ di ketiga pulau itu mengambil peluang dengan meningkatkan kinerja dan memberikan layanan terbaik bagi pengembangan investasi dan perdagangan asing.

Selain itu, kawasan FTZ diharapkan menjadi tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara lain dan menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional.

Dua bahasa


Presiden menegaskan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas itu, pada tahun ini, dalam bidang perpajakan akan dibuat format administrasi pajak dalam dua bahasa.

"Dalam revisi undang-undang perpajakan, kami menargetkan penurunan pajak penghasilan perusahaan dari 30% menjadi 28% pada 2009 dan 25% pada 2010. Target pajak penghasilan perusahaan publik kepemilikan 50% sudah diturunkan menjadi 25%," ujar Yudhoyono.

Untuk meningkatkan investasi di Batam, Bintan, dan Karimun, Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan Singapura yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh joint working group (JWG).

Dalam 3 tahun terakhir sejak Juni 2006 telah ditetapkan target peningkatan ekspor, investasi asing dan penyerapan tenaga kerja di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun

No comments:

Post a Comment