Tuesday, July 29, 2008

Iskandar Malaysia Woos RM33 Bln Investments

KUALA LUMPUR, July 17 (Bernama) -- Iskandar Malaysia has attracted RM33 billion investments so far or 70 per cent of the RM47 billion needed to develop the region, the Dewan Rakyat was told Thursday.

Deputy Minister in the Prime Minister's Department S.K. Devamany said the government had provided "adequate and comfortable" infrastructures to woo more foreign investors to invest in the area.

The government had allocated RM4.3 billion to finance infrastructure projects there, he said when tabling the Supplementary Supply Bill 2008 at committee stage.

Devamany also said projects approved for implementation at the East Coast Economic Region (ECER) have started operations.

Among them are agropolitant projects to eradicate poverty in the agriculture sector and setting up of the Centre for Academic Excellence at Universiti Malaysia Kelantan to stimulate human capital development.

Projects at other development corridors were still at planning stage, he said.

Devamany said the government would ensure development plans for all the corridors were implemented well to generate economic activities and woo investments to the areas.

The government had set aside RM173.2 million to meet the operational expenditures of the Iskandar Regional Development Authority, Northern Economic Development Council and East Coast Economic Regional Development Council besides financing the Managed Portal Services project, expanding rukun tetangga sectors and voluntary patrol scheme, added the Cameron Highlands MP.

Let the facts speak for the IRDA


NASSER ISMAIL,

Vice-President, Strategic Communications

IRDA,

Johor Baru.

---------------------

WITH regard to “Little known of IRDA” by Observant Citizen (The Star, June 26) the IRDA (Iskandar Regional Development Authority) would like to thank the writer for his feedback and comments.

On the point that he had yet come across a single page in major regional publications that directly promotes the Iskandar Malaysia brand, there was a 24-page supplement in fDi magazine which is published by the Financial Times Group of London featuring Iskandar Malaysia in April 2008.

Also in April, there was a four-page Arabic language print supplement in the Middle East edition of Business Week magazine and in the June 16th edition of the International Herald Tribune there was also an Iskandar Malaysia advertisement in the sustainable development special supplement.

Iskandar Malaysia also receives heavy coverage and promotion, including news coverage, feature editorial reports and advertorial on TV networks worldwide, particularly those targeting potential investors.

High-profile networks, which have featured Iskandar Malaysia include pan-regional networks CNBC Asia, CNBC Europe, CNBC Arabiya, PBS (USA), BBC World, Orbit, Channel News Asia, Bloomberg, as well as the national broadcasters in India, Australia, Saudi Arabia, UAE, Europe and more.

Editorial coverage of Iskandar reaches potential investors via first class and business class passengers on over 20 leading airlines worldwide through programmes such as “Business of Sport” which has featured Iskandar Malaysia sporting events such as the Iskandar Johor Open golf tournament.

As to his argument that there was no effort to influence regional and international opinion leaders and decision makers, there are many examples of our participation in regional and international forums.

A case in point is when IRDA targeted the leadership of the GCC & Asian investor community via sponsorship of the Business Week Middle East & Asia Leadership Forum in Dubai very shortly after the new brand was launched in April 2008.

This provided opportunities for networking with potential investors and opinion leaders. In collaboration with Business Week, Iskandar Malaysia has enjoyed extensive branding exposure which is distributed globally in the run up to the event.

These efforts have resulted in an influx of investments from the Dubai, Abu Dhabi and Kuwait. The most recent investment comes from the Damac group of Dubai, which purchased a prime waterfront property in Iskandar Malaysia for an estimated RM397mil in June 2008.

In fact 70% of the targeted RM 47bil in committed developments for the period 2006-2010 has been achieved and we are encouraged by the progress to date.

Our efforts have resulted in our participation in the World Congress on Information Technology 2008 held in Kuala Lumpur recently. Indian investments into Iskandar Malaysia from well-known developers such as Mantri received extensive coverage in the Indian media.

One of our latest promotional efforts is the one-year sponsorship of an innovation segment called “Hubs of Innovation” in a Business Week programme, which has broadcasted every two weeks on CNBC since May 2008.

The segment features the Iskandar Malaysia logo very prominently at the start and end of the segment, which has a very strong viewership among regional opinion and business leaders.

Our advertising and promotional efforts for Iskandar Malaysia will continue and we welcome such comments and suggestions.

Iskandar Malaysia Not Part Of Singapore But Competitor, Says Johor MB

JOHOR BAHARU, June 30 (Bernama) -- The Iskandar Malaysia development project covering 2,217 sq km will not become part of Singapore but more accurately a competitor to the republic, Johor Menteri Besar Datuk Abdul Ghani Othman said.

He said the issue of Singapore becoming part of Iskandar Malaysia did not arise because until today, no direct investment from the country had flowed into the region.

"Iskandar Malaysia has drawn over 150 companies including from the Middle East and Japan besides local companies. It means the region is not being developed solely through foreign investments.

"Though foreign investors are encouraged to invest, the state government does not plan the development being made solely by them. So, if there are concerns over Singapore's role, I am more inclined to summarise that Iskandar Malaysia is Singapore's competitor," he said.

Ghani said this in reply to queries by Datuk Aziz Sapian (BN-Nusajaya), Datuk Dr Adham Baba (BN-Pasir Raja), Datuk Ir Hasni Mohamad (BN-Benut), Mok Chek Hou (BN-Stulang), Cheong Chin Liang (BN-Bukit Batu) and Dr Sheikh Ibrahim Salleh (Pas-Sungai Abong).

He said the state and federal governments would continue to ensure the Bumiputeras in Iskandar Malaysia are not sidelined by ensuring Bumiputera interests through agencies and companies like UDA, Johor Corporation, UEM Land and Pelangi Bhd.

He said the agencies played a role by ensuring real estate holdings by the Bumiputeras while agencies like MARA and Bumiputera Real Estate Trust Foundation would assist Bumiputera ownerships in strategic projects.

"Certain luxury developments in Iskandar Malaysia meanwhile are aimed at generating the economy and economic activities in the region while the Bumiputeras and local residents will enjoy benefits through economic activities generated through the projects," he said.

He said the state government would ensure the luxury project developers contribute to the Social Development Fund so that direct returns to the community through Affordable Housing and other social projects could continue.

Meanwhile, Johor Agriculture and Agro-Based Industry Committee Chairman Abdul Aziz Kaprawi said the Johor Agriculture Department aimed to create 550 group plantation projects with the involvement of 7,443 farmers in the state by the year 2010.

PPnBM tak signifikan pacu pertumbuhan industri

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sampai dengan 200% dalam RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM dinilai tidak relevan lagi diterapkan dalam kondisi perekonomian saat ini.

Wakil Ketua Panitia Anggaran dari Fraksi Golkar Harry Azhar Aziz mengatakan usulan pemerintah menaikkan tarif PPnBM telah dipraktikkan sejumlah negara untuk mendongkrak industri dalam negeri. Akan tetapi, metode itu kini tidak populer karena tidak berhasil menumbuhkan industri dalam negeri.

Fraksi Golkar, jelasnya, belum membahas usulan pemerintah ini secara khusus. Dia menilai pihaknya masih mengarah kepada kebijakan lama, yaitu menerapkan PPnBM pada angka 10% terendah dan tertinggi 75%.

"PPnBM setinggi itu adalah teknik perdagangan lama untuk melindungi industri dalam negeri. Banyak negara yang telah meninggalkan cara ini karena ternyata tidak membuat industri dalam negeri tumbuh. Golkar masih belum membahasnya dalam tim, tetapi saya cenderung setuju pada tarif lama 75%," ungkapnya, kemarin.

Di tempat berbeda, Staf Khusus Menko Perekonomian Muhammad Ikhsan mengatakan rencana kenaikan tarif PPnBM paling tinggi 200% dan terendah 10% dalam amendemen UU Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN dan PPnBM, memang untuk perlindungan terhadap industri dalam negeri, khususnya membatasi masuknya kendaraan mewah dari luar negeri.

Ikhsan berharap usulan, yang berasal dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah itu, dapat disetujui DPR, melalui pembahasan di Panja RUU PPN dan PPnBM, yang mulai bersidang pada akhir Agustus 2008. Pemerintah, ujarnya, memang mengajukan peningkatan PPnBM tetapi semuanya masih di bahas di DPR.

"Kalau tidak diterima itu urusan nomor dua, yang penting pemerintah memiliki rencana dan konsep untuk menjadi payung hukum pengenaan pajak yang tinggi," jelasnya.

Hemat bahan bakar

Dia mengemukakan dengan adanya pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan mewah, diharapkan dapat menghemat penggunaan bahan bakar minyak di Indonesia, sekaligus meminimalisasi tingginya kesenjangan ekonomi di tengah-tengah masyarakat.

Ikhsan memperkirakan kendaraan berkapasitas mesin besar 2.500 cc sampai 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM tertinggi, karena jenis kendaraan itu dinilai menjadi sumber kesenjangan sosial dan boros bahan bakar.

Selain mengajukan kenaikan tarif PPnBM, ujarnya, pemerintah juga mulai membahas perubahan terhadap kelompok barang mewah, karena kategori barang mewah terus berubah, sesuai dengan perkembangan gaya hidup dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Pemerintah, lanjutnya, akan meredefinisi jenis-jenis barang yang akan dikategorikan mewah dan bukan mewah. Hal ini dinilai penting karena definisi barang mewah berubah dari waktu ke waktu.

"Harus dilihat dari pola konsumsinya, misalnya dulu minuman berkarbonasi seperti Coca-Cola dianggap sebagai barang mewah, sekarang kan tidak lagi," terangnya.

Pembahasan revisi UU PPN dan PPnBM ini akan dibahas pada Agustus 2008.

Monday, July 28, 2008

DR. Sjahrir Wafat....!!!

Innalillahi wainnailaihi rojiun..
Telah berpulang ke Rahmatullah, seorang putra terbaik bangsa, DR. Sjahrir, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, di RS Mount Elizabeth-Singapura. Beliau divonis mengidap kanker paru-paru sejak Juni 2008 lalu dan menghembuskan nafas terakhirnya di Singapura sepulangnya dari Amerika Serikat.

Terus terang, saya tidak dekat dengan beliau tapi saya kenal. Paling tidak saya masih memiliki memori ketika saya dan beberapa rekan akademisi dan pengusaha di Pekanbaru diundang ke Hotel Aryaduta Pekanbaru oleh beliau dalam rangka membentuk Perhimpunan Indonesia Baru (PIB) Cabang Riau pada tahun 2001.

Jangan salah sangka dulu, waktu itu, sebelum jadi partai, PIB masih menjadi sebuah wadah berkumpulnya para intelektual muda untuk mengkritisi setiap kebijakan pembangunan di pusat dan daerah.

Waktu itu, kami juga paham, betapa idealisnya seorang Sjahrir dalam menyuarakan protes dan pemikiran kritis terhadap pemerintahan waktu itu. Itu sebabnya, teman-teman akademisi dari Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan beberapa rekan pengusaha, dan termasuk saya dari perwakilan jurnalis, menyatakan komitmen untuk mendukung terbentuknya PIB di Riau.
(sayang, waktu acara pelantikan saya tidak bisa hadir karena harus bertugas ke Jakarta)

Sjahrir yang saya kenal langsung pada 2001 maupun ketika beliau menjadi tokoh eksponen 66, tetap seorang idealis. Bahkan ketika Presiden SBY merekrutnya menjadi salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden, beliau tetap keras memberikan kritik. Pemikirannya yang tajam, memang sangat dibutuhkan untuk memperbaiki negara ini dari keterpurukan yang semakin dalam.

Tapi, sebelum cita-citanya terwujud, Sjahrir harus beristirahat untuk selamanya. Dia memang sudah menyaksikan reformasi total bergulir di negara ini, tapi dia belum sempat melihat kemakmuran bangsa dan kebangkitan negara ini dari keterpurukan. Masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh generasi penerus.

Selamat jalan pak..Semoga lebih banyak lagi orang-orang seperti mu bermunculan di negeri ini..

Thursday, July 24, 2008

Investor Jepang berlomba masuk Batam, Bintan, dan Karimun

Sebanyak 20 pengusaha asal Jepang akan melakukan penjajakan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun setelah empat pengusaha berkunjung ke kawasan itu pada awal bulan ini.

Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas BBK, menegaskan kunjungan calon investor itu merupakan hasil dari program pemasaran bersama antara Singapura dan Indonesia di Jepang pada akhir Juni lalu.

Dalam waktu dekat, sambungnya, sebanyak 20 pemodal lain dari Tokyo dan Osaka juga akan berkunjung ke Batam, Bintan, dan Karimun untuk melihat peluang investasi yang ada di kawasan perdagangan bebas ini.

"Model promosi investasi bersama dengan Singapura ini akan kami intensifkan. Tidak hanya ke Jepang tetapi juga ke beberapa negara potensial lainnya," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia menyebutkan setelah program pemasaran bersama itu diresmikan di Tokyo, sebanyak empat pemodal dari negara itu langsung melakukan penjajakan investasi di Bintan dan Karimun pada awal Juli.

Ismeth menjelaskan terkait dengan minat puluhan pengusaha asal Negeri Sakura itu Tim Percepatan Free Trade Zone Batam, Bintan, dan Karimun (FTZ BBK) sudah mulai bekerja cepat untuk mengatasi berbagai hambatan yang mengganggu kelancaran proses pelayanan dan arus keluar masuk barang.

Berbagai masalah dan hambatan yang sering dikeluhkan oleh investor yang sudah ada dan yang akan masuk ke kawasan ini juga menjadi pembahasan serius dalam rapat joint working group (JWG) yang digelar di Singapura akhir pekan lalu.

Rapat yang dihadiri oleh pejabat tinggi dari Indonesia dan Singapura itu membahas evaluasi implementasi kerja sama kawasan ekonomi khusus yang ditandatangani oleh dua kepala negara pada Juni 2006. "Selanjutnya rapat JWG akan digelar di Bintan pada Desember tahun ini," ungkapnya.

Badan Pengusahaan

Dia menjelaskan sejumlah rapat teknis terkait dengan implementasi FTZ di BBK ini semakin intensif digelar. Hal ini karena dalam waktu kurang dari enam bulan ke depan setiap kawasan bebas tersebut akan resmi beroperasi seiring dengan terbentuknya badan pengusahaan kawasan.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 47/2007 dan 48/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Bintan dan Karimun, disebutkan tenggat waktu pembentukan badan pengusahaan pada 20 Agustus 2008.

Menurut Ismeth, proses pembentukan badan pengusahaan di kedua wilayah itu sudah hampir final. Dia memastikan sebelum batas akhir 20 Agustus Badan Pengusahaan Bintan dan Karimun sudah diresmikan.

"Untuk kedua kawasan ini sudah tidak ada masalah lagi, dan pada Agustus sudah rampung dan bisa diumumkan kepada masyarakat," paparnya.

Mengenai peralihan aset dan pegawai Otorita Batam menjadi milik Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Ismeth menjamin akan berjalan lancar dan tidak rumit seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

Dia menjelaskan perubahan hanya pada status dan struktur organisasi. Struktur badan pengusahaan terdiri dari kepala, wakil kepala, dan anggota. Otorita Batam terdiri dari ketua dan tiga deputi.

"Semua sudah diatur dalam UU No. 44/2007 tentang Free Trade Zone. Jadi, kami hanya menyesuaikan sesuai amanah dalam undang-undang," tegas Ismeth.

Personel yang akan mengisi struktur organisasi badan pengusahaan terdiri dari sejumlah pejabat pilihan dari Otorita dan Pemerintah Kota Batam.

Namun, jajaran pimpinan Otorita Batam tetap akan dipakai berdasarkan pertimbangan pengalaman saat mengelola badan otorita tersebut.

Monday, July 21, 2008

Aspek Hukum Pengusahaan Sabang


(Artikel berikut dikutip dari Serambi Online, tanggal 22 September 2004. Ditulis oleh Taqwaddin, dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Tulisan yang menarik, untuk menambah wawasan para blogger terkait tema kita soal Badan Pengusahaan Kawasan Batam)

------------------------------------

Sebagai pulau paling ujung barat Indonesia, Sabang sering disebut-sebut memiliki arti penting dan strategis, baik dari segi pertahanan keamanan nasional maupun dari aspek ekonomi.

Letak kawasan Sabang yang sedemikian itu dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang dan jasa dari luar negeri dan sekaligus dapat juga difungsikan sebagai tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dalam negeri untuk di ekspor ke manca negara.

Diundangkannya UU No 37 Tahun 2000 jo Perpu No.2 Tabun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (UU Sabang), idealnya, akan semakin mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Namun masalahnya, dampak dari tataran ideal tersebut belum mewujud dalam aras empirik yang realistis.

Sabang Kini masih belum memberikan manfaat apa-apa bagi rakyat Aceh. Sehubungan dengan goal pengusahaan Kawasan Sabang oleh BPKS, saya menyampaikan beberapa pemikiran dari perspektif hukum, yaitu : Pertama, Keberadaan Sabang sebagai pelabuhan bebas sudah pernah ada dan sukses sejak pemerintah kolonial Hindia Belanda menduduki Pulau Weh pada tahun 1839. Banyak bukti sejarah dan catatan-catatan penting yang masih dapat ditelusuri mengenai kesuksesan ini.

Semua itu menjadi pelajaran penting bagi generasi Aceh masa kini. Persoalannya adalah, kalau dulu Sabang bisa begitu maju lebih seratus tahun di bawah rezim kolonial, kenapa sekarang di bawah kekuasaan anak nanggroe dan di bawah payung undang-undang tersendiri, tetapi ia masih tertatih-tatih, belum memberikan manfaat nyata bagi sebagian besar warga nanggroe. Apakah ini persoalan hukum atau perihal manajemen?

Kedua, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang meliputi Kota Sabang, Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Tenom adalah kawasan yang terpisah dari pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai untukjangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun, hingga tabun 2070. Untuk mengimplimentasikan Undang-Undang tentang Kawasan Bebas Sabang tersebut telah pula dikeluarkan berbagai atribusi hukum pendukungnya, mulai dari Kepres, Qanun, Keprnen, Kepgub hingga KepBPKS, yang jumlah lebih dari dua puluh macam keputusan.

Persoalan kurang lancarnya atmosfir bisnis di Sabang, hemat saya bukan karena kekurangan kuantitas dan kualitas hukum sehingga tak ada kepastian hukum berusaha, sebagaimana dilansir oleh beberapa anggota DPRD NAD (Serambi, Sabtu 11 September 2004). Tetapi barangkali, lebih karena persoalan manajerial dan problema eksternal ekonomi lainnya.

Kalau dicermati berbagai kebijakan yang tertuang dalam keputusan-keputusan tersebut, seakan-akan mimi kemajuan dan kejayaan Aceh akan segera bangkit kembali melalui Sabang. Tetapi nyatanya, sekalipun Kawasan Bebas Sabang telah memasuki tahun keempat, masih belum tampak ada peruabahan yang cukup siginifikan, terutama bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks tersebut, pertanyaannya adalah: kapankah mimpi tersebut akan segera berubah menjadi kenyataan? Kapankah barang-barang impor yang berkualitas tinggi dengan harga murah membanjiri lagi Pasar Jengek kita? Atau kapankah hasil bumi Aceh yang dulu cukup mendunia, dapat diekspor lagi melalui Sabang? Bukankah dengan majunya aktivitas industri dan perdagangan di Kawasan Sabang akan dapat menyerap begitu banyak tenaga kerja bagi anak nanggroe? Inilah pertanyaan harapan yang menggayuti rakyat Aceh.

Tentu saja Gubernur pun memiliki pertanyaan dan harapan yang sama, sehingga karena ketidak sabarannya, seperti juga ketidaksabaran rakyat Aceh lainnya, maka pergantian pucuk pimpinan BPKS (Ir Drs Zubir Sahim, MM) terpaksa harus dilakukan. Ketiga, harus kita akui bahwa Zubir Sahim (mantan Kepala BPKS) dan kawan-kawannya telah berbuat banyak untuk Sabang. Mulai persiapan mendapatkan kembali status kawasan bebas hingga mengurus dan membuat berbagai perangkat hukum untuk rnengoperasionalkan Kawasan Sabang. Dan diduga ia tidak gagal di Sabang. Hanya saja untuk Pengusahaan Kawasan Sabang dibutuhkan figur-figur usahawan, yang telah terbiasa mencermati dan menangkap peluang-peluang bisnis secara cepat dan tepat untuk mendatangkan keuntungan.

Sesuai nama “pengusahaan” Kawasan Sabang, maka yang paling pas memang adalah para pengusaha, bukan person birokrat.
Keempat, Perlu dimaklumi bahwa BPKS adalah Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, bukan Badan Penguasaan Kawasan Sabang. Istilah “pengusahaan” dan “penguasaan” memiliki kemiripin redaksional, tetapi memiliki makna yang jauh berbeda. Dalam terminologi hukum, penguasaan sering diartikan dengan adanya kewenangan menetapkan kebijakan dan mengatur.


Sedangkan pengusahaan adalah upaya terus menerus untuk mendapatkan keuntungan (pendapatan). Konsekuensi dari terminologi tersebut, sehingga istilah “kepala” untuk nama jabatan yang bemuansa birokratik menurut saya perlu diganti dengan istilah “direktur” agar lebih berkesan corporate.
Sebagai badan pengusahaan tentu saja ia harus seoptimal mungkin memikirkan dan berkarya dengan penuh kreatifitas untuk mendapatkan keuntungan bagi daerah dan bagi rakyatnya. Karena kalau tidak, berarti apa yang dilakukannya belum menampakkan hasil yang menggembirakan sebagaimana diharapkan rakyat.

Kedudukan lembaga penguasaan harus lebih tinggi daripada lembaga pengusahaan. Dan karenanya, lembaga pengusahaan harus bertanggungjawab kepada lembaga penguasaan. Dalam konteks Sabang, maka lembaga Dewan Kawasan Sabang (DKS) adalah lembaga penguasaan, sedangkan BPKS adalah lembaga pengusahaan yang harus melakukan aktivitas atas dasar motiv profit oriented. Dalam Pasal 4 UU Sabang (UU 37/2000) disebutkan bahwa Dewan Kawasan Sabang diketuai oleh Gubernur Provo D.I. Aceh yang beranggotakan Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang, dengan masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan oleh Presiden.


Pengaturan ketentuan seperti ini, mengindikasikan bahwa kedudukan Gubernur sebagai Ketua DKS adalah posisi yang ex officio, yaitu posisi yang karena jabatannya. Oleh karena itu, siapa pun yang jadi gubernur di nanggroe ini maka otomatis ia pun sekaligus menjadi Ketua DKS. Begitu pula dengan Bupati Aceh Besar dan Walikota Sabang sebagai anggota DKS.

DKS menurut Pasal 5 undang-undang tersebut, membentuk BPKS yang dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang wakil kepala dan a
nggota-anggota. Pimpinan dan anggota BPKS diangkat dan diberhentikan oleh DKS setelah mendengar pertimbangan DPRD Provinsi NAD. Mereka bekerja untuk masa 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan. Karena BPKS diangkat oleh DKS, maka adalah logis dan begitu pula aturannya, jika BPKS bertanggungjawab kepada DKS. Bahkan ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas clan wewenang personalia BPKS pun diatur oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS).

Konsekuensi dari adanya ketentuan pertanggungjawaban BPKS terhadap DKS, maka adalah wajar jika DKS memiliki kewenangan untuk menilai kinerja, dedikasi, loyalitas dan keberhasilan BPKS. Sehingga apabila Ketua DKS beranggapan bahwa BPKS sudah layak diganti maka itu adalah sesuatu kewajaran, apalagi jauh hari telah pula diiklankan dalam berbagai media tentang hal tersebut. Presiden dan Gubernur saja telah pernah diturunkan oleh yang mengangkatnya, dan tidak berhasil melakukan perlawanan. Sehingga dengan logika ini, adanya ancaman gugatan dari mantan Kepala BPKS terhadap Gubernur selaku Ketua DKS (Serambi, Rabu 15 September 2005) adalah sesuatu yang patut dipertimbangkan lagi kemanfaatannya. Apalagi kenyataan proses hukum tak dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat.

Berkait dengan pemberhentian Zubir Sahim dan pengangkatan Syahrul Sauta selaku Kepala BPKS, Gubernur telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPRD NAD sebagaimana tertuang dalam Suratnya No. 821.2/1.706 Tanggal 1 Agustus 2004 dan bahkan pengangkatan pejabat baru yang profesional itupun telah pula melalui uji kelayakan oleh sebuah tim yang terdiri dari orang-orang kredibel (Serambi, Sabtu 18 September 2004). Sehingga, kalaulah apa yang dikemukakan oleh Karo Hukum dan Humas Sekda Provinsi NAD itu benar, maka pernyataan Almanar dan T Bustami Puteh, anggota Komisi A dan Komisi B DPRD NAD bahwa, pergantian Kepala BPKS tidak sesuai prosedur (Serambi, Selasa 21 September 2004) adalah sesuatu yang membingungkan rakyat. Manakah yang harus dapat dipercayai; pernyataan eksekutif ataukah pernyataan legislatif?



Soal Struktur Organisasi Badan Pengusahaan Kawasan Batam

Dear blogger..

Mendiskusikan masalah implementasi FTZ di pulau ini memang tiada habisnya, selalu ada saja bahan yang menarik untuk dikupas dan dikaji melalui blog ini. Ragam persoalan dikhawatirkan akan muncul menjelang pembentukan badan pengusahaan kawasan bebas Batam pada 31 Desember 2008 mendatang.

Wajar saja kita khawatir, karena setiap perubahan yang terjadi dalam konteks FTZ ini bakal menciptakan resistensi baik dari lembaga yang beralih maupun dari personel yang terlibat di dalamnya. Kecuali, dalam perubahan itu tidak menciptakan peluang terjadinya resistensi.
Dan satu hal yang utama, pengelola blog ini harus terus khawatir, kalo tidak bukan FTZ Phobia namanya, melainkan FTZ Euphoria. hehehehe..

Kembali ke soal tema kita pagi ini, soal struktur organisasi Badan Pengusahaan FTZ Batam. Dalam UU No. 44 Tahun 2007 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU No. 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, pada Bab III Pasal 7 ayat 1 berbunyi : Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan.
Ayat 2: Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
Ayat 3: Masa kerja Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ayat 4: Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
Ayat 5: Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan.

Dari lima ayat dalam pasal 7 itu, jelas sekali dijelaskan bahwa struktur Badan Pengusahaan terdiri dari Kepala, Wakil, dan Anggota. Ini artinya, bila nantinya Otorita Batam berganti baju menjadi Badan Pengusahaan, maka struktur organisasi OB saat ini yang terdiri dari Ketua dan Deputi, maka nanti akan berganti menyesuaikan undang-undang.

Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam sudah memberikan sinyal ini. Kepada saya, Sang Ketua menjelaskan DK hanya mengacu pada UU. Perubahan yang terjadi nantinya bukan keinginan Ketua DK melainkan amanah dari UU 44/2007.
"UU sudah mengamanatkan seperti itu, kami hanya menyesuaikan saja," demikian kata Ismeth setelah kembali dari rapat JWG di Singapura.

Tapi kendati struktur organisasi berubah, bukan tidak mungkin Ketua dan Deputi OB akan tetap diberi tempat dalam struktur Badan Pengusahaan. Ini tak lain karena para pejabat eselon I OB sudah berpengalaman dalam mengelola pulau ini. Hanya saja, dimana posisinya dalam Badan Pengusahaan, Ismeth enggan memberikan bocoran. Bisa saja jadi Kepala, bisa jadi Wakil, bisa juga Anggota, atau bisa juga tidak dipakai lagi.

"Untuk tahap awal ini, struktur organisasi Badan Pengusahaan akan lebih banyak diisi oleh pejabat OB karena mereka lebih berpengalaman," tutur Ismeth.

Ismeth juga menepis anggapan sebagian kalangan tentang oknum pejabat di lingkungan Pemprov Kepri dan Pemkot Batam yang mulai bergerilya melakukan intervensi ke dalam internal Otorita Batam.
Menurut dia, Badan Pengusahaan bukanlah institusi yang prestisius sehingga menjad incaran para pejabat. Lembaga ini juga tidak bergelimang uang sehingga belum pantas untuk diperebutkan.

Semoga saja, penegasan itu benar, Setidaknya aksi gerilya oknum pejabat (jika memang ada) tidak sampai menganggu kenyamanan bekerja para pemimpin Otorita Batam. Biarkanlah proses ini berjalan hingga terbentuknya Badan Pengusahaan.

Tapi yang terpenting dari itu semua adalah bagaimana proses pelayanan perizinan semakin lancar, pembangunan sarana infrastruktur semakin giat, tidak ada lagi pungutan liar di one stop service maupun di pelabuhan, dan terhapusnya semua hambatan yang mengganggu kenyamanan para investor.

Apapun namanya..minumnya tetap Teh Botol Sosro..upsss sorry, maksudnya, apapun bentuk lembaga yang akan mengelola Batam, apakah Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Otorita Batam, atau apapun, yang penting pulau ini semakin sejahtera dan still becoming Island of Dream, the place where the dream come true..(for less of people, i guess)

Atau jangan-jangan, Batam tetap seperti ini..THE ISLAND NEVER DONE..!!!

Sunday, July 20, 2008

Komentar dari Anonymous

Berikut ini komentar dari seorang 'teman' dekat mengenai artikel Surat Sakti Ketua Dewan Kawasan"....

"di dunia yang serba egoistis ini, saya setuju PP63 dicabut, biar bisa beli mobil dengan harga murah. soalnya, tarif taksi di Batam sudah selangit. situ enak punya alphard.... sini,... naik turun taksi"

Tanggapan saya:
Komentarnya sudah 'menyerang' pribadi nih, apalagi pake mbawa-mbawa aset segala..
Cuma mau koreksi dikit, saya belum punya Alphard, yang ada 'baby alphard" masih umur tiga bulan..hahahahaha..
Ya, saya cuma bisa mendoakan semoga PP 63 benar-benar dicabut supaya Kang Anonymous bisa beli mobil dan ga naik turun taksi..

(btw, kasian ya..hari gini masih naik turun taksi..sekali-kali ganti naik bus atau ojek gitu..biar lebih hemat...wakakakakakakkakaka)

thanks for your comment..

Friday, July 18, 2008

Batal ke Singapura...

dear my lovely blogger...

Sayang seribu kali sayang..saya batal berangkat ke Singapura.
Padahal ada banyak informasi penting yang bisa digarap dalam rapat JWG di Singapura itu untuk selanjutnya dikupas dan disebarkan melalui blog ini.

Seorang pejabat tinggi yang mengirimkan undangan khusus ke saya pun sempat kaget karena urung berangkat ke negeri seberang.
Sampai tadi siang, sang pejabat masih sempat menelpon menanyakan kemungkinan bila saya menumpang feri jam 1 untuk mengejar rapat sesi kedua yang dibuka jam 3 waktu Singapura. Setelah itung menghitung, akhirnya tetap tidak bisa berangkat..
Dari pada saya plengak plengok di negeri orang, akhirnya sang pejabat menawarkan untuk berbagi informasi setelah sampai di Batam. (siapa pejabat itu..i will let you know later..)

Tapi, informasi yang akan dibagi nanti jelas sudah melalui proses editing dari si nara sumber..artinya, informasinya tidak utuh alias sudah dipilah-pilah..mana yang layak muat mana yang tetap jadi rahasia dari si pejabat bersangkutan. Sayang ya..

Bila Otorita Batam menolak jadi BPK?

Mungkinkah judul diatas akan terjadi? Hmmm..rasanya ga ada yang tidak mungkin.
Saat ini memang fokus perhatian tertuju pada keberadaan Otorita Batam menjelang peralihan menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam. Berbagai potensi masalah mulai dibahas, baik soal pegawai, aset dan eselonisasi pejabat di dalamnya.

Dalam PP 46 Tahun 2007 memang sudah ditegaskan seluruh aset dan pegawai OB akan dialihkan ke BPK FTZ Batam tapi tidak ditegaskan apa sanksinya OB tidak mau mengalihkan aset dan pegawainya ke BPK, sementara dalam PP itu tidak ditegaskan secara eksplisit pengalihan OB menjadi BPK.

OB memang sedang dalam ketidakpastian. Tenggat waktu 31 Desember 2008 untuk mengalihkan semua aset dan pegawainya ke BPK tinggal enam bulan lagi, sementara bentuk lembaga dan status hukum BPK sendiri belum jelas.

Apakah OB hanya akan berganti baju menjadi BPK? Rasanya terlalu naif, sebab tidak ada jaminan para petinggi OB akan tetap dipakai dalam struktur BPK nantinya. Apalagi sudah ada sinyal dari Ketua Dewan Kawasan, bahwa kabinet baru BPK nanti akan diisi oleh pejabat dari OB dan Pemkot Batam.
Ini artinya, beberapa pos akan diisi oleh orang-orang 'pilihan' dari OB dan Pemkot Batam. Siapa saja itu?? Mari kita berandai-andai.

Nah, kini kembali ke judul artikel ini, mungkinkah OB menolak menjadi BPK? Atau yang lebih ekstrem lagi, OB menolak mengalihkan aset dan pegawainya kepada BPK?
Jawabnya ya mungkin saja..Penolakan bukan dalam konteks melawan peraturan pemerintah, melainkan menolak untuk memudahkan proses implementasi FTZ itu sendiri.

Para petinggi OB tinggal ngomong aja ke DK, tidak usah ada BPK, cukup Otorita Batam yang sudah ada menjadi pengelola kawasan bebas Batam. Sehingga tidak perlu ada peralihan aset dan pegawai yang membuat rumit keadaan.
Tapi sekarang berani gak pemimpin OB ngomong ke Ismeth, sang ketua DK? Hmmm..kayaknya ga berani ya..tapi ga tau juga sih..

Konon, hari ini ada rapat Joint Working Group di Singapura yang salah satu agendanya adalah pertemuan antara Ketua DK dengan Ketua Otorita Batam. Kira-kira apa ya yang mereka obrolin??

Wednesday, July 16, 2008

Badan Layanan Umum jadi pilihan kelola di BBK

Dewan Kawasan Batam Bintan dan Karimun sedang membahas intensif soal status masing-masing Badan Pengusahaan Kawasan tersebut, dan Badan Layanan Umum kemungkinan besar menjadi pilihan bentuk lembaganya.

"Banyak kemajuan yang sudah dicapai oleh Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun [BBK], salah satunya adalah telah terbentuknya struktur dewan kawasan untuk setiap kawasan. Dari laporan Ketua Dewan Kawasan BBK tadi, sedang membahas soal status masing-masing Badan Pengusahaan Kawasan," ungkap Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri & Perdagangan Edy Putra Irawady kepada Bisnis, kemarin.

Laporan Ketua Dewan Kawasan BBK itu merupakan salah satu topik yang akan dilaporkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) bilateral Indonesia-Singapura pada 18 Juli di Singapura.

Menurut dia, Badan Layanan Umum memang yang paling tepat sebagai satuan kerja salah satu instansi pusat agar bisa mengelola sumber pendanaan dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan penerimaan lainnya.

"Dengan kepastian status itu, maka selain soal keuangan, ada kejelasan mengenai masalah pelimpahan kewenangan dan kepegawaiannya," tambah Edy Putra.

Namun, dia mengingatkan perlu masukkan dari Kantor Menpan soal kepegawaian, karena ada lebih 2000 pegawai Otorita Batam. "Apakah semuanya akan ditampung di Badan Pengusahaan Kawasan [BPK] Batam atau dibagi bagi ke BPK Karimun dan BPK Bintan. Maka yang di OB-kan sudah pengalaman mengelola kawasan, itu juga akan menghindari tambahan anggaran kepegawaian atau pesangon."

Dia menambahkan Ketua Dewan Kawasan BBK Ismeth sangat bijak dalam hal ini. "Beliau kan mantan Ketua Otorita Batam sehingga tahu persis kompetensi pasukannya."

Menurut Edy, yang perlu dibahas juga adalah pengalihan aset pusat yang dikelola OB selama ini, kalau BPK Karimun dan BPK Bintan tidak banyak masalah, sedangkan pekerjaan rumah untuk pemerintah pusat menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengawasan keluar masuk barang ke Free Trade Zone (FTZ) termasuk pencabutan PP No.63 dan Permenkeu No.60 dan 61 untuk memperlancar pemberian fasilitas fiskal yang ditetapkan UU tentang FTZ. "RPP itu sedang difinalisasi di Departemen Keuangan."

Tuesday, July 15, 2008

CONFIDENTIAL (kok dirilis dalam blog sih..)

ssssttttt....
ini ada informasi baru...

Kabinet baru Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Batam akan dibahas dalam rapat Joint Working Group (JWG) di Singapura tanggal 18 Juli mendatang.
Bocorannya, pejabat-pejabat dari Pemprov Kepri dan Pemkot Batam akan mengisi beberapa posisi penting!! Saya yakin, pembaca sekalian tahu siapa pejabat yang saya maksud...

Kelihatannya, informasi yang dibahas di ruang Chat Zone benar adanya..

Tunggu kabar selanjutnya, karena saya mendapat undangan khusus untuk hadir dalam rapat tanggal 18 Juli tersebut. (kalo masih ada seat yang tersisa..hehehehe)

Jalanan di sekitar kawasan industri rusak parah

Dear blogger...

Untuk sementara mari kita lupakan dulu soal dewan kawasan, badan pengelola, dan nasib pejabat Otorita Batam. Bagaimana kalo sekarang kita membahas soal nasib infrastruktur jalan yang ada disekitar kawasan industri di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, sudahkah itu diperhatikan oleh para pemimpin di pulau ini???

Contoh nyata, coba lihat di Puri Industrial Park Batam Centre. Jalan sepanjang lebih dari 100 meter rusak parah dan sudah berjalan lebih dari setahun tahun tapi dibiarkan seolah pulau ini tanpa pemerintahan. Padahal ada Pemprov, Pemkot, dan Otorita Batam. Tapi mengapa, oh mengapa...
Coba lihat juga di jalan disekitar Tanjung Uncang, juga sudah bertahun-tahun dibiarkan rusak parah.

Ada keanehan, mengapa justru jalan di kawasan industri yang rusak parah, padahal jelas-jelas jalan di kawasan itu merupakan akses keluar masuk kendaraan yang membawa peti kemas untuk ekspor ke Singapura dan negara lainnya. Tapi pemkot dan OB seperti tidak punya mata.

Alasan tidak ada anggaran atau anggaran terbatas, terdengar seperti lagu lama dan terkesan mencari-cari alasan. Padahal, uang negara habis dirampok oleh para mafia anggaran di dua institusi tersebut. Mau bukti, lihat saja berita beberapa bulan lalu, soal proyek drainase di Nongsa yang dikerjakan tidak sesuai ketentuan. Atau kalo mau bukti lain, kita bisa jumpai kontraktor yang siap membuka borok para perampok ini.

Data Gapeknas Kepulauan Riau menyebutkan sekitar 20%-30% dari total proyek di OB dan Pemkot Batam telah dimanipulasi. Memang sih, kedua instansi itu membantah, ya jelas saja, mana ada maling yang ngaku..
Tapi patut disimak juga komentar dari seorang pejabat OB kepada saya. "Mana ada instansi yang bersih 100%, pasti ada lah permainan. Tapi angkanya tidak sebesar itu." Nah lho.. jelas khan maksudnya.. hahahahaha..

Yang sangat disayangkan adalah komitmen dari dua institusi di pulau ini dalam membangun infrastruktur yang memadai demi kelancaran arus keluar masuk barang. Apakah mereka yang di atas sana sudah buta dan tidak lagi punya nalar. Apa yang ada dalam pikiran mereka itu???

Jujur saja, kalo sudah ngomongin soal infrastruktur di Batam, yang ada hanya ungkapan emosi dan sumpah serapah. Pulau ini jauh dari kesan sebuah kawasan perdagangan bebas. Bukan cuma saya, tapi orang-orang yang baru datang ke Batam pasti merasa tertipu, kota yang dekat dengan Singapura kok seperti ini sih?

Please Mr Walikota dan Mr Chairman, do something different lah..
Bayangkan kalo 40 orang saja di kota ini mengucap sumpah serapah karena fasilitas publik tidak memadai..Apakah anda sadar dengan itu semua..
Atau mungkin anda berdua selalu dapat laporan ABS dari bawahan yang tidak mampu bekerja. Atau mungkin anda berdua yang sudah tidak mampu mengelola pulau ini??

Kasian bener rakyat pulau ini...

Monday, July 14, 2008

Menghadapi krisis energi (yang makin parah) - Bag. II

Wacana pemerintah untuk menerapkan kewajiban pasok domestik (DMO) batu bara untuk pembangkit listrik bisa jadi bumerang jika tidak direncanakan secara matang. Mengingat karakteristik batu bara yang bervariasi, DMO batu bara seyogianya disesuaikan dengan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN. Artinya, perencanaan pembangkit listrik beserta kebutuhan jenis dan volume batu bara untuk jangka pendek dan menengah harus tersedia lebih dahulu sebelum kebijakan DMO diberlakukan.

Mengingat nilai strategis batu bara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional di masa depan, mempertimbangkan dampak lingkungan akibat pertambangan dan transportasi serta jumlah cadangan yang terbatas, yaitu 0,5% cadangan dunia, disarankan dilakukan pembatasan produksi dan pemberian izin pertambangan.

Pemerintah juga dapat memberlakukan pajak ekspor batu bara yang lebih agresif untuk diinvestasikan ke dalam pengembangan energi terbarukan. Sekitar 75% batu bara Indonesia diekspor ke berbagai negara. Kebijakan yang populis tetapi kalau kita peduli dengan keamanan pasok energi di masa depan, maka berbagai langkah tersebut harus diambil.

China yang merupakan produsen batu bara terbesar di dunia hingga 2006 menetapkan untuk menghentikan ekspor pada 2007. AS yang memiliki cadangan batu bara terbesar di dunia pun membatasi eksploitasi domestik.

Solusi terhadap krisis listrik tidak mudah. Krisis listrik yang kita hadapi saat ini merupakan buah dari salah kelola dan salah perencanaan sistem ketenagalistrikan oleh PLN, terutama dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini.

Selain pemadaman yang menimpa seluruh provinsi, terdapat 70 juta rakyat Indonesia, sebagian adalah penduduk miskin, yang tidak terlayani akses listrik. Dengan demikian, tantangan yang dihadapi bukan saja mempertahankan kualitas pasok tenaga listrik untuk 33 juta pelanggan PLN, melainkan juga memberikan listrik kepada rakyat yang belum memiliki akses tersebut.

Dengan pertumbuhan permintaan listrik sebesar 7% per tahun, dana yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur listrik sekitar US$25 miliar-US$40 miliar pada 2006-2015.

Situasi keuangan PLN sendiri sangat tidak sehat. Hal ini karena biaya produksi yang meningkat tajam sebagai akibat kenaikan harga dan peningkatan konsumsi BBM untuk pembangkit, sedangkan pendapatan PLN dari tarif listrik hanya memenuhi separuh biaya dan setengahnya didapat dari subsidi APBN untuk volume BBM yang dialokasikan bagi BUMN itu setiap tahun.

Berdasarkan perhitungan Institute for Essential Services Reform (IESR), kenaikan harga minyak mentah hingga US$150 per barel dan kenaikan harga batu bara sebanyak 50% akan mengakibatkan biaya produksi listrik meningkat hingga 30%.

Untuk mengatasi krisis listrik, perlu diambil sejumlah langkah strategis jangka pendek. Pertama, mengoptimalkan program demand side management (DSM) pada seluruh lapisan konsumen, khususnya rumah tangga, sehingga beban puncak dapat dipangkas.

Kedua, mengamankan pasokan gas untuk pembangkit listrik, sehingga konsumsi BBM dapat dipangkas dan biaya produksi bisa dikendalikan. Ketiga, kaji ulang besaran tarif dasar listrik (TDL) melalui rasionalisasi subsidi untuk menetapkan tarif listrik yang mencerminkan cost recovery.

Keempat, pemulihan kelayakan keuangan PLN lewat efisiensi operasi dan peningkatan revenue dari penjualan tenaga listrik. Kelima, investasi pembangkit listrik, transmisi, dan distribusi oleh pemerintah.

Pemerintah perlu menyediakan dana sekitar US$1 miliar-US$1,5 miliar per tahun sebagai equity pada proyek yang diperhitungkan sebagai tambahan modal pemerintah kepada PLN.

Prasyaratnya adalah reformasi manajemen PLN agar lebih transparan dan akuntabel, memperbaiki tata kelola dan tata niaga di sektor energi, serta inovasi dan kesungguhan dalam bertindak untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Menghadapi krisis energi (yang makin parah)-Bag. I

Tulisan ini dikutip dari www.bisnis.com, ditulis oleh Fabby Tumiwa, Pengamat Energi dan Kelistrikan serta Direktur Institute for Essenctial Services Reform (IESR)

--------------------
Apa yang akan terjadi di negeri ini jika harga minyak mentah dunia mencapai US$200 per barel? Jawabannya adalah pasok premium, solar, dan minyak tanah di seluruh Indonesia makin langka.

Selain itu, terjadi antrean panjang kendaraan bermotor di SPBU, pemadaman listrik terjadi terus-menerus setiap hari, industri gulung tikar akibat lesunya pasar, ratusan ribu orang dikenakan PHK, pemodal menunda investasinya, ekonomi mengalami stagflasi, dan terjadi kekacauan sosial (social unrest).

Saya berharap skenario itu tidak akan pernah terjadi. Namun, saya beranggapan peluang terjadinya skenario itu cukup besar jika pemerintah tidak mengambil tindakan serius, konsisten, terencana, dan terintegrasi.

Sejauh ini, pemerintah tampaknya bingung dalam mengatasi krisis energi. Hal ini tampak dari kebijakan shortcut yang diambil para menteri.

Sebagai contoh, bukannya mengambil tindakan fundamental untuk mengatasi krisis pasok listrik yang semakin akut, pemerintah malah repot dengan SKB guna mengatur hari libur bagi industri. Walaupun diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi tekanan beban puncak tenaga listrik, kalaupun berhasil, ibarat penyakit kebijakan ini hanya mengobati gejala, bukan virus yang menjadi penyebabnya.

Tidak seimbang

Yang perlu disadari kesempatan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan guna mengantisipasi meningkatnya harga energi dan berdampak pada pembangunan ekonomi dan sosial secara nasional, sangat terbatas. Kondisi energi dunia diramalkan mengalami ketidakseimbangan antara pasok dan permintaan.

Hal ini merupakan akibat dari ledakan kebutuhan energi yang akan terjadi di sejumlah negara berkembang, sementara produksi energi primer tidak cukup cepat memenuhi pertumbuhan kebutuhan.

Untuk minyak mentah, misalnya, International Energy Agency (IEA)-dalam laporannya yang dirilis pada awal Juli 2008-memperkirakan permintaannya tumbuh rata-rata 1,6% per tahun dari tingkat konsumsi sekarang sebesar 86,9 juta barel per hari (bph) menjadi 94,1 juta bph pada 2013.

Sementara itu, produksi minyak mentah negara non-OPEC hanya tumbuh 0,5%, sedangkan negara OPEC tidak serta-merta dapat menambah pasok minyak mentah. Kalaupun ada penambahan, produksi minyak mentah negara OPEC tidak akan langgeng.

Untuk menjaga pasok minyak mentah tetap konstan, diperlukan produksi baru sebanyak 3,5 juta bph. Ketatnya pasok dan permintaan juga dipengaruhi oleh berkurangnya kemampuan produksi sumur minyak non-OPEC di Laut Utara (North Sea) dan Teluk Meksiko serta stagnasi produksi dari negara-negara bekas Uni Soviet.

Sebelum IEA merilis laporannya, pada akhir April 2008 Chief Economist CBIC World Markets, Jeff Rubin, memprediksikan harga minyak mentah akan mencapai US$150 per barel pada 2010 dan US$200 per barel pada 2012. Dengan laporan IEA terbaru dan kecenderungan harga minyak mentah saat ini, prediksi Rubin bisa terjadi lebih awal dari yang diperkirakan.

Dengan tingkat produksi minyak mentah Indonesia yang kurang dari 0,9 juta bph, sedangkan konsumsi mencapai 1,3 juta-1,4 juta bph, volume impor sumber energi itu dipastikan menjadi lebih besar. Konsekuensinya, risiko terganggunya stabilitas anggaran, fiskal, dan moneter, akibat volatilitas harga minyak mentah, menjadi sangat tinggi.

Pemerintah perlu waspada terhadap kemungkinan membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dapat mengganggu kesetimbangan fiskal dan mengorbankan belanja sosial. Hal ini terutama karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla telah menebar janji berupa tidak menaikkan harga BBM, walaupun harga minyak mentah dunia melonjak lebih tinggi dari prediksi.

Sementara itu, sejumlah analis memperkirakan harga batu bara untuk pembangkit listrik (thermal coal) di pasar spot dapat naik 25%-50% akibat meningkatnya permintaan di China, India, Rusia, Korea, dan Brasil. Namun, pasok batu bara menghadapi kendala produksi dan infrastruktur transportasi.

Yang perlu diwaspadai juga adalah kemungkinan tambahan lonjakan permintaan batu bara seiring dengan berkembangnya teknologi coal to liquid (CTL) yang hasilnya dapat dipakai sebagai substitusi BBM. Tingginya harga batu bara di pasar spot akan berdampak pada harga jual kontrak batu bara lainnya, termasuk kontrak di pasar domestik untuk industri dan pembangkit listrik. Juga kesempatan untuk pasar ekspor pun terbuka luas bagi produsen batu bara.




Listrik oh..Listrik..

dear blogger..

Coba anda perhatian dua artikel terakhir mengenai kelistrikan Kepulauan Riau dan Tanjung Kasam..sekilas ada kesinambungan antara statement pak Gubernur dengan pemutusan kontrak Donfang Electric Company (DEC) pada proyek PLTU Tanjung Kasam, Batam.

Memang sih, pak Gub sudah gregetan dengan kinerja Dongfang yang tak kunjung menyelesaikan proyek listrik tersebut, sementara kebutuhan listrik di Batam dan Bintan sudah mendesak dan pulau ini sudah merindukan alternatif energi untuk mengantisipasi berulangnya tragedi Batam Black-Out pada medio April-Mei 2008 lalu.

Dongfang sendiri, sudah pasrah dengan pemutusan ini. Disatu sisi, perusahaan itu sudah amburadul dihantam gempa besar di Sinchuan pada April yang meluluhlantakkan fasilitas pabriknya, dan disisi lain, kenaikan harga material akibat dampak ekonomi global juga memaksa mereka menaikkan ongkos produksi.

Maju kena Mundur Kena, akhirnya terpaksa kontrak DEC dengan PT TJK Power selaku pemilik proyek diputus pada 30 Juni. Nah, kini apakah beauty contest bisa berjalan tepat waktu dan mendapatkan pengganti Dongfang sehingga proyek tidak semakin molor, dan pak Gub makin naik pitam.

Semoga saja semua lancar. Harus diingat, Pulau Bintan sudah sangat krisis dan menjalani pemadaman bergilir. Sekiranya PLTU Kasam bisa selesai tepat waktu atau kira-kira pada awal 2011, maka konsep Interkoneksi Batam-Bintan bisa direalisasikan. Tapi selama dua tahun menunggu, rakyat Bintan plus Tanjung Pinang harus rela mengalami pemadaman bergilir atau menunggu sampai mesin pembangkit diesel jadi didatangkan pada Desember 2008 dan Februari 2009 mendatang.

Persoalan listrik memang bukan persoalan masyarakat Kepri saja, tapi sudah menjadi 'bencana' nasional. Hampir semua wilayah di Indonesia kekurangan listrik. Negeri kaya minyak, gas, dan batu bara ini nyaris mati kekurangan listrik karena pembangkit yang ada kesulitan mendapatkan bahan bakar.

Ibarat, ayam mati di lumbung padi..itulah Indonesia tercinta..pemimpin di negeri ini nyaris tidak punya visi kebijakan energi yang jelas dalam mengatasi krisis yang terjadi. Gas habis dijual ke Singapura dan Malaysia dalam rentang waktu yang lama..sementara kebutuhan dalam negeri tidak mendapatkan prioritas.

Batu bara juga demikian, para eksportir nasional memilih menjual komoditi ini ke luar negeri dengan pertimbangan harga yang tinggi ketimbang menjual ke PT PLN Persero dengan harga murah dan pembayaran yang telat.
Akibatnya, pembangkit-pembangkit uap domestik nyaris mati kehausan karena tidak ada bahan bakar. Kondisi makin diperparah dengan perencanaan yang tidak matang dari para pengelolanya.

Nah, sekarang apa yang akan dilakukan? Harga minyak dunia terus membumbung hingga mendekati angka keramat US$200. Jika itu terjadi, negeri ini makin menggelepar menunggu ajal. Masih sanggupkah APBN kita menanggung beban akibat kenaikan harga minyak dunia itu?

Tapi satu hal yang saya heran, saat negara sedang kesakitan, eh..Pemkot Batam malah asyik menghambur-hamburkan uang untuk tujuan yang tidak jelas. Malah devisit Rp7,5 miliar. Benar-benar ga ada otak..mereka pikir itu uang nenek moyangnya kali..

Padahal apa yang sudah dilakukan? Apakah sudah mendapatkan Piala Adipura maka bisa dikatakan program kebersihan kota sudah berhasil? Huh..omong kosong..
Rakyat butuh bukti konkrit..salah satunya ya pembangunan jalan. Jalan yang mulus merupakan bukti kalau Walikota Batam sudah bekerja.
Bagaimana bisa memimpin sebuah kawasan bebas kalau mengurus jalan saja tidak mampu.

Lebih baik mundur dari pada membuat dosa karena rakyatnya terus menghujat!!

Kontrak Dongfang di PLTU Tanjung Kasam diputus

Setelah terjadi tarik ulur, akhirnya kontrak Dongfang Electric Company asal China diputus karena tidak mampu menyelesaikan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tanjung Kasam, Batam sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Margamulia Arifin, Direktur Utama PT TJK Power, mengatakan pemutusan kontrak antara TJK dan Dongfang dilakukan pada 30 Juni lalu atas kesepakatan bersama.

"Berbagai persoalan internal dan eksternal menyebabkan Dongfang tidak mampu melanjutkan pengerjaan PLTU Tanjung Kasam, sehingga kami harus mengundang kontraktor lain," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia menjelaskan TJK akan menggelar beauty contest untuk mencari kontraktor pengganti Dongfang dalam melanjutkan pembangunan PLTU Kasam berkapasitas 2x55 megawatt senilai US$126 juta.

Perusahaan itu sudah mengirimkan surat undangan kepada dua kontraktor asal China lainnya, yakni China Machinary Export Corporation (CMEC) dan China Huadian Engineering Corporation (CHEC).

"Kami sedang melakukan pembahasan untuk menentukan pengganti Dongfang dan dalam waktu dekat ini sudah bisa diputuskan," ujar Margamulia.

Kendati terjadi penggantian kontraktor, pengerjaan proyek PLTU Tanjung Kasam akan selesai tepat pada waktunya, sekitar awal 2011 atau 28 bulan ke depan.

Jadwal penyelesaian 28 bulan itu, katanya, merupakan jadwal normal dalam pengerjaan sebuah pembangkit uap dan masalah waktu akan dijadikan bahan evaluasi bagi pemenang beauty contest nantinya.

Dia mengungkapkan ingin lebih cepat sehingga masalah kelistrikan di wilayah ini bisa teratasi.

Mengejutkan

Pemutusan kontrak Dongfang dalam proyek pembangkit uap itu cukup mengejutkan banyak pihak, terutama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang begitu getol mempertanyakan tentang kelanjutan proyek tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah bahkan pernah mengusulkan kepada Menteri ESDM agar pemerintah memutus kontrak Dongfang karena tidak mampu mempercepat penyelesaian proyek tersebut.

"Sudah bertahun-tahun proyek ini belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Kami sudah usulkan untuk mengganti kontraktornya," tutur Ismeth.

Margamulia menilai keterlambatan pengerjaan proyek itu oleh Dongfang dipicu oleh berbagai masalah eksternal dan internal, yaitu kenaikan harga bahan baku besi baja sebagai dampak ekonomi global dan penguatan mata uang Yuan terhadap dolar, AS serta gempa bumi di Sichuan, China yang menyebabkan kerusakan parah di fasilitas pabrik Dongfang

Akibatnya, pada Juni lalu, Dongfang sempat mengajukan penyesuaian harga (price adjustment) sebesar US$40 juta yang menyebabkan membengkaknya nilai proyek menjadi US$166 juta.

"Hambatan yang bersifat force majeure ini mengharuskan Dongfang untuk melangsungkan konsolidasi internal di RRC sehingga menunda sejenak proses procurement PLTU Tanjung Kasam yang sedang berlangsung," paparnya.

Hingga saat ini, Dongfang telah menyelesaikan pekerjaan dalam tahap engineering seperti conceptual design, baltimetry untuk Jetty, soil test, load test. Kemajuan pembangunan PLTU di lapangan dapat dilihat dari keberadaan pematangan lahan, pagar pengaman, project site office, transmisi 150 kV, dan beberapa bukti fisik lainnya

Listrik dan Transportasi masih membelit Kepulauan Riau


BATAM: Pada 1 Juli 2008 lalu, genap empat tahun dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau setelah resmi berpisah dari induknya, Provinsi Riau. Berbagai program pembangunan telah ditorehkan walaupun masih banyak kekurangan dan persoalan yang harus diselesaikan.

Untuk melihat sejauh mana upaya pembangunan yang telah dirancang dan dikerjakan oleh provinsi baru tersebut, berikut petikan wawancara dengan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah,

Sejak resmi berpisah pada empat tahun lalu dari Provinsi Riau, apa yang sudah anda kerjakan bagi pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau?

Menilai keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak bisa dalam hitungan tahun per tahun, tapi mesti dilihat dalam satu periode kepemimpinan pemerintahannya. Selama empat tahun terakhir ini, bisa dikatakan pembangunan di Kepulauan Riau sudah berjalan dengan baik.

Kami mensyukuri pelayanan publik sudah berjalan selama empat tahun provinsi ini terbentuk, karena ketika dilantik sebagai gubernur pertama, tugas utama yang menjadi prioritas saya adalah membenahi pelayanan publik. Dan ternyata mampu dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang terpenting adalah pilihan untuk berpisah dari Riau dan membentuk Provinsi Kepulauan Riau ini merupakan sebuah pilihan yang tepat karena dengan demikian kami bisa membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah ini.

Sebelumnya, pusat pertumbuhan hanya terpusat di Pulau Batam, karena ada badan khusus yang membangun Pulau Batam menjadi kota metropolitan. Akibatnya, terjadi ketimpangan pertumbuhan dengan wilayah lain.

Dengan terbentuknya pemerintahan provinsi ini, kami berupaya memperkecil kesenjangan antara Batam dan luar Batam, yaitu dengan membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Mulailah kami arahkan strateginya dengan membangun system transportasi dan komunikasi yang lebih memadai untuk menghubungkan daerah-daerah di sekitar Pulau Batam. Tidak mungkin pusat pertumbuhan akan terbuka kalau transportasi dan komunikasi tidak lancar.

Empat tahun lalu, 50% kecamatan yang bisa dihubungi dengan telpon seluler, sekarang sudah 95% lebih yang sudah terjangkau layanan seluler, sehingga masyarakat Kepulauan Riau yang berada dirantau bisa menghubungi orang tuanya di kampung yang jauh di pulau.


Apa persoalan terbesar yang anda hadapi dalam merealisasikan pembangunan di provinsi ini?

Sektor kelistrikan. Persoalan listrik ini memang gampang-gampang susah walaupun sebenarnya susah. Itu di luar kekuasaan kami, karena listrik dipegang oleh PT PLN Persero, dan sayangnya PLN lambat sekali dalam memenuhi kebutuhan listrik di provinsi ini.

Kita lihat pengelolaan listrik di Batam juga salah urus, kontrak gas dengan PGN ternyata tidak pasti dan bisa diputus sewaktu-waktu, itu sama sekali tidak sehat.

Kami ingin cepat ada perbaikan tapi semua terkendala. Coba lihat, proyek PLTU Tanjung Kasam 2x55 MW yang sudah enam tahun tidak kunjung selesai. Padahal Menteri ESDM sudah setuju agar kontraktornya diganti.


Apa usulan pemda kepada PLN untuk mengatasi masalah listrik ini?

PLN berjanji akan membangun pembangkit kecil kapasitas 12 megawatt di Tanjung Pinang, tapi baru akan selesai Februari 2009. Rencananya akan disewa dari luar. Kemudian, 12 MW lagi pada Desember 2009. Jadi mulai tahun depan, pasokan listrik ibukota provinsi akan bertambah 24 MW.

Begitu juga di Karimun akan bertambah 15 MW, Kabupaten Lingga 5 MW, dan Natuna 5 MW. Penambahan ini juga akan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

Bagaimana dengan pemenuhan sektor industri, ini juga jadi permasalahan. PLN diharapkan mempercepat kontrak pembangunan pembangkit 20 MW di Kijang untuk konsumen industri. Tapi sudah lima tahun, 20 MW itu belum juga ada hasilnya.

Saya heran dengan PLN, kenapa tidak mampu dan tidak diputuskan saja kontraknya. PLN lemah dalam memonitor kelanjutan kontrak kerjasama yang telah dibuatnya. Kami mendesak PLN untuk membuat kerjasama dengan investor baru yang mampu. Hal ini akan kami desak terus.

Listrik memang butuh penyelesaian jangka panjang, tapi mulai 2009 mudah-mudahan sudah ada perubahan, kami akan awasi terus kinerja PLN dalam pemenuhan listrik di Kepri.

Untuk Batam, diharapkan kontrak gas dibuat permanent atau firm base. Nantinya Pokja yang dibentuk oleh Menteri ESDM bisa mengkaji dan memantau kebutuhan gas di Batam. Secara periodik akan dilaporkan kepada Menteri. Ini merupakan keinginan Menteri agar pasokan listrik Batam tidak terganggu. Karena pemerintah sudah memberikan kepercayaan kepada Kepulauan Riau sebagai kawasan perdagangan bebas.


Selain listrik, apa persoalan lain yang anda hadapi di Kepri?

Dalam empat tahun terakhir, upaya pembenahan sarana angkutan laut dan udara merupakan persoalan pelik selain masalah listrik. Dibutuhkan biaya yang besar dan mahal untuk membangun armada transportasi laut dan udara, seperti pengadaan kapal dan perpanjangan landas pacu bandara.

Untuk transportasi laut, saat ini kami hanya memiliki satu unit kapal penumpang yang melayani rute ke arah Utara, padahal mestinya kami butuh lebih dari satu untuk melayani rute ke seluruh wilayah kepulauan di Kepri.

Jadi transportasi laut dan udara, semua dibenahi. Empat tahun lalu, ke Kabupaten Natuna hanya seminggu sekali dengan pesawat Hercules, sekarang sudah setiap hari. Bahkan hari tertentu bisa dua kali sehari dengan pesawat Boeing.

Begitu juga dengan perbaikan fasilitas bandara. Untuk itu memang membutuhkan biaya yang mahal. Saat ini, prioritas utama di Tanjung Pinang, ibukota Provinsi Kepri. Dengan harapan agar ibukota provinsi tidak selamanya terisolir. Pengerjaan perpanjangan landas pacu di Bandara Raja Haji Fisabilillah sudah hampir selesai, dari 1.400 meter menjadi 2.300 meter. Meskipun itu belum selesai, tapi Boeing 737-200 sudah bisa mendarat dan dua maskapai sudah lebih dulu membuka kantornya yakni Merpati Airlines dan Sriwijaya Air.

Selain Bandara RHF di Tanjung Pinang, Bandara Sei Bati di Karimun pun sedang dalam pengerjaan perpanjangan landas pacunya. Kami berharap tidak lama lagi, pembenahan sector transportasi udara dan laut sudah terselesaikan

Thursday, July 10, 2008

Badan Pengelola FTZ terbentuk tepat waktu


Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, Karimun menjamin pembentukan Badan Pengusahaan Kawasan di Bintan dan Karimun akan selesai sebelum tenggat waktu 20 Agustus 2008.

Sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 47 dan 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Bintan dan Karimun disebutkan dalam pasal 4 yang berbunyi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak PP itu diundangkan. Hal yang sama juga berlaku untuk kawasan Karimun.

“Pembahasan mengenai pembentukan badan pengusahaan ini mengalami kemajuan yang cukup bagus, struktur organisasinya sudah disusun, tinggal personelnya saja. Saya jamin bisa lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan,” ujar Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan FTZ-BBK kemarin.

Dia mengemukakan personel yang akan duduk dalam struktur BPK Bintan dan Karimun terdiri dari para birokrat daerah yang berasal dari lingkungan pemda setempat. Tujuannya, agar badan tersebut bisa berjalan lancar mengingat belum ada alokasi biaya khusus untuk menunjang operasionalnya.

Ismeth mengungkapkan alasan dipilihnya para birokrat daerah untuk menjalankan operasional BPK di Bintan dan Karimun, selain masalah biaya, juga demi terselenggaranya proses pelayanan perizinan kepada calon investor.

“Karena badan ini akan fokus dalam urusan investasi asing, makanya untuk tahap awal kami tunjuk para pejabat daerah untuk menjalankan roda organisasi. Tapi nantinya akan ada tambahan personel sesuai kebutuhan,” paparnya.

Selain membahas pembentukan BPK Bintan dan Karimun, Dewan Kawasan juga telah menyusun rencana peralihan Otorita Batam menjadi badan pengusahaan. Struktur lembaganya sudah disusun begitu juga dengan personel BPK Batam juga akan diisi oleh pejabat Otorita Batam dan Pemerintah Kota.

Namun demikian, Ismeth enggan menyebutkan secara rinci siapa saja pejabat yang akan mengisi posisi penting dalam badan pengusahaan. Dia hanya menyebutkan pejabat-pejabat itu merupakan orang lama yang sudah berpengalaman di instansi masing-masing baik otorita maupun pemkot.

Sementara itu Ansar Ahmad, Bupati Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu sempat memberikan bocoran soal posisi Ketua Badan Pengusahaan.

“Untuk Bintan, Ketua BPK akan tetap dipegang oleh Bupati, maksudnya supaya proses pengambilan keputusan dalam rangka pelayanan investasi bisa berjalan cepat dan tidak mengganggu,” ujarnya.

Investasi meningkat

Sejak ditetapkannya tiga kawasan itu sebagai kawasan ekonomi khusus dan perdagangan bebas, arus investasi asing tercatat mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal menyebutkan pada 2006, persetujuan investasi sebesar US$426,3 juta, tapi pada 2007 meroket tajam menjadi US$10,033 miliar, dan sampai Juni 2008 lalu tercatat sebesar US$112,2 juta.

Sementara itu ekspor dari kawasan Batam, Bintan, Karimun pada tiga tahun terakhir juga mengalami pertumbuhan. Pada 2006 sebesar US$6,10 miliar, kemudian 2007 naik menjadi US$6,95 miliar dan periode Januari-Juni 2008 sebesar US$1,02 miliar.

Tuesday, July 8, 2008

Jalan Rusak di Batam, Siapa yang untung dan yang rugi

----------------

Jalan rusak, berlobang dan jalan becek dan banjir. Koran regional batam setiap hari tidak henti-hentinya menyoroti masalah ini ke permukaan. Setiap hari ada saja jalan dan daerah baru jalannya rusak dan berlobang. Tetapi belum ada tanggapan yang siknifikan dari institusi yang berwenang, dalam hal ini adalah pemerintah daerah batam dan dinas pekerjaan umum atau dinas perhubungan.

Dengan kondisi ini pasti banyak pihak yang dirugikan,

  1. Pengguna jalan, baik motor atau mobil pasti tersiksa dengan media jalan yang rusak, mengendarai kendaraan menjadi tidak nyaman,bisa menyebabkan kecelakaan dan pasti kendaraan mudah rusak.
  2. Investor dan Company owner, mungkin jumlah orang di sini tidak begitu banyak, tapi kerugian mereka bisa jadi lebih gedhe, bayangkan kerusakan barang, kerusakan kendaraan dan waktu perjalanan yang semakin panjang.
  3. Pemerintah sendiri, ini yang menarik, pemerintah daerah biasanya mereka tidak peduli dengan keadaan jalan, dan sepintas lalu aja, Jalan rusak ya mbangun lagi, proyek lagi, duit lagi. Tapi itulah bodohnya pemerintahan kita. Mereka tidak bisa memiliki aset yang berharga yang bisa melayani dan mensejahterakan rakyat banyak. Popularitas mereka pasti turun dan kepercayaan rakyat pasti drop.
  4. Pasti orang-orang yang hidup disekitar jalan itu, para penumpang kendaraan, pekerja dan lain2. Dia pasti pernah mengumpat gara-gara jalan rusak, jadi macet dan seterusnya.

Tetapi akan menjadi menarik jika kita analisa siapa saja yang untung di dalam masalah ini.

  1. Pejabat korup, wah ini ma pasti, dia pasti diuntungkan, dengan banyaknya proyek, banyak pula pemasukan dia, lawong dia kaya dari makelar proyek. Kayaknua di Batam masih banyak manusia -manusia seperti ini. Jaringan yang kuat anatara Pemko, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian. Pak pejabat, please de, sadar po’o.
  2. Developer Nakal, Salah satu jaringan lingkarang setan sebagai pelaksana proyek. Dia akan mengerjakan apa yang ada di prosedu, tapi tidak ikutnya standart mutu yang baik dalam pengerjaan proyek, karena pejabat mutu di pemda yang korup.
  3. Bengkel motor n mobil, jalan rusak adalah berkah para bengkel kendaraan, berapa banyak motor dan mobil yang rusak akan menghasilkan duit, dan ini bukan main, sekarang brapa banyak jumlah bengkel buka bisnis.
  4. Tukang tambal ban, ini juga gara2 jalanya banyak paku n besi, tukang tambal ban bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan anaknya.

Tapi pada intinya, mari kita membangun dengan baik.

Ketua DK jamin pejabat OB tidak down-grade


Hot newzzzz...

Ada kabar baik dari Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, para pejabat Otorita Batam mulai dari Ketua dan para deputinya, tidak akan turun kelas atau down grade dalam hal eselonisasi saat peralihan OB menjadi Badan Pengusahaan Kawasan.

"Ketua dan para deputi OB yang menduduki posisi eselon I dan II, dipastikan tidak berubah saat mereka duduk kembali dalam badan pengelola," ujar Ismeth Abdullah, sang Ketua DK.

Namun pertanyaannya, apakah nanti Ketua OB dan deputinya itu akan tetap dipakai menduduki posisi di BPK? Nah, ini dia pertanyaan yang sulit dijawab, karena DK masih menggodok proses pembentukan BPK beserta para pengurus di dalamnya.

Memang sih, dalam pertemuan khusus antara saya dengan Ketua DK, dia menegaskan tidak akan ada pergantian struktur dalam kepengurusan, artinya, struktur OB saat ini akan diimplementasikan dalam struktur BPK. Tapi siapa yang bisa menjamin?

Apalagi melihat situasi dan kondisi saat ini, di mana terjadi 'perang dingin' antara segelintir pejabat OB dengan pejabat Pemprov Kepri. Lagi-lagi, kondisi ketidakpastian status OB menjadi pintu masuk bagi oknum di Pemkot dan Pemprov untuk menangguk di air keruh.

Beberapa minggu lalu, salah satu Asisten di Pemprov Kepri mengirimkan surat kepada Otorita Batam yang berisi permintaan agar badan itu mengirimkan data-data kepegawaian dan aset yang dimiliki. What d hell??? Apa relevansinya seorang asisten di pemprov minta data kepegawaian dan aset di OB?
Padahal secara hierarki organisasi, OB itu tidak bertanggung jawab kepada siapapun di daerah kecuali hanya kepada presiden. OB juga tidak memiliki cantolah dengan instansi lain baik kepada pemkot maupun pemprov.

Tapi bila surat itu mengatasnamakan Dewan Kawasan FTZ Batam, maka Otorita wajib memberikan data-data yang dibutuhkan, walaupun secara organisasi, OB belum bertanggung jawab kepada DK karena proses peralihan belum berjalan.

Oke, kita lupakan si asisten yang sudah menyalahi kewenangannya itu..Kini kita kembali ke soal eselonisasi pejabat OB. Dalam kesempatan itu, Ketua DK menegaskan DK tidak akan mencampuri urusan eselonisasi pejabat OB dalam peralihan menjadi BPK nantinya.

"Tetap seperti sedia kala, toh yang menggaji mereka adalah negara, jadi DK tidak perlu bingung memikirkan gaji para pejabat eselon itu," ujar Ismeth sambil mengeluarkan senyuman khas penuh misteri.

Nah, sekarang kembali ke OB, apakah Ketua dan deputinya sudah yakin akan dipakai kembali oleh Sang Maha Ketua DK? Saya pribadi kok kayaknya masih meragukan itu..
Soalnya, kalo mereka kembali yang duduk dalam BPK, trus mau dibawa kemana Pulau Batam tercinta ini? Toh, dengan posisi saat masih di OB saja banyak kebijakan yang tidak jelas yang dijalankan oleh ketua dan para deputinya.

Yang pasti, kondisi simpang siur ini akan semakin menguntungkan para pencari berita, seperti saya..berita soal ftz phobia tidak akan pernah habis..dan blog ini akan terus terisi berita-berita dan isu-isu panas soal ftz yang kerap memicu phobia..
Dan phobia itu kini tengah melanda Ketua OB dan para deputinya..

bener gak sih..!!!

Monday, July 7, 2008

Walikota Batam tidak becus ngurus jalan kota

Dear all blogger,

Isi dari artikel ini sudah dihapus dan terlarang untuk konsumsi anak di bawah 18 tahun.
Maaf atas ketidaknyamanan ini..

Friday, July 4, 2008

PP 63 tetap akan dicabut

dear blogger,

Dalam sebuah obrolan khusus dengan Mr. Ismeth Abdullah, The Governor of Riau Islands, dipertegas mengenai keinginan Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut segala peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang dinilai bertentangan dengan semangat UU 44 Tahun 2007 tetang FTZ.

"Termasuk di dalamnya PP 63 dan keputusan menteri keuangan bidang perpajakan dan bea cukai yang bertentangan dengan FTZ," ujar Mr. Governor.

Walaupun Kepala BKPM M. Lutfi menegaskan pemerintah tidak akan mencabut tapi hanya merevisi PP 63 tersebut, namun Ismeth tetap berkeyakinan, maksud revisi itu adalah dicabut.

Lantas, bagaimana dengan mekanisme pemasukan kendaraan bermotor, rokok, minuman beralkohol, dan elektronik? Ismeth punya solusinya, DK melalui Badan pengelola FTZ akan mengatur tata niaga impor keempat komoditi tersebut, agar keempat komoditi itu tidak masuk secara besar-besaran.

"Kami juga tidak ingin mobil, rokok, dan minuman beralkohol membanjiri pasaran Batam. Untuk itu tetap akan diatur mekanisme impornya, melalui peraturan yang lain," papar Ismeth.

Seperti apa tata niaga yang dimaksudkan oleh Mr. Governor? Masih belum jelas, karena masalah itu sudah menjadi tugas badan pengelola bukan DK. Jadi, sekarang PP 63 dicabut dulu, dan dibiarkan dulu keempat komoditi itu membanjiri, nanti setelah badan pengelola dibentuk, barulah mekanismenya diatur.

So, to all the smuggler, get ur self ready..the 'party' will begin shortly..

Menanti Kejelasan Nasib Otorita Batam


(this article has been published on Bisnis Indonesia economic daily newspaper..)

Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam Bintan Karimun masih merahasiakan kapan pembentukan Badan Pengelola FTZ BBK bisa direalisasikan. Tidak saja soal waktu, Sang Maha Ketua juga masih merahasiakan siapa saja yang akan duduk di badan pengelola termasuk status dari badan tersebut.

Terlepas dari masalah waktu dan personel yang duduk di BPK, sebenarnya proses pembentukan BPK di Bintan dan Karimun sedikit lebih gampang dibandingkan pembentukan BPK FTZ Batam. Pasalnya, di Batam sudah ada PP No. 46/2008 yang menegaskan peralihan Otorita Batam menjadi badan pengelola.

Sebuah tugas yang tidak gampang, baik bagi Otorita Batam sendiri yang akan beralih, dan terutama sekali bagi Ketua DK yang bertanggung jawab dalam pengalihan status tersebut. Masalah status aset dan pegawai di Otorita Batam dinilai menjadi batu sandungan yang harus dicarikan penyelesaian tanpa perlu melangkahi undang-undang yang lain.

Dalam PP 46 itu disebutkan seluruh aset dan pegawai OB akan menjadi aset dan karyawan BPK, padahal dalam implementasinya, tidak mudah bagi DK mengeluarkan kebijakan seketika untuk mengalihkan aset dan karyawan negara menjadi milik BPK. Butuh kajian mendalam agar tidak UU yang dilanggar, yaitu UU Kepegawaian, UU Perbendaharaan Negara.

Proses pembentukan BPK terutama peralihan status Otorita Batam sekarang menjadi badan pengelola tidak semudah yang dibayangkan karena banyak peraturan perundang-undangan yang akan berbenturan. Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan kajian yang mendalam terhadap semua aspek yang kemungkinan tidak bisa bersinergi dengan UU yang membawahi status kawasan perdagangan bebas ini.

Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, menegaskan ada beberapa peraturan perundangan yang harus diperhatikan oleh Dewan Kawasan sebelum membentuk BPK FTZ Batam terutama menyangkut peralihan asset dan pegawai sebagaimana diatur dalam UU Perbendaharaaan, UU Kepegawaian, dan UU Kekayaan Negara.

“DK harus hati-hati dalam membentuk BPK FTZ ini. Masalah pelimpahan kewenangan perizinan, asset dan pegawai harus diperhatkan. Jadi, jangan gembira dulu, ada banyak masalah yang harus diselesaikan dengan cermat,” paparnya.

Yang harus diperhatikan oleh DK adalah status badan yang akan menggantikan OB nantinya sebagai pengelola, apakah BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Khusus. Masing-masing bentuk hukum badan pengelola ini memiliki implikasinya sendiri-sendiri. Bila BP berbentuk BUMD, apakah nanti badan itu bisa menerima dana APBN. Begitu juga bila jadi BUMN, maka akan berlaku UU BUMN.

Bila BP jadi sebuah Badan Khusus, maka Menpan harus menetapkan ketentuan sebagai badan khusus agar status pegawainya jelas, dan bila Otorita Batam menjadi BLU maka dia bisa menerima dana daerah dan pusat serta berwenang mengelola dananya sendiri tanpa perlu menyetor ke Negara.

“Intinya jangan sampai pembentukan badan baru itu bertentangan dengan UU yang ada,” tuturnya.

Penetapan

Tapi ada satu jalan pintas yang bisa mulai diperjuangkan oleh Ketua DK dari pada sibuk ngurusin PP 63/2003 yang tidak jelas urgensinya. Yaitu, meminta Presiden SBY supaya mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang baru tentang Penetapan Otorita Batam sebagai badan pengelola, tanpa perlu ada peralihan.

Dengan penetapan ini, maka otomatis, Otorita Batam akan menjadi badan pengelola. Ketua Otorita Batam Mustofa Widjaja tinggal mengganti plang nama gedungnya dari Otorita Batam menjadi Badan Pengelola FTZ Batam.

PP itu juga mengatur soal status aset dan karyawannya serta status hukum BPK FTZ Batam. Sehingga tidak perlu ada pelanggaran terhadap aturan yang lebih tinggi.

Apakah itu mungkin direalisasikan dalam waktu enam bulan ke depan menjelang tenggat waktu 31 Desember 2008? Mungkin saja, asalkan presiden memang punya political will untuk itu, dibantu oleh para menteri dalam Dewan Nasional dan pejabat dalam Dewan Kawasan Batam yang sangat intens membahas soal ini.

Selain itu, jelas, komitmen Ketua DK juga harus dibuktikan kembali, apakah dia serius mempercepat pembentukan badan pengelola FTZ BBK, atau cuma dijadikan ajang tawar menawar demi kepentingan kelompok tertentu?

Apapun pilihan yang akan dibuat, apakah peralihan atau penetapan melalui PP, jelas memiliki konsekwensi. Tapi, tentunya, sudah menjadi tugas DK FTZ untuk mengkaji dampak positif negatif bila Otorita Batam langsung di tetapkan dengan PP.

Secara awam, dampak positif dari penetapan itu adalah tidak perlu peralihan yang berpotensi melanggar ketentuan, tapi negatifnya, akan terjadi benturan kewenangan badan pengelola dengan pemkot Batam.

Tapi tanpa ada kajian komprehensif, tidak mungkin bisa dibuat kebijakan yang benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah bebas ini. Kecuali hanya hasrat kekuasaan yang tidak relevan dengan semangat free trade zone yang telah lama diperjuangkan.

Penetapan ini jelas akan mengurangi potensi masalah yang kemungkinan bisa timbul bila melalui proses peralihan, tidak saja dari soal status badan hukum, tapi juga soal asset dan pegawai.

Harus diingat, ragam persoalan pelik siap menanti bilama proses peralihan yang dipilih oleh Ketua DK dalam pembentukan badan pengelola, mulai dari eselonisasi para pejabat structural Otorita Batam, asset barang bergerak, pegawai, dan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga.

Ketua Otorita Batam dan para deputinya merupakan pejabat Negara eselon I atau selevel dengan Direktur Jenderal departemen di Jakarta. Apakah mungkin, setelah beralih dari badan pengelola, mereka selevel dengan kepala dinas di lingkup Pemkot Batam?

Ini harus jadi perhatian karena dalam Perpres No. 9 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, disebutkan Ketua Badan Pengelola FTZ menjadi salah satu anggota bersama para kepala kantor wilayah departemen yang nota bene masih eselon II dan berada dibawah Walikota Batam yang menjadi wakil ketua.

Artinya, bila Otorita Batam beralih menjadi badan pengelola maka otomatis berada satu tingkat dibawah kendali Walikota Batam. Disinilah, persoalan eselonisasi para pejabat Otorita Batam akan berbenturan dengan kepangkatan dalam badan pengelola FTZ di daerah.

Subsidi

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, gonjang ganjing bakal ditutupnya Otorita Batam sudah sangat marak terutama ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dibentuk dan Ketua Otorita Batam waktu itu Ismeth Abdullah terpilih menjadi gubernur pertama di wilayah ini.

Isu itu semakin deras ketika Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan mekanisme peralihan Otorita Batam menjadi badan pengelola. Para pegawai yang masih setia dengan badan bentukan orde baru itu memilih tetap bertahan kendati ada beberapa rekan mereka yang pindah ke Pemkot Batam atau Pemprov.

Kondisi kesimpangsiuran dan ketidakpastian itu jelas memberikan efek negative bagi para pegawai Otorita Batam tapi memberikan keuntungan bagi Pemkot Batam. Bermodalkan UU Otonomi Daerah, Pemkot Batam justru beranggapan kondisi ketidakpastian ini menjadi pintu masuk untuk menguasai asset-aset produktif milik OB seperti rumah sakit, bandara, pelabuhan laut, dan hak pengelolaan lahan.

Keresahan itu tidak saja melanda pegawai tingkat bawah, bahkan pada tingkat deputi dan ketua pun merasakan kegelisahan ini. Para pegawai terkesan dibiarkan menganalisa perkembangan yang terjadi tanpa ada sosialisasi intensif dari jajaran pemimpinnya.

Kini status Otorita Batam berada pada fase kritis. Ketidakpastian status itu dikhawatirkan akan mengganggu program kerjasama pembangunan dengan pihak ketiga, seperti proyek pelabuhan Batu Ampar bersama investor Perancis, pengelolaan terminal feri, proyek e-government, dan lainnya.

Apa jadinya nanti, bila otorita beralih menjadi badan pengelola dan statusnya lebih rendah dari status otorita saat ini dengan kewenangan yang tidak lagi sebesar sekarang?

Mau tidak mau, tenggat waktu 31 Desember 2008 harus dikejar dengan menyelesaikan berbagai potensi masalah itu melalui rapat intensif antara DK, otorita, pemkot, dan tentu saja difasilitasi oleh Dewan Nasional.

Bila sampai batas akhir itu terlewati dan Otorita Batam belum mendapatkan status yang jelas, maka pada 2009 mendatang otorita tidak lagi menerima suntikan subsidi dari pemerintah yang besarnya kurang lebih Rp160 – 200 miliar per tahun.

Jika itu terjadi maka dipastikan akan terjadi ketidakseimbangan neraca keuangan otorita. Walaupun badan itu masih mendapat pendapatan dari hak pengelolaan tanah, bandara, pelabuhan, dan rumah sakit, namun pengerjaan proyek dan perawatan sarana infrastruktur kemungkinan tidak ada anggaran lagi.

Otorita Batam jelas tidak bisa memecahkan persoalan ini sendirian, perlu tangan bijaksana dari Ketua Dewan Kawasan yang merangkap sebagai Gubernur Kepri Kawasan yang juga mantan Ketua Otorita Batam periode 1998-2004.

Disamping itu, peran Walikota Batam yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian OB, sangat diperlukan agar peralihan status ini bisa memberikan solusi terbaik bagi kelanjutan nasib Otorita Batam ke depan, bukannya malah memanfaatkan keadaan yang tidak jelas.

Bagaimanapun juga, Otorita Batam tidak layak dihapus dari panggung sejarah panjang pembangunan Pulau Batam selama 34 tahun terakhir. “Perubahan statusnya nanti mestinya semakin memperkuat dan menciptakan daya saing yang lebih baik bagi Pulau Batam. Bukannya semakin menurun,” tandas Mustofa Widjaja, Ketua Otorita Batam.

Tuesday, July 1, 2008

PP 63 tidak akan dicabut

Pemerintah pusat tidak akan mencabut pemberlakuan PP No. 63 Tahun 2003 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan-Barang Mewah, dan Bea Masuk di Batam karena secara substansial tidak mengganggu implementasi Kawasan Perdagangan Bebas di pulau itu.

"Kalau ada aturan lain yang bertentangan dengan semangat FTZ tentunya akan dikoreksi. PP 63 adalah salah satu yang akan dikoreksi atau direvisi," ungkap Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi usai acara Forum Dialog HIPMI Kepri di Batam, pekan lalu.

Menurut dia, pemerintah saat ini belum memutuskan untuk mencabut PP 63 yang mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai dan barang mewah di Batam karena secara substansial, peraturan tersebut tidak seluruhnya bertentangan dengan UU FTZ.

Namun demikian, kata dia, pemerintah dipastikan akan melakukan koreksi atau revisi terhadap peraturan tersebut. Karena terdapat beberapa ketentuan dalam PP 63 yang tidak sesuai dengan UU FTZ meskipun ia tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang FTZ untuk menjadi aturan yang baku dalam mengelola daerah perdagangan bebas. Dengan demikian, jika ada peraturan pelaksana atau aturan lain yang bertentangan dengan undang-undang tersebut maka pemerintah akan mengkoreksinya," papar Lutfi.

Meski mengungkapkan pemerintah hanya akan merevisi PP 63, Lutfi juga mengatakan bahwa pemberlakuan PPnBm sebenarnya tidak lagi efektif dilaksanakan setelah keluarnya UU FTZ.

Mengingat dalam UU tersebut sudah diatur bahwa seluruh barang yang masuk tidak dikenakan cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai dan barang mewah, sepanjang bukan barang terlarang.

Jadi polemiK

Penegasan yang disampaikan Kepala BKPM itu bisa dikatakan menjawab surat dari Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Ismeth Abdullah yang mengusulkan agar PP 63 dicabut pemberlakuannya di Batam.

PP No. 63/2003 mengatur tentang pengenaan PPN, PPn-BM, dan bea masuk atas empat komoditi yakni mobil, rokok, minuman beralkohol, dan elektronik di kawasan berikat Batam.

Hingga kini belum ada keluhan dari para pelaku industri manufaktur dalam kawasan berikat terkait pemberlakuan PP tersebut karena beberapa pihak menilai PP tersebut tidak bersentuhan langsung dengan industri.

Setelah Presiden mengeluarkan PP 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam, terjadi polemik antara Dewan Kawasan dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam.

Disatu sisi, Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK Ismeth Abdullah meminta kepada pemerintah pusat agar PP 63 segera dicabut karena dinilai bertentangan dengan UU FTZ. Setelah ia membentuk DK, Ismeth optimis secepatnya pemerintah pusat akan mencabut PP tersebut dan menggantinya dengan PP yang tidak bertentangan dengan UU FTZ.

Sementara itu Ampuan Situmeang, pakar hukum Batam, menilai mestinya, DK sebagai regulator bisa memanfaatkan momentum ini dengan sebaik mungkin, Diantaranya dengan membuat kajian komprehensif terhadap PP 63 bila memang ingin dicabut pemberlakuannya.

“Maksud kajian ini adalah agar ketika ada usulan dicabut, sudah jelas alasannya. Jika PP 63 bertentangan dengan aturan lain, bertentangan dengan apa? Mengapa bertentangan, harus disebutkan alasannya. Jangan hanya teriak, PP ini tidak bisa dilaksanakan tapi tidak ada kajian yang mengevaluasi PP tersebut,” tuturnya.

Sedangkan disisi lain Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam Nofrial ingin agar PP tersebut masih tetap diberlakukan mengingat belum adanya struktur birokrasi yang jelas dalam implementasi FTZ.

Selain struktur birokrasi, dia menilai jika PP 63 dicabut maka akan menimbulkan kerawananan dalam pengawasan ekspor-impor yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Namun demikian, pihak Bea Cukai juga siap untuk tidak lagi memakai PP 63 sebagai acuan jika pemerintah menerbitkan PP yang baru atau keluarnya surat keputusan dari Menteri Keuangan.