Hei hei hei...ternyata benar dugaan saya. Setelah PP 63 soal pengenaan pajak untuk mobil, rokok, elektronik, dan mikol dicabut, maka itulah kesempatan bagi para penyelundup mobil untuk mulai memasukkan mobil asal Singapura melalui jalur ilegal.
Berulang kali, TNI AL dan aparat Bea Cukai memergoki kapal-kapal bermuatan mobil mewah mencoba memasuki perairan Batam. Tapi tetap saja, satu kapal tertangkap, lima kapal lain berhasil bongkar muat di Batam.
Memang bukan rahasia umum lagi, banyak pelabuhan tikus di pulau ini menjadi surga bagi pengusaha hitam yang selalu menyelundupkan barang, tidak saja mobil, tapi elektronik, pakaian bekas, barang bekas, mikol, rokok, dan sebagainya.
Aparat sepertinya kesulitan mengawasi praktek penyelundupan ini karena selain luas, aparat juga jumlahnya terbatas dan bahkan ada indikasi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktek tersebut.
Bagaimana dengan Dewan Kawasan FTZ Batam? Yah, apalah yang bisa dilakukan. Walaupun anggota DK sendiri terdiri dari aparatur keamanan seperti TNI AL, Polda, Korem, BC, dan Menkumham, tapi tampaknya tidak memberikan dampak positif bagi pengurangan aktivitas penyelundupan di wilayah ini.
Penyelundup memang pandai memanfaatkan peluang. Disaat peraturan sudah dicabut dan memberikan celah, maka saat itulah momen yang pas untuk memulai praktek ilegal ini.
Setali tiga uang, Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam juga tidak bisa berbuat banyak. Sampai saat ini, kuota impor mobil belum selesai dibahas oleh badan tersebut. Jadi, impor mobil secara legal belum bisa dilakukan.
Mungkin lelah menunggu pembahasan kuota yang tak kunjung usai, para pengusaha importir mobil ini pun mencoba jalur sendiri. Mereka itung kuota sendiri dan cari pelanggan sendiri. Terbukti, cara ini efektif. Banyak konsumen yang berburu mobil bodong dengan iming-iming harga murah.
Konsumen pun tak perlu khawatir dengan dokumen mobilnya. Penyelundup sudah menyiapkan plat nomor plus STNK bodong yang resmi dikeluarkan Dispenda setempat. So, apa bedanya dengan beli mobil baru toh..
Penulis blog BatamFTZPhobia pernah mendapatkan tawaran mobil bodong ini dari seseorang. Saat itu mereka menawarkan sebuah Odyssey Tahun 2005. Asli bodong, tapi STNK dijamin bisa diurus dan plat nomor sudah tersedia. Harganya masih dibawah Rp100 juta.
Ada lagi satu unit Toyota Corolla Altis tahun 2006. Harga Rp100 juta, juga bodong tapi lengkap dengan STNK dan plat nomor palsu.
Hanya saja, penjual tidak menjamin bila suatu waktu mobil ditangkap aparat saat razia. Karena membeli mobil bodong sifatnya putus tanpa ada aftersales service. Ya namanya aja bodong pak, masak kami harus jamin service dan kondisi tertangkap sih.
Hehehehhe, bener juga ya. Kalo mobilnya tertangkap ya nasibmulah nak..ya pandai-pandailah bernegosiasi dengan petugas dijalan. Tawar menawar harga pas tancap gas!!!
Monday, June 15, 2009
Friday, May 29, 2009
Pelindo II siap ambil alih Batu Ampar
Sejumlah investor lokal, termasuk PT Pelabuhan Indonesia II, berminat membangun dan mengelola Pelabuhan Batu Ampar, Batam, menggantikan perusahaan asal Prancis Compagnie Maritime d'Affretement-Compagnie Generale Maritime (CMA-CGM).
Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Suwandi Saputro mengatakan minat itu disampaikan setelah CMA-CGM memutuskan menunda proyek Batu Ampar akibat resesi ekonomi global.
”Ada beberapa investor lokal yang berminat, Pelindo II kemungkinan juga berminat,” katanya kemarin.
CMA-CGM semula berencana mengembangkan Batu Ampar dengan investasi US$425 juta melalui pola bangun, operasikan, dan transfer selama 50 tahun.
Menurut Suwandi, pemerintah menetapkan Batu Ampar sebagai salah satu pelabuhan utama di Indonesia dalam rencana jangka panjang karena berdekatan dengan alur pelayaran internasional.
Pelabuhan Batu Ampar sebagai pintu masuk ekspor impor juga akan mendukung implementasi asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) sehingga menghidupkan pelayaran antarpulau. ”Dengan Batu Ampar sebagai pelabuhan utama, asas cabotage tak ada masalah lagi karena pelayaran domestik akan hidup.”
Dia menambahkan minat investor lokal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan peluang pemodal dalam negeri untuk mengembangkan Batu Ampar.
Dirut PT Pelindo II Richard Jose Lino menyatakan BUMN itu siap mengembangkan Pelabuhan Batu Ampar jika ditawarkan pemerintah pusat dan Pemprov Kepulauan Riau.
“Kami akan senang hati apabila ditawarkan membangun dan mengelola Batu Ampar karena kami punya kemampuan untuk mengembangkan pelabuhan itu,” katanya ketika diminta konfirmasi mengenai minat Pelindo II tersebut.
Dia menilai Batu Ampar memiliki prospek sangat cerah untuk dikembangkan dan bisa bersaing dengan Port of Singapore Authority serta Pelabuhan Tanjung Pelepas dan Port Klang, Malaysia.
“Tentu kami akan mengevaluasi dulu proyek itu, tetapi kami yakin mampu menjadikan Batu Ampar pelabuhan besar dan menguntungkan karena posisinya berada di Selat Malaka, jalur pelayaran internasional terpadat di Asia.”
Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Suwandi Saputro mengatakan minat itu disampaikan setelah CMA-CGM memutuskan menunda proyek Batu Ampar akibat resesi ekonomi global.
”Ada beberapa investor lokal yang berminat, Pelindo II kemungkinan juga berminat,” katanya kemarin.
CMA-CGM semula berencana mengembangkan Batu Ampar dengan investasi US$425 juta melalui pola bangun, operasikan, dan transfer selama 50 tahun.
Menurut Suwandi, pemerintah menetapkan Batu Ampar sebagai salah satu pelabuhan utama di Indonesia dalam rencana jangka panjang karena berdekatan dengan alur pelayaran internasional.
Pelabuhan Batu Ampar sebagai pintu masuk ekspor impor juga akan mendukung implementasi asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) sehingga menghidupkan pelayaran antarpulau. ”Dengan Batu Ampar sebagai pelabuhan utama, asas cabotage tak ada masalah lagi karena pelayaran domestik akan hidup.”
Dia menambahkan minat investor lokal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan peluang pemodal dalam negeri untuk mengembangkan Batu Ampar.
Dirut PT Pelindo II Richard Jose Lino menyatakan BUMN itu siap mengembangkan Pelabuhan Batu Ampar jika ditawarkan pemerintah pusat dan Pemprov Kepulauan Riau.
“Kami akan senang hati apabila ditawarkan membangun dan mengelola Batu Ampar karena kami punya kemampuan untuk mengembangkan pelabuhan itu,” katanya ketika diminta konfirmasi mengenai minat Pelindo II tersebut.
Dia menilai Batu Ampar memiliki prospek sangat cerah untuk dikembangkan dan bisa bersaing dengan Port of Singapore Authority serta Pelabuhan Tanjung Pelepas dan Port Klang, Malaysia.
“Tentu kami akan mengevaluasi dulu proyek itu, tetapi kami yakin mampu menjadikan Batu Ampar pelabuhan besar dan menguntungkan karena posisinya berada di Selat Malaka, jalur pelayaran internasional terpadat di Asia.”
Tuesday, May 5, 2009
Pelabuhan FTZ diusulkan bertambah
Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam, Bintan, dan Karimun mengusulkan kepada Departemen Perhubungan agar segera menambah pelabuhan resmi (strategis) di kawasan perdagangan bebas.
"Kami sudah meminta Dephub untuk segera meresmikan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang sebagai satu lagi pelabuhan resmi FTZ di Bintan," ujar Sekretaris DK FTZ BBK John Arizal, kemarin.
Dia menjelaskan bulan lalu DK sudah melayangkan surat kepada Dephub agar departemen itu mengkaji kelayakan Pelabuhan Sri Bayintan dan meminta agar pelabuhan itu ditetapkan sebagai pelabuhan resmi FTZ di Bintan.
Namun, hingga kini Dephub katanya belum memberikan kepastian, padahal pelabuhan itu sangat dibutuhkan dalam implementasi FTZ di daerah tersebut.
Saat ini aktivitas ekspor impor di Bintan masih melalui Pelabuhan Sri Wedana Lobam yang terletak di Bintan Utara sedangkan industri manufaktur dan galangan kapal sebagian besar beroperasi di Bintan Timur yang berjarak puluhan kilometer dari pelabuhan.
Menurut John, rentang jarak itu kurang memudahkan aktivitas ekspor impor apalagi Pelabuhan Sri Wedana Lobam dinilai relatif masih kurang memadai untuk menampung pemasukan barang dalam jumlah besar.
Karena itu, lanjutnya, DK meminta kepada Dephub untuk menambah satu lagi pelabuhan resmi FTZ di daerah itu yakni Pelabuhan Sri Bayintan Kijang yang terletak di kawasan Galang Batang, hanya beberapa kilometer dari kawasan industri di Bintan Timur.
Ketua Badan Pengusahaan (BP) kawasan FTZ Bintan Mardiah mengungkapkan hal serupa bahwa BP Bintan dan DK saat ini tengah mengupayakan penambahan pelabuhan resmi FTZ di daerah tersebut.
"Pelaksanaan FTZ tidak akan efisien bagi industri kalau pelabuhan resmi hanya ada di Bintan Utara," ujarnya.
Empat pelabuhan
Mardiah mengatakan sebelum FTZ efektif diberlakukan, BP Bintan sebenarnya sudah mengajukan empat pelabuhan sebagai pelabuhan resmi FTZ, yakni Pelabuhan Sri Wedana Lobam, Bintan Pelani, Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Bulan Ringgi.
Namun lanjutnya, ternyata Pemprov Kepulauan Riau hanya mengajukan Pelabuhan Sri Wedana Lobam dan Sri Bayintan Kijang kepada Pemerintah Pusat dan Dephub kemudian hanya menyetujui Sri Wedana Lobam.
Akibatnya, aktivitas keluar masuk barang di kawasan FTZ Bintan belum berjalan lancar dalam hal efektivitas dan efesiensi waktu pengiriman barang karena jarak yang jauh antara pelabuhan dan kawasan industri.
Sementara itu Johanes Kenedy, Ketua Kadin Provinsi Kepri, yang juga Ketua Advisory Council DK FTZ Batam, mengusulkan kepada pemerintah agar menambah jumlah pelabuhan bebas dalam kawasan tersebut.
"Sesuai Keputusan Menhub, hanya ada tiga pelabuhan bebas di Batam yaitu Batu Ampar, Kabil, dan Sekupang. Kami usul terminal feri internasional ditetapkan sebagai pelabuhan FTZ."
Dia beralasan penunjukan terminal feri sebagai pelabuhan bebas yang baru karena banyak terjadi arus lalu lintas barang impor melalui pelabuhan ini sehingga perlu ditetapkan agar berlaku ketentuan dalam kawasan bebas.
"Kami sudah meminta Dephub untuk segera meresmikan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang sebagai satu lagi pelabuhan resmi FTZ di Bintan," ujar Sekretaris DK FTZ BBK John Arizal, kemarin.
Dia menjelaskan bulan lalu DK sudah melayangkan surat kepada Dephub agar departemen itu mengkaji kelayakan Pelabuhan Sri Bayintan dan meminta agar pelabuhan itu ditetapkan sebagai pelabuhan resmi FTZ di Bintan.
Namun, hingga kini Dephub katanya belum memberikan kepastian, padahal pelabuhan itu sangat dibutuhkan dalam implementasi FTZ di daerah tersebut.
Saat ini aktivitas ekspor impor di Bintan masih melalui Pelabuhan Sri Wedana Lobam yang terletak di Bintan Utara sedangkan industri manufaktur dan galangan kapal sebagian besar beroperasi di Bintan Timur yang berjarak puluhan kilometer dari pelabuhan.
Menurut John, rentang jarak itu kurang memudahkan aktivitas ekspor impor apalagi Pelabuhan Sri Wedana Lobam dinilai relatif masih kurang memadai untuk menampung pemasukan barang dalam jumlah besar.
Karena itu, lanjutnya, DK meminta kepada Dephub untuk menambah satu lagi pelabuhan resmi FTZ di daerah itu yakni Pelabuhan Sri Bayintan Kijang yang terletak di kawasan Galang Batang, hanya beberapa kilometer dari kawasan industri di Bintan Timur.
Ketua Badan Pengusahaan (BP) kawasan FTZ Bintan Mardiah mengungkapkan hal serupa bahwa BP Bintan dan DK saat ini tengah mengupayakan penambahan pelabuhan resmi FTZ di daerah tersebut.
"Pelaksanaan FTZ tidak akan efisien bagi industri kalau pelabuhan resmi hanya ada di Bintan Utara," ujarnya.
Empat pelabuhan
Mardiah mengatakan sebelum FTZ efektif diberlakukan, BP Bintan sebenarnya sudah mengajukan empat pelabuhan sebagai pelabuhan resmi FTZ, yakni Pelabuhan Sri Wedana Lobam, Bintan Pelani, Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Bulan Ringgi.
Namun lanjutnya, ternyata Pemprov Kepulauan Riau hanya mengajukan Pelabuhan Sri Wedana Lobam dan Sri Bayintan Kijang kepada Pemerintah Pusat dan Dephub kemudian hanya menyetujui Sri Wedana Lobam.
Akibatnya, aktivitas keluar masuk barang di kawasan FTZ Bintan belum berjalan lancar dalam hal efektivitas dan efesiensi waktu pengiriman barang karena jarak yang jauh antara pelabuhan dan kawasan industri.
Sementara itu Johanes Kenedy, Ketua Kadin Provinsi Kepri, yang juga Ketua Advisory Council DK FTZ Batam, mengusulkan kepada pemerintah agar menambah jumlah pelabuhan bebas dalam kawasan tersebut.
"Sesuai Keputusan Menhub, hanya ada tiga pelabuhan bebas di Batam yaitu Batu Ampar, Kabil, dan Sekupang. Kami usul terminal feri internasional ditetapkan sebagai pelabuhan FTZ."
Dia beralasan penunjukan terminal feri sebagai pelabuhan bebas yang baru karena banyak terjadi arus lalu lintas barang impor melalui pelabuhan ini sehingga perlu ditetapkan agar berlaku ketentuan dalam kawasan bebas.
Monday, May 4, 2009
Antisipasi Pungli, Biro Jasa Dilarang Urus Izin Usaha FTZ
Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam) melarang perusahaan biro jasa untuk mengurus izin impor barang di kawasan ekonomi khusus tersebut.
Anggota BP Batam I Wayan Subawa menyatakan kebijakan itu diambil guna menghindari terjadinya praktik percaloan dan pungli dalam pengurusan izin."Pengurusan izin usaha harus dilakukan perusahaan bersangkutan, tidak boleh pakai pihak ketiga," ujarnya kemarin.
Wayan menjelaskan sejak FTZ efektif diberlakukan 1 April 2009, BP Batam sebenarnya sudah melarang importir atau industri yang menggunakan bahan baku impor memanfaatkan jasa perantara dalam pengurusan izin usaha.
Namun, hal ini kembali ditegaskan guna mengantisipasi terjadinya praktik percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan izin usaha sebagai dokumen utama perizinan impor barang ke FTZ Batam.
Pengurusan izin usaha, lanjutnya, harus dilakukan langsung oleh perusahaan calon pemilik izin baik oleh manajemen perusahaan maupun oleh karyawan yang bekerja di perusahaan bersangkutan.
"Petugas kita di lapangan juga akan meminta fotokopi kartu identitas orang yang mengurus izin usaha. Kalau orang itu tidak membawa atau memiliki kartu identitas itu bisa juga menggunakan surat kuasa dari perusahaan," jelasnya.
Petugas di BP Batam, lanjutnya, sudah diinstruksikan untuk tidak melayani pihak ketiga yang melakukan pengurusan izin usaha suatu perusahaan. BP Batam sendiri akan memberi teguran jika ada perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga.
Di sejumlah bagian dinding ruangan pengurusan dokumen, BP Batam juga sudah melekatkan pengumuman tata cara pengurusan izin, yang menyebut pengurusan dokumen tidak dipungut biaya dan pengurusannya memakan waktu 4 hari.
Pungli dan percaloan
Seorang pengusaha jasa kepabeanan yang yang meminta identitasnya dilindungi mengatakan praktik pungli dan percaloan sebetulnya sudah terjadi di BP Batam ketika kisruh master list dalam importasi barang kian ramai diperbincangkan di kalangan pengusaha.
Para importir yang tidak mengurus dan melengkapi dokumen master list atau daftar rencana barang yang akan dimpor perusahaan selama setahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang.
"Masalah master list ini sebenarnya bisa diselesaikan lewat jalan damai, bila dokumen master list yang kami ajukan bermasalah, maka kami cukup membayar beberapa ratus ribu rupiah, dan barang pun aman," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Harun, seorang konsultan yang membantu mengurus izin di BP Batam. Dia mengatakan ada investor yang dihubungi staf BP Batam dan dimintai uang Rp25 juta untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
"Namun, ketika kami konfirmasi kepada pihak BP Batam, si penelepon itu tidak terdaftar di instansi tersebut. Begitu pun nomor ponsel yang diberikan kepada kami juga tidak aktif lagi," ujarnya.
Menanggapi ini, Wayan mengatakan praktik percaloan dan pungli dalam pengurusan izin importasi barang itu diantisipasi dengan memasang empat unit kamera CCTV (closed circuid television) guna memantau aktivitas pengurusan dokumen dan mengawasi petugas.
"Kamera-kamera itu sudah kita pasang 1 minggu setelah FTZ berlaku efektif. Monitor pengendalinya ada di ruangan saya ini dan di ruangan Pak Mustofa [Ketua BP Batam]. Ini untuk mengawasi petugas kami juga," katanya.
Sejauh ini, keempat CCTV itu dinilainya masih cukup efektif dalam mengawasi aktivitas pengurusan dokumen dan kinerja para petugas BP mengingat keempat CCTV tersebut ditempatkan di titik-titik ruangan yang vital.
Dari pengamatan, keempat CCTV tersebut dipasang antara lain di ruang administrasi dan pengolahan data, ruang tunggu pengurusan dokumen, pintu masuk ruang utama dan di depan loket penyerahan dokumen.
Sejauh ini, monitor pengendali belum menemukan tayangan CCTV yang menunjukkan terjadinya praktik percaloan dan pungli baik yang dilakukan oleh pihak ketiga maupun oleh para petugas BP Batam.
Anggota BP Batam I Wayan Subawa menyatakan kebijakan itu diambil guna menghindari terjadinya praktik percaloan dan pungli dalam pengurusan izin."Pengurusan izin usaha harus dilakukan perusahaan bersangkutan, tidak boleh pakai pihak ketiga," ujarnya kemarin.
Wayan menjelaskan sejak FTZ efektif diberlakukan 1 April 2009, BP Batam sebenarnya sudah melarang importir atau industri yang menggunakan bahan baku impor memanfaatkan jasa perantara dalam pengurusan izin usaha.
Namun, hal ini kembali ditegaskan guna mengantisipasi terjadinya praktik percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan izin usaha sebagai dokumen utama perizinan impor barang ke FTZ Batam.
Pengurusan izin usaha, lanjutnya, harus dilakukan langsung oleh perusahaan calon pemilik izin baik oleh manajemen perusahaan maupun oleh karyawan yang bekerja di perusahaan bersangkutan.
"Petugas kita di lapangan juga akan meminta fotokopi kartu identitas orang yang mengurus izin usaha. Kalau orang itu tidak membawa atau memiliki kartu identitas itu bisa juga menggunakan surat kuasa dari perusahaan," jelasnya.
Petugas di BP Batam, lanjutnya, sudah diinstruksikan untuk tidak melayani pihak ketiga yang melakukan pengurusan izin usaha suatu perusahaan. BP Batam sendiri akan memberi teguran jika ada perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga.
Di sejumlah bagian dinding ruangan pengurusan dokumen, BP Batam juga sudah melekatkan pengumuman tata cara pengurusan izin, yang menyebut pengurusan dokumen tidak dipungut biaya dan pengurusannya memakan waktu 4 hari.
Pungli dan percaloan
Seorang pengusaha jasa kepabeanan yang yang meminta identitasnya dilindungi mengatakan praktik pungli dan percaloan sebetulnya sudah terjadi di BP Batam ketika kisruh master list dalam importasi barang kian ramai diperbincangkan di kalangan pengusaha.
Para importir yang tidak mengurus dan melengkapi dokumen master list atau daftar rencana barang yang akan dimpor perusahaan selama setahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang.
"Masalah master list ini sebenarnya bisa diselesaikan lewat jalan damai, bila dokumen master list yang kami ajukan bermasalah, maka kami cukup membayar beberapa ratus ribu rupiah, dan barang pun aman," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Harun, seorang konsultan yang membantu mengurus izin di BP Batam. Dia mengatakan ada investor yang dihubungi staf BP Batam dan dimintai uang Rp25 juta untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
"Namun, ketika kami konfirmasi kepada pihak BP Batam, si penelepon itu tidak terdaftar di instansi tersebut. Begitu pun nomor ponsel yang diberikan kepada kami juga tidak aktif lagi," ujarnya.
Menanggapi ini, Wayan mengatakan praktik percaloan dan pungli dalam pengurusan izin importasi barang itu diantisipasi dengan memasang empat unit kamera CCTV (closed circuid television) guna memantau aktivitas pengurusan dokumen dan mengawasi petugas.
"Kamera-kamera itu sudah kita pasang 1 minggu setelah FTZ berlaku efektif. Monitor pengendalinya ada di ruangan saya ini dan di ruangan Pak Mustofa [Ketua BP Batam]. Ini untuk mengawasi petugas kami juga," katanya.
Sejauh ini, keempat CCTV itu dinilainya masih cukup efektif dalam mengawasi aktivitas pengurusan dokumen dan kinerja para petugas BP mengingat keempat CCTV tersebut ditempatkan di titik-titik ruangan yang vital.
Dari pengamatan, keempat CCTV tersebut dipasang antara lain di ruang administrasi dan pengolahan data, ruang tunggu pengurusan dokumen, pintu masuk ruang utama dan di depan loket penyerahan dokumen.
Sejauh ini, monitor pengendali belum menemukan tayangan CCTV yang menunjukkan terjadinya praktik percaloan dan pungli baik yang dilakukan oleh pihak ketiga maupun oleh para petugas BP Batam.
Subscribe to:
Posts (Atom)

