Thursday, July 24, 2008

Investor Jepang berlomba masuk Batam, Bintan, dan Karimun

Sebanyak 20 pengusaha asal Jepang akan melakukan penjajakan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun setelah empat pengusaha berkunjung ke kawasan itu pada awal bulan ini.

Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas BBK, menegaskan kunjungan calon investor itu merupakan hasil dari program pemasaran bersama antara Singapura dan Indonesia di Jepang pada akhir Juni lalu.

Dalam waktu dekat, sambungnya, sebanyak 20 pemodal lain dari Tokyo dan Osaka juga akan berkunjung ke Batam, Bintan, dan Karimun untuk melihat peluang investasi yang ada di kawasan perdagangan bebas ini.

"Model promosi investasi bersama dengan Singapura ini akan kami intensifkan. Tidak hanya ke Jepang tetapi juga ke beberapa negara potensial lainnya," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Dia menyebutkan setelah program pemasaran bersama itu diresmikan di Tokyo, sebanyak empat pemodal dari negara itu langsung melakukan penjajakan investasi di Bintan dan Karimun pada awal Juli.

Ismeth menjelaskan terkait dengan minat puluhan pengusaha asal Negeri Sakura itu Tim Percepatan Free Trade Zone Batam, Bintan, dan Karimun (FTZ BBK) sudah mulai bekerja cepat untuk mengatasi berbagai hambatan yang mengganggu kelancaran proses pelayanan dan arus keluar masuk barang.

Berbagai masalah dan hambatan yang sering dikeluhkan oleh investor yang sudah ada dan yang akan masuk ke kawasan ini juga menjadi pembahasan serius dalam rapat joint working group (JWG) yang digelar di Singapura akhir pekan lalu.

Rapat yang dihadiri oleh pejabat tinggi dari Indonesia dan Singapura itu membahas evaluasi implementasi kerja sama kawasan ekonomi khusus yang ditandatangani oleh dua kepala negara pada Juni 2006. "Selanjutnya rapat JWG akan digelar di Bintan pada Desember tahun ini," ungkapnya.

Badan Pengusahaan

Dia menjelaskan sejumlah rapat teknis terkait dengan implementasi FTZ di BBK ini semakin intensif digelar. Hal ini karena dalam waktu kurang dari enam bulan ke depan setiap kawasan bebas tersebut akan resmi beroperasi seiring dengan terbentuknya badan pengusahaan kawasan.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 47/2007 dan 48/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Bintan dan Karimun, disebutkan tenggat waktu pembentukan badan pengusahaan pada 20 Agustus 2008.

Menurut Ismeth, proses pembentukan badan pengusahaan di kedua wilayah itu sudah hampir final. Dia memastikan sebelum batas akhir 20 Agustus Badan Pengusahaan Bintan dan Karimun sudah diresmikan.

"Untuk kedua kawasan ini sudah tidak ada masalah lagi, dan pada Agustus sudah rampung dan bisa diumumkan kepada masyarakat," paparnya.

Mengenai peralihan aset dan pegawai Otorita Batam menjadi milik Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Ismeth menjamin akan berjalan lancar dan tidak rumit seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.

Dia menjelaskan perubahan hanya pada status dan struktur organisasi. Struktur badan pengusahaan terdiri dari kepala, wakil kepala, dan anggota. Otorita Batam terdiri dari ketua dan tiga deputi.

"Semua sudah diatur dalam UU No. 44/2007 tentang Free Trade Zone. Jadi, kami hanya menyesuaikan sesuai amanah dalam undang-undang," tegas Ismeth.

Personel yang akan mengisi struktur organisasi badan pengusahaan terdiri dari sejumlah pejabat pilihan dari Otorita dan Pemerintah Kota Batam.

Namun, jajaran pimpinan Otorita Batam tetap akan dipakai berdasarkan pertimbangan pengalaman saat mengelola badan otorita tersebut.

No comments:

Post a Comment