Friday, July 4, 2008

PP 63 tetap akan dicabut

dear blogger,

Dalam sebuah obrolan khusus dengan Mr. Ismeth Abdullah, The Governor of Riau Islands, dipertegas mengenai keinginan Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut segala peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang dinilai bertentangan dengan semangat UU 44 Tahun 2007 tetang FTZ.

"Termasuk di dalamnya PP 63 dan keputusan menteri keuangan bidang perpajakan dan bea cukai yang bertentangan dengan FTZ," ujar Mr. Governor.

Walaupun Kepala BKPM M. Lutfi menegaskan pemerintah tidak akan mencabut tapi hanya merevisi PP 63 tersebut, namun Ismeth tetap berkeyakinan, maksud revisi itu adalah dicabut.

Lantas, bagaimana dengan mekanisme pemasukan kendaraan bermotor, rokok, minuman beralkohol, dan elektronik? Ismeth punya solusinya, DK melalui Badan pengelola FTZ akan mengatur tata niaga impor keempat komoditi tersebut, agar keempat komoditi itu tidak masuk secara besar-besaran.

"Kami juga tidak ingin mobil, rokok, dan minuman beralkohol membanjiri pasaran Batam. Untuk itu tetap akan diatur mekanisme impornya, melalui peraturan yang lain," papar Ismeth.

Seperti apa tata niaga yang dimaksudkan oleh Mr. Governor? Masih belum jelas, karena masalah itu sudah menjadi tugas badan pengelola bukan DK. Jadi, sekarang PP 63 dicabut dulu, dan dibiarkan dulu keempat komoditi itu membanjiri, nanti setelah badan pengelola dibentuk, barulah mekanismenya diatur.

So, to all the smuggler, get ur self ready..the 'party' will begin shortly..

No comments:

Post a Comment