Wednesday, July 16, 2008

Badan Layanan Umum jadi pilihan kelola di BBK

Dewan Kawasan Batam Bintan dan Karimun sedang membahas intensif soal status masing-masing Badan Pengusahaan Kawasan tersebut, dan Badan Layanan Umum kemungkinan besar menjadi pilihan bentuk lembaganya.

"Banyak kemajuan yang sudah dicapai oleh Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun [BBK], salah satunya adalah telah terbentuknya struktur dewan kawasan untuk setiap kawasan. Dari laporan Ketua Dewan Kawasan BBK tadi, sedang membahas soal status masing-masing Badan Pengusahaan Kawasan," ungkap Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri & Perdagangan Edy Putra Irawady kepada Bisnis, kemarin.

Laporan Ketua Dewan Kawasan BBK itu merupakan salah satu topik yang akan dilaporkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) bilateral Indonesia-Singapura pada 18 Juli di Singapura.

Menurut dia, Badan Layanan Umum memang yang paling tepat sebagai satuan kerja salah satu instansi pusat agar bisa mengelola sumber pendanaan dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan penerimaan lainnya.

"Dengan kepastian status itu, maka selain soal keuangan, ada kejelasan mengenai masalah pelimpahan kewenangan dan kepegawaiannya," tambah Edy Putra.

Namun, dia mengingatkan perlu masukkan dari Kantor Menpan soal kepegawaian, karena ada lebih 2000 pegawai Otorita Batam. "Apakah semuanya akan ditampung di Badan Pengusahaan Kawasan [BPK] Batam atau dibagi bagi ke BPK Karimun dan BPK Bintan. Maka yang di OB-kan sudah pengalaman mengelola kawasan, itu juga akan menghindari tambahan anggaran kepegawaian atau pesangon."

Dia menambahkan Ketua Dewan Kawasan BBK Ismeth sangat bijak dalam hal ini. "Beliau kan mantan Ketua Otorita Batam sehingga tahu persis kompetensi pasukannya."

Menurut Edy, yang perlu dibahas juga adalah pengalihan aset pusat yang dikelola OB selama ini, kalau BPK Karimun dan BPK Bintan tidak banyak masalah, sedangkan pekerjaan rumah untuk pemerintah pusat menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengawasan keluar masuk barang ke Free Trade Zone (FTZ) termasuk pencabutan PP No.63 dan Permenkeu No.60 dan 61 untuk memperlancar pemberian fasilitas fiskal yang ditetapkan UU tentang FTZ. "RPP itu sedang difinalisasi di Departemen Keuangan."

No comments:

Post a Comment