Wednesday, April 1, 2009

Kawasan khusus boleh terbitkan izin

Kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun diberi kewenangan mengeluarkan izin ekspor dan impor sejumlah komoditas tertentu mulai hari ini guna mempercepat pembangunan free trade zone (FTZ) itu.

Peraturan Menteri Perdagangan No.12/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun itu, antara lain menetapkan izin ekspor kopi dan produk pertanian ditangani langsung oleh otoritas FTZ.

Kawasan bebas itu juga memiliki wewenang untuk memberikan perizinan impor terhadap sejumlah komoditas, antara lain besi dan baja, barang modal bukan baru, cakram optik, tekstil dan produk tekstil (TPT), minuman beralkohol, serta alat dan mesin pertanian.

FTZ Batam, Bintan, dan Karimun merupakan suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan Cukai.

Selanjutnya Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun berwenang menetapkan eksportir terdaftar kopi, surat persetujuan kopi, dan penetapan eksportir terdaftar produk industri kehutanan.

Badan itu juga dapat menunjuk importir terdaftar (IT), importir produsen (IP), dan persetujuan impor barang modal bukan baru.

Yamanah A.C., Direktur Ekspor Komoditas Pertanian dan Kehutanan Depdag, menjelaskan kopi telah menjadi komoditas yang bebas untuk diperdagangankan. Tiga kawasan tersebut bukan sebagai penghasil kopi, sehingga untuk mengeskpor kopi perlu mengambil bahan baku dari luar Batam, Bintan, dan Karimun.

"Pengolahan kopi di kawasan BBK akan memberikan nilai tambah. Demikian juga dengan produk industri kayu," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia tidak mau memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan dampak negatif dari pelimpahan pemberian izin kepada kawasan bebas itu.

Dia menambahkan peraturan itu belum pernah diterapkan sehingga masih harus melihat terlebih dahulu dampak implementasi di lapangan. Artinya, belum ada tes di lapangan. Permendag tersebut mengatur pencabutan wewenang izin jika ada penyalahgunaan wewenang itu oleh pengelola kawasan bebas itu.

Kewenangan izin itu dapat ditarik kembali oleh Menteri Perdagangan, sebagian atau seluruhnya, jika Badan Pengusahaan Kawasan mengusulkannya, dan dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan.

Selain itu, izin ditarik lagi jika Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya dan Badan Pengusahaan Kawasan tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.

Tata usaha


Arifin Lambaga, Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, perusahaan sertifikasi ekspor produk pertanian dan kehutanan, mengatakan izin ekspor produk industri kayu yang diberikan kepada ketiga kawasan bebas itu harus dibarengi dengan tata usaha perkayuan. Dengan demikian, sambungnya, dapat mengawasi pergerakan kayu dari berbagai daerah yang masuk ke kawasan perdagangan bebas itu.

"Selama ada pengawasan yang bagus, justru akan meningkatkan ekspor. Apalagi, jika dipusatkan dalam satu kawasan industri, dapat lebih efisien, seperti halnya industri di China," ujarnya.

Dia menjelaskan selama ini ekspor produk kehutanan didominasi oleh produk polywood dan woodworking seperti pintu, jendela lantai, dan meja.

No comments:

Post a Comment