Wednesday, April 22, 2009

Frekuensi Labuh Kapal di Batu Ampar turun pasca FTZ

Frekuensi kapal barang yang berlabuh dan bersandar di Pelabuhan Batu Ampar mengalami penurunan akibat pembatasan importasi barang oleh Badan Pengusahaan (BP) FTZ Batam sejak 1 April 2009 lalu.

"Ada penurunan kapal yang masuk walau tidak sampai 10%," ungkap Surjadi, Kasi Pelayanan Terpadu Kantor Pelabuhan (Kanpel) Otorita Batam, Selasa (21/4).

Arus keluar masuk kapal barang di Pelabuhan Batu Ampar per harinya berjumlah sekitar 20 kapal, tetapi katanya, telah terjadi penurunan frekuensi sejak aturan importasi barang mulai diberlakukan pada 1 April 2009 lalu.

Salah satu aturan importasi barang oleh BP Batam, yaitu mewajibkan proses importasi berdasarkan master list untuk kebutuhan 1 tahun sehingga menurut Surjadi aturan itu secara tidak langsung telah mengurangi intensitas kapal barang.

Dimana dengan penerapan master list tersebut perusahaan-perusahaan importir memasukkan barang hanya untuk kebutuhan 1 tahun dan menghindari pemasukan dengan jumlah yang lebih besar karena harus kembali memperbaarui master list-nya.

Selain penurunan frekuensi kapal, Surjadi juga mengungkapkan bahwa sejak pembatasan importasi diberlakukan tidak ada lagi penumpukan kontainer di Pelabuhan Batu Ampar.

Hal itu menurutnya karena hampir semua barang-barang yang masuk adalah bahan baku industri yang langsung digunakan untuk proses produksi.

Biaya operasional

Di samping memicu penurunan frekuensi kapal, penerapan FTZ di Batam juga belum meringankan biaya operasional perusahaan pelayaran dan angkutan laut.

Menurut Surjadi, pungutan jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh Kanpel belum mengalami perubahan dan besarannya masih mengacu pada SK Ketua Otorita Batam Tahun 2004.

Untuk kapal-kapal berbendera asing, biaya jasa labuh adalah sebesar US$0,082 x bobot kapal x lama labuh (dihitung per 10 hari) dan biaya jasa sandar/tambat sebesar US$0,088 x bobot kapal x lama tambat (dihitung per 24 jam).

Adapun jasa labuh untuk kapal berbendera Indonesia dikenakan tarif US$8 dan tarif jasa tambat sebesar US$39 dengan pola penghitungan yang sama dengan kapal berbendera asing.

Biaya jasa kepelabuhanan yang dikelola kanpel Otorita batam juga mencakup jasa bongkar muat untuk general cargo sebesar Rp800/ton dan jasa bongkar muat kontainer sebesar Rp13.650-Rp40.950 per ton.

Selain itu masih ada jasa-jasa kepelabuhanan yang lain seperti jasa penumpukan dan jasa pengadaan air di mana seluruh pungutan jasa tersebut diterapkan di pelabuhan-pelabuhan milik pemerintah dan milik industri (pribadi).

Pelabuhan Batu Ampar sendiri merupakan satu dari dua pelabuhan yang resmi ditunjuk sebagai pelabuhan FTZ selain Pelabuhan Kabil. Pelabuhan Batu Ampar mampu memberikan kontribusi pendapatan dari sektor jasa kepelabuhanan sebesar Rp70 miliar per tahun.

No comments:

Post a Comment