Monday, April 20, 2009

Industri di Batam mulai terancam, bahan baku tertumpuk di Singapura

Ketatnya syarat pemasukan barang impor ke Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam telah mengancam kelangsungan industri di kawasan tersebut.

Atas dasar efisiensi dan penghematan biaya, para importir kini tidak lagi menumpuk bahan bakunya impornya di pelabuhan resmi yang ditunjuk di Batam, tetapi menumpuknya di Pelabuhan Singapura atau Penang, Malaysia.

"Telah terjadi penimbunan bahan baku industri kita di Singapura dan Malaysia. Bahkan sudah mencapai 70% dari total kebutuhan industri Batam. Ini artinya, kelangsungan industri di Batam terancam," ungkap Ketua Kadin Kepri John Kennedy Aritonang, akhir pekan lalu.

Menurut dia, para importir yang sebagian besar adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pendukung migas dan galangan kapal yang beroperasi di Batam saat ini telah membuat gudang (warehouse) di Singapura.

Penumpukan itu dilakukan perusahaan guna menekan pembengkakan biaya operasional akibatnya sulitnya memasukkan barang ke Batam sejak pemberlakuan master list atau daftar barang yang akan dimpor selama setahun sebagai salah satu syarat utama pengeluaran barang.

Dengan situasi itu, menurut nya, tujuan penerapan kawasan FTZ di Batam, Bintan dan Karimun sudah tidak sesuai lagi dengan konsep kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. "Ini karena adanya aturan keharusan pembuatan master list tersebut," katanya.

Kepala Badan Pengusahaan FTZ Batam Mustofa Widjaya sebelumnya menyatakan akan menyiasati birokrasi pengeluaran barang impor dari pelabuhan, yaitu dengan menunda pemberlakuan surat izin usaha yang diotorisasinya. (Bisnis, 6 April)

Daftar negatif

Lebih jauh, John menjelaskan, master list merupakan pembatasan yang secara sengaja diciptakan dari awal melalui peraturan Menteri Keuangan, sehingga aparat Bea dan Cukai tetap berperan di daerah pabean lainnya.

Kadin Kepri, katanya, sejak awal sudah menduga para pengusaha akan kesulitan dengan aturan pembuatan master list sejak FTZ mulai berlaku efektif pada 1 April 2009 dan dugaan itu menjadi kenyataan dengan banyaknya kesulitan industri kini.

Setelah melakukan pembahasan internal, Kadin Kepri, kata John, akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan keharusan pembuatan master list dan menggunakan negative list (daftar barang impor terlarang) untuk pengawasan importasi.

"Negative list ini diterapkan di kawasan FTZ lainnya di dunia. Dengan begitu seluruh barang-barang diluar yang tercantum dalam negative list boleh masuk. Jadi pembatasannya bisa lebih jelas."

No comments:

Post a Comment