Tuesday, April 21, 2009

BP Batam cabut izin sementara, barang berisiko tertahan di pelabuhan

Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Batam mulai hari ini mencabut izin usaha sementara yang berlaku sejak 1 April di kawasan tersebut.

Dengan pencabutan izin sementara itu, berarti hanya izin usaha tetap yang bisa digunakan untuk mengeluarkan barang impor dari pelabuhan FTZ Batam. Apabila izin tetap itu tidak dimiliki, barang terpaksa tertahan di pelabuhan sampai izin tersebut keluar.

"Sesuai keputusan BP FTZ Batam, mulai 21 April 2009 [hari ini] seluruh aturan izin usaha berlaku efektif, jadi kami tidak akan mengeluarkan izin sementara pengeluaran barang," ujar Kepala Biro Humas Otorita Batam/ BP FTZ Batam Rustam H. Hutapea, di Batam, kemarin.

Dia menegaskan BP Batam tidak akan lagi memberikan toleransi dan akan menahan pengeluaran barang impor di pelabuhan resmi FTZ apabila masih ada importir yang belum me-ngantongi surat izin usaha dari BP FTZ Batam.

Toleransi itu, sambungnya, diakhiri karena jumlah perusahaan pengimpor yang mengantongi izin usaha sudah berjumlah lebih dari 500 perusahaan, atau sudah lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan yang belum mengantonginya.

"Jadi mulai sekarang pihak importir harus mempersiapkan terlebih dahulu izin usaha ke BP sebelum memasukkan barang ke kawasan FTZ Batam. Jika tidak, barang akan ditahan di pelabuhan sampai perusahaan yang bersangkutan mendapat izin usahanya," tegas Rustam.

Ketentuan yang mengatur perizinan impor barang ke kawasan FTZ harus menggunakan surat izin usaha yang dikeluarkan BP FTZ ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.02/2009 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas.

Namun, di awal pemberlakuan FTZ pada 1 April lalu, aturan impor itu belum diterapkan efektif oleh BP Batam. Alasannya, banyak perusahaan yang belum mengantongi izin usaha dari BP FTZ Batam akibat kesulitan memenuhi persyaratan dokumen khususnya master list.

BP FTZ Batam kemudian memberikan dua kemudahan pada importir, yaitu menggunakan packing list sebagai dokumen pengecekan barang pengganti master list dan lembar tanda terima pengurusan izin usaha sebagai izin sementara pengeluaran barang dari pelabuhan.

Penggunaan lembar tanda terima pengurusan izin dan packing list masing-masing sebagai izin usaha sementara dan dokumen master list itulah yang kini tidak lagi diberlakukan. "Sekarang dua dokumen sementara itu tidak berlaku lagi," kata Rustam.

Importasi lancar

Di tempat terpisah, Ketua BP Batam Mustofa Widjaya membantah telah terjadi penumpukan bahan baku produksi industri galangan kapal dan offshore di Singapura dan Malaysia akibat ketatnya pemasukan barang ke kawasan FTZ Batam.

"Saya belum dengar. Setahu saya yang menyangkut bahan baku tidak ada masalah" ujar Mustofa kemarin.

Ketua Kadin Kepulauan Riau John Kennedy Aritonang sebelumnya mengungkapkan telah terjadi penumpukan bahan baku industri, khususnya di sektor galangan kapal dan offshore di Singapura dan Penang, Malaysia, akibat sulitnya memasukkan bahan baku tersebut ke Batam.

Bahkan kata John, penumpukan yang terjadi sudah mencapai 70% dari total kebutuhan industri sektor-sektor tersebut di Batam. Kondisi itu diperkirakan akan kian mengancam kelangsungan industri di kawasan FTZ Batam.

Namun, menurut Mustofa, hingga kini pihaknya belum menerima informasi adanya bahan baku impor yang terhambat masuk ke Batam atau perusahaan galangan kapal dan offshore yang menumpuk bahan bakunya di Singapura atau Malaysia.

Hampir seluruh perusahaan galangan kapal dan offshore yang beroperasi di Batam, katanya, telah mengantongi surat izin usaha dari BP sehingga tidak akan mengalami kesulitan dalam melakukan importasi dan mengeluarkan barang dari pelabuhan.

"Perusahaan-perusahaan galangan dan offshore juga sudah memasukkan bahan bakunya sesuai dengan kebutuhan. Jadi saya kira tidak ada yang tertumpuk di pelabuhan, apalagi di Singapura," ujar Mustofa.

Dia yakin pemberlakuan izin importasi sementara yang sempat dikeluarkan BP Batam selama 3 pekan lalu telah mampu mengantisipasi dengan baik potensi hambatan arus importasi dan pengeluaran barang-barang dari pelabuhan.

No comments:

Post a Comment