Tuesday, April 7, 2009

FTZ Batam..kawasan yang aneh!!! (bag. 2)

Dalam tulisan sebelumnya, kita sudah lihat potensi gesekan antara instansi vertikal di dalam pulau bebas ini. Nah, bagaimana dengan para pengusahanya? Dalam obrolan ringan dengan seorang teman yang bekerja di sebuah perusahaan pemasok alat manufaktur di daerah Muka Kuning, tergambar jelas bagaimana modus operandi yang mereka jalankan selama ini.

Tanpa perlu mengantongi izin importir, ternyata perusahaan temanku itu sudah bisa mendapatkan barang-barang impor dari Singapura dan Malaysia. Caranya, bekerjasama dengan perusahaan forwarder atau ekspedisi yang bolak balik membawa barang dari dan ke Singapura.

Aksi importir bodong ini jelas tidak sehat, dan tidak sehat lagi karena dibantu oleh jasa forwarder yang jadi makelar import barang dari luar negeri. Perusahaan temanku itu tentu tidak sendiri, ada puluhan bahkan ratusan perusahaan sejenis yang hanya bermodal SIUP dari Disperindag tapi bisa mendapatkan pasokan barang impor dari Singapura atau Malaysia tanpa perlu mengurus izin import atau angka pengenal impor yang diwajibkan.

Wajar saja, Dirjen BC Anwar Suprijadi gerah melihat kondisi ini dan mengeluarkan aturan wajib bagi para perusahaan yang ngakunya importir untuk segera mendaftarkan perusahaannya ke BC untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) atau registrasi.
Alhasil, dari pendataan, ratusan perusahaan yang selama ini melakukan impor barang ternyata bodong alias tidak diketahui keberadaannya.

Upaya registrasi BC itu patut diapresiasi, sebab ada banyak perusahaan abal-abal yang menuntut fasilitas, seolah-olah merekalah yang paling dirugikan dari penerapan PP 63 dan FTZ ini. Sehingga ramai-ramai mereka menuntut agar PP 63 dicabut dan diganti dengan aturan yang lebih bebas.

Kini dengan aturan baru PP No 2 Tahun 2009 ini, seluruh perusahaan yang ingin melakukan kegiatna importasi wajib mendaftarkan diri. Apakah dia perusahaan asing yang sudah puluhan tahun atau perusahaan hantu blau yang baru muncul, sama saja, semua diperlakukan sama. Tidak ada lagi fasilitas khusus bagi PMA, semua sama.

PMA yang selama ini selalu melaporkan angka produksi, volume, dan jenis barang yang diimpor, termasuk barang reject kepada Bea Cukai, kini, hal serupa harus dilakukannya lagi di BP Batam.
Perusahaan perdagangan yang selama ini bermitra dengan penyelundup atau perusahaan forwarder untuk memasukkan barang, kini terpaksa harus mengurus sendiri izin impor nya lengkap dengan jenis dan jumlah barang yang mau dimasukkan. Berani melawan aturan, siap-siap kena denda jutaan rupiah.

Harus aku akui, selama ini mungkin kita beranggapan pengusaha adalah pihak yang palign dirugikan dalam aturan yagn aneh nan ajaib ini, dan menyalahkan BP Batam sebagai pihak yang tidak becus dalam mengurus FTZ ini. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu. Beberapa perusahaan juga ada yang nakal, seperti ilustrasi yang aku gambarkan di atas tadi.

Para perusahaan nakal yang selalu memanipulasi jumlah barang yang dimasukkan melalui jalur resmi dan bebas pungutan ini, tentu ingin menjaga kenyamanan yang selama ini dia terima. Sedikit saja ada gangguan, dia pun bereaksi menyalahkan aparat yang juga masih meraba-raba, ibarat orang buta berjalan dalam gelap. (Bayangin udah buta, dalam gelap pula).

Untung, BP Batam mulai jeli, aparat bisa membaca, mana saja perusahaan nakal itu. Tapi itu tadi, permasalahan yang dihadapai BP Batam bukan cuma dalam pengurusan izin dari importir semata, lebih dari itu, potensi masalah seperti gesekan dengan Pemkot Batam, BC Batam, dan instansi lain juga masih mengintai.
BP Batam tidak mau disalahkan bila ternyata implementasi Weird and Zonker FTZ ini tidak berjalan mulus sebagaimana diharapkan.
Lebih baik saling menyalahkan, biar sekalian publik makin pening...!!!

2 comments:

  1. perusahaan nakal sejenis itu banyak banget menyebar di indonesia. menggerogoti negara ini bermilyar2 nilainya :(

    ReplyDelete
  2. salam,
    salah pernah menggunakan jasa expedisi door to door yang memasukan barang via hong kong-singapore-batam trus jakarta(jenis barang adalah toys gun, saya sangat awam masalah import barang, ketika expedisi menawarkan jasa all in saya setuju, yang saya mau tanyakan :
    1. apakah expedisi itu memasukan barang saya secara resmi?
    2.bila tidak resmi, bagaimana dia memasukan barang saya dari singapore ke batam? apa ada dokumen resmi seperti manifest kapal dan tertera jenis dan jumlah barang saya pada manifest tersebut?

    pertanyain itu dikarenakan saya sekarang bermasalah dengan expedisi tersebut,barang saya dikatakan hilang dikapal,tapi tidak ada bukti2 yang jelas,hanya omongan saja, makanya sekarang saya sudah melaporkan pihak expedisi kekepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, dalam dekat ini dia akan dipanggil untuk diperiksa.
    maksud saya bila memang hilang,saya minta ada dokumen resmi yang menyatakan hilang, kalo hilang ketahan disingapore mana surat penahanannya? kalo hilang dikapal, mana bukti keterangan hilang dari kapal/ferry?
    Apakah itu bisa dipenuhi oleh expedisi? bila dia memasukan barang saya secara ilegal?

    karena dalam dekat ini dia akan dimintai keterangannya dikepolisian dan harus bisa membuktikan barang itu hilangnya dimana?

    terimakasih barang kali bisa membantu memberi jawaban dikrn saya sangat awam sekali masalah surat2 ,import,expedisi,Bc,etc

    salam,
    Mr.ersop

    ReplyDelete