Tuesday, April 7, 2009

Pelabuhan Rakyat Boleh Beroperasi

Kendati hanya ditetapkan tiga pelabuhan resmi di Free Trade Zone (FTZ) Batam, Pemkot Batam memberikan pengecualian sejumlah pelabuhan rakyat (pelra) dan pelabuhan tikus.

"Kami sedang melakukan verifikasi pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus yang layak digunakan. Yang jelas, dalam pelaksanaan FTZ sejumlah pelabuhan rakyat ada yang masih kami operasikan," ungkap Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, kemarin.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cuka Anwar Suprijadi menegaskan akan menutup puluhan pelabuhan yang tidak ditunjuk sebagai pelabuhan resmi FTZ Batam secara bertahap guna mempermudah pengawasan arus barang dan memperkecil ruang gerak penyelundupan.

Sejumlah pelabuhan yang termasuk kategori tak resmi itu adalah pelabuhan rakyat, pelabuhan khusus, dan pelabuhan tikus.

Kebijakan Pemkot Batam memberikan pengecualian sejumlah pelra itu terkesan bertolak belakang dengan kemauan pemerintah pusat. Namun, pemkot punya argumentasi yang cukup kuat, yaitu memperlancar arus barang kebutuhan ke pulau-pulau lain di luar pulau yang ditetapkan sebagai FTZ.

Pada PP No. 46/2007 tentang Pelaksanaan FTZ Batam, pulau-pulau yang ditetapkan sebagai kawasan FTZ adalah Batam, Tonton, Setokok, Nipah, Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru.

Berdasarkan data pemkot, Kota Batam masih memiliki sekitar 393 pulau selain tujuh pulau yang ditetapkan sebagai kawasan FTZ. Sebagian besar berpenduduk dengan total ribuan jiwa.

Namun, Wali Kota Batam berjanji selektif untuk mengizinkan sejumlah pelra dan pelabuhan tikus beroperasi. Pemkot tidak akan memberi izin sekitar 41 pelabuhan rakyat yang saat ini beroperasi di Batam, karena banyak di antaranya tidak memiliki kelayakan fisik sebagai pelabuhan antarpulau.

Selain itu, sambungnya, dengan banyaknya pelra akan membuka peluang terjadinya aksi penyelundupan barang antar pulau, terlebih banyak di antara pelra itu tidak mendapat pengawasan yang memadai dari Bea Cukai dan pihak keamanan.

Buka isolasi

Wali kota menjelaskan pemkot berkepentingan tidak mengisolasi sejumlah pulau di wilayah Batam, terutama kelancaran arus komoditas kebutuhan masyarakat antarpulau.

"Dengan pengoperasian pelabuhan rakyat arus distribusi barang-barang kebutuhan pokok dan kebutuhan penunjang kehidupan lainnya tetap berjalan lancar, khususnya dari Pulau Batam ke pulau-pulau sekitar," ujar Ahmad.

Dalam hal ini, sambungnya, Pemkot Batam berkepentingan agar masyarakat yang berada di pulau-pulau lain ikut menikmati fasilitas dan peningkatan ekonomi yang sama dengan masyarakat yang tinggal di pulau yang ditetapkan sebagai kawasan FTZ.

Bahkan, jika dianggap perlu dan layak, pemkot juga akan melegalisasi pelabuhan tikus menjadi pelabuhan rakyat.

"Tapi pada tahun ini sebagian besar akan kami tutup karena tidak bermanfaat dan sangat mengganggu pelaksanaan FTZ di Batam," tegas Ahmad.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida meminta pembenahan pada tiga pelabuhan resmi FTZ Batam.

Dia mencontohkan Pelabuhan Batu Ampar yang belum jelas perbedaan antara titik ekspor dan titik impor, serta titik antar pulau, sehingga arus masuk dan keluar barang berpotensi terganggu dan menyebabkan keruwetan di lapangan.

No comments:

Post a Comment