Thursday, April 2, 2009

bukan BC, bukan BP, trus siapa donk??

Berikut ini percakapan via telpon antara saya dengan seorang pengusaha yang terjadi kamis sore kemarin.

"Sore pak, ini saya. Mau tanya-tanya dikit boleh ya pak?" sapaku memulai wawancara.
"Wah, kebetulan nih, ada banyak informasi yang harus anda muat," sambarnya cepat.
"jadi siapa yg bertanggungjawab atas kekakacauan tanggal 1 April lalu pak?" tanyaku.
"ya, BP Batam lah, mestinya mereka lebih siap sejak awal," ujar pengusaha itu.
"lho, bukannya barang ditahan oleh Bea Cukai pak?" lanjutku lagi.
"iya, tapi khan BC mengacu pada PP, jadi BC tidak salah," timpalnya.
"lalu, siapa donk yang salah?"
"ya, BP Batam, khan sudah saya bilang tadi. Ini bukti ketidaksiapan mereka menyambut FTZ pada 1 April lalu."
"Tapi pak, kok koran-koran lokal memberitakan suasana pelabuhan aman-aman saja tuh sejak pagi hingga malam. Tidak ada penumpukan apalagi pengusaha yang uring-uringan. Jangan-jangan, cuma bapak aja yang bermasalah?" ujarku.
"Ah, ga jelas itu. Anda lihat sendiri khan, saya ini saksi korban lho. Kontainer saya tertahan sejak tadi malam sampai siang ini. Bukan itu saja, perusahaan di Muka Kuning juga kelabakan dengan sistem yang baru ini. Itu namanya apa kalo bukan kekacauan?" sambungnya dgn nada tinggi.
"Iya sih pak, tapi harap maklum lah pak, namanya juga masih baru, pasti ada yg kurang di sana sini," kataku coba meredakan suasana.
"Bos, ini bukan soal maklum atau tidak, tapi profesionalitas sebagai pengelola kawasan bebas. Mestinya mereka siapkan diri untuk menyambut situasi seperti ini. Jangan menyalahkan juklak yang lamban diterbitkan. Sudah sejak januari sampai Maret, masak ga selesai juga perangkat organisasinya?"
"Bener juga ya pak, tapi khan, BP Batam mengaku sudah menyosialisasikan peraturan baru ini sejak Februari lalu. Artinya, mestinya kalo pengusaha lebih aware, kekacauan ini tidak perlu terjadi,"
"Ah siapa bilang, waktu itu mereka juga masih menunggu seperti apa aturan teknisnya. Jangan mengada-ada lah!"
"Tapi kalo menurut saya sih pak, BP Batam tidak juga bisa disalahkan, paling tidak, kita kasi kesempatan mereka untuk mengevaluasi dan membenahi diri," ujarku sok bijak.
"Lalu kalo bukan salah BP Batam, salah siapa donk..masak hantu yg disalahin," kata dia.
"hahahahahahaha..oke pak, terima kasih..,"

1 comment:

  1. PP No.2/2009 Pasal 3 ayat (1) : Pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
    kemudian, kita tengok Pasal 6 ayat (1): Pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 :
    a. dipungut bea masuk, PPN dan/atau PPh22
    b. dikeluarkan kembali
    c. dihibahkan kepada negara; dan
    d. dimusnahkan

    So, bagaiman dgn pedagang (pengusaha) kecil yg tdk mendapat (tdk mengurus) izin usaha ke BPK Batam, dan memasukkan barang?
    Karena, seharusnya menurut PP ini, mereka dikenakan ketentuan Pasal 6 tsb.

    ReplyDelete