Thursday, December 4, 2008

PP 63 Tidak Berpengaruh Terhadap Investasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2003 tentang pengenaan pajak terhadap empat komoditi mobil, rokok, elektronik, dan minuman beralkohol masih tetap berlaku sepanjang belum ada peraturan pengganti.
Penegasan ini menjawab keluhan dari Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam mengenai belum dicabutnya PP itu pasca pengesahan UU FTZ dan PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam.
“Sebelum PP yang baru keluar, maka PP yang lama masih berlaku. Kepada aparat Bea Cukai, cukup memeriksa dan memungut bea masuk empat komoditi saja,” ujar Wapres saat bersilaturahmi dengan pengusaha se Kepulauan Riau di Batam kemarin.
Dalam forum itu, mendadak Wapres memanggil Kanwil BC Tanjung Balai Karimun Anhar Salim ke atas podium untuk menjelaskan secara langsung kondisi di lapangan terkait penerapan PP 63 ini yang dinilai mengganggu oleh pengusaha.
Namun penjelasan Anhar ternyata kurang memuaskan pengusaha karena kenyataan di lapangan, pengusaha importir kerap direpotkan oleh birokrasi yang berbelit.
Sebelumnya, Ismeth Abdullah, Ketua DK Batam yang juga Gubernur Kepulauan Riau, mengatakan implementasi status FTZ sudah dilaksanakan dengan membentuk pengurus DK, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
“Tapi PP 63 belum juga dicabut. Untuk itu kami harapkan pemerintah bisa segera mengesahkan PP penggantinya,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Daniel Burhanuddin, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspedisi dan Forwarder Indonesia (Gafeksi) Batam, menegaskan pada prinsipnya tidak ada kaitannya antara FTZ dengan aturan kepabeanan dalam PP 63.
Menurut dia, pengenaan pajak terhadap empat komoditi itu sama sekali belum mengganggu kondusifitas investasi di kawasan Batam tapi justru yang harus jadi perhatian adalah penetapan Kantor Pelayanan Utama (KPU) di pulau Batam yang menyalahi semanagat FTZ.
“Saat ini seluruh barang harus diperiksa oleh Bea Cukai, sehingga kondisi ini dirasakan menggangu kelancaran arus barang di pelabuhan,” papar dia.
Wacana pencabutan PP 63/2003 ini memang selalu mencuat di setiap pertemuan bisnis. Keluhan yang disampaikan baik oleh pengusaha maupun oleh aparatur birokrasi kurang lebih sama. Padahal, sulit dicari relevansi antara dampak PP 63 terhadap kelancaran tugas birokrasi pemda di pelabuhan.
PP 63 sendiri telah direvisi melalu PP No. 30 Tahun 2005. Beberapa pasal telah mengalami perubahan diantaranya pasal tentang pengenaan pajak atas jasa luar negeri, sedangkan empat komoditi yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) masih diatur yaitu mobil, rokok, minuman beralkohol dan elektronik.
Baru-baru ini, pihak BC dibantu aparat kepolisian sempat melakukan penyisiran terhadap beberapa hotel dan tempat hiburan yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak membayar cukai dan masuk secara ilegal.
Begitu juga, penangkapan para pelaku penyelundupan rokok juga sudah dilakukan intensif oleh petugas pengamanan di laut.“Sebenarnya [PP 63] tidak memberikan dampak terhadap iklim investasi di Pulau Batam khususnya industri dalam kawasan industri karena peraturan itu diberlakukan di luar kawasan berikat,” tegas Daniel.

No comments:

Post a Comment