Wednesday, August 27, 2008

Selamat Bekerja BPK Bintan dan Karimun

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam Bintan Karimun membuktikan janjinya untuk membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dan Karimun tepat waktu.

Walaupun bergeser sepekan dari jadwal 20 Agustus 2008, tepat pukul 15.00 wib pada 26 Agustus 2008, DK yang diwakili oleh Ketua Tim Percepatan FTZ BBK Suhajar Diantoro dan Kepala Disperindag Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan susunan pengurus BPK Bintan dan Karimun di Tanjung Pinang.

Sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 47 dan 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Bintan dan Karimun disebutkan dalam pasal 4 yang berbunyi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak PP itu diundangkan. Hal yang sama juga berlaku untuk kawasan Karimun.

Seperti yang pernah diberitakan di blog ini pada 10 Juli 2008 lalu, susunan pengurus BPK Bintan dan Karimun merupakan aparatur daerah yang ditunjuk dan bekerja rangkap di badan pengusahaan dan juga di pemerintahan setempat.

Ismeth mengemukakan personel yang akan duduk dalam struktur BPK Bintan dan Karimun terdiri dari para birokrat daerah yang berasal dari lingkungan pemda setempat. Tujuannya, agar badan tersebut bisa berjalan lancar mengingat belum ada alokasi biaya khusus untuk menunjang operasionalnya.

Alasan dipilihnya para birokrat daerah untuk menjalankan operasional BPK di Bintan dan Karimun, selain masalah biaya, juga demi terselenggaranya proses pelayanan perizinan kepada calon investor.

“Karena badan ini akan fokus dalam urusan investasi asing, makanya untuk tahap awal kami tunjuk para pejabat daerah untuk menjalankan roda organisasi. Tapi nantinya akan ada tambahan personel sesuai kebutuhan,” paparnya.

Belum tahu

Namun sejak DK mengumumkan susunan personel BPK Bintan dan Karimun kemarin, beberapa pejabat yang duduk dalam struktur badan tersebut mendadak jadi sulit dihubungi.

Ketika saya mencoba menghubungi dua pejabat di Kabupaten Karimun yaitu Taufiq Ilyas dan Muhammad Tahar, yang menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala BPK Karimun, telepon seluler pejabat bersangkutan tidak aktif.

Kedua pejabat tersebut diangkat berdasarkan SK Dewan Kawasan Nomor Kpts/05/DK/VIII/2008 yang ditandatangani oleh Ismeth Abdullah, Ketua DK FTZ Batam Bintan Karimun. Beserta empat orang personel lain yang menjadi anggota yaitu Bidang Administrasi dan Penyusunan Program, Bidang Pelayanan Terpadu, Bidang Bina Sarana dan Prasarana, dan Bidang Pengendalian.

Sementara itu, beberapa pejabat eselon dua di BPK Bintan mengakui belum bisa menjelaskan rencana pengembangan ke depan karena surat keputusan pengangkatan sebagai pengurus BPK baru saja ditandatangani.

”Saya belum tahu dan belum menerima SK, SK BPK baru saja ditandatangani oleh DK,” ujar Junisman, Kepala BPK Bintan.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Bintan Ansar Ahmad. Pihaknya akan terus mengomunikasikan operasional BPK Bintan nantinya kepada DK karena secara struktural badan tersebut bertanggung jawab kepada DK.

BPK Bintan sendiri dibentuk berdasarkan surat nomor Kpts/04/DK/VIII/2008. Badan tersebut dibagi dua wilayah yaitu BPK Wilayah Tanjung Pinang yang dikepalai oleh R. Izharuddin (saat ini menjabat Sekretaris Daerah) dan Wakil Kepala Herman.

Sedangkan BPK Wilayah Bintan dikepalai oleh Junisman dan wakilnya Wan Rudi Iskandar. Masing-masing badan memiliki empat anggota.

Kendati demikian, ada kesan para pejabat yang ditunjuk mengawaki BPK di dua kawasan itu belum paham dengan tugas pokok dan fungsinya setelah badan itu beroperasi nanti.

Privatisasi

Apakah memang belum ada konsolidasi antara DK dengan para personel BPK sehingga para pejabat yang sempat dihubungi mengaku belum tahu atau bahkan takut dan belum siap berbicara dengan media.

Entahlah, yang pasti pemodal asing masih menunggu gebrakan apa yang akan dibuat oleh BPK versi birokrat ini dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan berinvestasi baik di Bintan dan Karimun.

Sepertinya DK sudah punya jawabannya. Dalam beberapa kesempatan wawancara dengan Ketua DK, diperoleh informasi target jangka pendek BPK Bintan Karimun adalah mempercepat pembangunan infrastruktur di dua wilayah tersebut.

Apalagi, kawasan bebas yang ditetapkan melalui PP No. 47/2007 tentang FTZ Bintan dan PP No. 48/2007 tentang FTZ Karimun mayoritas merupakan wilayah pengembangan baru yang butuh sentuhan sarana infrastruktur.

Lagi-lagi muncul pertanyaan, apakah para birokrat itu siap menjadi akselerator pembangunan di wilayah bebas di mana kinerja mereka pada saat duduk di pemda saja tidak terlalu menonjol.

Masih terlalu dini bila publik menilai kemampuan para birokrat yang duduk dalam BPK untuk memacu pembangunan di Bintan dan Karimun, tapi mestinya DK bisa belajar dari Kawasan Perdagangan Bebas Sabang.

Mayoritas birokrat yang duduk dalam BPK Sabang ternyata belum mampu mempercepat pembangunan di kawasan itu. Bahkan sempat muncul wacana agar Gubernur NAD yang juga ex-officio Ketua DK Sabang, menunjuk kalangan profesional dalam BPK.

Sesuai namanya, pengusahaan kawasan maka yang pantas duduk di dalamnya adalah pengusaha, bukan personal birokrat. Tugasnya pun adalah terus menerus untuk mendapatkan keuntungan (pendapatan).

Konsekuensi dari terminologi tersebut adalah sebutan ’Kepala’ untuk nama jabatan yang bemuansa birokratik sebaiknya diganti dengan sebutan ’Direktur’ agar terkesan lebih corporate.

Sebagai badan pengusahaan tentu saja ia harus seoptimal mungkin memikirkan dan berkarya dengan penuh kreatifitas untuk mendapatkan keuntungan bagi daerah dan bagi rakyatnya. Karena kalau tidak, berarti apa yang dilakukannya belum menampakkan hasil yang menggembirakan sebagaimana diharapkan rakyat.

Apakah DK BBK siap melakukan privatisasi terhadap lembaga BPK? Ismeth harus siap karena bila tidak, maka selamanya BPK akan menjadi badan layanan yang menghisap anggaran negara tanpa ada kewajiban untuk mencari keuntungan apalagi pertanggungjawaban.

No comments:

Post a Comment