Wednesday, August 13, 2008

Riset FTZ, Belum Terlambatkah????


Lembaga Demografi UI dan Lembaga Kemitraan baru saja menggelar round table discussion dengan para tokoh multi unsur di Batam, mulai dari pejabat kota, organisasi pengusaha, pengusaha kawasan industri, akademisi, aktivis buruh, LSM, dan jurnalis.

Walaupun belum komplit bahan yang dikumpulkan dari hasil ngalor ngidul hari Sabtu pekan lalu, tapi paling tidak para periset sudah mendapatkan sedikit masukan mengenai kondisi riil persoalan FTZ di Pulau Batam. Yang jelas, proses penelitian masih akan digelar oleh LD-UI untuk mendapatkan lebih banyak data dan informasi.

Seusai LD-UI, besok (Kamis/14 Aug) sebuah lembaga riset lainnya yaitu Management Research Centre (MRC) UI bekerjasama dengan Lee Kwan Yew School of Public Policy National University of Singapore akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil awal penelitian yang mereka lakukan sejak 2007.

Sepertinya riset kali ini lebih komprehensif karena mereka sudah melakukan wawancara dengan para pimpinan perusahaan asing seperti PT. Schneider, Batam Shipyard & Offshore Association, Batam Japanese Club, Batam Korean Club, PT. Batamindo Investment Cakrawala, Panbil serta Kabil Industrial Park. Tim riset juga telah mengirim kuesioner kepada lebih dari 100 perusahaan lainnya dan masih menunggu partisipasi 500 perusahaan asing lainnya untuk terlibat dalam riset ini.

Hmmm...usaha yang luar biasa... Saya jamin hasilnya akan benar-benar komprehensif sehingga tim riset mendapatkan apa yang mereka inginkan mengenai daya saing kawasan BBK sebagai kawasan ekonomi khusus.

Tapi yang tidak bisa saya jamin adalah hasil riset itu akan digunakan pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki kebijakan sehingga implementasi KEK atawa FTZ benar-benar terealisasi dengan tepat dan cepat.

Kembali ke judul dari artikel ini? Apakah sudah terlambat menggelar riset di saat implementasi FTZ tinggal selangkah lagi di BBK? Bisa iya bisa tidak.
Iya, riset itu terlambat karena kok baru dilakukan sekarang, kenapa setelah MOU RI-Singapura diteken pada 2006 dan berbagai peraturan dikeluarkan Mengapa tidak riset dulu yang dibuat sebelum kebijakan terkait KEK ini dikeluarkan????

Tapi bisa juga tidak terlambat, mengingat sampai saat ini status FTZ or KEK BBK belum mencapai titik klimaks. DK yang dibentuk berdasarkan PP No. 9, 10, 11 Tahun 2008 masih bertungkus lumus membentuk Badan Pengusahaan di BBK. Tanggal 20 Agustus ini merupakan tenggat waktu pembentukan BPK Bintan dan Karimun, sedangkan Batam pada 31 Desember 2008.

Nah, hasil riset ini kelak bisa saja menjadi bahan pertimbangan bagi DK ataupun BPK untuk menyusun kebijakan di daerah bebas masing-masing. [Itupun kalo kedua lembaga itu mau, tapi biasanya hasil riset hanya dibaca judul dan kesimpulannya doang trus disimpan sampai berdebu di lemari buku]

Bagaimanapun juga, hasil riset ini patut dihargai karena ia merupakan karya intelektual [ liat aja, tim risetnya aja orang-orang berpendidikan tinggi bo', tamatan luar negeri lagi...] Mau dipake kek, mau dibuang kek, dia tetap menjadi dokumen sejarah yang menjadi saksi betapa fenomenalnya KEK-BBK bagi bangsa ini. [ato paling tidak, isu KEK ini telah memberikan proyek bagi lembaga riset, upsss..sorryy!]

2 comments:

  1. Yugs, daw nabasahan ko naman ni sa iban nga blog?

    ReplyDelete
  2. kata org, better late than never

    ReplyDelete