Thursday, August 23, 2007

RI-Singapura bahas kelanjutan KEK

JAKARTA: Joint steering committee Indonesia-Singapura akan kembali bertemu di Bali pada 29 Agustus guna membahas kelanjutan kerja sama bilateral terkait penerapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Bintan dan Karimun.Menko Perekonomian Boediono mengatakan pertemuan tersebut akan mempertajam beberapa isu seperti promosi, pelatihan, keimigrasian dan pertanahan, yang sudah disepakati dalam kerja sama tersebut.

"Kita akan dengar apa yang telah Singapura laksanakan dan kemudian sepakat tentang langkah berikutnya, mengenai masalah training, promosi. Kita inventarisasi apa yang telah kita lakukan sejak Perpu dan PP 46,47,48," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Sebaliknya, sambung Boediono, Indonesia akan menyelesaikan beberapa komitmen kepada Singapura, yaitu masalah keimigrasian dan pertanahan. Meskipun tidak merinci, dia mengatakan pembicaraan menyangkut dua isu tersebut sudah mengalami kemajuan. Dia menambahkan sejauh ini kerja sama kedua negara untuk meningkatkan investasi di Batam telah membuahkan hasil sangat bagus.

Langkah selanjutnya yang akan difokuskan Indonesia adalah mengimplementasikan ketiga PP itu. Komitmen investasi asing ke KEK Batam pada semester I/2007 naik 400% atau mencapai US$9,011 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal M. Lutfi menyatakan kenaikan pesat ini terjadi karena investasi di sektor logam dan elektronik di Batam sangat diminati para investor. "Kenaikan ini sangat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya seusai rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian.

Selain itu, Lutfi menyatakan kenaikan ini didukung juga oleh beberapa kemudahan fiskal seperti tax allowance, pajak penghasilan dan penangguhan pajak penghasilan.
Di tempat yang sama, Menakertrans Erman Suparno menjelaskan pembentukan FTZ di Batam, Bintan dan Karimun ini diprediksikan mampu menyerap tenaga kerja hingga 30.000 orang.
"Pada 2006, penyerapan tenaga kerja hanya 28.000 orang. Jika [BBK] ini berhasil, maka pada 2007 penyerapan tenaga kerjanya diprediksikan mencapai 30.000 orang, bahkan dua kali lipat," paparnya.

Dia menginformasikan dari data yang dihimpun pada semester I ini sudah terdapat lebih 10.000 pekerja yang terserap. Erman meyakini kebijakan pembentukan kawasan baru itu akan mendorong masuknya investor baru dan hal ini pada akhirnya berimbas pada penyerapan tenaga kerja yang besar.

Dari Batam, para pengusaha menilai pengesahan PP No. 46, 47, dan 48 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam-Bintan-Karimun belum tuntas. Mereka berharap aturan lanjutan bisa turun lebih cepat.
Abidin Hasibuan, Ketua Apindo Provinsi Kepri, menyatakan masih menunggu terbitnya peraturan menteri terkait disahkannya PP No. 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam ini. "Nantinya aturan secara rinci akan diatur dalam peraturan lanjutan," jelas dia.

Sementara itu, OK Simatupang, General Manager PT Kabil Indonusa Estate, pengelola KI Kabil, mengakui banyak substansi yang belum diatur dalam PP tersebut.Dia mencontohkan definisi pelabuhan bebas dan kepabeanan belum diatur termasuk juga insentif selain insentif untuk barang ekspor dan impor, seperti perpajakan dan lainnya.

"Bukan berarti kami mengerdilkan usaha pemerintah dalam membuat PP ini, tapi kami merasa belum plong karena masih banyak yang perlu diperjelas," papar dia.

Dewan Kawasan
Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan dua opsi dalam pembentukan struktur Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Karimun.Informasi yang diperoleh Bisnis mengungkapkan opsi pertama, DK akan diketuai oleh Gubernur Kepulauan Riau, wakil ketua adalah Ketua DPRD Provinsi Kepri, anggota terdiri dari Walikota/Bupati dan Ketua DPRD Kota/Kabupaten. Dewan Pengarah terdiri dari Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian.

Opsi kedua, DK diketuai oleh Menko Perekonomian, wakil ketua adalah Mendagri, Menkeu, Mendag, Menperin, dan Gubernur Kepri. Anggotanya terdiri dari Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wali Kota/Bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh Diena Lestari, Suyono Saputra & Bastanul Siregar
Bisnis Indonesia

1 comment:

  1. Dear blogger,

    saya sudah baca isi ke 3 PP ini dan tidak ada yang substanstif. Kayaknya, pemerintah harus membuat peraturan yang lebih detail agar implementasi FTZ Batam, Bintan, dan Karimun bisa segera dilaksanakan.

    Satu hal lagi, di Batam khan ada OB dan Pemkot, apakah nanti tidak saling tumpang tindih tuh kewenangannya..

    Saya yakin konflik politik bakal terjadi di pulau Batam, dan ini harus diperhatikan oleh pemerintah..

    salam

    ReplyDelete