Wednesday, August 22, 2007

Dewan Kawasan FTZ Batam disahkan September

BATAM: Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menyatakan Dewan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam-Bintan-Karimun (BBK) akan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada September.Gubernur menyatakan hal itu menyusul disahkannya PP No. 46, 47 dan 48 yang mengatur tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Rempang, Galang (Barelang) - Bintan-Karimun."Minggu depan, saya dan DPRD akan segera mengusulkan struktur Dewan Kawasan FTZ BBK kepada Presiden. Paling lambat awal September sudah disahkan," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Komposisi keanggotaan Dewan Kawasan sendiri, menurut dia, akan mengakomodasi semua pihak terkait dalam percepatan pengembangan investasi di daerah yakni dari kelompok pengusaha, birokrat pemegang kebijakan, dan aparat keamanan.Dia mengatakan komposisi itu dinilai cukup tepat karena masing-masing memiliki visi yang sama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompeten dalam mengatasi permasalah para pemilik modal."Saya ingin semua permasalahan terkait investasi bisa diatasi secara tuntas oleh Dewan Kawasan," papar Ismeth.Dia mejelaskan Badan Pengusahaan Kawasan akan dibentuk di tiga kawasan bebas di Kepri yakni di Batam, Bintan, dan Karimun. Sementara DK cukup satu yang mengelola tiga kawasan bebas ini dan berpusat di ibu kota provinsi yakni Tanjung Pinang.Pembiayaan pembangunan oleh DK akan dialokasikan dalam APBD dan APBN. Dalam hal ini, dia berharap pemerintah tetap memberikan perhatian dalam bentuk anggaran pembangunan bagi kawasan bebas tersebut.Mengenai keberadaan Badan Otorita Batam (OB), Gubernur Kepri menegaskan posisi OB tidak akan terganggu dengan dibentuknya Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam, sebab kedua institusi ini memiliki tugas yang berbeda.OB, kata Ismeth, akan bertugas dalam pembangunan infrastruktur dan pengelolaan aset-aset penting daerah seperti bandara, pelabuhan laut, dan lainnya, sedangkan Badan Pengusahaan Kawasan lebih spesifik mengelola investasi di dalam kawasan FTZ.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam harus dibentuk paling lambat 31 Desember 2008, sedangkan badan yang sama untuk Bintan dan Karimun paling lambat Agustus 2007, menyusul diterbitkannya tiga PP tentang FTZ masing-masing untuk Batam, Bintan dan Karimun, awal pekan ini.

Alih aset
Di tempat terpisah, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menjelaskan dalam PP tersebut dinyatakan semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam."Demikian pula dengan pegawai OB akan dialihkan menjadi pegawai pada Badan?? Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," katanya di Jakarta kemarin. ?Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan OB dan hak pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam juga dialihkan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

No comments:

Post a Comment