Monday, June 23, 2008

Kepastian Nasib Otorita Batam

Ternyata, Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun masih merahasiakan kapan pembentukan Badan Pengelola FTZ BBK bisa direalisasikan. Tidak saja soal waktu, Sang Maha Ketua juga masih merahasiakan siapa saja yang akan duduk di BPK termasuk status dari badan tersebut.

Okelah, terlepas dari masalah waktu dan personel yang duduk di BPK, sebenarnya proses pembentukan BPK di Bintan dan Karimun sedikit lebih gampang dibandingkan pembentukan BPK FTZ Batam. Pasalnya, di Batam sudah ada PP No. 46/2008 yang menegaskan peralihan Otorita Batam menjadi badan pengelola.

Sebuah tugas yang tidak gampang, baik bagi OB sendiri yang akan beralih, dan terutama sekali bagi Ketua DK yang bertanggung jawab dalam pengalihan status tersebut. Masalah status aset dan pegawai di OB dinilai menjadi batu sandungan yang harus dicarikan penyelesaian tanpa perlu melangkahi undang-undang yang lain.

Tapi ada satu jalan pintas yang bisa mulai diperjuangkan oleh Ketua DK dari pada sibuk ngurusin PP 63/2003 yang tidak jelas urgensinya. Yaitu, meminta Presiden SBY supaya mengeluarkan PP baru tentang Penetapan OB sebagai BPK, tanpa perlu ada peralihan.

Dengan penetapan ini, maka otomatis, OB akan menjadi BPK. Ketua OB Mustofa Widjaja tinggal mengganti plang nama gedungnya dari OB menjadi BPK. Beres khan?
PP itu juga mengatur soal status aset dan karyawannya serta status hukum BPK FTZ Batam. Sehingga tidak perlu ada pelanggaran terhadap aturan yang lebih tinggi.

Trus pertanyaannya, apakah itu mungkin direalisasikan dalam waktu enam bulan ke depan menjelang deadline 31 Desember 2008? Mungkin saja, asalkan presiden memang punya political will untuk itu, dibantu oleh para pengusaha di Batam dan tentu saja para pejabat yang sangat intens membahas soal ini.
Selain itu, jelas, komitmen Ketua DK juga harus dibuktikan kembali, apakah dia serius mempercepat pembentukan BPK FTZ BBK, atau cuma dijadikan ajang tawar menawar demi kepentingan sekelompok orang?

Apapun pilihan yang akan dibuat, apakah peralihan atau penetapan melalui PP, jelas memiliki konsekwensi. Tapi, tentunya, sudah menjadi tugas DK FTZ untuk mengkaji dampak positif negatif bila OB langsung di tetapkan dengan PP.

Tanpa ada kajian komprehensif, tidak mungkin bisa dibuat kebijakan yang benar-benar bisa memberikan manfaat bagi daerah bebas ini. Kecuali hanya hasrat kekuasaan yang tidak relevan dengan semangat free trade zone yang telah lama kita perjuangkan.

No comments:

Post a Comment