Monday, June 23, 2008

Badan Pengelola FTZ dirahasiakan

Sampai saat ini Dewan Kawasan Free Trade Zone Batam, Bintan, Karimun belum merampungkan penyusunan Badan Pengelolaan Kawasan di tiap-tiap daerah tersebut dengan alasan masih memiliki waktu sampai Desember.

Ketua Dewan Kawasan FTZ Ismeth Abdullah, yang juga Gubernur Kepulauan Riau, tidak kunjung memberi penjelasan mengenai proses yang sedang dilakukan Dewan Kawasan saat ini dalam penyusunan Badan Pengelolaan Kawasan.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, tinggal membuat rumusannya sedikit lagi, lebih baik kita berhati-hati daripada tergesa-gesa," ujarnya, saat Dialog Ekonomi yang digelar Kadin Kepri, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan Dewan Kawasan masih menerima masukan-masukan termasuk dari Kadin Kepri, tanpa menjelaskan sejauh mana proses yang sudah dilakukan Dewan Kawasan dalam penyusunan Badan Pengelolaan Kawasan di Batam, Bintan dan Karimun.

Pada kesempatan sama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri Jon Arizal mengakui Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun belum bersedia memastikan perampungan penyusunan Badan Pengelolaan Kawasan di Batam, Bintan dan Karimun.

Namun, dia mengharapkan kalangan dunia usaha tidak merasa khawatir terhadap hal itu. Berdasarkan ketentuan, pembentukan Badan Pengelolaan Kawasan di Batam sudah harus rampung pada akhir Desember 2008.

"Yang pasti dalam PP 46 khusus untuk Batam tanggal 31 Desember sudah mesti terbentuk, kemudian dalam PP 47 untuk Badan Pengelolaan Kawasan Bintan tanggal 20 Agustus 2008 sudah harus terbentuk sama dengan di Karimun."

Adapun saat ini, katanya, Dewan Kawasan masih mengupayakan dicabutnya PP 63 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak barang mewah di Batam.

Jon yakin kehati-hatian Ketua Dewan Kawasan dalam membentuk Badan Pengelolaan Kawasan adalah sikap yang positif guna lebih mematangkan persiapan implementasi FTZ di Batam, Bintan dan Karimun meskipun terkesan lambat.

Selain itu, dia optimistis pembentukan Badan Pengelolaan Kawasan yang dilakukan oleh Dewan Kawasan akan melalui pembahasan yang matang dan akan rampung sesuai dengan amanat undang-undang FTZ serta tidak menyalahi undang-undang tentang otonomi daerah.

Status Otorita Batam


Belum rampungnya pembentukan Badan Pengelolaan Kawasan menjadi dilema di mana hal tersebut sangat terkait dengan ketidakpastian status Badan Otorita Batam sebagai institusi yang selama ini menjadi regulator investasi di Batam.

Ketua Otorita Batam Mustofa Widjaya mengaku ketidakpastian status Otorita Batam dalam implementasi FTZ sedikit banyak telah menyita perhatian para karyawan dan staf Otorita Kawasan.

Namun, menurutnya sampai saat ini kinerja Otorita Batam masih berjalan sesuai dengan program-program yang direncanakan meskipun institusi itu diganti dengan Badan Pengelolaan Kawasan. "PP 46 telah menjelaskan. Pegawai Otorita Batam sudah pegawai negeri sipil jadi tidak ada masalah," ujar Mustofa. Dia mengatakan tak akan ada kebijakan pensiun dini atau pemecatan karyawan.

Mustofa juga meyakinkan investor, perubahan Otorita Batam menjadi Badan Pengelolaan Kawasan tidak akan memengaruhi iklim investasi meskipun nantinya ada beberapa perubahan terhadap regulasi investasi di Batam, Bintan dan Karimun.

Namun, dia menegaskan penggantian Otorita Batam menjadi Badan Pengelola Kawasan secara prinsip lebih kepada penggantian nama institusi dan pertanggungjawaban.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tidak akan mengucurkan dana operasional bagi Otorita Batam mulai 2009 sebelum ada kejelasan status bagi badan tersebut.

Tahun ini, Otorita Batam menerima alokasi dana APBN Rp160 miliar. Untuk biaya rutin yang diperoleh dari unit usaha seperti pelabuhan laut, bandara, rumah sakit, dan pengelolaan lahan Rp300-an miliar, sehingga total anggaran belanja dan pendapatan Otorita Batam mencapai Rp460-an miliar.

31 Desember merupakan batas waktu bagi Otorita Batam menjadi badan pengusahaan kawasan dengan sesuai amanat PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam. Sementara proses pengalihan badan itu menjadi badan pengelolaan tidak segampang yang diperkirakan banyak pihak.

No comments:

Post a Comment