Friday, June 6, 2008

BPK FTZ Batam masih belum jelas

Setelah Dewan Kawasan FTZ BBK terbentuk melalui PP No9-10-11 Tahun 2008, tugas berat sudah membentang di depan mata. Gubernur Kepri yang ngotot minta pemerintah mempercepat pembentukan DK justru dihadapkan pada persoalan pelik ketika harus mengejar deadline pembentukan BPK FTZ Batam.

Ternyata proses peralihan Otorita Batam menjadi BPK tidak segampang yang dibayangkan sebagaimana tertuang dalam PP No 46/2007 tentang FTZ Batam. Peleburan OB yang merupakan lembaga negara menjadi lembaga BPK berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam PP 46 itu disebutkan seluruh aset dan pegawai OB akan menjadi aset dan karyawan BPK, padahal dalam implementasinya, tidak mudah bagi DK mengeluarkan kebijakan seketika untuk mengalihkan aset dan karyawan negara menjadi milik BPK. Butuh kajian mendalam agar tidak UU yang dilanggar, yaitu UU Kepegawaian, UU Perbendaharaan Negara.

Proses pembentukan BPK terutama peralihan status Otorita Batam sekarang menjadi badan pengelola tidak semudah yang dibayangkan karena banyak peraturan perundang-undangan yang akan berbenturan. Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan kajian yang mendalam terhadap semua aspek yang kemungkinan tidak bisa bersinergi dengan UU yang membawahi status kawasan perdagangan bebas ini.

Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, menegaskan ada beberapa peraturan perundangan yang harus diperhatikan oleh Dewan Kawasan sebelum membentuk BPK FTZ Batam terutama menyangkut peralihan asset dan pegawai sebagaimana diatur dalam UU Perbendaharaaan, UU Kepegawaian, dan UU Kekayaan Negara.

“DK harus hati-hati dalam membentuk BPK FTZ ini. Masalah pelimpahan kewenangan perizinan, asset dan pegawai harus diperhatkan. Jadi, jangan gembira dulu, ada banyak masalah yang harus diselesaikan dengan cermat,” paparnya.

Yang harus diperhatikan oleh DK adalah status badan yang akan menggantikan OB nantinya sebagai pengelola, apakah BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Khusus. Masing-masing bentuk hukum badan pengelola ini memiliki implikasinya sendiri-sendiri. Bila BP berbentuk BUMD, apakah nanti badan itu bisa menerima dana APBN. Begitu juga bila jadi BUMN, maka akan berlaku UU BUMN.

Bila BP jadi sebuah Badan Khusus, maka Menpan harus menetapkan ketentuan sebagai badan khusus agar status pegawainya jelas, dan bila OB menjadi BLU maka dia bisa menerima dana daerah dan pusat serta berwenang mengelola dananya sendiri tanpa perlu menyetor ke Negara.
“Intinya jangan sampai pembentukan badan baru itu bertentangan dengan UU yang ada,” tuturnya.

Ampuan Situmeang, Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kepri menyorot soal pengalihan asset dan pegawai OB yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) perlu dipertegas.
“Pengalihan asset dan pegawai OB menjadi asset dan karyawan BPK itu nyantol di UU yang mana. Ini harus jelas dulu,” tandasnya.

Hasil tindak lanjut Rakortas bulan lalu, menugaskan Tim Teknis segera menyelesaikan kebijkan yang diperlukan untuk implementasi UU No. 44/2007 dan peraturan pelaksanaan tentang Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) setelah adanya Dewan Nasional dan Dewan Kawasan.

Rakortas meminta penyelesaian masalah preaktik dengan fokus yang terjadi di Batam karena setelah UU No. 44/2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2007 terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan pemberlakuan Batam, Bintan, Karimun (BBK) sejak 1 November 2007, serta PP 46/2007 tentang KPBPB Batam, tidak ketentuan peralihannya.

Padahal banyak hal yang harus diawasi. Misalnya, dari mulai kelancaran pemasukan dan pengeluaran barang, perizinan, pengeluaran, pelimpahan ke BP, dokumen (surat keterangan asal/ SKA), dan point kewajiban lainnya. Selain itu masalah fasilitas pajak seperti yang dituangkan dalam PP No. 63 dan SK Menteri Keuangan No. 60/2003 juga masih berlaku, kendati sudah ada UU No. 44/2007 dan sejumlah PP lainnya yang terbit pada 7 Mei 2008.


1 comment:

  1. Ayo kita perjelas sama2. seperti tukang mahat buat patung. pahat demi pahat makin jelas.

    irfan
    www.batamftz.com

    ReplyDelete