Friday, January 4, 2008

Dewan Kawasan FTZ BBK hanya 10 orang

Dear blogger,

Ini informasi terbaru dari 'orang dalam' di salah satu departemen di Jakarta. Kasak kusuk mengenai struktur Dewan Kawasan FTZ BBK terjawab sudah. Saat ini, pemerintah sedang membahas komposisi DK yang terdiri dari 10 orang yakni Ketua Dewan Pembina DK (Menko Perekonomian) dan anggota masing-masing Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKPM Pusat.

Adapun Dewan Pelaksana terdiri dari Ketua Harian (Gubernur Kepulauan Riau), dibantu satu orang Sekretaris, dan anggota masing-masing Walikota Batam, Bupati Bintan, dan Karimun. Jadi total ada 10 orang yang akan duduk dalam struktur DK.

Lantas bagaimana nasib pejabat yang namanya kadung duduk dalam struktur yang diusulkan oleh Ismeth Abdullah, Gubernur Kepri beberapa waktu yang lalu. Beberapa pengamat menilai usulan itu hanya politik akomodatif dari sang gubernur untuk membuktikan bahwa Gubernur sudah berupaya melibatkan para pejabat Muspida.

Padahal Ismeth tahu, bahwa usulan pertama itu pasti ditolak oleh Presiden karena tidak mungkin para pejabat struktural, vertikal, dan legislatif duduk dalam DK. Struktur DK merupakan ranahnya eksekutif dan pusat yang berhak menentukan siapa saja yang duduk di dalamnya.

Ismeth sudah tahu itu dan dia pun sudah menyiapkan daftar nama dari kantong yang lain dan dipastikan skenario 10 orang DK ini yang akan disetujui Jakarta.

Lalu, dimana posisi Ketua Otorita Batam? Jelas, OB akan melebur menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Batam, demikian juga dengan badan sejenis yang akan dibentuk di Bintan dan Karimun.

Dalam usulan DK versi 25 orang, Ketua OB dimasukkan dalam struktur dan ini menunjukkan kesengajaan sang gubernur bahwa usulan ini tidak akan disetujui. Mana mungkin, Ketua OB yang notabene adalah badan pelaksana ikut-ikutan duduk dalam DK. Begitu juga dengan legislatif baik DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.

Bila DPRD ikut duduk dalam DK lantas siapa yang akan mengawasi kinerja DK dan BPK? Apakah mungkin DPRD yang jadi DK akan mengawasi DK dimana dia duduk di dalamnya? Apakaah tidak lebih baik bila DPRD tetap berada di luar sistem dan menjalankan fungsi pengawasan seperti saat ini?

Entahlah, sepertinya para pejabat di Kepri ini sangat berharap bisa duduk dalam struktur DK. Betapa tidak, DK ibarat mainan baru dan tentunya memiliki nilai prestisius bagi siapa saja yang terpilih untuk duduk di dalamnya.

Tapi kita tunggu saja, apa keputusan Jakarta. Apakah Presiden akan mengesahkan usulan 25 orang anggota DK atau kembali ke opsi pertama 10 orang saja?

That's why this blogger was here to deliver all information about FTZ.
Because, no longer it'll become FTZ phobia..

No comments:

Post a Comment