Sunday, June 6, 2010

Karyawan OB siap-siap dipensiunkan!

Nasib ribuan karyawan Otorita Batam perlahan namun pasti mulai mendapat kepastian. Selama beberapa waktu belakangan ini ternyata sedang digarap sebuah opsi untuk memensiunkan 3.000 karyawan OB sebelum merekrut mereka kembali masuk dalam struktur Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam).

Opsi pensiun ini merupakan sebuah konsekwensi dari pelaksanaan amanah PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan seluruh aset dan pegawai OB menjadi aset dan pegawai BP Batam.

Sayangnya, PP itu tidak mengatur mekanisme peralihan aset dan pegawai itu. Apakah peralihan secara langsung ibarat orang ganti baju atau melalui mekanisme pensiun dulu dari OB kemudian jadi pegawai BP. Inilah bukti pemerintahan yang tidak jelas visinya, buat PP kok kayak orang dikejar setan. Main teken tapi bikin orang puyeng bagaimana menerapkannya.

Dalam beberapa postingan terdahulu sudah dijelaskan bahwa masih ada beberapa persoalan mendasar yang dihadapi OB sebelum beralih menjadi BP terutama bagi para pejabat yang masuk eselonisasi. Para pejabat yang selama ini merupakan PNS pusat dan masuk eselonisasi pusat, masih bingung –atau bisa dibilang ketakutan (phobia)—jika nanti pindah ke BP, maka eselon mereka otomatis hilang karena apa..karena BP itu makhluk jadi-jadian dengan status yang tidak jelas.

Alhasil, SK penetapan dari Ketua DK mengenai struktur BP Batam hanya menetapkan enam pejabat saja sebagai pegawai BP, dan itupun kini mereka masih rangkap jabatan dengan OB.

Bagaimana bila opsi pensiun itu dijalankan? Itu jalan tengah yang win-win solution, tapi butuh ongkos yang sangat besar. Bayangkan, 2.500 PNS di OB dengan berbagai tingkatan masa kerja harus dipensiunkan. Untuk yang masa tugas 10 - 20 tahun saja, paling tidak harus dibayarkan Rp80 juta – Rp100 juta per orang. Belum lagi untuk pejabat eselon 1 – 4 dengan kisaran uang pensiun Rp200 juta – Rp400 juta.

Mari kita itung-itungan bodoh saja..bila kita asumsikan 2.500 PNS itu rata-rata per orang dapat Rp80 juta saja maka total dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun sebesar Rp200 miliar.
Emang sih, dibandingkan dengan anggaran untuk membangun gedung miring DPR-RI yang Rp1,8 triliun masih sangat kecil atau hanya 15% saja.
Tapi persoalannya apakah pemerintah mau mengalokasikan dana Rp200 miliar itu dalam APBN dan dikucurkan dalam operasional tahunan OB? Nah ini dia masalahnya, mesti ada dasar hukum yang kuat untuk itu.

Oleh karena itulah, kini sedang digodok draft Peraturan Pemerintah (PP) revisi dari PP No. 46/2007. Di mana, mungkin salah satu butir isinya mengatur mengenai mekanisme peralihan karyawan dan aset OB ke BP termasuk dasar hukum untuk mengeluarkan dana pensiun dini bagi ribuan karyawan OB.

Mari kita berdoa bersama-sama, semoga PP revisi itu cepat diteken oleh Presiden SBY.
Makin cepat makin mantap..
Ini menyangkut asap dapur juga bung! Jiaaaahahahahhahahaha...

No comments:

Post a Comment