Friday, June 4, 2010

Gubernur Kepri ex-officio Ketua Dewan Kawasan?

Pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau sudah berakhir dan walaupun KPUD Kepri baru akan melakukan pleno hasil pemilihan namun sudah bisa diprediksikan bahwa pasangan M. Sani dan Soerya Respationo akan keluar sebagai pemenang menjadi Gubernur Kepri periode 2010 - 2015.

Artikel berikut tidak akan membahas soal kemenangan dan keberatan dari pasangan calon yang lain, tapi kita akan coba mengupas soal peran M. Sani sebagai Gubernur yang baru dan nasib Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.

Mungkin selama ini ada persepsi yang salah atau mungkin sengaja dibuat salah oleh gubernur terdahulu bahwa jabatan Ketua DK FTZ merupakan ex-officio Gubernur Kepri sebagai penguasa wilayah.

Ternyata kalo kita tinjau kembali amanah UU No. 36/2000 terutama pada BAB III mengenai Kelembagaan pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:
(1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di
daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
(2) Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur
bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Coba kita lihat ayat 2 tersebut, secara jelas disebutkan bahwa Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan Presiden atas usul Gubernur bersama DPRD. Tidak satupun ayat yang menjelaskan bahwa Ketua DK wajib diisi atau ex-officio oleh Gubernur yang menjabat.

Ini artinya, jika kita merunut kembali Keppres No. 9, 10, 11/2008 tentang Dewan Kawasan FTZ BBK, maka bisa dipastikan bahwa Ismeth Abdullah, selaku Gubernur Kepri aktif pada waktu itu telah mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DK.

Apakah usulan Gubernur yang mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DK ini salah? tentu saja tidak, sebab Gubernur mempunyai hak berdasarkan UU untuk mengusulkan siapapun yang dinilai layak memimpin DK termasuk mengusulkan dirinya sendiri.

Hanya saja, yang patut menjadi perhatian kita disini adalah ternyata struktur DK itu justru diisi oleh pejabat daerah yang seolah menjadi representasi pimpinan di daerah mulai dari Kapolda, Danrem, Dan lanal, Kanwil Hukum dan HAM, Kanwil BC, Kanwil Pajak, dan Walikota/Bupati setempat.

Mungkin maksud Ismeth, agar DK menjadi lembaga yang kuat karena diisi oleh aparat keamanan dan instansi terkait, tapi justru DK ini malah bisa diplesetkan menjadi Dewan Keamanan karena ternyata tidak efektif menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Telalu banyak pejabat yang duduk di dalamnya justru menyulitkan Ismeth sendiri dalam pengambilan keputusan, dan akhirnya misi utama DK menjadi kabur karena ketidakjelasan arah.

Nah, dari penjelasan diatas, kita kembali ke judul dari artikel ini, Apakah Ketua Dewan Kawasan adalah Ex-officio Gubernur Kepri? Jawabannya adalah tidak. Karena tidak ada satu pun pasal dan ayat yang menegaskan bahwa Gubernur berhak menduduki posisi Ketua DK.

Gubernur hanya dibolehkan mengusulkan Ketua dan anggota DK untuk ditetapkan oleh Presiden. Soal usulan itu termasuk juga mengusulkan dirinya ya itu sah-sah saja, sepanjang memang dia mampu untuk mengemban amanah untuk mengembangkan kawasan perdagangan bebas ini.

Lalu bagaimana dengan posisi Ketua DK saat ini yang masih dipegang oleh Ismeth Abdullah?
Walaupun sebentar lagi dia sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Kepri karena sudah ada M. Sani yang menang pada Pilkadagub tanggal 26 Mei lalu, tapi sesuai dengan UU 36 tersebut, maka jabatan Ketua DK itu selama lima tahun atau bila Keppres itu disahkan pada 2008 maka Ismeth tetap menjadi Ketua DK hingga tahun 2013.

Akan muncul kerancuan, bila M. Sani merasa berhak untuk menduduki posisi Ketua DK padahal berdasarkan UU tidak mewajibkannya. Dan apabila Sani tidak membaca isi UU dan Keppres maka bisa jadi posisi Ismeth akan dipertanyakan di DK. Atas dasar apa dia duduk sebagai Ketua DK sementara dia tidak menjabat sebagai Gubernur lagi!

Yang pasti, selama beberapa bulan ke depan, akan semakin ramai saja pertarungan memperebutkan posisi Ketua DK ini...
hehehehehehe

No comments:

Post a Comment