Monday, September 22, 2008

'Gerilya' Pejabat berebut posisi di BPK Batam [1]

Dear blogger..
Diam-diam, ternyata proses pembahasan siapa saja yang akan duduk dalam Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Batam terus berlangsung, tidak saja oleh para pejabat internal Otorita Batam, tapi juga pejabat dari luar Batam dan Kepri.

Posisi yang diperebutkan kini tak lain adalah kursi Wakil Kepala dan Deputi BPK yang konon formasinya masih dalam perdebatan.

Hasil penerawangan saya tadi malam (dibantu informasi dari 'orang dalam') mengungkapkan, tim percepatan FTZ Otorita Batam telah mengusulkan formula struktur organisasi BPK sama dengan struktur OB saat ini, yaitu Ketua, 3 Deputi, dan Direktur. Usulan itu--katanya--sudah disetujui oleh Menteri Perekonomian.

Padahal, dalam UU FTZ No. 36/2000 jo UU No. 44/2007, disebutkan struktur BPK adalah Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota. Pada Bab III Pasal 7 ayat 1 berbunyi : Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan.

Ayat 2: Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
Ayat 3: Masa kerja Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Ayat 4: Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
Ayat 5: Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan.

Dari lima ayat dalam pasal 7 itu, jelas sekali dijelaskan bahwa struktur Badan Pengusahaan terdiri dari Kepala, Wakil, dan Anggota. Ini artinya, bila nantinya Otorita Batam berganti baju menjadi Badan Pengusahaan, maka struktur organisasi OB saat ini yang terdiri dari Ketua dan Deputi, maka nanti akan berganti menyesuaikan undang-undang.

Dan bila ternyata, Menko menyetujui usulan OB soal struktur BPK, maka itu sama saja melanggar undang-undang. Tapi, semua tergantung Ketua DK, bila DK merasa 'nyaman' dengan struktur OB saat ini maka bukan tidak mungkin akan disahkan.

Nah, bila struktur BPK sama seperti struktur OB, maka calon pejabat yang bakal duduk di posisi Wakil Kepala BPK tentu akan bergeser. Seperti yang sempat ramai dibincangkan, kalo bukan Syamsul Bahrum atau Asyari Abbas yang akan mewakili Pemkot Batam di kepengurusan BPK Batam. Berarti, satu dari dua pejabat itu akan mengisi posisi Deputi BPK Batam.
Sisa tiga kursi deputi lainnya akan diperebutkan oleh pejabat deputi incumbent OB saat ini.

Apakah pejabat Pemkot Batam rela duduk sebagai deputi? Saya merasa kok mereka ga rela, soalnya posisi deputi kurang ekslusif dibandingkan Wakil Kepala BPK. So, asumsi ini sepertinya masih perlu perdebatan lagi.

Benar!! informasi itu masih terlalu dini, mengingat ada lagi seorang pejabat Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini getol memperjuangkan FTZ dengan harapan diakomodir dalam kepengurusan BPK nantinya.

Hasil penerawangan dan bocoran dari dalam menyebut nama Jon Arizal, Kadisperindag Kepri saat ini. Dia berminat untuk duduk sebagai Wakil Kepala BPK mendampingi Mustofa Widjaja sebagai Kepala.
Lhaaaa, berarti struktur BPK kembali seperti UU donk??? Ya, itu bisa jadi, karena demi mengakomodasi keinginan JA duduk di posisi Wakil Kepala. Dan itu memungkinkan, apalagi Jon saat ini duduk sebagai Sekretaris DK alias second striker setelah Ismeth, sang Ketua DK.

Hmmm...berarti ada dua pejabat yang berminat untuk duduk di posisi Wakil Kepala, antara Syamsul Bahrum/Asyari Abbas atau Jon Arizal. Makin pusing nih Ketua DK memilih satu diantara tiga pejabat tersebut.

1 comment:

  1. It's like choosing the better evil :)
    kasian deh batam di eksploitasi habis2an buat kepentingan beberapa stubborn yet greedy orang yang kapasitas dan kapabilitasnya sangat-sangat wajib dipertanyakan

    ReplyDelete