Otorita Batam (OB) dinilai perlu melaksanakan fungsi sebagai Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) untuk sementara waktu, dan melaporkannya kepada Dewan Kawasan serta Dewan Nasional, menyusul belum adanya ketentuan peralihan pasca UU No. 44/2007 dan PP No. 46/2007.
"Rekomendasi Tim Teknis dalam penyesuaian peraturan dan pengawasan keluar masuk barang di KPBPB memerlukan kehati-hatian, termasuk dalam peralihan kewenangan
Hasil tindak lanjut Rakortas akhir pekan lalu, menugaskan Tim Teknis segera menyelesaikan kebijkan yang diperlukan untuk implementasi UU No. 44/2007 dan peraturan pelaksanaan tentang Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) setelah adanya Dewan Nasional dan Dewan Kawasan."
Edy menjelaskan, Rakortas meminta penyelesaian masalah preaktik dengan fokus yang terjadi di Batam karena setelah UU No. 44/2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2007 terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan pemberlakuan Batam, Bintan, Karimun (BBK) sejak 1 November 2007, serta PP 46/2007 tentang KPBPB Batam, tidak ketentuan peralihannya.
"Padahal banyak hal yang harus diawasi. Misalnya, dari mulai kelancaran pemasukan dan pengeluaran barang, perizinan, pengeluaran, pelimpahan ke BP, dokumen (
Edy menambahkan masalah fasilitas pajak seperti yang dituangkan dalam PP No. 63 dan SK Menteri Keuangan No. 60/2003 juga masih berlaku, kendati sudah ada UU No. 44/2007 dan sejumlah PP lainnya yang terbit pada 7 Mei 2008.
Kejelasan status
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tidak akan mengucurkan dana operasional bagi
"BPK dan Bappenas, sudah menegaskan
Edy menegaskan tim teknis masih mengkaji badan seperti apa yang layak menggantikan organisasi
Tahun ini,
Pada 31 Desember merupakan tenggat bagi
Menurut Edy, ada beberapa peraturan perundangan yang harus diperhatikan oleh Dewan Kawasan sebelum membentuk BP KPBPB Batam terutama soal peralihan aset dan pegawai seperti diatur dalam UU Perbendaharaan, UU Kepegawaian, dan UU Kekayaan Negara.
No comments:
Post a Comment