Friday, May 16, 2008

Dewan Kawasan atau Dewan Keamanan?

Melihat struktur personel yang duduk dalam Keppres No. 9, 10, 11 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, sepertinya wajar bila publik mempertanyakan, apakah ini Dewan Kawasan atau Dewan Keamanan?

Lihat saja, di sana ada Kapolda Kepri, DanRem 033 Wirapratama, Dan Guskamla Armabar TNI AL, Dan Lantamal IV Tanjung Pinang, Kanwil Depkumham RI Kepri, Kanwil Ditjen BC Kepri, dan Kejaksaan Tinggi Kepri. Dari 12 personel yang ada, didominasi oleh aparat keamanan dan hukum.

Memang, maksud didudukkannya para elit militer dan polisi dalam DK FTZ agar ada jaminan keamanan bagi para investor yang ingin masuk ke BBK. Lantas pertanyaan, bila aparat keamanan tidak masuk DK, apakah keamanan bagi investor tidak terjamin?

Pernyataan Brigjen Pol Sutarman, Kapolda Kepri berikut ini patut dicermati. "Kami akan menyiapkan pedoman pengamanan bagi investor di Kepri, baik apakah kami duduk dalam DK ataupun tidak."
Sebuah pernyataan yang bijak, tanpa ada tendensi apapun. Memang sudah demikianlah tugas aparat keamanan, karena sejatinya, mereka punya tupoksi yang mengamankan wilayah kedaulatan RI.

Yang tidak bijak justru pihak yang menyusun DK itu sendiri. Mengapa lebih memilih aparat keamanan ketimbang praktisi bisnis untuk duduk dalam struktur DK yang bertugas membuat regulasi bagi suksesnya pembangunan dalam wilayah FTZ?

Apakah ada jaminan, bila aparat keamanan hukum yang duduk dalam DK maka penyelundupan akan teratasi, praktek bisnis ilegal akan diberantas, dan para koruptor akan ditangkap? Rasanya tidak mungkin. Toh, tanpa duduk dalam DK pun, praktek ilegal masih banyak terjadi. Penyelundupan semakin marak, penimbunan sembako makin menjadi-jadi, dan kecurangan dalam proyek pembangunan tidak pernah habis.

Tapi, kita tentunya tidak boleh pesimis dengan DK yang baru saja terbentuk ini. Kalo bisa optimis ya optimis aja. Namun kita realistis aja dengan kondisi ini, bila birokrat yang duduk dalam DK maka sama saja mengembalikan fungsi pokok pengelolaan FTZ ke tangan aparatur yang sudah terkenal birokrasi kompleks.

Lantas mau dibawa kemana FTZ BBK ini? Semoga saja, Sang Ketua DK mampu membawa biduk DK ini menjadi nakhoda bagi pembangunan kawasan bebas di BBK. Dan contoh bagi pembentukan FTZ-FTZ lainnya di Indonesia.

Selamat berjuang...

No comments:

Post a Comment