Tuesday, November 4, 2008

Anggaran OB bisa buat BP Kawasan Batam?

Beberapa waktu belakangan muncul wacana mengenai anggaran APBN yang dialokasikan untuk Otorita Batam, ternyata tidak bisa digunakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam. Jelas, ini membuat pak Ketua Dewan Kawasan agak uring-uringan, mengapa tidak bisa??

Dalam Surat Keputusan DK FTZ Batam nomor Kpts/6/DK/IX/2008 tentang Penetapan Personel Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dijelaskan dalam butir KETIGA: "Pembiayaan dalam pelaksanaan tugas-tugas BP Kawasan FTZ Batam dapat bersumber dari sumber pendapatan sendiri, APBD Batam, APBD Provinsi Kepri, APBN, serta sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Nah lho, sudah jelas dalam surat keputusan itu BP Kawasan Batam bisa memanfaatkan dana dari APBN untuk operasionalnya, tapi kenapa lembaga baru itu tidak bisa menggunakan alokasi dana dari OB??

Jawabnya ya jelas tidak bisa donk, lha OB dan BP Kawasan itu khan dua lembaga berbeda. Ini dulu yang harus diklarifikasi. Kedua lembaga berbeda zaman itu dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda.
Dalam catatan Bappenas, uang negara yang dikucurkan itu diberikan atas nama Otorita Batam, bukan atas nama BP Kawasan. Jadi, ya pastilah tidak bisa digunakan untuk lembaga lain, karena pimpinan OB saat ini yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.

Lalu, bagaimana bila para pejabat eselon I di OB juga duduk dalam struktur BP Kawasan?
Nah ini yang menarik untuk diulas. Secara norma hukum, jelas OB tidak bisa mengucurkan dana untuk BP Kawasan, tapi pimpinan BP Kawasan yang notabene pimpinan OB, tentu masih bisa bekerja menggunakan fasilitas yang ada, sebelum proses peralihan dari OB ke BP berjalan.

Jadi, walaupun secara hukum belum ada peralihan atau perubahan nama dari OB ke BP Kawasan, tapi secara kinerja dan operasional, OB bisa mengatasnamakan BP Kawasan dalam bekerja. Itu sebabnya, BP Kawasan masih diisi oleh lima pejabat saja. Artinya, ya hanya pentolannya saja dulu, berikutnya, bila semua proses sudah clear, barulah, ribuan karyawan OB bermigrasi ke BP.

So, kapan semua prosesnya clear?? Ya, nunggu semua ketentuan peralihannya selesai dulu, mulai dari peralihan pegawai PNS OB ke BP Kawasan, aset-aset, pengalokasian anggaran, hingga soal status dari BP itu sendiri.

Dalam SK yang diteken DK tgl 25 Sept lalu, tidak dijelaskan sedikitpun soal status BP Kawasan Batam setelah berdiri, apakah BLU atau BUMD. Tapi, dalam diskusi pagi yang digelar Kadin Kepri dan Bisnis Indonesia di Novotel pekan lalu, jelas sekali keinginan Ketua BP Kawasan Mustofa Widjaja, bahwa status BP mestinya BLU.

Dengan status BLU inilah, maka pembiayaan yang diamanatkan dalam butir KETIGA surat keputusan itu bisa direalisasikan. Artinya, BP lebih fleksibel dalam menerima alokasi anggaran.

Tapi dalam penerawangan saya, sepertinya, BP Kawasan hanya akan mendapat alokasi anggaran APBN saja, sedangkan alokasi APBD Batam dan Kepri kayaknya kok akan menemui banyak batu sandungan. Walaupun dalam konstituen dasar hukum penerbitan SK BPK Batam itu jelas mencantumkan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Sebab, dalam struktur hierarki organisasi Muspida Kota sendiri, letak BP Kawasan masih abu-abu mau ditempatkan di mana. Apakah lebih rendah dari Pemkot, sejajar, atau malah lebih tinggi??
Seorang pejabat pernah nyeletuk, ah, macam hebat saje OB itu, nanti pun BP Kawasan akan setingkat dengan Kepala Dinas saje. Hayaaaa... mana ada kantor dinas di dunia ini yang berisi kalyawan 2.000 olang..

Kesimpulannya, bila status BLU ini sudah ditetapkan, maka selanjutnya operasional BP akan tetap berjalan seperti biasa ketika OB masih ada. Hanya saja, anggaran APBD harus rebutan dulu dengan kepentingan oknum di pemkot dan DPRD.

Tapi saran saya, lebih baik BP jangan mengemis ke APBD, biarkan saja pemprov, pemkot dan dewan saja yang bergelimang dosa merampok uang rakyat. BP Kawasan tetap dikhitahnya bekerja secara profesional.
Dengan sumber penerimaan yang ada saat ini plus alokasi APBN, saya rasa sudah cukup untuk menghidupi organisasi. Asal tidak ikut-ikutan merampok uang rakyat juga..

2 comments:

  1. Lhaa ketua DK kok malah jadi bingung sendiri sih ? bukannya harusnya udah tau kalo anggaran APBN memang hanya bisa dipake atas nama instansi yg menerima saja, bukannya instansi yg namanya beda (tapi isinya lama)

    Kalo dicampur-sari bakalan makin ribed ngaturnya, apalagi kalo bercampur aduk sama anggaran dari APBD dan sejenisnya.... saya sependapat dengan penulis kalau sebaiknya anggaran BP dipisah saja. Lebih mudah ngaturnya dan tidak mesti atur2 kongkalingkong sama oknum daerah setempat buat minta pendanaan operasionalnya, jangan salahkan bunda mengandung karena birokrasi di pemerintahan daerah pastinya sangat panjang dan berliku penuh intrik

    Soal posisi BP ? lebih baik langsung ke pusat saja tanpa dikangkangi oleh institusi daerah.... cape ngeliat orang daerah merasa semua harus di bawah kendali mereka, kapan majunya bung ?

    ReplyDelete
  2. untuk mengembangkan Kota Batam semua yang terlibat dalam pembangunan harus mampu bekerjasama dengan baik tanpa meremehkan fungsi dari masing-masing instansi apakah OB, BP, Pemko. Memahami keseluruhan permasalahan yang ada di Batam secara keseluruhan bukan hanya di Pulau Batam tapi nun jauh di pulau-pulau terluar Pulau Batam yang juga memerlukan perhatian dari instansi pengembang Batam. Sebagai masyarakat biasa cobalah kita menyumbangkan pikiran kita untuk memberikan alternatif-alternatif pemecahan persoalan tersebut bukan justru memperkeruh persoalan yang ada. kami menantikan pikiran-pikiran yang mampu membangun Batam menjadi lebih maju dari penulis. peace.....

    ReplyDelete