Monday, November 24, 2008

Ratusan Ribu Buruh di Batam terancam PHK

Kalangan pengusaha Batam mengancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun depan jika pemerintah pusat tidak merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 33/2008 tentang Harga Jual Listrik Batam.

"Akibat kenaikan listrik dan krisis ekonomi global, industri manufaktur dan shipyard terseok-seok. Mulai tahun depan pengusaha bisa melakukan PHK sampai 100.000 orang," tegas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau Abidin Hasibuan, kemarin.

Kenaikan tarif listrik industri di Batam sebesar 14,3% dinilai sangat memberatkan dunia usaha karena akan mengakibatkan pembengkakan beban biaya hingga 53%.Para pelaku usaha dan industri di Batam sebelumnya mengancam boikot tidak bersedia membayar tarif baru yang berlaku efektif per 1 November.

Hal itu, ternyata tidak cukup untuk membatalkan pemberlakukan kenaikan tarif listrik baru itu.Pemutusan hubungan kerja itu, ungkap Abidin, terpaksa dilakukan oleh pengusaha guna mengurangi beban biaya operasional. Akumulasi beban mencapai puncaknya pada Juni atau Juli 2009.Kondisi itu akan semakin parah akibat penurunan aktivitas ekspor Batam yang mulai terjadi saat ini hingga 40% akibat penurunan order pekerjaan dari luar negeri.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Batam Sigit Budiarso mengatakan sebelum tarif listrik naik, hotel-hotel di kota itu mengalokasikan 14%-18% dari pendapatannya untuk membayar tagihan listrik.

"Dengan kenaikan ini, pembengkakan pengeluaran untuk biaya listrik mencapai 20%-40%. Kondisi ini tentu sangat memberatkan industri perhotelan sementara tingkat okupansi hotel masih stagnan," ungkapnya.

Pelaku usaha ritel juga mengeluarkan sedikitnya 30% dari total pengeluaran beban operasional sebelum tarif listrik naik. Menurut Dolly, pemilik grup ritel Top 100, kenaikan tarif listrik industri tersebut membuat pengelola pusat perbelanjaan harus menanggung lonjakan pengeluaran biaya listrik sebesar 55%-60%.Dolly memastikan pengelola pusat perbelanjaan akan menaikkan biaya sewa kepada penyewa sehingga akan berdampak pada kenaikan harga berbagai produk yang dijual kepada masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah meminta kepada Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro agar meninjau kembali Permen No. 33/2008 guna mengurangi beban operasional dunia industri.

"Kita lihat ketentuan-ketentuan yang ada di PLN seperti apa. Macam-macam peluangnya, apakah akan direvisi. Apakah kenaikannya bertahap atau dilakukan penundaan," ujarnya.Ismeth menilai kenaikan tarif listrik industri di Batam saat ini kurang tepat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Industri di Batam sedang mengalami kelesuan akibat krisis ekonomi global.Menurut dia, jika tidak ada krisis seperti sekarang ini, mungkin tidak ada masalah. Namun, saat ini penerimaan dunia usaha sangat menurun. "Kami akan cari titik temunya. Jadi, kami minta masing-masing pihak untuk menahan diri.

Oleh karena itu, dia dapat memahami reaksi dari sejumlah asosiasi pengusaha di Batam yang menolak kenaikan tarif listrik dengan berbagai sikap, termasuk tidak bersedia membayar tagihan berdasarkan tarif listrik baru. Dalam surat yang akan dilayangkannya kepada Menteri EDM itu, Ismeth juga akan meminta agar Menteri ESDM bersedia menerima perwakilan dari asosiasi pengusaha di Batam. Selama ini, imbuhnya, para pengusaha sebatas bertemu dengan pejabat setingkat direktur dan belum pernah bertemu dengan Dirjen atau Menteri ESDM secara langsung.

UMK deadlock

Pada perkembangan lain, setelah 7 kali melakukan pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam 2009, akhirnya forum tripartit memutuskan untuk menyerahkan penetapan besaran upah kepada Gubernur Kepulauan Riau.Keputusan ini diambil kembali karena terjadi deadlock. Perwakilan pekerja dan pengusaha gagal menyepakati besaran UMK.

"Ini pertemuan terakhir, pihak pekerja dan pengusaha sepakat untuk tidak sepakat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Syakiakirti, seusai rapat pembahasan UMK, kemarin.Menurut dia, pada rapat terakhir itu tidak ada perkembangan sama sekali. Perwakilan pengusaha tetap bertahan pada angka Rp960.000 dan pekerja juga bersikukuh dengan besaran Rp1,35 juta.

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, ujar Rudi, selaku perwakilan dari Pemkot Batam dapat memberikan usulan besaran UMK karena hanya memosisikan diri sebagai fasilitator.Pemkot Batam akan memberikan usulan besaran UMK kepada Gubernur Kepulauan Riau secara langsung setelah terlebih dahulu Disnaker memberikan laporan proses pembahasan UMK tersebut kepada wali kota Batam

No comments:

Post a Comment