Tuesday, July 17, 2007

Status FTZ Batam disambut gembira

BATAM: Pelaku bisnis di Batam optimistis status pulau ini sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) akan memberikan daya tarik bagi calon investor yang selama ini masih menunggu kepastian hukum.
Johanes Kennedy Aritonang, Ketua Kadinda Provinsi Kepulauan Riau, menghimbau agar pemerintah segera menandatangani rancangan peraturan pemerintah tentang FTZ Barelang.
“Momentum ini harus tetap dijaga sebagai awal kebangkitan ekonomi dan investasi di Batam. Jangan sampai Batam mati suri lagi,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Abidin Hasibuan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepri, menegaskan keputusan pemerintah menetapkan pulau ini sebagai kawasan bebas merupakan sebuah kemajuan.
Menurut dia, opsi enclave seperti yang pernah diusulkan sudah tidak sesuai lagi dengan karakteristik Batam termasuk juga tata ruang di pulau ini yang sudah salah sejak awal.
“Selain itu Apindo siap membantu pemerintah mengawasi praktek penyelundupan yang dilakukan pengusaha hitam, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga pulau ini dari praktek tersebut,” paparnya.
Namun dia juga berharap instansi terkait bisa bertugas optimal mengawasi setiap jengkal pulau ini dari bahaya praktek penyelundupan sehingga ketakutan pemerintah tidak terjadi.
Sementara itu Daniel Burhanuddin, Ketua Gabungan Pengusaha Forwarder dan Ekspedisi (Gafeksi) Batam, mensinyalir pemerintah masih menyimpan scenario lain di balik penetapan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas menyeluruh.
“Secara logika, rasanya tidak mungkin seluruh pulau ini jadi FTZ menyeluruh apalagi ditambah Rempang dan Galang. Saya menduga ada rencana lain yang akan dijalankan pemerintah,” tuturnya.
Dia menilai FTZ Batam menyeluruh yang dimaksud pemerintah ini memiliki definisi kumpulan beberapa kawasan perdagangan bebas yang tersebar di Pulau Batam, Rempang, dan Galang. Prinsipnya sama ketika Batam ditetapkan sebagai bonded island, di mana pulau Batam terbagi atas beberapa kawasan berikat. “Saya pikir pemerintah tidak akan sebodoh itu menetapkan FTZ seluruh pulau.”
Tapi kebenaran analisa Daniel itu masih harus dibuktikan saat PP FTZ Batam disahkan. Karena dalam PP itu akan tergambar dengan jelas kemana arah status FTZ yang sudah diperjuangkan selama tujuh tahun itu.
Fasilitas
Penetapan status baru ini memang memberikan angin segar bagi dunia usaha dan pemerintah daerah yang sudah sejak lama berjuang menunggu keluarnya keputusan ini. FTZ Batam mestinya sudah berjalan pada 2004 bila Presiden Megawati mau menandatangani UU yang sudah disahkan DPR-RI.
“Tapi kebijakan ini belum akan memberikan pengaruh, sebab masih dibutuhkan waktu. Investor tentu harus diyakinkan dulu seperti apa fasilitas yang mereka dapatkan dalam FTZ Batam nantinya,” tandas Abidin.

No comments:

Post a Comment