Tuesday, July 17, 2007

Pengusaha Batam tolak opsi enclave

BATAM: Kalangan pengusaha di Batam menolak opsi enclave yang diusulkan pemerintah sebagai insentif dalam Kawasan Ekonomi Khusus-Batam Bintan Karimun (KEK-BBK).
Abidin Hasibuan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepri, menegaskan opsi enclave ini merupakan kemunduran dalam pembahasan insentif kawasan ekonomi khusus di BBK.
“Saya tidak mengerti mengapa opsi [enclave] ini dimunculkan lagi, padahal beberapa tahun lalu opsi ini pernah mencuat dan mendapat penolakan dari pengusaha,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Dia menilai semestinya sebuah kawasan ekonomi khusus harus mendapat perlakuan dan fasilitas yang juga khusus. Jika opsi ini yang dipilih pemerintah maka sama saja dengan mematikan iklim investasi di pulau ini.
Menurut dia, para calon investor masih menunggu fasilitas seperti apa yang akan diberikan pemerintah dalam konteks KEK-BBK, bila fasilitas yang ditunggu tidak seperti yang diharapkan maka investor akan memilih Malaysia yang juga sedang membangun sebuah kawasan perdagangan bebas.
“Yang jelas kami menolak opsi itu, dari pada enclave, lebih baik tidak usah ada payung hukum dan biarkan saja seperti saat ini,” papar Abidin.
Sementara itu Johanes Kennedy, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, menuntut agar pemerintah lebih konsisten dalam membuat peraturan bagi BBK.
“Kami minta pemerintah konsisten dengan apa yang sudah disepakati, kalau pemerintah tidak taat, bagaimana dengan swasta,” tanya dia.
Isu enclave ini kembali mencuat dalam rapat koordinasi KEKI yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas.
Pemerintah mengajukan dua opsi dalam pemberian insentif bagi KEK BBK, yang pertama adalah pemberlakuan insentif hanya pada lokasi industri tertentu (enclave) atau pemberlakuan insentif bagi seluruh wilayah Batam.
Seandainya opsi enclave yang dipilih pemerintah maka itu tidak akan merubah keadaan karena saat ini saja Pulau Batam masih berstatus Bonded Zone Plus (BZP) yang diatur dalam Paket Deregulasi Juli 2005 yang berisi dua Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat dan satu Keputusan Menteri Perdagangan.
Pro bisnis
Abidin mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri terkait mengenai penolakan opsi enclave ini.
“Ini aspirasi murni dari pengusaha, saya mohon kepada pemerintah agar lebih mengutamakan kepentingan dunia usaha, dan jangan ada lagi politisasi yang justru merugikan dunia usaha,” tuturnya.Aturan lanjutan mengenai status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dalam waktu dekat, sementara draft Rancangan Undang-Undang KEKI yang berlaku umum akan mulai dikonsultasikan pada November mendatang

No comments:

Post a Comment