Tuesday, July 17, 2007

Pungli di OSS kian meresahkan

BATAM: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepulauan Riau mensinyalir praktek pungutan liar oleh petugas di Kantor Pelayanan Penanaman Modal Terpadu (One Stop Service/OSS) masih marak terjadi dan kian meresahkan para pengusaha.
“Bahkan saat ini muncul istilah kalau tidak disetor tidak di-service, instansi berwenang di Batam harus membereskan masalah ini secepatnya,” ungkap Abidin Hasibuan, Ketua Apindo Provinsi Kepri.
Menurut dia, dibukanya konter layanan satu atap bukannya memberikan kemudahan bagi investor untuk mengurus perizinan tapi justru semakin menambah jalur birokrasi karena proses penyelesaian perizinan harus dikerjakan oleh dinas atau instansi di luar konter.
Dia mencontohkan untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengusaha harus menunggu selama enam bulan, padahal janjinya izin tersebut bisa diselesaikan dalam waktu 14 hari.
Begitu juga untuk perpanjangan SIUP, pemilik usaha harus menunggu selama tiga sampai enam bulan.
“Apakah ini sengaja diperlambat, supaya pengusaha memberikan setoran bawah meja dan proses perizinan bisa dipercepat. Kalau begitu untuk apa OSS,” tambah dia.
Dia menghimbau pemimpin di Kota Batam bisa memperhatikan masalah ini karena bagaimanapun juga keberadaan Layanan Satu Atap ini untuk memberikan kemudahan bagi investor.
Selain itu, kualitas sumber daya manusia aparat pemda juga dipertanyakan dalam mendukung kelancaran proses perizinan di konter layanan itu karena sekecil apapun kesalahan yang dibuat akan merusak citra Batam sebagai kawasan ekonomi khusus.
“Saya harap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas kepada pemda yang menghambat iklim berusaha di daerah,” tutur Abidin.
Kantor Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Batam yang berada di gedung Sumatera Promotion Centre terbagi atas tiga konter. Konter utama dikelola oleh BKPM pusat untuk izin PMA/PMDN, kemudian konter Otorita Batam mengurusi izin fatwa planologi dan lingkungan, dan konter Pemkot Batam yang mengurus izin-izin usaha seperti IMB, SIUP, SITU, dan sebagainya.
Sementara itu Rusliden Hutagaol, Kabiro Humas dan Pemasaran Otorita Batam, mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam menyikapi keluhan para pengusaha mengenai pungutan liar dalam pengurusan izin.
Menurut dia, pihaknya kesulitan menelusuri dugaan praktek pungli yang dialami oleh para pengusaha karena pengusaha sendiri cenderung enggan mengakui bila dirinya mengalami pungli.
“Ini jadi kesulitan bagi pihak kami untuk memberantas dugaan pungli di konter layanan satu atap, pengusaha enggan mengakui begitu juga aparat di konter juga pasti tidak akan mengakui,” ujarnya.
Dia mengemukakan bagaimanapun masukan dari masyarakat terhadap dugaan pungli akan disikapi secara bijak oleh OB karena kasus ini jelas akan merusak citra Batam sebagai kawasan tujuan investasi.
“Yang sudah kami lakukan adalah menginventarisir keluhan yang disampaikan pengusaha berdasarkan laporan dari masyarakat dan pers, tapi kami juga berharap investor yang mengurus izin bisa lebih terbuka dalam membongkar praktek pungli ini,” tandas Rusliden.

No comments:

Post a Comment