Tuesday, October 20, 2009

Nasibmu FTZ Batam...

Beberapa waktu lalu, seorang pengunjung blog tercinta kita ini menyampaikan komentar sebagai berikut: "Penulis yang terhormat, bolehkah membuat tulisan mengenai PP FTZ 01? Membahas mengenai PDKB/Kawasan Berikat dan pengurusannya di bea cukai. Sejak berlakunya FTZ, PDKB sudah tidak berlaku lagi. Tapi pada kenyataannya di lapangan, masih saja dibedakan antara PDKB dan non PDKB, dimana perusahaan yang mengantongi ijin PDKB, bisa mengurus impor dengan PPSAD/BC23, dan dengan BC23 ini, barang bisa keluar saat itu juga.

Sementara yang tidak mengantungi PDKB, harus menunggu Surat Perintah Pemeriksaan dari BC dan sebagainya, akibatnya barang baru bisa keluar setelah cek fisik 2-3 hari.Dan tidak ada bedanya bagi perusahaan industri walaupun perusahaan tersebut berada di kawasan berikat. Bagaimana jalan keluarnya? Lalu apa gunanya mengurus APIT dan IU Industri, jika dalam implementasinya barang tidak bisa keluar secepat BC23?dan industri di kawasan berikat tidak bisa lagi mengurus PDKB karena sudah tidak ada dasar hukumnya? Bagaimana ini? Masak industri juga harus menunggu 2-3 hari baru barangnya bisa keluar?


Apa yang menjadi keluhan dari sodara kita ini memang telah menjadi concern kami yang tergabung dalam tim evaluasi implementasi FTZ Batam yang bekerja maraton menyusun matrix permasalahan yang dihadapi oleh dunia usaha (importir) pasca disahkannya FTZ BBK pada 1 April 2009 lalu.

Mestinya, sesuai dengan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, maka status perusahaan dalam kawasan berikat (PDKB) sudah tidak berlaku lagi, sebab seluruh pulau ini merupakan wilayah FTZ baik yang berada di dalam kawasan industri maupun yang diluar kawasan.

Dokumen impor yang berlaku pun sudah ditetapkan adalah PPFTZ 01, sedangkan BC 23 sudah tidak berlaku lagi.

Terus terang, saya harus mempelajari masalah ini secara detail karena mungkin Bea Cukai punya pertimbangan tertentu sehingga BC 23 masih diperbolehkan dalam importasi barang. Padahal sesuai Permenkeu No. 47/2009 sudah dijelaskan bahwa hanya berlaku form dokumen PP FTZ 01 dan tidak ada pembedaan dalam cek fisik barang. Artinya, setiap cek fisik dilakukan setelah BC mendapatkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dimana barang dimaksud memang diduga mengandung bahan berbahaya atau masuk dalam daftar negatif barang yang terlarang masuk ke Indonesia.

Apa yang menjadi keluhan di atas adalah bukti bahwa belum konsistennya pelaksanaan FTZ di lapangan. Selama hampir 5 bulan kami melakukan evaluasi atas implementasi FTZ Batam ini, banyak ditemukan berbagai permasalahan yang semestinya tidak terjadi. Yang paling dominan adalah masalah master list yang benar-benar menyusahkan proses importasi barang.

Memang sih, BC dan Badan Pengusahaan perlu beradaptasi dengan peraturan baru ini, tapi lebih dari itu, kedua lembaga itu harus satu visi dalam menyukseskan implementasi FTZ agar tidak menimbulkan implikasi negatif bagi perbaikan iklim investasi di wilayah ini.

Apakah masterlist memang benar-benar perlu?? Oke, jika maksudnya untuk mengantisipasi pemasukan barang ilegal, jelas masterlist dibutuhkan. Tapi, mestinya ada instrument pengawasan lain yang bisa digunakan tanpa perlu mempersulit pengusaha dan distribusi barang dari pelabuhan ke pabrik.

Pemerintah di pusat mungkin harus lebih banyak belajar praktek dari pada memperkaya diri dengan konsep-konsep yang belum teruji keandalannya. Ada banyak kawasan bebas di dunia ini yang bisa dijadikan contoh konkret betapa mengembangkan sebuah kawasan FTZ tidak mesti serumit seperti sekarang ini di Batam.

Pemerintah di daerah, apakah itu BP Kawasan atau Pemkot Batam, juga harus sadar diri untuk terus mengasah diri dan quick learning dengan perubahan peraturan yang ada. Belajar cepat dan efektif tanpa perlu menyebabkan sektor swasta menjadi kelimpungan tentunya sangat diharapkan. Bukan seperti saat ini, industri dan perdagangan harus heboh karena peraturan-peraturan yang tidak sinkron.

Kita semua memang sedang belajar. Seperti kata Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan. "Kita harus mengakui, peraturan FTZ saat ini belum sempurna. Dan kita akan terus melakukan penyempurnaan."

Seberapa lama penyempurnaan akan dilakukan?? Hmmm..masih harus menunggu gebrakan dari Menteri Keuangan yang baru akan diambil sumpahnya besok pagi. Semoga Sri Mulyani memegang janjinya untuk segera merevisi Permenkeu yang bermasalah. Dan keluhan dari bapak di atas tadi bisa segera teratasi.

1 comment:

  1. Salam kenal Mr Jono, nama saya Eric.

    Thx buat smw informasinya mengenai FTZ BBK anda di blog ini:)

    Saya saat ini sedang meneliti tentang Kerjasama Indo-Sing dalam membentuk KEK BBK untuk menulis sebuah skripsi, dan saya menemukan blog anda, saya membaca smw tulisan anda selama seharian ini, dan info yg anda tulis sangat bermanfaat bagi saya.

    Saya memiliki beberapa pertanyaan yg terkait dengan isu ini secara keseluruhan, karena itu, apabila anda berkenan, saya ingin bertukar informasi dengan anda mengenai FTZ BBK ini.

    Email saya: frozenmaxim_88@hotmail.com

    Terima kasih:)

    ReplyDelete