Wednesday, October 21, 2009

Otorita Batam dan BP Batam, apa bedanya???

barusan ada seorang pengunjung blog saya bernama Rahayu mengirimkan sebuah pertanyaan, sbb:
"pak, saya mau tanya.
apa perbedaan Otorita Batam dengan Badan Pengusahaan Kawasan Batam?
apakah otorita batam masih ada sekarang? atau sudah digantikan keseluruhan tugas dan wewenangnya oleh Badan Pengusahaan Kawasan?
terima kasih pak."

Terima kasih atas pertanyaannya bu Rahayu..
Secara fungsi, tidak ada perbedaan antara Otorita Batam (OB) dengan Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam). Kedua lembaga itu bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembangunan pulau ini.

Namun secara kelembagaan, OB dan BP Batam jelas berbeda. OB dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden pada era Presiden Suharto. Perjalanan panjang selama tiga dasawarsa di Batam dimulai dengan keluarnya Keppres No.65/1970 ketika Ibnu Sutowo selaku dirut Pertamina pada era 1970-an diperintahkan untuk mendirikan basis operasi dan logistic Pertamina di Batam.

Kemudian, pada 26 Oktober 1971 keluar Keppres No.74/1971 yang menetapkan Batu Ampar sebagai daerah industri berstatus entreport partikulir, sekaligus pembentukan Badan Pimpinan Daerah Industri Pulau Batam yang bertugas merencanakan dan mengembangkan pembangunan industri dan prasarananya, menampung, dan meneliti permohonan izin usaha untuk diajukan ke pejabat terkait, dan mengawasi proyek industri.

Selanjutnya berdasarkan pada kajian Nissho Iwai Co. Ltd dari Jepang dan Pacific Bethel Inc. dari Amerika merekomendasikan Batam sebagai pusat industri petroleum dan petrokimia dengan pertimbangan pada awal dasawarsa 70-an, minyak dan gas adalah komoditi unggulan ekonomi Indonesia.

Kajian dua lembaga asing itu diperkuat dengan Keppres No.41/1973 yang menetapkan seluruh pulau Batam sebagai daerah industri dan membentuk Otorita Daerah Industri Pulau Batam (Otorita Batam).

Tugas yang diemban Otorita Batam antara lain mengembangkan dan mengendalikan pembangunan pulau Batam sebagai daerah industry dan kegiatan alih kapal, merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan instalasi dan fasilitas lain, menampung, meneliti permohonan izin usaha dan menjamin kelancaran dan ketertiban tata cara pengurusan izin dalam mendorong arus investasi asing di Batam.

Sejalan dengan keluarnya PP No.20/1972 tentang aturan Bonded warehouse, maka diterbitkanlah Keppres No.33/1974 tentang penetapan kawasan Batu Ampar, Sekupang, dan Kabil sebagai gudang berikat atau bonded warehouse.

Ketika minyak dan gas tidak lagi menjadi produk unggulan ekonomi Indonesia, maka diusulkanlah rencana induk Pulau Batam sebagai salah satu penyangga perekonomian nasional dalam sector industri berdasarkan kajian Crux Co. dari Amerika pada 1977. Sekaligus penugasan Otorita Batam sebagai penguasa pulau ini sejak 1977.

Pembangunan Batam memasuki decade ke dua ditentukan dengan keluarnya Keppres No.41/1978 yang menetapkan Pulau Batam sebagai bonded warehouse. Pada tahun itu ditandai dengan munculnya Teori Balon yang dicetuskan oleh BJ Habibie setelah bertemu dengan PM Singapura Lee Kuan Yew.

Semangat teori Balon itu adalah menjadikan Batam sebagai basis pertumbuhan ekonomi baru dengan memanfaatkan tumpahan industri dari Singapura. Diibaratkan Singapura sebagai sebuah balon besar yang terus menggelembung maka di siapkan daerah-daerah di sekitarnya sebagai balon-balon kecil yang mendapatkan suntikan angin dari balon induk.

Keppres 41/1978 itu semakin diperkuat oleh Keppres No56/1981 yang menetapkan Pulau Batam sebagai bonded warehouse ditambah dengan lima pulau sekitarnya meliputi Kasem, Moi-Moi, Ngenang, Tanjung Sauh, dan Janda Berias.

Pada masa penugasan Otorita Batam tahun 1979, disusunlah sebuah master plan oleh Departemen Pekerjaan Umum yang menetapkan empat fungsi utama pulau Batam yakni sebagai kawasan industri, free trade zone, alih kapal, dan pariwisata.

Nah dari sekian banyak Keppres itu, Keppres No.41/1973 dianggap sebagai pondasi awal terbentuknya Otorita Batam hingga Keppres terakhir yang terbit pada 2005 untuk memperpanjang keberadaan lembaga OB di Batam.

Lalu, apa itu BP Kawasan Batam? Sejak diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2007 yang dilanjutkan dengan UU No. 44 Tahun 2007 tentang FTZ, maka ditegaskan dalam salah satu pasalnya bahwa pengelolaan kawasan bebas akan menjadi tanggung jawab sebuah lembaga bernama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas.

Sejalan dengan diterbitkannya PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam, maka otomatis lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan ini adalah Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Batam.

Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa seluruh pegawai dan aset Otorita Batam akan beralih menjadi pegawai dan aset BP Kawasan Batam, walaupun dalam PP itu tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses peralihan pegawai dan aset kepada lembaga baru tersebut.

Jadi, secara hukum kelembagaan, maka OB dan BP Kawasan adalah dua lembaga yang berbeda karena produk hukum yang menjadi dasar pembentukannya juga berbeda. OB dibentuk oleh Keppres sedangkan BP Batam dibentuk oleh UU.

Apakah OB masih ada? Apakah tugasnya sudah diambil alih oleh BP Batam?
Ini pertanyaan yang gampang-gampang susah menjawabnya. Berdasarkan PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam, batas waktu pembentukan BP Batam adalah 31 Desember 2008 atau kurang lebih setahun yang lalu walaupun pembentukan kepala dan deputi BP Batam lebih cepat dari batas waktu yang ada.

Mestinya, dengan terbentuknya BP Batam itu maka seluruh aset dan pegawai OB menjadi milik BP Batam, tapi kenyataannya yang menjadi karyawan BP Batam baru 5 orang yaitu Kepala BP Batam plus empat deputi. Sedangkan pegawainya masih berstatus pegawai OB.

Beruntung kelima pegawai BP itu adalah para pimpinan OB sehingga mereka tidak pusing memikirkan kantor dan kendaraan dinas untuk mendukung operasionalnya. Coba lihat struktur BP Bintan dan Karimun, mereka masih berkantor ala kadarnya di daerah masing-masing.

Memang, yang masih mengganjal adalah proses peralihan pegawai OB menjadi BP Batam. Sebab ada aturan lain yang harus dipatuhi terkait dengan proses peralihan tersebut, tapi untuk tugas dan wewenang OB dalam pembangunan dan perdagangan di pulau ini sudah efektif beralih digantikan oleh BP Batam.

Mari kita berpikir positif, semua proses terus berjalan. Kita berharap BP Batam bisa terus bekerja dan cepat beradaptasi dengan peraturan baru di era FTZ ini. Kita juga berharap proses peralihan status pegawai OB ke BP Batam bisa berjalan lancar demi kebaikan semua pihak.

So, bu Rahayu, saya harap anda sudah cukup jelas. Kalo masih ada yang kurang, ya silahkan tanya lagi. Salam..

1 comment:

  1. Terus siapa itu David Oktaveria yg sangat terkenal ??

    ReplyDelete