Saturday, June 9, 2007

Kepri masih menunggu PP

BATAM: Segenap pelaku usaha dan pemerintahan di Batam masih menunggu diberlakukannya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih spesifik tentang status pulau Batam, Bintan, dan Karimun.
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, mengatakan secara umum pemberlakuan Perppu Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas itu sudah cukup memadai.
“Sejauh ini respon dunia usaha juga positif dan sekarang sedang ditunggu PP yang menetapkan luas wilayah kawasan perdagangan bebas di BBK,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Dia mengemukakan tim di daerah sedang mempelajari pasal demi pasal guna meneliti kemungkinan implementasi PP itu di tiga wilayah ini, termasuk melengkapi beberapa hal yang belum terakomodir dalam PP itu nantinya.
Sementara itu Abdullah Gosse, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kadin Provinsi Kepri, menegaskan tidak banyak perubahan pada Perppu FTZ ini yaitu tiga pasal dan satu pasal peralihan.
Menurut dia, setelah perppu itu diberlakukan maka selanjutnya akan dikonsultasikan apakah perlu ditingkatkan menjadi UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mengakomodir kepentingan percepatan pertumbuhan ekonomi di beberapa kawasan yang sudah ditunjuk termasuk BBK.
“Namun demikian, perppu ini sudah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan industri di kota ini, selanjutnya tinggal menunggu keluarnya PP pada pekan depan,” papar Gosse.
Syamsul Bahrum, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemko Batam, menyikapi pengesahan perppu ini sebagai langkah berani yang diambil pemerintah untuk percepatan pembangunan ekonomi nasional.
“Nantinya implementasi dari perppu ini diatur dalam bentuk PP. Jelas ini memberikan kepastian iklim investasi, kejelasan hubungan kerja pusat dan daerah melalui Dewan Kawasan, dan tentu saja kepastian insentif fiscal,” tuturnya.
Selain itu, perppu ini juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi kelanjutan kerja joint steering committee (JSC) dan joint working group (JWG) dalam penyelesaian 75 rencana aksi pengembangan kawasan ekonomi khusus antara Indonesia dan Singapura.
Terlepas dari itu semua, melalui aturan baru itu diharapkan ada ketegasan antara peran daerah otomoni dengan badan pengusahaan kawasan bebas. “Sebab dalam otda, sudah diatur mengenai pembentukan kawasan-kawasan bebas,” tandas Syamsul.
Namun sikap pesimistis masih dilontarkan oleh DPR. Harry Azar Azis, anggota DPR-RI asal Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan salah satu alasan munculnya keberatan dari kalangan dewan di DPR karena pemerintah terkesan meninggalkan peran legislative dalam penyusunan perppu tersebut.
“Masalahnya bukan di substansi tapi di mekanisme, jadi kami himbau pemerintah agar mengkonsultasikan perppu itu sebelum diberlakukan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bila perppu itu disahkan maka hanya berlaku satu bulan sebab setelah itu harus dibahas lagi oleh DPR untuk mendapatkan rekomendasi dan bila DPR menolak perppu tersebut maka peraturan itu tidak bisa diusulkan lagi.

No comments:

Post a Comment