Wednesday, June 6, 2007

Pemerintah sahkan Perppu No. 1/2007 tentang FTZ

BATAM: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas. Penandatanganan Perppu No. 1 Tahun 2007 disikapi positif oleh kalangan pengusaha di Batam.
Johanes Kennedy Aritonang, Ketua Kadinda Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan pengesahan perppu ini merupakan langkah maju dari pemerintah karena dengan demikian wilayah ini sudah memiliki payung hukum yang jelas.
“Kami menilai pemerintah sudah penuhi komitmennya untuk membuat landasan hukum bagi kawasan Batam-Bintan-Karimun,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Mengenai substansi dari perppu itu sendiri, dia mengaku tidak mempermasalahkannya karena pengesahan perppu ini diharapkan menjawab keresahan pengusaha tentang kepastian hukum di kawasan ini.
Dia mengharapkan iklim investasi di Batam akan semakin baik dengan pemberlakuan perppu ini dan arus pemodal asing juga diharapkan terus meningkat sehingga peluang kerja bisa makin terbuka luas.
Sementara itu Jadi Rajagukguk, Wakil Ketua Bidang Promosi dan Investasi Kadinda Provinsi Kepri, menegaskan sebenarnya yang diinginkan daerah adalah aturan hukum dalam bentu undang-undang, tapi dengan diberlakukannya perppu ini setidaknya sudah menjawab keinginan dunia usaha.
“Apapun bentuknya lebih baik dijalani saja dulu, yang penting payung hukum sudah ada dan kita tunggu implementasinya di lapangan,” tuturnya.
Perppu Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) ini pada prinsipnya tidak terlalu banyak mengubah isi dari UU No.36/2000 tentang FTZ. Pasal yang berganti pun tidak substansial.
Pasal yang berubah adalah pasal 2 tentang lokasi kawasan bebas, pasal 3 tentang sektor-sektor usaha yang dapat dikembangkan dalam kawasan bebas, dan pasal 4 mengenai titik koordinat kawasan perdagangan bebas.
Implementasi dari perppu ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah yang akan terbit minggu depan.
Syamsul Bahrum, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemko Batam, menyikapi pengesahan perppu ini sebagai langkah berani yang diambil pemerintah untuk percepatan pembangunan ekonomi nasional.
“Implementasi dari perppu ini diatur dalam bentuk PP. Jelas ini memberikan kepastian iklim investasi, kejelasan hubungan kerja pusat dan daerah melalui Dewan Kawasan, dan tentu saja kepastian insentif fiscal,” tuturnya.
Selain itu, perppu ini juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi kelanjutan kerja joint steering committee (JSC) dan joint working group (JWG) dalam penyelesaian 75 rencana aksi pengembangan kawasan ekonomi khusus antara Indonesia dan Singapura.
Terlepas dari itu semua, melalui aturan baru itu diharapkan ada ketegasan antara peran daerah otomoni dengan badan pengusahaan kawasan bebas. “Sebab dalam otda, sudah diatur mengenai pembentukan kawasan-kawasan bebas,” tandas Syamsul.

No comments:

Post a Comment