Wednesday, June 6, 2007

Draft Perppu KEK harus dikonsultasikan

BATAM: Kalangan anggota dewan menghimbau pemerintah agar mengkonsultasikan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebelum diberlakukan.
Harry Azar Azis, anggota DPR-RI asal Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan salah satu alasan munculnya keberatan dari kalangan dewan di DPR karena pemerintah terkesan meninggalkan peran legislative dalam penyusunan perppu tersebut.
“Masalahnya bukan di substansi tapi di mekanisme, jadi kami himbau pemerintah agar mengkonsultasikan perppu itu sebelum diberlakukan,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Dia mengatakan bila perppu itu disahkan maka hanya berlaku satu bulan sebab setelah itu harus dibahas lagi oleh DPR untuk mendapatkan rekomendasi dan bila DPR menolak perppu tersebut maka peraturan itu tidak bisa diusulkan lagi.
Informasi yang berkembang menyebutkan draft Perppu KEK akan segera rampung dan disahkan pada minggu pertama Juni ini. Jadwal tersebut molor dari perkiraan semua pada akhir Mei lalu.
Mengenai keengganan pemerintah mengajak DPR dalam pembahasan perppu ini, menurut Harry, disebabkan oleh ketidakyakinan pemerintah terhadap beberapa substansi krusial dalam peraturan tersebut.
“Tapi itu dugaan saja, keberatan anggota dewan akan semakin menguat bila perppu itu diberlakukan,” paparnya.
Sementara itu Abdullah Gosse, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Kadin Provinsi Kepri, mengungkapkan perppu yang saat ini berada di meja presiden adalah Perppu Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
“Pertimbangannya adalah perppu itu sebagai revisi dari UU No. 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ). Jadi itu bukan perppu KEK, seperti yang selama ini diributkan,” tuturnya.
Menurut dia, setelah perppu itu ditandatangani maka selanjutnya akan dikonsultasikan apakah perlu ditingkatkan menjadi UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mengakomodir kepentingan percepatan pertumbuhan ekonomi di beberapa kawasan yang sudah ditunjuk.
Nantinya, kata dia, dalam RUU KEK itu baru bisa diketahui dimana posisi Batam-Bintan-Karimun, apakah perlu diatur tersendiri dalam bentuk peraturan pemerintah atau dibuatkan UU tersendiri atau bahkan diatur dalam pasal tertentu.
“Masih perlu waktu panjang untuk mempertegas status BBK ini. Penantian Batam selama tujuh tahun akan bertambah panjang lagi,” tandas Gosse.

No comments:

Post a Comment