Friday, December 10, 2010

Kunjungan Komisi XI DPR ke Kepulauan Riau

Selama 12 - 14 Desember 2010 nanti, Kepulauan Riau akan kedatangan rombongan Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketuanya Dr Harry Azhar Azis. Mereka akan mengumpulkan informasi mengenai implementasi FTZ dari seluruh stake holder mulai dari pemerintah daerah, institusi pelaksana FTZ (DK dan BP), perbankan, dan pelaku industri (dalam hal ini diwakili oleh Kadin Kepri).

Pertemuan akan digelar pada 13 Desember di Gedung Graha Kepri Batam Centre dan akan dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan Pemprov Kepri dan para petinggi daerah lainnya.

Postingan kali ini akan mencoba meraba-raba, kira-kira apa sih yang ingin mereka cari dalam kunjungan ke Kepri ini? Apalagi, mereka sebagai anggota legislatif tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam mengintervensi pengesahan produk hukum oleh pemerintah (kecuali Undang - Undang dan Perppu).

Publik dan pelaku industri di sini sudah sangat paham bahwa Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2009 jelas bermasalah sehingga layak untuk diganti dengan PP baru yang mengakmodasi kepentingan pelaku industri ini. PP itu sendiri sedang digodok oleh tim dari kementerian perekonomian.

Apakah cukup relevan jika pelaku industri mengeluhkan masalah implementasi FTZ ini kepada legislatif (dalam hal ini Komisi XI) sementara mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengubah keadaan?

Apalagi jika melihat pada daftar pertanyaan yang mereka ajukan kepada Kadin Kepri seputar penerapan FTZ, sama sekali tidak ada hal yang substansial yang dipertanyakan. Sepertinya, Komisi XI sudah paham bahwa PP No. 02/2009 plus ketentuan masterlist nya memang sudah bermasalah sehingga mereka ingin tahu lebih dalam apa lagi kendala yang dihadapi.

Kemudian soal koordinasi antara pelaku usaha dan institusi pelaksana FTZ dan pola hubungan antara pengusaha dan institusi FTZ. Dua pertanyaan ini sebenarnya tidak perlu ditanyakan lagi karena mereka sudah tahu jawabannya.

Lantas apa yang mereka bisa lakukan untuk mengatasi masalah tersebut? Bila pengusaha inginnya mengganti PP apakah Komisi XI mampu melakukannya? Jika pelaku usaha ingin agar Dewan Kawasan dirombak, apakah DPR mampu memenuhinya? Jika pengusaha ingin agar Badan Pengusahaan Kawasan Batam direstrukturisasi dan dirasionalisasi, apakah DPR mampu untuk itu?

Yang bisa dilakukan DPR hanya memanggil Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan agar memperhatikan keluhan dari pengusaha di daerah FTZ ini. Dan hanya sebatas itu, sebab dalam perumusan PP atau Kepres, sama sekali DPR tidak akan diajak serta.

Okelah, kita jangan pesimistis. Paling tidak, kedatangan mereka bisa dimanfaatkan bagi pengusaha untuk menyampaikan uneg-unegnya mengenai kondisi yang terjadi. Perkara apakah nanti didengar atau ditindaklanjuti, itu terserah DPR.

Namun satu hal yang bisa diambil momentum ini adalah soal pengajuan anggaran operasional Badan Pengusahaan FTZ agar dialokasikan dari APBN. Nah, dengan hak budget yang dimilikinya, semoga DPR bisa mendengarkan keluhan BP FTZ BBK yang belum mendapatkan kucuran bantuan biaya operasional.

Semoga kedatangan mereka bisa mmeberikan perubahan!!

No comments:

Post a Comment