Monday, May 4, 2009

Antisipasi Pungli, Biro Jasa Dilarang Urus Izin Usaha FTZ

Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam) melarang perusahaan biro jasa untuk mengurus izin impor barang di kawasan ekonomi khusus tersebut.

Anggota BP Batam I Wayan Subawa menyatakan kebijakan itu diambil guna menghindari terjadinya praktik percaloan dan pungli dalam pengurusan izin."Pengurusan izin usaha harus dilakukan perusahaan bersangkutan, tidak boleh pakai pihak ketiga," ujarnya kemarin.

Wayan menjelaskan sejak FTZ efektif diberlakukan 1 April 2009, BP Batam sebenarnya sudah melarang importir atau industri yang menggunakan bahan baku impor memanfaatkan jasa perantara dalam pengurusan izin usaha.

Namun, hal ini kembali ditegaskan guna mengantisipasi terjadinya praktik percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan izin usaha sebagai dokumen utama perizinan impor barang ke FTZ Batam.

Pengurusan izin usaha, lanjutnya, harus dilakukan langsung oleh perusahaan calon pemilik izin baik oleh manajemen perusahaan maupun oleh karyawan yang bekerja di perusahaan bersangkutan.

"Petugas kita di lapangan juga akan meminta fotokopi kartu identitas orang yang mengurus izin usaha. Kalau orang itu tidak membawa atau memiliki kartu identitas itu bisa juga menggunakan surat kuasa dari perusahaan," jelasnya.

Petugas di BP Batam, lanjutnya, sudah diinstruksikan untuk tidak melayani pihak ketiga yang melakukan pengurusan izin usaha suatu perusahaan. BP Batam sendiri akan memberi teguran jika ada perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga.

Di sejumlah bagian dinding ruangan pengurusan dokumen, BP Batam juga sudah melekatkan pengumuman tata cara pengurusan izin, yang menyebut pengurusan dokumen tidak dipungut biaya dan pengurusannya memakan waktu 4 hari.

Pungli dan percaloan

Seorang pengusaha jasa kepabeanan yang yang meminta identitasnya dilindungi mengatakan praktik pungli dan percaloan sebetulnya sudah terjadi di BP Batam ketika kisruh master list dalam importasi barang kian ramai diperbincangkan di kalangan pengusaha.

Para importir yang tidak mengurus dan melengkapi dokumen master list atau daftar rencana barang yang akan dimpor perusahaan selama setahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang.

"Masalah master list ini sebenarnya bisa diselesaikan lewat jalan damai, bila dokumen master list yang kami ajukan bermasalah, maka kami cukup membayar beberapa ratus ribu rupiah, dan barang pun aman," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Harun, seorang konsultan yang membantu mengurus izin di BP Batam. Dia mengatakan ada investor yang dihubungi staf BP Batam dan dimintai uang Rp25 juta untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.

"Namun, ketika kami konfirmasi kepada pihak BP Batam, si penelepon itu tidak terdaftar di instansi tersebut. Begitu pun nomor ponsel yang diberikan kepada kami juga tidak aktif lagi," ujarnya.

Menanggapi ini, Wayan mengatakan praktik percaloan dan pungli dalam pengurusan izin importasi barang itu diantisipasi dengan memasang empat unit kamera CCTV (closed circuid television) guna memantau aktivitas pengurusan dokumen dan mengawasi petugas.

"Kamera-kamera itu sudah kita pasang 1 minggu setelah FTZ berlaku efektif. Monitor pengendalinya ada di ruangan saya ini dan di ruangan Pak Mustofa [Ketua BP Batam]. Ini untuk mengawasi petugas kami juga," katanya.

Sejauh ini, keempat CCTV itu dinilainya masih cukup efektif dalam mengawasi aktivitas pengurusan dokumen dan kinerja para petugas BP mengingat keempat CCTV tersebut ditempatkan di titik-titik ruangan yang vital.

Dari pengamatan, keempat CCTV tersebut dipasang antara lain di ruang administrasi dan pengolahan data, ruang tunggu pengurusan dokumen, pintu masuk ruang utama dan di depan loket penyerahan dokumen.

Sejauh ini, monitor pengendali belum menemukan tayangan CCTV yang menunjukkan terjadinya praktik percaloan dan pungli baik yang dilakukan oleh pihak ketiga maupun oleh para petugas BP Batam.

No comments:

Post a Comment