Monday, September 6, 2010

Ada yang tanya nih...

Ada seorang pengunjung bernama Agus yang bertanya: "permisi, mau tanya, yang saya bingung, otorita batam itu dialihkan ke badan pengusahaan batam atau badan pengusahaan batam bintan karimun?
Dewan kawasan yang ada itu dewan kawasan batam, dewan kawasan bintan, atau digabung menjadi dewan kawasan batam bintan karimun? terimakasih"

Terima kasih bung Agus, sebagai masyarakat awam wajar anda bingung dan bertanya karena memang belum ada sosialisasi dari otoritas setempat mengenai peralihan lembaga ataupun perubahan nama.

Perlu anda ketahui, bahwa berdasarkan PP No. 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dalam Bab II Ketentuan Peralihan pasal 3 berbunyi (1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Jadi atas dasar PP tersebut, maka OB dimaksudkan untuk beralih menjadi Badan Pengusahaan Batam. Sedangkan untuk kawasan perdagangan bebas lain seperti Bintan dan Karimun, akan dibentuk badan pengusahaan sendiri yaitu BP Bintan dan BP Karimun.

Siapa yang membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun? Adalah sebuah lembaga bernama Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK). DK sendiri dibentuk Presiden berdasarkan UU No. 44/2007 tentang FTZ.

DK ini menyusun kebijakan umum atas pembangunan wilayah FTZ. Karena di Kepri ini ada tiga wilayah FTZ maka ada tiga DK yang dibentuk oleh presiden masing-masing DK Batam, DK Bintan, dan DK Karimun. Masing-masing dengan struktur organisasi sendiri-sendiri.

Semoga bisa paham, maaf kalo bung Agus belum puas karena saya bukan alat pemuas....qiqiqiqiqiqiqi