Sunday, June 6, 2010

Antara Dewan Kawasan dan BP Batam

Apa yang membedakan antara Dewan Kawasan FTZ Batam (DK) dengan Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam)? DK adalah lembaga yang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan BP Batam, sedangkan BP Batam berwenang mengelola, mengembangkan, dan membangun kawasan perdagangan bebas Batam sesuai dengan fungsi-fungsi FTZ.

Dalam Perppu No. 1/2000 jo UU No. 36/2000 tentang FTZ memang telah diatur tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut termasuk juga kewenangan bagi Gubernur di daerah terkait dalam mengusulkan siapa saja personel yang layak duduk dalam struktur DK dan BP.

Namun ada yang sedikit aneh dan menggugah naluri kewartawanan saya untuk mengupas lebih lanjut, mengapa ketika mengusulkan personel yang akan duduk dalam struktur DK, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah cenderung menunjuk nama jabatan sedangkan ketika menetapkan personel BP Batam, Bintan, dan Karimun justru menunjuk nama individu atau pejabat terkait di masing-masing daerah?

Dalam Keppres No. 9, 10, dan 11 Tahun 2008 telah ditetapkan struktur DK FTZ BBK yang diketuai oleh Gubernur Kepri, wakil ketua adalah masing-masing walikota dan bupati, dan anggotanya Kanwil BC, Pajak, Hukum dan HAM, Danlanal, Danrem, Kapolda, dan ketua BP di BBK.

Keppres itu tidak menetapkan nama personel yang duduk di DK tapi nama jabatannya yang berarti siapapun pejabatnya maka dia lah yang akan duduk di DK. Tapi mengapa ketika Ketua DK Ismeth Abdullah menetapkan struktur BP, dia menunjuk nama pejabatnya?

Apa yang membuat kedua lembaga yang mengacu pada UU yang sama tapi dalam implementasinya berbeda interpretasi. Apakah presiden menilai personel DK hanya diisi oleh jajaran muspida saja sehingga tidak perlu sebut nama, dan Ketua DK sebagai pihak yang berwenang menetapkan personel BP justru merasa lebih penting untuk menetapkan nama pejabat.

Apa motif dibalik ini semua? Jelas ada keanehan. Sebab, DK sebagai lembaga mirip regulator yang menetapkan kebijakan dalam wilayah FTZ mestinya diisi oleh pejabat atau kalangan profesional yang paham dan mengerti bagaimana mendisain kebijakan umum di wilayah FTZ untuk selanjutnya dilaksanakan oleh BP. Demikianlah kira-kira hierarki tugasnya.

Tapi dengan melihat struktur DK saat ini, apa yang bisa dibuat? Terbukti, selama dua tahun terakhir, DK ibarat macan ompong yang enggan menunjukkan superioritasnya sebagai lembaga tertinggi dalam wilayah FTZ. Penyebabnya, karena dia diisi oleh institusi bukan oleh personel yang profesional dibidangnya.

Dan disamping itu, DK memang sengaja dibuat ompong dan tidak bertaring. Baik dari struktur personelnya maupun dalam kewenangannya. Sudah jelas dalam UU, DK itu menetapkan kebijakan umum, membina, dan mengawasi, tapi dalam kenyataannya tiga fungsi itu tidak berjalan. Di lapangan, kebijakan umum masih menunggu dari pusat, pembinaan juga, pengawasan pun masih ditangan Bea Cukai. So, tugas DK hanya administratif aja. Rapat ke sana kemari, isi absen, terima anggaran, dan entah untuk apa!

Friday, June 4, 2010

Jabatan Ketua DK tanpa batas waktu...

Tampaknya diskursus tentang posisi Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun ini semakin menarik untuk dikupas lebih lanjut.

Pada postingan sebelumnya kita sudah mendapatkan pencerahan mengenai posisi Gubernur Kepri dan Ketua Dewan Kawasan, maka pada postingan ini kita akan mencoba mengurai isi dari Surat Keputusan Presiden No. 9/2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang disahkan tanggal 7 Mei 2008.

Pertimbangan penerbitan keppres itu disebutkan dalam poin c bahwa Gubernur Kepulauan Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, telah mengusulkan susunan Organisasi Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kepada Presiden.

Jadi sudah jelas disini bahwa struktur DK itu diusulkan oleh Gubernur dan DPRD untuk ditetapkan oleh presiden melalui Keppres, dalam hal ini tentu saja Gubernur dan DPRD Kepri.

Semestinya, gubernur bisa saja mengusulkan nama lain sebagai pengurus DK tapi tampaknya pada waktu itu Ismeth Abdullah mengusulkan dirinya atas nama gubernur aktif bersama walikota/bupati dan jajaran muspida. Berikut susunannya;

Ketua merangkap anggota: Gubernur Kepri
Wakil Ketua merangkap anggota: Walikota Batam
Anggota:
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Provinsi Kepulauan Riau;
3. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau;
4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;
5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;
8. Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
9. Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;
10. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Ada yang rancu disini: Pertama: Keppres ini tidak mencantumkan nama sebagai pengurus Dewan Kawasan melainkan hanya nama jabatan. Berarti, siapapun orangnya sepanjang jabatannya masih tercantum dalam keppres ini maka dia berhak menjadi pengurus DK.

Kedua: Keppres ini dibuat tanpa ada batas waktu masa tugas para pengurus DK padahal sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat 3 UU No. 36/2000 secara jelas disebutkan masa tugas DK adalah lima tahun dan bisa diangkat kembali. Penjelasan mengenai jangka waktu ini tertera dalam ketentuan Kelima disebutkan Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Bisa diasumsikan, kepengurusan DK tidak memiliki batas waktu alias selamanya selama masih ada gubernur dan jajaran pimpinan horizontal di daerah. Ini aneh dan bisa dikatakan tidak mengacu pada undang-undang.

Dari dua kerancuan itu bisa disimpulkan bahwa presiden seolah tidak ingin repot gonta-ganti keppres. Karena jika pengurus DK ditetapkan menggunakan nama pejabatnya maka bisa dipastikan terjadi pergantian keppres setiap saat, tapi dengan format keppres seperti ini maka ia bisa kekal sepanjang masa.

Kerancuan ketiga adalah keppres ini tidak mengatur mekanisme penggantian pengurus DK bilamana ada salah satu anggotanya berhalangan. Contoh kasus, setelah Ismeth Abdullah tidak menjabat lagi sebagai gubernur, apakah otomatis dia tidak lagi menjabat sebagai Ketua DK? Padahal, posisi Ketua DK ini diusulkan oleh gubernur dan tidak mengangkat dirinya secara otomatis.
Apakah perlu ada keppres baru lagi yang menetapkan bahwa kepengurusan DK periode ini tidak berlaku lagi? Sementara dalam keppres sebelumnya tidak menjelaskan jangka waktu masa tugas.

Karena posisi Ketua DK bukan ex-officio, berarti M. Sani, sang gubernur terpilih tidak otomatis jadi Ketua DK. Dengan kewenangannya, mestinya M. Sani bisa mengusulkan struktur DK yang baru kepada presiden. Tapi dengan kerancuan diatas, saya rasa bakal banyak muncul kebingungan dalam penerapannya di lapangan.

Atau justru saya saja yang membuatnya jadi rancu dan membingungkan???
Hmmm..entahlah..saya pun bingung nih..hihihihihihi

Gubernur Kepri ex-officio Ketua Dewan Kawasan?

Pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau sudah berakhir dan walaupun KPUD Kepri baru akan melakukan pleno hasil pemilihan namun sudah bisa diprediksikan bahwa pasangan M. Sani dan Soerya Respationo akan keluar sebagai pemenang menjadi Gubernur Kepri periode 2010 - 2015.

Artikel berikut tidak akan membahas soal kemenangan dan keberatan dari pasangan calon yang lain, tapi kita akan coba mengupas soal peran M. Sani sebagai Gubernur yang baru dan nasib Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.

Mungkin selama ini ada persepsi yang salah atau mungkin sengaja dibuat salah oleh gubernur terdahulu bahwa jabatan Ketua DK FTZ merupakan ex-officio Gubernur Kepri sebagai penguasa wilayah.

Ternyata kalo kita tinjau kembali amanah UU No. 36/2000 terutama pada BAB III mengenai Kelembagaan pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:
(1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di
daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
(2) Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur
bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Coba kita lihat ayat 2 tersebut, secara jelas disebutkan bahwa Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan Presiden atas usul Gubernur bersama DPRD. Tidak satupun ayat yang menjelaskan bahwa Ketua DK wajib diisi atau ex-officio oleh Gubernur yang menjabat.

Ini artinya, jika kita merunut kembali Keppres No. 9, 10, 11/2008 tentang Dewan Kawasan FTZ BBK, maka bisa dipastikan bahwa Ismeth Abdullah, selaku Gubernur Kepri aktif pada waktu itu telah mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DK.

Apakah usulan Gubernur yang mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DK ini salah? tentu saja tidak, sebab Gubernur mempunyai hak berdasarkan UU untuk mengusulkan siapapun yang dinilai layak memimpin DK termasuk mengusulkan dirinya sendiri.

Hanya saja, yang patut menjadi perhatian kita disini adalah ternyata struktur DK itu justru diisi oleh pejabat daerah yang seolah menjadi representasi pimpinan di daerah mulai dari Kapolda, Danrem, Dan lanal, Kanwil Hukum dan HAM, Kanwil BC, Kanwil Pajak, dan Walikota/Bupati setempat.

Mungkin maksud Ismeth, agar DK menjadi lembaga yang kuat karena diisi oleh aparat keamanan dan instansi terkait, tapi justru DK ini malah bisa diplesetkan menjadi Dewan Keamanan karena ternyata tidak efektif menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Telalu banyak pejabat yang duduk di dalamnya justru menyulitkan Ismeth sendiri dalam pengambilan keputusan, dan akhirnya misi utama DK menjadi kabur karena ketidakjelasan arah.

Nah, dari penjelasan diatas, kita kembali ke judul dari artikel ini, Apakah Ketua Dewan Kawasan adalah Ex-officio Gubernur Kepri? Jawabannya adalah tidak. Karena tidak ada satu pun pasal dan ayat yang menegaskan bahwa Gubernur berhak menduduki posisi Ketua DK.

Gubernur hanya dibolehkan mengusulkan Ketua dan anggota DK untuk ditetapkan oleh Presiden. Soal usulan itu termasuk juga mengusulkan dirinya ya itu sah-sah saja, sepanjang memang dia mampu untuk mengemban amanah untuk mengembangkan kawasan perdagangan bebas ini.

Lalu bagaimana dengan posisi Ketua DK saat ini yang masih dipegang oleh Ismeth Abdullah?
Walaupun sebentar lagi dia sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Kepri karena sudah ada M. Sani yang menang pada Pilkadagub tanggal 26 Mei lalu, tapi sesuai dengan UU 36 tersebut, maka jabatan Ketua DK itu selama lima tahun atau bila Keppres itu disahkan pada 2008 maka Ismeth tetap menjadi Ketua DK hingga tahun 2013.

Akan muncul kerancuan, bila M. Sani merasa berhak untuk menduduki posisi Ketua DK padahal berdasarkan UU tidak mewajibkannya. Dan apabila Sani tidak membaca isi UU dan Keppres maka bisa jadi posisi Ismeth akan dipertanyakan di DK. Atas dasar apa dia duduk sebagai Ketua DK sementara dia tidak menjabat sebagai Gubernur lagi!

Yang pasti, selama beberapa bulan ke depan, akan semakin ramai saja pertarungan memperebutkan posisi Ketua DK ini...
hehehehehehe

Thursday, June 3, 2010

Pemekaran Batam, apa urgensinya??

Dalam beberapa minggu belakangan ini anda pasti pernah membaca wacana memekarkan pulau Batam dan pulau sekitarnya menjadi beberapa kabupaten/kota sekaligus menjadikan wilayah ini sebagai Provinsi Batam Kepulauan.

Menurut saya ini wacana yang aneh bin ajaib dan terkesan dipaksakan untuk melampiaskan birahi politik dan kekuasaan segelintir oknum. Apa perlunya Kota Batam ini dimekarkan menjadi beberapa kabupaten baru dan menjadikan provinsi baru, dimana letak urgensinya sehingga wacana ini perlu direalisasikan?

Kalau pertimbangannya karena penduduk di wilayah ini yang sudah sangat padat dan faktor pertumbuhan ekonomi, saya rasa itu bukan alasan yang tepat dan terlalu dibuat-buat.

Bisa gak sih, para pemimpin di legislatif dan eksekutif daerah punya pemikiran yang cemerlang dan aplikatif dalam konteks pembangunan wilayah dan mensejahterakan masyarakat daripada sibuk berwacana yang tidak produktif, ya seperti wacana pemekaran Batam ini.

Perbincangan mengenai daerah khusus Batam menjadi sebuah provinsi pernah saya lakukan dengan seorang teman. Salah satu pertimbangan menjadikan Batam sebagai daerah khusus seperti Jakarta karena pulau ini yang dikelola oleh dua institusi yaitu Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Dualisme kepemimpinan dan kewenangan ini disinyalir memicu kebingungan bagi masyarakat dan investor karena masing-masing institusi berwenang mengeluarkan perizinan dan kebijakan. Apalagi sejak disahkannya PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam yang mempertegas posisi OB menjadi Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam.

Pemkot Batam yang merasa berwenang penuh dalam pembangunan Batam berdasarkan otonomi daerah dan UU 51/1999 tentang pembentukan Kota Batam. Begitu juga OB/BP juga merasa berwenang karena dibentuk berdasarkan UU No. 44/2007 ttg FTZ dan PP No. 46/2007.

Atas pertimbangan itulah, mungkin kawan saya itu berasumsi, layak jika diwacanakan untuk membentuk daerah khusus Batam yang menggabungkan dua institusi ini sekaligus memekarkan beberapa wilayah baru, seperti daerah pesisir, rempang - galang, dan beberapa kecamatan di Pulau Batam.

Oke lah, kalau untuk sebuah daerah khusus mungkin masih bisa diterima akal sehat jika alasannya untuk mensinergikan dua institusi ini menjadi satu institusi utama yang lebih kuat. Tapi kalo dibarengi dengan pemekaran wilayah baru, ini namanya gila..

Coba lihat apa yang sudah diperoleh dari pemekaran wilayah kabupaten di Provinsi Kepri ini? Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas. Selama 10 tahun terakhir ini, apakah ada perubahan yang signifikan di keempat daerah itu?

Apa jadinya bila Batam yang seluas 165 km2 ini dipecah-pecah lagi menjadi tiga atau empat kabupaten/kota baru? Selain hanya menambah ribet sistem pemerintahan, justru tujuan awal untuk mensinergikan OB dan Pemkot Batam tidak tercapai.

Jadi ujung-ujungnya, secara nalar dan akal sehat saya sebagai manusia, wacana ini-- baik untuk menggabungkan OB-Pemkot dan memekarkan wilayah baru sama sekali tidak bisa diterima. Saya tidak melihat urgensi dan kebutuhan yang mendesak untuk memekarkan pulau ini apalagi membentuknya menjadi sebuah provinsi baru.

Saya khawatir, wacana ini sengaja dihembuskan agar birahi politik kekuasaan oknum tertentu untuk merebut kursi Gubernur Batam Kepulauan bisa tercapai. Tidak ada yang lain selain kekuasaan dan kepentingan kelompok semata.

Pesan saya, dari pada berwacana yang tidak produktif, alangkah baiknya pejabat-pejabat yang sering muncul dikoran ngomong soal pemekaran Batam ini berkaca kembali. Apakah sudah berbuat maksimal untuk membangun pulau ini? Kalau belum, mestinya malu sama diri sendiri, lha belum berbuat optimal kok sudah mikir yang aneh-aneh.

Malu donk sama rakyat yang memilih anda..
Kalo ga punya malu, ya terserah anda...