Himbauan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sekedar sharing aja bagi yang masih ragu mau beli mobil baru (brand new) di dealer resmi atau mobil bekas Singapura. Kenapa??
Saya ingin menceritakan pengalaman saya ketika membeli satu unit mobil baru di sebuah dealer besar di Batam. Pada pertengahan Maret 2009 lalu, saya memutuskan untuk membeli sebuah mobil merek Nissan Livina. Saat itu, si dealer memang belum mengeluarkan kebijakan bebas PPN dan PPnBM bagi konsumen mobil baru.
Nah, ketika mobil saya sampai di Batam pada minggu pertama April, si dealer tiba-tiba mengeluarkan kebijakan bebas PPN dan PPn BM dari harga mobil. Alhasil, mobil yang saya bayar berkurang dari harga resminya.
Kebetulan, pada 1 April lalu, pemerintah secara resmi memberlakukan status FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun, dan itu berarti setiap barang yang masuk ke pulau ini wajib bebas PPN, Bea masuk, dan PPn BM.
Lantas apa yang menjadi dasar perhitungan dealer? Nah jangan coba tanya itu, karena ga jelas dasar perhitungannya. Yang jelas, harga mobil jadi lebih murah dari harga sebelumnya. Bukan dari harga Jakarta lho ya.
Masalahnya kini, apakah ada perbedaan antara mobil yang dibeli sebelum April dengan sesudah April, antara mobil yang bayar PPN dan mobil yang bebas PPN? Tidak ada bedanya. Di BPKB, tidak ada cap atau endorsment yang menegaskan bahwa mobil yang kita beli terutang PPN.
Saat masalah ini saya konfirmasi ke pihak dealer, mereka pun mengaku masih bingung dengan kebijakan bebas PPN ini. Alasannya, pihak BP Kawasan masih membahas mekanisme pembebasan PPN bagi mobil baru.
Trus bagaimana jika mobil bebas PPN ini ingin keluar dari Batam, sperti pindah ke Jakarta atau Sumatra misalnya? Sekali lagi, pihak dealer tidak bisa menjawabnya dengan lugas.
Jika sudah demikian, apa solusinya? Cuma satu, yaitu jika ingin pindah ke luar Batam, anda jual saja mobilnya dan beli mobil baru di daerah tujuan. Aman toh..dari pada pusing-pusing..
Konon, BP Kawasan Batam masih mengkaji masalah ini. Lembaga itu akan mengeluarkan kebijakan soal mekanisme importasi mobil baru. Semoga mekanisme itu semakin mempertegas dan memperjelas..bukan berlarut seperti nasib mereka yang masih belum jelas mau jadi apa..
Welcome to my blog.. Batam FTZ Phobia..pasti anda bertanya-tanya kenapa phobia? ya phobia itu ketakutan. FTZ memang kerap memicu ketakutan, terutama bagi individu dan instansi yang akan dirugikan dari kebijakan ini. Apa yang ingin diraih dari sebuah kawasan bebas? Tak lain adalah sebuah phobia berkepanjangan..
Tuesday, October 20, 2009
Nasibmu Otorita Batam
Sudah berulangkali pengelola blog ini menulis artikel soal nasib Otorita Batam pasca pengesahan FTZ melalui UU No. 44/2007 dan PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam. Dalam artikel terdahulu yang bertajuk "Menanti Kejelasan Nasib Otorita Batam" sudah diulas dengan gamblang berbagai potensi konflik yang bakal muncul bila OB harus bubar dan beralih menjadi Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam.
Kini isu itu bergulir kembali. Ada wacana yang berkembang bahwa OB akan dilikuidasi, karyawannya diberi pesangon, dan akhirnya bertransformasi menjadi BP Kawasan. Apakah bisa demikian?
Saya perlu hati-hati mengulas masalah ini. Karena memang persoalan transformasi OB ke BP Kawasan merupakan masalah yang kompleksitasnya tinggi dan sensitif. Bayangkan saja, walaupun Ketua Dewan Kawasan FTZ sudah menetapkan lima orang karyawan BP Kawasan, tapi tidak otomatis ribuan pegawai OB akan menjadi karyawan BP Kawasan.
Proses peralihan pejabat OB yang notabene memiliki eselonisasi dan ribuan pegawai yang tercatat sebagai PNS, ternyata tidak berlangsung mudah sebagaimana yang dibayangkan. Konon, Ketua OB a.k.a Kepala BP Kawasan masih bingung mencari jalan keluarnya.
Memang harus diakui, tidak gampang. Otorita Batam yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) ternyata harus gugur dengan sendirinya setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan oleh Presiden SBY pada 2007 lalu. Oke, tidak ada masalah dengan itu. Secara kelembagaan, OB kini sudah menjadi BP Kawasan. Lambang pulau Batam dalam bundaran pun sudah berganti dengan kepala burung elang. Tapi apakah cukup sampai disitu?? Mari kita coba petakan beberapa potensi masalah dalam transformasi OB ke BP Kawasan.
1. Aset. Dalam PP No. 46/2007 pasal 3 ayat 1, dibunyikan "semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan."
Tapi pasal itu tidak menjelaskan bagaimana proses peralihannya. Sebab, aset OB adalah aset milik pemerintah pusat yang tentu saja proses peralihannya harus mengacu pada undang-undang. Apalagi status BP Kawasan sampai saat ini belum jelas, apakah institusi daerah atau pusat.
Kalau mengacu pada UU FTZ, BP Kawasan adalah institusi daerah karena pimpinannya ditetapkan berdasarkan SK Ketua Dewan Kawasan, bukan lagi SK Presiden seperti halnya penetapan Ketua OB. Jadi, harus didudukkan dulu nih, BP Kawasan itu selevel BUMD, dinas teknis, atau apa?
Kalau BP Kawasan itu adalah institusi daerah, apakah masih layak Kepala BP Kawasan menggunakan mobil plat merah dan menggunakan standard eselonisasi. Begitu juga dengan jajaran pimpinannya. Sekali lagi, masalah ini juga tidak jelas penyelesaiannya.
2. Pegawai. Dalam PP No. 46/2007 pasal 3 ayat 2, dibunyikan: "Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam."
Sekali lagi, pasal itu tidak menjelaskan secara rinci proses pengalihan pegawai OB menjadi pegawai BP Kawasan. Bahkan peraturan Menteri PAN sebagai turunan dari PP itu juga belum keluar sampai akhir jabatan si Taufik Effendy, sang Menneg PAN.
Untuk masalah ini sangat rumit karena semua pegawai OB adalah PNS yang nyantol di departemen di Jakarta, ada yang di Depag, Deptan, dll. Bagaimana ribuan pegawai itu mau beralih sementara status BP Kawasan sendiri belum jelas mau jadi apa dan setingkat apa.
Jika melihat hirarki organisasi dalam UU 44, maka BP Kawasan berada di bawah koordinasi DK FTZ. Sebab SK Kepala BP diterbitkan oleh Ketua DK. Nah, karena DK merupakan institusi daerah maka BP Kawasan pasti institusi daerah juga, karena berada dalam satu garis komando.
So, menurut hemat kami, BP Kawasan itu adalah institusi daerah yang mestinya ditanggung anggaran operasionalnya oleh DK a.k.a Gubernur Kepulauan Riau melalui APBD Kepri. Untuk masalah ini, juga tidak jelas. Karena BP Kawasan tetap mendapatkan anggaran dari APBN.
Tidak jelas, apakah nomenklatur OB dalam APBN telah diubah menjadi BP Kawasan, kalo memang benar, maka BP Karimun dan Bintan mestinya bisa mendapatkan fasilitas serupa.
3. Esolonisasi. Nah ini masalah yang paling krusial yang menjadi mimpi buruk para pimpinan setingkat Kepala, Deputi, dan Direktur di BP Kawasan. Anda bayangkan, apa jadinya para bos-bos tingkat tinggi ini jika peralihan terjadi. Mau ditempatkan dimana mereka? dan ikut standar gaji siapa?
Saat ini, mereka masih menikmati fasilitas gaji dan tunjangan Otorita Batam walaupun nama lembaga dan logo sudah berganti menjadi BP Kawasan. Mereka adalah pejabat eselon yang selevel dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri. Tidak bisa saya gambarkan bagaimana nanti mereka bisa jadi pegawai rendah setingkat dibawah Dinas Teknis jika proses peralihan berlangsung.
Konon, berlarut-larutnya proses peralihan ini karena belum ditemui titik temu bagaimana menempatkan para pejabat tinggi OB dalam struktur BP Kawasan. Apakah mungkin, BP yang merupakan lembaga daerah tapi pimpinannya digaji dengan standar eselon pejabat pusat? Wah..wah..bisa-bisa Kepala BP Karimun dan Bintan akan demonstrasi ke Dewan Kawasan menuntut hal serupa.
Kesimpulan yang bisa kita ambil dari tiga poin diatas adalah ketidak jelasan. Jika institusinya tidak jelas, bagaimana kebijakan yang dihasilkan bisa memberikan pencerahan bagi pembangunan pulau ini ke depan.
Coba saja lihat, apa yang sudah dibuat lembaga ini sejak disahkan jadi BP Kawasan? Membangun gedung Pusat Teknologi Informasi. Apa relevansinya FTZ Batam dengan penguatan bidang TI? Maaf ini akan kita bahas tersendiri, karena banyak sekali masalah dan pemborosan dalam pembangunan fasilitas ini.
Ditengah kesimpang siuran, muncul wacana membayarkan pesangon ribuan pegawai OB dan kemudian merekrut kembali untuk masuk dalam strutktur organisasi BP Kawasan. Apakah nanti ada penurunan gaji, atau tetap seperti sedia kala? Rasanya saya perlu melakukan investigasi lebih lanjut.
Yang pasti, nasib OB a.k.a BP Kawasan berada dipersimpangan jalan atau bahkan dibibir jurang. Memang sih, kita tidak berharap yang terburuk. Bagaimanapun juga, kita berharap Mustofa Widjaja bisa menjadi pemimpin sejati yang mampu membawa gerbong perubahan yang membahagiakan semua pihak.
Kini isu itu bergulir kembali. Ada wacana yang berkembang bahwa OB akan dilikuidasi, karyawannya diberi pesangon, dan akhirnya bertransformasi menjadi BP Kawasan. Apakah bisa demikian?
Saya perlu hati-hati mengulas masalah ini. Karena memang persoalan transformasi OB ke BP Kawasan merupakan masalah yang kompleksitasnya tinggi dan sensitif. Bayangkan saja, walaupun Ketua Dewan Kawasan FTZ sudah menetapkan lima orang karyawan BP Kawasan, tapi tidak otomatis ribuan pegawai OB akan menjadi karyawan BP Kawasan.
Proses peralihan pejabat OB yang notabene memiliki eselonisasi dan ribuan pegawai yang tercatat sebagai PNS, ternyata tidak berlangsung mudah sebagaimana yang dibayangkan. Konon, Ketua OB a.k.a Kepala BP Kawasan masih bingung mencari jalan keluarnya.
Memang harus diakui, tidak gampang. Otorita Batam yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) ternyata harus gugur dengan sendirinya setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan oleh Presiden SBY pada 2007 lalu. Oke, tidak ada masalah dengan itu. Secara kelembagaan, OB kini sudah menjadi BP Kawasan. Lambang pulau Batam dalam bundaran pun sudah berganti dengan kepala burung elang. Tapi apakah cukup sampai disitu?? Mari kita coba petakan beberapa potensi masalah dalam transformasi OB ke BP Kawasan.
1. Aset. Dalam PP No. 46/2007 pasal 3 ayat 1, dibunyikan "semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan."
Tapi pasal itu tidak menjelaskan bagaimana proses peralihannya. Sebab, aset OB adalah aset milik pemerintah pusat yang tentu saja proses peralihannya harus mengacu pada undang-undang. Apalagi status BP Kawasan sampai saat ini belum jelas, apakah institusi daerah atau pusat.
Kalau mengacu pada UU FTZ, BP Kawasan adalah institusi daerah karena pimpinannya ditetapkan berdasarkan SK Ketua Dewan Kawasan, bukan lagi SK Presiden seperti halnya penetapan Ketua OB. Jadi, harus didudukkan dulu nih, BP Kawasan itu selevel BUMD, dinas teknis, atau apa?
Kalau BP Kawasan itu adalah institusi daerah, apakah masih layak Kepala BP Kawasan menggunakan mobil plat merah dan menggunakan standard eselonisasi. Begitu juga dengan jajaran pimpinannya. Sekali lagi, masalah ini juga tidak jelas penyelesaiannya.
2. Pegawai. Dalam PP No. 46/2007 pasal 3 ayat 2, dibunyikan: "Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam."
Sekali lagi, pasal itu tidak menjelaskan secara rinci proses pengalihan pegawai OB menjadi pegawai BP Kawasan. Bahkan peraturan Menteri PAN sebagai turunan dari PP itu juga belum keluar sampai akhir jabatan si Taufik Effendy, sang Menneg PAN.
Untuk masalah ini sangat rumit karena semua pegawai OB adalah PNS yang nyantol di departemen di Jakarta, ada yang di Depag, Deptan, dll. Bagaimana ribuan pegawai itu mau beralih sementara status BP Kawasan sendiri belum jelas mau jadi apa dan setingkat apa.
Jika melihat hirarki organisasi dalam UU 44, maka BP Kawasan berada di bawah koordinasi DK FTZ. Sebab SK Kepala BP diterbitkan oleh Ketua DK. Nah, karena DK merupakan institusi daerah maka BP Kawasan pasti institusi daerah juga, karena berada dalam satu garis komando.
So, menurut hemat kami, BP Kawasan itu adalah institusi daerah yang mestinya ditanggung anggaran operasionalnya oleh DK a.k.a Gubernur Kepulauan Riau melalui APBD Kepri. Untuk masalah ini, juga tidak jelas. Karena BP Kawasan tetap mendapatkan anggaran dari APBN.
Tidak jelas, apakah nomenklatur OB dalam APBN telah diubah menjadi BP Kawasan, kalo memang benar, maka BP Karimun dan Bintan mestinya bisa mendapatkan fasilitas serupa.
3. Esolonisasi. Nah ini masalah yang paling krusial yang menjadi mimpi buruk para pimpinan setingkat Kepala, Deputi, dan Direktur di BP Kawasan. Anda bayangkan, apa jadinya para bos-bos tingkat tinggi ini jika peralihan terjadi. Mau ditempatkan dimana mereka? dan ikut standar gaji siapa?
Saat ini, mereka masih menikmati fasilitas gaji dan tunjangan Otorita Batam walaupun nama lembaga dan logo sudah berganti menjadi BP Kawasan. Mereka adalah pejabat eselon yang selevel dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri. Tidak bisa saya gambarkan bagaimana nanti mereka bisa jadi pegawai rendah setingkat dibawah Dinas Teknis jika proses peralihan berlangsung.
Konon, berlarut-larutnya proses peralihan ini karena belum ditemui titik temu bagaimana menempatkan para pejabat tinggi OB dalam struktur BP Kawasan. Apakah mungkin, BP yang merupakan lembaga daerah tapi pimpinannya digaji dengan standar eselon pejabat pusat? Wah..wah..bisa-bisa Kepala BP Karimun dan Bintan akan demonstrasi ke Dewan Kawasan menuntut hal serupa.
Kesimpulan yang bisa kita ambil dari tiga poin diatas adalah ketidak jelasan. Jika institusinya tidak jelas, bagaimana kebijakan yang dihasilkan bisa memberikan pencerahan bagi pembangunan pulau ini ke depan.
Coba saja lihat, apa yang sudah dibuat lembaga ini sejak disahkan jadi BP Kawasan? Membangun gedung Pusat Teknologi Informasi. Apa relevansinya FTZ Batam dengan penguatan bidang TI? Maaf ini akan kita bahas tersendiri, karena banyak sekali masalah dan pemborosan dalam pembangunan fasilitas ini.
Ditengah kesimpang siuran, muncul wacana membayarkan pesangon ribuan pegawai OB dan kemudian merekrut kembali untuk masuk dalam strutktur organisasi BP Kawasan. Apakah nanti ada penurunan gaji, atau tetap seperti sedia kala? Rasanya saya perlu melakukan investigasi lebih lanjut.
Yang pasti, nasib OB a.k.a BP Kawasan berada dipersimpangan jalan atau bahkan dibibir jurang. Memang sih, kita tidak berharap yang terburuk. Bagaimanapun juga, kita berharap Mustofa Widjaja bisa menjadi pemimpin sejati yang mampu membawa gerbong perubahan yang membahagiakan semua pihak.
Nasibmu FTZ Batam...
Beberapa waktu lalu, seorang pengunjung blog tercinta kita ini menyampaikan komentar sebagai berikut: "Penulis yang terhormat, bolehkah membuat tulisan mengenai PP FTZ 01? Membahas mengenai PDKB/Kawasan Berikat dan pengurusannya di bea cukai. Sejak berlakunya FTZ, PDKB sudah tidak berlaku lagi. Tapi pada kenyataannya di lapangan, masih saja dibedakan antara PDKB dan non PDKB, dimana perusahaan yang mengantongi ijin PDKB, bisa mengurus impor dengan PPSAD/BC23, dan dengan BC23 ini, barang bisa keluar saat itu juga.
Sementara yang tidak mengantungi PDKB, harus menunggu Surat Perintah Pemeriksaan dari BC dan sebagainya, akibatnya barang baru bisa keluar setelah cek fisik 2-3 hari.Dan tidak ada bedanya bagi perusahaan industri walaupun perusahaan tersebut berada di kawasan berikat. Bagaimana jalan keluarnya? Lalu apa gunanya mengurus APIT dan IU Industri, jika dalam implementasinya barang tidak bisa keluar secepat BC23?dan industri di kawasan berikat tidak bisa lagi mengurus PDKB karena sudah tidak ada dasar hukumnya? Bagaimana ini? Masak industri juga harus menunggu 2-3 hari baru barangnya bisa keluar?
Apa yang menjadi keluhan dari sodara kita ini memang telah menjadi concern kami yang tergabung dalam tim evaluasi implementasi FTZ Batam yang bekerja maraton menyusun matrix permasalahan yang dihadapi oleh dunia usaha (importir) pasca disahkannya FTZ BBK pada 1 April 2009 lalu.
Mestinya, sesuai dengan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, maka status perusahaan dalam kawasan berikat (PDKB) sudah tidak berlaku lagi, sebab seluruh pulau ini merupakan wilayah FTZ baik yang berada di dalam kawasan industri maupun yang diluar kawasan.
Dokumen impor yang berlaku pun sudah ditetapkan adalah PPFTZ 01, sedangkan BC 23 sudah tidak berlaku lagi.
Terus terang, saya harus mempelajari masalah ini secara detail karena mungkin Bea Cukai punya pertimbangan tertentu sehingga BC 23 masih diperbolehkan dalam importasi barang. Padahal sesuai Permenkeu No. 47/2009 sudah dijelaskan bahwa hanya berlaku form dokumen PP FTZ 01 dan tidak ada pembedaan dalam cek fisik barang. Artinya, setiap cek fisik dilakukan setelah BC mendapatkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dimana barang dimaksud memang diduga mengandung bahan berbahaya atau masuk dalam daftar negatif barang yang terlarang masuk ke Indonesia.
Apa yang menjadi keluhan di atas adalah bukti bahwa belum konsistennya pelaksanaan FTZ di lapangan. Selama hampir 5 bulan kami melakukan evaluasi atas implementasi FTZ Batam ini, banyak ditemukan berbagai permasalahan yang semestinya tidak terjadi. Yang paling dominan adalah masalah master list yang benar-benar menyusahkan proses importasi barang.
Memang sih, BC dan Badan Pengusahaan perlu beradaptasi dengan peraturan baru ini, tapi lebih dari itu, kedua lembaga itu harus satu visi dalam menyukseskan implementasi FTZ agar tidak menimbulkan implikasi negatif bagi perbaikan iklim investasi di wilayah ini.
Apakah masterlist memang benar-benar perlu?? Oke, jika maksudnya untuk mengantisipasi pemasukan barang ilegal, jelas masterlist dibutuhkan. Tapi, mestinya ada instrument pengawasan lain yang bisa digunakan tanpa perlu mempersulit pengusaha dan distribusi barang dari pelabuhan ke pabrik.
Pemerintah di pusat mungkin harus lebih banyak belajar praktek dari pada memperkaya diri dengan konsep-konsep yang belum teruji keandalannya. Ada banyak kawasan bebas di dunia ini yang bisa dijadikan contoh konkret betapa mengembangkan sebuah kawasan FTZ tidak mesti serumit seperti sekarang ini di Batam.
Pemerintah di daerah, apakah itu BP Kawasan atau Pemkot Batam, juga harus sadar diri untuk terus mengasah diri dan quick learning dengan perubahan peraturan yang ada. Belajar cepat dan efektif tanpa perlu menyebabkan sektor swasta menjadi kelimpungan tentunya sangat diharapkan. Bukan seperti saat ini, industri dan perdagangan harus heboh karena peraturan-peraturan yang tidak sinkron.
Kita semua memang sedang belajar. Seperti kata Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan. "Kita harus mengakui, peraturan FTZ saat ini belum sempurna. Dan kita akan terus melakukan penyempurnaan."
Seberapa lama penyempurnaan akan dilakukan?? Hmmm..masih harus menunggu gebrakan dari Menteri Keuangan yang baru akan diambil sumpahnya besok pagi. Semoga Sri Mulyani memegang janjinya untuk segera merevisi Permenkeu yang bermasalah. Dan keluhan dari bapak di atas tadi bisa segera teratasi.
Sementara yang tidak mengantungi PDKB, harus menunggu Surat Perintah Pemeriksaan dari BC dan sebagainya, akibatnya barang baru bisa keluar setelah cek fisik 2-3 hari.Dan tidak ada bedanya bagi perusahaan industri walaupun perusahaan tersebut berada di kawasan berikat. Bagaimana jalan keluarnya? Lalu apa gunanya mengurus APIT dan IU Industri, jika dalam implementasinya barang tidak bisa keluar secepat BC23?dan industri di kawasan berikat tidak bisa lagi mengurus PDKB karena sudah tidak ada dasar hukumnya? Bagaimana ini? Masak industri juga harus menunggu 2-3 hari baru barangnya bisa keluar?
Apa yang menjadi keluhan dari sodara kita ini memang telah menjadi concern kami yang tergabung dalam tim evaluasi implementasi FTZ Batam yang bekerja maraton menyusun matrix permasalahan yang dihadapi oleh dunia usaha (importir) pasca disahkannya FTZ BBK pada 1 April 2009 lalu.
Mestinya, sesuai dengan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, maka status perusahaan dalam kawasan berikat (PDKB) sudah tidak berlaku lagi, sebab seluruh pulau ini merupakan wilayah FTZ baik yang berada di dalam kawasan industri maupun yang diluar kawasan.
Dokumen impor yang berlaku pun sudah ditetapkan adalah PPFTZ 01, sedangkan BC 23 sudah tidak berlaku lagi.
Terus terang, saya harus mempelajari masalah ini secara detail karena mungkin Bea Cukai punya pertimbangan tertentu sehingga BC 23 masih diperbolehkan dalam importasi barang. Padahal sesuai Permenkeu No. 47/2009 sudah dijelaskan bahwa hanya berlaku form dokumen PP FTZ 01 dan tidak ada pembedaan dalam cek fisik barang. Artinya, setiap cek fisik dilakukan setelah BC mendapatkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dimana barang dimaksud memang diduga mengandung bahan berbahaya atau masuk dalam daftar negatif barang yang terlarang masuk ke Indonesia.
Apa yang menjadi keluhan di atas adalah bukti bahwa belum konsistennya pelaksanaan FTZ di lapangan. Selama hampir 5 bulan kami melakukan evaluasi atas implementasi FTZ Batam ini, banyak ditemukan berbagai permasalahan yang semestinya tidak terjadi. Yang paling dominan adalah masalah master list yang benar-benar menyusahkan proses importasi barang.
Memang sih, BC dan Badan Pengusahaan perlu beradaptasi dengan peraturan baru ini, tapi lebih dari itu, kedua lembaga itu harus satu visi dalam menyukseskan implementasi FTZ agar tidak menimbulkan implikasi negatif bagi perbaikan iklim investasi di wilayah ini.
Apakah masterlist memang benar-benar perlu?? Oke, jika maksudnya untuk mengantisipasi pemasukan barang ilegal, jelas masterlist dibutuhkan. Tapi, mestinya ada instrument pengawasan lain yang bisa digunakan tanpa perlu mempersulit pengusaha dan distribusi barang dari pelabuhan ke pabrik.
Pemerintah di pusat mungkin harus lebih banyak belajar praktek dari pada memperkaya diri dengan konsep-konsep yang belum teruji keandalannya. Ada banyak kawasan bebas di dunia ini yang bisa dijadikan contoh konkret betapa mengembangkan sebuah kawasan FTZ tidak mesti serumit seperti sekarang ini di Batam.
Pemerintah di daerah, apakah itu BP Kawasan atau Pemkot Batam, juga harus sadar diri untuk terus mengasah diri dan quick learning dengan perubahan peraturan yang ada. Belajar cepat dan efektif tanpa perlu menyebabkan sektor swasta menjadi kelimpungan tentunya sangat diharapkan. Bukan seperti saat ini, industri dan perdagangan harus heboh karena peraturan-peraturan yang tidak sinkron.
Kita semua memang sedang belajar. Seperti kata Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan. "Kita harus mengakui, peraturan FTZ saat ini belum sempurna. Dan kita akan terus melakukan penyempurnaan."
Seberapa lama penyempurnaan akan dilakukan?? Hmmm..masih harus menunggu gebrakan dari Menteri Keuangan yang baru akan diambil sumpahnya besok pagi. Semoga Sri Mulyani memegang janjinya untuk segera merevisi Permenkeu yang bermasalah. Dan keluhan dari bapak di atas tadi bisa segera teratasi.
Monday, June 15, 2009
Batam Free Smuggling Zone...anehhh!!!
Hei hei hei...ternyata benar dugaan saya. Setelah PP 63 soal pengenaan pajak untuk mobil, rokok, elektronik, dan mikol dicabut, maka itulah kesempatan bagi para penyelundup mobil untuk mulai memasukkan mobil asal Singapura melalui jalur ilegal.
Berulang kali, TNI AL dan aparat Bea Cukai memergoki kapal-kapal bermuatan mobil mewah mencoba memasuki perairan Batam. Tapi tetap saja, satu kapal tertangkap, lima kapal lain berhasil bongkar muat di Batam.
Memang bukan rahasia umum lagi, banyak pelabuhan tikus di pulau ini menjadi surga bagi pengusaha hitam yang selalu menyelundupkan barang, tidak saja mobil, tapi elektronik, pakaian bekas, barang bekas, mikol, rokok, dan sebagainya.
Aparat sepertinya kesulitan mengawasi praktek penyelundupan ini karena selain luas, aparat juga jumlahnya terbatas dan bahkan ada indikasi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktek tersebut.
Bagaimana dengan Dewan Kawasan FTZ Batam? Yah, apalah yang bisa dilakukan. Walaupun anggota DK sendiri terdiri dari aparatur keamanan seperti TNI AL, Polda, Korem, BC, dan Menkumham, tapi tampaknya tidak memberikan dampak positif bagi pengurangan aktivitas penyelundupan di wilayah ini.
Penyelundup memang pandai memanfaatkan peluang. Disaat peraturan sudah dicabut dan memberikan celah, maka saat itulah momen yang pas untuk memulai praktek ilegal ini.
Setali tiga uang, Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam juga tidak bisa berbuat banyak. Sampai saat ini, kuota impor mobil belum selesai dibahas oleh badan tersebut. Jadi, impor mobil secara legal belum bisa dilakukan.
Mungkin lelah menunggu pembahasan kuota yang tak kunjung usai, para pengusaha importir mobil ini pun mencoba jalur sendiri. Mereka itung kuota sendiri dan cari pelanggan sendiri. Terbukti, cara ini efektif. Banyak konsumen yang berburu mobil bodong dengan iming-iming harga murah.
Konsumen pun tak perlu khawatir dengan dokumen mobilnya. Penyelundup sudah menyiapkan plat nomor plus STNK bodong yang resmi dikeluarkan Dispenda setempat. So, apa bedanya dengan beli mobil baru toh..
Penulis blog BatamFTZPhobia pernah mendapatkan tawaran mobil bodong ini dari seseorang. Saat itu mereka menawarkan sebuah Odyssey Tahun 2005. Asli bodong, tapi STNK dijamin bisa diurus dan plat nomor sudah tersedia. Harganya masih dibawah Rp100 juta.
Ada lagi satu unit Toyota Corolla Altis tahun 2006. Harga Rp100 juta, juga bodong tapi lengkap dengan STNK dan plat nomor palsu.
Hanya saja, penjual tidak menjamin bila suatu waktu mobil ditangkap aparat saat razia. Karena membeli mobil bodong sifatnya putus tanpa ada aftersales service. Ya namanya aja bodong pak, masak kami harus jamin service dan kondisi tertangkap sih.
Hehehehhe, bener juga ya. Kalo mobilnya tertangkap ya nasibmulah nak..ya pandai-pandailah bernegosiasi dengan petugas dijalan. Tawar menawar harga pas tancap gas!!!
Berulang kali, TNI AL dan aparat Bea Cukai memergoki kapal-kapal bermuatan mobil mewah mencoba memasuki perairan Batam. Tapi tetap saja, satu kapal tertangkap, lima kapal lain berhasil bongkar muat di Batam.
Memang bukan rahasia umum lagi, banyak pelabuhan tikus di pulau ini menjadi surga bagi pengusaha hitam yang selalu menyelundupkan barang, tidak saja mobil, tapi elektronik, pakaian bekas, barang bekas, mikol, rokok, dan sebagainya.
Aparat sepertinya kesulitan mengawasi praktek penyelundupan ini karena selain luas, aparat juga jumlahnya terbatas dan bahkan ada indikasi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktek tersebut.
Bagaimana dengan Dewan Kawasan FTZ Batam? Yah, apalah yang bisa dilakukan. Walaupun anggota DK sendiri terdiri dari aparatur keamanan seperti TNI AL, Polda, Korem, BC, dan Menkumham, tapi tampaknya tidak memberikan dampak positif bagi pengurangan aktivitas penyelundupan di wilayah ini.
Penyelundup memang pandai memanfaatkan peluang. Disaat peraturan sudah dicabut dan memberikan celah, maka saat itulah momen yang pas untuk memulai praktek ilegal ini.
Setali tiga uang, Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam juga tidak bisa berbuat banyak. Sampai saat ini, kuota impor mobil belum selesai dibahas oleh badan tersebut. Jadi, impor mobil secara legal belum bisa dilakukan.
Mungkin lelah menunggu pembahasan kuota yang tak kunjung usai, para pengusaha importir mobil ini pun mencoba jalur sendiri. Mereka itung kuota sendiri dan cari pelanggan sendiri. Terbukti, cara ini efektif. Banyak konsumen yang berburu mobil bodong dengan iming-iming harga murah.
Konsumen pun tak perlu khawatir dengan dokumen mobilnya. Penyelundup sudah menyiapkan plat nomor plus STNK bodong yang resmi dikeluarkan Dispenda setempat. So, apa bedanya dengan beli mobil baru toh..
Penulis blog BatamFTZPhobia pernah mendapatkan tawaran mobil bodong ini dari seseorang. Saat itu mereka menawarkan sebuah Odyssey Tahun 2005. Asli bodong, tapi STNK dijamin bisa diurus dan plat nomor sudah tersedia. Harganya masih dibawah Rp100 juta.
Ada lagi satu unit Toyota Corolla Altis tahun 2006. Harga Rp100 juta, juga bodong tapi lengkap dengan STNK dan plat nomor palsu.
Hanya saja, penjual tidak menjamin bila suatu waktu mobil ditangkap aparat saat razia. Karena membeli mobil bodong sifatnya putus tanpa ada aftersales service. Ya namanya aja bodong pak, masak kami harus jamin service dan kondisi tertangkap sih.
Hehehehhe, bener juga ya. Kalo mobilnya tertangkap ya nasibmulah nak..ya pandai-pandailah bernegosiasi dengan petugas dijalan. Tawar menawar harga pas tancap gas!!!
Subscribe to:
Posts (Atom)