Welcome to my blog.. Batam FTZ Phobia..pasti anda bertanya-tanya kenapa phobia? ya phobia itu ketakutan. FTZ memang kerap memicu ketakutan, terutama bagi individu dan instansi yang akan dirugikan dari kebijakan ini. Apa yang ingin diraih dari sebuah kawasan bebas? Tak lain adalah sebuah phobia berkepanjangan..
Thursday, July 9, 2015
Isu McDermott Hengkang [Kayaknya] Tak Terbukti
Dear blog reader,
Pada posting kali ini, saya akan memberikan update mengenai isu PT McDermott Batam yang dikabarkan akan hengkang dan menghentikan seluruh operasinya di Batam.
Secara tak sengaja, tadi malam saya sempat berbincang lepas dengan beberapa teman yang bekerja di sektor migas, dan mereka mengkonfirmasi bahwa tidak benar PT McDermott akan hengkang dan berhenti beroperasi dari Batam.
"McDermott itu seperti panutan seluruh perusahaan fabrikasi di Batam pak, kalo sampai mereka hengkang bisa habis Batam!" ujar seorang teman.
Bener juga analisa teman itu, mengingat McDermott sebagai perusahaan fabrikasi tertua dan terbesar di Batam, tidak salah jika perusahaan itu menjadi acuan bagi perusahaan sejenis dan juga sebagai indikator bagi kenyamanan investasi di Batam.
Informasi yang diperoleh, McDermott memang tengah mengalami penurunan order dari perusahaan migas global sehingga ada isu akan terjadi pengurangan karyawan sebagaimana pernah terjadi juga beberapa tahun lalu. Ada pengaruh juga terhadap tren minyak global yang merosot sehingga beberapa perusahaan migas menunda ekspansi.
Tapi jika dilihat lebih dalam, sebenarnya pesanan jacket/platform off shore di Batam masih tetap ada, seperti yang dialami PT Siemens yang saat ini kebanjiran order.
Konon, ada satu pekerjaan pembuatan platform yang tidak bisa dikerjakan di Filipina dan hanya bisa diselesaikan di McDermott sehingga mulai akhir tahun nanti sepertinya perusahaan itu akan kembali berputar. Jika proyek ini berhasil didapat, maka diperkirakan selama 2 tahun ke depan mereka kebanjiran pekerjaan.
Memang, ada informasi bahwa ada pemindahan kantor regional office dari Singapura ke Dubai namun fabrication yard di Batam tampaknya belum akan ditutup.
Wednesday, July 8, 2015
Benarkah PT McDermott Berniat Tutup Operasi di Batam?
Beberapa hari terakhir ini, penulis mendapatkan informasi kurang sedap terkait PT McDermott Indonesia, yaitu desas desus mengenai rencana perusahaan fabrikasi terbesar dan tertua di Batam itu.
Tentunya kita tidak ingin rencana tersebut benar - benar terealisasi sebab dampak yang dimunculkan bisa sangat luas dan berpotensi merontokkan citra Batam sebagai tujuan investasi. Jika PMA sekelas McDermott saja bisa tutup operasi lantas bagaimana dengan perusahaan skala menengah yang jumlah ratusan di pulau ini?
Sebaiknya jangan buru-buru mengambil kesimpulan. Belum ada satu pun pejabat di Kepri yang mengkonfirmasi rencana tutupnya McDermott tersebut. Bahkan BP Batam selaku otoritas yang mengurusi perizinan investasi asing belum mengeluarkan pernyataan mengenai isu rencana McDermott itu.
Jika kita flashback, dalam beberapa tahun terakhir, isu mengenai rencana tutupnya PT McDermott sebenarnya sudah cukup kencang berhembus dan menjadi berita utama media lokasi Batam. Pada 2011 misalnya, Ketua Dewan Pembina Apindo Kepri waktu itu Mr. Abidin Hasibuan mensinyalir beberapa perusahaan di Batam yang hendak hengkang termasuk salah satunya PT Mc Dermott.
Namun sinyalemen itu dibantah oleh Direktur Humas BP Batam dan juga petinggi McDermott sendiri. Menurut BP Batam, McDermott baru saja memperpanjang masa berlaku UWTO untuk 120 hektar lahan yang mereka miliki. Waktu berlalu, isu itu pun akhirnya menguap ditelan sinar mentari.
Kini empat tahun berselang, isu tersebut muncul kembali. Apakah kali ini benar - benar tutup? Belum jelas juga.
Menurut informasi yang beredar, saat ini memang karyawan McDermott terus mengalami pengurangan. Pada 2013 lalu, perusahaan asal Amerika itu masih mencatat jumlah karyawan sebanyak 5.000 orang. Proyek yang mereka tangani pun juga masih banyak untuk bertahan dalam dua tahun. Tapi kini, konon jumlah karyawan terus merosot seiring melemahnya bisnis migas global.
Permintaan untuk pembangunan fabrikasi rig atau platform offshore juga semakin menurun dan sudah pasti berdampak terhadap jumlah karyawan yang ada.
Tapi apakah hanya karena penurunan order kemudian McDermott mengambil keputusan untuk tutup? Padahal beberapa tahun lalu, terutama saat krisis ekonomi 1998 perusahaan ini juga pernah mengalami kondisi yang sama dengan hanya mempekerjakan 300 orang karyawan saja. Artinya, McDermott sudah pernah beberapa kali mengalami krisis dan mereka masih tetap bertahan dari badai yang menghantam.
Jika memang keputusan hengkang yang diambil, apakah itu semua murni karena factor krisis di industry migas? atau karena ada factor lain yang membuat mereka lebih yakin untuk menghentikan seluruh operasinya di Batam yang dibangun sejak 1972 atau 42 tahun yang lalu?
Entahlah...semoga analisis ini tidak benar dan mereka masih tetap bertahan sebagaimana mereka dulu pernah mengalami masa yang jauh lebih sulit.
Friday, January 13, 2012
PMA hengkang bukan berarti kiamat
Selama dua minggu terakhir, pemberitaan di beberapa surat kabar di Batam dan nasional dihebohkan oleh rencana tutupnya PT Exas Batam Indonesia, satu PMA yang bergerak di bidang perakitan elektronik di Kawasan Industri Batamindo.
Berdasarkan penuturan dari serikat pekerja, PT Exas ternyata bukan satu – satunya perusahaan asing yang hendak tutup dan mengalihkan produksinya ke negara lain, ternyata ada tiga perusahaan lagi yang juga berniat untuk menghentikan aktivitasnya di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam.
Tidak berhenti di situ saja, salah satu koran nasional bahkan mengutip pernyataan satu lembaga swadaya masyarakat, yang mengungkapkan bahwa data investasi yang selama ini dirilis oleh Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam disinyalir merupakan data yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta.
Situasi ini mendapat tanggapan serius dari BP Kawasan Batam dan menggelar jumpa pers untuk memberikan data sebenarnya tentang data realisasi investasi yang dicatat instansi tersebut selama 2010 – 2011 sekaligus membantah tudingan bahwa data yang mereka miliki tidak akurat.
Dwi Joko Wiwoho, Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, menuturkan pada 2011 untuk penanaman modal asing mencapai 91 PMA dengan total nilai realisasi investasi US$105 juta atau naik 44,8% dibandingkan pencapaian 2010 sebesar US$72,5 juta.
Dari total realisasi investasi tersebut, sektor manufaktur masih menopang pencapaian investasi dengan total realisasi investasi yang menyentuh US$34 juta pada 2011 dengan total 35 PMA. Sedangkan pada 2010 sektor ini nilai investasinya mencapai US$58 juta dengan 29 PMA.
Pada tahun 2011, sektor lainnya yakni sektor perkapalan dengan nilai investasi US$17,8 juta dengan 23 PMA, sektor developer properti US$30 juta dengan 4 PMA dan sektor perdagangan dan jasa lainnya US$22 juta dengan 29 PMA.
BP Batam juga mengakui bahwa ada tiga PMA yang sudah mengajukan pencabutan izin penanaman modal atau menghentikan operasi karena berbagai faktor, seperti order yang mulai berkurang dan dampak dari krisis ekonomi global.
Menurut Joko, perusahaan tutup merupakan hal yang wajar. Kondisi serupa juga lumrah terjadi di sejumlah kawasan industri di tanah air, bahkan di luar negeri. Umumnya, sebuah perusahaan akan tutup jika usahanya tidak lagi kompetitif.
“Di Singapura, Malaysia, Thailand juga banyak perusahaan yang tutup. Tapi tidak terlalu dibesar-besarkan karena itu hal yang wajar,” tuturnya.
Sementara itu, terkait beredarnya kabar perusahaan asal Jepang, PT Exas Batam Indonesia yang juga menghentikan beroperasi, setelah bertemu dengan manajeman perusahaan, ia mengklrafikasi PT Exas tidak tutup. Kata dia, saat ini PT Exas hanya mengurangi order dan secara otomatis akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Joko ada benarnya. Perusahaan tutup atau berhenti beroperasi adalah hal yang lumrah terjadi di kawasan manapun di dunia ini. Apalagi untuk perusahaan perakitan yang masuk kategori footloose industri yang mudah berpindah tempat. Seperti mengutip judul tulisan ini, perusahaan tutup bukan berarti kiamat bagi Batam.
Sebagai sebuah kawasan FTZ, tentu saja tolak ukur keberhasilan sebuah kawasan perdagangan bebas adalah berapa besar investasi asing berhasil masuk, berapa besar lapangan kerja yang tersedia, berapa besar ekspor, dan berapa besar kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bila indikator tersebut tidak menunjukkan angka positif di Batam, maka kita bisa mengatakan bahwa Batam sebagai kawasan FTZ telah gagal. Jadi, sebelum menyatakan bahwa FTZ di pulau ini gagal maka harus diperhatikan indikator – indikator tersebut.
Sebaiknya kita tidak terburu – buru menggunakan kata ‘gagal’ untuk menggambarkan implementasi FTZ di Batam, apalagi dengan periode pemberlakuan status FTZ masih bisa dihitung dengan jari yaitu hanya tiga tahun sejak April 2009. Memang, Pulau Batam telah berusia 38 tahun sejak dikembangkan pertama kali pada 1974 tapi harus diingat ada masa – masa dimana peralihan status yang mengiringi perjalanan pembangunan pulau ini.
FTZ adalah status terakhir yang diberikan pemerintah pusat melalui PP 46/2007 tentang FTZ Batam setelah sebelumnya Batam berstatus bonded zone, bonded island, dan bonded zone plus.
Jika kita perhatikan indikator ekonomi di Batam, sebenarnya pulau ini masih cukup prospektif dilihat dari realisasi investasi sebagaimana yang dirilis oleh BP Batam, pertumbuhan ekonomi yang masih berada di level 7%, inflasi pada 2011 lalu yang masih rendah sebesar 3,76%, dan ekspor yang juga masih positif.
Hanya saja, bila dibandingkan dengan daerah lain yang tidak memiliki status FTZ, jelas pencapaian Batam bisa dibilang biasa – biasa saja, tidak ada yang istimewa. Ada banyak kota lain di Indonesia yang mengalami pertumbuhan ekonomi di atas 7%.
Dua kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi Batam saat ini, yaitu tidak optimal. Status FTZ yang dimilikinya belum dapat memacu investasi asing untuk masuk dalam jumlah yang masif. Birokrasi perizinan juga belum sepenuhnya baik, dan infrastruktur yang dimiliki terutama pelabuhan masih jauh dari layak.
“Kami mengkhawatirkan jika kondisi ini tidak dibenahi maka Batam akan semakin tenggelam dan kalah dibandingkan dengan Iskandar Development Region di Malaysia,” ujar Johanes Kennedy, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau.
Kekhawatiran Johanes tentunya bukan tanpa alasan. Dilihat dari kinerja investasi IDR selama lima tahun pertama pengembangan, tercatat sebesar RM47 miliar atau setara US$14 miliar dari total RM72 miliar komitmen yang sudah ditandatangani.
Angka US$14 miliar itu ternyata setara dengan pencapaian kumulatif investasi di Batam selama 38 tahun pengembangan daerah ini sebagai daerah industri dan tujuan investasi asing.
Jika pemerintah tidak segera bergerak cepat membenahi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan pulau ini maka bukan tidak mungkin akan semakin banyak lagi perusahaan yang berhenti beroperasi.
Kalau hanya berhenti atau tutup operasi mungkin masih bisa dikatakan wajar, tapi yang tidak wajar jika PMA tersebut berhenti operasi di Batam dan membuka pabrik yang lebih besar di Malaysia. Berarti ada yang tidak beres di Batam!
Tentunya ini menjadi tugas semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, pengelola FTZ, masyarakat, dan tentu saja media massa untuk memberikan pemahaman dan informasi yang berimbang mengenai kondisi riil di Batam.
Mustofa Widjaja, Ketua BP Batam, menegaskan perbaikan peringkat Indonesia menjadi investment grade ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menjual FTZ Batam sebagai destinasi investasi utama di regional.
“Jika kita terus – terusan memberitakan wacana yang jelek maka bukan tidak mungkin situasi yang jelek akan benar – benar jadi kenyataan. Kalau itu terjadi maka yang rugi adalah masyarakat juga,” tandasnya.
Semua pihak harus proporsional melihat suatu isu atau kejadian. Terlepas dari rencana tutupnya sebuah perusahaan, yang lebih penting adalah bagaimana agar investor asing bisa tetap tertarik untuk masuk ke Batam dengan dukungan semua stakeholders.
Tanpa adanya gebrakan dan inovasi dari pemerintah berupa pemberian insentif, perizinan yang mudah, menghapus pungli, dan infrastruktur yang layak, maka jangan berharap terlalu tinggi iklim investasi akan semakin membaik.
Kita iri melihat pemerintah di negara lain sangat serius mengurus daerah FTZ nya sehingga bisa menjadi lokomotif pembangunan. Masih banyak persoalan yang menanti untuk diselesaikan di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun, tapi terkesan pemerintah tidak berkomitmen untuk mengatasinya.
Berkali – kali Kadin Kepri berteriak untuk mendesak agar ada pembenahan regulasi di kawasan FTZ, tapi selama itu pula pemerintah terdiam seperti tidak mengerjakan apapun. Tarik ulur kewenangan di pelabuhan dibiarkan terjadi yang membuat pelaku industri bingung dan resah.
Pengusaha tetap berharap kiamat di FTZ Batam tidak benar – benar terjadi, dan hanya keseriusan pemerintah yang bisa menyelamatkan Batam dari aksi hengkang PMA – PMA yang ada.
Berdasarkan penuturan dari serikat pekerja, PT Exas ternyata bukan satu – satunya perusahaan asing yang hendak tutup dan mengalihkan produksinya ke negara lain, ternyata ada tiga perusahaan lagi yang juga berniat untuk menghentikan aktivitasnya di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam.
Tidak berhenti di situ saja, salah satu koran nasional bahkan mengutip pernyataan satu lembaga swadaya masyarakat, yang mengungkapkan bahwa data investasi yang selama ini dirilis oleh Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam disinyalir merupakan data yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta.
Situasi ini mendapat tanggapan serius dari BP Kawasan Batam dan menggelar jumpa pers untuk memberikan data sebenarnya tentang data realisasi investasi yang dicatat instansi tersebut selama 2010 – 2011 sekaligus membantah tudingan bahwa data yang mereka miliki tidak akurat.
Dwi Joko Wiwoho, Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, menuturkan pada 2011 untuk penanaman modal asing mencapai 91 PMA dengan total nilai realisasi investasi US$105 juta atau naik 44,8% dibandingkan pencapaian 2010 sebesar US$72,5 juta.
Dari total realisasi investasi tersebut, sektor manufaktur masih menopang pencapaian investasi dengan total realisasi investasi yang menyentuh US$34 juta pada 2011 dengan total 35 PMA. Sedangkan pada 2010 sektor ini nilai investasinya mencapai US$58 juta dengan 29 PMA.
Pada tahun 2011, sektor lainnya yakni sektor perkapalan dengan nilai investasi US$17,8 juta dengan 23 PMA, sektor developer properti US$30 juta dengan 4 PMA dan sektor perdagangan dan jasa lainnya US$22 juta dengan 29 PMA.
BP Batam juga mengakui bahwa ada tiga PMA yang sudah mengajukan pencabutan izin penanaman modal atau menghentikan operasi karena berbagai faktor, seperti order yang mulai berkurang dan dampak dari krisis ekonomi global.
Menurut Joko, perusahaan tutup merupakan hal yang wajar. Kondisi serupa juga lumrah terjadi di sejumlah kawasan industri di tanah air, bahkan di luar negeri. Umumnya, sebuah perusahaan akan tutup jika usahanya tidak lagi kompetitif.
“Di Singapura, Malaysia, Thailand juga banyak perusahaan yang tutup. Tapi tidak terlalu dibesar-besarkan karena itu hal yang wajar,” tuturnya.
Sementara itu, terkait beredarnya kabar perusahaan asal Jepang, PT Exas Batam Indonesia yang juga menghentikan beroperasi, setelah bertemu dengan manajeman perusahaan, ia mengklrafikasi PT Exas tidak tutup. Kata dia, saat ini PT Exas hanya mengurangi order dan secara otomatis akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Joko ada benarnya. Perusahaan tutup atau berhenti beroperasi adalah hal yang lumrah terjadi di kawasan manapun di dunia ini. Apalagi untuk perusahaan perakitan yang masuk kategori footloose industri yang mudah berpindah tempat. Seperti mengutip judul tulisan ini, perusahaan tutup bukan berarti kiamat bagi Batam.
Sebagai sebuah kawasan FTZ, tentu saja tolak ukur keberhasilan sebuah kawasan perdagangan bebas adalah berapa besar investasi asing berhasil masuk, berapa besar lapangan kerja yang tersedia, berapa besar ekspor, dan berapa besar kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Bila indikator tersebut tidak menunjukkan angka positif di Batam, maka kita bisa mengatakan bahwa Batam sebagai kawasan FTZ telah gagal. Jadi, sebelum menyatakan bahwa FTZ di pulau ini gagal maka harus diperhatikan indikator – indikator tersebut.
Sebaiknya kita tidak terburu – buru menggunakan kata ‘gagal’ untuk menggambarkan implementasi FTZ di Batam, apalagi dengan periode pemberlakuan status FTZ masih bisa dihitung dengan jari yaitu hanya tiga tahun sejak April 2009. Memang, Pulau Batam telah berusia 38 tahun sejak dikembangkan pertama kali pada 1974 tapi harus diingat ada masa – masa dimana peralihan status yang mengiringi perjalanan pembangunan pulau ini.
FTZ adalah status terakhir yang diberikan pemerintah pusat melalui PP 46/2007 tentang FTZ Batam setelah sebelumnya Batam berstatus bonded zone, bonded island, dan bonded zone plus.
Jika kita perhatikan indikator ekonomi di Batam, sebenarnya pulau ini masih cukup prospektif dilihat dari realisasi investasi sebagaimana yang dirilis oleh BP Batam, pertumbuhan ekonomi yang masih berada di level 7%, inflasi pada 2011 lalu yang masih rendah sebesar 3,76%, dan ekspor yang juga masih positif.
Hanya saja, bila dibandingkan dengan daerah lain yang tidak memiliki status FTZ, jelas pencapaian Batam bisa dibilang biasa – biasa saja, tidak ada yang istimewa. Ada banyak kota lain di Indonesia yang mengalami pertumbuhan ekonomi di atas 7%.
Dua kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi Batam saat ini, yaitu tidak optimal. Status FTZ yang dimilikinya belum dapat memacu investasi asing untuk masuk dalam jumlah yang masif. Birokrasi perizinan juga belum sepenuhnya baik, dan infrastruktur yang dimiliki terutama pelabuhan masih jauh dari layak.
“Kami mengkhawatirkan jika kondisi ini tidak dibenahi maka Batam akan semakin tenggelam dan kalah dibandingkan dengan Iskandar Development Region di Malaysia,” ujar Johanes Kennedy, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau.
Kekhawatiran Johanes tentunya bukan tanpa alasan. Dilihat dari kinerja investasi IDR selama lima tahun pertama pengembangan, tercatat sebesar RM47 miliar atau setara US$14 miliar dari total RM72 miliar komitmen yang sudah ditandatangani.
Angka US$14 miliar itu ternyata setara dengan pencapaian kumulatif investasi di Batam selama 38 tahun pengembangan daerah ini sebagai daerah industri dan tujuan investasi asing.
Jika pemerintah tidak segera bergerak cepat membenahi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan pulau ini maka bukan tidak mungkin akan semakin banyak lagi perusahaan yang berhenti beroperasi.
Kalau hanya berhenti atau tutup operasi mungkin masih bisa dikatakan wajar, tapi yang tidak wajar jika PMA tersebut berhenti operasi di Batam dan membuka pabrik yang lebih besar di Malaysia. Berarti ada yang tidak beres di Batam!
Tentunya ini menjadi tugas semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, pengelola FTZ, masyarakat, dan tentu saja media massa untuk memberikan pemahaman dan informasi yang berimbang mengenai kondisi riil di Batam.
Mustofa Widjaja, Ketua BP Batam, menegaskan perbaikan peringkat Indonesia menjadi investment grade ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menjual FTZ Batam sebagai destinasi investasi utama di regional.
“Jika kita terus – terusan memberitakan wacana yang jelek maka bukan tidak mungkin situasi yang jelek akan benar – benar jadi kenyataan. Kalau itu terjadi maka yang rugi adalah masyarakat juga,” tandasnya.
Semua pihak harus proporsional melihat suatu isu atau kejadian. Terlepas dari rencana tutupnya sebuah perusahaan, yang lebih penting adalah bagaimana agar investor asing bisa tetap tertarik untuk masuk ke Batam dengan dukungan semua stakeholders.
Tanpa adanya gebrakan dan inovasi dari pemerintah berupa pemberian insentif, perizinan yang mudah, menghapus pungli, dan infrastruktur yang layak, maka jangan berharap terlalu tinggi iklim investasi akan semakin membaik.
Kita iri melihat pemerintah di negara lain sangat serius mengurus daerah FTZ nya sehingga bisa menjadi lokomotif pembangunan. Masih banyak persoalan yang menanti untuk diselesaikan di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun, tapi terkesan pemerintah tidak berkomitmen untuk mengatasinya.
Berkali – kali Kadin Kepri berteriak untuk mendesak agar ada pembenahan regulasi di kawasan FTZ, tapi selama itu pula pemerintah terdiam seperti tidak mengerjakan apapun. Tarik ulur kewenangan di pelabuhan dibiarkan terjadi yang membuat pelaku industri bingung dan resah.
Pengusaha tetap berharap kiamat di FTZ Batam tidak benar – benar terjadi, dan hanya keseriusan pemerintah yang bisa menyelamatkan Batam dari aksi hengkang PMA – PMA yang ada.
Thursday, July 7, 2011
Semua serba tidak jelas..!!
Masih seputar rapat gabungan antara Tim Asistensi Ekonomi Provinsi Kepri dengan Kadin Kepri dan Apindo Kepri.
Dalam paparannya, Ir. Cahya, Ketua Apindo Kepri menyampaikan yang paling utama yang harus dilakukan oleh Gubernur adalah menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah ini.
Tapi kesulitannya adalah ketika Gubernur harus berkoordinasi dengan Walikota dan Bupati di kabupaten/kota. Sebagai contoh, ketika rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan beberapa retribusi lainnya dibahas di DPRD.
"Kami secara tegas menolak kenaikan pajak daerah karena sudah pasti akan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan kompetitif di Kepri. Walaupun akhirnya kami harus tawar menawar, pajak daerah tidak naik tapi pajak penerangan naik," ujarnya.
Dia menegaskan apa yang diperjuangkan Apindo adalah agar permasalahan riil yang dijumpai di lapangan bisa diselesaikan. Pengusaha ingin ketenangan dalam berusaha, biarlah perizinan sulit asalkan pengusaha tidak diganggu dengan berbagai pungutan yang tidak jelas.
Secara makro, Johanes Kennedy, Ketua Kadin Kepri, menyampaikan enam sektor andalan Kepri yaitu manufaktur, shipyard, pariwisata, perdagangan, properti, dan industri pendukung oil and gas.
"Jika kita bisa mengatasi hambatan yang dialami enam sektor andalan ini maka saya yakin ekonomi Kepri bisa melesat melebihi 8% pada tahun ini," ujarnya.
Tapi tentu itu bukan hal gampang. Hambatan di sektor kepabeanan dan regulasi FTZ masih menjadi kendala bagi pengembangan sektor andalan ini untuk bergerak kencang. Tidak cukup seorang gubernur untuk mengatasinya, tapi harus seorang menteri khusus yang bisa mengkoordinasi semua instansi terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap pengembangan FTZ BBK ke depan.
Jika semua bermuara pada ketidakjelasan dan kesulitan, lantas bagaimana ekonomi Kepri ini bisa tumbuh pesat hingga mencapai 8-10%?
Hanya mukjizat yang bisa melakukannya. Toh, selama ini pun, sektor galangan kapal berkembang tanpa campur tangan pemerintah baik di daerah (termasuk BP Batam) maupun pusat.
Semua sektor industri berkembang sendiri. Perdagangan berkembang karena mengikuti sektor industri yang membutuhkan pasokan suplai barang dan jasa. Pariwisata berkembang karena menopang sektor industri yang ada. Sektor supporting oil and gas berkembang karena ada industri yang mendukungnya.
Dengan ongkos promosi sekecil-kecilnya, pemerintah berharap investasi masuk sebesar-besarnya. Sebuah strategi aneh yang jarang diterapkan didunia manapun di jagad ini. Tanpa insentif yang jelas, bagaimana mungkin investor bisa masuk ke kawasan ini.
Sebagai contoh, hanya gara-gara permainan mafia lahan di BP Batam, akhirnya investor senilai US$150 juta mengurungkan niatnya untuk masuk ke Batam. Ketidakjelasan status dan pungutan lahan di pulau ini membuat investor ragu untuk masuk dan berinvestasi.
Ketika OB bertransformasi menjadi BP Batam pun sebenarnya tidak banyak perubahan. Justru instansi itu berjalan dengan beban pegawai yang sangat berat, yang menggerogoti anggaran lembaga tersebut.
Begitu juga Pemkot Batam. Dengan anggaran hampir Rp1,2 triliun tapi tidak mampu menyuguhkan sebuah kota yang menarik dan teratur. Duit rakyat hanya dihabiskan untuk menggaji pegawai dan biaya rutin pejabat, bukannya dikembalikan kepada rakyat berupa pelayanan publik dan infrastruktur.
Ahhh..jadi ngelantur nih..
Whatever will be lah..
Dalam paparannya, Ir. Cahya, Ketua Apindo Kepri menyampaikan yang paling utama yang harus dilakukan oleh Gubernur adalah menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah ini.
Tapi kesulitannya adalah ketika Gubernur harus berkoordinasi dengan Walikota dan Bupati di kabupaten/kota. Sebagai contoh, ketika rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan beberapa retribusi lainnya dibahas di DPRD.
"Kami secara tegas menolak kenaikan pajak daerah karena sudah pasti akan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan kompetitif di Kepri. Walaupun akhirnya kami harus tawar menawar, pajak daerah tidak naik tapi pajak penerangan naik," ujarnya.
Dia menegaskan apa yang diperjuangkan Apindo adalah agar permasalahan riil yang dijumpai di lapangan bisa diselesaikan. Pengusaha ingin ketenangan dalam berusaha, biarlah perizinan sulit asalkan pengusaha tidak diganggu dengan berbagai pungutan yang tidak jelas.
Secara makro, Johanes Kennedy, Ketua Kadin Kepri, menyampaikan enam sektor andalan Kepri yaitu manufaktur, shipyard, pariwisata, perdagangan, properti, dan industri pendukung oil and gas.
"Jika kita bisa mengatasi hambatan yang dialami enam sektor andalan ini maka saya yakin ekonomi Kepri bisa melesat melebihi 8% pada tahun ini," ujarnya.
Tapi tentu itu bukan hal gampang. Hambatan di sektor kepabeanan dan regulasi FTZ masih menjadi kendala bagi pengembangan sektor andalan ini untuk bergerak kencang. Tidak cukup seorang gubernur untuk mengatasinya, tapi harus seorang menteri khusus yang bisa mengkoordinasi semua instansi terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap pengembangan FTZ BBK ke depan.
Jika semua bermuara pada ketidakjelasan dan kesulitan, lantas bagaimana ekonomi Kepri ini bisa tumbuh pesat hingga mencapai 8-10%?
Hanya mukjizat yang bisa melakukannya. Toh, selama ini pun, sektor galangan kapal berkembang tanpa campur tangan pemerintah baik di daerah (termasuk BP Batam) maupun pusat.
Semua sektor industri berkembang sendiri. Perdagangan berkembang karena mengikuti sektor industri yang membutuhkan pasokan suplai barang dan jasa. Pariwisata berkembang karena menopang sektor industri yang ada. Sektor supporting oil and gas berkembang karena ada industri yang mendukungnya.
Dengan ongkos promosi sekecil-kecilnya, pemerintah berharap investasi masuk sebesar-besarnya. Sebuah strategi aneh yang jarang diterapkan didunia manapun di jagad ini. Tanpa insentif yang jelas, bagaimana mungkin investor bisa masuk ke kawasan ini.
Sebagai contoh, hanya gara-gara permainan mafia lahan di BP Batam, akhirnya investor senilai US$150 juta mengurungkan niatnya untuk masuk ke Batam. Ketidakjelasan status dan pungutan lahan di pulau ini membuat investor ragu untuk masuk dan berinvestasi.
Ketika OB bertransformasi menjadi BP Batam pun sebenarnya tidak banyak perubahan. Justru instansi itu berjalan dengan beban pegawai yang sangat berat, yang menggerogoti anggaran lembaga tersebut.
Begitu juga Pemkot Batam. Dengan anggaran hampir Rp1,2 triliun tapi tidak mampu menyuguhkan sebuah kota yang menarik dan teratur. Duit rakyat hanya dihabiskan untuk menggaji pegawai dan biaya rutin pejabat, bukannya dikembalikan kepada rakyat berupa pelayanan publik dan infrastruktur.
Ahhh..jadi ngelantur nih..
Whatever will be lah..
Tim Ekonomi Gubernur Kepri berkeluh kesah
Tim Asistensi Pengembangan Ekonomi Provinsi Kepulauan Riau melakukan rapat kerja gabungan bersama Kadin Provinsi Kepri dan Apindo Kepri di Turi Beach Resort, Nongsa, Batam, tadi pagi.
Tim Asistensi ini atau kerennya disebut Dewan Ekonomi Kepri merupakan sebuah tim yang terdiri dari 10 orang pengusaha di Kepri yang dibentuk oleh Gubernur Kepri M. Sani sebagai tim asistensi yang akan memberikan masukan dan kajian pengembangan ekonomi Kepri pada lima tahun mendatang.
Ketua Tim Ekonomi ini adalah Kris Wiluan, bos Citramas Grup yang membawahi beberapa perusahaan besar diantaranya PT Citra Tubindo Tbk, dan kawasan pariwisata terpadu Nongsa, Kawasan Industri Citranusa Kabil, dan beberapa perusahaan supporting oil and gas.
Anggota tim diantaranya ada Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya, GM Batamindo John Sulistyawan, Suhendro Gautama, Hengky Suryawan, Kasimun, dan Ibnu Arif dari Kadin Kepri.
Dalam rapat kali ini, Kris menyampaikan kegundahannya karena masukan yang pernah mereka sampaikan kepada Gubernur Kepri belum satu pun yang dijalankan. Padahal, tim tersebut sudah menyusun berbagai masalah dan solusi yang bisa menjadi dasar bagi Gubernur dan jajarannya untuk memperbaiki keadaan.
"Apakah keberadaan tim ini hanya formalitas saja tanpa bisa memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan ekonomi wilayah ini?" tukas Kris.
Kris Wiluan wajar bisa gundah. Sebagai pengusaha senior di Kepri ini, tentu dia sangat paham bagaimana menyusun sebuah strategi memajukan perekonomi provinsi ini dengan mensinergikan berbagai keunggulan yang menjadi andalan ekonomi daerah ini.
Tapi jika strategi itu tidak dijalankan tentu sama saja dengan pekerjaan sia - sia. Ketika pengusaha sudah meluangkan waktu tapi tidak ada keinginan yang kuat untuk melaksanakan program tersebut, maka untuk apa ada Tim Ekonomi tersebut.
Ibnu Arif, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kepri yang menjadi salah satu anggota Tim Ekonomi Gubernur itu juga menyampaikan kegelisahannya. Sejak tim itu terbentuk pada 2010 lalu, dia merasa belum ada aturan main yang jelas dari tim tersebut terutama mengenai mekanisme penyampaian usulan atau masukan atau program percepatan pembangunan kepada Gubernur.
Bagaimana sinergi Tim Ekonomi ini dengan jajaran SKPD (Dinas terkait) dalam merealisasikan program percepatan pembangunan yang direkomendasikan oleh Tim Ekonomi. Serta sejauh mana komitmen Gubernur untuk menggunakan rekomendasi Tim Ekonomi dalam melaksanakan program pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri?
Tentu saja, dalam konteks ini Gubernur tidak bisa sepenuhnya disalahkan sebab keberadaannya melulu ngurusin soal ekonomi tapi juga soal sosial, budaya, politik, dan sebagainya. Akibatnya, rekomendasi Tim Ekonomi terkesan seperti pepesan kosong yang tidak mendapatkan perhatian.
Nah, supaya Tim Ekonomi lebih bertenaga, maka satu - satunya cara adalah menyusun agenda kerja dan rencana aksi yang jelas terutama dalam menyusun kerangka program percepatan pembangunan berdasarkan masukan dari para pengusaha lintas organisasi baik Kadin maupun Apindo.
Misalnya, setelah rapat hari ini, apalagi agenda dari tim ekonomi. Apakah mau ketemu gubernur atau mematangkan kembali berbagai rekomendasi yang sudah dibuat agar menjadi sebuah landasan kebijakan bagi Gubernur bersama jajaran SKPD.
Sudah saatnya Tim Ekonomi yang didukung Kadin dan Apindo untuk pro aktif mendesak Gubernur agar lebih membuka mata terhadap kerja keras tim bentukannya. Bahwa, berbagai hambatan yang dijumpai di lapangan sudah mendesak di atasi dan hanya melalui ketegasan sikap Gubernur segala hambatan itu bisa diselesaikan.
Please Mr Governor, do something!!!
Tim Asistensi ini atau kerennya disebut Dewan Ekonomi Kepri merupakan sebuah tim yang terdiri dari 10 orang pengusaha di Kepri yang dibentuk oleh Gubernur Kepri M. Sani sebagai tim asistensi yang akan memberikan masukan dan kajian pengembangan ekonomi Kepri pada lima tahun mendatang.
Ketua Tim Ekonomi ini adalah Kris Wiluan, bos Citramas Grup yang membawahi beberapa perusahaan besar diantaranya PT Citra Tubindo Tbk, dan kawasan pariwisata terpadu Nongsa, Kawasan Industri Citranusa Kabil, dan beberapa perusahaan supporting oil and gas.
Anggota tim diantaranya ada Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya, GM Batamindo John Sulistyawan, Suhendro Gautama, Hengky Suryawan, Kasimun, dan Ibnu Arif dari Kadin Kepri.
Dalam rapat kali ini, Kris menyampaikan kegundahannya karena masukan yang pernah mereka sampaikan kepada Gubernur Kepri belum satu pun yang dijalankan. Padahal, tim tersebut sudah menyusun berbagai masalah dan solusi yang bisa menjadi dasar bagi Gubernur dan jajarannya untuk memperbaiki keadaan.
"Apakah keberadaan tim ini hanya formalitas saja tanpa bisa memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan ekonomi wilayah ini?" tukas Kris.
Kris Wiluan wajar bisa gundah. Sebagai pengusaha senior di Kepri ini, tentu dia sangat paham bagaimana menyusun sebuah strategi memajukan perekonomi provinsi ini dengan mensinergikan berbagai keunggulan yang menjadi andalan ekonomi daerah ini.
Tapi jika strategi itu tidak dijalankan tentu sama saja dengan pekerjaan sia - sia. Ketika pengusaha sudah meluangkan waktu tapi tidak ada keinginan yang kuat untuk melaksanakan program tersebut, maka untuk apa ada Tim Ekonomi tersebut.
Ibnu Arif, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kepri yang menjadi salah satu anggota Tim Ekonomi Gubernur itu juga menyampaikan kegelisahannya. Sejak tim itu terbentuk pada 2010 lalu, dia merasa belum ada aturan main yang jelas dari tim tersebut terutama mengenai mekanisme penyampaian usulan atau masukan atau program percepatan pembangunan kepada Gubernur.
Bagaimana sinergi Tim Ekonomi ini dengan jajaran SKPD (Dinas terkait) dalam merealisasikan program percepatan pembangunan yang direkomendasikan oleh Tim Ekonomi. Serta sejauh mana komitmen Gubernur untuk menggunakan rekomendasi Tim Ekonomi dalam melaksanakan program pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri?
Tentu saja, dalam konteks ini Gubernur tidak bisa sepenuhnya disalahkan sebab keberadaannya melulu ngurusin soal ekonomi tapi juga soal sosial, budaya, politik, dan sebagainya. Akibatnya, rekomendasi Tim Ekonomi terkesan seperti pepesan kosong yang tidak mendapatkan perhatian.
Nah, supaya Tim Ekonomi lebih bertenaga, maka satu - satunya cara adalah menyusun agenda kerja dan rencana aksi yang jelas terutama dalam menyusun kerangka program percepatan pembangunan berdasarkan masukan dari para pengusaha lintas organisasi baik Kadin maupun Apindo.
Misalnya, setelah rapat hari ini, apalagi agenda dari tim ekonomi. Apakah mau ketemu gubernur atau mematangkan kembali berbagai rekomendasi yang sudah dibuat agar menjadi sebuah landasan kebijakan bagi Gubernur bersama jajaran SKPD.
Sudah saatnya Tim Ekonomi yang didukung Kadin dan Apindo untuk pro aktif mendesak Gubernur agar lebih membuka mata terhadap kerja keras tim bentukannya. Bahwa, berbagai hambatan yang dijumpai di lapangan sudah mendesak di atasi dan hanya melalui ketegasan sikap Gubernur segala hambatan itu bisa diselesaikan.
Please Mr Governor, do something!!!
Thursday, February 10, 2011
A Great Tourism Complex to be Built in Kish by a Foreign Investor
A Turkish investment company has signed an agreement with Kish Free Zone Organization on building tourism, commercial, airline and maritime services complexes.
According to the Public Relations of Kish Free Zone Organization, the Board of Investment of Turkey in cooperation with an Iranian Investment company intends to have a joint investment and to perform different projects in Kish.
on the memorandum of understanding which has been signed between this consortium and Kish Free Zone Organization construction of great recreational, residential, tourism complex and commercial, economical complexes and establishing active financial institutions related to business development and commercial services are anticipated.
Constructing a modern health center, establishing an airline company with direct flights between Kish and this country and also providing marine and relief services using modern equipment, will be other measures of this foreign investor.
Turkish side while visiting the tourist attractions and economic capacities of the region, expressed interest to develop trade and economic relationship between his country and Kish and plans for holding various seminars in Kish and Istanbul to introduce the tourist and commercial attractions of this free zone.
It is supposed that the studies on how to implement the agreement and the executive plans of the company begin after three months.
According to the Public Relations of Kish Free Zone Organization, the Board of Investment of Turkey in cooperation with an Iranian Investment company intends to have a joint investment and to perform different projects in Kish.
on the memorandum of understanding which has been signed between this consortium and Kish Free Zone Organization construction of great recreational, residential, tourism complex and commercial, economical complexes and establishing active financial institutions related to business development and commercial services are anticipated.
Constructing a modern health center, establishing an airline company with direct flights between Kish and this country and also providing marine and relief services using modern equipment, will be other measures of this foreign investor.
Turkish side while visiting the tourist attractions and economic capacities of the region, expressed interest to develop trade and economic relationship between his country and Kish and plans for holding various seminars in Kish and Istanbul to introduce the tourist and commercial attractions of this free zone.
It is supposed that the studies on how to implement the agreement and the executive plans of the company begin after three months.
Abu Dhabi Crown Prince To Launch KLIFD Project In June
The Crown Prince of Abu Dhabi, Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan, is expected to visit Malaysia in June during which he will jointly launch the Kuala Lumpur International Financial District (KLIFD) project with Prime Minister Datuk Seri Najib Tun Razak.
Najib, who held talks with Mubadala Development Corporation chief executive Khaldoon Khalifa Al Mubarak here Sunday, said Mubadala had reiterated its commitment to the KLIFD, a proposed US$8 billion joint property development between 1Malaysia Development Berhad and the Abu Dhabi-based Mubadala.
"They're also willing to pick a leading Abu Dhabi financial institution as the anchor bank in KLIFD," he told the Malaysian media after the meeting.
Najib had earlier launched the "Invest Malaysia 2011" magazine and forum, where he promoted Malaysia as an investment destination to potential Gulf investors.
The Emiratis, Najib said, were also keen on Malaysia's oil and gas, real estate and energy sectors.
"They're looking at the possibility of developing and owning a five-star hotel in Malaysia," he said.
Mubadala is also leading a consortium in investing US$720 million in Medini Iskandar Malaysia in the southern Malaysian state of Johor.
Najib observed that all this reflected Abu Dhabi's as well as the United Arab Emirates' (UAE) growing interest in Malaysia.
According to Najib, the Arabs seemed to be willing to widen their investment horizons to include Asian countries like Malaysia rather than focusing more on the West.
The prime minister also commented on the signing of a framework agreement between Malaysia and the Gulf Cooperation Council (GCC) seen as a precursor to a free trade agreement (FTA) between both parties.
Najib disclosed that the framework agreement was hammered out within six weeks, which he described as an "extraordinary commitment".
"We expect the negotiations to start in March and that the FTA may be concluded within a year or a year-and-a-half," he said.
He was hopeful that the FTA would bring more benefits to Malaysia in terms of opportunities for trade and investment activities.
Najib, who held talks with Mubadala Development Corporation chief executive Khaldoon Khalifa Al Mubarak here Sunday, said Mubadala had reiterated its commitment to the KLIFD, a proposed US$8 billion joint property development between 1Malaysia Development Berhad and the Abu Dhabi-based Mubadala.
"They're also willing to pick a leading Abu Dhabi financial institution as the anchor bank in KLIFD," he told the Malaysian media after the meeting.
Najib had earlier launched the "Invest Malaysia 2011" magazine and forum, where he promoted Malaysia as an investment destination to potential Gulf investors.
The Emiratis, Najib said, were also keen on Malaysia's oil and gas, real estate and energy sectors.
"They're looking at the possibility of developing and owning a five-star hotel in Malaysia," he said.
Mubadala is also leading a consortium in investing US$720 million in Medini Iskandar Malaysia in the southern Malaysian state of Johor.
Najib observed that all this reflected Abu Dhabi's as well as the United Arab Emirates' (UAE) growing interest in Malaysia.
According to Najib, the Arabs seemed to be willing to widen their investment horizons to include Asian countries like Malaysia rather than focusing more on the West.
The prime minister also commented on the signing of a framework agreement between Malaysia and the Gulf Cooperation Council (GCC) seen as a precursor to a free trade agreement (FTA) between both parties.
Najib disclosed that the framework agreement was hammered out within six weeks, which he described as an "extraordinary commitment".
"We expect the negotiations to start in March and that the FTA may be concluded within a year or a year-and-a-half," he said.
He was hopeful that the FTA would bring more benefits to Malaysia in terms of opportunities for trade and investment activities.
Malaysia Rolls Out Red Carpet For Gulf Investors
Malaysia has thrown its doors wide open to potential Gulf investors, with Prime Minister Datuk Seri Najib Tun Razak saying that there is enormous potential in the country to forge new bonds that will be mutually beneficial.
In a 30-minute keynote address when opening the "Invest Malaysia 2011" forum here Sunday, Najib presented a strong case for Gulf investors to choose Malaysia as an investment destination.
"Our economy offers great depth and breadth in opportunities for investors who are both visionary and competitive," he said as he bid "Selamat Datang" (welcome) to potential investors.
He touted Malaysia's business-friendly environment and highlighted possible areas for business ventures to hundreds of Gulf businessmen gathered at the ballroom of the colossal Emirates Palace hotel overlooking the Arabian Gulf.
Later, Najib witnessed the signing of a framework agreement on economic, commercial, investment and technical cooperation between Malaysia and the Gulf Cooperation Council (GCC) which groups Saudi Arabia, the United Arab Emirates (UAE), Qatar, Kuwait, Bahrain and Oman.
Describing the pact as a significant milestone in ties between Malaysia and the GCC, the prime minister said both parties were committed towards commencing negotiations for a proposed free trade agreement by March 2011.
The ceremony was also witnessed by Khaldoon Khalifa Al Mubarak, chairman of the Abu Dhabi Executive Affairs Authority and chief executive of Mubadala Development Corporation.
Present at the opening of Invest Malaysia were Najib's wife Datin Seri Rosmah Mansor, International Trade and Industry Minister Datuk Seri Mustapa Mohamed, UAE's Economy Minister Sultan Saeed Al-Mansoori, GCC secretary-general Abdul Rahman bin Hamad Al-Attiyah and other senior government officials.
In his speech, Najib said the Malaysian government had taken steps to foster a conducive investment climate through a policy of gradual liberalisation and attracting high-value sources of growth.
"We're targeting industries in which Malaysia has distinct advantages, such as ecotourism, medical tourism, financial services, education, telecommunications and green technology, including renewable energy," he said.
Malaysia, he noted, was also working to attract regional headquarters, procurement operations and regional distribution centres to its shores.
Najib pointed out that government policies such as the New Economic Model, 10th Malaysia Plan and Economic Transformation Programme had propelled Malaysia forward and helped the nation recover quickly from the global economic slowdown.
"Over the next 10 years, the manufacturing and service sectors will assume a greater role in our economy. These are attractive areas where foreign investment can support economic growth," he said.
The prime minister also shared with his audience Malaysia's strength in Islamic finance, noting that Malaysia was poised to become one of the largest Islamic financial hubs in the world.
"In terms of rankings for sukuk (Islamic Bond), Malaysia is in the top position, followed by the UAE, Saudi Arabia, Indonesia and Bahrain," he said, adding that Malaysia now accounted for more than 50 per cent of the US$144 billion in Islamic bonds outstanding worldwide.
The prime minister told the Abu Dhabi gathering that Malaysia's economic strategy involved new debt offerings and the introduction of innovative Islamic banking products, such as structured deposits, derivatives and hedging products.
"We're also attracting investors and issuers to our domestic bond market through tax incentives," he said.
Najib noted that Malaysia enjoyed renewed foreign investment in 2010, with the figure for manufacturing sector growing from US$7.2 billion in 2009 to US$9.5 billion in 2010.
The United States was Malaysia's largest source of foreign direct investment in manufacturing last year, with 47 projects, totalling US$4 billion in approved investments. Japan came in second with 61 projects
In a 30-minute keynote address when opening the "Invest Malaysia 2011" forum here Sunday, Najib presented a strong case for Gulf investors to choose Malaysia as an investment destination.
"Our economy offers great depth and breadth in opportunities for investors who are both visionary and competitive," he said as he bid "Selamat Datang" (welcome) to potential investors.
He touted Malaysia's business-friendly environment and highlighted possible areas for business ventures to hundreds of Gulf businessmen gathered at the ballroom of the colossal Emirates Palace hotel overlooking the Arabian Gulf.
Later, Najib witnessed the signing of a framework agreement on economic, commercial, investment and technical cooperation between Malaysia and the Gulf Cooperation Council (GCC) which groups Saudi Arabia, the United Arab Emirates (UAE), Qatar, Kuwait, Bahrain and Oman.
Describing the pact as a significant milestone in ties between Malaysia and the GCC, the prime minister said both parties were committed towards commencing negotiations for a proposed free trade agreement by March 2011.
The ceremony was also witnessed by Khaldoon Khalifa Al Mubarak, chairman of the Abu Dhabi Executive Affairs Authority and chief executive of Mubadala Development Corporation.
Present at the opening of Invest Malaysia were Najib's wife Datin Seri Rosmah Mansor, International Trade and Industry Minister Datuk Seri Mustapa Mohamed, UAE's Economy Minister Sultan Saeed Al-Mansoori, GCC secretary-general Abdul Rahman bin Hamad Al-Attiyah and other senior government officials.
In his speech, Najib said the Malaysian government had taken steps to foster a conducive investment climate through a policy of gradual liberalisation and attracting high-value sources of growth.
"We're targeting industries in which Malaysia has distinct advantages, such as ecotourism, medical tourism, financial services, education, telecommunications and green technology, including renewable energy," he said.
Malaysia, he noted, was also working to attract regional headquarters, procurement operations and regional distribution centres to its shores.
Najib pointed out that government policies such as the New Economic Model, 10th Malaysia Plan and Economic Transformation Programme had propelled Malaysia forward and helped the nation recover quickly from the global economic slowdown.
"Over the next 10 years, the manufacturing and service sectors will assume a greater role in our economy. These are attractive areas where foreign investment can support economic growth," he said.
The prime minister also shared with his audience Malaysia's strength in Islamic finance, noting that Malaysia was poised to become one of the largest Islamic financial hubs in the world.
"In terms of rankings for sukuk (Islamic Bond), Malaysia is in the top position, followed by the UAE, Saudi Arabia, Indonesia and Bahrain," he said, adding that Malaysia now accounted for more than 50 per cent of the US$144 billion in Islamic bonds outstanding worldwide.
The prime minister told the Abu Dhabi gathering that Malaysia's economic strategy involved new debt offerings and the introduction of innovative Islamic banking products, such as structured deposits, derivatives and hedging products.
"We're also attracting investors and issuers to our domestic bond market through tax incentives," he said.
Najib noted that Malaysia enjoyed renewed foreign investment in 2010, with the figure for manufacturing sector growing from US$7.2 billion in 2009 to US$9.5 billion in 2010.
The United States was Malaysia's largest source of foreign direct investment in manufacturing last year, with 47 projects, totalling US$4 billion in approved investments. Japan came in second with 61 projects
Monday, February 7, 2011
Pengukuhan dari yang belum kukuh
Tadi pagi sekitar pukul 10.00 wib, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Bintan Karimun (DK BBK) mengukuhkan struktur personel Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun dan Tanjung Pinang di Ruang Balairungsari BP Batam.
Ada dua hal menarik dari pengukuhan tersebut yaitu:
1) Setelah hampir dua tahun disahkan kepengurusan BP BBK melalui SK Dewan Kawasan Nomor 1 tahun 2008 tentang BP Bintan, SK DK Nomor 2/2008 tentang BP Karimun, dan SK DK Nomor 3/2008 tentang BP Batam, ternyata baru hari ini tiga institusi itu dikukuhkan dan dilantik secara resmi,
2) Ternyata pengukuhan tiga BP itu dilakukan oleh sebuah institusi yang sampai hari ini belum dikukuhkan oleh yang membentuknya yaitu Presiden. Ya, Dewan Kawasan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 9, 10, 11 tahun 2008 tentang Susunan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Sejak Ketuanya masih diisi oleh Ismeth Abdullah (ketika masih menjabat sebagai Gubernur Kepri) hingga posisinya digantikan oleh M. Sani, institusi DK belum pernah diresmikan dan dikukuhkan oleh Presiden SBY.
Lantas, ketika DK saja belum dikukuhkan, mengapa dia malah mengukuhkan lembaga yang dibentuknya? Hmmmm...agak lucu aja walaupun dari sisi legal formal tidak ada yang salah atau dilanggar oleh DK.
Namun dari sisi kepantasan, bukankah lebih bagus jika DK sebagai institusi tertinggi di wilayah FTZ dilantik terlebih dulu, baru kemudian melantik institusi yang berada di bawahnya.
Entahlah..tidak jelas..dan republik ini sejak dipimpin presiden baru ini memang tidak ada yang jelas. Ntah mau kemana dibawa FTZ ini. Walaupun tiga BP telah dikukuhkan namun itu bukan jaminan bahwa kawasan FTZ ini akan semakin menarik bagi investor.
Ada sebuah cerita menarik ketika Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri Johanes Kennedy bertemu dengan Menteri Perdagangan Mari Pangestu di Jakarta beberapa waktu lalu. Mendag yang merupakan salah satu pembina mendapat pertanyaan dari Johanes, "Bu Menteri, sebenarnya apa rencana pemerintah terhadap FTZ BBK ini?"
Dan sambil tersipu malu, Bu Menteri menjawab sambil berbisik, "pak John, sebenarnya saya malu kalo ngomongin soal FTZ BBK, ibarat bayi yang baru dilahirkan tapi ga bisa besar-besar!"
Jawaban pendek tapi sarat makna..semoga menjadi perhatian kita semua!
Ada dua hal menarik dari pengukuhan tersebut yaitu:
1) Setelah hampir dua tahun disahkan kepengurusan BP BBK melalui SK Dewan Kawasan Nomor 1 tahun 2008 tentang BP Bintan, SK DK Nomor 2/2008 tentang BP Karimun, dan SK DK Nomor 3/2008 tentang BP Batam, ternyata baru hari ini tiga institusi itu dikukuhkan dan dilantik secara resmi,
2) Ternyata pengukuhan tiga BP itu dilakukan oleh sebuah institusi yang sampai hari ini belum dikukuhkan oleh yang membentuknya yaitu Presiden. Ya, Dewan Kawasan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 9, 10, 11 tahun 2008 tentang Susunan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Sejak Ketuanya masih diisi oleh Ismeth Abdullah (ketika masih menjabat sebagai Gubernur Kepri) hingga posisinya digantikan oleh M. Sani, institusi DK belum pernah diresmikan dan dikukuhkan oleh Presiden SBY.
Lantas, ketika DK saja belum dikukuhkan, mengapa dia malah mengukuhkan lembaga yang dibentuknya? Hmmmm...agak lucu aja walaupun dari sisi legal formal tidak ada yang salah atau dilanggar oleh DK.
Namun dari sisi kepantasan, bukankah lebih bagus jika DK sebagai institusi tertinggi di wilayah FTZ dilantik terlebih dulu, baru kemudian melantik institusi yang berada di bawahnya.
Entahlah..tidak jelas..dan republik ini sejak dipimpin presiden baru ini memang tidak ada yang jelas. Ntah mau kemana dibawa FTZ ini. Walaupun tiga BP telah dikukuhkan namun itu bukan jaminan bahwa kawasan FTZ ini akan semakin menarik bagi investor.
Ada sebuah cerita menarik ketika Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri Johanes Kennedy bertemu dengan Menteri Perdagangan Mari Pangestu di Jakarta beberapa waktu lalu. Mendag yang merupakan salah satu pembina mendapat pertanyaan dari Johanes, "Bu Menteri, sebenarnya apa rencana pemerintah terhadap FTZ BBK ini?"
Dan sambil tersipu malu, Bu Menteri menjawab sambil berbisik, "pak John, sebenarnya saya malu kalo ngomongin soal FTZ BBK, ibarat bayi yang baru dilahirkan tapi ga bisa besar-besar!"
Jawaban pendek tapi sarat makna..semoga menjadi perhatian kita semua!
Monday, December 27, 2010
The Same Old Song!!
Semua sudah mengetahui bahwa dampak dari pemberlakuan PP No. 2/2009 tentang aturan kepabeanan, perpajakan, dan bea masuk di kawasan bebas telah menimbulkan permasalahan dalam proses keluar masuk barang terutama sejak munculnya ketentuan masterlist.
Berharap akan datangnya perubahan terhadap PP itu sama saja seperti pungguk merindukan bulan. Tak tau kapan perubahan itu datang. Rapat sosialisasi yang digelar dua kali di Batam mengenai revisi PP itu pun tidak jelas lagi kelanjutannya, konon pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengganti saja PP itu karena substansi perubahan sudah melebihi 50%.
Semua pelaku industri dari berbagai sektor yang saya jumpai mengaku tidak lagi menaruh harapan terhadap FTZ ini. Pemerintah sepertinya tidak punya visi yang jelas mau dibawa kemana FTZ ini. Perangkat hukum yang diterbitkan seolah untuk trial and error saja, bahkan institusi pelaksana FTZ di BBK tidak dibekali dengan aturan teknis yang cukup untuk mempercepat kinerjanya.
Tentunya, ditengah kondisi yang tidak jelas itu, industri harus tetap berputar dengan peraturan yang ada. Namun konsekwensinya adalah industri harus menyediakan lebih banyak waktu dan biaya untuk sekeder mengurus perizinan masterlist yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu cepat.
Belum lagi, berbagai keruwetan di lapangan memicu munculnya oknum - oknum yang memanfaatkan celah tersebut yang akhirnya membuat high cost economy dan pungutan liar. (ini fakta berdasarkan survey dan dialami oleh beberapa perusahaan)
Persoalan-persoalan itu muncul ketika Bank Indonesia melakukan sebuah kajian mengenai Prospek FTZ BBK dalam konteks Kesiapan Institusi Pelaksana dan Respon Dunia Usaha.
Jelas sekali terlihat, bahwa dari aspek regulasi, FTZ BBK belum siap sepenuhnya. Begitu juga dari aspek institusi, FTZ belum dikawal oleh institusi yang mapan dalam konteks kesiapan anggaran dan personel yang kapabel di bidangnya. Terbukti, sudah dua tahun berjalan tapi pertumbuhan yang diharapkan belum terjadi.
Dari dua aspek itu saja sudah bisa disimpulkan FTZ BBK masih butuh banyak sekali pembenahan yang KONKRET bukan lagi sekedar konsep atau wacana tanpa aksi karena wilayah ini harus segera berlari mengejar ketertinggalan sebagai sebuah daerah tujuan investasi.
Bagaimana kita mau bersaing dengan kawasan sejenis di regional ini bila kawasan ini belum siap?
Industri yang ada di Batam saat ini hanya bisa bertahan hidup, mau mengembangkan atau ekspansi usaha mereka pasti berpikir dua kali. Lebih baik, pabrik pertama tetap di Batam dan ekspansi di lakukan di Vietnam atau Malaysia, mengingat kondisi yang tidak kondusif di kawasan ini.
Batam tidak bisa lagi berbangga hati dengan slogan 'the best investment destination in the region'. Apa lagi yang bisa dibanggakan di pulau ini? Pelabuhan lautnya sangat jauh tertinggal, bandaranya biasa - biasa saja, jalan raya nya tambal sulam, tata kotanya semrawut.
Pembenahan hanya akan terjadi bila pemimpin di pulau ini punya visi. Lebih baik mencari pemimpin yang baru yang lebih maju dalam berpikir dari pada melanjutkan pemimpin yang tidak bisa kerja dan tidak berguna. Fakta lima tahun terakhir ini tidak ada sesuatu yang baru di Batam, tidak ada perubahan, tidak ada perbaikan yang berarti.
Berharap akan datangnya perubahan terhadap PP itu sama saja seperti pungguk merindukan bulan. Tak tau kapan perubahan itu datang. Rapat sosialisasi yang digelar dua kali di Batam mengenai revisi PP itu pun tidak jelas lagi kelanjutannya, konon pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengganti saja PP itu karena substansi perubahan sudah melebihi 50%.
Semua pelaku industri dari berbagai sektor yang saya jumpai mengaku tidak lagi menaruh harapan terhadap FTZ ini. Pemerintah sepertinya tidak punya visi yang jelas mau dibawa kemana FTZ ini. Perangkat hukum yang diterbitkan seolah untuk trial and error saja, bahkan institusi pelaksana FTZ di BBK tidak dibekali dengan aturan teknis yang cukup untuk mempercepat kinerjanya.
Tentunya, ditengah kondisi yang tidak jelas itu, industri harus tetap berputar dengan peraturan yang ada. Namun konsekwensinya adalah industri harus menyediakan lebih banyak waktu dan biaya untuk sekeder mengurus perizinan masterlist yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu cepat.
Belum lagi, berbagai keruwetan di lapangan memicu munculnya oknum - oknum yang memanfaatkan celah tersebut yang akhirnya membuat high cost economy dan pungutan liar. (ini fakta berdasarkan survey dan dialami oleh beberapa perusahaan)
Persoalan-persoalan itu muncul ketika Bank Indonesia melakukan sebuah kajian mengenai Prospek FTZ BBK dalam konteks Kesiapan Institusi Pelaksana dan Respon Dunia Usaha.
Jelas sekali terlihat, bahwa dari aspek regulasi, FTZ BBK belum siap sepenuhnya. Begitu juga dari aspek institusi, FTZ belum dikawal oleh institusi yang mapan dalam konteks kesiapan anggaran dan personel yang kapabel di bidangnya. Terbukti, sudah dua tahun berjalan tapi pertumbuhan yang diharapkan belum terjadi.
Dari dua aspek itu saja sudah bisa disimpulkan FTZ BBK masih butuh banyak sekali pembenahan yang KONKRET bukan lagi sekedar konsep atau wacana tanpa aksi karena wilayah ini harus segera berlari mengejar ketertinggalan sebagai sebuah daerah tujuan investasi.
Bagaimana kita mau bersaing dengan kawasan sejenis di regional ini bila kawasan ini belum siap?
Industri yang ada di Batam saat ini hanya bisa bertahan hidup, mau mengembangkan atau ekspansi usaha mereka pasti berpikir dua kali. Lebih baik, pabrik pertama tetap di Batam dan ekspansi di lakukan di Vietnam atau Malaysia, mengingat kondisi yang tidak kondusif di kawasan ini.
Batam tidak bisa lagi berbangga hati dengan slogan 'the best investment destination in the region'. Apa lagi yang bisa dibanggakan di pulau ini? Pelabuhan lautnya sangat jauh tertinggal, bandaranya biasa - biasa saja, jalan raya nya tambal sulam, tata kotanya semrawut.
Pembenahan hanya akan terjadi bila pemimpin di pulau ini punya visi. Lebih baik mencari pemimpin yang baru yang lebih maju dalam berpikir dari pada melanjutkan pemimpin yang tidak bisa kerja dan tidak berguna. Fakta lima tahun terakhir ini tidak ada sesuatu yang baru di Batam, tidak ada perubahan, tidak ada perbaikan yang berarti.
Thursday, December 23, 2010
FTZ BBK tanpa greget
“Saya tidak melihat ada pencapaian yang membanggakan di kawasan FTZ Batam Bintan Karimun. Dengan tingkat pertumbuhan hanya 6% itu sama saja dengan daerah lain yang tidak ada status khusus”, ujar M. Ichlas El Qudsi, anggota Komisi XI DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik bersama jajaran institusi pelaksana FTZ di Kepulauan Riau pada awal pertengahan Desember lalu.
Seluruh jajaran anggota Dewan Kawasan FTZ BBK yang terdiri dari aparat keamanan, perpajakan, dan bea cukai hadir kecuali Ketua yang merangkap Gubernur Kepri M. Sani. Begitu juga Kepala Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun juga terlihat hadir dalam acara itu.
Paparan mengenai pencapaian kinerja selama hampir dua tahun terakhir sejak FTZ diluncurkan pada 1 April 2009 oleh masing – masing Badan Pengusahaan sama sekali tidak menarik minat para wakil rakyat.
Indikator pencapaian yang disampaikan berupa data perizinan rencana investasi, dan proyeksi perolehan tenaga kerja belum cukup menyakinkan para anggota Komisi XI mengenai prospek kawasan ini pada masa mendatang.
Apa yang disampaikan M. Ichlas bukan sekedar celoteh wakil rakyat. Itulah fakta yang terjadi di wilayah ini bahwa tidak ada sesuatu yang istimewa ketika BBK ditetapkan sebagai FTZ oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46, 47, 48 tahun 2007.
Kamaruddin Sjam, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, menilai pola perencanaan dan pencapaian kinerja DK dan BP belum jelas karena dalam paparan yang disampaikan tidak memaparkan hal tersebut.
“Mestinya sudah ada mekanisme penilaian kinerja atas perencanaan dan pencapaian. Apa saja indikator utama yang terukur sehingga dapat dibuat kesimpulan bahwa selama 2007 – 2010 itu ada perbaikan kinerja atau tidak,” kata dia.
Kondisi yang terjadi saat ini merupakan dampak dari ketidakseriusan pemerintah pusat dalam mengeluarkan berbagai aturan yang relevan dengan pengembangan kawasan bebas. Peraturan Pemerintah No. 2/2009 tentang aturan kepabeanan dan perpajakan merupakan titik pangkal kemunduran bagi pembangunan FTZ di Kepri.
Sebenarnya Dewan Nasional sudah menyadari penolakan pelaku industri atas pemberlakuan PP tersebut, bahkan dalam paparan yang disampaikan Asisten Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sudah tertera rencana ke depan untuk merevisi PP No. 2 dan menerbitkan peraturan – peraturan lainnya.
Hanya saja, rencana tersebut belum dapat dipastikan kapan terealisasi sehingga akibatnya calon investor mulai resisten terhadap aturan tersebut dan menunda rencana investasinya ke wilayah ini.
“Permasalahan FTZ saat ini ada di kebijakan dan aturan. Mestinya Menko serius untuk mempercepat proses revisi ini agar tidak ada lagi hambatan,” ujar Arif Budimanta, anggota dari F- PDIP.
Akhirnya, acara kunjungan kerja Komisi XI DPR RI itu berakhir tanpa ada tanya jawab berarti kepada institusi pelaksana FTZ di provinsi ini. Mungkin mereka sadar, pertanyaan yang disampaikan tidak akan mendapatkan jawaban memuaskan.
Paparan yang disampaikan masing - masing institusi pelaksana pun hanya normatif saja tidak ada sesuatu yang membanggakan yang membuktikan bahwa kawasan FTZ BBK memang pantas untuk menjadi daerah tujuan investasi potensial di regional ini.
Kalau ekonomi hanya sanggup tumbuh 6% saja, trus buat apa ada FTZ. Selain tidak berdampak apapun terhadap pertumbuhan ekonomi malahan arus keluar masuk barang juga semakin rumit, ribet, dan kacau. Justru lebih gampang memasukkan dan keluarkan barang dari Tanjung Perak, Semarang, yang notabene bukan kawasan FTZ.
Negeri yang aneh..
Seluruh jajaran anggota Dewan Kawasan FTZ BBK yang terdiri dari aparat keamanan, perpajakan, dan bea cukai hadir kecuali Ketua yang merangkap Gubernur Kepri M. Sani. Begitu juga Kepala Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun juga terlihat hadir dalam acara itu.
Paparan mengenai pencapaian kinerja selama hampir dua tahun terakhir sejak FTZ diluncurkan pada 1 April 2009 oleh masing – masing Badan Pengusahaan sama sekali tidak menarik minat para wakil rakyat.
Indikator pencapaian yang disampaikan berupa data perizinan rencana investasi, dan proyeksi perolehan tenaga kerja belum cukup menyakinkan para anggota Komisi XI mengenai prospek kawasan ini pada masa mendatang.
Apa yang disampaikan M. Ichlas bukan sekedar celoteh wakil rakyat. Itulah fakta yang terjadi di wilayah ini bahwa tidak ada sesuatu yang istimewa ketika BBK ditetapkan sebagai FTZ oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46, 47, 48 tahun 2007.
Kamaruddin Sjam, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, menilai pola perencanaan dan pencapaian kinerja DK dan BP belum jelas karena dalam paparan yang disampaikan tidak memaparkan hal tersebut.
“Mestinya sudah ada mekanisme penilaian kinerja atas perencanaan dan pencapaian. Apa saja indikator utama yang terukur sehingga dapat dibuat kesimpulan bahwa selama 2007 – 2010 itu ada perbaikan kinerja atau tidak,” kata dia.
Kondisi yang terjadi saat ini merupakan dampak dari ketidakseriusan pemerintah pusat dalam mengeluarkan berbagai aturan yang relevan dengan pengembangan kawasan bebas. Peraturan Pemerintah No. 2/2009 tentang aturan kepabeanan dan perpajakan merupakan titik pangkal kemunduran bagi pembangunan FTZ di Kepri.
Sebenarnya Dewan Nasional sudah menyadari penolakan pelaku industri atas pemberlakuan PP tersebut, bahkan dalam paparan yang disampaikan Asisten Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sudah tertera rencana ke depan untuk merevisi PP No. 2 dan menerbitkan peraturan – peraturan lainnya.
Hanya saja, rencana tersebut belum dapat dipastikan kapan terealisasi sehingga akibatnya calon investor mulai resisten terhadap aturan tersebut dan menunda rencana investasinya ke wilayah ini.
“Permasalahan FTZ saat ini ada di kebijakan dan aturan. Mestinya Menko serius untuk mempercepat proses revisi ini agar tidak ada lagi hambatan,” ujar Arif Budimanta, anggota dari F- PDIP.
Akhirnya, acara kunjungan kerja Komisi XI DPR RI itu berakhir tanpa ada tanya jawab berarti kepada institusi pelaksana FTZ di provinsi ini. Mungkin mereka sadar, pertanyaan yang disampaikan tidak akan mendapatkan jawaban memuaskan.
Paparan yang disampaikan masing - masing institusi pelaksana pun hanya normatif saja tidak ada sesuatu yang membanggakan yang membuktikan bahwa kawasan FTZ BBK memang pantas untuk menjadi daerah tujuan investasi potensial di regional ini.
Kalau ekonomi hanya sanggup tumbuh 6% saja, trus buat apa ada FTZ. Selain tidak berdampak apapun terhadap pertumbuhan ekonomi malahan arus keluar masuk barang juga semakin rumit, ribet, dan kacau. Justru lebih gampang memasukkan dan keluarkan barang dari Tanjung Perak, Semarang, yang notabene bukan kawasan FTZ.
Negeri yang aneh..
Friday, December 10, 2010
Kunjungan Komisi XI DPR ke Kepulauan Riau
Selama 12 - 14 Desember 2010 nanti, Kepulauan Riau akan kedatangan rombongan Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketuanya Dr Harry Azhar Azis. Mereka akan mengumpulkan informasi mengenai implementasi FTZ dari seluruh stake holder mulai dari pemerintah daerah, institusi pelaksana FTZ (DK dan BP), perbankan, dan pelaku industri (dalam hal ini diwakili oleh Kadin Kepri).
Pertemuan akan digelar pada 13 Desember di Gedung Graha Kepri Batam Centre dan akan dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan Pemprov Kepri dan para petinggi daerah lainnya.
Postingan kali ini akan mencoba meraba-raba, kira-kira apa sih yang ingin mereka cari dalam kunjungan ke Kepri ini? Apalagi, mereka sebagai anggota legislatif tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam mengintervensi pengesahan produk hukum oleh pemerintah (kecuali Undang - Undang dan Perppu).
Publik dan pelaku industri di sini sudah sangat paham bahwa Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2009 jelas bermasalah sehingga layak untuk diganti dengan PP baru yang mengakmodasi kepentingan pelaku industri ini. PP itu sendiri sedang digodok oleh tim dari kementerian perekonomian.
Apakah cukup relevan jika pelaku industri mengeluhkan masalah implementasi FTZ ini kepada legislatif (dalam hal ini Komisi XI) sementara mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengubah keadaan?
Apalagi jika melihat pada daftar pertanyaan yang mereka ajukan kepada Kadin Kepri seputar penerapan FTZ, sama sekali tidak ada hal yang substansial yang dipertanyakan. Sepertinya, Komisi XI sudah paham bahwa PP No. 02/2009 plus ketentuan masterlist nya memang sudah bermasalah sehingga mereka ingin tahu lebih dalam apa lagi kendala yang dihadapi.
Kemudian soal koordinasi antara pelaku usaha dan institusi pelaksana FTZ dan pola hubungan antara pengusaha dan institusi FTZ. Dua pertanyaan ini sebenarnya tidak perlu ditanyakan lagi karena mereka sudah tahu jawabannya.
Lantas apa yang mereka bisa lakukan untuk mengatasi masalah tersebut? Bila pengusaha inginnya mengganti PP apakah Komisi XI mampu melakukannya? Jika pelaku usaha ingin agar Dewan Kawasan dirombak, apakah DPR mampu memenuhinya? Jika pengusaha ingin agar Badan Pengusahaan Kawasan Batam direstrukturisasi dan dirasionalisasi, apakah DPR mampu untuk itu?
Yang bisa dilakukan DPR hanya memanggil Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan agar memperhatikan keluhan dari pengusaha di daerah FTZ ini. Dan hanya sebatas itu, sebab dalam perumusan PP atau Kepres, sama sekali DPR tidak akan diajak serta.
Okelah, kita jangan pesimistis. Paling tidak, kedatangan mereka bisa dimanfaatkan bagi pengusaha untuk menyampaikan uneg-unegnya mengenai kondisi yang terjadi. Perkara apakah nanti didengar atau ditindaklanjuti, itu terserah DPR.
Namun satu hal yang bisa diambil momentum ini adalah soal pengajuan anggaran operasional Badan Pengusahaan FTZ agar dialokasikan dari APBN. Nah, dengan hak budget yang dimilikinya, semoga DPR bisa mendengarkan keluhan BP FTZ BBK yang belum mendapatkan kucuran bantuan biaya operasional.
Semoga kedatangan mereka bisa mmeberikan perubahan!!
Pertemuan akan digelar pada 13 Desember di Gedung Graha Kepri Batam Centre dan akan dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan Pemprov Kepri dan para petinggi daerah lainnya.
Postingan kali ini akan mencoba meraba-raba, kira-kira apa sih yang ingin mereka cari dalam kunjungan ke Kepri ini? Apalagi, mereka sebagai anggota legislatif tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam mengintervensi pengesahan produk hukum oleh pemerintah (kecuali Undang - Undang dan Perppu).
Publik dan pelaku industri di sini sudah sangat paham bahwa Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2009 jelas bermasalah sehingga layak untuk diganti dengan PP baru yang mengakmodasi kepentingan pelaku industri ini. PP itu sendiri sedang digodok oleh tim dari kementerian perekonomian.
Apakah cukup relevan jika pelaku industri mengeluhkan masalah implementasi FTZ ini kepada legislatif (dalam hal ini Komisi XI) sementara mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengubah keadaan?
Apalagi jika melihat pada daftar pertanyaan yang mereka ajukan kepada Kadin Kepri seputar penerapan FTZ, sama sekali tidak ada hal yang substansial yang dipertanyakan. Sepertinya, Komisi XI sudah paham bahwa PP No. 02/2009 plus ketentuan masterlist nya memang sudah bermasalah sehingga mereka ingin tahu lebih dalam apa lagi kendala yang dihadapi.
Kemudian soal koordinasi antara pelaku usaha dan institusi pelaksana FTZ dan pola hubungan antara pengusaha dan institusi FTZ. Dua pertanyaan ini sebenarnya tidak perlu ditanyakan lagi karena mereka sudah tahu jawabannya.
Lantas apa yang mereka bisa lakukan untuk mengatasi masalah tersebut? Bila pengusaha inginnya mengganti PP apakah Komisi XI mampu melakukannya? Jika pelaku usaha ingin agar Dewan Kawasan dirombak, apakah DPR mampu memenuhinya? Jika pengusaha ingin agar Badan Pengusahaan Kawasan Batam direstrukturisasi dan dirasionalisasi, apakah DPR mampu untuk itu?
Yang bisa dilakukan DPR hanya memanggil Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan agar memperhatikan keluhan dari pengusaha di daerah FTZ ini. Dan hanya sebatas itu, sebab dalam perumusan PP atau Kepres, sama sekali DPR tidak akan diajak serta.
Okelah, kita jangan pesimistis. Paling tidak, kedatangan mereka bisa dimanfaatkan bagi pengusaha untuk menyampaikan uneg-unegnya mengenai kondisi yang terjadi. Perkara apakah nanti didengar atau ditindaklanjuti, itu terserah DPR.
Namun satu hal yang bisa diambil momentum ini adalah soal pengajuan anggaran operasional Badan Pengusahaan FTZ agar dialokasikan dari APBN. Nah, dengan hak budget yang dimilikinya, semoga DPR bisa mendengarkan keluhan BP FTZ BBK yang belum mendapatkan kucuran bantuan biaya operasional.
Semoga kedatangan mereka bisa mmeberikan perubahan!!
Thursday, October 14, 2010
FTZ Batam [masih] Setengah Hati
Acara sosialisasi perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2009 tentang perlakuan kepebeanan, perpajakan, dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas yang digelar oleh Kementerian Perekonomian pekan lalu di Batam berlangsung hambar.
Antara pengusaha dan pemerintah masih ada perbedaan seputar definisi free trade zone dalam kawasan pabean dan peran Bea dan Cukai dalam wilayah bebas. Pengusaha merasa pemerintah masih setengah hati dalam memberikan aturan baku dalam kawasan perdagangan bebas sedangkan pemerintah juga berpendapat kawasan bebas bukan berarti tidak ada aturan pabean.
Karena perbedaan yang mendasar ini, Ampuan Situmeang, praktisi hukum di Batam, menilai walaupun PP No. 2/2009 diubah sepuluh kali pun tidak akan memberikan dampak berarti bila esensi dari FTZ ini tidak dibenahi oleh pemerintah.
“FTZ itu terpisah dari daerah pabean. Kalau defenisi ini belum disepakati maka sampai kapanpun FTZ Batam Bintan Karimun akan tetap seperti ini, tidak ada perubahan,” ujarnya.
Ampuan tidak mengada-ada. Dalam UU FTZ secara terang dijelaskan kawasan perdagangan bebas terpisah dari kawasan pabean walaupun masih berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Namun pada sisi lain, pemerintah mengeluarkan PP yang mengatur tentang kepabeanan dan perpajakan plus pengawasan keluar masuk barang di wilayah FTZ.
Dua pemahaman yang kontraproduktif itulah yang mengakibatkan pelaksanaan FTZ di Batam belum menunjukkan keberhasilan selama kurang lebih 18 bulan pelaksanaannya sejak 1 April 2009 karena berbagai hambatan dan birokrasi dalam proses keluar masuk barang di pelabuhan.
Tapi Erlangga Mantik, Deputi Kementerian Perekonomian, punya pendapat lain. Menurut dia, tidak mungkin FTZ BBK diberikan kebebasan yang berlebihan tanpa ada satu mekanisme pengawasan yang terstruktur.
“Kalau pemerintah ingin menerapkan ketentuan FTZ yang sebenarnya maka akan ada konsekwensinya. Kami sudah mengkaji dampak untung ruginya, oleh karena itulah pemerintah memilih konsep seperti saat ini,” kata dia.
Dia mengakui PP No.2/2009 diterbitkan dengan berbagai pertimbangan dan kondisi yang ada pada saat itu dan wajar bila setelah lebih dari setahun berjalan dilakukan revisi dan evaluasi agar pelaksanannya lebih baik lagi.
“Untuk itu kami ingin menampung aspirasi dari para pengusaha importir, pabrikan, dan industri pendukung migas agar revisi PP ini bisa lebih memudahkan proses produksi dan keluar masuk barang,” paparnya.
Prinsipnya, kata Mantik, BBK tidak boleh menjadi daerah tidak bertuan karena status FTZ ini, ketentuan pencatatan harus tetap ada terutama bagi para pengusaha importir agar barang yang keluar masuk bisa tercatat.
Daniel Burhanuddin, Ketua Gabungan Pengusaha Forwarde dan Ekspedisi Batam, menilai sebenarnya pengusaha bukannya tidak ingin adanya pengawasan tapi sebaiknya Bea Cukai bisa menempatkan diri pada posisi yang tepat.
“Kami ingin agar ada ketegasan terhadap barang-barang wajib melewati pemeriksaan dan mana yang masuk jalur hijau. Kalau semua barang harus diperiksa dan dibongkar, ya percuma saja namanya kawasan perdagangan bebas,” tuturnya.
Selain masalah definisi kawasan bebas, pengusaha juga masih mendebatkan soal tata niaga impor di kawasan bebas dan perizinan yang berbelit. Sementara di sisi lain, dua institusi yang bertanggung jawab di kawasan FTZ justru tidak mampu berbuat apa-apa.
PP baru
Kadin Provinsi Kepri melihat situasi makin runyam ketika dua lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan FTZ di wilayah ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya yaitu Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
“Dari sejak Keppres Nomor 9, 10, 11 tahun 2008 tentang DK BBK itu disahkan saya sudah memprediksikan bahwa lembaga tersebut tidak akan mampu bekerja efektif,” kata Johanes Kennedy, Ketua Kadin Provinsi Kepri.
Dalam Kepres tersebut, presiden menetapkan susunan pengurus Dewan Kawasan diketuai oleh Gubernur Kepri, wakil ketua dan anggotanya terdiri dari Walikota/Bupati, Kanwil Bea Cukai, Kanwil Pajak, Kanwil Depkumham, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda Kepri, Danrem Wirabuana, Danlantamal IV Tanjung Pinang, dan Kepala BP Batam.
Johanses menilai DK tidak mampu bekerja efektif karena terdiri dari para pejabat vertikal di daerah yang semestinya mereka berada di luar sistem FTZ dan menjadi pengawas dari pelaksanaan kawasan perdagangan bebas.
“Terbukti, selama dua tahun keberadaan lembaga itu, tidak mampu tampil sebagai regulator yang mengeluarkan garis kebijakan umum dalam pelaksanaan FTZ di Kepulauan Riau,” kata dia.
Tiadanya mekanisme penunjukkan struktur personalia DK dan BP serta sistem kerja di lembaga DK menjadi inti dari lemahnya daya dorong DK sebagai sebuah regulator yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kawasan perdagangan bebas.
Dalam UU FTZ pasal 6 secara jelas diatur bahwa Gubernur bersama DPRD mengusulkan nama ketua DK dan jajarannya kepada Presiden. Walaupun tidak dilarang, tapi menempatkan Gubernur sebagai Ketua DK justru menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan FTZ.
“Kami mengusulkan agar PP No. 2 itu bukannya direvisi tapi diganti dengan PP yang baru yang mengatur kewenangan DK di wilayah FTZ,” kata Ampuan.
Beberapa pengusaha yang ditemui usai acara sosialisasi itu memang tidak mau terlalu berharap adanya perbaikan yang berarti. Mereka berasumsi setelah 18 bulan, pemerintah masih saja disibukkan dengan revisi peraturan sementara persaingan antara wilayah tujuan investasi di regional ini semakin ketat. Belum lagi rencana pelaksanaan AFTA pada 2011 yang tinggal tiga bulan lagi.
Bagaimana Batam bisa bergerak kencang jika dari sisi aturan masih tarik ulur dan tambal sulam. Jika memang pusat tidak berniat untuk memajukan daerah FTZ, sebaiknya dibatalin saja sekalin dan disamakan dengan daerah pabean lainnya
Antara pengusaha dan pemerintah masih ada perbedaan seputar definisi free trade zone dalam kawasan pabean dan peran Bea dan Cukai dalam wilayah bebas. Pengusaha merasa pemerintah masih setengah hati dalam memberikan aturan baku dalam kawasan perdagangan bebas sedangkan pemerintah juga berpendapat kawasan bebas bukan berarti tidak ada aturan pabean.
Karena perbedaan yang mendasar ini, Ampuan Situmeang, praktisi hukum di Batam, menilai walaupun PP No. 2/2009 diubah sepuluh kali pun tidak akan memberikan dampak berarti bila esensi dari FTZ ini tidak dibenahi oleh pemerintah.
“FTZ itu terpisah dari daerah pabean. Kalau defenisi ini belum disepakati maka sampai kapanpun FTZ Batam Bintan Karimun akan tetap seperti ini, tidak ada perubahan,” ujarnya.
Ampuan tidak mengada-ada. Dalam UU FTZ secara terang dijelaskan kawasan perdagangan bebas terpisah dari kawasan pabean walaupun masih berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Namun pada sisi lain, pemerintah mengeluarkan PP yang mengatur tentang kepabeanan dan perpajakan plus pengawasan keluar masuk barang di wilayah FTZ.
Dua pemahaman yang kontraproduktif itulah yang mengakibatkan pelaksanaan FTZ di Batam belum menunjukkan keberhasilan selama kurang lebih 18 bulan pelaksanaannya sejak 1 April 2009 karena berbagai hambatan dan birokrasi dalam proses keluar masuk barang di pelabuhan.
Tapi Erlangga Mantik, Deputi Kementerian Perekonomian, punya pendapat lain. Menurut dia, tidak mungkin FTZ BBK diberikan kebebasan yang berlebihan tanpa ada satu mekanisme pengawasan yang terstruktur.
“Kalau pemerintah ingin menerapkan ketentuan FTZ yang sebenarnya maka akan ada konsekwensinya. Kami sudah mengkaji dampak untung ruginya, oleh karena itulah pemerintah memilih konsep seperti saat ini,” kata dia.
Dia mengakui PP No.2/2009 diterbitkan dengan berbagai pertimbangan dan kondisi yang ada pada saat itu dan wajar bila setelah lebih dari setahun berjalan dilakukan revisi dan evaluasi agar pelaksanannya lebih baik lagi.
“Untuk itu kami ingin menampung aspirasi dari para pengusaha importir, pabrikan, dan industri pendukung migas agar revisi PP ini bisa lebih memudahkan proses produksi dan keluar masuk barang,” paparnya.
Prinsipnya, kata Mantik, BBK tidak boleh menjadi daerah tidak bertuan karena status FTZ ini, ketentuan pencatatan harus tetap ada terutama bagi para pengusaha importir agar barang yang keluar masuk bisa tercatat.
Daniel Burhanuddin, Ketua Gabungan Pengusaha Forwarde dan Ekspedisi Batam, menilai sebenarnya pengusaha bukannya tidak ingin adanya pengawasan tapi sebaiknya Bea Cukai bisa menempatkan diri pada posisi yang tepat.
“Kami ingin agar ada ketegasan terhadap barang-barang wajib melewati pemeriksaan dan mana yang masuk jalur hijau. Kalau semua barang harus diperiksa dan dibongkar, ya percuma saja namanya kawasan perdagangan bebas,” tuturnya.
Selain masalah definisi kawasan bebas, pengusaha juga masih mendebatkan soal tata niaga impor di kawasan bebas dan perizinan yang berbelit. Sementara di sisi lain, dua institusi yang bertanggung jawab di kawasan FTZ justru tidak mampu berbuat apa-apa.
PP baru
Kadin Provinsi Kepri melihat situasi makin runyam ketika dua lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan FTZ di wilayah ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya yaitu Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
“Dari sejak Keppres Nomor 9, 10, 11 tahun 2008 tentang DK BBK itu disahkan saya sudah memprediksikan bahwa lembaga tersebut tidak akan mampu bekerja efektif,” kata Johanes Kennedy, Ketua Kadin Provinsi Kepri.
Dalam Kepres tersebut, presiden menetapkan susunan pengurus Dewan Kawasan diketuai oleh Gubernur Kepri, wakil ketua dan anggotanya terdiri dari Walikota/Bupati, Kanwil Bea Cukai, Kanwil Pajak, Kanwil Depkumham, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda Kepri, Danrem Wirabuana, Danlantamal IV Tanjung Pinang, dan Kepala BP Batam.
Johanses menilai DK tidak mampu bekerja efektif karena terdiri dari para pejabat vertikal di daerah yang semestinya mereka berada di luar sistem FTZ dan menjadi pengawas dari pelaksanaan kawasan perdagangan bebas.
“Terbukti, selama dua tahun keberadaan lembaga itu, tidak mampu tampil sebagai regulator yang mengeluarkan garis kebijakan umum dalam pelaksanaan FTZ di Kepulauan Riau,” kata dia.
Tiadanya mekanisme penunjukkan struktur personalia DK dan BP serta sistem kerja di lembaga DK menjadi inti dari lemahnya daya dorong DK sebagai sebuah regulator yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kawasan perdagangan bebas.
Dalam UU FTZ pasal 6 secara jelas diatur bahwa Gubernur bersama DPRD mengusulkan nama ketua DK dan jajarannya kepada Presiden. Walaupun tidak dilarang, tapi menempatkan Gubernur sebagai Ketua DK justru menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan FTZ.
“Kami mengusulkan agar PP No. 2 itu bukannya direvisi tapi diganti dengan PP yang baru yang mengatur kewenangan DK di wilayah FTZ,” kata Ampuan.
Beberapa pengusaha yang ditemui usai acara sosialisasi itu memang tidak mau terlalu berharap adanya perbaikan yang berarti. Mereka berasumsi setelah 18 bulan, pemerintah masih saja disibukkan dengan revisi peraturan sementara persaingan antara wilayah tujuan investasi di regional ini semakin ketat. Belum lagi rencana pelaksanaan AFTA pada 2011 yang tinggal tiga bulan lagi.
Bagaimana Batam bisa bergerak kencang jika dari sisi aturan masih tarik ulur dan tambal sulam. Jika memang pusat tidak berniat untuk memajukan daerah FTZ, sebaiknya dibatalin saja sekalin dan disamakan dengan daerah pabean lainnya
Monday, September 6, 2010
Ada yang tanya nih...
Ada seorang pengunjung bernama Agus yang bertanya: "permisi, mau tanya, yang saya bingung, otorita batam itu dialihkan ke badan pengusahaan batam atau badan pengusahaan batam bintan karimun?
Dewan kawasan yang ada itu dewan kawasan batam, dewan kawasan bintan, atau digabung menjadi dewan kawasan batam bintan karimun? terimakasih"
Terima kasih bung Agus, sebagai masyarakat awam wajar anda bingung dan bertanya karena memang belum ada sosialisasi dari otoritas setempat mengenai peralihan lembaga ataupun perubahan nama.
Perlu anda ketahui, bahwa berdasarkan PP No. 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dalam Bab II Ketentuan Peralihan pasal 3 berbunyi (1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Jadi atas dasar PP tersebut, maka OB dimaksudkan untuk beralih menjadi Badan Pengusahaan Batam. Sedangkan untuk kawasan perdagangan bebas lain seperti Bintan dan Karimun, akan dibentuk badan pengusahaan sendiri yaitu BP Bintan dan BP Karimun.
Siapa yang membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun? Adalah sebuah lembaga bernama Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK). DK sendiri dibentuk Presiden berdasarkan UU No. 44/2007 tentang FTZ.
DK ini menyusun kebijakan umum atas pembangunan wilayah FTZ. Karena di Kepri ini ada tiga wilayah FTZ maka ada tiga DK yang dibentuk oleh presiden masing-masing DK Batam, DK Bintan, dan DK Karimun. Masing-masing dengan struktur organisasi sendiri-sendiri.
Semoga bisa paham, maaf kalo bung Agus belum puas karena saya bukan alat pemuas....qiqiqiqiqiqiqi
Dewan kawasan yang ada itu dewan kawasan batam, dewan kawasan bintan, atau digabung menjadi dewan kawasan batam bintan karimun? terimakasih"
Terima kasih bung Agus, sebagai masyarakat awam wajar anda bingung dan bertanya karena memang belum ada sosialisasi dari otoritas setempat mengenai peralihan lembaga ataupun perubahan nama.
Perlu anda ketahui, bahwa berdasarkan PP No. 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dalam Bab II Ketentuan Peralihan pasal 3 berbunyi (1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Jadi atas dasar PP tersebut, maka OB dimaksudkan untuk beralih menjadi Badan Pengusahaan Batam. Sedangkan untuk kawasan perdagangan bebas lain seperti Bintan dan Karimun, akan dibentuk badan pengusahaan sendiri yaitu BP Bintan dan BP Karimun.
Siapa yang membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun? Adalah sebuah lembaga bernama Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK). DK sendiri dibentuk Presiden berdasarkan UU No. 44/2007 tentang FTZ.
DK ini menyusun kebijakan umum atas pembangunan wilayah FTZ. Karena di Kepri ini ada tiga wilayah FTZ maka ada tiga DK yang dibentuk oleh presiden masing-masing DK Batam, DK Bintan, dan DK Karimun. Masing-masing dengan struktur organisasi sendiri-sendiri.
Semoga bisa paham, maaf kalo bung Agus belum puas karena saya bukan alat pemuas....qiqiqiqiqiqiqi
Friday, June 11, 2010
Pada akhirnya, DK dan Gubernur akan dipisah juga..!
Konstalasi politik di Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan akan semakin panas dalam beberapa bulan ke depan. Mulai dari perebutan kursi Ketua Golkas Kepri yang akan memilih ketua baru, pelantikan Gubernur Kepri terpilih, hingga perebutan kursi Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam.
Tapi penulis tidak akan masuk dalam pusaran politik perebutan kursi partai Kuning, penulis lebih sreg membahas soal posisi Gubernur dan Ketua Dewan Kawasan ini. Isu ini lebih seksi ketimbang ngurusin kursi ketua Partai Golkar walaupun nanti dalam postingan selanjutnya kita akan bahas lagi.
Diperkirakan pada bulan Agustus mendatang, Menteri Dalam Negeri akan melantik pasangan Gubernur - Wakil Gubernur Provinsi Kepri yang terpilih dalam Pilkadagub tanggal 26 Mei lalu. Pasangan M. Sani - Soerya Respationo berhasil mengungguli dua pasangan lainnya dengan perolehan total suara berdasarkan hasil pleno KPUD Kepri pada 9 Juni lalu sebesar 37%.
Setelah M. Sani duduk sebagai Gubernur, maka pertanyaan kita kini adalah siapakah yang akan duduk sebagai Ketua Dewan Kawasan FTZ? Sebagaimana telah kita kupas dalam postingan terdahulu, posisi Ketua DK bukanlah ex-offico Gub Kepri, yang mana artinya sang gubernur tidak otomatis duduk sebagai Ketua DK.
Sebelum kita lanjutkan, mari kita bercerita sedikit tentang sang Ketua DK yaitu Ismeth Abdullah yang kini masih duduk sebagai pesakitan dalam persidangan Tipikor dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Saksi kunci dalam kasus ini Hengky Samuel Daud sudah mati di penjara akibat serangan jantung sehingga semestinya kematian sang terpidana ini maka berakhirlah kasus ini karena mata rantai kasus ini terputus.
Dalam beberapa kali persidangan pun, mulai terlihat bahwa indikasi kerugian negara dan penunjukan langsung yang disangkakan kepada Ismeth tidak sepenuhnya terbukti. Sepertinya, sang "invisible hand" tidak akan melanjutkan kasus ini atau kemungkinan Ismeth bisa bebas dari segala tuntutan.
Nah, bila IA bebas...sudah pasti dia akan kembali ke Kepri untuk paling tidak mengurus dulu kursi Ketua DK yang sudah ditinggalkannya beberapa bulan. Kini pertanyaannya, apakah dia akan tetap duduk sebagai ketua DK atau menyerahkannya kepada M. Sani sebagai gubernur, atau tetap mempertahankan posisinya?
Mari kita berandai-andai...
Ketika M. Sani sudah dilantik sebagai gubernur, dan Ismeth sudah bebas dari segala tuntutan, besar kemungkinan kedua orang ini akan bertemu kembali untuk menyelesaikan soal Dewan Kawasan.
Jelas, posisi Ketua DK belum tentu bisa diserahkan begitu saja kepada gubernur baru karena dua pertimbangan:
1. Pengangkatan Ketua DK ditetapkan oleh presiden berdasarkan usulan Gubernur dan DPRD. Sehingga, jika M. Sani mau mencopot posisi IA, maka dia harus mengusulkan dulu kepada presiden calon ketua yang baru.
2. Masa jabatan Ketua DK sebagaimana tercantum dalam UU FTZ adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali. Walaupun tidak dijelaskan dalam Keppres No. 9, 10, 11/2008 mengenai masa tugas pengurus DK ini, namun pasti acuannya tetap UU. Berarti, Ismeth akan tetap sebagai Ketua DK sampai tahun 2013.
Dengan dua pertimbangan diatas, posisi Ketua DK akan menjadi perebutan, kecuali, ada deal antara M. Sani dan Ismeth. Walaupun mereka tidak berpasangan lagi dalam pemerintahan, namun dalam urusan pengembangan FTZ BBK, mereka berdua bisa bermitra kembali.
Bagi M. Sani, tentu bisa menutupi kelemahannya dengan memanfaatkan figur Ismeth untuk menjalin kepercayaan investor, sehingga FTZ BBK bisa tetap menarik bagi pemodal. Selain itu, figur Ismeth juga masih tokcer untuk menembus dinding birokrasi pusat untuk memperjuangkan anggaran FTZ BBK.
Sedangkan bagi Ismeth sendiri, comeback-nya dia memimpin FTZ di Kepri justru memberikan implikasi dalam konteks hubungan DK dan BP Batam.
Ini terkait ‘dendam’ pribadi antara Ismeth dengan para pejabat lingkungan BP Batam ketika memberikan kesaksian saat persidangan Ismeth di pengadilan Tipikor. Siapa – siapa yang telah memberikan kesaksian yang memberatkan siap-siap untuk dilengserkan.
Kembalinya Ismeth jelas akan memberikan ketakutan berkepanjangan atau PHOBIA bagi para pejabat BP yang secara pribadi memang pernah bermasalah. Kelompok sakit hati akan semakin terpinggirkan, sebaliknya pejabat yang mencoba mbalelo, siap-siap akan diturunkan.
Hmmmm....kalo skenario ini memang terjadi, kita patut angkat jempol tangan dan kaki buat ‘bapak’....
Tapi penulis tidak akan masuk dalam pusaran politik perebutan kursi partai Kuning, penulis lebih sreg membahas soal posisi Gubernur dan Ketua Dewan Kawasan ini. Isu ini lebih seksi ketimbang ngurusin kursi ketua Partai Golkar walaupun nanti dalam postingan selanjutnya kita akan bahas lagi.
Diperkirakan pada bulan Agustus mendatang, Menteri Dalam Negeri akan melantik pasangan Gubernur - Wakil Gubernur Provinsi Kepri yang terpilih dalam Pilkadagub tanggal 26 Mei lalu. Pasangan M. Sani - Soerya Respationo berhasil mengungguli dua pasangan lainnya dengan perolehan total suara berdasarkan hasil pleno KPUD Kepri pada 9 Juni lalu sebesar 37%.
Setelah M. Sani duduk sebagai Gubernur, maka pertanyaan kita kini adalah siapakah yang akan duduk sebagai Ketua Dewan Kawasan FTZ? Sebagaimana telah kita kupas dalam postingan terdahulu, posisi Ketua DK bukanlah ex-offico Gub Kepri, yang mana artinya sang gubernur tidak otomatis duduk sebagai Ketua DK.
Sebelum kita lanjutkan, mari kita bercerita sedikit tentang sang Ketua DK yaitu Ismeth Abdullah yang kini masih duduk sebagai pesakitan dalam persidangan Tipikor dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Saksi kunci dalam kasus ini Hengky Samuel Daud sudah mati di penjara akibat serangan jantung sehingga semestinya kematian sang terpidana ini maka berakhirlah kasus ini karena mata rantai kasus ini terputus.
Dalam beberapa kali persidangan pun, mulai terlihat bahwa indikasi kerugian negara dan penunjukan langsung yang disangkakan kepada Ismeth tidak sepenuhnya terbukti. Sepertinya, sang "invisible hand" tidak akan melanjutkan kasus ini atau kemungkinan Ismeth bisa bebas dari segala tuntutan.
Nah, bila IA bebas...sudah pasti dia akan kembali ke Kepri untuk paling tidak mengurus dulu kursi Ketua DK yang sudah ditinggalkannya beberapa bulan. Kini pertanyaannya, apakah dia akan tetap duduk sebagai ketua DK atau menyerahkannya kepada M. Sani sebagai gubernur, atau tetap mempertahankan posisinya?
Mari kita berandai-andai...
Ketika M. Sani sudah dilantik sebagai gubernur, dan Ismeth sudah bebas dari segala tuntutan, besar kemungkinan kedua orang ini akan bertemu kembali untuk menyelesaikan soal Dewan Kawasan.
Jelas, posisi Ketua DK belum tentu bisa diserahkan begitu saja kepada gubernur baru karena dua pertimbangan:
1. Pengangkatan Ketua DK ditetapkan oleh presiden berdasarkan usulan Gubernur dan DPRD. Sehingga, jika M. Sani mau mencopot posisi IA, maka dia harus mengusulkan dulu kepada presiden calon ketua yang baru.
2. Masa jabatan Ketua DK sebagaimana tercantum dalam UU FTZ adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali. Walaupun tidak dijelaskan dalam Keppres No. 9, 10, 11/2008 mengenai masa tugas pengurus DK ini, namun pasti acuannya tetap UU. Berarti, Ismeth akan tetap sebagai Ketua DK sampai tahun 2013.
Dengan dua pertimbangan diatas, posisi Ketua DK akan menjadi perebutan, kecuali, ada deal antara M. Sani dan Ismeth. Walaupun mereka tidak berpasangan lagi dalam pemerintahan, namun dalam urusan pengembangan FTZ BBK, mereka berdua bisa bermitra kembali.
Bagi M. Sani, tentu bisa menutupi kelemahannya dengan memanfaatkan figur Ismeth untuk menjalin kepercayaan investor, sehingga FTZ BBK bisa tetap menarik bagi pemodal. Selain itu, figur Ismeth juga masih tokcer untuk menembus dinding birokrasi pusat untuk memperjuangkan anggaran FTZ BBK.
Sedangkan bagi Ismeth sendiri, comeback-nya dia memimpin FTZ di Kepri justru memberikan implikasi dalam konteks hubungan DK dan BP Batam.
Ini terkait ‘dendam’ pribadi antara Ismeth dengan para pejabat lingkungan BP Batam ketika memberikan kesaksian saat persidangan Ismeth di pengadilan Tipikor. Siapa – siapa yang telah memberikan kesaksian yang memberatkan siap-siap untuk dilengserkan.
Kembalinya Ismeth jelas akan memberikan ketakutan berkepanjangan atau PHOBIA bagi para pejabat BP yang secara pribadi memang pernah bermasalah. Kelompok sakit hati akan semakin terpinggirkan, sebaliknya pejabat yang mencoba mbalelo, siap-siap akan diturunkan.
Hmmmm....kalo skenario ini memang terjadi, kita patut angkat jempol tangan dan kaki buat ‘bapak’....
BP Batam gagap dengan tugas sendiri..
Dalam rapat gabungan membahas soal gula pasir di Graha Kepri kemarin siang, Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam) mencoba berdalih atau kalo boleh dibilang buang badan soal meroketnya harga jual gula pasir di pasaran padahal harga jual di pasar dunia sudah lama turun.
I Wayan Subawa, anggota BP Batam, yang hadir mewakili institusinya tetap bergeming bahwa tanpa instruksi langsung dari Dewan Kawasan FTZ Batam, maka pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan ataupun intervensi atas instabilitas harga gula pasar di tingkat distributor.
Kontan saja, argumentasi ini mendapatkan reaksi keras dari Cahya, Ketua Apindo Kepri, dan anggota DPRD Provinsi Kepri yang juga turut hadir. Sebab, mereka –khususnya asosiasi pengusaha—menilai BP seperti kehilangan nyali dan ibarat macan ompong untuk membenahi harga gula di pasaran Batam.
Argumentasi bahwa BP Batam tidak punya kewenangan untuk mengawasi harga gula atau bahkan mengintervensi distributor jelas sebuah pemikiran konyol untuk ukuran institusi yang sudah berumur tiga dasawarsa.
Mari kita buka kembali aturan hukum yang mendasarinya. Dalam Perppu No. 1/2000 jo. UU No. 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Bab IV Tugas dan Wewenang pasal 8 ayat 3, secara jelas disebutkan Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan MEMPUNYAI WEWENANG untuk membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Coba kita lihat kata yang ditulis dalam huruf besar, ‘MEMPUNYAI WEWENANG’ untuk membuat ketentuan.... ini artinya, BP punya kewenangan untuk melakukan kegiatan seperti pengawasan ataupun intervensi kepada distributor gula apabila dalam pelaksanaannya dinilai merugikan masyarakat.
Tidak ada satupun lembaga di dunia ini yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin kepada pihak ketiga tapi tidak punya kewenangan untuk mengawasi. Bagaimanapun mungkin satu perusahaan distributor gula yang sudah mendapatkan izin dari BP tapi BP tidak mengawasi perusahaan yang sudah diberikan izin.
Jika BP merasa tidak mendapatkan instruksi dari DK, ini malah lebih aneh lagi dan semakin mempertegas BP tidak bisa memahami undang-undang. DK hanya punya wewenang menetapkan kebijakan umum, tapi urusan pengelolaan kawasan diserahkan kepada BP.
BP lah yang mesti agresif menetapkan batasan-batasan di kawasannya agar lalu lintas perdagangan dan kehidupan masyarakat di dalamnya bisa berjalan lancar tanpa dirusak oleh praktek kartel perdagangan gula pasir.
Bila sudah seperti ini, publik pasti akan berprasangka, bahwa ada ‘main’ antara DK, BP, dan distributor gula. Sebab baik DK dan BP seperti banci yang tidak mampu berbuat apa-apa untuk mengatasi lonjakan harga gula, padahal kunci kekuasaan ada di tangan mereka.
Argumentasi apapun yang disampaikan tidak akan bisa diterima publik, sebab pada tataran ini mestinya tangan kekuasaan sudah bertindak mengatasi harga gula yang kian tidak terkendali.
Seperti diilustrasikan oleh Apindo Kepri, marjin yang diambil oleh distributor sudah sangat besar. Saat ini harga gula dunia berada pada posisi US$480 per ton atau Rp4.300 per kg, tapi harga jual di tingkat pengecer sudah mencapai Rp9.000 – Rp10.000 per kg sedangkan harga pokok impor oleh distributor Rp5.800 per kg.
Dengan selisih sebesar itu, diasumsikan importir telah meraup untung sekitar Rp3.000 per kg. Jika satu distributor mendapat jatah impor 6.000 ton (6 juta kilogram) maka total keuntungannya Rp18 miliar. Marjin tersebut tidak selayanya diterima importir mengingat keuntungan sebesar itu diperoleh bukan atas kegiatan usaha tetapi lebih karena mendapat keistimewaan berupa izin pemasukan gula impor dari BP Batam.
So, terbayangkan betapa lezatnya bisnis gula ini. Jadi semakin ditekan marjin, maka makin kecil keuntungan. Atau bisa-bisa makin kecil pula ‘setoran’ nya.
I Wayan Subawa, anggota BP Batam, yang hadir mewakili institusinya tetap bergeming bahwa tanpa instruksi langsung dari Dewan Kawasan FTZ Batam, maka pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan ataupun intervensi atas instabilitas harga gula pasar di tingkat distributor.
Kontan saja, argumentasi ini mendapatkan reaksi keras dari Cahya, Ketua Apindo Kepri, dan anggota DPRD Provinsi Kepri yang juga turut hadir. Sebab, mereka –khususnya asosiasi pengusaha—menilai BP seperti kehilangan nyali dan ibarat macan ompong untuk membenahi harga gula di pasaran Batam.
Argumentasi bahwa BP Batam tidak punya kewenangan untuk mengawasi harga gula atau bahkan mengintervensi distributor jelas sebuah pemikiran konyol untuk ukuran institusi yang sudah berumur tiga dasawarsa.
Mari kita buka kembali aturan hukum yang mendasarinya. Dalam Perppu No. 1/2000 jo. UU No. 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Bab IV Tugas dan Wewenang pasal 8 ayat 3, secara jelas disebutkan Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan MEMPUNYAI WEWENANG untuk membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Coba kita lihat kata yang ditulis dalam huruf besar, ‘MEMPUNYAI WEWENANG’ untuk membuat ketentuan.... ini artinya, BP punya kewenangan untuk melakukan kegiatan seperti pengawasan ataupun intervensi kepada distributor gula apabila dalam pelaksanaannya dinilai merugikan masyarakat.
Tidak ada satupun lembaga di dunia ini yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin kepada pihak ketiga tapi tidak punya kewenangan untuk mengawasi. Bagaimanapun mungkin satu perusahaan distributor gula yang sudah mendapatkan izin dari BP tapi BP tidak mengawasi perusahaan yang sudah diberikan izin.
Jika BP merasa tidak mendapatkan instruksi dari DK, ini malah lebih aneh lagi dan semakin mempertegas BP tidak bisa memahami undang-undang. DK hanya punya wewenang menetapkan kebijakan umum, tapi urusan pengelolaan kawasan diserahkan kepada BP.
BP lah yang mesti agresif menetapkan batasan-batasan di kawasannya agar lalu lintas perdagangan dan kehidupan masyarakat di dalamnya bisa berjalan lancar tanpa dirusak oleh praktek kartel perdagangan gula pasir.
Bila sudah seperti ini, publik pasti akan berprasangka, bahwa ada ‘main’ antara DK, BP, dan distributor gula. Sebab baik DK dan BP seperti banci yang tidak mampu berbuat apa-apa untuk mengatasi lonjakan harga gula, padahal kunci kekuasaan ada di tangan mereka.
Argumentasi apapun yang disampaikan tidak akan bisa diterima publik, sebab pada tataran ini mestinya tangan kekuasaan sudah bertindak mengatasi harga gula yang kian tidak terkendali.
Seperti diilustrasikan oleh Apindo Kepri, marjin yang diambil oleh distributor sudah sangat besar. Saat ini harga gula dunia berada pada posisi US$480 per ton atau Rp4.300 per kg, tapi harga jual di tingkat pengecer sudah mencapai Rp9.000 – Rp10.000 per kg sedangkan harga pokok impor oleh distributor Rp5.800 per kg.
Dengan selisih sebesar itu, diasumsikan importir telah meraup untung sekitar Rp3.000 per kg. Jika satu distributor mendapat jatah impor 6.000 ton (6 juta kilogram) maka total keuntungannya Rp18 miliar. Marjin tersebut tidak selayanya diterima importir mengingat keuntungan sebesar itu diperoleh bukan atas kegiatan usaha tetapi lebih karena mendapat keistimewaan berupa izin pemasukan gula impor dari BP Batam.
So, terbayangkan betapa lezatnya bisnis gula ini. Jadi semakin ditekan marjin, maka makin kecil keuntungan. Atau bisa-bisa makin kecil pula ‘setoran’ nya.
Sunday, June 6, 2010
Karyawan OB siap-siap dipensiunkan!
Nasib ribuan karyawan Otorita Batam perlahan namun pasti mulai mendapat kepastian. Selama beberapa waktu belakangan ini ternyata sedang digarap sebuah opsi untuk memensiunkan 3.000 karyawan OB sebelum merekrut mereka kembali masuk dalam struktur Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam).
Opsi pensiun ini merupakan sebuah konsekwensi dari pelaksanaan amanah PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan seluruh aset dan pegawai OB menjadi aset dan pegawai BP Batam.
Sayangnya, PP itu tidak mengatur mekanisme peralihan aset dan pegawai itu. Apakah peralihan secara langsung ibarat orang ganti baju atau melalui mekanisme pensiun dulu dari OB kemudian jadi pegawai BP. Inilah bukti pemerintahan yang tidak jelas visinya, buat PP kok kayak orang dikejar setan. Main teken tapi bikin orang puyeng bagaimana menerapkannya.
Dalam beberapa postingan terdahulu sudah dijelaskan bahwa masih ada beberapa persoalan mendasar yang dihadapi OB sebelum beralih menjadi BP terutama bagi para pejabat yang masuk eselonisasi. Para pejabat yang selama ini merupakan PNS pusat dan masuk eselonisasi pusat, masih bingung –atau bisa dibilang ketakutan (phobia)—jika nanti pindah ke BP, maka eselon mereka otomatis hilang karena apa..karena BP itu makhluk jadi-jadian dengan status yang tidak jelas.
Alhasil, SK penetapan dari Ketua DK mengenai struktur BP Batam hanya menetapkan enam pejabat saja sebagai pegawai BP, dan itupun kini mereka masih rangkap jabatan dengan OB.
Bagaimana bila opsi pensiun itu dijalankan? Itu jalan tengah yang win-win solution, tapi butuh ongkos yang sangat besar. Bayangkan, 2.500 PNS di OB dengan berbagai tingkatan masa kerja harus dipensiunkan. Untuk yang masa tugas 10 - 20 tahun saja, paling tidak harus dibayarkan Rp80 juta – Rp100 juta per orang. Belum lagi untuk pejabat eselon 1 – 4 dengan kisaran uang pensiun Rp200 juta – Rp400 juta.
Mari kita itung-itungan bodoh saja..bila kita asumsikan 2.500 PNS itu rata-rata per orang dapat Rp80 juta saja maka total dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun sebesar Rp200 miliar.
Emang sih, dibandingkan dengan anggaran untuk membangun gedung miring DPR-RI yang Rp1,8 triliun masih sangat kecil atau hanya 15% saja.
Tapi persoalannya apakah pemerintah mau mengalokasikan dana Rp200 miliar itu dalam APBN dan dikucurkan dalam operasional tahunan OB? Nah ini dia masalahnya, mesti ada dasar hukum yang kuat untuk itu.
Oleh karena itulah, kini sedang digodok draft Peraturan Pemerintah (PP) revisi dari PP No. 46/2007. Di mana, mungkin salah satu butir isinya mengatur mengenai mekanisme peralihan karyawan dan aset OB ke BP termasuk dasar hukum untuk mengeluarkan dana pensiun dini bagi ribuan karyawan OB.
Mari kita berdoa bersama-sama, semoga PP revisi itu cepat diteken oleh Presiden SBY.
Makin cepat makin mantap..
Ini menyangkut asap dapur juga bung! Jiaaaahahahahhahahaha...
Opsi pensiun ini merupakan sebuah konsekwensi dari pelaksanaan amanah PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan seluruh aset dan pegawai OB menjadi aset dan pegawai BP Batam.
Sayangnya, PP itu tidak mengatur mekanisme peralihan aset dan pegawai itu. Apakah peralihan secara langsung ibarat orang ganti baju atau melalui mekanisme pensiun dulu dari OB kemudian jadi pegawai BP. Inilah bukti pemerintahan yang tidak jelas visinya, buat PP kok kayak orang dikejar setan. Main teken tapi bikin orang puyeng bagaimana menerapkannya.
Dalam beberapa postingan terdahulu sudah dijelaskan bahwa masih ada beberapa persoalan mendasar yang dihadapi OB sebelum beralih menjadi BP terutama bagi para pejabat yang masuk eselonisasi. Para pejabat yang selama ini merupakan PNS pusat dan masuk eselonisasi pusat, masih bingung –atau bisa dibilang ketakutan (phobia)—jika nanti pindah ke BP, maka eselon mereka otomatis hilang karena apa..karena BP itu makhluk jadi-jadian dengan status yang tidak jelas.
Alhasil, SK penetapan dari Ketua DK mengenai struktur BP Batam hanya menetapkan enam pejabat saja sebagai pegawai BP, dan itupun kini mereka masih rangkap jabatan dengan OB.
Bagaimana bila opsi pensiun itu dijalankan? Itu jalan tengah yang win-win solution, tapi butuh ongkos yang sangat besar. Bayangkan, 2.500 PNS di OB dengan berbagai tingkatan masa kerja harus dipensiunkan. Untuk yang masa tugas 10 - 20 tahun saja, paling tidak harus dibayarkan Rp80 juta – Rp100 juta per orang. Belum lagi untuk pejabat eselon 1 – 4 dengan kisaran uang pensiun Rp200 juta – Rp400 juta.
Mari kita itung-itungan bodoh saja..bila kita asumsikan 2.500 PNS itu rata-rata per orang dapat Rp80 juta saja maka total dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun sebesar Rp200 miliar.
Emang sih, dibandingkan dengan anggaran untuk membangun gedung miring DPR-RI yang Rp1,8 triliun masih sangat kecil atau hanya 15% saja.
Tapi persoalannya apakah pemerintah mau mengalokasikan dana Rp200 miliar itu dalam APBN dan dikucurkan dalam operasional tahunan OB? Nah ini dia masalahnya, mesti ada dasar hukum yang kuat untuk itu.
Oleh karena itulah, kini sedang digodok draft Peraturan Pemerintah (PP) revisi dari PP No. 46/2007. Di mana, mungkin salah satu butir isinya mengatur mengenai mekanisme peralihan karyawan dan aset OB ke BP termasuk dasar hukum untuk mengeluarkan dana pensiun dini bagi ribuan karyawan OB.
Mari kita berdoa bersama-sama, semoga PP revisi itu cepat diteken oleh Presiden SBY.
Makin cepat makin mantap..
Ini menyangkut asap dapur juga bung! Jiaaaahahahahhahahaha...
Antara Dewan Kawasan dan BP Batam
Apa yang membedakan antara Dewan Kawasan FTZ Batam (DK) dengan Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam)? DK adalah lembaga yang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan BP Batam, sedangkan BP Batam berwenang mengelola, mengembangkan, dan membangun kawasan perdagangan bebas Batam sesuai dengan fungsi-fungsi FTZ.
Dalam Perppu No. 1/2000 jo UU No. 36/2000 tentang FTZ memang telah diatur tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut termasuk juga kewenangan bagi Gubernur di daerah terkait dalam mengusulkan siapa saja personel yang layak duduk dalam struktur DK dan BP.
Namun ada yang sedikit aneh dan menggugah naluri kewartawanan saya untuk mengupas lebih lanjut, mengapa ketika mengusulkan personel yang akan duduk dalam struktur DK, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah cenderung menunjuk nama jabatan sedangkan ketika menetapkan personel BP Batam, Bintan, dan Karimun justru menunjuk nama individu atau pejabat terkait di masing-masing daerah?
Dalam Keppres No. 9, 10, dan 11 Tahun 2008 telah ditetapkan struktur DK FTZ BBK yang diketuai oleh Gubernur Kepri, wakil ketua adalah masing-masing walikota dan bupati, dan anggotanya Kanwil BC, Pajak, Hukum dan HAM, Danlanal, Danrem, Kapolda, dan ketua BP di BBK.
Keppres itu tidak menetapkan nama personel yang duduk di DK tapi nama jabatannya yang berarti siapapun pejabatnya maka dia lah yang akan duduk di DK. Tapi mengapa ketika Ketua DK Ismeth Abdullah menetapkan struktur BP, dia menunjuk nama pejabatnya?
Apa yang membuat kedua lembaga yang mengacu pada UU yang sama tapi dalam implementasinya berbeda interpretasi. Apakah presiden menilai personel DK hanya diisi oleh jajaran muspida saja sehingga tidak perlu sebut nama, dan Ketua DK sebagai pihak yang berwenang menetapkan personel BP justru merasa lebih penting untuk menetapkan nama pejabat.
Apa motif dibalik ini semua? Jelas ada keanehan. Sebab, DK sebagai lembaga mirip regulator yang menetapkan kebijakan dalam wilayah FTZ mestinya diisi oleh pejabat atau kalangan profesional yang paham dan mengerti bagaimana mendisain kebijakan umum di wilayah FTZ untuk selanjutnya dilaksanakan oleh BP. Demikianlah kira-kira hierarki tugasnya.
Tapi dengan melihat struktur DK saat ini, apa yang bisa dibuat? Terbukti, selama dua tahun terakhir, DK ibarat macan ompong yang enggan menunjukkan superioritasnya sebagai lembaga tertinggi dalam wilayah FTZ. Penyebabnya, karena dia diisi oleh institusi bukan oleh personel yang profesional dibidangnya.
Dan disamping itu, DK memang sengaja dibuat ompong dan tidak bertaring. Baik dari struktur personelnya maupun dalam kewenangannya. Sudah jelas dalam UU, DK itu menetapkan kebijakan umum, membina, dan mengawasi, tapi dalam kenyataannya tiga fungsi itu tidak berjalan. Di lapangan, kebijakan umum masih menunggu dari pusat, pembinaan juga, pengawasan pun masih ditangan Bea Cukai. So, tugas DK hanya administratif aja. Rapat ke sana kemari, isi absen, terima anggaran, dan entah untuk apa!
Dalam Perppu No. 1/2000 jo UU No. 36/2000 tentang FTZ memang telah diatur tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut termasuk juga kewenangan bagi Gubernur di daerah terkait dalam mengusulkan siapa saja personel yang layak duduk dalam struktur DK dan BP.
Namun ada yang sedikit aneh dan menggugah naluri kewartawanan saya untuk mengupas lebih lanjut, mengapa ketika mengusulkan personel yang akan duduk dalam struktur DK, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah cenderung menunjuk nama jabatan sedangkan ketika menetapkan personel BP Batam, Bintan, dan Karimun justru menunjuk nama individu atau pejabat terkait di masing-masing daerah?
Dalam Keppres No. 9, 10, dan 11 Tahun 2008 telah ditetapkan struktur DK FTZ BBK yang diketuai oleh Gubernur Kepri, wakil ketua adalah masing-masing walikota dan bupati, dan anggotanya Kanwil BC, Pajak, Hukum dan HAM, Danlanal, Danrem, Kapolda, dan ketua BP di BBK.
Keppres itu tidak menetapkan nama personel yang duduk di DK tapi nama jabatannya yang berarti siapapun pejabatnya maka dia lah yang akan duduk di DK. Tapi mengapa ketika Ketua DK Ismeth Abdullah menetapkan struktur BP, dia menunjuk nama pejabatnya?
Apa yang membuat kedua lembaga yang mengacu pada UU yang sama tapi dalam implementasinya berbeda interpretasi. Apakah presiden menilai personel DK hanya diisi oleh jajaran muspida saja sehingga tidak perlu sebut nama, dan Ketua DK sebagai pihak yang berwenang menetapkan personel BP justru merasa lebih penting untuk menetapkan nama pejabat.
Apa motif dibalik ini semua? Jelas ada keanehan. Sebab, DK sebagai lembaga mirip regulator yang menetapkan kebijakan dalam wilayah FTZ mestinya diisi oleh pejabat atau kalangan profesional yang paham dan mengerti bagaimana mendisain kebijakan umum di wilayah FTZ untuk selanjutnya dilaksanakan oleh BP. Demikianlah kira-kira hierarki tugasnya.
Tapi dengan melihat struktur DK saat ini, apa yang bisa dibuat? Terbukti, selama dua tahun terakhir, DK ibarat macan ompong yang enggan menunjukkan superioritasnya sebagai lembaga tertinggi dalam wilayah FTZ. Penyebabnya, karena dia diisi oleh institusi bukan oleh personel yang profesional dibidangnya.
Dan disamping itu, DK memang sengaja dibuat ompong dan tidak bertaring. Baik dari struktur personelnya maupun dalam kewenangannya. Sudah jelas dalam UU, DK itu menetapkan kebijakan umum, membina, dan mengawasi, tapi dalam kenyataannya tiga fungsi itu tidak berjalan. Di lapangan, kebijakan umum masih menunggu dari pusat, pembinaan juga, pengawasan pun masih ditangan Bea Cukai. So, tugas DK hanya administratif aja. Rapat ke sana kemari, isi absen, terima anggaran, dan entah untuk apa!
Friday, June 4, 2010
Jabatan Ketua DK tanpa batas waktu...
Tampaknya diskursus tentang posisi Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun ini semakin menarik untuk dikupas lebih lanjut.
Pada postingan sebelumnya kita sudah mendapatkan pencerahan mengenai posisi Gubernur Kepri dan Ketua Dewan Kawasan, maka pada postingan ini kita akan mencoba mengurai isi dari Surat Keputusan Presiden No. 9/2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang disahkan tanggal 7 Mei 2008.
Pertimbangan penerbitan keppres itu disebutkan dalam poin c bahwa Gubernur Kepulauan Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, telah mengusulkan susunan Organisasi Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kepada Presiden.
Jadi sudah jelas disini bahwa struktur DK itu diusulkan oleh Gubernur dan DPRD untuk ditetapkan oleh presiden melalui Keppres, dalam hal ini tentu saja Gubernur dan DPRD Kepri.
Semestinya, gubernur bisa saja mengusulkan nama lain sebagai pengurus DK tapi tampaknya pada waktu itu Ismeth Abdullah mengusulkan dirinya atas nama gubernur aktif bersama walikota/bupati dan jajaran muspida. Berikut susunannya;
Ketua merangkap anggota: Gubernur Kepri
Wakil Ketua merangkap anggota: Walikota Batam
Anggota:
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Provinsi Kepulauan Riau;
3. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau;
4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;
5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;
8. Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
9. Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;
10. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Ada yang rancu disini: Pertama: Keppres ini tidak mencantumkan nama sebagai pengurus Dewan Kawasan melainkan hanya nama jabatan. Berarti, siapapun orangnya sepanjang jabatannya masih tercantum dalam keppres ini maka dia berhak menjadi pengurus DK.
Kedua: Keppres ini dibuat tanpa ada batas waktu masa tugas para pengurus DK padahal sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat 3 UU No. 36/2000 secara jelas disebutkan masa tugas DK adalah lima tahun dan bisa diangkat kembali. Penjelasan mengenai jangka waktu ini tertera dalam ketentuan Kelima disebutkan Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Bisa diasumsikan, kepengurusan DK tidak memiliki batas waktu alias selamanya selama masih ada gubernur dan jajaran pimpinan horizontal di daerah. Ini aneh dan bisa dikatakan tidak mengacu pada undang-undang.
Dari dua kerancuan itu bisa disimpulkan bahwa presiden seolah tidak ingin repot gonta-ganti keppres. Karena jika pengurus DK ditetapkan menggunakan nama pejabatnya maka bisa dipastikan terjadi pergantian keppres setiap saat, tapi dengan format keppres seperti ini maka ia bisa kekal sepanjang masa.
Kerancuan ketiga adalah keppres ini tidak mengatur mekanisme penggantian pengurus DK bilamana ada salah satu anggotanya berhalangan. Contoh kasus, setelah Ismeth Abdullah tidak menjabat lagi sebagai gubernur, apakah otomatis dia tidak lagi menjabat sebagai Ketua DK? Padahal, posisi Ketua DK ini diusulkan oleh gubernur dan tidak mengangkat dirinya secara otomatis.
Apakah perlu ada keppres baru lagi yang menetapkan bahwa kepengurusan DK periode ini tidak berlaku lagi? Sementara dalam keppres sebelumnya tidak menjelaskan jangka waktu masa tugas.
Karena posisi Ketua DK bukan ex-officio, berarti M. Sani, sang gubernur terpilih tidak otomatis jadi Ketua DK. Dengan kewenangannya, mestinya M. Sani bisa mengusulkan struktur DK yang baru kepada presiden. Tapi dengan kerancuan diatas, saya rasa bakal banyak muncul kebingungan dalam penerapannya di lapangan.
Atau justru saya saja yang membuatnya jadi rancu dan membingungkan???
Hmmm..entahlah..saya pun bingung nih..hihihihihihi
Pada postingan sebelumnya kita sudah mendapatkan pencerahan mengenai posisi Gubernur Kepri dan Ketua Dewan Kawasan, maka pada postingan ini kita akan mencoba mengurai isi dari Surat Keputusan Presiden No. 9/2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang disahkan tanggal 7 Mei 2008.
Pertimbangan penerbitan keppres itu disebutkan dalam poin c bahwa Gubernur Kepulauan Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, telah mengusulkan susunan Organisasi Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kepada Presiden.
Jadi sudah jelas disini bahwa struktur DK itu diusulkan oleh Gubernur dan DPRD untuk ditetapkan oleh presiden melalui Keppres, dalam hal ini tentu saja Gubernur dan DPRD Kepri.
Semestinya, gubernur bisa saja mengusulkan nama lain sebagai pengurus DK tapi tampaknya pada waktu itu Ismeth Abdullah mengusulkan dirinya atas nama gubernur aktif bersama walikota/bupati dan jajaran muspida. Berikut susunannya;
Ketua merangkap anggota: Gubernur Kepri
Wakil Ketua merangkap anggota: Walikota Batam
Anggota:
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Provinsi Kepulauan Riau;
3. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau;
4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;
5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;
8. Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
9. Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;
10. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Ada yang rancu disini: Pertama: Keppres ini tidak mencantumkan nama sebagai pengurus Dewan Kawasan melainkan hanya nama jabatan. Berarti, siapapun orangnya sepanjang jabatannya masih tercantum dalam keppres ini maka dia berhak menjadi pengurus DK.
Kedua: Keppres ini dibuat tanpa ada batas waktu masa tugas para pengurus DK padahal sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat 3 UU No. 36/2000 secara jelas disebutkan masa tugas DK adalah lima tahun dan bisa diangkat kembali. Penjelasan mengenai jangka waktu ini tertera dalam ketentuan Kelima disebutkan Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Bisa diasumsikan, kepengurusan DK tidak memiliki batas waktu alias selamanya selama masih ada gubernur dan jajaran pimpinan horizontal di daerah. Ini aneh dan bisa dikatakan tidak mengacu pada undang-undang.
Dari dua kerancuan itu bisa disimpulkan bahwa presiden seolah tidak ingin repot gonta-ganti keppres. Karena jika pengurus DK ditetapkan menggunakan nama pejabatnya maka bisa dipastikan terjadi pergantian keppres setiap saat, tapi dengan format keppres seperti ini maka ia bisa kekal sepanjang masa.
Kerancuan ketiga adalah keppres ini tidak mengatur mekanisme penggantian pengurus DK bilamana ada salah satu anggotanya berhalangan. Contoh kasus, setelah Ismeth Abdullah tidak menjabat lagi sebagai gubernur, apakah otomatis dia tidak lagi menjabat sebagai Ketua DK? Padahal, posisi Ketua DK ini diusulkan oleh gubernur dan tidak mengangkat dirinya secara otomatis.
Apakah perlu ada keppres baru lagi yang menetapkan bahwa kepengurusan DK periode ini tidak berlaku lagi? Sementara dalam keppres sebelumnya tidak menjelaskan jangka waktu masa tugas.
Karena posisi Ketua DK bukan ex-officio, berarti M. Sani, sang gubernur terpilih tidak otomatis jadi Ketua DK. Dengan kewenangannya, mestinya M. Sani bisa mengusulkan struktur DK yang baru kepada presiden. Tapi dengan kerancuan diatas, saya rasa bakal banyak muncul kebingungan dalam penerapannya di lapangan.
Atau justru saya saja yang membuatnya jadi rancu dan membingungkan???
Hmmm..entahlah..saya pun bingung nih..hihihihihihi
Gubernur Kepri ex-officio Ketua Dewan Kawasan?
Pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau sudah berakhir dan walaupun KPUD Kepri baru akan melakukan pleno hasil pemilihan namun sudah bisa diprediksikan bahwa pasangan M. Sani dan Soerya Respationo akan keluar sebagai pemenang menjadi Gubernur Kepri periode 2010 - 2015.
Artikel berikut tidak akan membahas soal kemenangan dan keberatan dari pasangan calon yang lain, tapi kita akan coba mengupas soal peran M. Sani sebagai Gubernur yang baru dan nasib Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.
Mungkin selama ini ada persepsi yang salah atau mungkin sengaja dibuat salah oleh gubernur terdahulu bahwa jabatan Ketua DK FTZ merupakan ex-officio Gubernur Kepri sebagai penguasa wilayah.
Ternyata kalo kita tinjau kembali amanah UU No. 36/2000 terutama pada BAB III mengenai Kelembagaan pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:
(1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di
daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
(2) Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur
bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Coba kita lihat ayat 2 tersebut, secara jelas disebutkan bahwa Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan Presiden atas usul Gubernur bersama DPRD. Tidak satupun ayat yang menjelaskan bahwa Ketua DK wajib diisi atau ex-officio oleh Gubernur yang menjabat.
Ini artinya, jika kita merunut kembali Keppres No. 9, 10, 11/2008 tentang Dewan Kawasan FTZ BBK, maka bisa dipastikan bahwa Ismeth Abdullah, selaku Gubernur Kepri aktif pada waktu itu telah mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DK.
Apakah usulan Gubernur yang mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DK ini salah? tentu saja tidak, sebab Gubernur mempunyai hak berdasarkan UU untuk mengusulkan siapapun yang dinilai layak memimpin DK termasuk mengusulkan dirinya sendiri.
Hanya saja, yang patut menjadi perhatian kita disini adalah ternyata struktur DK itu justru diisi oleh pejabat daerah yang seolah menjadi representasi pimpinan di daerah mulai dari Kapolda, Danrem, Dan lanal, Kanwil Hukum dan HAM, Kanwil BC, Kanwil Pajak, dan Walikota/Bupati setempat.
Mungkin maksud Ismeth, agar DK menjadi lembaga yang kuat karena diisi oleh aparat keamanan dan instansi terkait, tapi justru DK ini malah bisa diplesetkan menjadi Dewan Keamanan karena ternyata tidak efektif menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Telalu banyak pejabat yang duduk di dalamnya justru menyulitkan Ismeth sendiri dalam pengambilan keputusan, dan akhirnya misi utama DK menjadi kabur karena ketidakjelasan arah.
Nah, dari penjelasan diatas, kita kembali ke judul dari artikel ini, Apakah Ketua Dewan Kawasan adalah Ex-officio Gubernur Kepri? Jawabannya adalah tidak. Karena tidak ada satu pun pasal dan ayat yang menegaskan bahwa Gubernur berhak menduduki posisi Ketua DK.
Gubernur hanya dibolehkan mengusulkan Ketua dan anggota DK untuk ditetapkan oleh Presiden. Soal usulan itu termasuk juga mengusulkan dirinya ya itu sah-sah saja, sepanjang memang dia mampu untuk mengemban amanah untuk mengembangkan kawasan perdagangan bebas ini.
Lalu bagaimana dengan posisi Ketua DK saat ini yang masih dipegang oleh Ismeth Abdullah?
Walaupun sebentar lagi dia sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Kepri karena sudah ada M. Sani yang menang pada Pilkadagub tanggal 26 Mei lalu, tapi sesuai dengan UU 36 tersebut, maka jabatan Ketua DK itu selama lima tahun atau bila Keppres itu disahkan pada 2008 maka Ismeth tetap menjadi Ketua DK hingga tahun 2013.
Akan muncul kerancuan, bila M. Sani merasa berhak untuk menduduki posisi Ketua DK padahal berdasarkan UU tidak mewajibkannya. Dan apabila Sani tidak membaca isi UU dan Keppres maka bisa jadi posisi Ismeth akan dipertanyakan di DK. Atas dasar apa dia duduk sebagai Ketua DK sementara dia tidak menjabat sebagai Gubernur lagi!
Yang pasti, selama beberapa bulan ke depan, akan semakin ramai saja pertarungan memperebutkan posisi Ketua DK ini...
hehehehehehe
Artikel berikut tidak akan membahas soal kemenangan dan keberatan dari pasangan calon yang lain, tapi kita akan coba mengupas soal peran M. Sani sebagai Gubernur yang baru dan nasib Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.
Mungkin selama ini ada persepsi yang salah atau mungkin sengaja dibuat salah oleh gubernur terdahulu bahwa jabatan Ketua DK FTZ merupakan ex-officio Gubernur Kepri sebagai penguasa wilayah.
Ternyata kalo kita tinjau kembali amanah UU No. 36/2000 terutama pada BAB III mengenai Kelembagaan pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:
(1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di
daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
(2) Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur
bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Coba kita lihat ayat 2 tersebut, secara jelas disebutkan bahwa Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan Presiden atas usul Gubernur bersama DPRD. Tidak satupun ayat yang menjelaskan bahwa Ketua DK wajib diisi atau ex-officio oleh Gubernur yang menjabat.
Ini artinya, jika kita merunut kembali Keppres No. 9, 10, 11/2008 tentang Dewan Kawasan FTZ BBK, maka bisa dipastikan bahwa Ismeth Abdullah, selaku Gubernur Kepri aktif pada waktu itu telah mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DK.
Apakah usulan Gubernur yang mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DK ini salah? tentu saja tidak, sebab Gubernur mempunyai hak berdasarkan UU untuk mengusulkan siapapun yang dinilai layak memimpin DK termasuk mengusulkan dirinya sendiri.
Hanya saja, yang patut menjadi perhatian kita disini adalah ternyata struktur DK itu justru diisi oleh pejabat daerah yang seolah menjadi representasi pimpinan di daerah mulai dari Kapolda, Danrem, Dan lanal, Kanwil Hukum dan HAM, Kanwil BC, Kanwil Pajak, dan Walikota/Bupati setempat.
Mungkin maksud Ismeth, agar DK menjadi lembaga yang kuat karena diisi oleh aparat keamanan dan instansi terkait, tapi justru DK ini malah bisa diplesetkan menjadi Dewan Keamanan karena ternyata tidak efektif menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Telalu banyak pejabat yang duduk di dalamnya justru menyulitkan Ismeth sendiri dalam pengambilan keputusan, dan akhirnya misi utama DK menjadi kabur karena ketidakjelasan arah.
Nah, dari penjelasan diatas, kita kembali ke judul dari artikel ini, Apakah Ketua Dewan Kawasan adalah Ex-officio Gubernur Kepri? Jawabannya adalah tidak. Karena tidak ada satu pun pasal dan ayat yang menegaskan bahwa Gubernur berhak menduduki posisi Ketua DK.
Gubernur hanya dibolehkan mengusulkan Ketua dan anggota DK untuk ditetapkan oleh Presiden. Soal usulan itu termasuk juga mengusulkan dirinya ya itu sah-sah saja, sepanjang memang dia mampu untuk mengemban amanah untuk mengembangkan kawasan perdagangan bebas ini.
Lalu bagaimana dengan posisi Ketua DK saat ini yang masih dipegang oleh Ismeth Abdullah?
Walaupun sebentar lagi dia sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Kepri karena sudah ada M. Sani yang menang pada Pilkadagub tanggal 26 Mei lalu, tapi sesuai dengan UU 36 tersebut, maka jabatan Ketua DK itu selama lima tahun atau bila Keppres itu disahkan pada 2008 maka Ismeth tetap menjadi Ketua DK hingga tahun 2013.
Akan muncul kerancuan, bila M. Sani merasa berhak untuk menduduki posisi Ketua DK padahal berdasarkan UU tidak mewajibkannya. Dan apabila Sani tidak membaca isi UU dan Keppres maka bisa jadi posisi Ismeth akan dipertanyakan di DK. Atas dasar apa dia duduk sebagai Ketua DK sementara dia tidak menjabat sebagai Gubernur lagi!
Yang pasti, selama beberapa bulan ke depan, akan semakin ramai saja pertarungan memperebutkan posisi Ketua DK ini...
hehehehehehe
Subscribe to:
Posts (Atom)