<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809</id><updated>2012-01-27T15:30:23.384+07:00</updated><category term='national issue'/><category term='regional issues'/><category term='free port'/><category term='ftz news'/><category term='corruption watch'/><title type='text'>BatamFTZphobia</title><subtitle type='html'>Welcome to my blog..
Batam FTZ Phobia..pasti anda bertanya-tanya kenapa phobia? ya phobia itu ketakutan. FTZ memang kerap memicu ketakutan, terutama bagi individu dan instansi yang akan dirugikan dari kebijakan ini. Apa yang ingin diraih dari sebuah kawasan bebas? Tak lain adalah sebuah phobia berkepanjangan..</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>221</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-1299251940540701975</id><published>2012-01-13T11:28:00.000+07:00</published><updated>2012-01-13T11:29:23.423+07:00</updated><title type='text'>PMA hengkang bukan berarti kiamat</title><content type='html'>Selama dua minggu terakhir, pemberitaan di beberapa surat kabar di Batam dan nasional dihebohkan oleh rencana tutupnya PT Exas Batam Indonesia, satu PMA yang bergerak di bidang perakitan elektronik di Kawasan Industri Batamindo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penuturan dari serikat pekerja, PT Exas ternyata bukan satu – satunya perusahaan asing yang hendak tutup dan mengalihkan produksinya ke negara lain, ternyata ada tiga perusahaan lagi yang juga berniat untuk menghentikan aktivitasnya di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak berhenti di situ saja, salah satu koran nasional bahkan mengutip pernyataan satu lembaga swadaya masyarakat, yang mengungkapkan bahwa data investasi yang selama ini dirilis oleh Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam disinyalir merupakan data yang tidak akurat dan tidak sesuai fakta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situasi ini mendapat tanggapan serius dari BP Kawasan Batam dan menggelar jumpa pers untuk memberikan data sebenarnya tentang data realisasi investasi yang dicatat instansi tersebut selama 2010 – 2011 sekaligus membantah tudingan bahwa data yang mereka miliki tidak akurat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dwi Joko Wiwoho, Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, menuturkan pada 2011 untuk penanaman modal asing mencapai 91 PMA dengan total nilai realisasi investasi US$105 juta atau naik 44,8% dibandingkan pencapaian 2010 sebesar US$72,5 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari total realisasi investasi tersebut, sektor manufaktur masih menopang pencapaian investasi  dengan total realisasi investasi yang menyentuh US$34 juta pada 2011 dengan total 35 PMA. Sedangkan pada 2010 sektor ini nilai investasinya mencapai US$58 juta dengan 29 PMA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2011, sektor lainnya yakni sektor perkapalan dengan nilai investasi US$17,8 juta dengan 23 PMA, sektor developer properti US$30 juta dengan 4 PMA dan sektor perdagangan dan jasa lainnya US$22 juta dengan 29 PMA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BP Batam juga mengakui bahwa ada tiga PMA yang sudah mengajukan pencabutan izin penanaman modal atau menghentikan operasi karena berbagai faktor, seperti order yang mulai berkurang dan dampak dari krisis ekonomi global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Joko, perusahaan tutup merupakan hal yang wajar. Kondisi serupa juga lumrah terjadi di sejumlah kawasan industri di tanah air, bahkan di luar negeri. Umumnya, sebuah perusahaan akan tutup jika usahanya tidak lagi kompetitif.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di Singapura, Malaysia, Thailand juga banyak perusahaan yang tutup. Tapi tidak terlalu dibesar-besarkan karena itu hal yang wajar,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, terkait beredarnya kabar perusahaan asal Jepang, PT Exas Batam Indonesia yang juga menghentikan beroperasi, setelah bertemu dengan manajeman perusahaan, ia mengklrafikasi  PT Exas tidak tutup. Kata dia, saat ini PT Exas hanya mengurangi order dan secara otomatis akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joko ada benarnya. Perusahaan tutup atau berhenti beroperasi adalah hal yang lumrah terjadi di kawasan manapun di dunia ini. Apalagi untuk perusahaan perakitan yang masuk kategori footloose industri yang mudah berpindah tempat. Seperti mengutip judul tulisan ini, perusahaan tutup bukan berarti kiamat bagi Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai sebuah kawasan FTZ, tentu saja tolak ukur keberhasilan sebuah kawasan perdagangan bebas adalah berapa besar investasi asing berhasil masuk, berapa besar lapangan kerja yang tersedia, berapa besar ekspor, dan berapa besar kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila indikator tersebut tidak menunjukkan angka positif di Batam, maka kita bisa mengatakan bahwa Batam sebagai kawasan FTZ telah gagal. Jadi, sebelum menyatakan bahwa FTZ di pulau ini gagal maka harus diperhatikan indikator – indikator tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaiknya kita tidak terburu – buru menggunakan kata ‘gagal’ untuk menggambarkan implementasi FTZ di Batam, apalagi dengan periode pemberlakuan status FTZ masih bisa dihitung dengan jari yaitu hanya tiga tahun sejak April 2009. Memang, Pulau Batam telah berusia 38 tahun sejak dikembangkan pertama kali pada 1974 tapi harus diingat ada masa – masa dimana peralihan status yang mengiringi perjalanan pembangunan pulau ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FTZ adalah status terakhir yang diberikan pemerintah pusat melalui PP 46/2007 tentang FTZ Batam setelah sebelumnya Batam berstatus bonded zone, bonded island, dan bonded zone plus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita perhatikan indikator ekonomi di Batam, sebenarnya pulau ini masih cukup prospektif dilihat dari realisasi investasi sebagaimana yang dirilis oleh BP Batam, pertumbuhan ekonomi yang masih berada di level 7%, inflasi pada 2011 lalu yang masih rendah sebesar 3,76%, dan ekspor yang juga masih positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, bila dibandingkan dengan daerah lain yang tidak memiliki status FTZ, jelas pencapaian Batam bisa dibilang biasa – biasa saja, tidak ada yang istimewa. Ada banyak kota lain di Indonesia yang mengalami pertumbuhan ekonomi di atas 7%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi Batam saat ini, yaitu tidak optimal. Status FTZ yang dimilikinya belum dapat memacu investasi asing untuk masuk dalam jumlah yang masif. Birokrasi perizinan juga belum sepenuhnya baik, dan infrastruktur yang dimiliki terutama pelabuhan masih jauh dari layak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami mengkhawatirkan jika kondisi ini tidak dibenahi maka Batam akan semakin tenggelam dan kalah dibandingkan dengan Iskandar Development Region di Malaysia,” ujar Johanes Kennedy, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhawatiran Johanes tentunya bukan tanpa alasan. Dilihat dari kinerja investasi IDR selama lima tahun pertama pengembangan, tercatat sebesar RM47 miliar atau setara US$14 miliar dari total RM72 miliar komitmen yang sudah ditandatangani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka US$14 miliar itu ternyata setara dengan pencapaian kumulatif investasi di Batam selama 38 tahun pengembangan daerah ini sebagai daerah industri dan tujuan investasi asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pemerintah tidak segera bergerak cepat membenahi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan pulau ini maka bukan tidak mungkin akan semakin banyak lagi perusahaan yang berhenti beroperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau hanya berhenti atau tutup operasi mungkin masih bisa dikatakan wajar, tapi yang tidak wajar jika PMA tersebut berhenti operasi di Batam dan membuka pabrik yang lebih besar di Malaysia. Berarti ada yang tidak beres di Batam!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya ini menjadi tugas semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah, pengelola FTZ, masyarakat, dan tentu saja media massa untuk memberikan pemahaman dan informasi yang berimbang mengenai kondisi riil di Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mustofa Widjaja, Ketua BP Batam, menegaskan perbaikan peringkat Indonesia menjadi investment grade ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk menjual FTZ Batam sebagai destinasi investasi utama di regional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jika kita terus – terusan memberitakan wacana yang jelek maka bukan tidak mungkin situasi yang jelek akan benar – benar jadi kenyataan. Kalau itu terjadi maka yang rugi adalah masyarakat juga,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua pihak harus proporsional melihat suatu isu atau kejadian. Terlepas dari rencana tutupnya sebuah perusahaan, yang lebih penting adalah bagaimana agar investor asing bisa tetap tertarik untuk masuk ke Batam dengan dukungan semua stakeholders.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa adanya gebrakan dan inovasi dari pemerintah berupa pemberian insentif, perizinan yang mudah, menghapus pungli, dan infrastruktur yang layak, maka jangan berharap terlalu tinggi iklim investasi akan semakin membaik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita iri melihat pemerintah di negara lain sangat serius mengurus daerah FTZ nya sehingga bisa menjadi lokomotif pembangunan. Masih banyak persoalan yang menanti untuk diselesaikan di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun, tapi terkesan pemerintah tidak berkomitmen untuk mengatasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkali – kali Kadin Kepri berteriak untuk mendesak agar ada pembenahan regulasi di kawasan FTZ, tapi selama itu pula pemerintah terdiam seperti tidak mengerjakan apapun. Tarik ulur kewenangan di pelabuhan dibiarkan terjadi yang membuat pelaku industri bingung dan resah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengusaha tetap berharap kiamat di FTZ Batam tidak benar – benar terjadi, dan hanya keseriusan pemerintah yang bisa menyelamatkan Batam dari aksi hengkang PMA – PMA yang ada.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-1299251940540701975?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/1299251940540701975/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2012/01/pma-hengkang-bukan-berarti-kiamat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1299251940540701975'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1299251940540701975'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2012/01/pma-hengkang-bukan-berarti-kiamat.html' title='PMA hengkang bukan berarti kiamat'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-2135696594972950955</id><published>2011-07-07T15:30:00.002+07:00</published><updated>2011-07-07T15:51:19.873+07:00</updated><title type='text'>Semua serba tidak jelas..!!</title><content type='html'>Masih seputar rapat gabungan antara Tim Asistensi Ekonomi Provinsi Kepri dengan Kadin Kepri dan Apindo Kepri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam paparannya, Ir. Cahya, Ketua Apindo Kepri menyampaikan yang paling utama yang harus dilakukan oleh Gubernur adalah menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi kesulitannya adalah ketika Gubernur harus berkoordinasi dengan Walikota dan Bupati di kabupaten/kota. Sebagai contoh, ketika rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan beberapa retribusi lainnya dibahas di DPRD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami secara tegas menolak kenaikan pajak daerah karena sudah pasti akan menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan kompetitif di Kepri. Walaupun akhirnya kami harus tawar menawar, pajak daerah tidak naik tapi pajak penerangan naik," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menegaskan apa yang diperjuangkan Apindo adalah agar permasalahan riil yang dijumpai di lapangan bisa diselesaikan. Pengusaha ingin ketenangan dalam berusaha, biarlah perizinan sulit asalkan pengusaha tidak diganggu dengan berbagai pungutan yang tidak jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara makro, Johanes Kennedy, Ketua Kadin Kepri, menyampaikan enam sektor andalan Kepri yaitu manufaktur, shipyard, pariwisata, perdagangan, properti, dan industri pendukung oil and gas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika kita bisa mengatasi hambatan yang dialami enam sektor andalan ini maka saya yakin ekonomi Kepri bisa melesat melebihi 8% pada tahun ini," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi tentu itu bukan hal gampang. Hambatan di sektor kepabeanan dan regulasi FTZ masih menjadi kendala bagi pengembangan sektor andalan ini untuk bergerak kencang. Tidak cukup seorang gubernur untuk mengatasinya, tapi harus seorang menteri khusus yang bisa mengkoordinasi semua instansi terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap pengembangan FTZ BBK ke depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika semua bermuara pada ketidakjelasan dan kesulitan, lantas bagaimana ekonomi Kepri ini bisa tumbuh pesat hingga mencapai 8-10%?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya mukjizat yang bisa melakukannya. Toh, selama ini pun, sektor galangan kapal berkembang tanpa campur tangan pemerintah baik di daerah (termasuk BP Batam) maupun pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua sektor industri berkembang sendiri. Perdagangan berkembang karena mengikuti sektor industri yang membutuhkan pasokan suplai barang dan jasa. Pariwisata berkembang karena menopang sektor industri yang ada. Sektor supporting oil and gas berkembang karena ada industri yang mendukungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ongkos promosi sekecil-kecilnya, pemerintah berharap investasi masuk sebesar-besarnya. Sebuah strategi aneh yang jarang diterapkan didunia manapun di jagad ini. Tanpa insentif yang jelas, bagaimana mungkin investor bisa masuk ke kawasan ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai contoh, hanya gara-gara permainan mafia lahan di BP Batam, akhirnya investor senilai US$150 juta mengurungkan niatnya untuk masuk ke Batam. Ketidakjelasan status dan pungutan lahan di pulau ini membuat investor ragu untuk masuk dan berinvestasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika OB bertransformasi menjadi BP Batam pun sebenarnya tidak banyak perubahan. Justru instansi itu berjalan dengan beban pegawai yang sangat berat, yang menggerogoti anggaran lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga Pemkot Batam. Dengan anggaran hampir Rp1,2 triliun tapi tidak mampu menyuguhkan sebuah kota yang menarik dan teratur. Duit rakyat hanya dihabiskan untuk menggaji pegawai dan biaya rutin pejabat, bukannya dikembalikan kepada rakyat berupa pelayanan publik dan infrastruktur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahhh..jadi ngelantur nih..&lt;br /&gt;Whatever will be lah..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-2135696594972950955?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/2135696594972950955/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/07/semua-serba-tidak-jelas.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2135696594972950955'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2135696594972950955'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/07/semua-serba-tidak-jelas.html' title='Semua serba tidak jelas..!!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-4765519923461941419</id><published>2011-07-07T15:07:00.004+07:00</published><updated>2011-07-07T15:26:51.135+07:00</updated><title type='text'>Tim Ekonomi Gubernur Kepri berkeluh kesah</title><content type='html'>Tim Asistensi Pengembangan Ekonomi Provinsi Kepulauan Riau melakukan rapat kerja gabungan bersama Kadin Provinsi Kepri dan Apindo Kepri di Turi Beach Resort, Nongsa, Batam, tadi pagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Asistensi ini atau kerennya disebut Dewan Ekonomi Kepri merupakan sebuah tim yang terdiri dari 10 orang pengusaha di Kepri yang dibentuk oleh Gubernur Kepri M. Sani sebagai tim asistensi yang akan memberikan masukan dan kajian pengembangan ekonomi Kepri pada lima tahun mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Tim Ekonomi ini adalah Kris Wiluan, bos Citramas Grup yang membawahi beberapa perusahaan besar diantaranya PT Citra Tubindo Tbk, dan kawasan pariwisata terpadu Nongsa, Kawasan Industri Citranusa Kabil, dan beberapa perusahaan supporting oil and gas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota tim diantaranya ada Ketua Apindo Kepri Ir. Cahya, GM Batamindo John Sulistyawan, Suhendro Gautama, Hengky Suryawan, Kasimun, dan Ibnu Arif dari Kadin Kepri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rapat kali ini, Kris menyampaikan kegundahannya karena masukan yang pernah mereka sampaikan kepada Gubernur Kepri belum satu pun yang dijalankan. Padahal, tim tersebut sudah menyusun berbagai masalah dan solusi yang bisa menjadi dasar bagi Gubernur dan jajarannya untuk memperbaiki keadaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apakah keberadaan tim ini hanya formalitas saja tanpa bisa memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan ekonomi wilayah ini?" tukas Kris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kris Wiluan wajar bisa gundah. Sebagai pengusaha senior di Kepri ini, tentu dia sangat paham bagaimana menyusun sebuah strategi memajukan perekonomi provinsi ini dengan mensinergikan berbagai keunggulan yang menjadi andalan ekonomi daerah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi jika strategi itu tidak dijalankan tentu sama saja dengan pekerjaan sia - sia. Ketika pengusaha sudah meluangkan waktu tapi tidak ada keinginan yang kuat untuk melaksanakan program tersebut, maka untuk apa ada Tim Ekonomi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Arif, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kepri yang menjadi salah satu anggota Tim Ekonomi Gubernur itu juga menyampaikan kegelisahannya. Sejak tim itu terbentuk pada 2010 lalu, dia merasa belum ada aturan main yang jelas dari tim tersebut terutama mengenai mekanisme penyampaian usulan atau masukan atau program percepatan pembangunan kepada Gubernur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana sinergi Tim Ekonomi ini dengan jajaran SKPD (Dinas terkait) dalam merealisasikan program percepatan pembangunan yang direkomendasikan oleh Tim Ekonomi. Serta sejauh mana komitmen Gubernur untuk menggunakan rekomendasi Tim Ekonomi dalam melaksanakan program pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, dalam konteks ini Gubernur tidak bisa sepenuhnya disalahkan sebab keberadaannya melulu ngurusin soal ekonomi tapi juga soal sosial, budaya, politik, dan sebagainya. Akibatnya, rekomendasi Tim Ekonomi terkesan seperti pepesan kosong yang tidak mendapatkan perhatian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, supaya Tim Ekonomi lebih bertenaga, maka satu - satunya cara adalah menyusun agenda kerja dan rencana aksi yang jelas terutama dalam menyusun kerangka program percepatan pembangunan berdasarkan masukan dari para pengusaha lintas organisasi baik Kadin maupun Apindo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, setelah rapat hari ini, apalagi agenda dari tim ekonomi. Apakah mau ketemu gubernur atau mematangkan kembali berbagai rekomendasi yang sudah dibuat agar menjadi sebuah landasan kebijakan bagi Gubernur bersama jajaran SKPD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah saatnya Tim Ekonomi yang didukung Kadin dan Apindo untuk pro aktif mendesak Gubernur agar lebih membuka mata terhadap kerja keras tim bentukannya. Bahwa, berbagai hambatan yang dijumpai di lapangan sudah mendesak di atasi dan hanya melalui ketegasan sikap Gubernur segala hambatan itu bisa diselesaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Please Mr Governor, do something!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-4765519923461941419?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/4765519923461941419/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/07/tim-ekonomi-gubernur-kepri-berkeluh.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4765519923461941419'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4765519923461941419'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/07/tim-ekonomi-gubernur-kepri-berkeluh.html' title='Tim Ekonomi Gubernur Kepri berkeluh kesah'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-2885949171192343478</id><published>2011-02-10T20:51:00.001+07:00</published><updated>2011-02-10T20:51:33.367+07:00</updated><title type='text'>A Great Tourism Complex to be Built in Kish by a Foreign Investor</title><content type='html'>A Turkish investment company has signed an agreement with Kish Free Zone Organization on building tourism, commercial, airline and maritime services complexes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;According to the Public Relations of Kish Free Zone Organization, the Board of Investment of Turkey in cooperation with an Iranian Investment company intends to have a joint investment and to perform different projects in Kish. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;on the memorandum of understanding which has been signed between this consortium and Kish Free Zone Organization construction of great recreational, residential, tourism complex and commercial, economical complexes and establishing active financial institutions related to business development and commercial services are anticipated. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Constructing a modern health center, establishing an airline company with direct flights between Kish and this country and also providing marine and relief services using modern equipment, will be other measures of this foreign investor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Turkish side while visiting the tourist attractions and economic capacities of the region, expressed interest to develop trade and economic relationship between his country and Kish and plans for holding various seminars in Kish and Istanbul to introduce the tourist and commercial attractions of this free zone.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;It is supposed that the studies on how to implement the agreement and the executive plans of the company begin after three months.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-2885949171192343478?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/2885949171192343478/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/02/great-tourism-complex-to-be-built-in.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2885949171192343478'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2885949171192343478'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/02/great-tourism-complex-to-be-built-in.html' title='A Great Tourism Complex to be Built in Kish by a Foreign Investor'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-2849736691883603631</id><published>2011-02-10T20:47:00.001+07:00</published><updated>2011-02-10T20:47:54.487+07:00</updated><title type='text'>Abu Dhabi Crown Prince To Launch KLIFD Project In June</title><content type='html'>The Crown Prince of Abu Dhabi, Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan, is expected to visit Malaysia in June during which he will jointly launch the Kuala Lumpur International Financial District (KLIFD) project with Prime Minister Datuk Seri Najib Tun Razak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Najib, who held talks with Mubadala Development Corporation chief executive Khaldoon Khalifa Al Mubarak here Sunday, said Mubadala had reiterated its commitment to the KLIFD, a proposed US$8 billion joint property development between 1Malaysia Development Berhad and the Abu Dhabi-based Mubadala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"They're also willing to pick a leading Abu Dhabi financial institution as the anchor bank in KLIFD," he told the Malaysian media after the meeting.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Najib had earlier launched the "Invest Malaysia 2011" magazine and forum, where he promoted Malaysia as an investment destination to potential Gulf investors.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Emiratis, Najib said, were also keen on Malaysia's oil and gas, real estate and energy sectors.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"They're looking at the possibility of developing and owning a five-star hotel in Malaysia," he said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mubadala is also leading a consortium in investing US$720 million in Medini Iskandar Malaysia in the southern Malaysian state of Johor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Najib observed that all this reflected Abu Dhabi's as well as the United Arab Emirates' (UAE) growing interest in Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;According to Najib, the Arabs seemed to be willing to widen their investment horizons to include Asian countries like Malaysia rather than focusing more on the West.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The prime minister also commented on the signing of a framework agreement between Malaysia and the Gulf Cooperation Council (GCC) seen as a precursor to a free trade agreement (FTA) between both parties.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Najib disclosed that the framework agreement was hammered out within six weeks, which he described as an "extraordinary commitment".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"We expect the negotiations to start in March and that the FTA may be concluded within a year or a year-and-a-half," he said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;He was hopeful that the FTA would bring more benefits to Malaysia in terms of opportunities for trade and investment activities.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-2849736691883603631?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/2849736691883603631/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/02/abu-dhabi-crown-prince-to-launch-klifd.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2849736691883603631'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2849736691883603631'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/02/abu-dhabi-crown-prince-to-launch-klifd.html' title='Abu Dhabi Crown Prince To Launch KLIFD Project In June'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-9193524646539611289</id><published>2011-02-10T20:45:00.000+07:00</published><updated>2011-02-10T20:46:38.060+07:00</updated><title type='text'>Malaysia Rolls Out Red Carpet For Gulf Investors</title><content type='html'>Malaysia has thrown its doors wide open to potential Gulf investors, with Prime Minister Datuk Seri Najib Tun Razak saying that there is enormous potential in the country to forge new bonds that will be mutually beneficial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In a 30-minute keynote address when opening the "Invest Malaysia 2011" forum here Sunday, Najib presented a strong case for Gulf investors to choose Malaysia as an investment destination.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Our economy offers great depth and breadth in opportunities for investors who are both visionary and competitive," he said as he bid "Selamat Datang" (welcome) to potential investors.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;He touted Malaysia's business-friendly environment and highlighted possible areas for business ventures to hundreds of Gulf businessmen gathered at the ballroom of the colossal Emirates Palace hotel overlooking the Arabian Gulf.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Later, Najib witnessed the signing of a framework agreement on economic, commercial, investment and technical cooperation between Malaysia and the Gulf Cooperation Council (GCC) which groups Saudi Arabia, the United Arab Emirates (UAE), Qatar, Kuwait, Bahrain and Oman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Describing the pact as a significant milestone in ties between Malaysia and the GCC, the prime minister said both parties were committed towards commencing negotiations for a proposed free trade agreement by March 2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The ceremony was also witnessed by Khaldoon Khalifa Al Mubarak, chairman of the Abu Dhabi Executive Affairs Authority and chief executive of Mubadala Development Corporation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Present at the opening of Invest Malaysia were Najib's wife Datin Seri Rosmah Mansor, International Trade and Industry Minister Datuk Seri Mustapa Mohamed, UAE's Economy Minister Sultan Saeed Al-Mansoori, GCC secretary-general Abdul Rahman bin Hamad Al-Attiyah and other senior government officials.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In his speech, Najib said the Malaysian government had taken steps to foster a conducive investment climate through a policy of gradual liberalisation and attracting high-value sources of growth.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"We're targeting industries in which Malaysia has distinct advantages, such as ecotourism, medical tourism, financial services, education, telecommunications and green technology, including renewable energy," he said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malaysia, he noted, was also working to attract regional headquarters, procurement operations and regional distribution centres to its shores.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Najib pointed out that government policies such as the New Economic Model, 10th Malaysia Plan and Economic Transformation Programme had propelled Malaysia forward and helped the nation recover quickly from the global economic slowdown.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Over the next 10 years, the manufacturing and service sectors will assume a greater role in our economy. These are attractive areas where foreign investment can support economic growth," he said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The prime minister also shared with his audience Malaysia's strength in Islamic finance, noting that Malaysia was poised to become one of the largest Islamic financial hubs in the world.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"In terms of rankings for sukuk (Islamic Bond), Malaysia is in the top position, followed by the UAE, Saudi Arabia, Indonesia and Bahrain," he said, adding that Malaysia now accounted for more than 50 per cent of the US$144 billion in Islamic bonds outstanding worldwide.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The prime minister told the Abu Dhabi gathering that Malaysia's economic strategy involved new debt offerings and the introduction of innovative Islamic banking products, such as structured deposits, derivatives and hedging products.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"We're also attracting investors and issuers to our domestic bond market through tax incentives," he said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Najib noted that Malaysia enjoyed renewed foreign investment in 2010, with the figure for manufacturing sector growing from US$7.2 billion in 2009 to US$9.5 billion in 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The United States was Malaysia's largest source of foreign direct investment in manufacturing last year, with 47 projects, totalling US$4 billion in approved investments. Japan came in second with 61 projects&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-9193524646539611289?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/9193524646539611289/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/02/malaysia-rolls-out-red-carpet-for-gulf.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/9193524646539611289'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/9193524646539611289'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/02/malaysia-rolls-out-red-carpet-for-gulf.html' title='Malaysia Rolls Out Red Carpet For Gulf Investors'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-2022051640668307054</id><published>2011-02-07T20:42:00.002+07:00</published><updated>2011-02-07T21:05:16.587+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Pengukuhan dari yang belum kukuh</title><content type='html'>Tadi pagi sekitar pukul 10.00 wib, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Bintan Karimun (DK BBK) mengukuhkan struktur personel Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun dan Tanjung Pinang di Ruang Balairungsari BP Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada dua hal menarik dari pengukuhan tersebut yaitu: &lt;br /&gt;1) Setelah hampir dua tahun disahkan kepengurusan BP BBK melalui SK Dewan Kawasan Nomor 1 tahun 2008 tentang BP Bintan, SK DK Nomor 2/2008 tentang BP Karimun, dan SK DK Nomor 3/2008 tentang BP Batam, ternyata baru hari ini tiga institusi itu dikukuhkan dan dilantik secara resmi, &lt;br /&gt;2) Ternyata pengukuhan tiga BP itu dilakukan oleh sebuah institusi yang sampai hari ini belum dikukuhkan oleh yang membentuknya yaitu Presiden. Ya, Dewan Kawasan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 9, 10, 11 tahun 2008 tentang Susunan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Sejak Ketuanya masih diisi oleh Ismeth Abdullah (ketika masih menjabat sebagai Gubernur Kepri) hingga posisinya digantikan oleh M. Sani, institusi DK belum pernah diresmikan dan dikukuhkan oleh Presiden SBY.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, ketika DK saja belum dikukuhkan, mengapa dia malah mengukuhkan lembaga yang dibentuknya? Hmmmm...agak lucu aja walaupun dari sisi legal formal tidak ada yang salah atau dilanggar oleh DK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dari sisi kepantasan, bukankah lebih bagus jika DK sebagai institusi tertinggi di wilayah FTZ dilantik terlebih dulu, baru kemudian melantik institusi yang berada di bawahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Entahlah..tidak jelas..dan republik ini sejak dipimpin presiden baru ini memang tidak ada yang jelas. Ntah mau kemana dibawa FTZ ini. Walaupun tiga BP telah dikukuhkan namun itu bukan jaminan bahwa kawasan FTZ ini akan semakin menarik bagi investor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sebuah cerita menarik ketika Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri Johanes Kennedy bertemu dengan Menteri Perdagangan Mari Pangestu di Jakarta beberapa waktu lalu. Mendag yang merupakan salah satu pembina mendapat pertanyaan dari Johanes, "Bu Menteri, sebenarnya apa rencana pemerintah terhadap FTZ BBK ini?"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sambil tersipu malu, Bu Menteri menjawab sambil berbisik, "pak John, sebenarnya saya malu kalo ngomongin soal FTZ BBK, ibarat bayi yang baru dilahirkan tapi ga bisa besar-besar!"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban pendek tapi sarat makna..semoga menjadi perhatian kita semua!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-2022051640668307054?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/2022051640668307054/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/02/pengukuhan-dari-yang-belum-kukuh.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2022051640668307054'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2022051640668307054'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2011/02/pengukuhan-dari-yang-belum-kukuh.html' title='Pengukuhan dari yang belum kukuh'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-2158828104266771175</id><published>2010-12-27T09:19:00.003+07:00</published><updated>2010-12-27T10:02:32.600+07:00</updated><title type='text'>The Same Old Song!!</title><content type='html'>Semua sudah mengetahui bahwa dampak dari pemberlakuan PP No. 2/2009 tentang aturan kepabeanan, perpajakan, dan bea masuk di kawasan bebas telah menimbulkan permasalahan dalam proses keluar masuk barang terutama sejak munculnya ketentuan masterlist.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berharap akan datangnya perubahan terhadap PP itu sama saja seperti pungguk merindukan bulan. Tak tau kapan perubahan itu datang. Rapat sosialisasi yang digelar dua kali di Batam mengenai revisi PP itu pun tidak jelas lagi kelanjutannya, konon pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengganti saja PP itu karena substansi perubahan sudah melebihi 50%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua pelaku industri dari berbagai sektor yang saya jumpai mengaku tidak lagi menaruh harapan terhadap FTZ ini. Pemerintah sepertinya tidak punya visi yang jelas mau dibawa kemana FTZ ini. Perangkat hukum yang diterbitkan seolah untuk trial and error saja, bahkan institusi pelaksana FTZ di BBK tidak dibekali dengan aturan teknis yang cukup untuk mempercepat kinerjanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya, ditengah kondisi yang tidak jelas itu, industri harus tetap berputar dengan peraturan yang ada. Namun konsekwensinya adalah industri harus menyediakan lebih banyak waktu dan biaya untuk sekeder mengurus perizinan masterlist yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu cepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum lagi, berbagai keruwetan di lapangan memicu munculnya oknum - oknum yang memanfaatkan celah tersebut yang akhirnya membuat high cost economy dan pungutan liar. (ini fakta berdasarkan survey dan dialami oleh beberapa perusahaan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan-persoalan itu muncul ketika Bank Indonesia melakukan sebuah kajian mengenai Prospek FTZ BBK dalam konteks Kesiapan Institusi Pelaksana dan Respon Dunia Usaha. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas sekali terlihat, bahwa dari aspek regulasi, FTZ BBK belum siap sepenuhnya. Begitu juga dari aspek institusi, FTZ belum dikawal oleh institusi yang mapan dalam konteks kesiapan anggaran dan personel yang kapabel di bidangnya. Terbukti, sudah dua tahun berjalan tapi pertumbuhan yang diharapkan belum terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dua aspek itu saja sudah bisa disimpulkan FTZ BBK masih butuh banyak sekali pembenahan yang KONKRET bukan lagi sekedar konsep atau wacana tanpa aksi karena wilayah ini harus segera berlari mengejar ketertinggalan sebagai sebuah daerah tujuan investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana kita mau bersaing dengan kawasan sejenis di regional ini bila kawasan ini belum siap?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri yang ada di Batam saat ini hanya bisa bertahan hidup, mau mengembangkan atau ekspansi usaha mereka pasti berpikir dua kali. Lebih baik, pabrik pertama tetap di Batam dan ekspansi di lakukan di Vietnam atau Malaysia, mengingat kondisi yang tidak kondusif di kawasan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batam tidak bisa lagi berbangga hati dengan slogan 'the best investment destination in the region'. Apa lagi yang bisa dibanggakan di pulau ini? Pelabuhan lautnya sangat jauh tertinggal, bandaranya biasa - biasa saja, jalan raya nya tambal sulam, tata kotanya semrawut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembenahan hanya akan terjadi bila pemimpin di pulau ini punya visi. Lebih baik mencari pemimpin yang baru yang lebih maju dalam berpikir dari pada melanjutkan pemimpin yang tidak bisa kerja dan tidak berguna. Fakta lima tahun terakhir ini tidak ada sesuatu yang baru di Batam, tidak ada perubahan, tidak ada perbaikan yang berarti.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-2158828104266771175?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/2158828104266771175/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/12/same-old-song.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2158828104266771175'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2158828104266771175'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/12/same-old-song.html' title='The Same Old Song!!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-9099629990983379301</id><published>2010-12-23T13:49:00.003+07:00</published><updated>2010-12-23T13:55:31.631+07:00</updated><title type='text'>FTZ BBK tanpa greget</title><content type='html'>“Saya tidak melihat ada pencapaian yang membanggakan di kawasan FTZ Batam Bintan Karimun. Dengan tingkat pertumbuhan hanya 6% itu sama saja dengan daerah lain yang tidak ada status khusus”, ujar M. Ichlas El Qudsi, anggota Komisi XI DPR RI saat melakukan kunjungan kerja spesifik bersama jajaran institusi pelaksana FTZ di Kepulauan Riau pada awal pertengahan Desember lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluruh jajaran anggota Dewan Kawasan FTZ BBK yang terdiri dari aparat keamanan, perpajakan, dan bea cukai hadir kecuali Ketua yang merangkap Gubernur Kepri M. Sani. Begitu juga Kepala Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun juga terlihat hadir dalam acara itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paparan mengenai pencapaian kinerja selama hampir dua tahun terakhir sejak FTZ diluncurkan pada 1 April 2009 oleh masing – masing Badan Pengusahaan sama sekali tidak menarik minat para wakil rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indikator pencapaian yang disampaikan berupa data perizinan rencana investasi, dan proyeksi perolehan tenaga kerja belum cukup menyakinkan para anggota Komisi XI mengenai prospek kawasan ini pada masa mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang disampaikan M. Ichlas bukan sekedar celoteh wakil rakyat. Itulah fakta yang terjadi di wilayah ini bahwa tidak ada sesuatu yang istimewa ketika BBK ditetapkan sebagai FTZ oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46, 47, 48 tahun 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamaruddin Sjam, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, menilai pola perencanaan dan pencapaian kinerja DK dan BP belum jelas karena dalam paparan yang disampaikan tidak memaparkan hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mestinya sudah ada mekanisme penilaian kinerja atas perencanaan dan pencapaian. Apa saja indikator utama yang terukur sehingga dapat dibuat kesimpulan bahwa selama 2007 – 2010 itu ada perbaikan kinerja atau tidak,” kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi yang terjadi saat ini merupakan dampak dari ketidakseriusan pemerintah pusat dalam mengeluarkan berbagai aturan yang relevan dengan pengembangan kawasan bebas. Peraturan Pemerintah No. 2/2009 tentang aturan kepabeanan dan perpajakan merupakan titik pangkal kemunduran bagi pembangunan FTZ di Kepri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya Dewan Nasional sudah menyadari penolakan pelaku industri atas pemberlakuan PP tersebut, bahkan dalam paparan yang disampaikan Asisten Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah sudah tertera rencana ke depan untuk merevisi PP No. 2 dan menerbitkan peraturan – peraturan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, rencana tersebut belum dapat dipastikan kapan terealisasi sehingga akibatnya calon investor mulai resisten terhadap aturan tersebut dan menunda rencana investasinya ke wilayah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Permasalahan FTZ saat ini ada di kebijakan dan aturan. Mestinya Menko serius untuk mempercepat proses revisi ini agar tidak ada lagi hambatan,” ujar Arif Budimanta, anggota dari F- PDIP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, acara kunjungan kerja Komisi XI DPR RI itu berakhir tanpa ada tanya jawab berarti kepada institusi pelaksana FTZ di provinsi ini. Mungkin mereka sadar, pertanyaan yang disampaikan tidak akan mendapatkan jawaban memuaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paparan yang disampaikan masing - masing institusi pelaksana pun hanya normatif saja tidak ada sesuatu yang membanggakan yang membuktikan bahwa kawasan FTZ BBK memang pantas untuk menjadi daerah tujuan investasi potensial di regional ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau ekonomi hanya sanggup tumbuh 6% saja, trus buat apa ada FTZ. Selain tidak berdampak apapun terhadap pertumbuhan ekonomi malahan arus keluar masuk barang juga semakin rumit, ribet, dan kacau. Justru lebih gampang memasukkan dan keluarkan barang dari Tanjung Perak, Semarang, yang notabene bukan kawasan FTZ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negeri yang aneh..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-9099629990983379301?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/9099629990983379301/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/12/ftz-bbk-tanpa-greget.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/9099629990983379301'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/9099629990983379301'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/12/ftz-bbk-tanpa-greget.html' title='FTZ BBK tanpa &lt;em&gt;greget&lt;/em&gt;'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3293977755409616502</id><published>2010-12-10T14:00:00.004+07:00</published><updated>2010-12-10T14:30:08.139+07:00</updated><title type='text'>Kunjungan Komisi XI DPR ke Kepulauan Riau</title><content type='html'>Selama 12 - 14 Desember 2010 nanti, Kepulauan Riau akan kedatangan rombongan Komisi XI DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketuanya Dr Harry Azhar Azis. Mereka akan mengumpulkan informasi mengenai implementasi FTZ dari seluruh stake holder mulai dari pemerintah daerah, institusi pelaksana FTZ (DK dan BP), perbankan, dan pelaku industri (dalam hal ini diwakili oleh Kadin Kepri).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan akan digelar pada 13 Desember di Gedung Graha Kepri Batam Centre dan akan dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan Pemprov Kepri dan para petinggi daerah lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Postingan kali ini akan mencoba meraba-raba, kira-kira apa sih yang ingin mereka cari dalam kunjungan ke Kepri ini? Apalagi, mereka sebagai anggota legislatif tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam mengintervensi pengesahan produk hukum oleh pemerintah (kecuali Undang - Undang dan Perppu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Publik dan pelaku industri di sini sudah sangat paham bahwa Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2009 jelas bermasalah sehingga layak untuk diganti dengan PP baru yang mengakmodasi kepentingan pelaku industri ini. PP itu sendiri sedang digodok oleh tim dari kementerian perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah cukup relevan jika pelaku industri mengeluhkan masalah implementasi FTZ ini kepada legislatif (dalam hal ini Komisi XI) sementara mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengubah keadaan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi jika melihat pada daftar pertanyaan yang mereka ajukan kepada Kadin Kepri seputar penerapan FTZ, sama sekali tidak ada hal yang substansial yang dipertanyakan. Sepertinya, Komisi XI sudah paham bahwa PP No. 02/2009 plus ketentuan masterlist nya memang sudah bermasalah sehingga mereka ingin tahu lebih dalam apa lagi kendala yang dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian soal koordinasi antara pelaku usaha dan institusi pelaksana FTZ dan pola hubungan antara pengusaha dan institusi FTZ. Dua pertanyaan ini sebenarnya tidak perlu ditanyakan lagi karena mereka sudah tahu jawabannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas apa yang mereka bisa lakukan untuk mengatasi masalah tersebut? Bila pengusaha inginnya mengganti PP apakah Komisi XI mampu melakukannya? Jika pelaku usaha ingin agar Dewan Kawasan dirombak, apakah DPR mampu memenuhinya? Jika pengusaha ingin agar Badan Pengusahaan Kawasan Batam direstrukturisasi dan dirasionalisasi, apakah DPR mampu untuk itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang bisa dilakukan DPR hanya memanggil Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan agar memperhatikan keluhan dari pengusaha di daerah FTZ ini. Dan hanya sebatas itu, sebab dalam perumusan PP atau Kepres, sama sekali DPR tidak akan diajak serta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Okelah, kita jangan pesimistis. Paling tidak, kedatangan mereka bisa dimanfaatkan bagi pengusaha untuk menyampaikan uneg-unegnya mengenai kondisi yang terjadi. Perkara apakah nanti didengar atau ditindaklanjuti, itu terserah DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun satu hal yang bisa diambil momentum ini adalah soal pengajuan anggaran operasional Badan Pengusahaan FTZ agar dialokasikan dari APBN. Nah, dengan hak budget yang dimilikinya, semoga DPR bisa mendengarkan keluhan BP FTZ BBK yang belum mendapatkan kucuran bantuan biaya operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga kedatangan mereka bisa mmeberikan perubahan!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3293977755409616502?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3293977755409616502/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/12/kunjungan-komisi-xi-dpr-ke-kepulauan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3293977755409616502'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3293977755409616502'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/12/kunjungan-komisi-xi-dpr-ke-kepulauan.html' title='Kunjungan Komisi XI DPR ke Kepulauan Riau'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8666442176394098787</id><published>2010-10-14T15:59:00.000+07:00</published><updated>2010-10-14T16:01:10.420+07:00</updated><title type='text'>FTZ Batam [masih] Setengah Hati</title><content type='html'>Acara sosialisasi perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2009 tentang perlakuan kepebeanan, perpajakan, dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan perdagangan bebas yang digelar oleh Kementerian Perekonomian pekan lalu di Batam berlangsung hambar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antara pengusaha dan pemerintah masih ada perbedaan seputar definisi free trade zone dalam kawasan pabean dan peran Bea dan Cukai dalam wilayah bebas. Pengusaha merasa pemerintah masih setengah hati dalam memberikan aturan baku dalam kawasan perdagangan bebas sedangkan pemerintah juga berpendapat kawasan bebas bukan berarti tidak ada aturan pabean.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena perbedaan yang mendasar ini, Ampuan Situmeang, praktisi hukum di Batam, menilai walaupun PP No. 2/2009 diubah sepuluh kali pun tidak akan memberikan dampak berarti bila esensi dari FTZ ini tidak dibenahi oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“FTZ itu terpisah dari daerah pabean. Kalau defenisi ini belum disepakati maka sampai kapanpun FTZ Batam Bintan Karimun akan tetap seperti ini, tidak ada perubahan,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ampuan tidak mengada-ada. Dalam UU FTZ secara terang dijelaskan kawasan perdagangan bebas terpisah dari kawasan pabean walaupun masih berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Namun pada sisi lain, pemerintah mengeluarkan PP yang mengatur tentang kepabeanan dan perpajakan plus pengawasan keluar masuk barang di wilayah FTZ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua pemahaman yang kontraproduktif itulah yang mengakibatkan pelaksanaan FTZ di Batam belum menunjukkan keberhasilan selama kurang lebih 18 bulan pelaksanaannya sejak 1 April 2009 karena berbagai hambatan dan birokrasi dalam proses keluar masuk barang di pelabuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi Erlangga Mantik, Deputi Kementerian Perekonomian, punya pendapat lain. Menurut dia, tidak mungkin FTZ BBK diberikan kebebasan yang berlebihan tanpa ada satu mekanisme pengawasan yang terstruktur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau pemerintah ingin menerapkan ketentuan FTZ yang sebenarnya maka akan ada konsekwensinya. Kami sudah mengkaji dampak untung ruginya, oleh karena itulah pemerintah memilih konsep seperti saat ini,” kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengakui PP No.2/2009 diterbitkan dengan berbagai pertimbangan dan kondisi yang ada pada saat itu dan wajar bila setelah lebih dari setahun berjalan dilakukan revisi dan evaluasi agar pelaksanannya lebih baik lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Untuk itu kami ingin menampung aspirasi dari para pengusaha importir, pabrikan, dan industri pendukung migas agar revisi PP ini bisa lebih memudahkan proses produksi dan keluar masuk barang,” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsipnya, kata Mantik, BBK tidak boleh menjadi daerah tidak bertuan karena status FTZ ini, ketentuan pencatatan harus tetap ada terutama bagi para pengusaha importir agar barang yang keluar masuk bisa tercatat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daniel Burhanuddin, Ketua Gabungan Pengusaha Forwarde dan Ekspedisi Batam, menilai sebenarnya pengusaha bukannya tidak ingin adanya pengawasan tapi sebaiknya Bea Cukai bisa menempatkan diri pada posisi yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami ingin agar ada ketegasan terhadap barang-barang wajib melewati pemeriksaan dan mana yang masuk jalur hijau. Kalau semua barang harus diperiksa dan dibongkar, ya percuma saja namanya kawasan perdagangan bebas,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain masalah definisi kawasan bebas, pengusaha juga masih mendebatkan soal tata niaga impor di kawasan bebas dan perizinan yang berbelit. Sementara di sisi lain, dua institusi yang bertanggung jawab di kawasan FTZ justru tidak mampu berbuat apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP baru&lt;br /&gt;Kadin Provinsi Kepri melihat situasi makin runyam ketika dua lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan FTZ di wilayah ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya yaitu Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari sejak Keppres Nomor 9, 10, 11 tahun 2008 tentang DK BBK itu disahkan saya sudah memprediksikan bahwa lembaga tersebut tidak akan mampu bekerja efektif,” kata Johanes Kennedy, Ketua Kadin Provinsi Kepri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Kepres tersebut, presiden menetapkan susunan pengurus Dewan Kawasan diketuai oleh Gubernur Kepri, wakil ketua dan anggotanya terdiri dari Walikota/Bupati, Kanwil Bea Cukai, Kanwil Pajak, Kanwil Depkumham, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda Kepri, Danrem Wirabuana, Danlantamal IV Tanjung Pinang, dan Kepala BP Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Johanses menilai DK tidak mampu bekerja efektif karena terdiri dari para pejabat vertikal di daerah yang semestinya mereka berada di luar sistem FTZ dan menjadi pengawas dari pelaksanaan kawasan perdagangan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terbukti, selama dua tahun keberadaan lembaga itu, tidak mampu tampil sebagai regulator yang mengeluarkan garis kebijakan umum dalam pelaksanaan FTZ di Kepulauan Riau,” kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiadanya mekanisme penunjukkan struktur personalia DK dan BP serta sistem kerja di lembaga DK menjadi inti dari lemahnya daya dorong DK sebagai sebuah regulator yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kawasan perdagangan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU FTZ pasal 6 secara jelas diatur bahwa Gubernur bersama DPRD mengusulkan nama ketua DK dan jajarannya kepada Presiden. Walaupun tidak dilarang, tapi menempatkan Gubernur sebagai Ketua DK justru menyebabkan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan FTZ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami mengusulkan agar PP No. 2 itu bukannya direvisi tapi diganti dengan PP yang baru yang mengatur kewenangan DK di wilayah FTZ,” kata Ampuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pengusaha yang ditemui usai acara sosialisasi itu memang tidak mau terlalu berharap adanya perbaikan yang berarti. Mereka berasumsi setelah 18 bulan, pemerintah masih saja disibukkan dengan revisi peraturan sementara persaingan antara wilayah tujuan investasi di regional ini semakin ketat. Belum lagi rencana pelaksanaan AFTA pada 2011 yang tinggal tiga bulan lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana Batam bisa bergerak kencang jika dari sisi aturan masih tarik ulur dan tambal sulam. Jika memang pusat tidak berniat untuk memajukan daerah FTZ, sebaiknya dibatalin saja sekalin dan disamakan dengan daerah pabean lainnya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8666442176394098787?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8666442176394098787/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/10/ftz-batam-masih-setengah-hati.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8666442176394098787'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8666442176394098787'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/10/ftz-batam-masih-setengah-hati.html' title='FTZ Batam [masih] Setengah Hati'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-999930524046715211</id><published>2010-09-06T14:04:00.003+07:00</published><updated>2010-09-06T14:16:40.818+07:00</updated><title type='text'>Ada yang tanya nih...</title><content type='html'>Ada seorang pengunjung bernama Agus yang bertanya: "permisi, mau tanya, yang saya bingung, otorita batam itu dialihkan ke badan pengusahaan batam atau badan pengusahaan batam bintan karimun?&lt;br /&gt;Dewan kawasan yang ada itu dewan kawasan batam, dewan kawasan bintan, atau digabung menjadi dewan kawasan batam bintan karimun? terimakasih"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih bung Agus, sebagai masyarakat awam wajar anda bingung dan bertanya karena memang belum ada sosialisasi dari otoritas setempat mengenai peralihan lembaga ataupun perubahan nama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu anda ketahui, bahwa berdasarkan PP No. 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dalam Bab II Ketentuan Peralihan pasal 3 berbunyi (1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,&lt;br /&gt;kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri&lt;br /&gt;Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi atas dasar PP tersebut, maka OB dimaksudkan untuk beralih menjadi Badan Pengusahaan Batam. Sedangkan untuk kawasan perdagangan bebas lain seperti Bintan dan Karimun, akan dibentuk badan pengusahaan sendiri yaitu BP Bintan dan BP Karimun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa yang membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun? Adalah sebuah lembaga bernama Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK). DK sendiri dibentuk Presiden berdasarkan UU No. 44/2007 tentang FTZ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DK ini menyusun kebijakan umum atas pembangunan wilayah FTZ. Karena di Kepri ini ada tiga wilayah FTZ maka ada tiga DK yang dibentuk oleh presiden masing-masing DK Batam, DK Bintan, dan DK Karimun. Masing-masing dengan struktur organisasi sendiri-sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga bisa paham, maaf kalo bung Agus belum puas karena saya bukan alat pemuas....qiqiqiqiqiqiqi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-999930524046715211?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/999930524046715211/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/09/ada-yang-tanya-nih.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/999930524046715211'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/999930524046715211'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/09/ada-yang-tanya-nih.html' title='Ada yang tanya nih...'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8475862770653248151</id><published>2010-06-11T15:17:00.003+07:00</published><updated>2010-06-11T15:48:35.299+07:00</updated><title type='text'>Pada akhirnya, DK dan Gubernur akan dipisah juga..!</title><content type='html'>Konstalasi politik di Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan akan semakin panas dalam beberapa bulan ke depan. Mulai dari perebutan kursi Ketua Golkas Kepri yang akan memilih ketua baru, pelantikan Gubernur Kepri terpilih, hingga perebutan kursi Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi penulis tidak akan masuk dalam pusaran politik perebutan kursi partai Kuning, penulis lebih sreg membahas soal posisi Gubernur dan Ketua Dewan Kawasan ini. Isu ini lebih seksi ketimbang ngurusin kursi ketua Partai Golkar walaupun nanti dalam postingan selanjutnya kita akan bahas lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diperkirakan pada bulan Agustus mendatang, Menteri Dalam Negeri akan melantik pasangan Gubernur - Wakil Gubernur Provinsi Kepri yang terpilih dalam Pilkadagub tanggal 26 Mei lalu. Pasangan M. Sani - Soerya Respationo berhasil mengungguli dua pasangan lainnya dengan perolehan total suara berdasarkan hasil pleno KPUD Kepri pada 9 Juni lalu sebesar 37%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah M. Sani duduk sebagai Gubernur, maka pertanyaan kita kini adalah siapakah yang akan duduk sebagai Ketua Dewan Kawasan FTZ? Sebagaimana telah kita kupas dalam postingan terdahulu, posisi Ketua DK bukanlah ex-offico Gub Kepri, yang mana artinya sang gubernur tidak otomatis duduk sebagai Ketua DK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum kita lanjutkan, mari kita bercerita sedikit tentang sang Ketua DK yaitu Ismeth Abdullah yang kini masih duduk sebagai pesakitan dalam persidangan Tipikor dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi kunci dalam kasus ini Hengky Samuel Daud sudah mati di penjara akibat serangan jantung sehingga semestinya kematian sang terpidana ini maka berakhirlah kasus ini karena mata rantai kasus ini terputus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam beberapa kali persidangan pun, mulai terlihat bahwa indikasi kerugian negara dan penunjukan langsung yang disangkakan kepada Ismeth tidak sepenuhnya terbukti. Sepertinya, sang "invisible hand" tidak akan melanjutkan kasus ini atau kemungkinan Ismeth bisa bebas dari segala tuntutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, bila IA bebas...sudah pasti dia akan kembali ke Kepri untuk paling tidak mengurus dulu kursi Ketua DK yang sudah ditinggalkannya beberapa bulan. Kini pertanyaannya, apakah dia akan tetap duduk sebagai ketua DK atau menyerahkannya kepada M. Sani sebagai gubernur, atau tetap mempertahankan posisinya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita berandai-andai...&lt;br /&gt;Ketika M. Sani sudah dilantik sebagai gubernur, dan Ismeth sudah bebas dari segala tuntutan, besar kemungkinan kedua orang ini akan bertemu kembali untuk menyelesaikan soal Dewan Kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas, posisi Ketua DK belum tentu bisa diserahkan begitu saja kepada gubernur baru karena dua pertimbangan:&lt;br /&gt;1. Pengangkatan Ketua DK ditetapkan oleh presiden berdasarkan usulan Gubernur dan DPRD. Sehingga, jika M. Sani mau mencopot posisi IA, maka dia harus mengusulkan dulu kepada presiden calon ketua yang baru.&lt;br /&gt;2. Masa jabatan Ketua DK sebagaimana tercantum dalam UU FTZ adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali. Walaupun tidak dijelaskan dalam Keppres No. 9, 10, 11/2008 mengenai masa tugas pengurus DK ini, namun pasti acuannya tetap UU. Berarti, Ismeth akan tetap sebagai Ketua DK sampai tahun 2013.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan dua pertimbangan diatas, posisi Ketua DK akan menjadi perebutan, kecuali, ada deal antara M. Sani dan Ismeth. Walaupun mereka tidak berpasangan lagi dalam pemerintahan, namun dalam urusan pengembangan FTZ BBK, mereka berdua bisa bermitra kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi M. Sani, tentu bisa menutupi kelemahannya dengan memanfaatkan figur Ismeth untuk menjalin kepercayaan investor, sehingga FTZ BBK bisa tetap menarik bagi pemodal. Selain itu, figur Ismeth juga masih tokcer untuk menembus dinding birokrasi pusat untuk memperjuangkan anggaran FTZ BBK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan bagi Ismeth sendiri, comeback-nya dia memimpin FTZ di Kepri justru memberikan implikasi dalam konteks hubungan DK dan BP Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini terkait ‘dendam’ pribadi antara Ismeth dengan para pejabat lingkungan BP Batam ketika memberikan kesaksian saat persidangan Ismeth di pengadilan Tipikor. Siapa – siapa yang telah memberikan kesaksian yang memberatkan siap-siap untuk dilengserkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembalinya Ismeth jelas akan memberikan ketakutan berkepanjangan atau PHOBIA bagi para pejabat BP yang secara pribadi memang pernah bermasalah. Kelompok sakit hati akan semakin terpinggirkan, sebaliknya pejabat yang mencoba mbalelo, siap-siap akan diturunkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hmmmm....kalo skenario ini memang terjadi, kita patut angkat jempol tangan dan kaki buat ‘bapak’....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8475862770653248151?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8475862770653248151/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/pada-akhirnya-dk-dan-gubernur-akan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8475862770653248151'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8475862770653248151'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/pada-akhirnya-dk-dan-gubernur-akan.html' title='Pada akhirnya, DK dan Gubernur akan dipisah juga..!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-4747943930812629451</id><published>2010-06-11T11:16:00.004+07:00</published><updated>2010-06-11T11:26:41.101+07:00</updated><title type='text'>BP Batam gagap dengan tugas sendiri..</title><content type='html'>Dalam rapat gabungan membahas soal gula pasir di Graha Kepri kemarin siang, Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam) mencoba berdalih atau kalo boleh dibilang buang badan soal meroketnya harga jual gula pasir di pasaran padahal harga jual di pasar dunia sudah lama turun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I Wayan Subawa, anggota BP Batam, yang hadir mewakili institusinya tetap bergeming bahwa tanpa instruksi langsung dari Dewan Kawasan FTZ Batam, maka pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan ataupun intervensi atas instabilitas harga gula pasar di tingkat distributor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontan saja, argumentasi ini mendapatkan reaksi keras dari Cahya, Ketua Apindo Kepri, dan anggota DPRD Provinsi Kepri yang juga turut hadir. Sebab, mereka –khususnya asosiasi pengusaha—menilai BP seperti kehilangan nyali dan ibarat macan ompong untuk membenahi harga gula di pasaran Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Argumentasi bahwa BP Batam tidak punya kewenangan untuk mengawasi harga gula atau bahkan mengintervensi distributor jelas sebuah pemikiran konyol untuk ukuran institusi yang sudah berumur tiga dasawarsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita buka kembali aturan hukum yang mendasarinya. Dalam Perppu No. 1/2000 jo. UU No. 36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Bab IV Tugas dan Wewenang pasal 8 ayat 3, secara jelas disebutkan Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan MEMPUNYAI WEWENANG untuk membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba kita lihat kata yang ditulis dalam huruf besar, ‘MEMPUNYAI WEWENANG’ untuk membuat ketentuan.... ini artinya, BP punya kewenangan untuk melakukan kegiatan seperti pengawasan ataupun intervensi kepada distributor gula apabila dalam pelaksanaannya dinilai merugikan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada satupun lembaga di dunia ini yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin kepada pihak ketiga tapi tidak punya kewenangan untuk mengawasi. Bagaimanapun mungkin satu perusahaan distributor gula yang sudah mendapatkan izin dari BP tapi BP tidak mengawasi perusahaan yang sudah diberikan izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika BP merasa tidak mendapatkan instruksi dari DK, ini malah lebih aneh lagi dan semakin mempertegas BP tidak bisa memahami undang-undang. DK hanya punya wewenang menetapkan kebijakan umum, tapi urusan pengelolaan kawasan diserahkan kepada BP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BP lah yang mesti agresif menetapkan batasan-batasan di kawasannya agar lalu lintas perdagangan dan kehidupan masyarakat di dalamnya bisa berjalan lancar tanpa dirusak oleh praktek kartel perdagangan gula pasir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila sudah seperti ini, publik pasti akan berprasangka, bahwa ada ‘main’ antara DK, BP, dan distributor gula. Sebab baik DK dan BP seperti banci yang tidak mampu berbuat apa-apa untuk mengatasi lonjakan harga gula, padahal kunci kekuasaan ada di tangan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Argumentasi apapun yang disampaikan tidak akan bisa diterima publik, sebab pada tataran ini mestinya tangan kekuasaan sudah bertindak mengatasi harga gula yang kian tidak terkendali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diilustrasikan oleh Apindo Kepri, marjin yang diambil oleh distributor sudah sangat besar. Saat ini harga gula dunia berada pada posisi US$480 per ton atau Rp4.300 per kg, tapi harga jual di tingkat pengecer sudah mencapai Rp9.000 – Rp10.000 per kg sedangkan harga pokok impor oleh distributor Rp5.800 per kg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan selisih sebesar itu, diasumsikan importir telah meraup untung sekitar Rp3.000 per kg. Jika satu distributor mendapat jatah impor 6.000 ton (6 juta kilogram) maka total keuntungannya Rp18 miliar. Marjin tersebut tidak selayanya diterima importir mengingat keuntungan sebesar itu diperoleh bukan atas kegiatan usaha tetapi lebih karena mendapat keistimewaan berupa izin pemasukan gula impor dari BP Batam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, terbayangkan betapa lezatnya bisnis gula ini. Jadi semakin ditekan marjin, maka makin kecil keuntungan. Atau bisa-bisa makin kecil pula ‘setoran’ nya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-4747943930812629451?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/4747943930812629451/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/bp-batam-gagap-dengan-tugas-sendiri.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4747943930812629451'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4747943930812629451'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/bp-batam-gagap-dengan-tugas-sendiri.html' title='BP Batam gagap dengan tugas sendiri..'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8138877513556047274</id><published>2010-06-06T12:17:00.000+07:00</published><updated>2010-06-06T12:18:12.591+07:00</updated><title type='text'>Karyawan OB siap-siap dipensiunkan!</title><content type='html'>Nasib ribuan karyawan Otorita Batam perlahan namun pasti mulai mendapat kepastian. Selama beberapa waktu belakangan ini ternyata sedang digarap sebuah opsi untuk memensiunkan 3.000 karyawan OB sebelum merekrut mereka kembali masuk dalam struktur Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Opsi pensiun ini merupakan sebuah konsekwensi dari pelaksanaan amanah PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam dimana dalam salah satu pasalnya disebutkan seluruh aset dan pegawai OB menjadi aset dan pegawai BP Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, PP itu tidak mengatur mekanisme peralihan aset dan pegawai itu. Apakah peralihan secara langsung ibarat orang ganti baju atau melalui mekanisme pensiun dulu dari OB kemudian jadi pegawai BP. Inilah bukti pemerintahan yang tidak jelas visinya, buat PP kok kayak orang dikejar setan. Main teken tapi bikin orang puyeng bagaimana menerapkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam beberapa postingan terdahulu sudah dijelaskan bahwa masih ada beberapa persoalan mendasar yang dihadapi OB sebelum beralih menjadi BP terutama bagi para pejabat yang masuk eselonisasi. Para pejabat yang selama ini merupakan PNS pusat dan masuk eselonisasi pusat, masih bingung –atau bisa dibilang ketakutan (phobia)—jika nanti pindah ke BP, maka eselon mereka otomatis hilang karena apa..karena BP itu makhluk jadi-jadian dengan status yang tidak jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhasil, SK penetapan dari Ketua DK mengenai struktur BP Batam hanya menetapkan enam pejabat saja sebagai pegawai BP, dan itupun kini mereka masih rangkap jabatan dengan OB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana bila opsi pensiun itu dijalankan? Itu jalan tengah yang win-win solution, tapi butuh ongkos yang sangat besar. Bayangkan, 2.500 PNS di OB dengan berbagai tingkatan masa kerja harus dipensiunkan. Untuk yang masa tugas 10 - 20 tahun saja, paling tidak harus dibayarkan Rp80 juta – Rp100 juta per orang. Belum lagi untuk pejabat eselon 1 – 4 dengan kisaran uang pensiun Rp200 juta – Rp400 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita itung-itungan bodoh saja..bila kita asumsikan 2.500 PNS itu rata-rata per orang dapat Rp80 juta saja maka total dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun sebesar Rp200 miliar.&lt;br /&gt;Emang sih, dibandingkan dengan anggaran untuk membangun gedung miring DPR-RI yang Rp1,8 triliun masih sangat kecil atau hanya 15% saja.&lt;br /&gt;Tapi persoalannya apakah pemerintah mau mengalokasikan dana Rp200 miliar itu dalam APBN dan dikucurkan dalam operasional tahunan OB? Nah ini dia masalahnya,  mesti ada dasar hukum yang kuat untuk itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itulah, kini sedang digodok draft Peraturan Pemerintah (PP) revisi dari PP No. 46/2007. Di mana, mungkin salah satu butir isinya mengatur mengenai mekanisme peralihan karyawan dan aset OB ke BP termasuk dasar hukum untuk mengeluarkan dana pensiun dini bagi ribuan karyawan OB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita berdoa bersama-sama, semoga PP revisi itu cepat diteken oleh Presiden SBY.&lt;br /&gt;Makin cepat makin mantap..&lt;br /&gt;Ini menyangkut asap dapur juga bung! Jiaaaahahahahhahahaha...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8138877513556047274?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8138877513556047274/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/karyawan-ob-siap-siap-dipensiunkan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8138877513556047274'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8138877513556047274'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/karyawan-ob-siap-siap-dipensiunkan.html' title='Karyawan OB siap-siap dipensiunkan!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3095588926116195469</id><published>2010-06-06T11:58:00.000+07:00</published><updated>2010-06-06T11:59:29.161+07:00</updated><title type='text'>Antara Dewan Kawasan dan BP Batam</title><content type='html'>Apa yang membedakan antara Dewan Kawasan FTZ Batam (DK) dengan Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam)? DK adalah lembaga yang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan BP Batam, sedangkan BP Batam berwenang mengelola, mengembangkan, dan membangun kawasan perdagangan bebas Batam sesuai dengan fungsi-fungsi FTZ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Perppu No. 1/2000 jo UU No. 36/2000 tentang FTZ memang telah diatur tugas dan wewenang kedua lembaga tersebut termasuk juga kewenangan bagi Gubernur di daerah terkait dalam mengusulkan siapa saja personel yang layak duduk dalam struktur DK dan BP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun ada yang sedikit aneh dan menggugah naluri kewartawanan saya untuk mengupas lebih lanjut, mengapa ketika mengusulkan personel yang akan duduk dalam struktur DK, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah cenderung menunjuk nama jabatan sedangkan ketika menetapkan personel BP Batam, Bintan, dan Karimun justru menunjuk nama individu atau pejabat terkait di masing-masing daerah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Keppres No. 9, 10, dan 11 Tahun 2008 telah ditetapkan struktur DK FTZ BBK yang diketuai oleh Gubernur Kepri, wakil ketua adalah masing-masing walikota dan bupati, dan anggotanya Kanwil BC, Pajak, Hukum dan HAM, Danlanal, Danrem, Kapolda, dan ketua BP di BBK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keppres itu tidak menetapkan nama personel yang duduk di DK tapi nama jabatannya yang berarti siapapun pejabatnya maka dia lah yang akan duduk di DK. Tapi mengapa ketika Ketua DK Ismeth Abdullah menetapkan struktur BP, dia menunjuk nama pejabatnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang membuat kedua lembaga yang mengacu pada UU yang sama tapi dalam implementasinya berbeda interpretasi. Apakah presiden menilai personel DK hanya diisi oleh jajaran muspida saja sehingga tidak perlu sebut nama, dan Ketua DK sebagai pihak yang berwenang menetapkan personel BP justru merasa lebih penting untuk menetapkan nama pejabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa motif dibalik ini semua? Jelas ada keanehan. Sebab, DK sebagai lembaga mirip regulator yang menetapkan kebijakan dalam wilayah FTZ mestinya diisi oleh pejabat atau kalangan profesional yang paham dan mengerti bagaimana mendisain kebijakan umum di wilayah FTZ untuk selanjutnya dilaksanakan oleh BP. Demikianlah kira-kira hierarki tugasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi dengan melihat struktur DK saat ini, apa yang bisa dibuat? Terbukti, selama dua tahun terakhir, DK ibarat macan ompong yang enggan menunjukkan superioritasnya sebagai lembaga tertinggi dalam wilayah FTZ. Penyebabnya, karena dia diisi oleh institusi bukan oleh personel yang profesional dibidangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan disamping itu, DK memang sengaja dibuat ompong dan tidak bertaring. Baik dari struktur personelnya maupun dalam kewenangannya. Sudah jelas dalam UU, DK itu menetapkan kebijakan umum, membina, dan mengawasi, tapi dalam kenyataannya tiga fungsi itu tidak berjalan. Di lapangan, kebijakan umum masih menunggu dari pusat, pembinaan juga, pengawasan pun masih ditangan Bea Cukai. So, tugas DK hanya administratif aja. Rapat ke sana kemari, isi absen, terima anggaran, dan entah untuk apa!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3095588926116195469?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3095588926116195469/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/antara-dewan-kawasan-dan-bp-batam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3095588926116195469'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3095588926116195469'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/antara-dewan-kawasan-dan-bp-batam.html' title='Antara Dewan Kawasan dan BP Batam'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-5217692403082710887</id><published>2010-06-04T14:41:00.001+07:00</published><updated>2010-06-04T14:45:12.703+07:00</updated><title type='text'>Jabatan Ketua DK tanpa batas waktu...</title><content type='html'>Tampaknya diskursus tentang posisi Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun ini semakin menarik untuk dikupas lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada postingan sebelumnya kita sudah mendapatkan pencerahan mengenai posisi Gubernur Kepri dan Ketua Dewan Kawasan, maka pada postingan ini kita akan mencoba mengurai isi dari Surat Keputusan Presiden No. 9/2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang disahkan tanggal 7 Mei 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan penerbitan keppres itu disebutkan dalam poin c bahwa Gubernur Kepulauan Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, telah mengusulkan susunan Organisasi Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kepada Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi sudah jelas disini bahwa struktur DK itu diusulkan oleh Gubernur dan DPRD untuk ditetapkan oleh presiden melalui Keppres, dalam hal ini tentu saja Gubernur dan DPRD Kepri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semestinya, gubernur bisa saja mengusulkan nama lain sebagai pengurus DK tapi tampaknya pada waktu itu Ismeth Abdullah mengusulkan dirinya atas nama gubernur aktif bersama walikota/bupati dan jajaran muspida. Berikut susunannya;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua merangkap anggota: Gubernur Kepri&lt;br /&gt;Wakil Ketua merangkap anggota: Walikota Batam&lt;br /&gt;Anggota: &lt;br /&gt;1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau;&lt;br /&gt;2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Provinsi Kepulauan Riau;&lt;br /&gt;3. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau;&lt;br /&gt;4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau;&lt;br /&gt;5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;&lt;br /&gt;6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;&lt;br /&gt;7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut IV;&lt;br /&gt;8. Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;&lt;br /&gt;9. Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;&lt;br /&gt;10. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada yang rancu disini: Pertama: Keppres ini tidak mencantumkan nama sebagai pengurus Dewan Kawasan melainkan hanya nama jabatan. Berarti, siapapun orangnya sepanjang jabatannya masih tercantum dalam keppres ini maka dia berhak menjadi pengurus DK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: Keppres ini dibuat tanpa ada batas waktu masa tugas para pengurus DK padahal sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat 3 UU No. 36/2000 secara jelas disebutkan masa tugas DK adalah lima tahun dan bisa diangkat kembali. Penjelasan mengenai jangka waktu ini tertera dalam ketentuan Kelima disebutkan Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa diasumsikan, kepengurusan DK tidak memiliki batas waktu alias selamanya selama masih ada gubernur dan jajaran pimpinan horizontal di daerah. Ini aneh dan bisa dikatakan tidak mengacu pada undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dua kerancuan itu bisa disimpulkan bahwa presiden seolah tidak ingin repot gonta-ganti keppres. Karena jika pengurus DK ditetapkan menggunakan nama pejabatnya maka bisa dipastikan terjadi pergantian keppres setiap saat, tapi dengan format keppres seperti ini maka ia bisa kekal sepanjang masa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerancuan ketiga adalah keppres ini tidak mengatur mekanisme penggantian pengurus DK bilamana ada salah satu anggotanya berhalangan. Contoh kasus, setelah Ismeth Abdullah tidak menjabat lagi sebagai gubernur, apakah otomatis dia tidak lagi menjabat sebagai Ketua DK? Padahal, posisi Ketua DK ini diusulkan oleh gubernur dan tidak mengangkat dirinya secara otomatis.&lt;br /&gt;Apakah perlu ada keppres baru lagi yang menetapkan bahwa kepengurusan DK periode ini tidak berlaku lagi? Sementara dalam keppres sebelumnya tidak menjelaskan jangka waktu masa tugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena posisi Ketua DK bukan ex-officio, berarti M. Sani, sang gubernur terpilih tidak otomatis jadi Ketua DK. Dengan kewenangannya, mestinya M. Sani bisa mengusulkan struktur DK yang baru kepada presiden. Tapi dengan kerancuan diatas, saya rasa bakal banyak muncul kebingungan dalam penerapannya di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau justru saya saja yang membuatnya jadi rancu dan membingungkan???&lt;br /&gt;Hmmm..entahlah..saya pun bingung nih..hihihihihihi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-5217692403082710887?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/5217692403082710887/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/jabatan-ketua-dk-tanpa-batas-waktu.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5217692403082710887'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5217692403082710887'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/jabatan-ketua-dk-tanpa-batas-waktu.html' title='Jabatan Ketua DK tanpa batas waktu...'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-5263155867843456985</id><published>2010-06-04T07:48:00.006+07:00</published><updated>2010-06-04T13:55:29.141+07:00</updated><title type='text'>Gubernur Kepri ex-officio Ketua Dewan Kawasan?</title><content type='html'>Pemilihan kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau sudah berakhir dan walaupun KPUD Kepri baru akan melakukan pleno hasil pemilihan namun sudah bisa diprediksikan bahwa pasangan M. Sani dan Soerya Respationo akan keluar sebagai pemenang menjadi Gubernur Kepri periode 2010 - 2015.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artikel berikut tidak akan membahas soal kemenangan dan keberatan dari pasangan calon yang lain, tapi kita akan coba mengupas soal peran M. Sani sebagai Gubernur yang baru dan nasib Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin selama ini ada persepsi yang salah atau mungkin sengaja dibuat salah oleh gubernur terdahulu bahwa jabatan Ketua DK FTZ merupakan ex-officio Gubernur Kepri sebagai penguasa wilayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata kalo kita tinjau kembali amanah UU No. 36/2000 terutama pada BAB III mengenai Kelembagaan pasal 6 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:&lt;br /&gt;(1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di&lt;br /&gt;daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.&lt;br /&gt;(2) Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur&lt;br /&gt;bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.&lt;br /&gt;(3) Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat&lt;br /&gt;diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba kita lihat ayat 2 tersebut, secara jelas disebutkan bahwa &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan Presiden atas usul Gubernur bersama DPRD&lt;/span&gt;.  Tidak satupun ayat yang menjelaskan bahwa Ketua DK wajib diisi atau ex-officio oleh Gubernur yang menjabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini artinya, jika kita merunut kembali Keppres No. 9, 10, 11/2008 tentang Dewan Kawasan FTZ BBK, maka bisa dipastikan bahwa Ismeth Abdullah, selaku Gubernur Kepri aktif pada waktu itu telah mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah usulan Gubernur yang mengusulkan dirinya sendiri sebagai Ketua DK ini salah? tentu saja tidak, sebab Gubernur mempunyai hak berdasarkan UU untuk mengusulkan siapapun yang dinilai layak memimpin DK termasuk mengusulkan dirinya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, yang patut menjadi perhatian kita disini adalah ternyata struktur DK itu justru diisi oleh pejabat daerah yang seolah menjadi representasi pimpinan di daerah mulai dari Kapolda, Danrem, Dan lanal, Kanwil Hukum dan HAM, Kanwil BC, Kanwil Pajak, dan Walikota/Bupati setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin maksud Ismeth, agar DK menjadi lembaga yang kuat karena diisi oleh aparat keamanan dan instansi terkait, tapi justru DK ini malah bisa diplesetkan menjadi Dewan Keamanan karena ternyata tidak efektif menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Telalu banyak pejabat yang duduk di dalamnya justru menyulitkan Ismeth sendiri dalam pengambilan keputusan, dan akhirnya misi utama DK menjadi kabur karena ketidakjelasan arah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, dari penjelasan diatas, kita kembali ke judul dari artikel ini, Apakah Ketua Dewan Kawasan adalah Ex-officio Gubernur Kepri? Jawabannya adalah tidak. Karena tidak ada satu pun pasal dan ayat yang menegaskan bahwa Gubernur berhak menduduki posisi Ketua DK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur hanya dibolehkan mengusulkan Ketua dan anggota DK untuk ditetapkan oleh Presiden. Soal usulan itu termasuk juga mengusulkan dirinya ya itu sah-sah saja, sepanjang memang dia mampu untuk mengemban amanah untuk mengembangkan kawasan perdagangan bebas ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana dengan posisi Ketua DK saat ini yang masih dipegang oleh Ismeth Abdullah?&lt;br /&gt;Walaupun sebentar lagi dia sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Kepri karena sudah ada M. Sani yang menang pada Pilkadagub tanggal 26 Mei lalu, tapi sesuai dengan UU 36 tersebut, maka jabatan Ketua DK itu selama lima tahun atau bila Keppres itu disahkan pada 2008 maka Ismeth tetap menjadi Ketua DK hingga tahun 2013.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan muncul kerancuan, bila M. Sani merasa berhak untuk menduduki posisi Ketua DK padahal berdasarkan UU tidak mewajibkannya. Dan apabila Sani tidak membaca isi UU dan Keppres maka bisa jadi posisi Ismeth akan dipertanyakan di DK. Atas dasar apa dia duduk sebagai Ketua DK sementara dia tidak menjabat sebagai Gubernur lagi!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pasti, selama beberapa bulan ke depan, akan semakin ramai saja pertarungan memperebutkan posisi Ketua DK ini...&lt;br /&gt;hehehehehehe&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-5263155867843456985?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/5263155867843456985/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/gubernur-kepri-ex-officio-ketua-dewan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5263155867843456985'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5263155867843456985'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/gubernur-kepri-ex-officio-ketua-dewan.html' title='Gubernur Kepri ex-officio Ketua Dewan Kawasan?'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-4546517291861699626</id><published>2010-06-03T10:33:00.002+07:00</published><updated>2010-06-03T10:57:11.125+07:00</updated><title type='text'>Pemekaran Batam, apa urgensinya??</title><content type='html'>Dalam beberapa minggu belakangan ini anda pasti pernah membaca wacana memekarkan pulau Batam dan pulau sekitarnya menjadi beberapa kabupaten/kota sekaligus menjadikan wilayah ini sebagai Provinsi Batam Kepulauan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut saya ini wacana yang aneh bin ajaib dan terkesan dipaksakan untuk melampiaskan birahi politik dan kekuasaan segelintir oknum. Apa perlunya Kota Batam ini dimekarkan menjadi beberapa kabupaten baru dan menjadikan provinsi baru, dimana letak urgensinya sehingga wacana ini perlu direalisasikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau pertimbangannya karena penduduk di wilayah ini yang sudah sangat padat dan faktor pertumbuhan ekonomi, saya rasa itu bukan alasan yang tepat dan terlalu dibuat-buat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa gak sih, para pemimpin di legislatif dan eksekutif daerah punya pemikiran yang cemerlang dan aplikatif dalam konteks pembangunan wilayah dan mensejahterakan masyarakat daripada sibuk berwacana yang tidak produktif, ya seperti wacana pemekaran Batam ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbincangan mengenai daerah khusus Batam menjadi sebuah provinsi pernah saya lakukan dengan seorang teman. Salah satu pertimbangan menjadikan Batam sebagai daerah khusus seperti Jakarta karena pulau ini yang dikelola oleh dua institusi yaitu Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dualisme kepemimpinan dan kewenangan ini disinyalir memicu kebingungan bagi masyarakat dan investor karena masing-masing institusi berwenang mengeluarkan perizinan dan kebijakan. Apalagi sejak disahkannya PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam yang mempertegas posisi OB menjadi Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemkot Batam yang merasa berwenang penuh dalam pembangunan Batam berdasarkan otonomi daerah dan UU 51/1999 tentang pembentukan Kota Batam. Begitu juga OB/BP juga merasa berwenang karena dibentuk berdasarkan UU No. 44/2007 ttg FTZ dan PP No. 46/2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas pertimbangan itulah, mungkin kawan saya itu berasumsi, layak jika diwacanakan untuk membentuk daerah khusus Batam yang menggabungkan dua institusi ini sekaligus memekarkan beberapa wilayah baru, seperti daerah pesisir, rempang - galang, dan beberapa kecamatan di Pulau Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oke lah, kalau untuk sebuah daerah khusus mungkin masih bisa diterima akal sehat jika alasannya untuk mensinergikan dua institusi ini menjadi satu institusi utama yang lebih kuat. Tapi kalo dibarengi dengan pemekaran wilayah baru, ini namanya gila..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba lihat apa yang sudah diperoleh dari pemekaran wilayah kabupaten di Provinsi Kepri ini? Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas. Selama 10 tahun terakhir ini, apakah ada perubahan yang signifikan di keempat daerah itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa jadinya bila Batam yang seluas 165 km2 ini dipecah-pecah lagi menjadi tiga atau empat kabupaten/kota baru? Selain hanya menambah ribet sistem pemerintahan, justru tujuan awal untuk mensinergikan OB dan Pemkot Batam tidak tercapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi ujung-ujungnya, secara nalar dan akal sehat saya sebagai manusia, wacana ini-- baik untuk menggabungkan OB-Pemkot dan memekarkan wilayah baru sama sekali tidak bisa diterima. Saya tidak melihat urgensi dan kebutuhan yang mendesak untuk memekarkan pulau ini apalagi membentuknya menjadi sebuah provinsi baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya khawatir, wacana ini sengaja dihembuskan agar birahi politik kekuasaan oknum tertentu untuk merebut kursi Gubernur Batam Kepulauan bisa tercapai. Tidak ada yang lain selain kekuasaan dan kepentingan kelompok semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pesan saya, dari pada berwacana yang tidak produktif, alangkah baiknya pejabat-pejabat yang sering muncul dikoran ngomong soal pemekaran Batam ini berkaca kembali. Apakah sudah berbuat maksimal untuk membangun pulau ini? Kalau belum, mestinya malu sama diri sendiri, lha belum berbuat optimal kok sudah mikir yang aneh-aneh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malu donk sama rakyat yang memilih anda..&lt;br /&gt;Kalo ga punya malu, ya terserah anda...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-4546517291861699626?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/4546517291861699626/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/pemekaran-batam-apa-urgensinya.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4546517291861699626'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4546517291861699626'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/pemekaran-batam-apa-urgensinya.html' title='Pemekaran Batam, apa urgensinya??'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8747419509628850719</id><published>2010-06-02T15:07:00.003+07:00</published><updated>2010-06-02T15:30:42.022+07:00</updated><title type='text'>Penduduk Batam tembus 1 juta jiwa, so what you can do?</title><content type='html'>Pagi ini bagi yang membaca koran pagi Batam Pos pasti tidak menyangka ternyata penduduk Pulau Batam sudah menembus angka 1 juta jiwa. Selama kurun waktu 10 tahun terakhir, penduduk yang mendiami pulau ini terus bertambah. Mulai dari 527.151 jiwa pada tahun 2001 menjadi 1.006.063 jiwa pada 2010 (s.d kwartal pertama 2010).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menarik dari data yang dirilis oleh Dinas Kependudukan Kota Batam itu adalah ternyata 51,8% dari total 1 juta jiwa penduduk itu adalah kaum laki-laki dan sisanya sekitar 48% adalah perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibandingkan tahun 2009 yang sebanyak 988.555 jiwa, terjadi penambahan 17.508 jiwa sehingga menjadi 1,006 juta pada kuartal pertama tahun ini. Lonjakan tertinggi terjadi pada tahun 2008 dimana jumlah penduduk menjadi 899.944 jiwa atau bertambah 175.000 jiwa dibandingkan tahun 2007 sebanyak 724.315 jiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh, pulau Batam belum kehilangan magnetnya bagi kaum pendatang. Orang-orang dari daerah tetap berbondong-bondong memadati pulau ini dengan satu harapan bisa merengkuh kehidupan yang lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun tengah dilanda krisis global, tapi bukan berarti lowongan kerja tertutup di pulau ini. Sebagian perusahaan manufaktur tetap menawarkan lowongan kerja bagi pendatang tamatan SMA. Belum lagi sebagai daerah pemekaran, Pemprov Kepri, dan enam kabupaten kota di wilayah ini membuka kesempatan bagi pencari kerja untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi tentu saja, angka 1 juta jiwa itu juga harus disikapi dengan bijaksana. Bahwa tugas pemerintah daerah semakin berat untuk mengurus kebutuhan masyarakat yang sudah enam digit ini. Mulai kebutuhan papan, sandang, pangan, pekerjaan, rekreasi, dan layanan publik seperti ketersediaan air bersih dan listrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka satu juta jangan diartikan bahwa pulau ini telah sukses menjadi surga kaum pendatang atau pencari kerja, justru dengan pertambahan penduduk ini, pemda dalam hal ini Pemkot Batam lebih efektif dalam merealisasikan program kerja pembangunannya, jangan hanya mengejar keuntungan kelompok semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diwaspadai, dari angka itu, berapa banyak pengangguran yang masih berada di Batam karena ini memiliki implikasi pada tingkat kejahatan di Batam, apalagi komposisi pria lebih banyak dibandingkan wanita. Jangan heran, jika kejahatan seksual seperti pelecehan, pemerkosaan, dan pencabulan semakin marak karena lelaki pengangguran kesulitan cari kerja, tapi kebutuhan 'arus bawah' sudah mendesak maka tiada jalan lain selain memperkosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga dengan perampokan dan penjambretan, penipuan dan sebagainya. Semua dilandasi oleh keinginan untuk tetap hidup tapi memperoleh harta dari cara kekerasan. Itu semua dampak negatif dari bertambahnya penduduk dan masuknya pendatang un-skill.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu satu sisi, bagaimana dengan kesiapan pemkot dalam penyediaan sarana perumahan dan layanan publik. Apakah waduk atau produksi air saat ini sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan satu juta orang? Apakah lahan yang ada cukup untuk membangun rumah bagi satu juta warga? apakah distribusi sembako yang ada cukup memenuhi kebutuhan masyarakat? Apakah sekolah yang ada siap menampung anak-anak yang terus tumbuh setiap tahun? apakah jalan yang ada siap menampung pertumbuhan kendaraan bermotor?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan demi pertanyaan terus menggantung bilamana pemkot tidak siap dari awal. Pulau ini akan semakin tenggelam dan tidak mampu melayani masyarakatnya jika tidak dipimpin oleh walikota yang jeli melihat perubahan struktur sosial di tengah masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pulau ini butuh walikota yang memiliki visi pembangunan ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Bukan walikota yang hanya mengejar kekuasaan atau menumpuk kekayaan dengan memakan harta anak yatim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alamatlah kapal Batam ini akan tenggelam jika punya pemimpin seperti itu. Kami yang hidup disini hanya butuh kenyamanan. Seperti ungkapan hati seorang kawan, "kami hanya ingin hidup nyaman, nyaman bekerja, nyaman di jalan, nyaman sekolah, nyaman belanja, nyaman rekreasi, dan nyaman di hari tua."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo seorang walikota gagal atau tidak mampu mewujudkan ini, maka lebih baik jangan dipilih lagi dia jadi walikota, lebih baik dia jadi wakil rakyat saja..duduk ongkang-ongkang kaki di gedung dewan. Ga perlu mikir berat bagaimana mensejahterakan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi walikota adalah tugas berat. Hanya orang dengan kemampuan lebih yang bisa menjadi pemimpin bagi sejuta rakyat di pulau ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita merenungkan kembali..bagaimana nasib pulau ini 10 tahun lagi..yang pasti penduduknya bakal bertambah menjadi 2 juta jiwa. Dan apa yang akan terjadi dengan penduduk sebanyak itu, ditengah ketidaksiapan aparatur pemerintahannya.&lt;br /&gt;Hanya Tuhan lah yang tahu!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8747419509628850719?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8747419509628850719/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/penduduk-batam-tembus-1-juta-jiwa-so.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8747419509628850719'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8747419509628850719'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/penduduk-batam-tembus-1-juta-jiwa-so.html' title='Penduduk Batam tembus 1 juta jiwa, so what you can do?'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-7807294143894922056</id><published>2010-06-02T13:33:00.002+07:00</published><updated>2010-06-02T13:50:05.803+07:00</updated><title type='text'>Pejabat Baru di BP Batam</title><content type='html'>Walaupun masih terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang masih dalam persidangan di pengadilan tipikor di Jakarta, namun bukan halangan bagi Ismeth Abdullah, Gubernur Kepri merangkap sebagai Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam untuk mengeluarkan keputusan strategis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui Surat Keputusan DK No. Kpts 16/DK-BTM/V/2010 tanggal 10 Mei 2010, Ketua DK menetapkan pengangkatan Asyari Abbas sebagai wakil kepala BP Batam mendampingi Kepala BP Mustofa Widjaja. Dalam SK itu juga dijelaskan struktur baru BP Batam yang berganggotakan empat orang, yakni I wayan Subawa, Fitrah Kamaruddin, Moch Prijanto, dan Asroni Harahap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Asyari, SK itu juga mengangkat Fitrah Kamaruddin sebagai deputi BP Batam yang baru dimana saat ini Fitrah merupakan Direktur Pemukiman, Tenaga Kerja, dan Sosial (Kimnakersos) Otorita Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pejabat yang digantikan oleh Asyari adalah Manan Sasmita yang kini sudah masuk masa pensiun. Asyari adalah Asisten I Bid. Pemerintahan Pemkot Batam dimana penunjukkannya sebagai wakil kepala BP sudah diperkirakan sejak lama. Mestinya namanya masuk dalam struktur pertama, namun entah kenapa Ketua DK lebih memilih Manan sebagai wakil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekilas tentang Asyari, dia merupakan pejabat yang sejak lama selalu memberikan komentar pedas mengenai keberadaan Otorita Batam, apalagi sejak Otonomi Daerah diterapkan di pulau ini pada awal 2000-2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertarungan kewenangan antara OB dan Pemkot Batam pada periode 2000-2005 memang sempat menjadi berita hangat di surat kabar, karena para pejabat di Pemkot begitu semangat melontarkan pernyataan-pernyataan yang merendahkan lembaga OB tersebut.&lt;br /&gt;Tapi seiring berjalannya waktu, OB dan Pemkot sudah mulai seiring sejalan apalagi sejak Kabiro OB terpilih menjadi Walikota Batam periode 2006-2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana nasib BP kedepan pasca pengurusan baru ini? mari kita tunggu..&lt;br /&gt;Yang pasti, masuknya pejabat Pemkot dalam struktur BP memberikan sinyal bahwa BP bersiap menjadi lembaga daerah. Dan yang pasti, baik BP dan Pemkot akan semakin kuat untuk bersinergi menuju pembangunan Batam yang lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cuma satu pesan kepada pak Kepala BP, tolong jangan buat alokasi dana untuk bantuan sosial ya, karena tugas BP adalah menjadi lokomotif pembangunan di Batam melalui pembangunan infrastruktur dan mempermudah perizinan. Biarlah dana bansos menjadi domain Pemkot dan biar mereka juga yang masuk penjara bila menggelapkannya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lho..kok jadi ngomong bansos sih..&lt;br /&gt;ya udah deh, selamat bekerja buat BP..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-7807294143894922056?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/7807294143894922056/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/pejabat-baru-di-bp-batam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7807294143894922056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7807294143894922056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/pejabat-baru-di-bp-batam.html' title='Pejabat Baru di BP Batam'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-1124710348659701684</id><published>2010-06-02T12:56:00.004+07:00</published><updated>2010-06-02T13:28:26.010+07:00</updated><title type='text'>Otorita Batam a.k.a BP Batam</title><content type='html'>Membaca judul diatas, mungkin kita semua masih bertanya-tanya, apakah Otorita Batam sudah beralih jadi BP Batam? Kalo pertanyaan ini kita tanyakan ke pejabat OB, dengan lantang pasti mereka jawab, "sudah donk, kita sudah beralih menjadi BP Batam!"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Emang bener sih, secara perlahan namun pasti, lambat laun OB sudah mulai bertransformasi menjadi Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam sebagaimana amanah dalam PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam. Dalam PP itu disebutkan paling lambat tanggal 31 Desember 2008, OB (aset dan pegawainya) beralih menjadi aset dan karyawan BP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi masih ada ganjalan, saat ini yang sudah pasti jadi karyawan BP adalah enam pejabatnya saja yaitu Kepala BP, wakil kepala, dan empat deputi, plus pegawai pindahan OB yang kini menjadi karyawan BP di bawah Deputi III, Wayan Subawa yang mengurus perizinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan karyawan OB yang lain? belum ada kepastian yang jelas. Berbagai wacana sempat beredar di lingkungan institusi itu yaitu rencana untuk mempensiunkan seluruh PNS OB dan membayarkan pesangonnya dan selanjutnya mengangkat mereka kembali ke dalam struktur BP Kawasan Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo opsi ini diambil, maka bisa dibayangkan berapa ratus miliar dana yang dibutuhkan untuk membayarkan pesangon 2.300 PNS di institusi tersebut. Dari mana dana itu diambilkan? nah ini pertanyaan baru lagi dan tak kalah peliknya. Mau ambil dari APBN, berarti harus bertarung dulu di DPR karena jelas memasukkan usulan mata anggaran baru butuh pertarungan tidak ringan di Senayan, apalagi mengingat betapa rakusnya para wakil kita itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mau ambil alokasi dana dari APBD, wah wah wah..kalo ini terjadi bisa-bisa PNS dan pejabat di lingkup Pemprov Kepri bisa tidak makan selama setahun. Jadi, besar kemungkinan opsi ini bakal ditolak, tapi ya belum tau juga, tergantung upaya pemerintah untuk memperjuangkan nasib lembaga yang sudah berusia hampir empat dasawarsa ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, bagaimana peralihan itu akan berjalan dengan lancar dan smooth? hmmmm..berkali-kali saya sudah bahas masalah ini di postingan sebelumnya. Persoalan mendasar di BP Batam adalah belum jelasnya status dari lembaga ini, apakah jadi lembaga pusat yang dibiayai APBN seperti halnya OB atau lembaga daerah yang dibiayai APBD dan berada di bawah kewenangan Ketua Dewan Kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita merujuk pada surat keputusan Ketua DK mengenai pembentukan BP Batam, maka semestinya BP Batam adalah lembaga daerah yang berada di bawah naungan DK FTZ Batam dan berhak mendapat alokasi pembiayaan dari APBD.&lt;br /&gt;Tapi masalahnya, pejabat yang ditunjuk dan duduk di struktur pimpinan BP adalah pejabat eselon OB yang merupakan PNS pusat. Bagaimana menyesuaikan eselonisasi keenam pejabat itu dengan sistem kepangkatan di daerah? Beraaat jenderal!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena problematikanya hanya berputar disitu-situ saja, akhirnya tak ada penyelesaian kecuali ya menunggu para pejabat itu pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaran&lt;br /&gt;Oke kita biarkan dulu masalah itu menggantung, sekarang ada masalah baru lagi yaitu mengenai anggaran operasional OB dan BP Batam. Selama ini, OB selalu menikmati suntikan dana dari pusat melalui APBN yang diajukan setiap tahun, nilainya kurang lebih Rp400 miliar - Rp500 miliar, belum termasuk pendapatan lain dari pengoperasian pelabuhan laut, bandara, rumah sakit, dan pengelolaan lahan. (tolong dikoreksi kalo kurang tepat!) yang semua digunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan pembangunan insfrastruktur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah BP terbentuk, saya melihat saat ini ada dua lembaga yang berbeda yang dipimpin oleh pejabat yang sama, Otorita Batam dan BP Batam. Sampai hari ini, OB masih berdiri walaupun tidak gagah lagi, dan BP Batam yang baru terbentuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisik-bisik tetangga menyebutkan selain tetap mendapatkan kucuran dari APBN (konon tahun 2010 ini merupakan tahun terakhir OB mendapat jatah APBN), OB dengan mengatasnamakan BP juga mengajukan anggaran kepada Dewan Kawasan FTZ. Konon, DK juga mendapatkan alokasi pengembangan kawasan dari APBN yang nilainya kurang lebih Rp200 miliar pertahun. Alokasi itu untuk dibagikan kepada BP Bintan, BP Karimun, dan BP Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan bisik-bisik lagi, rupanya tidak gampang bagi BP untuk mendapatkan persetujuan penggunaan anggaran kepada DK. Terbukti, Daftar Usulan Rencana Kegiatan yang mereka ajukan kepada DK tidak mudah diteken oleh sang Ketua DK. Ntah apa alasannya memperlambat, tapi yang jelas ada motif politik dibalik itu semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila nanti BP Batam benar-benar beralih jadi lembaga daerah dibawah DK, maka tiada lagi alokasi APBN untuk mereka, sepenuhnya mereka mengandalkan kucuran dari DK. Sebuah perjuangan yang tidak gampang yang harus diemban oleh Mustofa Widjaja, sang Kepala BP. Tidak hanya membawa gerbong pegawainya menjadi karyawan BP dan mengelola aset yang ada, tapi juga harus mencari kucuran dana operasional agar lembaga itu bisa tetap berjalan..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Mus, tetap semangat, kami akan mendukung anda..&lt;br /&gt;(kalo tak didukung, dapur bisa tak mengepul nih..)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-1124710348659701684?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/1124710348659701684/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/otorita-batam-aka-bp-batam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1124710348659701684'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1124710348659701684'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/otorita-batam-aka-bp-batam.html' title='Otorita Batam a.k.a BP Batam'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8256421835733160524</id><published>2010-06-02T12:49:00.002+07:00</published><updated>2010-06-02T12:55:10.140+07:00</updated><title type='text'>Welcome to my blog</title><content type='html'>dear all my dear friends and bloggers..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;salam jumpa kembali ya..&lt;br /&gt;cukup lama sudah kita tlah berpisah..terakhir saya posting di blog ini pada bulan Oktober 2009 dan sudah masuk Juni 2010 ini, baru kembali saya mengunjungi blog tercinta ini..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekian banyak isu bertebaran di jagad berita dan tak satupun yang nyangkut di blog ini..tak lain karena kesibukan saya meng-update status di facebook sehingga lupa sama blog ini..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi jamaah facebookiyah bersama puluhan juta pengguna situs jejaring sosial ini memang ada asyiknya tapi kadang ada bosennya juga..dan atas desakan beberapa pengunjung setia batamftzphobia, akhirnya saya harus back to blogging dan share all the info to you all..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan Juni ini akan jadi momentum bagi saya untuk kembali meramaikan blog tercinta ini dan menghapus dahaga para pemburu informasi atas isu/wacana/informasi yang berkembang terkait free trade zonk dan lainnya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sekali lagi, welcome to my blog..&lt;br /&gt;let us share each others..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8256421835733160524?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8256421835733160524/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/welcome-to-my-blog.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8256421835733160524'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8256421835733160524'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2010/06/welcome-to-my-blog.html' title='Welcome to my blog'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-5315391448514084118</id><published>2009-10-22T12:16:00.000+07:00</published><updated>2009-10-22T12:17:07.466+07:00</updated><title type='text'>15 Pelsus di Batam terancam ditutup</title><content type='html'>Sebanyak 15 pelabuhan / terminal khusus yang beroperasi di Kota Batam terancam mengalami penutupan operasional karena hingga kini pihak pengelola belum mengajukan perizinan ke Kantor Pelabuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rocky Achmad, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, mengungkapkan belum semua pengelola pelabuhan / terminal khusus (pelsus) mengajukan permohonan perizinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Masih ada 15 pelabuhan lagi yang belum mengajukan perizinan,” ujarnya, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun tidak memerinci perusahaan pemilik pelsus tersebut, namun dia mengatakan mereka akan mengalami penutupan operasional karena tenggat waktu yang diberikan oleh Dephub tinggal dua hari lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Agustus 2009 lalu, Sunaryo, Dirjend Perhubungan Laut, menegaskan kepada para pengelola pelsus di kota itu untuk segera mengurus perizinan karena batas waktu kebijakan sunset policy berakhir hingga 22 Oktober 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan itu sendiri dikeluarkan khusus untuk Provinisi Kepri karena banyaknya pelsus yang sudah beroperasi meskipun belum mengantongi izin, khususnya di kawasan industri galangan kapal Tanjung Uncang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sunaryo mengancam jika sampai dengan tanggal itu masih ada pengelola pelsus yang belum mengajukan perizinan maka pelabuhannya akan ditutup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Per September 2009, Hubla mencatat ada 37 pelsus di daerah itu belum mengantongi izin dimana hampir seluruhnya digunakan untuk penunjang industri galangan kapal dan pendukung perminyakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al. pelsus milik PT Tirta Artamina, PT Sumatera Timur Indonesia, PT Hasibel Nusantara, PT Daily Express, PT Batamindo Executive, PT Batamec / Batamans Jala Nusantara, PT Batam Expressindo Ship dan PT Bandar Abadi, PT Batam Mitra Sejahtera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian pelsus milik PT Sintai Industrial Shipyard, PT Basindo Utama Karya, PT Batam Bahari  Katulistiwa, PT Balcon Teknindo, PT Cahaya Nusantara Gemilang, PT Dharma Samudra Fishing dan PT Palindo Marine, PT. CitraShipyard dan PT Karyasindo Samudra Biru,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikutnya pelsus milik PT Latoka Eka Prasetya, PT Natwell Shipyard, PT Kacaba Narindo Laksana, PT Karya Pribumas, PT Batam Slop &amp; Slop Sludge, PT Bintang Develatama dan PT Cahaya Fortuna Bahari, PT Sinbat Precast dan PT Pacific Atlantic&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu pelsus milik PT Jasindo Utama Raya dan PT Mustika Mas Sejati, PT Shopidak Industries, PT Batam Traiding, PT Skip Hilir Shipyard, PT TJK Power, PT Jagad Energy, PT Karya Tekhnik Utama, PT S &amp; B Investama dan PT Bandar Abadi Shipyard.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siap eksekusi&lt;br /&gt;Rocky Achmad mengatakan Kanpel Batam saat ini sudah mempersiapkan diri untuk melaksanakan instruksi penutupan dari Departemen Perhubungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami siap melaksanakan perintah penutupan karena yang melaksanakan kebijakan itu Dephub dan kami sebagai pelaksananya,” tegas Rocky.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, eksekusi penutupan itu merupakan bagian dari upaya penertiban pelsus yang telah dicanangkan oleh Ditjend Hubla di daerah itu sepanjang tahun ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelsus yang sudah ditutup, katanya, tidak diperkenankan lagi untuk melakukan aktivitasnya hingga pemilik atau pihak pengelolanya mengatongi izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tapi itu sulit karena mereka tidak akan mendapat kemudahan lagi oleh sunset policy, begitu juga untuk pelsus yang baru,” imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya, mereka tidak boleh beroperasi terlebih dahulu sebelum izinnya keluar, berbeda dengan adanya sunset policy dimana mereka diperkenankan untuk tetap mengoperasikan pelsusnya sambil mengajukan perizinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu dia meminta kepada para pengelola yang belum mengajukan izin untuk segera melakukannya sehingga tidak mengalami penutupan operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kanpel sendiri, katanya, sejauh ini sudah melakukan sosialisasi dan upaya persuasi yang maksimal kepada para pengelola pelsus yang belum mengantongi izin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya sosialisasi dan persuasi itu a.l dilakukan dengan membuat pemberitahuan di media-media lokal dan menggelar berbagai pertemuuan dengan para pengelola pelsus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi kebijakan sunset policy dari Ditjend Hubla sudah berjalan selama hampir tiga bulan sehingga menurutnya tidak ada lagi alasan bagi pengelola pelsus untuk tidak mengurus izin.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-5315391448514084118?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/5315391448514084118/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/15-pelsus-di-batam-terancam-ditutup.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5315391448514084118'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5315391448514084118'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/15-pelsus-di-batam-terancam-ditutup.html' title='15 Pelsus di Batam terancam ditutup'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-6072960020783246409</id><published>2009-10-22T11:21:00.005+07:00</published><updated>2009-10-22T11:53:41.709+07:00</updated><title type='text'>HUT OB ke 38 atau HUT BP Batam pertama..</title><content type='html'>Kalo tidak ada halangan, pada Selasa pekan depan akan dilaksanakan upacara peringatan hari ulang tahun oleh Otorita Batam/Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Tapi masih belum jelas, apakah upacara itu memperingati HUT OB Ke 38 atau HUT BP Batam ke-1??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oktober tahun lalu saat peringatan HUT OB ke 37, memang belum ada kepastian apakah saat itu merupakan upacara HUT OB yang terakhir karena institusi itu harus beralih menjadi badan pengusahaan kawasan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi bila peringatan HUT dilakukan setiap Oktober maka itu berarti upacara HUT OB, karena konon OB ini lahir pada Oktober 1971 tepatnya pada tanggal 26 Oktober 1971 saat keluarnya Keppres No.74/1971 yang menetapkan Batu Ampar sebagai daerah industri berstatus entreport partikulir, sekaligus pembentukan Badan Pimpinan Daerah Industri Pulau Batam yang bertugas merencanakan dan mengembangkan pembangunan industri dan prasarananya, menampung, dan meneliti permohonan izin usaha untuk diajukan ke pejabat terkait, dan mengawasi proyek industri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila HUT nya masih diperingati berarti OB masih ada donk dan belum bertransformasi menjadi BP Batam. Lalu, kapan ultah BP Batam akan dilaksanakan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika melihat pengesahan PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam, maka bisa diasumsikan BP Batam memperingati ultah pada 20 Agustus 2007 bertepatan dengan saat disahkannya PP tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau HUT BP Batam bertepatan dengan keluarnya SK Dewan Kawasan bernomor: KPTS/6/DK/IX/2008 tentang Susunan BP Batam pada September 2008 lalu. Atau, bertepatan dengan pengesahan status FTZ Batam, Bintan, Karimun oleh Presiden SBY pada 19 Januari 2009 lalu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ga jelas, tidak ada momentum yg jelas untuk dijadikan sebagai hari jadinya BP Batam. Toh, proses peralihan dari OB ke BP Batam pun juga tidak jelas kapan terjadinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, pada 26 Oktober 2009 mendatang, yang pasti OB akan melakukan upacara peringatan ulang tahunnya ke 38. Mengapa? Ya karena lembaga itu masih ada dan belum beralih menjadi BP Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti kata Mustofa Widjaja, Ketua OB plus Kepala BP Batam. "Saat ini ada dua lembaga, yaitu OB dan BP Batam. Jadi OB belum bubar." OB juga masih dapat APBN untuk pembiayaan proyek fisik, begitu juga BP Batam juga ada alokasi APBN untuk pembiayaan proyek. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, kita tunggu aja..kira2 apa yang jadi tema HUT tahun ini..Kalo tahun lalu, OB mengusung profesionalisme pegawainya melalui implementasi e-gov. Walaupun tema ini masih diperdebatkan karena tidak ada peningkatan kualitas profesionalisme pegawainya walaupun sudah e-gov.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin tahun ini, temanya kira2: &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;"Melalui pembangunan Pusat Teknologi Informasi Batam, kita kurangi anggaran jalan-jalan dan perjalanan dinas pejabat ke luar kota karena rapat cukup melalui teleconference."&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini bukan becanda lho, negara ini sudah menghabiskan dana Rp250 miliar untuk membangun proyek e-gov di Batam yang artinya seluruh aktivitas pekerjaan di institusi itu sudah paperless, e-office, e-procurement, dan tentu saja e-meeting alias teleconference.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo ngakunya sudah e-gov, ga ada lagi yg namanya meeting rame-rame ke jakarta plus main golep. Semua cukup dilakukan di gedung TI yang dibanggakan itu. Tidak ada lagi biaya perjalanan dinas atau apapun namanya sepanjang masih bisa dilakukan via internet. Semoga semangat e-gov ini bukan ngecap doank!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-6072960020783246409?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/6072960020783246409/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/hut-ob-ke-38-atau-hut-bp-batam-pertama.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6072960020783246409'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6072960020783246409'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/hut-ob-ke-38-atau-hut-bp-batam-pertama.html' title='HUT OB ke 38 atau HUT BP Batam pertama..'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-2193506203774534641</id><published>2009-10-21T14:53:00.003+07:00</published><updated>2009-10-21T15:22:30.956+07:00</updated><title type='text'>Otorita Batam dan BP Batam, apa bedanya???</title><content type='html'>barusan ada seorang pengunjung blog saya bernama &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Rahayu&lt;/span&gt; mengirimkan sebuah pertanyaan, sbb:&lt;br /&gt;"pak, saya mau tanya.&lt;br /&gt;apa perbedaan Otorita Batam dengan Badan Pengusahaan Kawasan Batam?&lt;br /&gt;apakah otorita batam masih ada sekarang? atau sudah digantikan keseluruhan tugas dan wewenangnya oleh Badan Pengusahaan Kawasan?&lt;br /&gt;terima kasih pak."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih atas pertanyaannya bu Rahayu..&lt;br /&gt;Secara fungsi, tidak ada perbedaan antara Otorita Batam (OB) dengan Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam). Kedua lembaga itu bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pembangunan pulau ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun secara kelembagaan, OB dan BP Batam jelas berbeda. OB dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden pada era Presiden Suharto. Perjalanan panjang selama tiga dasawarsa di Batam dimulai dengan keluarnya Keppres No.65/1970 ketika Ibnu Sutowo selaku dirut Pertamina pada era 1970-an diperintahkan untuk mendirikan basis operasi dan logistic Pertamina di Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, pada 26 Oktober 1971 keluar Keppres No.74/1971 yang menetapkan Batu Ampar sebagai daerah industri berstatus entreport partikulir, sekaligus pembentukan Badan Pimpinan Daerah Industri Pulau Batam yang bertugas merencanakan dan mengembangkan pembangunan industri dan prasarananya, menampung, dan meneliti permohonan izin usaha untuk diajukan ke pejabat terkait, dan mengawasi proyek industri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya berdasarkan pada kajian Nissho Iwai Co. Ltd dari Jepang dan Pacific Bethel Inc. dari Amerika merekomendasikan Batam sebagai pusat industri petroleum dan petrokimia dengan pertimbangan pada awal dasawarsa 70-an, minyak dan gas adalah komoditi unggulan ekonomi Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajian dua lembaga asing itu diperkuat dengan Keppres No.41/1973 yang menetapkan seluruh pulau Batam sebagai daerah industri dan membentuk Otorita Daerah Industri Pulau Batam (Otorita Batam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas yang diemban Otorita Batam antara lain mengembangkan dan mengendalikan pembangunan pulau Batam sebagai daerah industry dan kegiatan alih kapal, merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan instalasi dan fasilitas lain, menampung, meneliti permohonan izin usaha dan menjamin kelancaran dan ketertiban tata cara pengurusan izin dalam mendorong arus investasi asing di Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan keluarnya PP No.20/1972 tentang aturan Bonded warehouse,  maka diterbitkanlah Keppres No.33/1974 tentang penetapan kawasan Batu Ampar, Sekupang, dan Kabil sebagai gudang berikat atau bonded warehouse.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika minyak dan gas tidak lagi menjadi produk unggulan ekonomi Indonesia, maka diusulkanlah rencana induk Pulau Batam sebagai salah satu penyangga perekonomian nasional dalam sector industri berdasarkan kajian Crux Co. dari Amerika pada 1977. Sekaligus penugasan Otorita Batam sebagai penguasa pulau ini sejak 1977.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembangunan Batam memasuki decade ke dua ditentukan dengan keluarnya Keppres No.41/1978 yang menetapkan Pulau Batam sebagai bonded warehouse. Pada tahun itu ditandai dengan munculnya Teori Balon yang dicetuskan oleh BJ Habibie setelah bertemu dengan PM Singapura Lee Kuan Yew. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat teori Balon itu adalah menjadikan Batam sebagai basis pertumbuhan ekonomi baru dengan memanfaatkan tumpahan industri dari Singapura. Diibaratkan Singapura sebagai sebuah balon besar yang terus menggelembung maka di siapkan daerah-daerah di sekitarnya sebagai balon-balon kecil yang mendapatkan suntikan angin dari balon induk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keppres 41/1978 itu semakin diperkuat oleh Keppres No56/1981 yang menetapkan Pulau Batam sebagai bonded warehouse ditambah dengan lima pulau sekitarnya meliputi Kasem, Moi-Moi, Ngenang, Tanjung Sauh, dan Janda Berias.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa penugasan Otorita Batam tahun 1979, disusunlah sebuah master plan oleh Departemen Pekerjaan Umum yang menetapkan empat fungsi utama pulau Batam yakni sebagai kawasan industri, free trade zone, alih kapal, dan pariwisata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah dari sekian banyak Keppres itu, Keppres No.41/1973 dianggap sebagai pondasi awal terbentuknya Otorita Batam hingga Keppres terakhir yang terbit pada 2005 untuk memperpanjang keberadaan lembaga OB di Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, apa itu BP Kawasan Batam? Sejak diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2007 yang dilanjutkan dengan UU No. 44 Tahun 2007 tentang FTZ, maka ditegaskan dalam salah satu pasalnya bahwa pengelolaan kawasan bebas akan menjadi tanggung jawab sebuah lembaga bernama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan diterbitkannya PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam, maka otomatis lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan ini adalah Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa seluruh pegawai dan aset Otorita Batam akan beralih menjadi pegawai dan aset BP Kawasan Batam, walaupun dalam PP itu tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses peralihan pegawai dan aset kepada lembaga baru tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, secara hukum kelembagaan, maka OB dan BP Kawasan adalah dua lembaga yang berbeda karena produk hukum yang menjadi dasar pembentukannya juga berbeda. OB dibentuk oleh Keppres sedangkan BP Batam dibentuk oleh UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah OB masih ada? Apakah tugasnya sudah diambil alih oleh BP Batam?&lt;br /&gt;Ini pertanyaan yang gampang-gampang susah menjawabnya. Berdasarkan PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam, batas waktu pembentukan BP Batam adalah 31  Desember 2008 atau kurang lebih setahun yang lalu walaupun pembentukan kepala dan deputi BP Batam lebih cepat dari batas waktu yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mestinya, dengan terbentuknya BP Batam itu maka seluruh aset dan pegawai OB menjadi milik BP Batam, tapi kenyataannya yang menjadi karyawan BP Batam baru 5 orang yaitu Kepala BP Batam plus empat deputi. Sedangkan pegawainya masih berstatus pegawai OB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beruntung kelima pegawai BP itu adalah para pimpinan OB sehingga mereka tidak pusing memikirkan kantor dan kendaraan dinas untuk mendukung operasionalnya. Coba lihat struktur BP Bintan dan Karimun, mereka masih berkantor ala kadarnya di daerah masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, yang masih mengganjal adalah proses peralihan pegawai OB menjadi BP Batam. Sebab ada aturan lain yang harus dipatuhi terkait dengan proses peralihan tersebut, tapi untuk tugas dan wewenang OB dalam pembangunan dan perdagangan di pulau ini sudah efektif beralih digantikan oleh BP Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita berpikir positif, semua proses terus berjalan. Kita berharap BP Batam bisa terus bekerja dan cepat beradaptasi dengan peraturan baru di era FTZ ini. Kita juga berharap proses peralihan status pegawai OB ke BP Batam bisa berjalan lancar demi kebaikan semua pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, bu Rahayu, saya harap anda sudah cukup jelas. Kalo masih ada yang kurang, ya silahkan tanya lagi. Salam..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-2193506203774534641?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/2193506203774534641/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/otorita-batam-dan-bp-batam-apa-bedanya.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2193506203774534641'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2193506203774534641'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/otorita-batam-dan-bp-batam-apa-bedanya.html' title='Otorita Batam dan BP Batam, apa bedanya???'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-296956901874811476</id><published>2009-10-20T15:12:00.004+07:00</published><updated>2009-10-20T15:30:28.383+07:00</updated><title type='text'>Timbangan di Bandara Hang Nadim belum dikalibrasi?</title><content type='html'>Barusan dapat informasi berharga dari seorang teman. Konon, timbangan yang berada di counter check in Bandara Hang Nadim sudah lima tahun ini tidak dilakukan kalibrasi, atau dengan kata lain, akurasi timbangan saat kita menimbang bagasi masih diragukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa selama lima tahun timbangan itu tidak dikalibrasi? Alasan pihak bandara karena tidak ada anggaran untuk mengundang petugas kalibrasi setiap tahunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Emang dasar gila!!! Jadi pengelola bandara lebih memilih kehilangan nyawa ratusan penumpang ketimbang kehilangan uang Rp6 juta setahun untuk kalibrasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa hubungannya timbangan dengan keselamatan penumpang pesawat? Coba anda pikirkan, jika timbangan bagasi itu tidak akurat, berarti barang-barang yang masuk bisa lebih ringan atau lebih berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo timbangan itu salah menimbang barang yang berat maka bisa-bisa terjadi kelebihan beban di pesawat yang bisa-bisa mengakibatkan pesawat oleng dan jatuh deh..its so simple i guess..hehehehehehe&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi yang dirugikan adalah penumpang yang terpaksa harus membayar excess bagage dari timbangan yang belum dikalibrasi. Semestinya, jita kita mau, kita boleh tidak membayar kelebihan bagasi itu karena memang akurasi timbangannya diragukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana caranya? Ini ada trik bagi yang sering bepergian membawa barang banyak. Ketika petugas counter check in men-declare bahwa barang anda kelebihan, maka kami sarankan anda tidak membayar langsung biaya kelebihana barang tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama yang harus anda lakukan, minta bukti otentik bahwa timbangan tersebut sudah dikalibrasi dengan bukti sertifikat dan stiker kalibrasi yang ditempel di timbangan tersebut. Kalo petugas tadi tidak bisa menunjukkan sertifikat dan stiker dimaksud, maka bisa dipastikan timbangan tersebut belum dikalibrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, jika kita sudah mendapatkan konfirmasi bahwa itu timbangan belum dikalibrasi, maka anda disarankan jangan membayar kelebihan bagasi karena belum tentu berat barang bawaan anda seperti yang tertera di timbangan. Biarlah itu menjadi tanggung jawab pihak maskapai kepada pengelola bandara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, jika petugas bandara bersikukuh bahwa timbangannya sudah dikalibrasi dan memaksa anda membayar kelebihan bagasi, segera laporkan kepada petugas meterologi di Dinas Perindag Provinsi Kepri atau anda panggil wartawan supaya masalah ini diblow up di koran..hihihhihihihihihi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, sarannya kepada pihak pengelola bandara. Marilah kita berpikir sehat. Hang Nadim itu khan bandara internasional, masak timbangannya belum dikalibrasi sih. Malu donk ama status internasional yang selalu dibangga-banggakan itu..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung selama lima tahun ini belum ada kecelakaan pesawat akibat kelebihan beban, atau mungkin itu pula yang menjadi pertimbangan pengelola bandara..Lha wong ga perlu kalibrasi aja pesawat ga pernah jatuh, jadi mengapa harus dikalibrasi...wakakakakakakakaka&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-296956901874811476?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/296956901874811476/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/timbangan-di-bandara-hang-nadim-belum.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/296956901874811476'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/296956901874811476'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/timbangan-di-bandara-hang-nadim-belum.html' title='Timbangan di Bandara Hang Nadim belum dikalibrasi?'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-4648256416985330774</id><published>2009-10-20T14:42:00.002+07:00</published><updated>2009-10-20T14:53:41.731+07:00</updated><title type='text'>Hati-hati beli mobil baru di Batam</title><content type='html'>Himbauan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sekedar sharing aja bagi yang masih ragu mau beli mobil baru (brand new) di dealer resmi atau mobil bekas Singapura. Kenapa??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya ingin menceritakan pengalaman saya ketika membeli satu unit mobil baru di sebuah dealer besar di Batam. Pada pertengahan Maret 2009 lalu, saya memutuskan untuk membeli sebuah mobil merek Nissan Livina. Saat itu, si dealer memang belum mengeluarkan kebijakan bebas PPN dan PPnBM bagi konsumen mobil baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, ketika mobil saya sampai di Batam pada minggu pertama April, si dealer tiba-tiba mengeluarkan kebijakan bebas PPN dan PPn BM dari harga mobil. Alhasil, mobil yang saya bayar berkurang dari harga resminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebetulan, pada 1 April lalu, pemerintah secara resmi memberlakukan status FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun, dan itu berarti setiap barang yang masuk ke pulau ini wajib bebas PPN, Bea masuk, dan PPn BM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas apa yang menjadi dasar perhitungan dealer? Nah jangan coba tanya itu, karena ga jelas dasar perhitungannya. Yang jelas, harga mobil jadi lebih murah dari harga sebelumnya. Bukan dari harga Jakarta lho ya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya kini, apakah ada perbedaan antara mobil yang dibeli sebelum April dengan sesudah April, antara mobil yang bayar PPN dan mobil yang bebas PPN? Tidak ada bedanya. Di BPKB, tidak ada cap atau endorsment yang menegaskan bahwa mobil yang kita beli terutang PPN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat masalah ini saya konfirmasi ke pihak dealer, mereka pun mengaku masih bingung dengan kebijakan bebas PPN ini. Alasannya, pihak BP Kawasan masih membahas mekanisme pembebasan PPN bagi mobil baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trus bagaimana jika mobil bebas PPN ini ingin keluar dari Batam, sperti pindah ke Jakarta atau Sumatra misalnya? Sekali lagi, pihak dealer tidak bisa menjawabnya dengan lugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika sudah demikian, apa solusinya? Cuma satu, yaitu jika ingin pindah ke luar Batam, anda jual saja mobilnya dan beli mobil baru di daerah tujuan. Aman toh..dari pada pusing-pusing..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konon, BP Kawasan Batam masih mengkaji masalah ini. Lembaga itu akan mengeluarkan kebijakan soal mekanisme importasi mobil baru. Semoga mekanisme itu semakin mempertegas dan memperjelas..bukan berlarut seperti nasib mereka yang masih belum jelas mau jadi apa..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-4648256416985330774?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/4648256416985330774/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/hati-hati-beli-mobil-baru-di-batam.html#comment-form' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4648256416985330774'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4648256416985330774'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/hati-hati-beli-mobil-baru-di-batam.html' title='Hati-hati beli mobil baru di Batam'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-4773013563560852703</id><published>2009-10-20T13:36:00.004+07:00</published><updated>2009-10-20T14:34:29.181+07:00</updated><title type='text'>Nasibmu Otorita Batam</title><content type='html'>Sudah berulangkali pengelola blog ini menulis artikel soal nasib Otorita Batam pasca pengesahan FTZ melalui UU No. 44/2007 dan PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam. Dalam artikel terdahulu yang bertajuk "Menanti Kejelasan Nasib Otorita Batam" sudah diulas dengan gamblang berbagai potensi konflik yang bakal muncul bila OB harus bubar dan beralih menjadi Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini isu itu bergulir kembali. Ada wacana yang berkembang bahwa OB akan dilikuidasi, karyawannya diberi pesangon, dan akhirnya bertransformasi menjadi BP Kawasan. Apakah bisa demikian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya perlu hati-hati mengulas masalah ini. Karena memang persoalan transformasi OB ke BP Kawasan merupakan masalah yang kompleksitasnya tinggi dan sensitif. Bayangkan saja, walaupun Ketua Dewan Kawasan FTZ sudah menetapkan lima orang karyawan BP Kawasan, tapi tidak otomatis ribuan pegawai OB akan menjadi karyawan BP Kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses peralihan pejabat OB yang notabene memiliki eselonisasi dan ribuan pegawai yang tercatat sebagai PNS, ternyata tidak berlangsung mudah sebagaimana yang dibayangkan. Konon, Ketua OB a.k.a Kepala BP Kawasan masih bingung mencari jalan keluarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang harus diakui, tidak gampang. Otorita Batam yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) ternyata harus gugur dengan sendirinya setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan oleh Presiden SBY pada 2007 lalu. Oke, tidak ada masalah dengan itu. Secara kelembagaan, OB kini sudah menjadi BP Kawasan. Lambang pulau Batam dalam bundaran pun sudah berganti dengan kepala burung elang. Tapi apakah cukup sampai disitu?? Mari kita coba petakan beberapa potensi masalah dalam transformasi OB ke BP Kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Aset. Dalam PP No. 46/2007 pasal 3 ayat 1, dibunyikan "semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan&lt;br /&gt;Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi pasal itu tidak menjelaskan bagaimana proses peralihannya. Sebab, aset OB adalah aset milik pemerintah pusat yang tentu saja proses peralihannya harus mengacu pada undang-undang. Apalagi status BP Kawasan sampai saat ini belum jelas, apakah institusi daerah atau pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau mengacu pada UU FTZ, BP Kawasan adalah institusi daerah karena pimpinannya ditetapkan berdasarkan SK Ketua Dewan Kawasan, bukan lagi SK Presiden seperti halnya penetapan Ketua OB. Jadi, harus didudukkan dulu nih, BP Kawasan itu selevel BUMD, dinas teknis, atau apa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau BP Kawasan itu adalah institusi daerah, apakah masih layak Kepala BP Kawasan menggunakan mobil plat merah dan menggunakan standard eselonisasi. Begitu juga dengan jajaran pimpinannya. Sekali lagi, masalah ini juga tidak jelas penyelesaiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pegawai. Dalam PP No. 46/2007 pasal 3 ayat 2, dibunyikan: "Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi, pasal itu tidak menjelaskan secara rinci proses pengalihan pegawai OB menjadi pegawai BP Kawasan. Bahkan peraturan Menteri PAN sebagai turunan dari PP itu juga belum keluar sampai akhir jabatan si Taufik Effendy, sang Menneg PAN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk masalah ini sangat rumit karena semua pegawai OB adalah PNS yang nyantol di departemen di Jakarta, ada yang di Depag, Deptan, dll. Bagaimana ribuan pegawai itu mau beralih sementara status BP Kawasan sendiri belum jelas mau jadi apa dan setingkat apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika melihat hirarki organisasi dalam UU 44, maka BP Kawasan berada di bawah koordinasi DK FTZ. Sebab SK Kepala BP diterbitkan oleh Ketua DK. Nah, karena DK merupakan institusi daerah maka BP Kawasan pasti institusi daerah juga, karena berada dalam satu garis komando.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, menurut hemat kami, BP Kawasan itu adalah institusi daerah yang mestinya ditanggung anggaran operasionalnya oleh DK a.k.a Gubernur Kepulauan Riau melalui APBD Kepri. Untuk masalah ini, juga tidak jelas. Karena BP Kawasan tetap mendapatkan anggaran dari APBN. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak jelas, apakah nomenklatur OB dalam APBN telah diubah menjadi BP Kawasan, kalo memang benar, maka BP Karimun dan Bintan mestinya bisa mendapatkan fasilitas serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Esolonisasi. Nah ini masalah yang paling krusial yang menjadi mimpi buruk para pimpinan setingkat Kepala, Deputi, dan Direktur di BP Kawasan. Anda bayangkan, apa jadinya para bos-bos tingkat tinggi ini jika peralihan terjadi. Mau ditempatkan dimana mereka? dan ikut standar gaji siapa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, mereka masih menikmati fasilitas gaji dan tunjangan Otorita Batam walaupun nama lembaga dan logo sudah berganti menjadi BP Kawasan. Mereka adalah pejabat eselon yang selevel dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri. Tidak bisa saya gambarkan bagaimana nanti mereka bisa jadi pegawai rendah setingkat dibawah Dinas Teknis jika proses peralihan berlangsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konon, berlarut-larutnya proses peralihan ini karena belum ditemui titik temu bagaimana menempatkan para pejabat tinggi OB dalam struktur BP Kawasan. Apakah mungkin, BP yang merupakan lembaga daerah tapi pimpinannya digaji dengan standar eselon pejabat pusat? Wah..wah..bisa-bisa Kepala BP Karimun dan Bintan akan demonstrasi ke Dewan Kawasan menuntut hal serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan yang bisa kita ambil dari tiga poin diatas adalah ketidak jelasan. Jika institusinya tidak jelas, bagaimana kebijakan yang dihasilkan bisa memberikan pencerahan bagi pembangunan pulau ini ke depan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba saja lihat, apa yang sudah dibuat lembaga ini sejak disahkan jadi BP Kawasan? Membangun gedung Pusat Teknologi Informasi. Apa relevansinya FTZ Batam dengan penguatan bidang TI? Maaf ini akan kita bahas tersendiri, karena banyak sekali masalah dan pemborosan dalam pembangunan fasilitas ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditengah kesimpang siuran, muncul wacana membayarkan pesangon ribuan pegawai OB dan kemudian merekrut kembali untuk masuk dalam strutktur organisasi BP Kawasan. Apakah nanti ada penurunan gaji, atau tetap seperti sedia kala? Rasanya saya perlu melakukan investigasi lebih lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pasti, nasib OB a.k.a BP Kawasan berada dipersimpangan jalan atau bahkan dibibir jurang. Memang sih, kita tidak berharap yang terburuk. Bagaimanapun juga, kita berharap Mustofa Widjaja bisa menjadi pemimpin sejati yang mampu membawa gerbong perubahan yang membahagiakan semua pihak.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-4773013563560852703?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/4773013563560852703/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/nasibmu-otorita-batam.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4773013563560852703'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4773013563560852703'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/nasibmu-otorita-batam.html' title='Nasibmu Otorita Batam'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8671606363780901578</id><published>2009-10-20T13:07:00.004+07:00</published><updated>2009-10-20T13:32:15.952+07:00</updated><title type='text'>Nasibmu FTZ Batam...</title><content type='html'>Beberapa waktu lalu, seorang pengunjung blog tercinta kita ini menyampaikan komentar sebagai berikut: &lt;span style="font-style:italic;"&gt;"Penulis yang terhormat, bolehkah membuat tulisan mengenai PP FTZ 01? Membahas mengenai PDKB/Kawasan Berikat dan pengurusannya di bea cukai. Sejak berlakunya FTZ, PDKB sudah tidak berlaku lagi. Tapi pada kenyataannya di lapangan, masih saja dibedakan antara PDKB dan non PDKB, dimana perusahaan yang mengantongi ijin PDKB, bisa mengurus impor dengan PPSAD/BC23, dan dengan BC23 ini, barang bisa keluar saat itu juga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara yang tidak mengantungi PDKB, harus menunggu Surat Perintah Pemeriksaan dari BC dan sebagainya, akibatnya barang baru bisa keluar setelah cek fisik 2-3 hari.Dan tidak ada bedanya bagi perusahaan industri walaupun perusahaan tersebut berada di kawasan berikat. Bagaimana jalan keluarnya? Lalu apa gunanya mengurus APIT dan IU Industri, jika dalam implementasinya barang tidak bisa keluar secepat BC23?dan industri di kawasan berikat tidak bisa lagi mengurus PDKB karena sudah tidak ada dasar hukumnya? Bagaimana ini? Masak industri juga harus menunggu 2-3 hari baru barangnya bisa keluar? &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang menjadi keluhan dari sodara kita ini memang telah menjadi concern kami yang tergabung dalam tim evaluasi implementasi FTZ Batam yang bekerja maraton menyusun matrix permasalahan yang dihadapi oleh dunia usaha (importir) pasca disahkannya FTZ BBK pada 1 April 2009 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mestinya, sesuai dengan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, maka status perusahaan dalam kawasan berikat (PDKB) sudah tidak berlaku lagi, sebab seluruh pulau ini merupakan wilayah FTZ baik yang berada di dalam kawasan industri maupun yang diluar kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dokumen impor yang berlaku pun sudah ditetapkan adalah PPFTZ 01, sedangkan BC 23 sudah tidak berlaku lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terus terang, saya harus mempelajari masalah ini secara detail karena mungkin Bea Cukai punya pertimbangan tertentu sehingga BC 23 masih diperbolehkan dalam importasi barang. Padahal sesuai Permenkeu No. 47/2009 sudah dijelaskan bahwa hanya berlaku form dokumen PP FTZ 01 dan tidak ada pembedaan dalam cek fisik barang. Artinya, setiap cek fisik dilakukan setelah BC mendapatkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dimana barang dimaksud memang diduga mengandung bahan berbahaya atau masuk dalam daftar negatif barang yang terlarang masuk ke Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang menjadi keluhan di atas adalah bukti bahwa belum konsistennya pelaksanaan FTZ di lapangan. Selama hampir 5 bulan kami melakukan evaluasi atas implementasi FTZ Batam ini, banyak ditemukan berbagai permasalahan yang semestinya tidak terjadi. Yang paling dominan adalah masalah master list yang benar-benar menyusahkan proses importasi barang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang sih, BC dan Badan Pengusahaan perlu beradaptasi dengan peraturan baru ini, tapi lebih dari itu, kedua lembaga itu harus satu visi dalam menyukseskan implementasi FTZ agar tidak menimbulkan implikasi negatif bagi perbaikan iklim investasi di wilayah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah masterlist memang benar-benar perlu?? Oke, jika maksudnya untuk mengantisipasi pemasukan barang ilegal, jelas masterlist dibutuhkan. Tapi, mestinya ada instrument pengawasan lain yang bisa digunakan tanpa perlu mempersulit pengusaha dan distribusi barang dari pelabuhan ke pabrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah di pusat mungkin harus lebih banyak belajar praktek dari pada memperkaya diri dengan konsep-konsep yang belum teruji keandalannya. Ada banyak kawasan bebas di dunia ini yang bisa dijadikan contoh konkret betapa mengembangkan sebuah kawasan FTZ tidak mesti serumit seperti sekarang ini di Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah di daerah, apakah itu BP Kawasan atau Pemkot Batam, juga harus sadar diri untuk terus mengasah diri dan quick learning dengan perubahan peraturan yang ada. Belajar cepat dan efektif tanpa perlu menyebabkan sektor swasta menjadi kelimpungan tentunya sangat diharapkan. Bukan seperti saat ini, industri dan perdagangan harus heboh karena peraturan-peraturan yang tidak sinkron.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita semua memang sedang belajar. Seperti kata Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan. "Kita harus mengakui, peraturan FTZ saat ini belum sempurna. Dan kita akan terus melakukan penyempurnaan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seberapa lama penyempurnaan akan dilakukan?? Hmmm..masih harus menunggu gebrakan dari Menteri Keuangan yang baru akan diambil sumpahnya besok pagi. Semoga Sri Mulyani memegang janjinya untuk segera merevisi Permenkeu yang bermasalah. Dan keluhan dari bapak di atas tadi bisa segera teratasi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8671606363780901578?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8671606363780901578/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/nasibmu-ftz-batam.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8671606363780901578'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8671606363780901578'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/10/nasibmu-ftz-batam.html' title='Nasibmu FTZ Batam...'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3771110970632422360</id><published>2009-06-15T11:36:00.003+07:00</published><updated>2009-06-15T12:08:01.708+07:00</updated><title type='text'>Batam Free Smuggling Zone...anehhh!!!</title><content type='html'>Hei hei hei...ternyata benar dugaan saya. Setelah PP 63 soal pengenaan pajak untuk mobil, rokok, elektronik, dan mikol dicabut, maka itulah kesempatan bagi para penyelundup mobil untuk mulai memasukkan mobil asal Singapura melalui jalur ilegal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berulang kali, TNI AL dan aparat Bea Cukai memergoki kapal-kapal bermuatan mobil mewah mencoba memasuki perairan Batam. Tapi tetap saja, satu kapal tertangkap, lima kapal lain berhasil bongkar muat di Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang bukan rahasia umum lagi, banyak pelabuhan tikus di pulau ini menjadi surga bagi pengusaha hitam yang selalu menyelundupkan barang, tidak saja mobil, tapi elektronik, pakaian bekas, barang bekas, mikol, rokok, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aparat sepertinya kesulitan mengawasi praktek penyelundupan ini karena selain luas, aparat juga jumlahnya terbatas dan bahkan ada indikasi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktek tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan Dewan Kawasan FTZ Batam? Yah, apalah yang bisa dilakukan. Walaupun anggota DK sendiri terdiri dari aparatur keamanan seperti TNI AL, Polda, Korem, BC, dan Menkumham, tapi tampaknya tidak memberikan dampak positif bagi pengurangan aktivitas penyelundupan di wilayah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelundup memang pandai memanfaatkan peluang. Disaat peraturan sudah dicabut dan memberikan celah, maka saat itulah momen yang pas untuk memulai praktek ilegal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setali tiga uang, Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam juga tidak bisa berbuat banyak. Sampai saat ini, kuota impor mobil belum selesai dibahas oleh badan tersebut. Jadi, impor mobil secara legal belum bisa dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin lelah menunggu pembahasan kuota yang tak kunjung usai, para pengusaha importir mobil ini pun mencoba jalur sendiri. Mereka itung kuota sendiri dan cari pelanggan sendiri. Terbukti, cara ini efektif. Banyak konsumen yang berburu mobil bodong dengan iming-iming harga murah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsumen pun tak perlu khawatir dengan dokumen mobilnya. Penyelundup sudah menyiapkan plat nomor plus STNK bodong yang resmi dikeluarkan Dispenda setempat. So, apa bedanya dengan beli mobil baru toh..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis blog BatamFTZPhobia pernah mendapatkan tawaran mobil bodong ini dari seseorang. Saat itu mereka menawarkan sebuah Odyssey Tahun 2005. Asli bodong, tapi STNK dijamin bisa diurus dan plat nomor sudah tersedia. Harganya masih dibawah Rp100 juta.&lt;br /&gt;Ada lagi satu unit Toyota Corolla Altis tahun 2006. Harga Rp100 juta, juga bodong tapi lengkap dengan STNK dan plat nomor palsu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, penjual tidak menjamin bila suatu waktu mobil ditangkap aparat saat razia. Karena membeli mobil bodong sifatnya putus tanpa ada aftersales service. Ya namanya aja bodong pak, masak kami harus jamin service dan kondisi tertangkap sih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hehehehhe, bener juga ya. Kalo mobilnya tertangkap ya nasibmulah nak..ya pandai-pandailah bernegosiasi dengan petugas dijalan. Tawar menawar harga pas tancap gas!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3771110970632422360?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3771110970632422360/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/06/batam-free-smuggling-zoneanehhh.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3771110970632422360'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3771110970632422360'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/06/batam-free-smuggling-zoneanehhh.html' title='Batam Free Smuggling Zone...anehhh!!!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-4074134640245180142</id><published>2009-05-29T11:30:00.001+07:00</published><updated>2009-05-29T11:30:47.811+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Pelindo II siap ambil alih Batu Ampar</title><content type='html'>Sejumlah investor lokal, termasuk PT Pelabuhan Indonesia II, berminat membangun dan mengelola Pelabuhan Batu Ampar, Batam, menggantikan perusahaan asal Prancis Compagnie Maritime d'Affretement-Compagnie Generale Maritime (CMA-CGM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Suwandi Saputro mengatakan minat itu disampaikan setelah CMA-CGM memutuskan menunda proyek Batu Ampar akibat resesi ekonomi global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Ada beberapa investor lokal yang berminat, Pelindo II kemungkinan juga berminat,” katanya kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CMA-CGM semula berencana mengembangkan Batu Ampar dengan investasi US$425 juta melalui pola bangun, operasikan, dan transfer selama 50 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Suwandi, pemerintah menetapkan Batu Ampar sebagai salah satu pelabuhan utama di Indonesia dalam rencana jangka panjang karena berdekatan dengan alur pelayaran internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelabuhan Batu Ampar sebagai pintu masuk ekspor impor juga akan mendukung implementasi asas cabotage (komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia) sehingga menghidupkan pelayaran antarpulau. ”Dengan Batu Ampar sebagai pelabuhan utama, asas cabotage tak ada masalah lagi karena pelayaran domestik akan hidup.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahkan minat investor lokal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan peluang pemodal dalam negeri untuk mengembangkan Batu Ampar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirut PT Pelindo II Richard Jose Lino menyatakan BUMN itu siap mengembangkan Pelabuhan Batu Ampar jika ditawarkan pemerintah pusat dan Pemprov Kepulauan Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami akan senang hati apabila ditawarkan membangun dan mengelola Batu Ampar karena kami punya kemampuan untuk mengembangkan pelabuhan itu,” katanya ketika diminta konfirmasi mengenai minat Pelindo II tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menilai Batu Ampar memiliki prospek sangat cerah untuk dikembangkan dan bisa bersaing dengan Port of Singapore Authority serta Pelabuhan Tanjung Pelepas dan Port Klang, Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tentu kami akan mengevaluasi dulu proyek itu, tetapi kami yakin mampu menjadikan Batu Ampar pelabuhan besar dan menguntungkan karena posisinya berada di Selat Malaka, jalur pelayaran internasional terpadat di Asia.”&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-4074134640245180142?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/4074134640245180142/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/05/pelindo-ii-siap-ambil-alih-batu-ampar.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4074134640245180142'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4074134640245180142'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/05/pelindo-ii-siap-ambil-alih-batu-ampar.html' title='Pelindo II siap ambil alih Batu Ampar'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-6224657031353267302</id><published>2009-05-05T16:38:00.000+07:00</published><updated>2009-05-05T16:39:44.370+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Pelabuhan FTZ diusulkan bertambah</title><content type='html'>Dewan Kawasan (DK) FTZ Batam, Bintan, dan Karimun mengusulkan kepada Departemen Perhubungan agar segera menambah pelabuhan resmi (strategis) di kawasan perdagangan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sudah meminta Dephub untuk segera meresmikan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang sebagai satu lagi pelabuhan resmi FTZ di Bintan," ujar Sekretaris DK FTZ BBK John Arizal, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan bulan lalu DK sudah melayangkan surat kepada Dephub agar departemen itu mengkaji kelayakan Pelabuhan Sri Bayintan dan meminta agar pelabuhan itu ditetapkan sebagai pelabuhan resmi FTZ di Bintan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, hingga kini Dephub katanya belum memberikan kepastian, padahal pelabuhan itu sangat dibutuhkan dalam implementasi FTZ di daerah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini aktivitas ekspor impor di Bintan masih melalui Pelabuhan Sri Wedana Lobam yang terletak di Bintan Utara sedangkan industri manufaktur dan galangan kapal sebagian besar beroperasi di Bintan Timur yang berjarak puluhan kilometer dari pelabuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut John, rentang jarak itu kurang memudahkan aktivitas ekspor impor apalagi Pelabuhan Sri Wedana Lobam dinilai relatif masih kurang memadai untuk menampung pemasukan barang dalam jumlah besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, lanjutnya, DK meminta kepada Dephub untuk menambah satu lagi pelabuhan resmi FTZ di daerah itu yakni Pelabuhan Sri Bayintan Kijang yang terletak di kawasan Galang Batang, hanya beberapa kilometer dari kawasan industri di Bintan Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Badan Pengusahaan (BP) kawasan FTZ Bintan Mardiah mengungkapkan hal serupa bahwa BP Bintan dan DK saat ini tengah mengupayakan penambahan pelabuhan resmi FTZ di daerah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pelaksanaan FTZ tidak akan efisien bagi industri kalau pelabuhan resmi hanya ada di Bintan Utara," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Empat pelabuhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mardiah mengatakan sebelum FTZ efektif diberlakukan, BP Bintan sebenarnya sudah mengajukan empat pelabuhan sebagai pelabuhan resmi FTZ, yakni Pelabuhan Sri Wedana Lobam, Bintan Pelani, Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Bulan Ringgi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun lanjutnya, ternyata Pemprov Kepulauan Riau hanya mengajukan Pelabuhan Sri Wedana Lobam dan Sri Bayintan Kijang kepada Pemerintah Pusat dan Dephub kemudian hanya menyetujui Sri Wedana Lobam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, aktivitas keluar masuk barang di kawasan FTZ Bintan belum berjalan lancar dalam hal efektivitas dan efesiensi waktu pengiriman barang karena jarak yang jauh antara pelabuhan dan kawasan industri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Johanes Kenedy, Ketua Kadin Provinsi Kepri, yang juga Ketua Advisory Council DK FTZ Batam, mengusulkan kepada pemerintah agar menambah jumlah pelabuhan bebas dalam kawasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesuai Keputusan Menhub, hanya ada tiga pelabuhan bebas di Batam yaitu Batu Ampar, Kabil, dan Sekupang. Kami usul terminal feri internasional ditetapkan sebagai pelabuhan FTZ."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia beralasan penunjukan terminal feri sebagai pelabuhan bebas yang baru karena banyak terjadi arus lalu lintas barang impor melalui pelabuhan ini sehingga perlu ditetapkan agar berlaku ketentuan dalam kawasan bebas.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-6224657031353267302?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/6224657031353267302/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/05/pelabuhan-ftz-diusulkan-bertambah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6224657031353267302'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6224657031353267302'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/05/pelabuhan-ftz-diusulkan-bertambah.html' title='Pelabuhan FTZ diusulkan bertambah'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3791637658459158872</id><published>2009-05-04T09:59:00.000+07:00</published><updated>2009-05-04T10:00:55.776+07:00</updated><title type='text'>Antisipasi Pungli, Biro Jasa Dilarang Urus Izin Usaha FTZ</title><content type='html'>Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam (BP Batam) melarang perusahaan biro jasa untuk mengurus izin impor barang di kawasan ekonomi khusus tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota BP Batam I Wayan Subawa menyatakan kebijakan itu diambil guna menghindari terjadinya praktik percaloan dan pungli dalam pengurusan izin."Pengurusan izin usaha harus dilakukan perusahaan bersangkutan, tidak boleh pakai pihak ketiga," ujarnya kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wayan menjelaskan sejak FTZ efektif diberlakukan 1 April 2009, BP Batam sebenarnya sudah melarang importir atau industri yang menggunakan bahan baku impor memanfaatkan jasa perantara dalam pengurusan izin usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, hal ini kembali ditegaskan guna mengantisipasi terjadinya praktik percaloan dan pungutan liar dalam pengurusan izin usaha sebagai dokumen utama perizinan impor barang ke FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengurusan izin usaha, lanjutnya, harus dilakukan langsung oleh perusahaan calon pemilik izin baik oleh manajemen perusahaan maupun oleh karyawan yang bekerja di perusahaan bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Petugas kita di lapangan juga akan meminta fotokopi kartu identitas orang yang mengurus izin usaha. Kalau orang itu tidak membawa atau memiliki kartu identitas itu bisa juga menggunakan surat kuasa dari perusahaan," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petugas di BP Batam, lanjutnya, sudah diinstruksikan untuk tidak melayani pihak ketiga yang melakukan pengurusan izin usaha suatu perusahaan. BP Batam sendiri akan memberi teguran jika ada perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sejumlah bagian dinding ruangan pengurusan dokumen, BP Batam juga sudah melekatkan pengumuman tata cara pengurusan izin, yang menyebut pengurusan dokumen tidak dipungut biaya dan pengurusannya memakan waktu 4 hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pungli dan percaloan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang pengusaha jasa kepabeanan yang yang meminta identitasnya dilindungi mengatakan praktik pungli dan percaloan sebetulnya sudah terjadi di BP Batam ketika kisruh master list dalam importasi barang kian ramai diperbincangkan di kalangan pengusaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para importir yang tidak mengurus dan melengkapi dokumen master list atau daftar rencana barang yang akan dimpor perusahaan selama setahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Masalah master list ini sebenarnya bisa diselesaikan lewat jalan damai, bila dokumen master list yang kami ajukan bermasalah, maka kami cukup membayar beberapa ratus ribu rupiah, dan barang pun aman," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama juga diungkapkan Harun, seorang konsultan yang membantu mengurus izin di BP Batam. Dia mengatakan ada investor yang dihubungi staf BP Batam dan dimintai uang Rp25 juta untuk menyelesaikan seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Namun, ketika kami konfirmasi kepada pihak BP Batam, si penelepon itu tidak terdaftar di instansi tersebut. Begitu pun nomor ponsel yang diberikan kepada kami juga tidak aktif lagi," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi ini, Wayan mengatakan praktik percaloan dan pungli dalam pengurusan izin importasi barang itu diantisipasi dengan memasang empat unit kamera CCTV (closed circuid television) guna memantau aktivitas pengurusan dokumen dan mengawasi petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kamera-kamera itu sudah kita pasang 1 minggu setelah FTZ berlaku efektif. Monitor pengendalinya ada di ruangan saya ini dan di ruangan Pak Mustofa [Ketua BP Batam]. Ini untuk mengawasi petugas kami juga," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini, keempat CCTV itu dinilainya masih cukup efektif dalam mengawasi aktivitas pengurusan dokumen dan kinerja para petugas BP mengingat keempat CCTV tersebut ditempatkan di titik-titik ruangan yang vital.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengamatan, keempat CCTV tersebut dipasang antara lain di ruang administrasi dan pengolahan data, ruang tunggu pengurusan dokumen, pintu masuk ruang utama dan di depan loket penyerahan dokumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini, monitor pengendali belum menemukan tayangan CCTV yang menunjukkan terjadinya praktik percaloan dan pungli baik yang dilakukan oleh pihak ketiga maupun oleh para petugas BP Batam.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3791637658459158872?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3791637658459158872/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/05/antisipasi-pungli-biro-jasa-dilarang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3791637658459158872'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3791637658459158872'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/05/antisipasi-pungli-biro-jasa-dilarang.html' title='Antisipasi Pungli, Biro Jasa Dilarang Urus Izin Usaha FTZ'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-5940994105898762180</id><published>2009-05-03T10:01:00.000+07:00</published><updated>2009-05-04T10:05:34.831+07:00</updated><title type='text'>Gara-gara Masterlist, implementasi FTZ Batam tercoreng</title><content type='html'>Rapat hari Kamis 16 April 2009 lalu di Sekretariat Kadin Kepulauan Riau berlangsung riuh, saat belasan pengusaha dari berbagai bidang usaha mulai manufaktur, galangan kapal, ritel, dan perhotelan mengeluarkan uneg-unegnya terkait evaluasi pelaksanaan FTZ yang telah memasuki pekan kedua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya satu permasalahan yang dapat disimpulkan dari rapat selama tiga jam itu yakni ketentuan master list. Ketentuan master list sebagaimana diatur dalam PP No. 2 Tahun 2009 tentang ketentuan keluar masuk barang di wilayah FTZ, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 47 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Dari dan Ke Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, bagi pengusaha dinilai telah merepotkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu contoh, sebuah perusahaan pendukung industri migas di Batu Ampar terpaksa menyusun daftar induk atau master list yang mencapai ribuan item dalam tiga tumpukan kotak kardus. Jangankan memeriksa daftarnya, melihat tumpukan list itu saja sudah membuat merinding.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena dalam tataran implementasi, tidak seindah yang dibayangkan. Puluhan peti kemas tertahan di pelabuhan menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai. Kondisi ini terekam pada 1 April saat pertama kali ketentuan FTZ ini diimplementasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratusan perusahaan yang lupa mengurus izin, dibuat kelimpungan mondar mandir ke kantor BP Batam untuk mendapatkan izin sementara. Demi mengantisipasi tumpukan yang lebih banyak, akhirnya BP Batam menyepakati proses keluar barang hanya berbekal dokumen packing list.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi itu juga belum cukup. Untuk beberapa kasus, BC masih tetap ngotot agar perusahaan memiliki izin impor dan master list walaupun BP Batam membolehkan dokumen packing list sebagai izin sementara. Alhasil, tangan kekuasaan berbicara. Sebagaimana dialami oleh pengusaha dalam kawasan industri Kabil dan Batamindo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang diceritakan kembali oleh OK Simatupang, pengelola KI Kabil, ketika barang milik perusahaan tenant-nya tertahan di pelabuhan. Dia terpaksa menelpon Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam dan Mustofa Widjaja, Kepala BP Batam, agar ada dispensasi untuk barang milik tenan-nya itu.&lt;br /&gt;Cara itu berhasil, atas instruksi Ketua DK, barang-barang bisa dikeluarkan tanpa perlu membuat master list, cukup dengan list per shipment. Namun, otoritas setempat menolak kebijakan khusus ini dibuat menjadi ketentuan tertulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sia-sia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya apa yang menjadi keberatan pengusaha atas ketentuan master list itu? Dalam rapat dua hari di Kadin Kepri terungkap berbagai kerumitan yang dihadapi pengusaha akibat ketentuan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu pengusaha di sektor pendukung migas mengungkapkan bila tujuan dari pembuatan daftar induk adalah sebagai alat kontrol oleh BP Kawasan, maka ini akan sangatlah mustahil.  Karena BP Kawasan juga tidak akan bisa meneliti semua daftar barang yang tercantum dalam masterlist yang ada sebelum menerbitkan persetujuannya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pertimbangannya, pertama, karena jumlah pemohon yang begitu banyak dan juga item yg begitu banyak pula; kedua, BP Kawasan juga tidak dapat meneliti kebenaran angka yg diajukan oleh pemohon.  Pemohon akan memasukan angka yang aman, misalnya tahun lalu memasukkan 10.000 item, maka tahun ini mereka akan mengajukan 50.000 dalam Masterlist untuk menjaga keamanan pasokan. Penggelembungan ini sama sekali tidak ada artinya dalam justifikasi dan pertimbangan bagi BP Batam untuk menyetujui atau menolak Masterlist tersebut,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggelembungan angka dalam quota demi menjaga keamanan pasokan dari si pemohon juga tidak dapat dipakai sebagai patokan / pentunjuk.  Itu hanyalah angka tanpa arti sama sekali.  BP Kawasan juga tidak mempunyai kemampuan untuk mengetahui kebenaran angka, kecuali melihat hystorical transaction untuk perusahaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya pengusaha berharap agar ketentuan master list untuk jangka waktu satu tahun bisa dipangkas hanya tiga bulan saja dan diberikan kemudahan membuat perubahan master list minimal tiga hari sebelum barang-barang diimpor ke Batam.&lt;br /&gt;Namun demikian, satu tahun atau tiga bulan ternyata tidak ada perbedaan. Waktu satu tahun atau tiga bulan sangat relatif tergantung jenis usahanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Johanes Kennedy, Ketua Kadin Kepri, yang sejak awal tahun lalu cukup intensif memantau perkembangan FTZ di pulau ini sudah memprediksikan bakal munculnya permasalahan saat implementasi FTZ 1 April lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pada Februari lalu, kami sudah menyurati Menteri Keuangan agar meninjau kembali ketentuan master list dan menggantinya dengan negative list, karena di wilayah FTZ lain di dunia, tidak ada lagi yang memberlakukan ketentuan master list itu,” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengusulkan agar ketentuan daftar induk dihapus dan pengusaha diwajibkan mengisi form PP FTZ 01 atau lebih dikenal dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sebagai laporan setiap pemasukan barang bagi data base BC maupun BP Batam. Data base pada tahun berjalan ini dapat dijadikan patokan untuk pemasukan tahun berikutnya, dan selanjutnya dibuatkan negative list.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan lain, dengan ribuan items dari ribuan pemohon, apakah pengurangan quota oleh pihak bea cukai dapat dilaksanakan dengan baik?  Di lapangan, untuk pengurangan quota dari master list, misalnya untuk 4.000 items dari satu perusahaan, seharusnya untuk pengurangan yang benar, maka pihak Bea Cukai seyogyanya mempunyai 4.000 item dalam stock card untuk pengurangan yang benar.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila tidak, maka pengurangan yang akurat juga akan tidak terpenuhi.  Bila hari itu perusahaan memasukkan 300 items maka, seharusnya juga pihak bea cukai mengurangi quota dari 300 items itu dalam stock card yang ada, artinya mencari dan mendata kembali 300 items itu juga pada masterlist yg ada.  &lt;br /&gt;“Ini satu hal yang akan sangat memakan waktu. Untuk updating record dalam rangka pengawasan, ketentuan ini akan justru sia-sia dan sangat tidak mungkin,” papar Jhon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap ketentuan master list tersebut?  Menteri Perdagangan Mari Pangestu dalam satu kesempatan di Jakarta menyatakan ketentuan tersebut ditetapkan setelah pemerintah menggelar diskusi dengan pengusaha Batam beberapa bulan lalu sebelum serangkaian peraturan Menteri Keuangan dan Perdagangan diterbitkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Diah Maulida, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag menegaskan pengusaha hanya butuh waktu untuk beradaptasi dengan peraturan baru tersebut, jadi wajar bila pada saat-saat awal ini terjadi kesulitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BP Batam sendiri terus berbenah memperbaiki sistem administrasi instansinya. Setelah 20 hari memberikan keringanan kepada pengusaha berupa izin sementara impor barang, maka pada 21 April lalu, instansi itu mencabut ketentuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesuai keputusan BP FTZ Batam, mulai 21 April 2009 [hari ini] seluruh aturan izin usaha berlaku efektif, jadi kami tidak akan mengeluarkan izin sementara pengeluaran barang," ujar Kepala Biro Humas Otorita Batam/ BP FTZ Batam Rustam H. Hutapea, di Batam, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menegaskan BP Batam tidak akan lagi memberikan toleransi dan akan menahan pengeluaran barang impor di pelabuhan resmi FTZ apabila masih ada importir yang belum mengantongi surat izin usaha dari BP FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toleransi itu diakhiri karena jumlah perusahaan pengimpor yang mengantongi izin usaha sudah berjumlah lebih dari 500 perusahaan, atau sudah lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan yang belum mengantonginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah boleh saja berkeyakinan tidak ada yang salah dengan ketentuan master list itu, tapi suara-suara keberatan dari para pengusaha terus saja masuk ke sekretariat Kadin Kepri. Akankah ada jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Rabu, 29 April lalu telah digelar rapat gabungan yang dihadiri oleh Ketua DK FTZ, Kepala BP Batam, dan pengusaha. Rapat pun menyepakati untuk menyusun sebuah matriks evaluasi implementasi FTZ di Batam untuk diberikan kepada pejabat berwenang.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-5940994105898762180?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/5940994105898762180/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/05/gara-gara-masterlist-implementasi-ftz.html#comment-form' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5940994105898762180'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5940994105898762180'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/05/gara-gara-masterlist-implementasi-ftz.html' title='Gara-gara Masterlist, implementasi FTZ Batam tercoreng'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-1425819273415144329</id><published>2009-04-24T10:40:00.000+07:00</published><updated>2009-04-24T10:41:59.354+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Investasi asing di Batam bisa anjlok 75%</title><content type='html'>Penerapan free trade zone (FTZ) di Batam diketahui belum memberi angin segar bagi perkembangan investasi asing, paling tidak hingga triwulan I/2009, karena ternyata realisasi investasi anjlok hampir 75% dibandingkan dengan rata-rata investasi pada periode sama 2007 dan 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data dari Biro Humas Badan Otorita Batam/Badan Pengusahaan FTZ Batam menyebutkan realisasi penanaman modal asing hanya US$22,9 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, pada triwulan I/2007 nilai investasi asing yang masuk ke Batam sebesar US$74,7 juta dan pada 2008 mencapai US$105,7 juta. Jika dirata-rata nilai invetasi asing per triwulan pertama 2007 dan 2008 mencapai US$90,2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Negara-negara yang masuk dalam 3 bulan terakhir juga belum sebanyak jumlah negara asal investor yang masuk ke Batam pada 2008. Pada tahun lalu proyek-proyek penanaman modal asing (PMA )berasal dari 15 negara, sedangkan pada triwulan I/ 2009 ini hanya 11 negara," ujar Rustam H. Hutapea, Kepala Biro Humas Otorita Batam/Badan Pengusahaan FTZ Batam, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun negara asal PMA yang telah berinvestasi di Batam, yaitu Singapura, Malaysia, British Virgin Island, Hong Kong, China, Belanda, Inggris, Korea Selatan, Australia, Jepang, India, Taiwan, Kanada, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, dan Prancis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika sepanjang tahun ini tidak terjadi lonjakan yang signifikan, investasi asing yang masuk ke Batam berpeluang anjlok hingga 75% pascapenerapan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rustam menambahkan jumlah aplikasi penanaman modal asing (PMA) pada Januari-Maret 2009 juga turun, hanya 18 aplikasi atau 8% di bawah rata-rata jumlah aplikasi PMA yang masuk ke Batam pada periode sama 2007 dan 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan investasi yang masuk ke Batam pada 2007 sebanyak 79 aplikasi PMA dan 4 proyek perluasan dengan total nilai investasi sebesar US$298,8 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 2008 jumlah aplikasi PMA sebanyak 77 dan 24 proyek perluasan senilai US$422,9 juta atau naik hampir 30%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri galangan kapal, imbuhnya, sebagai industri unggulan di Batam juga belum menarik banyak investasi asing. Per triwulan I/ 2009 aplikasi PMA hanya satu proyek, padahal aplikasi investasi galangan kapal sepanjang 2008 mencapai 12 proyek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tapi pada triwulan pertama tahun ini aplikasi PMA dari negara Luksemburg sudah disetujui sehingga ada penambahan negara yang berinvestasi di Batam," imbuh Rustam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merepotkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daniel Burhanuddin, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspedisi dan Forwarder Indonesia (Gafeksi) Batam, menegaskan pemberlakuan status FTZ di Batam belum memberikan daya tarik bagi investor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Banyak aturan yang tidak konsisten di lapangan sehingga pengusaha dibuat bingung dan kerepotan. Jika ini terus berlanjut, pemodal baru akan beralih ke kawasan lain yang lebih menjanjikan selain Batam," tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati demikian, menurut Rustam, catatan ekspor pada 2008 sedikit bisa menghibur meskipun ada tren penurunan nilai investasi asing pada 2009. Kinerja ekspor Batam pada 2008 naik 4,96% atau sebesar US$6,36 juta dibandingkan dengan nilai ekspor pada 2007 sebesar US$6,06 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara tujuan ekspor utama Batam adalah Singapura dengan kontribusi 63%, disusul oleh Jepang (5,8%), AS (5,6%), Malaysia (4,3%), dan China (3,4%).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-1425819273415144329?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/1425819273415144329/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/investasi-asing-di-batam-bisa-anjlok-75.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1425819273415144329'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1425819273415144329'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/investasi-asing-di-batam-bisa-anjlok-75.html' title='Investasi asing di Batam bisa anjlok 75%'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-7819208390218369636</id><published>2009-04-22T12:19:00.003+07:00</published><updated>2009-04-22T12:37:39.763+07:00</updated><title type='text'>Kelanjutan Batu Ampar ada ditangan Mustofa..</title><content type='html'>Lama tak terdengar lagi kabar kelanjutan pembangunan Terminal Peti Kemas Batu Ampar oleh investor Perancis CMA-CGM, ternyata prosesnya tinggal sedikit lagi. Hampir semua persyaratan yang diajukan investor sudah disetujui pemerintah, mulai dari masa pengelolaan selama 70 tahun, dan syarat lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini tinggal satu syarat lagi yang belum bisa dipenuhi, yaitu soal kepemilikan operator pengelola terminal. Pihak Perancis menginginkan agar mereka diberikan share lebih besar yaitu 51-49. Tapi itu masih jadi perdebatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, dalam daftar negative investasi, masalah kepemilikan belum dikeluarkan sehingga investor asing masih belum bisa mendapatkan porsi lebih besar. Konon, masalah share ini tergantung kepada Badan Pengusahaan FTZ Batam (BP Batam) untuk mengeluarkan keputusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Masalah ini sudah diserahkan ke tangan BP Batam sebagai user dari pelabuhan itu. Tinggal bagaimana Kepala BP yang akan memutuskan," ujar Bambang Susantono, Deputi Menteri Perekonomian Bidang INfrastruktur dan Pengembangan Wilayah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menegaskan soal kepemilikan ini bisa jadi bisa mendapatkan pengecualian mengingat ini merupakan investasi di wilayah FTZ. Bisa saja, asing mendapatkan porsi lebih besar dengan pertimbangan yang lebih strategis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sambutannya, ketika membuka diskusi terbatas bidang kepelabuhan yang digelar oleh Kementerian Perekonomian pada akhir Maret lalu, Mustofa Widjaja, Kepala BP Batam, justru mensinyalir adanya keragu-raguan dari investor Perancis itu untuk melanjutkan investasinya di Batu Ampar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Masalah Pelabuhan Khusus di Batam menjadi pertanyaan dari investor Batu Ampar, apakah keberadaannya akan mengganggu operasional Batu Ampar setelah dikelola oleh investor baru," papar Mustofa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi sinyalemen Musfota itu dibantah oleh Bambang Susantono. Menurut dia, tidak ada relevansinya antara keberadaan pelabuhan khusus dengan rencana pengembangan Terminal Batu Ampar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelabuhan Khusus (Pelsus) beroperasi untuk kepentingan sendiri (perusahaan pengelolanya), sedangkan Batu Ampar diproyeksikan untuk melayani aktivitas transshipment yang mana artinya, barang yang akan dialihkapalkan tidak mesti barang-barang yang berasal dari dalam Batam sendiri, melainkan juga barang dari luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi tidak perlu ada yang ditakutkan, karena pelsus dan Batu Ampar memiliki kepentingan sendiri-sendiri," papar Bambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini, komitmen CMA-CGM untuk melanjutkan investasi di Batu Ampar masih on-track dan masih berminat. Belum ada satu pun pernyataan dari pihak Perancis yang meragukan komitmen tersebut apalagi ada kekhawatiran karena kondisi dari dalam Batam sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Justru yang harus dikejar adalah kapan Mustofa akan mengeluarkan keputusan soal share kepemilikan ini. Karena itu semua ditangan BP Batam (OB)," tandas Bambang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wah, kalo memang begitu, aku harus segera menanyakan soal ini ke Lantai 8 nih..&lt;br /&gt;Soalnya kalo nanya ke lantai yang lain, takut ga bisa njawab..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tunggu ya..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-7819208390218369636?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/7819208390218369636/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/kelanjutan-batu-ampar-ada-ditangan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7819208390218369636'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7819208390218369636'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/kelanjutan-batu-ampar-ada-ditangan.html' title='Kelanjutan Batu Ampar ada ditangan Mustofa..'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-32139781747634525</id><published>2009-04-22T11:44:00.000+07:00</published><updated>2009-04-22T11:45:15.036+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Frekuensi Labuh Kapal di Batu Ampar turun pasca FTZ</title><content type='html'>Frekuensi kapal barang yang berlabuh dan bersandar di Pelabuhan Batu Ampar mengalami penurunan akibat pembatasan importasi barang oleh Badan Pengusahaan (BP) FTZ Batam sejak 1 April 2009 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ada penurunan kapal yang masuk walau tidak sampai 10%," ungkap Surjadi, Kasi Pelayanan Terpadu Kantor Pelabuhan (Kanpel) Otorita Batam, Selasa (21/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arus keluar masuk kapal barang di Pelabuhan Batu Ampar per harinya berjumlah sekitar 20 kapal, tetapi katanya, telah terjadi penurunan frekuensi sejak aturan importasi barang mulai diberlakukan pada 1 April 2009 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu aturan importasi barang oleh BP Batam, yaitu mewajibkan proses importasi berdasarkan master list untuk kebutuhan 1 tahun sehingga menurut Surjadi aturan itu secara tidak langsung telah mengurangi intensitas kapal barang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dimana dengan penerapan master list tersebut perusahaan-perusahaan importir memasukkan barang hanya untuk kebutuhan 1 tahun dan menghindari pemasukan dengan jumlah yang lebih besar karena harus kembali memperbaarui master list-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain penurunan frekuensi kapal, Surjadi juga mengungkapkan bahwa sejak pembatasan importasi diberlakukan tidak ada lagi penumpukan kontainer di Pelabuhan Batu Ampar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu menurutnya karena hampir semua barang-barang yang masuk adalah bahan baku industri yang langsung digunakan untuk proses produksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya operasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping memicu penurunan frekuensi kapal, penerapan FTZ di Batam juga belum meringankan biaya operasional perusahaan pelayaran dan angkutan laut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Surjadi, pungutan jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh Kanpel belum mengalami perubahan dan besarannya masih mengacu pada SK Ketua Otorita Batam Tahun 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kapal-kapal berbendera asing, biaya jasa labuh adalah sebesar US$0,082 x bobot kapal x lama labuh (dihitung per 10 hari) dan biaya jasa sandar/tambat sebesar US$0,088 x bobot kapal x lama tambat (dihitung per 24 jam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jasa labuh untuk kapal berbendera Indonesia dikenakan tarif US$8 dan tarif jasa tambat sebesar US$39 dengan pola penghitungan yang sama dengan kapal berbendera asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya jasa kepelabuhanan yang dikelola kanpel Otorita batam juga mencakup jasa bongkar muat untuk general cargo sebesar Rp800/ton dan jasa bongkar muat kontainer sebesar Rp13.650-Rp40.950 per ton.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu masih ada jasa-jasa kepelabuhanan yang lain seperti jasa penumpukan dan jasa pengadaan air di mana seluruh pungutan jasa tersebut diterapkan di pelabuhan-pelabuhan milik pemerintah dan milik industri (pribadi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelabuhan Batu Ampar sendiri merupakan satu dari dua pelabuhan yang resmi ditunjuk sebagai pelabuhan FTZ selain Pelabuhan Kabil. Pelabuhan Batu Ampar mampu memberikan kontribusi pendapatan dari sektor jasa kepelabuhanan sebesar Rp70 miliar per tahun.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-32139781747634525?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/32139781747634525/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/frekuensi-labuh-kapal-di-batu-ampar.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/32139781747634525'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/32139781747634525'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/frekuensi-labuh-kapal-di-batu-ampar.html' title='Frekuensi Labuh Kapal di Batu Ampar turun pasca FTZ'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-882158729973402538</id><published>2009-04-21T11:24:00.000+07:00</published><updated>2009-04-21T11:25:33.437+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>BP Batam cabut izin sementara, barang berisiko tertahan di pelabuhan</title><content type='html'>Badan Pengusahaan (BP) Free Trade Zone (FTZ) Batam mulai hari ini mencabut izin usaha sementara yang berlaku sejak 1 April di kawasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pencabutan izin sementara itu, berarti hanya izin usaha tetap yang bisa digunakan untuk mengeluarkan barang impor dari pelabuhan FTZ Batam. Apabila izin tetap itu tidak dimiliki, barang terpaksa tertahan di pelabuhan sampai izin tersebut keluar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesuai keputusan BP FTZ Batam, mulai 21 April 2009 [hari ini] seluruh aturan izin usaha berlaku efektif, jadi kami tidak akan mengeluarkan izin sementara pengeluaran barang," ujar Kepala Biro Humas Otorita Batam/ BP FTZ Batam Rustam H. Hutapea, di Batam, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menegaskan BP Batam tidak akan lagi memberikan toleransi dan akan menahan pengeluaran barang impor di pelabuhan resmi FTZ apabila masih ada importir yang belum me-ngantongi surat izin usaha dari BP FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toleransi itu, sambungnya, diakhiri karena jumlah perusahaan pengimpor yang mengantongi izin usaha sudah berjumlah lebih dari 500 perusahaan, atau sudah lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan yang belum mengantonginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi mulai sekarang pihak importir harus mempersiapkan terlebih dahulu izin usaha ke BP sebelum memasukkan barang ke kawasan FTZ Batam. Jika tidak, barang akan ditahan di pelabuhan sampai perusahaan yang bersangkutan mendapat izin usahanya," tegas Rustam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan yang mengatur perizinan impor barang ke kawasan FTZ harus menggunakan surat izin usaha yang dikeluarkan BP FTZ ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.02/2009 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, di awal pemberlakuan FTZ pada 1 April lalu, aturan impor itu belum diterapkan efektif oleh BP Batam. Alasannya, banyak perusahaan yang belum mengantongi izin usaha dari BP FTZ Batam akibat kesulitan memenuhi persyaratan dokumen khususnya master list.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BP FTZ Batam kemudian memberikan dua kemudahan pada importir, yaitu menggunakan packing list sebagai dokumen pengecekan barang pengganti master list dan lembar tanda terima pengurusan izin usaha sebagai izin sementara pengeluaran barang dari pelabuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan lembar tanda terima pengurusan izin dan packing list masing-masing sebagai izin usaha sementara dan dokumen master list itulah yang kini tidak lagi diberlakukan. "Sekarang dua dokumen sementara itu tidak berlaku lagi," kata Rustam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Importasi lancar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, Ketua BP Batam Mustofa Widjaya membantah telah terjadi penumpukan bahan baku produksi industri galangan kapal dan offshore di Singapura dan Malaysia akibat ketatnya pemasukan barang ke kawasan FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya belum dengar. Setahu saya yang menyangkut bahan baku tidak ada masalah" ujar Mustofa kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Kadin Kepulauan Riau John Kennedy Aritonang sebelumnya mengungkapkan telah terjadi penumpukan bahan baku industri, khususnya di sektor galangan kapal dan offshore di Singapura dan Penang, Malaysia, akibat sulitnya memasukkan bahan baku tersebut ke Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan kata John, penumpukan yang terjadi sudah mencapai 70% dari total kebutuhan industri sektor-sektor tersebut di Batam. Kondisi itu diperkirakan akan kian mengancam kelangsungan industri di kawasan FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, menurut Mustofa, hingga kini pihaknya belum menerima informasi adanya bahan baku impor yang terhambat masuk ke Batam atau perusahaan galangan kapal dan offshore yang menumpuk bahan bakunya di Singapura atau Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hampir seluruh perusahaan galangan kapal dan offshore yang beroperasi di Batam, katanya, telah mengantongi surat izin usaha dari BP sehingga tidak akan mengalami kesulitan dalam melakukan importasi dan mengeluarkan barang dari pelabuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Perusahaan-perusahaan galangan dan offshore juga sudah memasukkan bahan bakunya sesuai dengan kebutuhan. Jadi saya kira tidak ada yang tertumpuk di pelabuhan, apalagi di Singapura," ujar Mustofa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia yakin pemberlakuan izin importasi sementara yang sempat dikeluarkan BP Batam selama 3 pekan lalu telah mampu mengantisipasi dengan baik potensi hambatan arus importasi dan pengeluaran barang-barang dari pelabuhan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-882158729973402538?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/882158729973402538/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/bp-batam-cabut-izin-sementara-barang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/882158729973402538'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/882158729973402538'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/bp-batam-cabut-izin-sementara-barang.html' title='BP Batam cabut izin sementara, barang berisiko tertahan di pelabuhan'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-1029733186228904306</id><published>2009-04-20T10:35:00.000+07:00</published><updated>2009-04-20T10:45:14.004+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Industri di Batam mulai terancam, bahan baku tertumpuk di Singapura</title><content type='html'>Ketatnya syarat pemasukan barang impor ke Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam telah mengancam kelangsungan industri di kawasan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar efisiensi dan penghematan biaya, para importir kini tidak lagi menumpuk bahan bakunya impornya di pelabuhan resmi yang ditunjuk di Batam, tetapi menumpuknya di Pelabuhan Singapura atau Penang, Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Telah terjadi penimbunan bahan baku industri kita di Singapura dan Malaysia. Bahkan sudah mencapai 70% dari total kebutuhan industri Batam. Ini artinya, kelangsungan industri di Batam terancam," ungkap Ketua Kadin Kepri John Kennedy Aritonang, akhir pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, para importir yang sebagian besar adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pendukung migas dan galangan kapal yang beroperasi di Batam saat ini telah membuat gudang (warehouse) di Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penumpukan itu dilakukan perusahaan guna menekan pembengkakan biaya operasional akibatnya sulitnya memasukkan barang ke Batam sejak pemberlakuan master list atau daftar barang yang akan dimpor selama setahun sebagai salah satu syarat utama pengeluaran barang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan situasi itu, menurut nya, tujuan penerapan kawasan FTZ di Batam, Bintan dan Karimun sudah tidak sesuai lagi dengan konsep kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. "Ini karena adanya aturan keharusan pembuatan master list tersebut," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Badan Pengusahaan FTZ Batam Mustofa Widjaya sebelumnya menyatakan akan menyiasati birokrasi pengeluaran barang impor dari pelabuhan, yaitu dengan menunda pemberlakuan surat izin usaha yang diotorisasinya. (Bisnis, 6 April)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar negatif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh, John menjelaskan, master list merupakan pembatasan yang secara sengaja diciptakan dari awal melalui peraturan Menteri Keuangan, sehingga aparat Bea dan Cukai tetap berperan di daerah pabean lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kadin Kepri, katanya, sejak awal sudah menduga para pengusaha akan kesulitan dengan aturan pembuatan master list sejak FTZ mulai berlaku efektif pada 1 April 2009 dan dugaan itu menjadi kenyataan dengan banyaknya kesulitan industri kini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah melakukan pembahasan internal, Kadin Kepri, kata John, akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan keharusan pembuatan master list dan menggunakan negative list (daftar barang impor terlarang) untuk pengawasan importasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Negative list ini diterapkan di kawasan FTZ lainnya di dunia. Dengan begitu seluruh barang-barang diluar yang tercantum dalam negative list boleh masuk. Jadi pembatasannya bisa lebih jelas."&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-1029733186228904306?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/1029733186228904306/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/industri-di-batam-mulai-terancam-bahan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1029733186228904306'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1029733186228904306'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/industri-di-batam-mulai-terancam-bahan.html' title='Industri di Batam mulai terancam, bahan baku tertumpuk di Singapura'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-893007067690711270</id><published>2009-04-07T11:00:00.002+07:00</published><updated>2009-04-07T11:17:42.066+07:00</updated><title type='text'>FTZ Batam..kawasan yang aneh!!! (bag. 2)</title><content type='html'>Dalam tulisan sebelumnya, kita sudah lihat potensi gesekan antara instansi vertikal di dalam pulau bebas ini. Nah, bagaimana dengan para pengusahanya? Dalam obrolan ringan dengan seorang teman yang bekerja di sebuah perusahaan pemasok alat manufaktur di daerah Muka Kuning, tergambar jelas bagaimana modus operandi yang mereka jalankan selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa perlu mengantongi izin importir, ternyata perusahaan temanku itu sudah bisa mendapatkan barang-barang impor dari Singapura dan Malaysia. Caranya, bekerjasama dengan perusahaan forwarder atau ekspedisi yang bolak balik membawa barang dari dan ke Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi importir bodong ini jelas tidak sehat, dan tidak sehat lagi karena dibantu oleh jasa forwarder yang jadi makelar import barang dari luar negeri. Perusahaan temanku itu tentu tidak sendiri, ada puluhan bahkan ratusan perusahaan sejenis yang hanya bermodal SIUP dari Disperindag tapi bisa mendapatkan pasokan barang impor dari Singapura atau Malaysia tanpa perlu mengurus izin import atau angka pengenal impor yang diwajibkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wajar saja, Dirjen BC Anwar Suprijadi gerah melihat kondisi ini dan mengeluarkan aturan wajib bagi para perusahaan yang ngakunya importir untuk segera mendaftarkan perusahaannya ke BC untuk mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) atau registrasi.&lt;br /&gt;Alhasil, dari pendataan, ratusan perusahaan yang selama ini melakukan impor barang ternyata bodong alias tidak diketahui keberadaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya registrasi BC itu patut diapresiasi, sebab ada banyak perusahaan abal-abal yang menuntut fasilitas, seolah-olah merekalah yang paling dirugikan dari penerapan PP 63 dan FTZ ini. Sehingga ramai-ramai mereka menuntut agar PP 63 dicabut dan diganti dengan aturan yang lebih bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini dengan aturan baru PP No 2 Tahun 2009 ini, seluruh perusahaan yang ingin melakukan kegiatna importasi wajib mendaftarkan diri. Apakah dia perusahaan asing yang sudah puluhan tahun atau perusahaan hantu blau yang baru muncul, sama saja, semua diperlakukan sama. Tidak ada lagi fasilitas khusus bagi PMA, semua sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PMA yang selama ini selalu melaporkan angka produksi, volume, dan jenis barang yang diimpor, termasuk barang reject kepada Bea Cukai, kini, hal serupa harus dilakukannya lagi di BP Batam. &lt;br /&gt;Perusahaan perdagangan yang selama ini bermitra dengan penyelundup atau perusahaan forwarder untuk memasukkan barang, kini terpaksa harus mengurus sendiri izin impor nya lengkap dengan jenis dan jumlah barang yang mau dimasukkan. Berani melawan aturan, siap-siap kena denda jutaan rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus aku akui, selama ini mungkin kita beranggapan pengusaha adalah pihak yang palign dirugikan dalam aturan yagn aneh nan ajaib ini, dan menyalahkan BP Batam sebagai pihak yang tidak becus dalam mengurus FTZ ini. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu. Beberapa perusahaan juga ada yang nakal, seperti ilustrasi yang aku gambarkan di atas tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para perusahaan nakal yang selalu memanipulasi jumlah barang yang dimasukkan melalui jalur resmi dan bebas pungutan ini, tentu ingin menjaga kenyamanan yang selama ini dia terima. Sedikit saja ada gangguan, dia pun bereaksi menyalahkan aparat yang juga masih meraba-raba, ibarat orang buta berjalan dalam gelap. (Bayangin udah buta, dalam gelap pula).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung, BP Batam mulai jeli, aparat bisa membaca, mana saja perusahaan nakal itu. Tapi itu tadi, permasalahan yang dihadapai BP Batam bukan cuma dalam pengurusan izin dari importir semata, lebih dari itu, potensi masalah seperti gesekan dengan Pemkot Batam, BC Batam, dan instansi lain juga masih mengintai.&lt;br /&gt;BP Batam tidak mau disalahkan bila ternyata implementasi Weird and Zonker FTZ ini tidak berjalan mulus sebagaimana diharapkan.&lt;br /&gt;Lebih baik saling menyalahkan, biar sekalian publik makin pening...!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-893007067690711270?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/893007067690711270/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/ftz-batamkawasan-yang-aneh-bag-2.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/893007067690711270'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/893007067690711270'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/ftz-batamkawasan-yang-aneh-bag-2.html' title='FTZ Batam..kawasan yang aneh!!! (bag. 2)'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-5362453241489402876</id><published>2009-04-07T10:43:00.002+07:00</published><updated>2009-04-07T11:00:50.450+07:00</updated><title type='text'>FTZ Batam..kawasan yang aneh!!!</title><content type='html'>Kemarin sore aku sempat chating dengan seorang temen yang lagi bete, dari obrolan itu banyak informasi penting yang muncul terutama menyangkut soal implementasi FTZ oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal pertama yang aku tangkap adalah keberadaan BP Batam sebagai titik sentral dalam implementasi ini. Karena instansi itulah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemberian izin, dan mengawal pembangunan di pulau bebas ini.&lt;br /&gt;Tapi, kendati sebagai instansi vital, BP Batam tidak mendapatkan kewenangan sebagaimana yang dijanjikan dalam UU FTZ dan PP No. 2 Tahun 2009. Ternyata ada instansi lain yang masih belum rela melepas sebagaian kewenangannya kepada BP Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa insatnsi itu, ialah Pemkot Batam. Anda bisa bayangkan, bila 172 kewenangan diserahkan ke BP Batam, maka Pemkot Batam hanya tinggal kolor doang. Cuma berhak mengurus KTP, Akte KElahiran, dan Surat Kematian, serta aktivitas sosial belaka.&lt;br /&gt;Anda bayangkan, dengan 2.000 lebih PNS di bawah Pemkot Batam, mau dikemanain bila sudah tidak ada kerjaan lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, akhirnya, tarik menarik kewenangan mulai terlihat. Saat ini, BP Batam baru mengeluarkan izin usaha impor untuk industri plastik, besi-baja, dan cakram optik. Sisanya, masih dikompromikan dengan Pemkot Batam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu dari sisi perizinan, bagaimana dengan sektor lain. Hal kedua yang aku tangkap dari obrolan kemarin adalah permainan instansi horizontal dalam pengawasan pelabuhan tidak resmi.&lt;br /&gt;Pemkot Batam adalah pihak yang paling pertama maju menolak penutupan pelabuhan tikus dan tidak resmi di luar tiga pelabuhan FTZ Batam (Batu Ampar, Sekupang, dan Kabil). MEreka beralasan, Kawasan Batam dengan 300-an pulau masih membutuhkan pelabuhan rakyat ini sebagai akses mengatasi keterisolasian dari daerah lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bah, alasan apa pula itu? Mengatasnamakan rakyat, padahal, pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus itu selama ini menjadi akses penyelundupan barang bekas dari Singapura. Barang bekas yang menurut Pemkot Batam menguasai nadi perekonomian masyarakat kelas bawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah pembenaran yang salah kaprah di wilayah FTZ. Bagaimana mungkin sebuah kawasan yang sudah menjadi FTZ tapi membolehkan akses pelabuhan yang tidak resmi yang sudah diketahui bersama sebagai akses penyelundupan dan praktik perdagangan ilegal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan BP Batam, tidak bisa berbuat banyak. Mereka saat ini masih sibuk mengurusi izin import bagi perusahaan asing yang jumlahnya 800-an. Mereka berupaya agar kejadian 1 April tidak terulang, sebisa mungkin barang bisa dikeluarkan dan tidak terjadi hambatan di pelabuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trus bagaimana donk tugas mengawasi pelabuhan tikus yang "dilindungi" Pemkot Batam itu? ah, nanti dulu lah..masih banyak kerjaan nih..demikian kira2 jawaban BP Batam. Bisa jadi mereka juga enggan bersinggungan secara langsung dengan Pemkot Batam atau instansi lain yang bermain dalam praktek ilegal.&lt;br /&gt;Kalo sudah begitu, apakah FTZ seperti ini yang diharapkan dan ditunggu-tunggu selama ini? Bagi para smuggler, ya inilah yang kita harapkan..Batam harus kembali bebas seperti dulu lagi, tanpa pengawasan, tanpa pajak, bebas merdeka, bagi praktek liar dan ilegal..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-5362453241489402876?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/5362453241489402876/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/ftz-batamkawasan-yang-aneh.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5362453241489402876'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5362453241489402876'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/ftz-batamkawasan-yang-aneh.html' title='FTZ Batam..kawasan yang aneh!!!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-1479308500227413208</id><published>2009-04-07T10:00:00.000+07:00</published><updated>2009-04-07T11:31:36.455+07:00</updated><title type='text'>Pelabuhan Rakyat Boleh Beroperasi</title><content type='html'>Kendati hanya ditetapkan tiga pelabuhan resmi di Free Trade Zone (FTZ) Batam, Pemkot Batam memberikan pengecualian sejumlah pelabuhan rakyat (pelra) dan pelabuhan tikus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sedang melakukan verifikasi pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus yang layak digunakan. Yang jelas, dalam pelaksanaan FTZ sejumlah pelabuhan rakyat ada yang masih kami operasikan," ungkap Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cuka Anwar Suprijadi menegaskan akan menutup puluhan pelabuhan yang tidak ditunjuk sebagai pelabuhan resmi FTZ Batam secara bertahap guna mempermudah pengawasan arus barang dan memperkecil ruang gerak penyelundupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah pelabuhan yang termasuk kategori tak resmi itu adalah pelabuhan rakyat, pelabuhan khusus, dan pelabuhan tikus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan Pemkot Batam memberikan pengecualian sejumlah pelra itu terkesan bertolak belakang dengan kemauan pemerintah pusat. Namun, pemkot punya argumentasi yang cukup kuat, yaitu memperlancar arus barang kebutuhan ke pulau-pulau lain di luar pulau yang ditetapkan sebagai FTZ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada PP No. 46/2007 tentang Pelaksanaan FTZ Batam, pulau-pulau yang ditetapkan sebagai kawasan FTZ adalah Batam, Tonton, Setokok, Nipah, Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data pemkot, Kota Batam masih memiliki sekitar 393 pulau selain tujuh pulau yang ditetapkan sebagai kawasan FTZ. Sebagian besar berpenduduk dengan total ribuan jiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Wali Kota Batam berjanji selektif untuk mengizinkan sejumlah pelra dan pelabuhan tikus beroperasi. Pemkot tidak akan memberi izin sekitar 41 pelabuhan rakyat yang saat ini beroperasi di Batam, karena banyak di antaranya tidak memiliki kelayakan fisik sebagai pelabuhan antarpulau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, sambungnya, dengan banyaknya pelra akan membuka peluang terjadinya aksi penyelundupan barang antar pulau, terlebih banyak di antara pelra itu tidak mendapat pengawasan yang memadai dari Bea Cukai dan pihak keamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buka isolasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wali kota menjelaskan pemkot berkepentingan tidak mengisolasi sejumlah pulau di wilayah Batam, terutama kelancaran arus komoditas kebutuhan masyarakat antarpulau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dengan pengoperasian pelabuhan rakyat arus distribusi barang-barang kebutuhan pokok dan kebutuhan penunjang kehidupan lainnya tetap berjalan lancar, khususnya dari Pulau Batam ke pulau-pulau sekitar," ujar Ahmad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, sambungnya, Pemkot Batam berkepentingan agar masyarakat yang berada di pulau-pulau lain ikut menikmati fasilitas dan peningkatan ekonomi yang sama dengan masyarakat yang tinggal di pulau yang ditetapkan sebagai kawasan FTZ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, jika dianggap perlu dan layak, pemkot juga akan melegalisasi pelabuhan tikus menjadi pelabuhan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tapi pada tahun ini sebagian besar akan kami tutup karena tidak bermanfaat dan sangat mengganggu pelaksanaan FTZ di Batam," tegas Ahmad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida meminta pembenahan pada tiga pelabuhan resmi FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mencontohkan Pelabuhan Batu Ampar yang belum jelas perbedaan antara titik ekspor dan titik impor, serta titik antar pulau, sehingga arus masuk dan keluar barang berpotensi terganggu dan menyebabkan keruwetan di lapangan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-1479308500227413208?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/1479308500227413208/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/pelabuhan-rakyat-boleh-beroperasi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1479308500227413208'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1479308500227413208'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/pelabuhan-rakyat-boleh-beroperasi.html' title='Pelabuhan Rakyat Boleh Beroperasi'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-2185467396391604991</id><published>2009-04-02T16:08:00.002+07:00</published><updated>2009-04-02T16:31:12.510+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>bukan BC, bukan BP, trus siapa donk??</title><content type='html'>Berikut ini percakapan via telpon antara saya dengan seorang pengusaha yang terjadi kamis sore kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sore pak, ini saya. Mau tanya-tanya dikit boleh ya pak?" sapaku memulai wawancara.&lt;br /&gt;"Wah, kebetulan nih, ada banyak informasi yang harus anda muat," sambarnya cepat.&lt;br /&gt;"jadi siapa yg bertanggungjawab atas kekakacauan tanggal 1 April lalu pak?" tanyaku. &lt;br /&gt;"ya, BP Batam lah, mestinya mereka lebih siap sejak awal," ujar pengusaha itu.&lt;br /&gt;"lho, bukannya barang ditahan oleh Bea Cukai pak?" lanjutku lagi.&lt;br /&gt;"iya, tapi khan BC mengacu pada PP, jadi BC tidak salah," timpalnya.&lt;br /&gt;"lalu, siapa donk yang salah?" &lt;br /&gt;"ya, BP Batam, khan sudah saya bilang tadi. Ini bukti ketidaksiapan mereka menyambut FTZ pada 1 April lalu."&lt;br /&gt;"Tapi pak, kok koran-koran lokal memberitakan suasana pelabuhan aman-aman saja tuh sejak pagi hingga malam. Tidak ada penumpukan apalagi pengusaha yang uring-uringan. Jangan-jangan, cuma bapak aja yang bermasalah?" ujarku. &lt;br /&gt;"Ah, ga jelas itu. Anda lihat sendiri khan, saya ini saksi korban lho. Kontainer saya tertahan sejak tadi malam sampai siang ini. Bukan itu saja, perusahaan di Muka Kuning juga kelabakan dengan sistem yang baru ini. Itu namanya apa kalo bukan kekacauan?" sambungnya dgn nada tinggi.&lt;br /&gt;"Iya sih pak, tapi harap maklum lah pak, namanya juga masih baru, pasti ada yg kurang di sana sini," kataku coba meredakan suasana.&lt;br /&gt;"Bos, ini bukan soal maklum atau tidak, tapi profesionalitas sebagai pengelola kawasan bebas. Mestinya mereka siapkan diri untuk menyambut situasi seperti ini. Jangan menyalahkan juklak yang lamban diterbitkan. Sudah sejak januari sampai Maret, masak ga selesai juga perangkat organisasinya?"&lt;br /&gt;"Bener juga ya pak, tapi khan, BP Batam mengaku sudah menyosialisasikan peraturan baru ini sejak Februari lalu. Artinya, mestinya kalo pengusaha lebih aware, kekacauan ini tidak perlu terjadi," &lt;br /&gt;"Ah siapa bilang, waktu itu mereka juga masih menunggu seperti apa aturan teknisnya. Jangan mengada-ada lah!"&lt;br /&gt;"Tapi kalo menurut saya sih pak, BP Batam tidak juga bisa disalahkan, paling tidak, kita kasi kesempatan mereka untuk mengevaluasi dan membenahi diri," ujarku sok bijak.&lt;br /&gt;"Lalu kalo bukan salah BP Batam, salah siapa donk..masak hantu yg disalahin," kata dia.&lt;br /&gt;"hahahahahahaha..oke pak, terima kasih..,"&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-2185467396391604991?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/2185467396391604991/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/bukan-bc-bukan-bp-trus-siapa-donk.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2185467396391604991'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2185467396391604991'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/bukan-bc-bukan-bp-trus-siapa-donk.html' title='bukan BC, bukan BP, trus siapa donk??'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-2349762151921264330</id><published>2009-04-02T10:26:00.004+07:00</published><updated>2009-04-03T11:45:57.839+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Bukan salah BP Batam???</title><content type='html'>Hari pertama penerapan status FTZ di Batam masih terdapat banyak kekurangan, terutama kesiapan aparat Bea Cukai dan BP Batam. Ratusan pengusaha baik yang mendatangi kantor Bea Cukai maupun yang menelpon terlihat panik. Barang-barang di pelabuhan tidak bisa keluar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, barang-barang tertahan di pelabuhan, kapal boleh bongkar muat tapi tidak boleh dibawa keluar. Pengusaha uring-uringan, mereka menyalahkan aparat Badan Pengusahaan KAwasan FTZ Batam dan Bea Cukai Batam yang tidak siap melaksanakan peraturan baru di wilayah FTZ Batam ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa benar demikian? Kalau dilihat sekilas, implementasi hari pertama tanggal 1 April kemarin, jelas sekali tampak ketidaksiapan aparat. Perubahan peraturan dan keengganan melakukan sosialisasi kepada pengusaha menjadi faktor utama terjadinya kekacauan di pelabuhan kemarin sore.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah memang semua kesalahan itu ditimpakan kepada BP Batam? Memang sih, BP Batam adalah institusi yang berwenang dalam menerbitkan izin usaha importir, dan mengatur jumlah serta jenis barang yang boleh dimasukkan ke dalam kawasan bebas Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi patut diingat, dengan waktu yang relatif singkat, BP Batam harus menyiapkan semua perangkat organisasi dan SOP untuk melayani proses penerbitan izin importir ini. Mengapa lambat? Ya, mari kita tanyakan ke Menteri Keuangan mengapa lamban menerbitkan KMK sebagai petunjuk pelaksanaan.&lt;br /&gt;Trus, DEpkeu akan menyalahkan Istana Negara yang lamban mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2009, dan seterusnya..dan seterusnya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo demikian, itu namanya saling buang badan toh..&lt;br /&gt;Yang jelas, kejadian 1 April itu harus dijadikan bahan evaluasi. Memang, BP Batam belum terbiasa mengelola kawasan bebas. Selama ini, mereka hanya mengelola kawasan berikat sebagaimana dulu diatur dalam KMK No. 825 tahun 1980. Jelas, peraturan dalam KMK 825 jauh lebih simple.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena masih baru, mestinya pengusaha dan publik bisa lebih arif menilai kemampuan sebuah institusi, dalam hal ini BP Batam. Mari kita berikan waktu bagi mereka membenahi diri. Kesalahan bukan untuk dihujat atau dimaki tapi diperbaiki bersama-sama. &lt;br /&gt;BP Batam juga demikian, kalo merasa ada yang tidak dimengerti dalam tataran praktis dan pelaksanaan di lapangan, mbok ya nanya sama yang ngerti. Di Batam ini banyak kok orang pinter yang bisa dijadikan tempat bertanya, gratis pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga, hari ini semua kesalahan bisa diperbaiki..barang-barang yang masih tertahan bisa dikeluarkan..so everybody happy lah..!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-2349762151921264330?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/2349762151921264330/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/bukan-salah-bp-batam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2349762151921264330'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2349762151921264330'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/bukan-salah-bp-batam.html' title='Bukan salah BP Batam???'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-4083946170910705960</id><published>2009-04-02T10:06:00.002+07:00</published><updated>2009-04-02T10:09:30.953+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Hari Pertama FTZ Batam, BC dan BP Batam keteteran</title><content type='html'>&lt;meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;meta name="ProgId" content="Word.Document"&gt;&lt;meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"&gt;&lt;meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"&gt;&lt;link style="font-family: georgia;" rel="File-List" href="file:///C:%5CUsers%5Cuser%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"&gt;&lt;link style="font-family: georgia;" rel="themeData" href="file:///C:%5CUsers%5Cuser%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"&gt;&lt;link style="font-family: georgia;" rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CUsers%5Cuser%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:worddocument&gt;   &lt;w:view&gt;Normal&lt;/w:View&gt;   &lt;w:zoom&gt;0&lt;/w:Zoom&gt;   &lt;w:trackmoves/&gt;   &lt;w:trackformatting/&gt;   &lt;w:punctuationkerning/&gt;   &lt;w:validateagainstschemas/&gt;   &lt;w:saveifxmlinvalid&gt;false&lt;/w:SaveIfXMLInvalid&gt;   &lt;w:ignoremixedcontent&gt;false&lt;/w:IgnoreMixedContent&gt;   &lt;w:alwaysshowplaceholdertext&gt;false&lt;/w:AlwaysShowPlaceholderText&gt;   &lt;w:donotpromoteqf/&gt;   &lt;w:lidthemeother&gt;IN&lt;/w:LidThemeOther&gt;   &lt;w:lidthemeasian&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeAsian&gt;   &lt;w:lidthemecomplexscript&gt;X-NONE&lt;/w:LidThemeComplexScript&gt;   &lt;w:compatibility&gt;    &lt;w:breakwrappedtables/&gt;    &lt;w:snaptogridincell/&gt;    &lt;w:wraptextwithpunct/&gt;    &lt;w:useasianbreakrules/&gt;    &lt;w:dontgrowautofit/&gt;    &lt;w:splitpgbreakandparamark/&gt;    &lt;w:dontvertaligncellwithsp/&gt;    &lt;w:dontbreakconstrainedforcedtables/&gt;    &lt;w:dontvertalignintxbx/&gt;    &lt;w:word11kerningpairs/&gt;    &lt;w:cachedcolbalance/&gt;   &lt;/w:Compatibility&gt;   &lt;w:browserlevel&gt;MicrosoftInternetExplorer4&lt;/w:BrowserLevel&gt;   &lt;m:mathpr&gt;    &lt;m:mathfont val="Cambria Math"&gt;    &lt;m:brkbin val="before"&gt;    &lt;m:brkbinsub val="&amp;#45;-"&gt;    &lt;m:smallfrac val="off"&gt;    &lt;m:dispdef/&gt;    &lt;m:lmargin val="0"&gt;    &lt;m:rmargin val="0"&gt;    &lt;m:defjc val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent val="1440"&gt;    &lt;m:intlim val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim val="undOvr"&gt;   &lt;/m:mathPr&gt;&lt;/w:WordDocument&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;!--[if gte mso 9]&gt;&lt;xml&gt;  &lt;w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"&gt;   &lt;w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"&gt;  &lt;/w:LatentStyles&gt; &lt;/xml&gt;&lt;![endif]--&gt;&lt;style&gt; &lt;!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin-top:0cm; 	margin-right:0cm; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0cm; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-language:EN-US;} p.MsoNoSpacing, li.MsoNoSpacing, div.MsoNoSpacing 	{mso-style-priority:1; 	mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-language:EN-US;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	font-size:10.0pt; 	mso-ansi-font-size:10.0pt; 	mso-bidi-font-size:10.0pt; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-hansi-font-family:Calibri;} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; 	mso-header-margin:36.0pt; 	mso-footer-margin:36.0pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --&gt; &lt;/style&gt;&lt;!--[if gte mso 10]&gt; &lt;style&gt;  /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} &lt;/style&gt; &lt;![endif]--&gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-size:100%;" &gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;Hari pertama implementasi status kawasan perdagangan bebas di Batam yang dimulai pada 1 April kemarin berjalan kacau balau. Sebanyak 10 unit kapal pengangkut kontainer dari Singapura tertahan tidak bisa bongkar muat barang.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daniel Burhanuddin, Direktur PT Esqarada Indonesia, satu perusahaan forwarder di Batam, mengatakan kapal-kapal itu tertahan karena terlambat membayar fee pendapatan negara bukan pajak (PNBP) melalui bank.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Setelah lewat jam 5 sore, kami tidak bisa lagi membayar PNBP, tadinya Bea Cukai beralasan sistem registrasi tidak beres, tapi setelah beres, ketika kami mau bayar, ternyata sudah terlambat,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PNBP merupakan fee yang disetorkan oleh pemilik barang senilai Rp30.000 per dokumen. Biasanya, sebelum ketentuan FTZ yang baru ini berlaku, pengusaha dibolehkan membayar secara berkala. Namun peraturan baru justru mewajibkan mereka membayar setiap hari sebelum jam 17.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengungkapkan saat ini terjadi penumpukan barang di pelabuhan karena barang yang sudah dibongkar dari kapal tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan. Kondisi ini terjadi sejak pagi kemarin.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hari pertaman implementasi FTZ di Batam malah kacau balau. Peraturan baru bukannya memudahkan tapi justru semakin merepotkan para importir,” papar Daniel.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluhan yang masuk ternyata tidak saja dari pengusaha forwarder, para pengelola kawasan industri di Muka Kuning dan Kabil juga merasakan betapa kacaunya sistem yang baru diterapkan mulai 1 April kemarin.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daniel menilai kekacauan itu mengindikasikan belum siapnya Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam kelancaran arus keluar masuk barang.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengaku heran dengan sistem yang berlaku saat ini karena sama sekali tanpa sosialisasi kepada para pengusaha dan dipaksa untuk diterapkan. Akibatnya, pengusaha yang terlambat melakukan re-registrasi dan membayar PNPB terpaksa batal melakukan bongkar muat barang.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;PT Esqarada mengklaim 30 unit kontainernya tidak bisa keluar dari pelabuhan pada malam ini dan harus menunggu hingga besok pagi.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih parah&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila dibandingkan dengan kondisi saat masih berstatus bonded zone atau kawasan berikat, Daniel mengakui kondisi saat menjadi free trade zone lebih kacau. Selain kurang sosialisasi, sistem yang dijalankan BP Batam juga belum berjalan optimal.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bila keadaan seperti ini terus terjadi, maka status FTZ tidak akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Batam. Oleh sebab itu, instansi terkait harus segera memperbaiki kondisi ini,” tuturnya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kurniawan, Humas KPU BC Batam, mengakui sejak kemarin pagi memang ada telpon dari banyak importir menanyakan barang tidak bisa keluar, jumlahnya sampai ratusan baik yang menelpon dan mendatangi kantor BC.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size: 12pt;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Persoalannya adalah izin importasi dari BP Batam banyak yang belum keluar. Izin yang sudah dikeluarkan baru 118 izin dari 800-an importir yang sudah mengajukan izin registrasi ke BP Batam. BC sendiri akan memberikan izin keluar berdasarkan izin dari BP Batam,” tuturnya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;  &lt;span style="font-family: georgia;font-size:100%;" &gt;&lt;span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pantauan di pelabuhan Batu Ampar, kontainer yang menumpuk di dermaga tercatat sekitar 42 kontainer dan belum dapat izin keluar dari pelabuhan. Menurut seorang sumber di pelabuhan, kondisi itu sering terjadi. Tidak ada penambahan tapi memang kondisi tidak jadi lancar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-4083946170910705960?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/4083946170910705960/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/hari-pertama-ftz-batam-bc-dan-bp-batam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4083946170910705960'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4083946170910705960'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/hari-pertama-ftz-batam-bc-dan-bp-batam.html' title='Hari Pertama FTZ Batam, BC dan BP Batam keteteran'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-661083670853573223</id><published>2009-04-01T16:35:00.003+07:00</published><updated>2009-04-01T17:05:04.948+07:00</updated><title type='text'>April Mop..Hari Pertama Implementasi FTZ Batam kacau balau</title><content type='html'>Tadi sore seorang teman yang bekerja di sebuah perusahaan importir alat manufaktur mengeluh. Pasalnya, perusahaan tempatnya bekerja masih nyantai aja, padahal peraturan baru ekspor impor sudah dikeluarkan. Dia khawatir, dengan peraturan baru ini, pasokan barang dari Malaysia dan Singapura akan terkendala karena perusahaan tidak punya izin khusus alias tidak terdaftar sebagai importir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lho, kalo begitu, selama ini bagaimana dia mengimportasi barang dari Malaysia? Nah ini dia yang menarik. Ternyata, perusahaan ini berkolaborasi dengan perusahaan forwarding untuk memasukkan barang-barang dari luar negeri khususnya Singapura dan Malaysia. Ini mudah saja dilakukan karena selama ini perusahaan forwarding bisa berperan sebagai importir dan nyambi mbawa barang dari luar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak presiden mengesahkan PP No. 2 Tahun 2009 tentang Ketentuan Keluar masuk barang di wilayah FTZ dan dilanjutkan dengan petunjuk teknis berupa tiga buah peraturan Menteri Keuangan No. 46, 47, 48 tahun 2009 dan Permendag No. 12/2009 tentang Pelimpahan Kwenangan Penerbitan Perizinan di bidang Perdagangan Luar Negeri Kepada Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun, maka seluruh importir harus dan wajib mendatakan diri kepada BP Kawasan di daerah bersangkutan. Untuk Batam, harus mendaftar di BP Batam, begitu juga di Karimun dan Bintan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus di Batam ini sangat menarik. Di tengah euforia para importir dengan dicabutkan PP 63 Tahun 2003 tentang pengenaan pajak terhadap empat komoditi di Batam, alih-alih memudahkan, justru peraturan pengganti PP 63 itu justru memberikan aturan yang ketat kepada para importir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, para pengusaha perdagangan barang dan jasa yang terbiasa memasukkan barang melalui jalur ilegal terpaksa harus memperjelas status dan keberadaan perusahaannya. Selain meregistrasi dan mendaftarkan perusahaan, importir juga harus mendaftarkan jenis barang yang akan diimpor, kemana mau dipasarkan, dan berapa kuantitas barang yang diimpor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih ketat khan? Dan sudah barang tentu lebih rapi dari segi administrasi dan tentu saja lebih jelas mana importir abal-abal dan mana importir beneran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali ke persoalan temenku tadi. Jelas perusahaannya bukan importir dan harus menasbihkan diri dulu sebagai importir sebelum diperbolehkan memasukkan barang ke Batam. Dan forwarding yang biasa diajak kolaborasi juga harus memperoleh Nomor Importir Khusus (NIK) supaya proses importasi barang dari Malaysia bisa berlangsung aman tanpa dicegat Bea Cukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mestinya, dengan sistem baru di Kawasan Perdagangan Bebas ini, kondisi bisa lebih baik dan lebih gampang. Tapi kenyataannya, suasana terkesan kacau balau dan dipaksakan. BP Batam hampir pasti belum siap, Bea Cukai juga sama. Akhirnya, terjadi penumpukkan barang di Pelabuhan Batu Ampar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontainer yang masuk sejak tadi pagi tanggal 1 Apri ini (hari pertama berlakunya FTZ di Batam), masih menumpuk di dermaga penumpukkan karena pemilik barang tidak diperbolehkan memindahkan barang ke luar dari lokasi pelabuhan. Karena, dokumen dari importir masih bermasalah.&lt;br /&gt;Alhasil, puluhan importir memadati Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Batam untuk mengurus re-registrasi dan verifikasi data importir supaya barang bisa segera keluar dari pelabuhan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-661083670853573223?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/661083670853573223/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/april-mophari-pertama-implementasi-ftz.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/661083670853573223'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/661083670853573223'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/april-mophari-pertama-implementasi-ftz.html' title='April Mop..Hari Pertama Implementasi FTZ Batam kacau balau'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-804100085353746419</id><published>2009-04-01T16:08:00.000+07:00</published><updated>2009-04-01T17:10:13.390+07:00</updated><title type='text'>Kawasan khusus boleh terbitkan izin</title><content type='html'>Kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun diberi kewenangan mengeluarkan izin ekspor dan impor sejumlah komoditas tertentu mulai hari ini guna mempercepat pembangunan free trade zone (FTZ) itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Menteri Perdagangan No.12/2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun itu, antara lain menetapkan izin ekspor kopi dan produk pertanian ditangani langsung oleh otoritas FTZ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawasan bebas itu juga memiliki wewenang untuk memberikan perizinan impor terhadap sejumlah komoditas, antara lain besi dan baja, barang modal bukan baru, cakram optik, tekstil dan produk tekstil (TPT), minuman beralkohol, serta alat dan mesin pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FTZ Batam, Bintan, dan Karimun merupakan suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan Cukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun berwenang menetapkan eksportir terdaftar kopi, surat persetujuan kopi, dan penetapan eksportir terdaftar produk industri kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Badan itu juga dapat menunjuk importir terdaftar (IT), importir produsen (IP), dan persetujuan impor barang modal bukan baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yamanah A.C., Direktur Ekspor Komoditas Pertanian dan Kehutanan Depdag, menjelaskan kopi telah menjadi komoditas yang bebas untuk diperdagangankan. Tiga kawasan tersebut bukan sebagai penghasil kopi, sehingga untuk mengeskpor kopi perlu mengambil bahan baku dari luar Batam, Bintan, dan Karimun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pengolahan kopi di kawasan BBK akan memberikan nilai tambah. Demikian juga dengan produk industri kayu," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia tidak mau memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan dampak negatif dari pelimpahan pemberian izin kepada kawasan bebas itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahkan peraturan itu belum pernah diterapkan sehingga masih harus melihat terlebih dahulu dampak implementasi di lapangan. Artinya, belum ada tes di lapangan. Permendag tersebut mengatur pencabutan wewenang izin jika ada penyalahgunaan wewenang itu oleh pengelola kawasan bebas itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewenangan izin itu dapat ditarik kembali oleh Menteri Perdagangan, sebagian atau seluruhnya, jika Badan Pengusahaan Kawasan mengusulkannya, dan dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, izin ditarik lagi jika Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya dan Badan Pengusahaan Kawasan tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.&lt;br /&gt; &lt;strong&gt;&lt;br /&gt; Tata usaha&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arifin Lambaga, Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, perusahaan sertifikasi ekspor produk pertanian dan kehutanan, mengatakan izin ekspor produk industri kayu yang diberikan kepada ketiga kawasan bebas itu harus dibarengi dengan tata usaha perkayuan. Dengan demikian, sambungnya, dapat mengawasi pergerakan kayu dari berbagai daerah yang masuk ke kawasan perdagangan bebas itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Selama ada pengawasan yang bagus, justru akan meningkatkan ekspor. Apalagi, jika dipusatkan dalam satu kawasan industri, dapat lebih efisien, seperti halnya industri di China," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan selama ini ekspor produk kehutanan didominasi oleh produk polywood dan woodworking seperti pintu, jendela lantai, dan meja.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-804100085353746419?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/regional/1id110896.html' title='Kawasan khusus boleh terbitkan izin'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/804100085353746419/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/kawasan-khusus-boleh-terbitkan-izin.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/804100085353746419'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/804100085353746419'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/04/kawasan-khusus-boleh-terbitkan-izin.html' title='Kawasan khusus boleh terbitkan izin'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-6051210179897091176</id><published>2009-01-30T10:22:00.003+07:00</published><updated>2009-01-30T11:16:26.144+07:00</updated><title type='text'>DK FTZ makin berani keluarkan regulasi</title><content type='html'>Menjelang pemberlakuan Permendag No. 56 Tahun 2008 tentang ketentuan impor produk tertentu pada 1 Februari 2009 mendatang, Dewan Kawasan FTZ BBK segera mengambil langkah cepat mengantisipasi kebingungan importir di wilayah ini dengan mengeluarkan keputusan khusus yang membolehkan impor lima produk tertentu melalui pelabuhan FTZ BBK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Keputusan DK Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan impor produk elektronika, mainan anak-anak, alas kaki, pakaian jadi, dan produk makanan/minuman. Seolah ingin mempertegas, bahwa Permendag No 56 Tahun 2008 itu tidak berlaku di Kawasan FTZ Batam-Bintan-Karimun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah cepat Ismeth Abdullah, Sang Ketua DK FTZ BBK, ini memang sarat makna. Sejak Presiden SBY datang ke Batam dan 'katanya' telah meresmikan implementasi FTZ di kawasan ini, marwah DK FTZ BBK kembali naik hingga ke ubun-ubun. Penegasan SBY agar FTZ segera dilaksanakan menjadi pegangan bagi Ismeth untuk bergerak cepat mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap dunia usaha khususnya importir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satunya ya SK No. 4 Tahun 2009 itu. Sebagai badan regulator di kawasan bebas, DK kini sedang memainkan perannya dalam menyusun kerangka kebijakan di wilayah FTZ. Tapi ya itu, SK No. 4/2009 itu sama sekali tidak relevan dengan semangat FTZ yang mestinya menggairahkan ekspor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, pasal 5 ayat 2 Permendag No. 44/2008 telah mengatur ketentuan impor ini di kawasan bebas. Artinya, celah di pasal itulah sebenarnya yang menjadi dasar bagi DK untuk mengeluarkan SK No. 4/2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembebasan pintu impor lima produk itu sama saja dengan membuka ruang bagi para importir barang bersangkutan untuk memasukkan sebanyak-banyaknya barang ke Batam. Implikasi negatifnya, 1) bila impor lima produk itu terlalu banyak maka akan mengancam produk lokal yang diproduksi pelaku UKM setempat. Tapi sayangnya, setahu saya, UKM Batam tidak ada yang memproduksi lima jenis produk tersebut.&lt;br /&gt;2) kekhawatiran pusat akan rembesan lima produk itu bila masuk secara serampangan melalui Batam dan Karimun. Harap maklum, Kepri sangat terkenal sebagai surga penyelundupan. Jadi, jangankan dibuka kesempatan impor, tidak dibuka pun, praktek smuggling masih terjadi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-6051210179897091176?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/6051210179897091176/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/01/dk-ftz-makin-berani-keluarkan-regulasi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6051210179897091176'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6051210179897091176'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/01/dk-ftz-makin-berani-keluarkan-regulasi.html' title='DK FTZ makin berani keluarkan regulasi'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3925876031500939332</id><published>2009-01-21T10:32:00.000+07:00</published><updated>2009-01-21T10:33:44.889+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Ratusan pelabuhan ilegal ditertibkan</title><content type='html'>Sedikitnya 100 pelabuhan tikus yang selama ini menjadi jalur ilegal keluar masuk barang di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun segera ditertibkan guna mengamankan pelaksanaan free trade zona (FTZ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Indradi Thanos, yang juga Koordinator Keamanan Kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun, mengatakan 100 titik di pesisir pantai yang dijadikan pelabuhan tikus oleh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami koordinasi dengan TNI AL, Perhubungan Laut, Bea Cukai untuk mematikan pelabuhan tikus itu dengan membuat pos pengamanan di titik rawan itu. Saat ini hanya ada 5 pelabuhan resmi yang ditetapkan dalam FTZ," ungkapnya di Batam, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan pelabuhan tikus itu melanggar ketentuan FTZ sehingga harus dihentikan aktivitasnya ter-kait dengan kegiatan zona perdagangan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Polda Kepri memperkuat pencegahan peredaran narkoba dan senjata api ilegal di kawasan free trade zone itu untuk menjamin keamanan wilayah itu dari tindak kriminal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indradi mengatakan kepolisian bersama dengan TNI AL, Bea &amp;amp; Cukai dan Perhubungan Laut akan menjamin keamanan operasional kawasan free trade zone sehingga kegiatan bisnis dan investasi bisa berjalan lancar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sudah memberikan jaminan kepada investor bahwa kegiatan investasi di kawasan FTZ aman dan terkendali dari tindakan kriminal maupun kejahatan lainnya. Untuk itu, kami akan melakukan pencegahan terhadap produk narkotik dan senjata api ilegal yang bisa memicu kriminalitas," ungkap Kapolda Kepri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menambahkan pihak bersama pihak terkait akan mempelajari lebih lanjut peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat soal sistem pengamanan kawasan FTZ tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau semua aturannya sudah kami pahami secara detail, pola pengamanannya akan dibentuk berdasarkan kebutuhan yang diperlukan," tegasnya.&lt;br /&gt; &lt;strong&gt;&lt;br /&gt; Lima pelabuhan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gubernur Kepri Ismeth Abdullah mengatakan kegiatan keluar masuk di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun hanya bisa dilakukan di lima pintu pelabuhan. Tiga pelabuhan di Batam dan masing-masing satu di Bintan dan Karimun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengharapkan optimalisasi pengawasan jalur keluar masuk barang di tiga pula itu bisa menaikkan nilai perdagangan resmi di kawasan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ismeth memproyesikan nilai investasi baru di kawasan itu bisa masuk sedikitnya US$4 miliar dalam masa 4 tahun ke depan dengan lapangan kerja baru sebanyak 350.000 tenaga kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, Pemprov Kepri akan berbagi pendanaan dengan pemerintah pusat untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur yang menelan biaya Rp1,5 triliun untuk meningkatkan kualitas infrastruktur sebagai syarat menarik investor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Menteri PU sudah setuju untuk ikut membiayai proyek jalan dan jembatan. Ada lima jembatan lagi yang perlu dibangun. Kami juga perlu mengembangkan dua bandara lagi di Bintan dan Karimun," kata gubernur.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3925876031500939332?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3925876031500939332/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/01/ratusan-pelabuhan-ilegal-ditertibkan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3925876031500939332'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3925876031500939332'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/01/ratusan-pelabuhan-ilegal-ditertibkan.html' title='Ratusan pelabuhan ilegal ditertibkan'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-5901856930412811662</id><published>2009-01-20T10:27:00.000+07:00</published><updated>2009-01-20T10:28:40.630+07:00</updated><title type='text'>Peraturan baru di kawasan khusus diberlakukan</title><content type='html'>Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomo 2 Tahun 2009 tentang kepabeanan, perpajakan dan cukai, serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang di dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Peraturan pemerintah itu Alhamdulillah telah saya tanda tangani, dan hari ini mulai diberlakukan. Melalui peraturan pemerintah itu kami tetapkan beberapa aturan, mulai dari pengangkutan dan pembongkaran barang, supaya semuanya pasti," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan sejumlah proyek investasi di Batam, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Dia menjelaskan PP tersebut antara lain mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan bebas dan di luar daerah pabean.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aturan mulai diterapkan pada kawasan perdagangan bebas di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun karena memiliki letak geografis yang sangat strategis dalam jalur lalu lintas perdagangan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini pemerintah telah menandatangani PP No. 02/2009 tentang petunjuk dan pelaksanaan free trade zone (FTZ) di ketiga kawasan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun dapat mendorong daerah itu menjadi kawasan andalan pertumbuhan ekonomi di Asia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala negara mengatakan Asia Timur, termasuk Asean, akan menjadi kawasan pertumbuhan yang paling menjanjikan pada abad ke-21 setelah krisis melanda AS dan Eropa. Untuk itu, Presiden meminta pengelola FTZ di ketiga pulau itu mengambil peluang dengan meningkatkan kinerja dan memberikan layanan terbaik bagi pengembangan investasi dan perdagangan asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, kawasan FTZ diharapkan menjadi tempat pengumpulan dan penyaluran hasil produksi dari dan ke seluruh wilayah Indonesia serta negara lain dan menjadi pusat pelayanan lalu lintas kapal internasional.&lt;br /&gt; &lt;strong&gt;&lt;br /&gt; Dua bahasa&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden menegaskan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas itu, pada tahun ini, dalam bidang perpajakan akan dibuat format administrasi pajak dalam dua bahasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam revisi undang-undang perpajakan, kami menargetkan penurunan pajak penghasilan perusahaan dari 30% menjadi 28% pada 2009 dan 25% pada 2010. Target pajak penghasilan perusahaan publik kepemilikan 50% sudah diturunkan menjadi 25%," ujar Yudhoyono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk meningkatkan investasi di Batam, Bintan, dan Karimun, Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan Singapura yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh joint working group (JWG).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam 3 tahun terakhir sejak Juni 2006 telah ditetapkan target peningkatan ekspor, investasi asing dan penyerapan tenaga kerja di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-5901856930412811662?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/5901856930412811662/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/01/peraturan-baru-di-kawasan-khusus.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5901856930412811662'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5901856930412811662'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2009/01/peraturan-baru-di-kawasan-khusus.html' title='Peraturan baru di kawasan khusus diberlakukan'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8517909171741828971</id><published>2008-12-30T10:39:00.001+07:00</published><updated>2008-12-30T10:39:59.757+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>13 Pabrik di Batam rumahkan 5.000 karyawan</title><content type='html'>Sedikitnya 5.000 pekerja industri manufaktur di Batam dirumahkan sepanjang bulan ini karena penurunan pesanan akibat krisis keuangan global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelusuran di sejumlah perusahaan perakitan elektronik terungkap ribuan pekerja sudah dirumahkan dan tidak lagi mendapat perpanjangan kontrak.Taufik, seorang pekerja di salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA), mengungkapkan sudah sebulan tidak bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan tempat dia bekerja sudah merumahkan hampir 200 pekerja. Status mereka masih karyawan kontrak dan masih menerima gaji pokok minus uang transportasi dan uang makan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; "Perusahaan menjanjikan akan memanggil para karyawan bila situasi sudah membaik. Namun, belum tahu kapan," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abidin Hasibuan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, menengarai 5.000 pekerja yang sudah dirumahkan tersebut tidak lagi diperpanjang kontraknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan oleh manajemen perusahaan guna melakukan efisiensi dan beban operasional. Hal itu karena terjadi penurunan order pekerjaan hingga 40%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun Abidin tidak menyebutkan nama perusahaan itu, tetapi disebutkan hingga kini 13 perusahaan di sektor manufaktur telah merumahkan karyawannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua perusahaan itu beroperasi di Kawasan Industri Batamindo (KIB) dan 11 perusahaan lainnya tersebar di beberapa kawasan industri di Kota Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia memprediksikan dampak krisis ekonomi global terhadap dunia industri di Batam, khususnya di sektor manufaktur akan semakin parah pada Maret 2009. Sejumlah perusahaan manufaktur telah menyelesaikan order pekerjaan pada akhir 2008, tetapi akan mengalami penurunan order pekerjaan selanjutnya secara drastis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih buruk lagi, kata Abidin, puncaknya akan terjadi pada Agustus 2009. Banyak perusahaan yang tidak memiliki kemampuan bertahan akan terpaksa melakukan PHK karyawan dalam jumlah besar guna menghindari kebangkrutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Prediksi kami, jika tidak ada kebijakan ekonomi khusus dari pemerintah pusat dan daerah, sepanjang 2009 di Provinsi Kepri akan terjadi PHK sampai 100.000 karyawan di berbagai sektor industri," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan ekonomi khusus itu, menurut Abidin, adalah dengan memberikan insentif kepada dunia industri, seperti melakukan pengurangan pajak dan retribusi daerah. Meskipun insentif tersebut belum sebanding dengan dampak ekonomi yang timbul, dapat meringankan beban para pengusaha sehingga dapat menghindari PHK dalam jumlah yang besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, sambungnya, pemda diminta untuk mengadakan pertemuan yang intensif dengan kalangan industri guna menyerap keluhan dan kesulitan para pengusaha. Pemda dapat mengambil kebijakan ekonomi khusus yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, tidak terjadi lagi keputusan pemerintah yang tidak probisnis, seperti kenaikan tarif listrik industri yang mencapai 53% beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemda, imbuh Abidin, juga harus melakukan perbaikan menyeluruh terhadap pelayanan proses perizinan. "Proses perizinan industri dan investasi di Batam masih harus melalui banyak pintu dan setiap pintu siap untuk menerima suap," tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;strong&gt;Antisipasi krisis&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tempat terpisah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan hingga kini pemerintah kota belum menerima laporan soal karyawan yang dirumahkan di seluruh kawasan industri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; "Sejauh ini kami belum mendapat laporannya. Tapi kami akan segera meneliti informasi itu," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, terkait dengan antisipasi dampak krisis ekonomi global terhadap industri Batam, wali kota menyatakan pemkot telah membuat sejumlah kebijakan guna membantu industri dan karyawannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mencontohkan kenaikan upah minimum Kota Batam sebesar 8,33% atau Rp80.000 yang kemudian dinaikkan lagi oleh Gubernur Kepri sebesar Rp5.000 menjadi Rp1,045 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, sepanjang 2008 pemkot juga telah membangun sejumlah rumah susun dan pada 2009 pembangunannya akan dilanjutkan sehingga akan terbangun 50 unit rusun sebagai tempat tinggal murah para karyawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian Pemkot juga telah menambah anggaran untuk membeli bus-bus karyawan guna menambah 7 armada bus karyawan yang telah diadakan Pemprov Kepri sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wali kota menambahkan pemkot akan membentuk koperasi-koperasi sembako di seluruh kawasan industri di Batam guna memenuhi kebutuhan sembako para karyawan dengan harga murah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pada 2009 nanti pemkot juga akan melaksanakan proyek-proyek padat karya guna mengantisipasi terjadinya PHK dalam jumlah besar," sambungnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan keinginan Apindo agar pemda memberi insentif berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah, Ahmad menyatakan tidak tertutup kemungkinan pemko akan menyetujuinya asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bisa kami pelajari semua. Bukan tidak mungkin itu dilakukan jika itu jalan yang terbaik. Yang penting pemasukan daerah harus tetap kami perhatikan sehingga tidak malah menghambat pembangunan yang akan dilakukan," tegasnya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8517909171741828971?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8517909171741828971/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/12/13-pabrik-di-batam-rumahkan-5000.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8517909171741828971'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8517909171741828971'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/12/13-pabrik-di-batam-rumahkan-5000.html' title='13 Pabrik di Batam rumahkan 5.000 karyawan'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-5168694463434965355</id><published>2008-12-04T11:30:00.004+07:00</published><updated>2008-12-04T11:44:48.933+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>The Island of Smuggling</title><content type='html'>Syamsul Bahrum, Asisten Ekonomi Pemkot Batam, mensinyalir sekitar 30% perekonomian kota Batam ditopang oleh bisnis ilegal atau underground economy seperti penyelundupan, money laundring, dan bisnis gelap lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini mengindikasikan, betapa besarnya kontribusi bisnis ilegal ini terhadap perekonomian Batam. Bukan berarti didukung, tapi setidaknya bisa ditertibkan,” tuturnya.&lt;br /&gt;Tingginya angka penyelundupan ini menjadi alasan diterapkannya PP 63 di pulau Batam karena memang empat komoditi itulah yang menjadi primadona penyelundupan pengusaha nakal selain balpres (pakaian bekas), gula, beras, solar, dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi dari sinyalemen bang Syamsul tadi menarik untuk dibahas, karena ada kecenderungan baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah, untuk membiarkan kelangsungan usaha sektor underground economy tadi. Alasannya, untuk menjaga kestabilan dan kenyamanan para mafia, cukong, dan aparat yang kenyang dari pungutan gelap ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada satu asumsi, jika dihitung dari jumlah uang beredar di Kepulauan Riau sebesar Rp15 triliun dan 30% diantaranya merupakan kontribusi usaha ilegal, maka underground economy berperan terhadap jumlah uang beredar sekitar Rp4,5 triliun. Tapi itu baru asumsi, bisa benar bisa salah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Daniel Burhanuddin, penasehat Kadin Batam, justru tidak sepakat bila usaha jenis ini dibiarkan oleh pemerintah. Menurut dia, ketergantungan daerah terhadap usaha ilegal harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usaha ilegal jelas-jelas mengangkangi peraturan yang berlaku dan yang jelas tidak bayar pajak, bea masuk, dan retribusi. Tapi yang pasti mereka bayar upeti untuk aparat, entah lah aparat mana. Gak etis kalau disebutkan satu persatu di forum ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu apa solusi yang paling efektif untuk mengatasinya? Nah, ini yang sulit dijawab. Mematikan para penyelundup jelas pekerjaan yang sulit, apalagi kalo penyelundupnya sudah dibekingi oleh aparat. Belum lagi, produk selundupannya memegang peranan penting dalam kelancaran suplai kebutuhan pokok. Wah..bisa kacau dunia persilatan..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, the answer is, enjoy the game..be part of it or stay away from the line..&lt;br /&gt;This is the line of smuggling island..&lt;br /&gt;the island where all the garbage can be trade in..&lt;br /&gt;GAWAT!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-5168694463434965355?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/5168694463434965355/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/12/syamsul-bahrum-asisten-ekonomi-pemkot.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5168694463434965355'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5168694463434965355'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/12/syamsul-bahrum-asisten-ekonomi-pemkot.html' title='The Island of Smuggling'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-2220909866074861360</id><published>2008-12-04T10:40:00.000+07:00</published><updated>2008-12-04T11:30:31.154+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>PP 63 Tidak Berpengaruh Terhadap Investasi</title><content type='html'>Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2003 tentang pengenaan pajak terhadap empat komoditi mobil, rokok, elektronik, dan minuman beralkohol masih tetap berlaku sepanjang belum ada peraturan pengganti.&lt;br /&gt;Penegasan ini menjawab keluhan dari Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam mengenai belum dicabutnya PP itu pasca pengesahan UU FTZ dan PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam.&lt;br /&gt;“Sebelum PP yang baru keluar, maka PP yang lama masih berlaku. Kepada aparat Bea Cukai, cukup memeriksa dan memungut bea masuk empat komoditi saja,” ujar Wapres saat bersilaturahmi dengan pengusaha se Kepulauan Riau di Batam kemarin.&lt;br /&gt;Dalam forum itu, mendadak Wapres memanggil Kanwil BC Tanjung Balai Karimun Anhar Salim ke atas podium untuk menjelaskan secara langsung kondisi di lapangan terkait penerapan PP 63 ini yang dinilai mengganggu oleh pengusaha.&lt;br /&gt; Namun penjelasan Anhar ternyata kurang memuaskan pengusaha karena kenyataan di lapangan, pengusaha importir kerap direpotkan oleh birokrasi yang berbelit.&lt;br /&gt;Sebelumnya, Ismeth Abdullah, Ketua DK Batam yang juga Gubernur Kepulauan Riau, mengatakan implementasi status FTZ sudah dilaksanakan dengan membentuk pengurus DK, Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.&lt;br /&gt;“Tapi PP 63 belum juga dicabut. Untuk itu kami harapkan pemerintah bisa segera mengesahkan PP penggantinya,” tuturnya.&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu, Daniel Burhanuddin, Ketua Gabungan Pengusaha Ekspedisi dan Forwarder Indonesia (Gafeksi) Batam, menegaskan pada prinsipnya tidak ada kaitannya antara FTZ dengan aturan kepabeanan dalam PP 63.&lt;br /&gt;Menurut dia, pengenaan pajak terhadap empat komoditi itu sama sekali belum mengganggu kondusifitas investasi di kawasan Batam tapi justru yang harus jadi perhatian adalah penetapan Kantor Pelayanan Utama (KPU) di pulau Batam yang menyalahi semanagat FTZ.&lt;br /&gt;“Saat ini seluruh barang harus diperiksa oleh Bea Cukai, sehingga kondisi ini dirasakan menggangu kelancaran arus barang di pelabuhan,” papar dia.&lt;br /&gt;Wacana pencabutan PP 63/2003 ini memang selalu mencuat di setiap pertemuan bisnis. Keluhan yang disampaikan baik oleh pengusaha maupun oleh aparatur birokrasi kurang lebih sama. Padahal, sulit dicari relevansi antara dampak PP 63 terhadap kelancaran tugas birokrasi pemda di pelabuhan.&lt;br /&gt;PP 63 sendiri telah direvisi melalu PP No. 30 Tahun 2005. Beberapa pasal telah mengalami perubahan diantaranya pasal tentang pengenaan pajak atas jasa luar negeri, sedangkan empat komoditi yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) masih diatur yaitu mobil, rokok, minuman beralkohol dan elektronik.&lt;br /&gt;Baru-baru ini, pihak BC dibantu aparat kepolisian sempat melakukan penyisiran terhadap beberapa hotel dan tempat hiburan yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak membayar cukai dan masuk secara ilegal.&lt;br /&gt;Begitu juga, penangkapan para pelaku penyelundupan rokok juga sudah dilakukan intensif oleh petugas pengamanan di laut.“Sebenarnya [PP 63] tidak memberikan dampak terhadap iklim investasi di Pulau Batam khususnya industri dalam kawasan industri karena peraturan itu diberlakukan di luar kawasan berikat,” tegas Daniel.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-2220909866074861360?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/2220909866074861360/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/12/pp-63-tidak-berpengaruh-terhadap.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2220909866074861360'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2220909866074861360'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/12/pp-63-tidak-berpengaruh-terhadap.html' title='PP 63 Tidak Berpengaruh Terhadap Investasi'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8821566120205449506</id><published>2008-11-24T13:20:00.002+07:00</published><updated>2008-11-24T14:03:43.935+07:00</updated><title type='text'>China the best producer of steam power engine, but Siemens is the most</title><content type='html'>Siapa produsen mesin pembangkit berbahan bakar batu bara terbaik di dunia?&lt;br /&gt;Jawabnya, pasti China. Negara berpenduduk lebih dari satu miliar jiwa itu memiliki banyak perusahaan yang memproduksi teknologi baru mesin pembangkit batu bara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin atas pertimbangan itulah, Head of Power Generation Division PT Siemens Indonesia, Jochen Overberg, pada 2006 pernah mengakui, perusahaan China adalah yang terbaik di dunia untuk mesin-mesin pembangkit berbahan bakar batu bara.&lt;br /&gt;Namun, ada dua masalah penting yang harus diantisipasi, yakni emisi karbon ke lingkungan dan efisiensi pembangkit setelah dioperasikan.&lt;br /&gt;Untuk dua persoalan ini, sepertinya tidak perlu terlalu dipusingkan, karena Indonesia masih cukup 'ramah' untuk setiap pencemaran lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi anda tau gak, walaupun China the best producer of steam power engine, justru Siemens merupakan the best of the best untuk teknologi terbaru mesin pembangkit uap ini. Berkat teknologi terbaru Siemens yang diaplikasikan disejumlah pembangkit di China, &lt;em&gt;now power generation in the People’s Republic is becoming increasingly efficient, environmentally compatible, and sustainable.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komitmen China untuk menerapkan komitmen efisien, ramah lingkungan, dan sustainable ini sudah dimulai di Provinsi Zhejiang, sebelah selatan Shanghai, tempat dimana beroperasinya pembangkit listrik paling moderen di China.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PLTU Yuhuan terdiri dari empat turbin berkapasitas masing-masing 1.000 MW, yang mana Unit 3 dan 4 akan diresmikan pengoperasiannya pada akhir November ini. Fasilitas pembangkit itu mampu meningkatkan efisiensi hingga 45% dan melebihi standard internasional.&lt;br /&gt;Saat ini, rata-rata efisiensi mesin pembangkit di China sekitar 30%. Pencapaian di PLTU Yuhuan itu menyamai standard efisiensi di Amerika Serikat dan bahkan melebihi standard di Eropa yang hanya 38%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PLTU Yuhuan dioperasikan oleh Huaneng Power International Inc. dan keberhasilan angka efisiensi itu tak lepas dari kontribusi Siemens yang memperkenalkan mesin ultra supercritical steam turbine yang mampu memproduksi dalam temperatur 600 °C dan tekanan 262.5 bar pada mesin uap utama. Generator itu pun diproduksi oleh Siemens.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya telah melihat banyak sekali mesin pembangkit dalam kurun waktu 25 tahun terakhir, tapi disain dan performa yang dimiliki mesin PLTU Yuhuan sangat spesial," ujar Lothar Balling, Vice President Steam Power Plants Siemens.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Operator Yuhuan juga sependapat dengan pernyataan itu, "Kami mengetahui sejak lama, Siemens telah memasok teknologi terkini dan sistem berkualitas tinggi. Huaneng butuh pengembangan teknologi seperti ini untuk membantu mengembangkan perusahaan," ujar Fan Fan XiaXia, Vice President of Huaneng Power International Inc.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberhasilan Huaneng dalam mengelola PLTU Yuhuan telah memacu kebijakan pemerintah China untuk memperbaiki kualitas generator pembangkit di seluruh negeri itu. Kini, peningkatan efisiensi, environmental compatibility, dan sustainability merupakan sebuah keharusan bagi industri kelistrikan di China.&lt;br /&gt;"Pemerintah China menegaskan ekonomi negara itu tidak akan bisa tumbuh dengan mengorbankan lingkungan. Itu sebabnya, dalam rencana Five - Year Plan ke 11 berisi target yang sangat ketat dalam mengurangi polusi dan memperbaiki efisiensi energi," ujar Hu Shihai, Assistant General Manager at China Huaneng Group.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, 73% produksi listrik China diperoleh dari pembangkit batu bara, satu-satunya sumber energi yang dimiliki negara itu dalam jumlah besar sehingga tidak perlu lagi mengimpor dengan harga tinggi. Pada tahun 2007, sekitar 1,5 miliar ton batu bara dibakar di seluruh pembangkit uap di China.&lt;br /&gt;Setiap perbaikan efisiensi pembangkit akan memberikan dampak yang cukup substansial bagi konsumsi sumber daya alam negara itu, biaya bahan bakar, dan emisi gas rumah kaca. Faktanya, peningkatan setiap poin persentasi efisiensi berdampak pada penurunan ongkos bahan bakar sebesar 2,5% poin. Untuk pembangkit ukuran menengah berkapasitas 700 MW dan beroperasi selama 7.000 jam per tahun bisa mengurangi 100.000 ton karbondioksida setiap tahunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Efisiensi dan teknologi pembangkit yang ramah lingkungan telah memainkan peran utama dalam upaya mengurangi emisi CO2. Tujuan kami adalah untuk menyadarkan dunia akan masalah ini," ujar Balling.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan yang digunakan Siemens ternyata sejalan dengan strategi politik China. Negara itu bertekad mengalahkan Amerika sebagai negara produsen gas rumah kaca dan terkait dengan keputusan Kyoto-Protocol, China semakin serius untuk mengantisipasi ancaman pemanasan global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, bila China saja bisa berubah, bagaimana dengan Indonesia. Negara yang juga kaya batu bara ini mestinya bisa mengaplikasikan teknologi pembangkit ramah lingkungan dalam setiap pembangunan PLTU di Indonesia termasuk di Batam.&lt;br /&gt;Sudah menjadi tugas operator pembangkit untuk mengkampanyekan kepada masyarakat akan efek dari gas buang mesin pembangkit ini. Masyarakat berhak tahu, dampak negatif dari PLTU selain juga dampak positif yang dihasilkannya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8821566120205449506?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8821566120205449506/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/china-best-producer-of-steam-power.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8821566120205449506'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8821566120205449506'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/china-best-producer-of-steam-power.html' title='China the best producer of steam power engine, but Siemens is the most'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3015766469954528354</id><published>2008-11-24T09:25:00.002+07:00</published><updated>2008-11-24T09:28:55.051+07:00</updated><title type='text'>Ratusan Ribu Buruh di Batam terancam PHK</title><content type='html'>Kalangan pengusaha Batam mengancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada tahun depan jika pemerintah pusat tidak merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 33/2008 tentang Harga Jual Listrik Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Akibat kenaikan listrik dan krisis ekonomi global, industri manufaktur dan shipyard terseok-seok. Mulai tahun depan pengusaha bisa melakukan PHK sampai 100.000 orang," tegas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau Abidin Hasibuan, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenaikan tarif listrik industri di Batam sebesar 14,3% dinilai sangat memberatkan dunia usaha karena akan mengakibatkan pembengkakan beban biaya hingga 53%.Para pelaku usaha dan industri di Batam sebelumnya mengancam boikot tidak bersedia membayar tarif baru yang berlaku efektif per 1 November.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu, ternyata tidak cukup untuk membatalkan pemberlakukan kenaikan tarif listrik baru itu.Pemutusan hubungan kerja itu, ungkap Abidin, terpaksa dilakukan oleh pengusaha guna mengurangi beban biaya operasional. Akumulasi beban mencapai puncaknya pada Juni atau Juli 2009.Kondisi itu akan semakin parah akibat penurunan aktivitas ekspor Batam yang mulai terjadi saat ini hingga 40% akibat penurunan order pekerjaan dari luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Batam Sigit Budiarso mengatakan sebelum tarif listrik naik, hotel-hotel di kota itu mengalokasikan 14%-18% dari pendapatannya untuk membayar tagihan listrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dengan kenaikan ini, pembengkakan pengeluaran untuk biaya listrik mencapai 20%-40%. Kondisi ini tentu sangat memberatkan industri perhotelan sementara tingkat okupansi hotel masih stagnan," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaku usaha ritel juga mengeluarkan sedikitnya 30% dari total pengeluaran beban operasional sebelum tarif listrik naik. Menurut Dolly, pemilik grup ritel Top 100, kenaikan tarif listrik industri tersebut membuat pengelola pusat perbelanjaan harus menanggung lonjakan pengeluaran biaya listrik sebesar 55%-60%.Dolly memastikan pengelola pusat perbelanjaan akan menaikkan biaya sewa kepada penyewa sehingga akan berdampak pada kenaikan harga berbagai produk yang dijual kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah meminta kepada Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro agar meninjau kembali Permen No. 33/2008 guna mengurangi beban operasional dunia industri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita lihat ketentuan-ketentuan yang ada di PLN seperti apa. Macam-macam peluangnya, apakah akan direvisi. Apakah kenaikannya bertahap atau dilakukan penundaan," ujarnya.Ismeth menilai kenaikan tarif listrik industri di Batam saat ini kurang tepat dilakukan oleh pemerintah pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri di Batam sedang mengalami kelesuan akibat krisis ekonomi global.Menurut dia, jika tidak ada krisis seperti sekarang ini, mungkin tidak ada masalah. Namun, saat ini penerimaan dunia usaha sangat menurun. "Kami akan cari titik temunya. Jadi, kami minta masing-masing pihak untuk menahan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, dia dapat memahami reaksi dari sejumlah asosiasi pengusaha di Batam yang menolak kenaikan tarif listrik dengan berbagai sikap, termasuk tidak bersedia membayar tagihan berdasarkan tarif listrik baru. Dalam surat yang akan dilayangkannya kepada Menteri EDM itu, Ismeth juga akan meminta agar Menteri ESDM bersedia menerima perwakilan dari asosiasi pengusaha di Batam. Selama ini, imbuhnya, para pengusaha sebatas bertemu dengan pejabat setingkat direktur dan belum pernah bertemu dengan Dirjen atau Menteri ESDM secara langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UMK deadlock&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada perkembangan lain, setelah 7 kali melakukan pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam 2009, akhirnya forum tripartit memutuskan untuk menyerahkan penetapan besaran upah kepada Gubernur Kepulauan Riau.Keputusan ini diambil kembali karena terjadi deadlock. Perwakilan pekerja dan pengusaha gagal menyepakati besaran UMK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini pertemuan terakhir, pihak pekerja dan pengusaha sepakat untuk tidak sepakat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Syakiakirti, seusai rapat pembahasan UMK, kemarin.Menurut dia, pada rapat terakhir itu tidak ada perkembangan sama sekali. Perwakilan pengusaha tetap bertahan pada angka Rp960.000 dan pekerja juga bersikukuh dengan besaran Rp1,35 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, ujar Rudi, selaku perwakilan dari Pemkot Batam dapat memberikan usulan besaran UMK karena hanya memosisikan diri sebagai fasilitator.Pemkot Batam akan memberikan usulan besaran UMK kepada Gubernur Kepulauan Riau secara langsung setelah terlebih dahulu Disnaker memberikan laporan proses pembahasan UMK tersebut kepada wali kota Batam&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3015766469954528354?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3015766469954528354/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/ratusan-ribu-buruh-di-batam-terancam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3015766469954528354'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3015766469954528354'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/ratusan-ribu-buruh-di-batam-terancam.html' title='Ratusan Ribu Buruh di Batam terancam PHK'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-5071767158074503506</id><published>2008-11-24T09:13:00.002+07:00</published><updated>2008-11-24T09:17:59.914+07:00</updated><title type='text'>Pembangkit Uap siap beroperasi di Batam pada 2011</title><content type='html'>Tarif listrik di Batam diperkirakan akan turun pada tahun 2011 mendatang, seiring dengan beroperasinya satu pembangkit tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Tapi tunggu dulu, dengan catatan bila harga batu bara tidak melonjak tinggi seperti ketika minyak meroket tak terkendali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi paling tidak, PT Tanjung Kasam Power (TJK Power), selaku pemilik PLTU Kasam masih berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan PLTU itu dengan menandatangani kontrak dengan China Huadian Engineering Co. Ltd (CHEC)senilai US$130 juta untuk rekayasa, pengadaan, dan konstruksi .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penandatanganan kerja sama itu sekaligus merupakan bukti komitmen kelanjutan pembangunan PLTU yang sempat macet akibat mundurnya mitra lama Dongfang Electric Corporation. Perusahaan itu menyatakan tidak mampu melaksanakan perjanjian sesuai dengan jadwal.Keputusan PT TJK Power menggandeng CHEC itu setelah dilakukan evaluasi teknis dan keuangan pada pelaksanaan pembangunan PLTU berkapasitas 2x55 megawatt (MW) tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Margamulia Arifin, Direktur Utama PT TJK Power, menjelaskan untuk pendanaan proyek tersebut akan didukung oleh China Exim Bank sebagai pemilik dana, sedangkan pemasok kredit oleh Sinosure China."Kesepakatan finansial diperkirakan terealisasi dalam 3-4 bulan mendatang setelah semua syarat administratif terpenuhi," ujarnya seusai penandatanganan kontrak engineering, procurement, and construction (EPC) di Jakarta, pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengatakan selama kurun waktu tersebut, kedua pihak akan memulai tahap desain, pematangan lahan, mobilisasi pekerja, peralatan, serta pembangunan fasilitas di lokasi seperti instalasi listrik, air, mess, dan kantor proyek.Penandatanganan kontrak EPC ini sekaligus memberikan angin segar bagi kelanjutan pembangunan pembangkit listrik dalam upaya mengantisipasi ancaman krisis listrik yang mungkin terjadi pada 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT PLN Batam yang menjadi salah satu pemegang saham dalam TJK Power akan mendapatkan tambahan energi listrik dari pembangkit uap yang diperkirakan beroperasi pada 2011.Rencana pembangunan PLTU Tanjung Kasam ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2003 setelah perusahaan melakukan pelelangan proyek. Saat itu diputuskan pemenangnya adalah Dongfang Electric asal China.Namun, pada perkembangannya Dongfang gagal melanjutkan pembangunan sesuai dengan jadwal karena mengalami banyak persoalan di antaranya gempa bumi di Sinchuan dan kenaikan harga material.Pada beauty contest yang dilakukan pihak TJK Power pada akhir Agustus 2008, perusahaan memutuskan China Huadian Engineering Co. Ltd untuk menggantikan posisi Dongfang dalam melanjutkan pembangunan PLTU tersebut karena sudah tertunda sekian lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pihak CHEC sudah mengonfirmasi pembangunan pembangkit akan selesai dalam waktu 24 bulan," tutur Margamulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua pembangkit uap&lt;br /&gt;Jika jadwal pembangunan tidak berubah, pada 2011 mendatang sebanyak dua pembangkit uap buatan China akan beroperasi di Pulau Batam. Pertama, PLTU Tanjung Kasam kapasitas 2x55 MW yang dibangun oleh China Huadian. Kedua, PLTU Kabil kapasitas 4x25 MW yang dibangun oleh Shandong Machinery Import and Export Group. Operator PLTU Kabil adalah PT Tria Talang Mas yang merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati dua pembangkit uap menggunakan mesin China tetapi pendanaannya berasal dari sindikasi yang berbeda. PLTU Kabil dibiayai oleh konsorsium empat bank asing, yakni Islamic Development Bank (IDB) dan tiga bank Malaysia yaitu Exim Bank Sdn. Bhd, Bank Muamalat Malaysia Bhd, dan RHB Bank Group dengan total pendanaan sebesar US$170 juta. Adapun PLTU Tanjung Kasam didukung oleh China Exim Bank.Kehadiran 2 PLTU di Kabil itu dinilai sangat positif sehingga pelanggan semakin mendapat jaminan pasokan energi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-5071767158074503506?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/5071767158074503506/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/pembangkit-uap-siap-beroperasi-di-batam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5071767158074503506'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5071767158074503506'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/pembangkit-uap-siap-beroperasi-di-batam.html' title='Pembangkit Uap siap beroperasi di Batam pada 2011'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-159582987826982620</id><published>2008-11-18T09:24:00.002+07:00</published><updated>2008-11-18T09:40:52.353+07:00</updated><title type='text'>Pelabuhan Liar terbanyak di Indonesia itu berada di Kepulauan Riau</title><content type='html'>Baru-baru ini Departemen Perhubungan merilis sebuah data tentang pelabuhan-pelabuhan liar [baca: tikus] di Indonesia. Informasi itu saya baca pada sebuah running text di sebuah TV berita nasional. Jumlahnya ada 46 pelabuhan liar, dan tau gak, sebagian besar dari pelabuhan liar itu ternyata berada di Batam dan Kepulauan Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terus terang, saya sih ga terlalu kaget dengan data itu. Sejak dulu kala, wilayah ini memang sudah menjadi epicentrum pelabuhan ilegal. Nah, ketika Batam menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Kepri lah, eksistensi pelabuhan ilegal itu menjadi perhatian pemerintah karena keberadaannya tidak relevan lagi dengan semangat menyukseskan status free trade zone di kawasan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bicara soal pelabuhan liar atau tikus, itu bukan domain-nya Batam saja, tapi seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini. Baik di Karimun, Bintan, Lingga, dan Natuna. Wilayah yang terdiri dari kepulauan menjadi salah satu faktor mengapa pelabuhan liar bisa tumbuh subur.&lt;br /&gt;Kata seorang pejabat, "Harap maklum saja, pelabuhan liar itu khan untuk menopang distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;What d hell? Kok bisa kita disuruh maklum. Okelah, mungkin dalam tataran hukum normatif, keberadaan pelabuhan liar itu sudah salah kaprah, tapi ada hukum yang berlaku di tengah masyarakat yang bersifat permisif atau membolehkan segala cara. Seolah-olah, tanpa keberadaan pelabuhan liar itu maka akan mengganggu tatanan hidup bermasyarakat. hehehehhe..aneh bin ajaib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pasti, dengan status FTZ, keberadaan pelabuhan liar itu harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan..hayahhh..kok jadi preambule UUD 45 sih..&lt;br /&gt;Gini aja deh, sampai kapanpun, pelabuan liar di Kepri tidak akan pernah ditutup. Seperti yang sudah saya katakan di atas, sulit untuk menertibkannya karena memang dikelola oleh masyarakat setempat dengan berbagai alasan.&lt;br /&gt;Dan yang paling utama, aparat bea cukai kesulitan orang untuk mengawasi ratusan pulau di Kepri ini yang bisa dijadikan pintu masuk barang-barang ilegal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang sih, secara parsial, ada saja yang tertangkap baik oleh TNI AL, Pol Airud, dan Bea Cukai, serta Satpol PP [kalo suatu saat nanti mereka diberi kapal patroli]. Tapi dari sekian banyak yang tertangkap, juga masih banyak yang tidak tertangkap..&lt;br /&gt;Kesimpulannya, ya..masalah ini tidak akan pernah selesai..selain hanya jadi pemanis diskusi saja..termasuk dalam blog ini..&lt;br /&gt;Jadi, nikmati saja..hehehehhee&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-159582987826982620?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/159582987826982620/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/pelabuhan-liar-terbanyak-di-indonesia.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/159582987826982620'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/159582987826982620'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/pelabuhan-liar-terbanyak-di-indonesia.html' title='Pelabuhan Liar terbanyak di Indonesia itu berada di Kepulauan Riau'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3409263113837481805</id><published>2008-11-17T11:20:00.001+07:00</published><updated>2008-11-17T11:22:15.286+07:00</updated><title type='text'>Meredam 'isu panas' di sektor perbankan</title><content type='html'>Jelang akhir pekan lalu, tersiar e-mail dan sms gelap mengenai sejumlah bank publik yang sakit, sehingga akan terjadi rush menyusul kabar kalah (telat) kliring Bank Century. Kabar itu membuat pelaku pasar, Bank Indonesia, otoritas pasar modal (Bapepam-Lembaga Keuangan dan Bursa Efek Indonesia), dan kepolisian pun sibuk.&lt;br /&gt;Polisi kemudian menangkap Erick Adriansjah pada Sabtu malam. Analis PT Bahana Sekuritas ini diketahui sebagai pengirim e-mail ke sejumlah investor mengenai analisisnya terhadap beberapa bank yang kesulitan likuiditas.&lt;br /&gt;Namun, analisis itu dibantah pemilik dan pengelola bank.&lt;br /&gt;Situasi panik tampaknya mulai melanda masyarakat. Namun, syukur Alhamdulillah, masyarakat sudah makin terdidik dan tidak serta-merta memercayai isu tersebut. Bahkan tidak sedikit warga masyarakat yang melaporkan ke otoritas perbankan dan polisi ketika menerima e-mail dan SMS tentang isu rush di perbankan.&lt;br /&gt;Pemerintah dan otoritas perbankan kemudian meminta masyarakat agar tidak panik, karena kondisi perbankan nasional cukup solid dan telah dilakukan berbagai penyesuaian tata atur pengelolaan bank.&lt;br /&gt;Hingga Agustus 2008, kondisi kecukupan modal perbankan nasional mencapai 16%. Bahkan hingga September 2008, terdapat kenaikan dana pihak ketiga sedikitnya Rp30 triliun dan kredit sebesar Rp13 triliun dengan angka kredit bermasalah sebesar 4%.&lt;br /&gt;Sikap panik masyarakat yang berlebihan justru akan menyeret menjadi kenyataan. Oleh karena itu, saat ini pemerintah, otoritas perbankan, serta pemilik dan manajemen bank perlu duduk bersama jika satu bank mengalami persoalan.&lt;br /&gt;Diperlukan pula pemikiran jernih untuk membedakan persoalan yang dihadapi perbankan, apakah berupa masalah likuiditas atau solvabilitas. Jika masalah solvabilitas, penutupan bank tentu akan terjadi.&lt;br /&gt;Namun, penutupan bank tampaknya akan dihindari, mengingat kondisi saat ini tidak menguntungkan dan memungkinkan munculnya efek negatif yang dapat merembet ke situasi perekonomian nasional.&lt;br /&gt;Kabar mengenai penutupan satu bank pun akan menyebar ke seluruh penjuru dunia dan pelosok desa. Oleh karena itu, upaya penyelamatan ekstra perlu dilakukan.&lt;br /&gt;Untuk menghindari agar satu bank ditutup, diperlukan penguatan modal lewat pencarian investor baru, baik melalui merger maupun akuisisi. Namun, jika satu bank mengalami masalah likuiditas karena dana tidak mencukupi akibat rush, masih ada beberapa solusi yang dapat ditawarkan lewat berbagai kebijakan yang responsif, bahkan pre-emptive.&lt;br /&gt;Terjadinya kalah kliring pada satu bank belum tentu semata-mata disebabkan oleh kondisi likuiditas perbankan nasional yang kering. Ini karena likuiditas pada dasarnya cukup, tetapi tidak merata ke seluruh bank, sehingga suku bunga antarbank meningkat pesat.&lt;br /&gt;Bank yang memiliki likuiditas berlebih malas memberikan pinjaman ke bank lain, karena ia khawatir peminjam tidak mampu melunasi akibat krisis kepercayaan. Akibat lanjutannya, pasar uang antarbank (PUAB) menjadi tersegmentasi, sehingga kemungkinan satu bank kalah kliring akan terjadi.&lt;br /&gt;Antisipasi BI&lt;br /&gt;Upaya yang dilakukan BI guna memberikan sedikit kelonggaran ruang gerak kepada perbankan diberlakukan secara bertahap dan cukup responsif terhadap kejadian global dan lokal. Bahkan langkah pengaturan yang diambil mungkin dilakukan dalam hitungan harian, bahkan jam.&lt;br /&gt;Penerapan crisis management protocol begitu penting dengan adanya pertemuan yang cukup intensif tanpa kenal waktu di kantor bank sentral guna menerapkan kebijakan yang bersifat responsif, tetapi dengan skala jangka panjang (pre-emptive). Untuk itu, ada beberapa penyesuaian kebijakan yang dilakukan bank sentral.&lt;br /&gt;Pertama, menjaga ketersediaan fasilitas likuiditas di pasar uang (standing facility). Tidak dipungkiri bahwa selama ini bank kecil sulit mendapatkan fasilitas pinjaman antarbank.&lt;br /&gt;Dengan kata lain, PUAB tersegmentasi, sehingga belum tentu bank yang memiliki likuiditas berlebih bersedia memberi pinjaman kepada bank yang kekurangan likuiditas jangka pendek. Oleh karena itu, ditempuh dengan fasilitas pinjaman jangka pendek dari BI. Bahkan tercetus ide pooling fund dalam PUAB.&lt;br /&gt;Kedua, dilakukan pula kegiatan operasi pasar melalui lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN) repo dalam jangka waktu dari 14 hari menjadi 3 bulan. Langkah ini akan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi manajemen likuiditas.&lt;br /&gt;Bank pun diperbolehkan memindahkan portofolio SUN dari kategori diperdagangkan (SUN trading) dan ketersediaan dijual (SUN available for sale) hingga jatuh tempo. Hal ini pun sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi No. 55.&lt;br /&gt;Ketiga, pengaktifan transaksi forex swap (repo atau gadai rupiah dan valas dari BI) dalam operasi pasar di pasar valas paling lama dari 7 hari menjadi 1 bulan. Langkah ini untuk memenuhi permintaan valas yang sifatnya temporer, sehingga memberikan waktu penyesuaian yang cukup bagi bank sebelum benar-benar merealisasikan penyesuaian portofolionya.&lt;br /&gt;Suku bunga repo juga mengalami penyesuaian dari semula BI Rate +300 bps menjadi BI Rate +100 bps dan menyesuaian dengan suku bunga FASBI dari semula BI Rate -200 bps menjadi BI Rate -100 bps.&lt;br /&gt;Keempat, pengetatan pasokan valas, baik bagi individu maupun perusahaan, lewat berbagai persyaratan di antaranya nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda jatuh tempo suatu kewajiban, dan sebagainya. Selain itu, batas saldo pinjaman luar negeri diperlonggar menjadi maksimum 30% dari modal.&lt;br /&gt;Juga dilakukan pencabutan batasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek dengan meniadakan batasan posisi saldo harian guna mengurangi tekanan pembelian valas, karena adanya pengalihan rekening dari mata uang lokal ke valas.&lt;br /&gt;Kelima, menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valas dari 3% menjadi hanya 1%. Penyederhanaan perhitungan GWM rupiah menjadi 7,5% berupa GWM utama dalam bentuk simpanan giro di BI sebesar 5% dan GWM sekunder dalam bentuk SBI dan atau SUN dan atau simpanan giro di BI sebesar 2,5%.&lt;br /&gt;Keenam, mengubah peraturan agunan yang dapat digunakan bank untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari semula hanya SBI menjadi ditambah dengan kredit kolektibilitas lancar.&lt;br /&gt;Langkah pemerintah&lt;br /&gt;Tidak kalah menariknya, pemerintah juga sangat tanggap sasmita terhadap kemungkinan dampak negatif dari krisis global dalam pasar finansial lokal dan akhirnya kondisi perekonomian nasional, dengan menerapkan sejumlah jurus.&lt;br /&gt;Pertama, Bapepam-LK menghentikan perdagangan bursa saham setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 20% dalam tiga hari berurut-turut.&lt;br /&gt;Kedua, menerapkan pembebasan kewajiban mark to market untuk efek yang dimiliki perbankan dan produk baru Reksadana Terproteksi guna memberi keleluasaan kepada bank dalam menilai efek yang dimiliki. Misalnya dengan metode discounted cash flow.&lt;br /&gt;Ketiga, menaikkan penjaminan dana simpanan dari Rp100 juta menjadi maksimal Rp2 miliar per nasabah.&lt;br /&gt;Keempat, menetapkan peraturan Jaring Pengaman Sistem Keuangan guna mengantisipasi gejolak perekonomian.&lt;br /&gt;Sebagaimana diketahui, krisis keuangan di AS membawa implikasi luas, termasuk kepada Indonesia. Dampaknya diyakini memang tidak begitu signifikan bagi perbankan nasional, karena hanya segelintir bank yang memiliki eksposure surat utang di perusahaan finansial AS.&lt;br /&gt;Namun, dalam perkembangannya setelah pasar modal terkena gejolak, pada gilirannya perbankan ikut mengalami kontraksi. Apa yang kita lihat sekarang adalah dampak dari gelembung pasar uang yang pecah. Dimulai dari AS yang merembet ke Eropa, Asia, dan ke hampir semua negara.&lt;br /&gt;Langkah lanjutan&lt;br /&gt;Beberapa penyesuaian kebijakan responsif pun dilakukan untuk menangkal kemungkinan kontraksi yang lebih dalam. Bagaimanapun persoalan ketersediaan likuiditas dan kredit, terutama devisa, masih akan terkontraksi sekitar 6 bulan sampai 1 tahun ke depan.&lt;br /&gt;Selain itu, persoalan likuiditas dapat memengaruhi akses dan beban bagi pembiayaan APBN. Maka diperlukan beberapa langkah.&lt;br /&gt;Pertama, pengawasan yang lebih ketat dan ekstra hati-hati secara intensif terhadap individual bank, terutama menyangkut kondisi likuiditas perbankan global, regional dan nasional, kualitas kredit, dan ketersediaan likuiditas yang cukup untuk operasi sehari-hari perbankan.&lt;br /&gt;Kedua, adanya kepuguhan kebijakan manajemen likuiditas guna mengatur kecukupan likuiditas dalam jangka pendek, baik untuk denominasi mata uang lokal maupun valuta asing, terutama dolar AS.&lt;br /&gt;Ketiga, perlu realisasi yang kontinu atas ketersediaan valas di pasar uang dan menjaga kondisi PUAB tetap berfungsi dan mendistorsi segmentasi yang terjadi.&lt;br /&gt;Keempat, adanya pengejawantahan penerimaan yang jernih atas kondisi terakhir dan upaya penyesuaian bersama pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Diperlukan kejelian dan kejituan dalam mengelola ekspektasi sekaligus manajemen rumors atau isu negatif.&lt;br /&gt;Kelima, koordinasi yang nyata agar bisa selamat dari krisis finansial dan krisis ekonomi, sehingga perekonomian nasional menjadi lebih kuat.&lt;br /&gt;Kita tentu tidak ingin krisis ekonomi terulang. Kita justru mengharapkan masyarakat makin dewasa untuk tidak panik.&lt;br /&gt;Pengusaha dan pejabat pun sudah tidak menjadi tren lagi bila melakukan tunneling dalam menjalankan usaha mereka. Pada akhirnya kita semua harus menjaga momentum.&lt;br /&gt;---------------------------------------------------------&lt;br /&gt;Penulis: Rofikoh Rokhim, ekonom Bisnis Indonesia&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3409263113837481805?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3409263113837481805/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/meredam-isu-panas-di-sektor-perbankan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3409263113837481805'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3409263113837481805'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/meredam-isu-panas-di-sektor-perbankan.html' title='Meredam &apos;isu panas&apos; di sektor perbankan'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-1995439970089756645</id><published>2008-11-17T10:58:00.002+07:00</published><updated>2008-11-17T11:18:24.852+07:00</updated><title type='text'>Batam, the island of alcohol??</title><content type='html'>dear all blogger on earth..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;long time no see ya..hampir dua minggu halaman blog ini kosong ga pernah diupdate lagi..&lt;br /&gt;maklum lah, lagi sibuk mencari sesuap nasi dan segenggam berlian..&lt;br /&gt;Tapi itu bukan berarti perhatian saya terhadap isu FTZ di kota ini berkurang lho..bukan berarti saya expert, tapi memang isu ini sangat menarik untuk dikupas dan dikomentari..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam posting terdahulu mengenai Otorita Batam belum bubar, saya kok merasa lega ya, karena media di Batam sudah mulai paham dan mengerti mengenai posisi OB dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Tidak ada diantara dua institusi itu yang saling menghilangkan, artinya, dua-duanya tetap beroperasi hingga kini.&lt;br /&gt;Well done..!!! finally, they [the journalist] are back on track..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, kini isu hangat yang jadi pemberitaan media adalah membanjirnya minuman beralkohol ilegal di Pulau Batam. Saya bersyukur isu ini diangkat dan di blow up besar-besaran di koran, agar publik mengerti, bahwa pulau ini bukan sarang minuman keras. Batam was not the island of alcohol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa kita bayangkan, dengan masih berlakunya PP No 63 Tahun 2003 yang mengatur pengenaan pajak bagi minuman beralkohol saja distribusi minuman beralkohol (mikol) sudah seperti ini,  apalagi bila PP itu dihilangkan??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi jelas sudah, kepada siapa pemerintah daerah [baca: Dewan Kawasan] berpihak dengan diusulkannya pencabutan PP 63 ini. Ya, para pengusaha mikol dan para penyelundup yang enggan membayar cukai yang mestinya jadi penerimaan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua DK FTZ Batam berulang kali mengatakan, pencabutan PP 63 akan dibarengi dengan mengatur tata niaga minuman beralkohol, mobil, elektronik, dan rokok di Pulau Batam. Hmmm..bagaimana caranya ya pak.??&lt;br /&gt;Ngomong-ngomong soal tata niaga atau pembatasan impor kok terdengar seperti sebuah retorika dan pemanis bibir saja ya..Dalam konteks negara saja, Indonesia belum berhasil menggelar tata niaga komoditi yang baik, apalagi dalam konteks pulau Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, sekali lagi, mau dibawa kemana FTZ Batam ini bila importasi [baca: konsumsi produk yang tidak relevan dengna kebutuhan masyarakat] masih selalu diperdebatkan. Apakah Batam mau dijadikan sarang mikol, rokok, dan elektronik bajakan dari China?? Atau kita ingin Batam kembali dibanjiri mobil bekas asal Singapura dan Malaysia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa ya para pemangku kebijakan itu tidak pernah mau maju pola berpikirnya. Keinginan untuk kembali pada romantisme masa silam sebelum PP 63 diberlakukan sama saja dengan langkah mundur yang tidak baik bagi pembelajaran dan proses pembangunan ke depan. Mengapa tidak kita jual saja manfaat dan keunggulan kompetitif yang dimiliki pulau ini tanpa embel-embel PP 63.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;We must step forward,&lt;br /&gt;Jangan lagi lihat ke belakang karena masih banyak tantangan yang harus diselesaikan di depan kita. Sebab masa silam adalah sejarah yang tidak perlu diulang tapi dijadikan pengalaman.&lt;br /&gt;Saya yakin, Batam tetap lebih baik dan menarik tanpa perlu mempersoalkan PP 63.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-1995439970089756645?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/1995439970089756645/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/batam-island-of-alcohol.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1995439970089756645'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1995439970089756645'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/batam-island-of-alcohol.html' title='Batam, the island of alcohol??'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3741444265580387946</id><published>2008-11-04T15:20:00.002+07:00</published><updated>2008-11-04T16:05:41.215+07:00</updated><title type='text'>Anggaran OB bisa buat BP Kawasan Batam?</title><content type='html'>Beberapa waktu belakangan muncul wacana mengenai anggaran APBN yang dialokasikan untuk Otorita Batam, ternyata tidak bisa digunakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam. Jelas, ini membuat pak Ketua Dewan Kawasan agak uring-uringan, mengapa tidak bisa??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Surat Keputusan DK FTZ Batam nomor Kpts/6/DK/IX/2008 tentang Penetapan Personel Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dijelaskan dalam butir KETIGA: "&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pembiayaan dalam pelaksanaan tugas-tugas BP Kawasan FTZ Batam dapat bersumber dari sumber pendapatan sendiri, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold; font-style: italic;"&gt;APBD Batam, APBD Provinsi Kepri, APBN&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;, serta sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah lho, sudah jelas dalam surat keputusan itu BP Kawasan Batam bisa memanfaatkan dana dari APBN untuk operasionalnya, tapi kenapa lembaga baru itu tidak bisa menggunakan alokasi dana dari OB??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawabnya ya jelas tidak bisa donk, lha OB dan BP Kawasan itu khan dua lembaga berbeda. Ini dulu yang harus diklarifikasi. Kedua lembaga berbeda zaman itu dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda.&lt;br /&gt;Dalam catatan Bappenas, uang negara yang dikucurkan itu diberikan atas nama Otorita Batam, bukan atas nama BP Kawasan. Jadi, ya pastilah tidak bisa digunakan untuk lembaga lain, karena pimpinan OB saat ini yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, bagaimana bila para pejabat eselon I di OB juga duduk dalam struktur BP Kawasan?&lt;br /&gt;Nah ini yang menarik untuk diulas. Secara norma hukum, jelas OB tidak bisa mengucurkan dana untuk BP Kawasan, tapi pimpinan BP Kawasan yang notabene pimpinan OB, tentu masih bisa bekerja menggunakan fasilitas yang ada, sebelum proses peralihan dari OB ke BP berjalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, walaupun secara hukum belum ada peralihan atau perubahan nama dari OB ke BP Kawasan, tapi secara kinerja dan operasional, OB bisa mengatasnamakan BP Kawasan dalam bekerja. Itu sebabnya, BP Kawasan masih diisi oleh lima pejabat saja. Artinya, ya hanya pentolannya saja dulu, berikutnya, bila semua proses sudah clear, barulah, ribuan karyawan OB bermigrasi ke BP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, kapan semua prosesnya clear?? Ya, nunggu semua ketentuan peralihannya selesai dulu, mulai dari peralihan pegawai PNS OB ke BP Kawasan, aset-aset, pengalokasian anggaran, hingga soal status dari BP itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam SK yang diteken DK tgl 25 Sept lalu, tidak dijelaskan sedikitpun soal status BP Kawasan Batam setelah berdiri, apakah BLU atau BUMD. Tapi, dalam diskusi pagi yang digelar Kadin Kepri dan Bisnis Indonesia di Novotel pekan lalu, jelas sekali keinginan Ketua BP Kawasan Mustofa Widjaja, bahwa status BP mestinya BLU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan status BLU inilah, maka pembiayaan yang diamanatkan dalam butir KETIGA surat keputusan itu bisa direalisasikan. Artinya, BP lebih fleksibel dalam menerima alokasi anggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi dalam penerawangan saya, sepertinya, BP Kawasan hanya akan mendapat alokasi anggaran APBN saja, sedangkan alokasi APBD Batam dan Kepri kayaknya kok akan menemui banyak batu sandungan. Walaupun dalam konstituen dasar hukum penerbitan SK BPK Batam itu jelas mencantumkan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, dalam struktur hierarki organisasi Muspida Kota sendiri, letak BP Kawasan masih abu-abu mau ditempatkan di mana. Apakah lebih rendah dari Pemkot, sejajar, atau malah lebih tinggi??&lt;br /&gt;Seorang pejabat pernah nyeletuk, ah, macam hebat saje OB itu, nanti pun BP Kawasan akan setingkat dengan Kepala Dinas saje. Hayaaaa... mana ada kantor dinas di dunia ini yang berisi kalyawan 2.000 olang..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulannya, bila status BLU ini sudah ditetapkan, maka selanjutnya operasional BP akan tetap berjalan seperti biasa ketika OB masih ada. Hanya saja, anggaran APBD harus rebutan dulu dengan kepentingan oknum di pemkot dan DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi saran saya, lebih baik BP jangan mengemis ke APBD, biarkan saja pemprov, pemkot dan dewan saja yang bergelimang dosa merampok uang rakyat. BP Kawasan tetap dikhitahnya bekerja secara profesional.&lt;br /&gt;Dengan sumber penerimaan yang ada saat ini plus alokasi APBN, saya rasa sudah cukup untuk menghidupi organisasi. Asal tidak ikut-ikutan merampok uang rakyat juga..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3741444265580387946?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3741444265580387946/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/anggaran-ob-bisa-buat-bp-kawasan-batam.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3741444265580387946'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3741444265580387946'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/11/anggaran-ob-bisa-buat-bp-kawasan-batam.html' title='Anggaran OB bisa buat BP Kawasan Batam?'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8433268860651605853</id><published>2008-10-28T13:56:00.002+07:00</published><updated>2008-10-28T14:13:09.577+07:00</updated><title type='text'>Otorita Batam belum bubar..</title><content type='html'>Pagi tadi, Kadin Kepulauan Riau bekerjasama dengan Harian Bisnis Indonesia menggelar diskusi pagi bertema "Peluang dan Hambatan di Era Batam FTZ", yang menghadirkan pembicara a.l. Ketua Kadin Kepri Johanes Kennedy, Kepala BP Kawasan Batam/Ketua OB Mustofa Widjaja, dan Pimpinan Bank Indonesia Irwan Lubis. Bertindak sebagai moderator; ya saya sendiri..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara itu cukup menarik karena digelar tak lama setelah Otorita Batam berulang tahun ke37 dan beberapa minggu setelah Dewan Kawasan menetapkan personel BP Kawasan Batam. Dan tujuan utama dari diskusi itu tentu saja ditujukan kepada para wartawan di Batam agar memiliki landasan berpikir yang sama agar tidak salah dalam pemberitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa masalah pola pikir ini menjadi concern yang cukup besar?? Mungkin kita pernah membaca di beberapa media mengenai pemberitaan soal bubarnya Otorita Batam setelah terbentuk BP Kawasan Batam.&lt;br /&gt;Wacana ini memang membingungkan, karena faktanya, tidak ada satupun peraturan yang dikeluarkan yang menegaskan pembubaran OB bahkan setelah disahkannya BP Kawasan Batam.&lt;br /&gt;Dalam UU FTZ, mengatur soal pembentukan BPK beserta struktur organisasinya. Dalam PP 46, juga mengatur soal peralihan aset dan pegawai OB kepada BP Kawasan. Jadi, mengapa wartawan punya pemahaman yang lain mengenai keberadaan institusi OB??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah disinilah perlu diluruskan. Wacana itu lebih tepat disebut opini dari masing-masing media untuk menarik minat pembaca dengan menyebar berita belum tentu benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam diskusi pagi tadi, Pak Mus menjelaskan OB yang dibentuk dengan Keppres dan diperpanjang terus hingga tahun 2005 lalu tetap berdiri dan beroperasi seperti biasa. Tidak Keppres yang diterbitkan hingga hari ini yang menegaskan penutupan atau penghentian operasi institusi yang kemarin berultah ke 37.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu juga dengan BP Kawasan Batam, setelah dibentuk melalui surat keputusan DK FTZ Batam pada akhir bulan lalu, juga sama sekali tidak mengatur soal pembubaran OB atau pun pengalihan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi kesimpulannya, ya OB belum bubar atau dengan kata lain, Pak Mus masih menjabat dua posisi ya sebagai Ketua OB dan Kepala BP Kawasan Batam. Bahkan, sampai akhir tahun ini, OB masih menerima kucuran dana dari APBN, pegawainya pun masih tercatat sebagai PNS pusat termasuk eselonisasi, dan aset-asetnya pun masih tetap dikendalikan OB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga saja, rekan-rekan media bisa berpikir jernih memandang isu OB dan BP Kawasan ini. Lebih baik tidak menebar wacana yang belum tentu benar sebelum kita memahami betul apa esensi dari isu yang ingin digarap. Apalagi, isu FTZ Batam termasuk isu yang terbuka, maksudnya, semua orang merasa paling tahu tentang FTZ, padahal kenyataannya, ada banyak cerita dibalik berita yang tidak semua orang paham untuk mencernanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah wartawan yang hadir tadi pagi bisa memahami maksud yang disampaikan pak Mus soal eksistensi OB? Mari kita tunggu berita yang akan terbit besok. Keberhasilan diskusi tadi pagi tergantung pada berita yang akan dimuat besok pagi..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8433268860651605853?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8433268860651605853/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/otorita-batam-belum-bubar.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8433268860651605853'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8433268860651605853'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/otorita-batam-belum-bubar.html' title='Otorita Batam belum bubar..'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8586178375669972590</id><published>2008-10-25T18:32:00.003+07:00</published><updated>2008-10-26T15:37:59.544+07:00</updated><title type='text'>HAPPY 37th ANNIVERSARY TO OTORITA BATAM</title><content type='html'>Pengelola Blog ini mengucapkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SELAMAT ULANG TAHUN KE 37 OTORITA BATAM (baca: BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN FTZ BATAM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEMOGA MAKIN DEWASA, MAKIN BERWIBAWA, MAKIN PROFESIONAL, DAN TAMBAH SUKSES DALAM MENCIPTAKAN PERUBAHAN BAGI KEMASLAHATAN PULAU BATAM KE DEPAN...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAHNIAH..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8586178375669972590?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8586178375669972590/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/happy-37th-anniversary-to-otorita-batam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8586178375669972590'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8586178375669972590'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/happy-37th-anniversary-to-otorita-batam.html' title='HAPPY 37th ANNIVERSARY TO OTORITA BATAM'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-1214992686529938031</id><published>2008-10-24T14:50:00.002+07:00</published><updated>2008-10-24T15:11:57.528+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Personal Guarantee dari Ismeth Abdullah</title><content type='html'>"If you have any problem, our door were open 24 hours a day, but before come to my door, you must go to Bupati's door first," ujar Ismeth Abdullah, Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam, Bintan, Karimun yang juga Gubernur Kepulauan Riau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ismeth tidak sedang berbasa basi. Pernyataan itu disampaikannya di hadapan jajaran manajemen PT Saipem Indonesia saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Karimun di KBRI Singapura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegasan itu merupakan wujud komitmen pribadinya atau kalo bisa dibilang personal guarantee dalam mendukung kelancaran investasi asing PT Saipem Indonesia di Kabupaten Karimun senilai US$450 juta.&lt;br /&gt;PT Saipem adalah perusahaan PMA yang didirikan di Indonesia sejak 1995, bergerak dalam bidang penunjang industri minyak dan gas. Investasi perusahaan asal Italia itu dalah untuk pengembangan suatu galangan fabrikasi di Tanjung Pangaru, Desa Pangke, Kec. Meral, Kab. Karimun.&lt;br /&gt;Galangan ini akan digunakan untuk kegiatan fabrikasi struktur on and off shore. Untuk tahap pertama pengembangan, akan menyerap investasi sebesar US$450 juta dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 5.000 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Galangan ini akan menjadi pusat kegiatan fabrikasi dan basis logistik bagi kegiatan Saipem Group di Asia Pasifik. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan Saipem Group yang berpusat di Italia, selaku perusahaan jasa penunjang dan kontraktor industri minyak dan gas di mana 43% sahamnya dimiliki oleh Eni Group, Italia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatian Ismeth kepada Saipem bisa dibilang sangat besar. Wajar saja, dengan nilai sebesar hampir Rp4 triliun, kehadiran Saipem di Karimun diharapkan bisa memicu percepatan pembangunan ekonomi di kabupaten tersebut. Itu sebabnya, apapun yang dibutuhkan oleh Saipem, Pemprov Kepri dan Pemkab Karimun siap membantu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum memutuskan berinvestasi di Karimun, Saipem sebenarnya sempat mengkaji beberapa lokasi di Asia seperti China, Vietnam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Batam. Namun atas upaya keras dari Mr Ismeth dan Bupati Karimun Nurdin Basirun, akhirnya Saipem memutuskan untuk berinvestasi di Karimun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan itu sebenarnya mengundang kecurigaan oleh Singapura. Sangat jarang, investasi sebesar itu bisa datang sendiri tanpa ada campur tangan makelar dari Singapura. Dan Singapura wajar saja merasa kecolongan, karena negara itu melalui Sembawang Corp sudah membangun kawasan galangan kapal di Karimun.&lt;br /&gt;Mestinya, bila saja Saipem mau lewat Singapura, paling tidak, perusahaan Italia itu bisa beroperasi di dalam kawasan Sembawang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, what we can say here is, kehadiran Saipem sangat fenomenal dalam sejarah investasi di Karimun dan juga Kepulauan Riau. Makanya, tidak salah, bila Ismeth membuka pintu lebar-lebar bagi manajemen Saipem bila tersandung masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung saja, masalah pembebasan lahan yang terjadi beberapa bulan terakhir, tidak mengganggu kelancaran investasi Saipem di wilayah itu. Dan komitmen Nurdin Basirun pun sangat kuat dengan mengorbankan aparat di bawahnya yang mata duitan bermain-main dengan anggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pribadi sangat yakin, FTZ Karimun akan menjadi kawasan pertumbuhan baru bila komitmen dari pemerintah daerahnya tetap kuat seperti ini. Dan sosok Nurdin memang beda dibandingkan Walikota Tanjung Pinang, Bupati Bintan, dan Walikota Batam.&lt;br /&gt;Tiga nama terakhir lebih banyak ngorok di ruang kerja karena terlena oleh keberhasilan daerahnya, padahal tidak satu pun itu hasil dari keringat mereka.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-1214992686529938031?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/1214992686529938031/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/personal-guarantee-dari-ismeth-abdullah.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1214992686529938031'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1214992686529938031'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/personal-guarantee-dari-ismeth-abdullah.html' title='Personal Guarantee dari Ismeth Abdullah'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-523579110150994973</id><published>2008-10-24T11:42:00.003+07:00</published><updated>2008-10-24T11:58:21.266+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='corruption watch'/><title type='text'>Tema HUT OB Ke 37, rada aneh..!!</title><content type='html'>Tadi pagi sebuah undangan datang ke kantor, ternyata dari Panitia HUT OB Ke 37. Mereka mengundang saya untuk hadir dalam acara syukuran peringatan hari ulang tahun instansi itu untuk yang terakhir kalinya. (maksudnya terakhir dengan nama OB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, perhatian agak terfokus pada tulisan tema HUT tahun ini yang tercantum dalam undangan berbunyi: "MELALUI HUT OTORITA BATAM KE 37, KITA TINGKATKAN PROFESIONALISME MENUJU IMPLEMENTASI BATAM E-GOVERNMENT"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang sih, ga ada yang salah dengan tema itu, tapi kenapa kok tema mengarah ke E-GOVERNMENT??&lt;br /&gt;Ibarat telur dan ayam, mana yang lebih dulu, begitu juga dengan profesionalitas dan implementasi e-gov. Apakah profesionalisme dulu yang ditingkatkan baru implementasi e-gov bisa berjalan, atau implementasi e-gov untuk meningkatkan profesionalitas.&lt;br /&gt;Berarti, kalau profesionalisme tidak meningkat, batam e-gov gagal diimplementasikan??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya curiga, tema Batam E-gov ini sengaja dikedepankan karena Otorita Batam kadung sudah berutang dengan Korea Selatan senilai US$20 juta untuk proyek e-gov ini. Bahkan sebagian uangnya sudah digunakan untuk jalan-jalan sebagian pejabatnya berdalih studi banding.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang ingin diraih dari sebuah proyek e-gov yang diperoleh dari dana utangan?? Apakah proyek itu bisa menghasilkan pendapatan sehingga bisa dijadikan cicilan utang? Saya kok melihat, belum ada indikasi proyek e-gov di Batam ini yang bisa dijadikan profit centre. Siapa yang mau membeli jasa yang disediakan??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ujung-ujungnya, anggaran negara (baca: anggaran BPK Batam/OB) juga yang akan dikeruk untuk membayar cicilan utang ke Korsel. Karena tidak ada kewajiban untuk mencari sumber pendapatan untuk menutup cicilan, akhirnya, pemimpin instansi itu dengan gampangnya menghambur-hamburkan uang dengan dalih studi banding dan pelatihan ke Seoul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila tidak ada halangan, minggu ini, rombongan pejabat eselon OB akan bertolak ke Korea untuk mengikuti pelatihan e-gov. Selain untuk jalan-jalan, dana utangan itu juga sudah dipakai untuk membangun gedung e-gov baru dan membeli peralatan, padahal, Otorita Batam masih memiliki bangunan tidak terpakai yang ditinggalkan Polda Kepri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi lain, dalam dokumen usulan rencana anggaran, OB juga mengusulkan penambahan anggaran e-gov kepada Departemen Keuangan senilai ratusan miliar di luar dana utangan Korea yang nilainya kurang lebih Rp180 miliar itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kira-kira kemana uang itu mengalir ya??? Mestinya KPK cepat tanggap menyikapi masalah ini...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-523579110150994973?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/523579110150994973/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/tema-hut-ob-ke-37-rada-aneh.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/523579110150994973'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/523579110150994973'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/tema-hut-ob-ke-37-rada-aneh.html' title='Tema HUT OB Ke 37, rada aneh..!!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-2214561370570577097</id><published>2008-10-23T11:50:00.002+07:00</published><updated>2008-10-23T12:11:39.806+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Bintan Industrial Estate: FTZ di Bintan masih gelap..!</title><content type='html'>Senyap, demikian gambaran pertama ketika saya menginjakkan kaki ke kawasan industri Bintan yang dikelola oleh PT Bintan Inti Industrial Estate di Lobam, Kabupaten Bintan. Apalagi ketika saya berkesempatan berkeliling kawasan, suasana semakin sunyi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlihat deretan bangunan pabrik yang kosong ditinggal penghuninya. Dari 30-an tenant yang sempat beroperasi dalam kawasan itu, kini hanya tinggal separuhnya saja. Puluhan ribu tenaga kerja dulu sempat meramaikan BIIE, tapi kini pekerja pabrik berangsur-angsur berkurang seiring tutupnya pabrik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak faktor yang memicu tutupnya pabrik itu dari BIIE, mulai dari krisis ekonomi global, penurunan order, kondisi internal perusahaan, hingga masalah birokrasi perizinan, peraturan, dan dinamika buruh yang tidak bersahabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi BIIE memang terus merosot, selain tenant yang terus berkurang, manajemen pengelola kawasan industri itu pun dihadapkan oleh beban operasional perusahaan dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bintan Industrial bisa dikatakan sebagai kawasan industri satu-satunya di Indonesia yang paling lengkap fasilitasnya. Mulai dari pelabuhan khusus ekspor, pembangkit listrik independen, pengolah air bersih, telekomunikasi, dormitory, dan expatriat complex. Termasuk juga, sarana jalan dan drainase yang kualitas dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, berkurangnya jumlah tenant tentunya memicu berkurangnya aktivitas ekspor di pelabuhan khusus Bintan itu. Ini mengakibatkan biaya operasional pelabuhan tetap harus dikeluarkan sementara penggunaannya tidak maksimal.&lt;br /&gt;Begitu juga dengan pembangkit listrik. Dengan kapasitas terpasang 30 megawatt, BIIE bisa dikatakan memiliki kemampuan menerangi seluruh kota Tanjung Uban. Kota yang paling dekat dengan kawasan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi, kapasitas sebesar itu tidak lagi bisa diproduksi karena pemakaian dalam kawasan masih sedikit dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memproduksi listrik juga semakin tinggi akibat harga minyak solar melonjak naik.&lt;br /&gt;Kesimpulannya, BIIE berusaha untuk terus berjalan memberikan pelayanan terbaik walaupun iklim investasi dalam kawasan itu belum sepenuhnya sehat. Arus investasi masuk tidak sekencang arus pemodal yang hengkang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan kembali muncul ketika Bintan disahkan sebagai kawasan perdagangan bebas (FTZ) termasuk juga Lobam, Lagoi dan beberapa wilayah lainnya di pulau Bintan. Tapi, berbulan-bulan sejak status itu diberikan, belum ada perubahan signifikan terutama dari pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengelola BIIE masih bingung dan gelap, insentif seperti apa yang akan diberikan dan perubahan apa yang akan dilakukan oleh pemangku kebijakan FTZ di wilayah itu dalam hal ini BPK Bintan??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangankan pengelola kawasan industri, BPK Bintan pun juga masih gelap harus ngapain dan melakukan apa untuk mempercepat FTZ di wilayah itu. Memang belum ada rancangan kebijakan strategis yang bisa dijalankan oleh BPK baik di Bintan dan Tanjung Pinang untuk menarik investor dalam waktu dekat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, pengelola kawasan sudah menjerit menanti adanya insentif yang bisa membawa perubahan bagi kawasan. Manajemen BIIE tentu berharap investor semakin ramai masuk ke Lobam agar wilayah itu bisa dikembangkan. Bayangkan saja, dari 4.000 hektar lahan yang dialokasikan untuk BIIE, hingga kini baru 100-an hektar yang tergarap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila pengelola saja masih binggung, lantas bagaimana mereka bisa menjelaskan kondisi riil yang ada di FTZ Bintan kepada calon investor di luar negeri. Apakah cukup dengan PP 47 saja, tanpa ada tindak lanjut kebijakan yang lebih konkret untuk menarik minat mereka masuk ke dalam kawasan??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih butuh waktu lebih lama lagi untuk menunggu beresnya kantor Badan Pengelola Kawasan FTZ Bintan..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-2214561370570577097?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/2214561370570577097/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/bintan-industrial-estate-ftz-di-bintan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2214561370570577097'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/2214561370570577097'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/bintan-industrial-estate-ftz-di-bintan.html' title='Bintan Industrial Estate: FTZ di Bintan masih gelap..!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-7723795865988249714</id><published>2008-10-22T17:27:00.002+07:00</published><updated>2008-10-22T17:47:21.910+07:00</updated><title type='text'>BPK Batam, akankah lebih baik???</title><content type='html'>Dear blogger,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari berbagai komentar yang masuk ke chatbox atau comment box, semua bersikap apriori dan nyaris apatis dengan kapabilitas personel yang dipercaya oleh Dewan Kawasan untuk membangun pulau Batam ke depan melalui lembaga Badan Pengusahaan Kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang sih, ke-lima karyawan BPK itu adalah orang-orang lama yang sudah makan asam garam plus cuka ketika duduk di Otorita Batam. Tapi apakah itu bisa menjamin, Batam ke depan akan lebih baik??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi kasak kusuk para pejabat OB menjelang pengumuman struktur BPK Batam jelas membuktikan, masih ada mental 'ingin cari selamat sendiri' yang justru menjangkiti para pemimpin yang mestinya menjadi pengayom bagi ribuan pegawainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pegawai rendah, memang tidak terlalu ambil pusing dengan situasi ini [terbukti istriku tenang-tenang aja tuh..] tapi itu bukan berarti ada bom waktu yang siap menanti mereka. Peralihan status para pegawai OB yang merupakan PNS Departemen menjadi PNS daerah, adalam contoh nyata yang harus siap dicarikan solusi efektif agar tidak terjadi gejolak.&lt;br /&gt;Kecuali bila memang tidak ada peralihan status apapun menyangkut ke-PNS-an mereka ketika duduk di BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah BPK akan menurun secara kualitas dan kuantitas? baik dari kualitas kinerja maupun kuantitas jumlah pegawainya?? Masih ditunggu gebrakan dari Ketua BPK Batam.&lt;br /&gt;Tapi jangan ditunggu deh gebrakan BPK, lha wong masih menunggu instruksi dari Dewan Kawasan kok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trus bagaimana dengan DK sendiri. Bagi blogger yang membaca berita Batam Pos beberapa hari lalu, pasti senyum kecut. Mengapa kok seperti ini kualitas pejabat Provinsi Kepri yang mengaku Sekretaris DK FTZ Batam. [Tau gak, posisi Sekretaris DK itu tidak tercantum dalam Kepres 9, 10, 11 soal DK FTZ BBK..Itu hanya pinter-pinterannya Jon Arizal saja]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam berita itu, Jon Arizal mengatakan DK masih menunggu petunjuk teknis yang masih digodok di Jakarta.. What d hell? Juknis apa lagi yang ditunggu, lha wong DK itu sudah jadi badan regulator FTZ se Kepri, mengapa masih saja menanti suapan kebijakan dari Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi soal PP 63. Selalu saja PP yang mengatur barang konsumsi impor itu yang jadi alasan lambannya implementasi FTZ. Padahal pemerintah sudah menghimbau untuk mengurangi impor, nah kalo PP itu dihapus, bukankah impor barang konsumsi akan semakin menggila.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih baik, DK segera susun grand design kebijakan implementasi FTZ BBK. Jangan lagi tunggu ini itu..Saat ini BPK di BBK sudah terbentuk, semua masih menanti instruksi lebih lanjutPublik pun menanti gebrakan dari BPK.&lt;br /&gt;Nah apakah grand design ini sudah disusun?? Seorang pengusaha mengaku belum pernah diajak oleh DK untuk rapat perumusan kebijakan strategis FTZ BBK ke depan. Ndak tau, apa lagi yang masih ditunggu.&lt;br /&gt;Kalo alasannya karena krisis finansial di AS, hehehehhe, kok kayaknya ga nyambung ya.&lt;br /&gt;Batam is the strategic island with all opportunity and competitive advantage inside. So, what we waiting for??&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-7723795865988249714?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/7723795865988249714/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/bpk-batam-akankah-lebih-baik.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7723795865988249714'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7723795865988249714'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/bpk-batam-akankah-lebih-baik.html' title='BPK Batam, akankah lebih baik???'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-1455814614474917947</id><published>2008-10-22T10:07:00.002+07:00</published><updated>2008-10-22T10:19:21.004+07:00</updated><title type='text'>Menanti gebrakan 100 hari BPK Batam</title><content type='html'>Sore kemarin, saya berkesempatan berkumpul dengan para pengusaha Batam setelah mereka bertemu dengan Mr. Mustofa Widjaja, Ketua Badan Pengusahaaan Kawasan FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu pengusaha mengeluh, betapa tidak, ketika mereka menanyakan apa gebrakan atau program 100 hari dari BPK Batam, justru Pak Mus menjawab ngambang. "Ya, semua tergantung Dewan Kawasan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini semakin mempertegas posisi MW di hadapan IA, betapa DK dengan segenap power yang dimiliki telah menguasai relung sanubari Otorita Batam (baca: BPK Batam) dan para pemimpinnya. Ismeth memang makhluk super yang begitu ditakuti oleh orang-orang lemah yang ditunjuknya memimpin OB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, selama beberapa tahun belakangan ini, tidak terlihat gebrakan berarti dari Ketua OB pasca ditinggal Ismeth. OB makin kehilangan gigi, dan cenderung menjalankan program rutin sembari menanti nasib beralih menjadi BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengusaha butuh kepastian atau paling tidak komitmen kuat dari pemimpin wilayah dalam hal ini Ketua BPK Batam yang akan menguasai roda pembangunan. Tapi itu tidak didapatkan dari sosok Mustofa. Ketergantungannya kepada Ketua DK justru menjadi kekhawatiran dari para pelaku industri terhadap kelanjutan pembangunan pulau ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, BPK dibentuk oleh DK, tapi sebagai operator, setidaknya BPK bisa menyusun program strategis yang bisa dijual kepada investor, yang bisa menjamin kenyamanan berusaha dan berinvestasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila soal komitmen saja masih menunggu telepon dari Kantor DK, berarti benar selama ini, OB dan isinya masih menjadi boneka mainan IA. Jika demikian, salut buat pak Gubernur, dia benar-benar telah menancapkan kuku yang sangat dalam di bumi Batam..&lt;br /&gt;hhahahahaha..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-1455814614474917947?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/1455814614474917947/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/menanti-gebrakan-100-hari-bpk-batam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1455814614474917947'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/1455814614474917947'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/menanti-gebrakan-100-hari-bpk-batam.html' title='Menanti gebrakan 100 hari BPK Batam'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8257184385611638735</id><published>2008-10-21T11:41:00.003+07:00</published><updated>2008-10-21T11:55:25.628+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Pemerintah &amp; DK serius di BPK Batam</title><content type='html'>Informasi terbaru menyebutkan Dewan Kawasan FTZ Batam telah menyurati Kantor Menteri Perekonomian dalam rangka tindak lanjut pembenahan BPK Batam pasca dibentuknya lembaga itu akhir bulan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitupun juga, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga menyurati Menko terkait BPK Batam. Saya memang belum tau isi suratnya, tapi yang jelas soal pengalihan pegawai Otorita Batam menjadi pegawai BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benang merah dari dua informasi di atas adalah, keseriusan DK dan pemerintah pusat dalam hal ini departemen terkait untuk mempercepat implementasi FTZ di Batam tanpa ada gejolak apalagi kekhawatiran dari pegawainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPK Batam, patut bersyukur, dengan kesiapan pegawai dan infrastruktur kantor yang ada tentunya masih bisa melanjutkan pekerjaan. Tapi bagaimana dengan BPK Bintan dan Karimun. Dua BPK di luar Batam ini nasibnya agak memprihatinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kantor belum lengkap, pegawainya belum ada, tapi pekerjaan berat sudah menunggu. Coba kita lihat BPK Bintan. Rata-rata personil yang ditunjuk DK mengawaki BPK wilayah Bintan merupakan mantan camat dan pegawai kecamatan yang beruntung duduk di Bappeda Kabupaten Bintan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena posisinya di Bappeda-lah, akhirnya mereka mendapat tugas baru menjalankan roda BPK Bintan. Entah apa yang akan mereka kerjakan, secara wilayah kekuasaan mereka saat ini masih hutan belantara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain infrastruktur dalam FTZ Bintan yang belum terbangun sempurna, masalah lain yang tidak kalah peliknya adalah pembebasan tanah yang belum selesai hingga saat ini. Sungguh, ini tugas yang tidak ringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan BPK wilayah Tanjung Pinang? Kurang lebih sama, malahan lebih berat. Wilayah Senggarang yang masuk wilayah FTZ ternyata telah ditetapkan sebagai kawasan pemerintahan oleh Pemkot Tanjung Pinang. Walikota pun sudah mengusulkan untuk menggeser wilayah FTZ itu ke lokasi yang masih bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, seperti kata seorang tamu di chat box, BPK Bintan dan Karimun hanya akan menjadi pemanis belaka, sebab lokomotif utama tetap di Batam. Jadi wajar saja bila Bintan hanya dapat ampas karena kompleksitas masalah yang ada malah mengganggu program percepatan pembangunan wilayah FTZ di daerah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keep fight pak DK...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8257184385611638735?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8257184385611638735/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/pemerintah-dk-serius-di-bpk-batam.html#comment-form' title='11 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8257184385611638735'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8257184385611638735'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/pemerintah-dk-serius-di-bpk-batam.html' title='Pemerintah &amp; DK serius di BPK Batam'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>11</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-7865096127940703683</id><published>2008-10-17T13:26:00.003+07:00</published><updated>2008-10-17T13:48:26.531+07:00</updated><title type='text'>Pengusaha Batam terkepung kenaikan upah, listrik, dan air</title><content type='html'>Kasihan bener para pengusaha di Batam. Pada awal tahun depan, setidaknya tiga jenis tarif akan mengalami kenaikan, mulai dari kenaikan tarif listrik [berlaku mulai November], tarif air, dan upah minimum kota (UMK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masing-masing tarif memiliki alasan tersendiri sehingga memutuskan untuk naik. PLN Batam mengusulkan kenaikan tarif kepada Menteri ESDM karena tidak kuat menanggung biaya akibat kenaikan harga gas dan minyak.&lt;br /&gt;Setelah DPRD Batam memberikan rekomendasi tanpa persentase pada akhir Agustus lalu, akhirnya Menteri ESDM menyetujui kenaikan tarif listrik Batam sebesar 14% atau lebih tinggi dibandingkan hasil hitungan PLN Batam sendiri sebesar 11,8%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan sudah dikeluarkan, walaupun pengusaha ribut dan berencana melakukan class action atas kebijakan ini, namun tampaknya PLN Batam tidak bergeming. "Silahkan keberatan, kami hanya menjalankan keputusan dari pusat," demikian kira-kira tanggapan manajemen PLN Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengusaha yang merasa terganggu cashflownya akibat kenaikan tarif listrik ini pun tidak terima bila PLN Batam --yang notabene perusahaan swasta--tidak memahami kesulitan yang dihadapi pengusaha.&lt;br /&gt;Pengusaha yang tergabung dalam Kadin Provinsi Kepri, Kota Batam, PHRI, Asita, INCCA, REI Batam, dan HKI Batam, membentuk tim advokasi yang akan menggugat Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tentang kenaikan tarif ini.&lt;br /&gt;Selain itu, pengusaha sepakat untuk hanya membayarkan 60% dari total tagihan bulan depan karena alasan ketidaksanggupan perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di lain pihak, akibat kenaikan listrik ini jualah, PT Adhya Tirta Batam, pengelola air bersih Batam, tengah ancang-ancang untuk menaikkan tarif air pada tahun 2009 karena dipastikan biaya operasional membengkak.&lt;br /&gt;Perusahaan itu masih membutuhkan pasokan listrik PLN Batam untuk menggerakkan turbin pengolah air bersih di enam waduk yang ada sehingga kenaikan 14% ini sangat mempengaruhi beban operasi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berapa persen kenaikan tarif air tahun depan, PT ATB belum bisa memastikan, yang jelas, kenaikan tarif tidak bisa ditunda atau kalau tidak, perusahaan air itu akan kesulitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan tidak berhenti sampai disitu, pengusaha tampaknya harus siap-siap mengencangkan ikat pinggang lebih kencang lagi, kalo bisa sampai tercekik, karena dalam rapat pembahasan upah di Kantor Pemkot Batam beberapa hari lalu, muncul usulan untuk menaikkan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2009 menjadi Rp1,5 juta per bulan atau naik sekitar Rp600.000 dibandingkan upah tahun lalu sebesar Rp960.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka Rp1,5 juta itu sama dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berarti dengan angka sebesar itu, maka kebutuhan hidup pekerja bisa terpenuhi walau dalam batas minimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jumlah UMK Batam delapan tahun terakhir sebesar Rp350 ribu (2000),Rp425 ribu (2001), Rp535 ribu (2002), Rp555 ribu (2003), Rp602.175 (2004), Rp635 ribu (2005, Rp815 ribu (2006), Rp860 ribu (2007) dan Rp960 ribu (2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita bisa bayangkan dampak yang akan dirasakan oleh perusahaan di tengah gempuran kenaikan tiga tarif ini. Namun, terlepas dari itu, masalah besar yang siap muncul adalah inflasi yang kian terkerek tinggi.&lt;br /&gt;Bayangkan, dalam kondisi tarif normal saja, harga kebutuhan pokok bisa naik seenaknya, apalagi bila upah, listrik, dan air juga sudah naik bersamaan. Bisa dibayangkan, seperti apa gejolak harga - harga barang di pasaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita tunggu saja, seperti kejutan-kejutan pada 2009 mendatang..!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-7865096127940703683?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/7865096127940703683/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/pengusaha-batam-terkepung-kenaikan-upah.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7865096127940703683'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7865096127940703683'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/pengusaha-batam-terkepung-kenaikan-upah.html' title='Pengusaha Batam terkepung kenaikan upah, listrik, dan air'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3634130691277687125</id><published>2008-10-17T13:13:00.002+07:00</published><updated>2008-10-17T13:22:07.318+07:00</updated><title type='text'>Pungutan Liar oknum Depag di Asrama Haji Batam</title><content type='html'>Mengapa ya, departemen yang paling bermoral seperti Departemen Agama tapi isinya justru orang-orang yang nyaris tidak bermoral..&lt;br /&gt;Mungkin para blogger pernah baca bagaimana kasus-kasus korupsi dan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Depag dalam mengelola keberangkatan calon jemaah haji di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tadinya saya hanya membaca di koran tanpa pernah mengalaminya langsung, tapi ternyata apa yang diberitakan selama ini benar adanya. Praktek culas dan licik dari oknum Depag memang sudah mendarah daging. Mereka benar-benar memanfaatkan para CJH yang ingin berangkat haji dengan berbagai biaya-biaya tambahan diluar ongkos naik haji..Nauzubillah..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian ini dialami langsung oleh kakak ipar saya yang akan berangkat haji tahun ini bersama suami dan ibunya. Ketika dia akan mengambil jatah tas di Asrama Haji Batam, ternyata tidak semudah yang dibayangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka terlebih dulu di oper sana sini, mulai dari mendaftar di Kantor Pemkot Batam, trus mengambil tas nya di Asrama Haji. Emang brengsek tuh orang Depag, mengapa coba harus registrasi di Pemkot, lha wong semua urusan itu khan mestinya di Asrama Haji.&lt;br /&gt;Akhirnya, CJH diwajibkan membayar Rp200.000 untuk setiap tas yang diambil, ini artinya kakak saya harus membayar Rp600.000 untuk tiga unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tau gak, apa alasan orang Depag. "Uang ini untuk biaya pengganti ongkos angkut dan biaya pengamanan selama tas-tas ini ada di gudang."&lt;br /&gt;Memang dasar maling ya pasti ada aja alasan..Padahal khan dalam ongkos naik haji yang sudah disetorkan sudah termasuk uang untuk biaya tas dan tetek bengek lainnya.&lt;br /&gt;Setelah ditotal, ternyata kakak saya telah mengeluarkan uang lebih kurang Rp32 juta untuk satu orang padahal ongkos resminya hanya Rp30 jutaan saja. Ini artinya, sekitar Rp2 jutaan sudah dimakan secara liar oleh oknum Depag dengan dalih biaya ini itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Please God, ampunilah saudaraku di Depag ini...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3634130691277687125?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3634130691277687125/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/pungutan-liar-oknum-depag-di-asrama.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3634130691277687125'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3634130691277687125'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/pungutan-liar-oknum-depag-di-asrama.html' title='Pungutan Liar oknum Depag di Asrama Haji Batam'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-6678762505976197989</id><published>2008-10-16T12:17:00.002+07:00</published><updated>2008-10-16T12:36:41.757+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Menjelang HUT Otorita Batam yang terakhir..!!</title><content type='html'>Jika tidak ada halangan, pada tanggal 26 Oktober mendatang Otorita Batam akan menggelar peringatan Hari Ulang Tahunnya yang ke 37 secara besar-besaran di Lapangan Tumenggung Abdul Jamal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hmm..terlalu berlebihan bila dibilang besar-besaran, tepatnya lebih meriah dari tahun-tahun sebelumnya. Yang jelas, peringatan tahun ini lebih sakral.&lt;br /&gt;Pertama, karena HUT tahun ini merupakan yang terakhir bagi instansi itu dengan nama Otorita Batam. Setelah 37 tahun berkiprah, akhirnya instansi itu harus rela berganti baju dan beralih status.&lt;br /&gt;Kedua, HUT tahun ini sekaligus menjadi peringatan peralihan OB dengan nama baru sebagai Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) FTZ Batam. Sebuah badan yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Kawasan FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harus diakui, tanpa Otorita Batam maka pulau ini tidak akan jadi seperti sekarang ini. Bahkan, keberadaan Pemkot Batam pun bukan apa-apa dibandingkan kiprah OB selama 37 tahun sejak 1971.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, kita harus memberikan apresiasi yang tinggi kepada instansi itu terlepas baik dan buruk serta lebih dan kurang selama hampir empat dekade membangun dan mengelola Pulau Batam menjadi salah satu daerah tujuan investasi potensial di regional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun memasuki dekade terakhir ini ada banyak cerita yang merusak citra lembaga tersebut, baik oleh internal maupun eksternal, namun eksistensi OB tampaknya belum tergantikan oleh instansi manapun, apalagi oleh Pemkot Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsistensinya dalam melanjutkan pembangunan hanya terganggu oleh munculnya otonomi daerah sehingga mau tidak mau beberapa kewenangan harus rela dilepaskan kepada pemerintahan otonom, dan ternyata, hal itu menjadi disinsentif bagi pembangunan iklim investasi yang kondusif di pulau ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baiklah, kini OB sudah berganti menjadi BPK Batam. Dengan otoritas yang kurang lebih sama dalam pembangunan namun grade yang menurun dibandingkan saat masih menjadi OB yang berafiliasi ke pemerintah pusat. Tapi itu bukan alasan untuk tidak melanjutkan pengabdian dengan menjadikan Batam sebagai Land of Hope bagi masyarakat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi tentu kita berharap, pak Kepala BPK Batam bisa menunjuk personel yang betul-betul kapabel dan qualified di bidangnya, agar tidak ada lagi oknum yang hanya memanfaatkan keadaan untuk memperkaya diri.&lt;br /&gt;Semoga ke depan tidak ada lagi sebutan Mafia Lahan, atau mafia-mafia lainnya yang hanya merusak eksistensi lembaga itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gud Luck Pak Mus, Pembangunan Pulau ini bergantung di pundak anda..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-6678762505976197989?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/6678762505976197989/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/menjelang-hut-otorita-batam-yang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6678762505976197989'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6678762505976197989'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/menjelang-hut-otorita-batam-yang.html' title='Menjelang HUT Otorita Batam yang terakhir..!!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-7480501305718369863</id><published>2008-10-09T15:33:00.002+07:00</published><updated>2008-10-09T15:56:29.841+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>BPK Bintan mulai keteteran</title><content type='html'>Sedih juga hati ini membaca berita dari sebuah harian lokal mengenai kinerja Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) wilayah Tanjung Pinang. Apa yang dialami oleh Kepala BPK nya R. Izharuddin kurang lebih sama dengan yang dirasakan Kepala BPK wilayah Bintan dan Karimun.&lt;br /&gt;Semua masih gamang dalam bertindak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin kegamangan bukan dalam konteks kemampuan individual tapi lebih tepat dalam hal organisasi karena masih prematurnya lembaga itu sejak dibentuk satu bulan lalu. Karena masih bayi, maka wajar bila ada banyak persoalan yang dihadapi, mulai staf pendukung, hingga biaya operasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan wajar saja, BPK belum bisa berbuat banyak karena memang belum ada kejelasan dari mana alokasi dana operasional mereka. So, bagaimana mau membangun sarana fisik bila kantor saja belum beres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, apa yang mesti mereka lakukan dalam kondisi serba terbatas itu? Ya, benahi dulu dong kantornya beserta perangkat kerjanya. Bila struktur organisasi sudah jelas, baru langkah selanjutnya menjalankan program kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apasaja programnya? Ya saya ga tau, tanyain ke masing-masing Kepala BPK bersangkutan, mudah-mudahan mereka sudah punya program konkret untuk pengembangan wilayah FTZ nya. Jangan cuma mengeluh tapi ternyata tidak punya program atau visi yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pasti, tugas utama BPK menyiapkan wilayah FTZ agar menarik bagi investor. Tidak saja soal prasarana fisik, tapi juga penyediaan layanan perizinan bagi investor dan tentu saja membuka kantor pemasaran di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wah kalo gitu butuh duit banyak donk untuk nyewa ruangan di luar negeri? Ya itulah konsekwensinya. Masak kantor pemasaran dibuka di Dompak atau di Teluk Sebung sih, investor mana yang mau lihat? Secara pemodal masih menunggu, kira-kira mana daerah FTZ yang potensial?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi ada cara yang hemat, tiga wilayah FTZ BBK ini bisa membuka kantor pemasaran bersama di luar negeri baik di Singapura, Tokyo, Shanghai, Hongkong, atau Dubai. Nah soal ini harus hati-hati, jangan hanya karena gengsi trus latah buka kantor di New York atau Washington DC. Secara AS masih digoncang krisis finansial, sehingga investor asal AS dinilai kurang prospektif saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo boleh usul, garap tuh pasar di Dubai dan kawasan Teluk. Para raja minyak di sana masih mencari-cari tempat potensial untuk menanamkan uangnya. Begitu juga pemodal asal Eropa, secara Euro lagi tinggi-tingginya, dan tentu saja, pemodal asal Hongkong dan China.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua permasalahan itu akan terselesaikan bila DK bekerja cepat. Caranya dengan membenahi lembaga BPK nya dulu. Bila kantor beserta staf sudah siap, baru deh jalankan program selanjutnya. Soal dana, bisa dicarikan. Tergantung seberapa cepat DK ingin agar FTZ di Bintan dan Karimun bisa terealisasi. Kalo ingin cepat, maka siapkan dana besar untuk memulai program kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau kalo mau slow but sure, ya ga perlu terburu-buru nyari dana gede. Alokasikan aja dana secukupnya setiap tahun dari APBD. Ya seperti pola di daerah otonom lah. Tahun ini bangun jalan 1 km, tahun depan 1 km lagi, jadi kira-kira 10 tahun untuk buat jalan 10 km.. hehehehhee..&lt;br /&gt;Pas 10 tahun, kita baru siapkan jalan raya 10 km, daerah tujuan investasi lain pada tahun itu sudah melesat setinggi langit. Dan FTZ BBK hanya dapat ampas nya saja. Itu pun kalo masih ada ampas yang bisa dibagi..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-7480501305718369863?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/7480501305718369863/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/bpk-bintan-mulai-keteteran.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7480501305718369863'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7480501305718369863'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/bpk-bintan-mulai-keteteran.html' title='BPK Bintan mulai keteteran'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3355359737926807401</id><published>2008-10-08T16:06:00.002+07:00</published><updated>2008-10-08T16:34:58.955+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Badan Pengusahaan bukan developer</title><content type='html'>Setelah Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, Tanjung Pinang dan Karimun terbentuk, mestinya mereka sudah bisa mulai bekerja. Tapi tunggu dulu, untuk BPK Batam mungkin bisa tetap bekerja seperti biasa karena lembaganya merupakan peralihan dari Otorita Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi untuk BPK Bintan [Tanjung Pinang] dan Karimun, yang terbentuk baru personel kepalanya saja, belum organisasi utuh yang lengkap dengan struktur pelaksana tugas (operator) di lapangan. Mereka masih butuh kantor dan staf yang akan mengurus semua tetek bengek mulai dari perizinan, instrumen pendukung pembangunan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, kini muncul pertanyaan, mengingat wilayah FTZ yang dikelola oleh BPK Bintan dan Karimun merupakan lahan kosong, apakah BPK bisa berfungsi sebagai developer atau pengembang yang bisa membangun sebuah kawasan kosong menjadi kawasan industri dan commercial area?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut saya sih tidak bisa, sebab BPK bukan perusahaan pengembang. Walaupun ia bertindak sebagai operator dalam pengusahaan sebuah kawasan bebas, tapi BPK jauh dari fungsi sebagai developer. Mengapa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya, untuk mengembangkan sebuah kawasan, butuh dana yang tidak kecil. Apakah Dewan Kawasan punya dana untuk dikucurkan kepada BPK? Jelas tidak punya. Dari mana dana akan dialokasikan, sementara status BPK sendiri belum jelas, apakah BUMD atau Badan Layanan Umum (BLU).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah bisa DK mengalokasikan dana APDB Provinsi Kepulauan Riau atau APBD Bintan/Tanjung Pinang dan Karimun untuk membiayai pembangunan infrastruktur di dua kawasan bebas itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa saja, asalkan jelas dulu status BPK-nya. Kalo ia BUMD, maka bisa saja diambilkan dari APBD daerah bersangkutan, dan kalo ia BLU, maka bisa juga dimintakan ke pusat untuk masuk dalam pembiayaan Bappenas [baca: APBN].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi sekali lagi, butuh dana tidak sedikit untuk membangun sarana infrastruktur pendukung di wilayah FTZ itu. Apalagi bila membangun infrastruktur kualitas dunia. Lha wong, membangun infrastruktur di luar kawasan FTZ saja kualitasnya jelek banget, apalagi di kawasan FTZ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan lebih parah lagi, bila dalam membangunnya mental BPK tidak beda dengan mental aparat di wilayah otonom yang hanya mengejar target proyek tanpa memperhatikan kualitas. Akhirnya, program pembangunan dalam wilayah FTZ jadi perebutan para maling APBD dengan dalih proyek fisik. ck..ck..ck..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah bedanya bila sebuah proyek dikerjakan oleh instansi swasta yang berorientasi profit dibandingkan pengerjaan proyek oleh lembaga pemerintah.&lt;br /&gt;Tapi ada satu cara paling efektif, dan saya rasa ini sudah ada didalam perencanaan DK, yaitu mengundang investor untuk membangun kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba lihat bagaimana dulu Batam, Bintan, Karimun dikembangkan? Pemerintah pusat mengundang swasta yang dimotori Group Salim dan Sembawang Corp untuk membangun infrastruktur di Batam [Batamindo Industrial Estate], di Bintan [Lagoi International Tourism Area dan Lobam Industrial Estate], dan di Karimun [Karimun Sembawang Shipyard].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bedanya, dulu Batam sudah ada Otorita Batam yang mendapat mandat dari pusat untuk membangun infrastruktur di pulau ini didukung oleh dana tanpa batas [dana non bujeter].&lt;br /&gt;BPK Bintan dan Karimun yang merupakan lembaga baru, tentu tidak seperti OB saat mengembangkan Pulau Batam, apalagi tidak didukung oleh dana tanpa batas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, sembari menunggu kucuran dana operasional, ada baiknya bila BPK mulai membuat list investor potensial yang layak diundang untuk mengembangkan wilayah FTZ di Bintan dan Karimun. Bisa juga dengan menawarkan kepada investor yang sudah ada seperti Sembawang Corp di Lobam dan Karimun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsipnya, BPK mulailah mereformasi diri, tidak lagi memposisikan diri sebagai lembaga birokratis bergaya feodal yang ingin dihormati terus. Sudah saatnya kita menghormati para pemodal yang membawa uang masuk triliunan, kalo perlu menggelar karpet merah untuk menyambut mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita berubah, atau selamanya kawasan FTZ Bintan dan Karimun menjadi hamparan hutan belantara. Bukan investor yang memadati, tapi monyet-monyet yang beranak pinak..&lt;br /&gt;Jangan sampai lah ncek...!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3355359737926807401?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3355359737926807401/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/badan-pengusahaan-bukan-developer.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3355359737926807401'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3355359737926807401'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/badan-pengusahaan-bukan-developer.html' title='Badan Pengusahaan bukan developer'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-9101455203223381093</id><published>2008-10-06T17:19:00.002+07:00</published><updated>2008-10-06T18:16:39.119+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Era Baru Batam</title><content type='html'>Dear all blogger..&lt;br /&gt;Selamat Lebaran ya, saya mohon maaf kepada semua pihak yang merasa tersinggung atau tercabik2 ulu hatinya setelah membaca blog ini. Artikel yang dipost dalam blog ini tidak dibuat untuk menyinggung perasaan pihak tertentu, tapi hanya mencoba menganalisa dan menelusuri cerita dibalik berita..&lt;br /&gt;Di atas semua itu, kita semua ingin agar Batam semakin jaya dan menjadi Land of Hope bagi para pendatang yang menggantungkan mimpi di pulau ini. Keep fight...(demikian kata Jaya Setiabudi..)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oke, dengan penuh semangat baru, mari kita tatap Batam yang lebih baik. Apalagi Dewan Kawasan FTZ Batam sudah mengesahkan susunan personel BPK Batam, ini artinya, implementasi FTZ di pulau ini tinggal selangkah lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ditunjuknya Mustofa Widjaja sebagai Kepala BPK Batam, maka harapan itu kita gantungkan dipundaknya semoga dia bisa membawa pulau ini menjadi lebih baik lagi dan bersinar di regional sebagai kawasan tujuan investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita semua tahu, saat ini Singapura dengan Integrated Resort sudah berbenah menjadi destinasi wisata paling menawan di Asia Tenggara ini. Begitu juga, Johor dengan Iskandar Region juga sudah berambisi menyaingi Singapura tidak saja sebagai pusat bisnis dan industri, tapi juga pariwisata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, dimanakah Batam bisa menempatkan posisinya? Ikut berdarah-darah dalam persaingan Johor-Singapura atau mengambil sikap mawas diri dengan menjadi complimentary dari dua daerah pertumbuhan itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terus terang, masih jauh sekali kalo Batam ingin tampil menjadi pesaing utama bagi Johor dan Singapura. Pantasnya, Batam hanya bisa jadi pelengkap dengan tidak melupakan program promosi untuk memikat investor asing dengan menyiapkan serangkaian pembenahan internal. Mulai dari infrastruktur, birokrasi, tenaga kerja, dan stabilitas harga. Tanpa itu semua, sulit bagi Batam untuk dilirik oleh pemodal bahkan untuk jadi pelengkap pun susah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari pak Mus, jangan cepat puas dengan semua yang ada saat ini. Jalan raya di Batam harus dibenahi terus (yang ada saat ini masih jelek banget...), pelabuhan internasional harus segera digesa, pelabuhan tikus harus ditutup, birokrasi perizinan harus diperbaiki dengan menindak praktek pungli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingat, kita bersaing dengan tujuan investasi sejenis. Walaupun hanya jadi pelengkap, tapi kita juga harus siap 'fight'. Kendati IDR emoh melirik kita sebagai pesaing, tapi keberhasilan Batam menjadi pusat shipyard terbesar di regional ini membuat iri Johor. Mereka telah menyiapkan kawasan khusus industri perkapalan di wilayah Tanjung Langsat untuk menampung industri shipyard yang ingin ekspansi usaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, mari kita bergerak bersama..menciptakan Batam yang lebih baik bukan hanya tugas BPK saja, tapi juga masyarakatnya ya termasuk saya, pengelola BatamFTZphobia..hehehehehhee..macam betul saje ye..!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-9101455203223381093?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/9101455203223381093/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/era-baru-batam.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/9101455203223381093'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/9101455203223381093'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/10/era-baru-batam.html' title='Era Baru Batam'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8107407173976082683</id><published>2008-09-26T14:23:00.003+07:00</published><updated>2008-09-26T14:38:00.798+07:00</updated><title type='text'>Lebaran hanya sebatas Minuman Kaleng..</title><content type='html'>Setelah beberapa kali menikmati suasana Ramadhan dan Lebaran di Pulau Batam tercinta ini, akhirnya saya bisa memetik satu kebiasaan yang tidak pernah berubah, yaitu Minuman Kaleng..&lt;br /&gt;Tadi pagi, sehabis mengantar istri ke kantornya di bilangan Batam Centre, tepat di depan mobil saya, melintas sebuah mobil minibus sarat dengan minuman kaleng Rasa Cincau merek Yeos..Mobil terlihat berat ke belakang [karena kelebihan beban kali ya..]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehari sebelumnya, disebuah parkir mobil, saya melihat sebuah mobil pick up tertutup terpal dan coba tebak..didalamnya puluhan kes minuman kaleng beraneka rasa..siap didistribusikan kepada beberapa orang yang memang datang menghampiri mobil itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebaran memang tidak bisa dilepaskan dari minuman kaleng..jadi layak bila kita sebut Lebaran sebatas Minuman Kaleng..Rasanya kok kurang afdol bila tidak mengirim minuman kaleng kepada handai taulan atau kerabat, tak peduli apakah minuman itu enak diminum atau tidak..yang penting, bisa membawa pulang satu kes dua kes minuman rasa soya atau cincau, sudah hebat lah tu..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernah, tahun lalu, saya melihat sebuah truk berisi penuh muatan minuman kaleng ini parkir di sebuah instansi pemerintah, dan beberapa petugas tampak menurunkan muatan ke dalam gedung..Kira-kira untuk siapa minuman itu..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi yah, namanya juga kebiasaan, terus menerus akhirnya jadi tradisi. Bila sudah dekat nak habis puasa, maka sibuklah importir minuman kaleng itu kebanjiran order..Ada order yang dibayar, ada juga order yang gratis, tergantung siapa yang mengorder..&lt;br /&gt;Kalo sekelas pejabat tinggi atau petinggi militer, pasti tidak perlu diorder, karena tawaran datang sendiri..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hehehe..sungguh unik..&lt;br /&gt;Dan ketika saya hendak masuk ke pelataran parkir kantor, sebuah motor bermuatan kurang lebih enam kes minuman kaleng terlihat ngebut memotong jalan..kayaknya dia terburu-buru mengantarkan pesanan dari seseorang..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8107407173976082683?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8107407173976082683/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/lebaran-hanya-sebatas-minuman-kaleng.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8107407173976082683'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8107407173976082683'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/lebaran-hanya-sebatas-minuman-kaleng.html' title='Lebaran hanya sebatas Minuman Kaleng..'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8758701165049510975</id><published>2008-09-26T13:50:00.003+07:00</published><updated>2008-09-26T14:22:04.589+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>BPK Batam dibentuk lebih cepat..</title><content type='html'>Berdasarkan surat keputusan bernomor: KPTS/6/DK/IX/2008, akhirnya Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK mengesahkan pembentukan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Batam. Pengesahan ini tiga bulan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan 31 Desember 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat keputusan itu menetapkan Ketua Otorita Batam  Mustofa Widjaya sebagai Kepala BPK Batam. Adapun posisi Wakil Kepala dipercayakan kepada Deputy Operasi OB Manan Sasmita. Selanjutnya, Deputy Pengawasan dan Pengendalian OB Asroni Harahap ditunjuk sebagai Anggota BPK bidang Pelayanan dan Promosi, Anggota Bidang Sarana dan Prasarana diisi oleh Wayan Subawa yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pembangunan OB. Kemudian Deputy Administrasi dan Perencanaan OB Mochammad Prijanto mengisi posisi Anggota Bidang Promosi dan Program BPK Batam. Sedangkan pengembangan struktur teknis BPK Batam selanjutnya akan dilakukan oleh Ketua BPK atas persetujuan DK FTZ BBK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja cepat DK ini patut diapresiasi karena BPK Batam disahkan lebih cepat dari tenggat waktu 31 Desember 2008, ini artinya, DK ingin menunjukkan komitmen kepada pusat dan juga publik di Batam untuk mempercepat implementasi FTZ di kawasan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan yang pasti penetapan para personil dalam BPK itu mementahkan berbagai spekulasi yang sempat beredar di kalangan internal OB terkait gerilya sejumlah pejabat untuk mengisi posisi tertentu dalam BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang paling dominan mengenai posisi Wakil Kepala BPK Batam. Santer terdengar, posisi itu akan diisi oleh perwakilan dari Pemkot Batam. Ada dua pejabat yaitu Asyari Abbas dan Syamsul Bahrum, tapi ternyata DK lebih prefer memilih Manan Sasmita.&lt;br /&gt;Saya melihat pertimbangannya, Manan Sasmita pernah menjadi Walikota Batam selama beberapa bulan sehingga bisa mewakili kepentingan Pemkot Batam terutama dalam hal konsep Otonomi Daerah dalam wilayah FTZ.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dengan diakomodirnya semua pejabat OB dalam kepengurusan BPK, maka proses peralihan OB menjadi badan pengusahaan bisa berjalan lebih smooth dan lancar tanpa ada gejolak [kita harapkan tidak ada gejolak]. Persis sama dengan isi surat yang disampaikan DK kepada Menko Perekonomian beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, selamat kepada DK, selamat bekerja buat BPK Batam..&lt;br /&gt;Hayoo..mari berbenah demi batam yang lebih baik...&lt;br /&gt;[asal jangan ada intrik dan skenario terselubung lagi ya..]&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8758701165049510975?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8758701165049510975/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/bpk-batam-dibentuk-lebih-cepat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8758701165049510975'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8758701165049510975'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/bpk-batam-dibentuk-lebih-cepat.html' title='BPK Batam dibentuk lebih cepat..'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-4144621047933052045</id><published>2008-09-25T12:05:00.002+07:00</published><updated>2008-09-25T12:07:22.811+07:00</updated><title type='text'>Sudah Saatnya Pejabat Memble diganti..!!!</title><content type='html'>Artikel ini masih saya kutip dari batam pos..isinya bagus juga..&lt;br /&gt;Mari kita dukung DPRD BAtam untuk menekan Walikota agar mengganti pejabat yang memble dan bermental tempe..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Komisi I DPRD Batam Ruslan Kasbulatov mengatakan, sudah cukup Wali Kota mengevaluasi para kadisnya. Wali Kota sudah saatnya bertindak, mengganti para kadis dan kepala badan yang tak cakap bekerja dengan mereka yang lebih mampu.Para kadis itu, katanya, tak seharusnya minta didukung dulu baru bisa kerja. ”Mereka yang seperti ini diganti saja. Bukti di lapangan sudah jelas. Banyak proyek tak jalan dan banyak kadis kurang inovatif. Mereka layak diganti,” kata Ruslan.&lt;br /&gt;Ruslan menilai, dinas-dinas yang membutuhkan terobosan. Terutama yang terkait proyek, lanjut Ruslan, butuh orang-orang baru. ”Saya perkirakan, habis Lebaran nanti akan ada lagi pergantian kadis,” katanya.&lt;br /&gt;Senada dengan Ruslan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam M Zilzal mengatakan, ada sekitar sepuluh kadis di Pemko Batam yang harus diganti agar kinerja pemerintahan Dahlan-Ria membaik. ”Dua tahun terakhir ini terlihat lemahnya kinerja Pemko. Banyak proyek tak jalan dan tak pernah ada inovasi-inovasi,” tukasnya.&lt;br /&gt;Pergantian pejabat, kata Zilzal, adalah ranahnya Wali Kota. Sehingga ia enggan menyebut pejabat mana saja yang harus diganti, terutama pejabat yang dari tahun ke tahun, kerjanya itu-itu saja. ”Yang jelas, yang harus diganti itu pejabat yang tak punya inovasi, dari sisi pelaksanaan program tak jalan, dan tak memiliki majerial yang bagus di SKPD-nya. Kalau dihitung sekitar sepuluh kadis layak diganti,” tukasnya.&lt;br /&gt;Soal desakan agar Wali Kota mengganti kadisnya, Dahlan mengatakan, belum berniat melakukan reshuffle.&lt;br /&gt;Hanya saja, katanya, ia terus melakukan evaluasi per tiga bulan. Adakah kadis yang dapat nilai merah? ”Ini bukan sekolah, tak pakai rapor merah segala. Yang jelas, ada yang greatnya tinggi ada juga yang rendah. Tapi, bukan berarti akan ada pergantian kadis. Kita masih terus evaluasi,” katanya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-4144621047933052045?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/4144621047933052045/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/sudah-saatnya-pejabat-memble-diganti.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4144621047933052045'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4144621047933052045'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/sudah-saatnya-pejabat-memble-diganti.html' title='Sudah Saatnya Pejabat Memble diganti..!!!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-6855780320551971605</id><published>2008-09-25T11:52:00.003+07:00</published><updated>2008-09-25T12:04:34.462+07:00</updated><title type='text'>Pejabat Pemkot Batam, Memalukan..!!</title><content type='html'>Dear blogger,&lt;br /&gt;coba baca artikel yang saya kutip dari Batam Pos tadi, sungguh memalukan ya..Bisa anda bayangkan bagaimana jadinya kota ini bila dikelola oleh pejabat kacangan yang mau dapat gaji dan tunjangan gede, tapi memble dalam bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung Kota Batam ini dah kadung dibesarkan oleh Otorita Batam, sehingga ketika Pemkot Batam hadir, ya walikota hingga pejabat teknisnya ga perlu capek-capek kerja. Memikirkan konsep pembangunan berkelanjutan apalagi sampai mensejahterakan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang bisa mereka lakukan, ya menguras anggaran untuk kesejahteraan pegawai, atau menghambur-hamburkan uang untuk membantu organisasi sosial dalam rangka tebar pesona dan menjilat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba anda lihat, apa yang sudah mereka lakukan untuk membangun sarana infrastruktur?? Jalan berlubang lebih banyak ditangani oleh Otorita Batam. Sementara pemkot beralasan, tidak ada anggaran. Edan gak tuh, jadi ngapain aja Dinas Pekerjaan Umum tiap tahun nyusun anggaran tapi tidak mencantumkan anggaran perawatan jalan???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Entahlah, capek juga kalo sudah ngomongin kualitas kerja pemkot ini..&lt;br /&gt;Tolonglah pak Wali, cobalah berubah sedikit, cari donk pejabat yang mau kerja, jangan mau uang saja. Ingat, ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan tidak saja di dunia, tapi juga diakhirat..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pesan saya buat OB, tolong uang bagi hasil Rp20 miliar dalam pengelolaan bandara dan pelabuhan tidak dibagikan dulu ke Pemkot, lebih baik disimpen aja dulu, toh uang itu nanti digunakan tidak benar oleh mereka, ga jelas penggunaannya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maaf bila posting ini terlalu keras..tiada maksud apapun selain ingin agar kota ini berubah dan berbenah..dan yang lebih penting, aparatur pemerintahan kota juga berubah dan menjadi lebih berkualitas dalam berpikir dan bertindak..&lt;br /&gt;Masak tiap tahun ga berubah sih..malu donk ma umur..!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-6855780320551971605?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/6855780320551971605/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/pejabat-pemkot-batam-memalukan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6855780320551971605'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6855780320551971605'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/pejabat-pemkot-batam-memalukan.html' title='Pejabat Pemkot Batam, Memalukan..!!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8470863701769825155</id><published>2008-09-25T11:51:00.001+07:00</published><updated>2008-09-25T11:52:15.766+07:00</updated><title type='text'>Inilah Bukti Kualitas Pejabat Pemkot Batam..Mental Tempe Semua!!</title><content type='html'>Entah apanya yang salah. Gaya kepemimpinan Wali Kota Ahmad Dahlan yang terlalu kaku, atau para kepala dinasnya yang terlalu manja. Hingga para pejabat itu merasa kurang suntikan dukungan untuk bekerja.&lt;br /&gt;Banyak proyek tak jalan atau terlambat dikerjakan karena kepala dinasnya merasa kurang didukung Wali Kota. Akibatnya, masyarakat juga yang merasakan. Banyak proyek tak bisa dinikmati tepat waktu. Pemasangan 5.500 penerangan jalan umum (PJU) misalnya, dijanjikan selesai akhir tahun ternyata diperkirakan baru menderang-benderangkan Batam tahun 2009, nanti.&lt;br /&gt;Pemicunya, adalah kasus ditahannya seorang kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum karena menyimpang dalam menangani proyek drainase. Sahdan, Wali Kota tak betul-betul memberi dukungan penuh terhadap anak buahnya itu. Rusdi Ruslan, sang pejabat tak pernah dijenguk Wali Kota.&lt;br /&gt;Sejumlah kadis yang terutama berkaitan dengan proyek fisik menumpahkan uneg-unegnya itu, saat ditanya anggota Panggar, terkait banyaknya proyek yang jalan di tempat.&lt;br /&gt;”Ada yang ngomong langsung kalau kurang dukungan dari Wali Kota, ada yang hanya bisik-bisik di belakang. Terutama kadis yang berkaitan dengan pembangunan,’’ kata anggota Panggar DPRD Batam Ruslan Kasbulatov.&lt;br /&gt;Namun, Wali Kota menampik jika disebut kurang memberi dukungan. Dalam rapat-rapat koordinasi internal, katanya, ia memberi dukungan sepenuh hati terhadap anak buah-anak buahnya itu. ”Saya katakan, kalau menemui kendala kita cari jalan keluarnya bersama. Kalau segan mau koordinasi dengan pejabat eselon II lainnya, di forum itu kepada saya mereka ini bisa ngomong langsung,’’ katanya.&lt;br /&gt;Dalam apel pagi dan pertemuan-pertemuan, kata Dahlan, ia terus memberi semangat untuk bekerja sebaik-baiknya. ”Saya mendukung penuh. Kalau sudah bekerja dengan baik, saya akan jadi jaminan kalau ada apa-apa,’’ tukasnya.&lt;br /&gt;Kata-kata harus bekerja dengan baik inilah yang menurut sumber Batam Pos dianggap para kadis itu kurang memberi dukungan. ”Para kadis itu takut, kalau ada salah langsung diperiksa aparat. Mereka maunya, Wali Kota bisa melobi Muspida seperti kejaksaan agar tak terjadi lagi kasus seperti Rusdi,’’ katanya.&lt;br /&gt;Tapi, menurut Wali Kota bukan dukungan moral yang kurang. Melainkan persoalan-persoalan teknis seperti kekurangan personil di bidang teknis. Seperti kekurangan tenaga-tenaga ahli di bidang proyek, hukum dan lainnya. Hal seperti ini, tak bisa langsung dipenuhi karena pegawai Pemko Batam juga terbatas.&lt;br /&gt;”Kalau dulu kan personil di bidang teknis didrop dari pusat. Sekarang, di masa otonomi seperti ini sudah berkurang. Dinas yang tak menangani fisik, sekarang menangani pembangunan fisik. Makanya, kita saat ini butuh tenaga-tenaga seperti itu,’’ ujarnya.&lt;br /&gt;Di era reformasi ini, tukasnya, banyak pejabat di daerah lain yang tersangkut hukum. Pengalaman ini, sedikit banyak mempengaruhi mental para pejabat Batam. ”Kita harus akui banyak teman-teman yang berhati-hati. Namun, asal berjalan dengan benar, saya jamin,’’ katanya.&lt;br /&gt;Didukung atau kurang didukung Wali Kota, bukanlah soal. Karena pejabat harus tetap bekerja sesuai tugasnya. Mereka tak boleh manja minta dukungan segala macam. Kalau tidak, seperti kata Sekdako Batam Agussahiman, mereka yang takut bekerja, berhenti saja jadi pejabat. ”Kalau takut, berhenti saja jadi pejabat,’’ kata Agus.&lt;br /&gt;Kepala Bapedalda Batam Dendi N Purnomo tersenyum saat ditanya, apakah ia termasuk pejabat yang mengadu kurang didukung Wali Kota atau tidak. ”Kalau itu saya tak komentar, itu politis. Saya baca di koran, pak Aris yang bilang itu ya. Yang lain saja yang ditanya,’’ katanya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8470863701769825155?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8470863701769825155/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/inilah-bukti-kualitas-pejabat-pemkot.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8470863701769825155'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8470863701769825155'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/inilah-bukti-kualitas-pejabat-pemkot.html' title='Inilah Bukti Kualitas Pejabat Pemkot Batam..Mental Tempe Semua!!'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-6811756005206593828</id><published>2008-09-22T16:01:00.001+07:00</published><updated>2008-09-22T16:03:17.503+07:00</updated><title type='text'>90 PMA baru abaikan aturan ketenagakerjaan</title><content type='html'>Mayoritas penanaman modal asing (PMA) yang masuk ke Batam pada 2007 hingga semester I/2008 diketahui tidak mencantumkan pemakaian tenaga kerja asing dalam izin investasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data dari Pusat Pengolahan Data dan Sistem Informasi Otorita Batam, selama 2007 terdapat 83 aplikasi investasi PMA baru yang masuk ke Batam.Selain itu, berdasarkan rekapitulasi surat persetujuan penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal semester I/2008, tercatat ada 7 PMA baru dan 15 PMA yang mengalami perubahan status atau perubahan penyertaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kedua sumber data itu, hampir seluruh perusahaan asing tidak mencantumkan pemakaian tenaga kerja asing (TKA) meskipun tenaga kerja lokal yang diserap tercatat sebanyak 11.287 orang. Berbeda dengan data yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang menyebutkan jumlah TKA di Kota Batam tercatat lebih dari 3.347 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemakaian TKA hanya tercatat di empat perusahaan meski dan cuma mencantumkan 4 orang TKA sedangkan 90 PMA lainnya bahkan tidak mencantumkan sama sekali.Keempat perusahaan itu adalah PT APMS Indonesia (1), PT Flexi Scan (1), PT Vista Trisada Nusantara (1) dan PT Vista Maritim Indonesia (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jumlah TKA di perusahaan asing itu tidak begitu saja sesuai kenyataannya karena data tersebut masih perkiraan dari isian aplikasi permohonan izin investasi," ujar Kabiro Humas Otorita Batam Dwi berkilah data perusahaan asing yang dimiliki Otorita Batam berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BKPM Perwakilan Batam di Pusat Pelayanan Perizinan Satu Atap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun data mengenai jumlah TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.Meskipun Joko menyatakan bahwa data tersebut masih berupaya perkiraan, tetapi berdasarkan pengamatan Bisnis, sejumlah PMA besar yang telah beroperasi bahkan merekrut hingga puluhan TKA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Epcos Indonesia misalnya, perusahaan manufaktur yang memiliki investasi sebesar US$11 juta itu mempekerjakan setidaknya 30 orang TKA berasal dari Singapura, Malaysia, China, dan India.Koordinator Pusat Pelayanan Satu Atap Kota Batam hingga kini tidak bersedia memberi keterangan resmi terkait dengan keharusan pengisian jumlah pemakaian TKA dalam aplikasi permohonan investasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kepala BPS Batam Mawardi Arsyad mengungkapkan hingga akhir 2007 TKA yang bekerja di Kota Batam tercatat sebanyak 3.347 orang. Seluruh TKA itu diserap pada sembilan sektor ekonomi yang ada di Batam antara lain pertanian, pertambangan,industri, listrik, gas &amp;amp; air, bangunan, perdagangan &amp;amp; hotel, pengangkutan &amp;amp; komunikasi, keuangan dan jasa.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-6811756005206593828?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/6811756005206593828/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/90-pma-baru-abaikan-aturan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6811756005206593828'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6811756005206593828'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/90-pma-baru-abaikan-aturan.html' title='90 PMA baru abaikan aturan ketenagakerjaan'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-3031873865472935330</id><published>2008-09-22T11:54:00.004+07:00</published><updated>2008-09-22T15:37:24.337+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>'Gerilya' Pejabat berebut posisi di BPK Batam [2]</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SNdY3fkkc6I/AAAAAAAAAHI/gABukHhqeOg/s1600-h/IMG000005.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5248761601114534818" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SNdY3fkkc6I/AAAAAAAAAHI/gABukHhqeOg/s200/IMG000005.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Kita tinggalkan dulu perebutan kursi Wakil Kepala BPK Batam oleh para pejabat pulau ini. Mari kita alihkan perhatian kepada para petinggi di Jakarta yang berminat mengisi posisi Deputi BPK Batam nantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konon, setelah Benyamin Balukh yang bintang dua di TNI AL meninggalkan posisi Deputi OB pada dua tahun lalu, rupanya, petinggi TNI dan Polri masih berminat menempatkan wakilnya dalam struktur BPK Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangannya, untuk menegakkan wibawa BPK, paling tidak ada pejabat militer aktif yang dikaryakan di BPK sehingga memberikan kesan tegas bagi lembaga tersebut. Hmmmm...menarik sekali bukan..!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi persoalannya, siapa diantara empat angkatan dan Polri itu yang layak maju menjadi wakil militer dalam BPK? Apakah dari AU, AL, AD, atau Polri? Dan bagaimana nanti koordinasinya dengan Dewan Kawasan yang sebenarnya sudah mengakomodir keempat angkatan itu sebagai anggota di dalamnya??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jin yang saya tugaskan untuk menerawangi kejadian masa depan belum sanggup menembus tirai kabut sutra ungu yang menyelimuti tabir BPK Batam.&lt;br /&gt;Yang pasti ini sangat menarik untuk diikuti..Publik tentu perlu tahu, siapa kira-kira personil dari kalangan militer yang akan menempati posisi Deputi BPK Batam. Tentu saja, siapa juga tiga Deputi lainnya dari kalangan sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita berhitung. Dari empat kursi Deputi yang diusulkan, Deputi 1 akan diisi oleh Mr X dari OB, Deputi 2 oleh Mr X dari OB, Deputi 3 oleh Mr X dari OB, dan Deputi 4 oleh Mr X dari TNI/Polri.&lt;br /&gt;Untuk tiga posisi deputi dari OB, satu kursi mungkin masih milik Mr. Prj, deputi saat ini. Satu kursi milik Mr. MS sepertinya akan diganti karena yang bersangkutan sudah sakit-sakitan. Satu kursi milik Mr. AH juga akan berganti karena berseberangan dengan Ketua DK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, siapa yang akan menggantikan dua deputi yang lengser tadi?? OB sepertinya punya banyak stok pegawai yang bisa dipromosikan naik jadi eselon dua. Atau kalo DK mau aman, kemungkinan akan diisi oleh 'orang dekat' yang bisa saja berasal dari dalam OB atau dari Pemprov Kepri.&lt;br /&gt;Tapi semua harus difilter dulu oleh DK, karena siapapun yang duduk di BPK Batam nantinya --mulai dari Kepala, Wakil Kepala, dan Deputi--adalah orang-orang yang memang harus taat dan tunduk dengan Ketua DK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berani melawan, siap-siap ditendang..!!!&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-3031873865472935330?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/3031873865472935330/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/gerilya-pejabat-berebut-posisi-di-bpk_22.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3031873865472935330'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/3031873865472935330'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/gerilya-pejabat-berebut-posisi-di-bpk_22.html' title='&apos;Gerilya&apos; Pejabat berebut posisi di BPK Batam [2]'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SNdY3fkkc6I/AAAAAAAAAHI/gABukHhqeOg/s72-c/IMG000005.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-5962508787708971600</id><published>2008-09-22T11:04:00.002+07:00</published><updated>2008-09-22T11:49:54.257+07:00</updated><title type='text'>'Gerilya' Pejabat berebut posisi di BPK Batam [1]</title><content type='html'>Dear blogger..&lt;br /&gt;Diam-diam, ternyata proses pembahasan siapa saja yang akan duduk dalam Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Batam terus berlangsung, tidak saja oleh para pejabat internal Otorita Batam, tapi juga pejabat dari luar Batam dan Kepri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posisi yang diperebutkan kini tak lain adalah kursi Wakil Kepala dan Deputi BPK yang konon formasinya masih dalam perdebatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penerawangan saya tadi malam (dibantu informasi dari 'orang dalam') mengungkapkan, tim percepatan FTZ Otorita Batam telah mengusulkan formula struktur organisasi BPK sama dengan struktur OB saat ini, yaitu Ketua, 3 Deputi, dan Direktur. Usulan itu--katanya--sudah disetujui oleh Menteri Perekonomian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, dalam UU FTZ No. 36/2000 jo UU No. 44/2007, disebutkan struktur BPK adalah &lt;strong&gt;Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota&lt;/strong&gt;. Pada Bab III Pasal 7 ayat 1 berbunyi : Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat 2: Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.&lt;br /&gt;Ayat 3: Masa kerja Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.&lt;br /&gt;Ayat 4: Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.&lt;br /&gt;Ayat 5: Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari lima ayat dalam pasal 7 itu, jelas sekali dijelaskan bahwa struktur Badan Pengusahaan terdiri dari Kepala, Wakil, dan Anggota. Ini artinya, bila nantinya Otorita Batam berganti baju menjadi Badan Pengusahaan, maka struktur organisasi OB saat ini yang terdiri dari Ketua dan Deputi, maka nanti akan berganti menyesuaikan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan bila ternyata, Menko menyetujui usulan OB soal struktur BPK, maka itu sama saja melanggar undang-undang. Tapi, semua tergantung Ketua DK, bila DK merasa 'nyaman' dengan struktur OB saat ini maka bukan tidak mungkin akan disahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, bila struktur BPK sama seperti struktur OB, maka calon pejabat yang bakal duduk di posisi Wakil Kepala BPK tentu akan bergeser.  Seperti yang sempat ramai dibincangkan, kalo bukan Syamsul Bahrum atau Asyari Abbas yang akan mewakili Pemkot Batam di kepengurusan BPK Batam. Berarti, satu dari dua pejabat itu akan mengisi posisi Deputi BPK Batam.&lt;br /&gt;Sisa tiga kursi deputi lainnya akan diperebutkan oleh pejabat deputi incumbent OB saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah pejabat Pemkot Batam rela duduk sebagai deputi? Saya merasa kok mereka ga rela, soalnya posisi deputi kurang ekslusif dibandingkan Wakil Kepala BPK. So, asumsi ini sepertinya masih perlu perdebatan lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar!! informasi itu masih terlalu dini, mengingat ada lagi seorang pejabat Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini getol memperjuangkan FTZ dengan harapan diakomodir dalam kepengurusan BPK nantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penerawangan dan bocoran dari dalam menyebut nama Jon Arizal, Kadisperindag Kepri saat ini. Dia berminat untuk duduk sebagai Wakil Kepala BPK mendampingi Mustofa Widjaja sebagai Kepala.&lt;br /&gt;Lhaaaa, berarti struktur BPK kembali seperti UU donk??? Ya, itu bisa jadi, karena demi mengakomodasi keinginan JA duduk di posisi Wakil Kepala. Dan itu memungkinkan, apalagi Jon saat ini duduk sebagai Sekretaris DK alias second striker setelah Ismeth, sang Ketua DK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hmmm...berarti ada dua pejabat yang berminat untuk duduk di posisi Wakil Kepala, antara Syamsul Bahrum/Asyari Abbas atau Jon Arizal. Makin pusing nih Ketua DK memilih satu diantara tiga pejabat tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-5962508787708971600?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/5962508787708971600/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/gerilya-pejabat-berebut-posisi-di-bpk.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5962508787708971600'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/5962508787708971600'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/gerilya-pejabat-berebut-posisi-di-bpk.html' title='&apos;Gerilya&apos; Pejabat berebut posisi di BPK Batam [1]'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-7637230939668513835</id><published>2008-09-19T11:18:00.005+07:00</published><updated>2008-09-19T16:34:13.880+07:00</updated><title type='text'>Apa Itu Badan Layanan Umum??</title><content type='html'>Salah satu agenda reformasi keuangan negara adalah adanya pergeseran dari pengganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja. Dengan basis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input, tetapi pada output. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran untuk menggunakan sumber daya pemerintah yang makin terbatas, tetapi tetap dapat memenuhi kebutuhan dana yang makin tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penganggaran yang berorientasi pada output merupakan praktik yang telah dianut luas oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Pendekatan penganggaran yang demikian sangat diperlukan bagi satuan kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada publik. Salah satu alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan mewiraswastakan pemerintah. Mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi sektor keuangan publik. Ketentuan tentang penganggaran tersebut telah dituangkan dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar penetapan instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). BLU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Definisi&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.&lt;br /&gt;(Pasal 1 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kriteria BLU&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;1. Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah;&lt;br /&gt;2. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;&lt;br /&gt;3. Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya:&lt;br /&gt;     - Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja,&lt;br /&gt;     - Menteri/pimpinan lembaga bertanggungjawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan,&lt;br /&gt;     - BLU bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pengelolaan Keuangan BLU&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU):&lt;br /&gt;Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.&lt;br /&gt;Praktik bisnis yang sehat:Proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Institusi yang dapat menerapkan PK BLU:&lt;br /&gt;- Instansi yang langsung memberikan layanan kepada masyarakat (organic view);&lt;br /&gt;- Memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mengapa BLU&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Di lingkungan pemerintahan di Indonesia, terdapat banyak satuan kegiatan yang berpotensi untuk dikelola secara lebih efisien dan efektif melalui pola BLU. Ada yang mendapatkan imbalan dari masyarakat dalam proporsi yang signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, dan ada pula yang bergantung sebagian besar pada dana APBN/APBD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanannya dalam porsi signifikan, dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.Peluang ini secara khusus disediakan bagi satuan kerja pemerintah yang melaksanakan tugas operasional pelayanan publik. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah dengan pengelolaan ala bisnis, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa kita memerlukan BLU?&lt;br /&gt;- Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;&lt;br /&gt;- Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat;&lt;br /&gt;- Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Untuk Bisa Menjadi BLU&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;1. Persyaratan instansi pemerintah untuk menerapkan PK BLU:&lt;br /&gt;    Persyaratan SubstantifInstansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan umum, berupa:&lt;br /&gt;    - Penyediaan barang dan/atau jasaPelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan,&lt;br /&gt;       serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian;&lt;br /&gt;    - Pengelolaan dana khususPengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola&lt;br /&gt;       penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan;&lt;br /&gt;    - Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonomOtorita dan Kawasan Pengembangan &lt;br /&gt;       Ekonomi Terpadu /Kapet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Persyaratan Teknis&lt;br /&gt;    - Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan&lt;br /&gt;       pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan&lt;br /&gt;       lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya;&lt;br /&gt;    - Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam&lt;br /&gt;       dokumen usulan penetapan BLU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Persyaratan Administratif&lt;br /&gt;    - Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja&lt;br /&gt;    - Pola Tata Kelola&lt;br /&gt;    - Rencana Strategis Bisnis&lt;br /&gt;    - Laporan Keuangan Pokok&lt;br /&gt;    - Standar Pelayanan Minimal (SPM)&lt;br /&gt;    - Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil penilaian atas persyaratan tersebut, Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota dapat menentukan apakah suatu unit dapat ditetapkan sebagai BLU dengan satus BLU Penuh atau Bertahap, ataupun ditolak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dokumen Persyaratan Administratif&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://pkblu.perbendaharaan.go.id/dokumen1.php"&gt;Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://pkblu.perbendaharaan.go.id/dokumen2.php"&gt;Pola Tata Kelola&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://pkblu.perbendaharaan.go.id/dokumen3.php"&gt;Rencana Strategis Bisnis&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://pkblu.perbendaharaan.go.id/dokumen4.php"&gt;Laporan Keuangan Pokok&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://pkblu.perbendaharaan.go.id/dokumen5.php"&gt;Standar Pelayanan Minimal (SPM)&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://pkblu.perbendaharaan.go.id/dokumen6.php"&gt;Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Siapa, Apa, Dimana, Kapan, dan Mengapa BLU?&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;em&gt;Siapa:&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Satker pemerintah operasional yang melayani publik (seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan, pengelolaan dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, lisensi, dll.) untuk membedakannya dari fungsi pemerintah sebagai regulator dan penentu kebijakan. Satker BLU (dapat berasal dari berbagai jenjang eselon atau non eselon) merupakan pengagenan (agentification) aktifitas (kegiatan) yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola ala bisnis (bisnis like) sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Apa:&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;BLU adalah Satker yang menerima fleksibilitas pengelolaan keuangan sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD. BLU adalah wadah baru bagi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Keberadaan BLU, harus diseleksi dengan tata kelola khusus, dimana menteri/pimpinan lembaga/satuan kerja dinas terkait membina aspek teknis BLU, sementara Menteri Keuangan/PPKD berfungsi sebagai pembina di bidang pengelolaan keuangan.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Dimana:&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Kedudukan BLU adalah tetap berada dibawah kementerian negara/ lembaganya/ SKPD, dan tidak terpisah dari instansi induknya. Oleh karena itu seluruh pendapatan yang diperolehnya dari non APBN/APBD dilaporkan dan dikonsolidasikan dalam pertanggungjawaban APBN/APBD. Demikian pula dengan seluruh belanja BLUnya.&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Kapan:&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Satker BLU yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD kepada Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota. Penetapan Menteri Keuangan/ gubernur/ bupati/ walikota satker  diberikan berupa pemberian status secara penuh dan secara bertahap. Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 tahun.Penerapan PK BLU berakhir apabila:&lt;br /&gt;dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/ walikota sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/ walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai kewenangannya.&lt;br /&gt;berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Mengapa:&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;Untuk mempromosikan peningkatan layanan publik melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU, yang dikelola secara professional dengan menonjolkan produktifitas, efisiensi, dan efektifitas.BLU wajib menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis Pembina (melalui penetapan Standar Pelayanan Minimal dari BLU terkait)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan pada Satker BLU&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satker instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) harus dijabat oleh Pegawai Negeri, karena:&lt;br /&gt;   a. Pengelola penerimaan dan pengeluaran negara dalam DIPA BLU yang dilakukan oleh KPA&lt;br /&gt;       merupakan lingkup keuangan negara yang menjadi domain pemerintah, sehingga harus&lt;br /&gt;       dilaksanakan oleh Pegawai Negeri;&lt;br /&gt;   b. Pegawai non PNS yang diangkat sebagai tenaga profesional pada BLU (Pasal 33 PP No. 23&lt;br /&gt;       Tahun 2005) adalah dalam rangka mengelola bisnis BLU dan bukan mengelola DIPA BLU &lt;br /&gt;       karena pengangkatan tersebut lebih ditujukan untuk meningkatkan kinerja BLU sesuai&lt;br /&gt;      dengan kompetensi dan profesionalitasnya;&lt;br /&gt;   c. Pasal 35 UU No. 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa "Setiap Pejabat Negara dan Pegawai&lt;br /&gt;       Negeri bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik&lt;br /&gt;       langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan Negara diwajibkan mengganti&lt;br /&gt;       kerugian dimaksud".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran sesuai dengan persyaratan pengangkatannya dijabat oleh PNS.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-7637230939668513835?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/7637230939668513835/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/apa-itu-badan-layanan-umum.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7637230939668513835'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7637230939668513835'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/apa-itu-badan-layanan-umum.html' title='Apa Itu Badan Layanan Umum??'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-7010355767252755441</id><published>2008-09-19T11:18:00.002+07:00</published><updated>2008-09-19T11:46:53.775+07:00</updated><title type='text'>Masih Soal PP 63 [3]</title><content type='html'>Beberapa waktu lalu, seorang teman mengirimkan sms berisi: "&lt;em&gt;lates news, Pengganti PP 63 on the way. Tinggal di Depkumdang untuk harmonisasi dg aturan lain&lt;/em&gt;.."&lt;br /&gt;Terima kasih atas sms nya my friend, entah dari siapapun sms itu diforward, yang pasti saya agak heran, emang DK punya staf yang melototi pergerakan PP itu ya, mulai dari meja Menkeu sampai ke meja Menkumdang..hehehe..aya aya wae..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila memang pemerintah benar tengah mempersiapkan pengganti PP 63, maka itu sama saja makin menunjukkan kebodohan pemerintah dalam percepatan implementasi FTZ Batam, karena meladeni kebodohan orang di daerah [baca: DK].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi, bila dilihat dari sisi aturan hukum yang ada, antara PP 46/2007 soal FTZ Batam dengan PP 63/2003 soal pengenaan pajak untuk empat komoditi Batam, jelas sekali bertentangan, tapi keduanya sama sekali tidak saling mempengaruhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP 46, mengatur soal kawasan perdagangan bebas, yang intinya memberikan kemudahan  bagi pemodal atau investor yang masuk ke pulau ini.&lt;br /&gt;Sedangkan PP 63, jelas sekali mengatur pajak dan bea masuk bagi barang-barang konsumsi [bukan barang modal] yang tidak bersentuhan dengan investor. Sekali lagi, SOAL BARANG KONSUMSI bagi konsumen di luar kawasan berikat alias masyarakat umum..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena dia dua hal yang berbeda, lantas kenapa selalu saja jadi fokus dari Dewan KAwasan??&lt;br /&gt;Mengapa DK tidak berpikir yang lebih strategis dulu, seperti membenahi infrastruktur, birokrasi perizinan, hubungan antar instansi, kelancaran arus keluar masuk barang, dan kualitas buruh serta stabilitas harga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo semua itu bisa dibenahi maka itulah 'pemanis' atau insentif sebenarnya bagi investor yang masuk Batam, bukan PP 63. Investor dalam kawasan industri sudah mendapatkan semua kemudahan sebagai perusahaan dalam kawasan berikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini muncul pertanyaan, bila PP 63 benar-benar dicabut, apa yang bisa dilakukan oleh seorang Jon Arizal atau Ketua DK Ismeth Abdullah? Bisa gak mereka berdua membuat pola pengawasan yang tepat untuk menghalau aktifitas penyelundupan?&lt;br /&gt;Saya yakin ga bisa, dan tidak akan pernah bisa. Bayangkan betapa panjang garis pantai wilayah Batam dan kepulauan yang ada..semua bisa jadi pintu masuk.&lt;br /&gt;Bila tidak ada aturan yagn tegas mengatur maka Batam akan kembali menjadi surga penyelundupan, semua 'sampah' boleh masuk ke pulau ini. Kalo sudah demikian, apakah layak pulau ini menyandang gelar status FTZ??&lt;br /&gt;Karena bukanya menarik bagi investor tapi justru bagi macan penyelundupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marilah, kita kembali ke khittah. Masalah utama pulau ini bukan soal PP 63, tapi bagaimana kita menyelesaikan permasalahan yang ada di tingkat lokal seperti yg saya sebutkan di atas tadi. Fokus saja dulu di situ, nanti setelah semua lancar, barulah, PP 63 ditinjau ulang, dilihat sejauh mana dampak negatif dan positifnya. Kalo memang tidak berdampak apa-apa, ya biarkan saja dia tetap berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pesan buat DK, cobalah serius bekerja. Pembentukan BPK Batam merupakan pertaruhan bagi DK untuk membuktikan kemampuannya mempercepat implementasi FTZ di pulau ini. Kalau gagal, maka anda tau konsekwensinya. Dan kalau bisa, no more one man show..&lt;br /&gt;Walaupun FTZ BBK milik anda seorang, tapi jelas anda tidak bisa bekerja sendiri dan hanya dibantu orang sekelas kepala dinas.&lt;br /&gt;Manfaatkanlah para pemikir dan pengusaha yang memang sudah ahli dibidangnya. Kalo masih juga ada kalkulasi politik dan kepentingan dalam FTZ BBK, maka kawasan ini tidak akan pernah maju berkembang. Ibarat tong kosong berbunyi nyaring. Nama BBK harum terdengar, tapi di dalamnya &lt;em&gt;nothing..&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-7010355767252755441?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/7010355767252755441/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/masih-soal-pp-63-3.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7010355767252755441'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7010355767252755441'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/masih-soal-pp-63-3.html' title='Masih Soal PP 63 [3]'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-785409361034685867</id><published>2008-09-16T13:54:00.003+07:00</published><updated>2008-09-16T14:01:23.197+07:00</updated><title type='text'>Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengakuan dosa dari Pemerintah</title><content type='html'>Benarkah kebijakan pemerintah menerbitkan aturan soal Badan Layanan Umum (BLU) merupakan kebijakan salah kaprah dan keblinger?? Dimana saja letak kesalahan itu?? Ada baiknya anda baca tulisan dari blog tetangga berikut ini. Penulis aslinya bernama Wirawan Purwa Yuwana. Berikut opininya yang dikutip dari &lt;a href="http://www.civitas-stan.com/"&gt;www.civitas-stan.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Tulisan ini merupakan pengantar bagi para blogger, pemerhati blog BatamFTZPhobia sebelum kita memulai wacana pemilihan opsi BLU bagi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BPK) Batam-Bintan-Karimun (BBK) .. Selamat menikmati..!!!&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pendahuluan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi keuangan negara telah membawa angin segar perubahan basis penganggaran dari penganggaran tradisional ke penganggaran berbasis kinerja. Penggunaan basis kinerja ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperjelas arah penggunaan dana. Penggunaan dana lebih diarahkan ke pembayaran terhadap apa yang dihasilkan (outputs). Jadi bukan lagi sekedar membiayai masukan (inputs) atau proses belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan ini juga dipicu bahwa tingkat kebutuhan yang harus dipenuhi pemerintah semakin tinggi, sementara sumber dana yang tersedia terbatas. Katalisator yang lain adalah kenyataan bahwa pemerintah dituntut untuk mengurangi pembiayaan yang berasal dari hutang demi keadilan antar generasi. Dengan latar belakang tersebut, pemerintah menciptakan paradigma baru dalam keuangan sektor publik, yaitu mewiraswastakan pemerintah (enterprising government). Lagipula praktik ini telah berkembang di manca negara berupa upaya pengagenan (agencification) aktivitas yang harus dilakukan birokrat murni, tetapi dilakukan oleh instansi yang dikelola seperti bisnis (business like).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya mewiraswastakan pemerintah tersebut dapat diketahui melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai pasal 68 dan 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun BLU dibentuk tidak untuk mencari keuntungan, akan tetapi letak enterprising-nya dapat dilihat pada pasal 69 ayat (6) bahwa pendapatan BLU dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU yang bersangkutan. Pendapatan yang dimaksud itu dapat diperoleh dari hibah, sumbangan, atau sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan.&lt;br /&gt;Sebagaimana amanat pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa BLU akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, pada tanggal 13 Juni 2005 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum. Peraturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai tujuan, asas, persyaratan, penetapan, pencabutan, standar layanan, tarif layanan, pengelolaan keuangan, dan tata kelola BLU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Indulgensia&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Max Weber menyatakan bahwa pemerintah memiliki dua tinjauan peranan penting. Pemerintah mempunyai fungsi sebagai regulator dan administrator jika ditinjau dari mechanic view. Jika ditinjau dari organic view pemerintah juga berfungsi sebagai public service agency dan investor yang harus dinamis. Idealnya kedua tinjauan itu dapat terlaksana secara simultan.&lt;br /&gt;Namun rupanya untuk mencapai kondisi ideal tersebut di Indonesia bagaikan menegakkan benang basah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat sudah terlanjur memiliki persepsi bahwa pemerintah merupakan organisasi birokratis, tidak efisien, tidak efektif, dan lambat. Pada kenyataannya masyarakat memang sering dihadapkan pada birokrasi komplek pemerintah. Bahkan birokrasi komplek tersebut pada beberapa instansi telah melahirkan mata pencaharian baru, yaitu sebagai calo. Praktek percaloan ini tak jauh beda dengan praktek suap menyuap, kolusi, korupsi, dan extraordinary crime lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjelasan PP 23 tahun 2005 dijelaskan bahwa pembentukan BLU diharapkan menjadi contoh konkrit penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja sehingga mampu menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Hal ini sebenarnya pemerintah secara tidak langsung mengakui adanya persepsi masyarakat tersebut. Dengan dibentuknya BLU, pemerintah mengakui tidak bisa menjalankan perannya sebagai mecanic view dan organic view secara simultan. Jadi PP 23 tahun 2005 tak ubahnya seperti surat indulgensia, surat pengakuan dosa, dari pemerintah kepada rakyatnya.Rencana Dosa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat mungkin akan memaafkan pengakuan dosa-dosa pemerintah itu. Namun apa jadinya jika BLU dimanfaatkan untuk merencanakan dosa-dosa lain yang justru menjadi legal karena keberadaan BLU yang diakui pemerintah. Pada kesempatan kali ini setidaknya penulis menemukan &lt;strong&gt;tiga rencana dosa&lt;/strong&gt; dalam kaitan keberadaan BLU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertama&lt;/strong&gt;, pola pengelolaan kas BLU sebenarnya menghambat proses pembentukan Treasury Single Account sebagai mana diamanatkan UU Perbendaharaan Negara. Sesuai dengan pasal 16 PP 23 tahun 2005 BLU menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pengelolaan kas. Kegiatan itu antara lain: merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas, melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan, menyimpan kan dan mengelola rekening bank, melakukan pembayaran, mendapatkan sumber dana untuk menutp defisit jangka pendek, dan memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Aturan ini menjadi kelihatan tidak beres setelah dibandingkan dengan pasal 12 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara. Ketentuan perbendaharaan negara menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara/daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara/Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan ini mungkin saja diperdebatkan, karena BLU membuat rencana kerja dan anggaran dalam menyelenggarakan kegiatannya. Namun juga harus diketahui bahwa rencana kerja dan anggaran merupakan fungsi planning dalam manajemen yang pada kenyataannya bisa menimbulkan varians. Demikian juga dengan BLU yang diberi kewenangan untuk memperoleh pendapatan selain dari APBN/APBD yaitu sehubungan dengan jasa layanan, hibah dan sumbangan. Dengan kondisi tersebut, penulis kira BLU tidak mungkin menjalankan anggaran secara mutlak, atau bisa dikatakan hampir pasti terjadi varians antara anggaran dengan realisasi kerja BLU. Lantas bagaimana jika varians yang terjadi bukan bagian dari fungsi planning? Kondisi ini yang dikhawatirkan penulis akan menjadi dana non budgeter atau dana taktis. Suryohadi Djulianto, penasehat KPK, dengan tegas menyatakan bahwa apapun alasannya perbuatan menghimpun dana non budgeter adalah perbuatan melawan hukum. Demikian juga BLU yang menghimpun dana di luar APBN dan APBD serta tidak mencantumkan dalam rencana kerja telah melanggar UU Perbendaharaan Negara.[1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedua&lt;/strong&gt;, BLU dapat menggunakan surplus anggarannya untuk kepentingan BLU tersebut. Hal ini dengan gamblang disebutkan dalam pasal 29 PP 23 tahun 2005&lt;br /&gt;yaitu “Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU”.  Jika dibandingkan dengan pasal 3 UU Keuangan Negara, maka aturan mengenai surplus BLU tersebut telah menganakemaskan BLU sehingga tidak tercermin adanya keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3 ayat (7) UU Keuangan Negara menyebutkan bahwa “Surplus penerimaan/negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya”. Selanjutnya pada ayat berikutnya dijelaskan “Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD”. Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui bahwa kaidah perlakuan surplus adalah dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Peruntukan lain terhadap surplus anggaran ini harus memperoleh persetujuan DPR/DPRD. Perbandingan kedua aturan yang mengatur surplus angaran ini menunjukkan bahwa BLU memiliki daya tawar keuangan yang lebih tinggi dibandingkan Perusahaan Negara/Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketiga&lt;/strong&gt;, keberadaan BLU sebagai bukan subjek pajak telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pada pasal 14 PP 23 tahun 2005 dijelaskan bahwa pendapatan BLU dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementrian/lembaga atau pendapatan negara bukan pajak pemerintah daerah. Beberapa penggagas BLU juga menyatakan bahwa BLU dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Badan atas sisa anggaran atau hasil usaha/nilai tambah karena BLU bukan subjek pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila keberadaan BLU memang demikian adanya, maka telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 2 UU PPh. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap. Selanjutnya terminologi badan jelaskan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PPh merupakan pajak subjektif sehingga yang diperhatikan terlebih dahulu adalah kewajiban subjektifnya. Sebagaiman dijelaskan diatas bahwa badan merupakan salah satu subjek pajak, maka seharusnya BLU juga merupakan subjek pajak. Apabila BLU dikatakan bukan subjek pajak maka hal ini perlu dikonfrontir dengan pasal 3 UU PPh. Pada akhirnya juga diketahui bahwa BLU tidak termasuk golongan yang dikecualikan dari subjek pajak. Jadi berdasarkan aturan PPh BLU secara mutlak adalah subjek pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Ketiga rencana dosa yang dibuat PP 23 tahun 2005 tersebut sebenarnya telah menunjukkan bahwa peraturan yang mengatur tentang BLU ini adalah peraturan keblinger. Peraturan keblinger karena telah menentang kaidah hukum bahwa peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Berdasarkan pembahasan di atas telah diketahui bahwa substansi peraturan BLU tidak sesuai dengan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas bagaimana solusi terhadap permasalahan BLU ini? Menurut hemat penulis, aturan-aturan mengenai BLU mulai terdistorsi pada tingkatan Peraturan Pemerintah. Oleh sebab itu seyogyanya PP 23 tahun 2005 tersebut dicabut dan direvisi substansinya. Substansi penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai BLU harus sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara yang baik. Asas-asas sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara antara lain : akuntabilitas berorientasi pada hasil; profesionalitas; proporsionalitas; keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan berbekal asas-asas itulah kemudian disusun suatu aturan yang mencerminkan penganggaran berbasis kinerja tanpa melanggar ketentuan hukum lainnya. Setidaknya revisi terhadap PP 23 tahun 2005 agar lebih sesuai dengan ketentuan hukum lainnya bisa menunjukkan bahwa pemerintah menyadari kelemahan aturan ini. Untuk selanjutnya dibentuk BLU sebagai public service agency berdasarkan regulasi pemerintah yang tidak saling bertentangan dan sesuai dengan filosofi pengelolaan keuangan negara. Substansi filosofis yang terkandung dalam paket undang-undang keuangan negara dan ketentuan yang terkait harus di jabarkan secara teknis melalui aturan pembentukan BLU. Substansi filosofis tersebut harus menyentuh akar rumput. Jika tidak maka ia hanyalah seperti dewa yang melayang-layang di langit sambil menikmati pemandangan di bumi.&lt;br /&gt;(sumber http://civitas-stan.com)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-785409361034685867?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/785409361034685867/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/badan-layanan-umum-blu-merupakan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/785409361034685867'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/785409361034685867'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/badan-layanan-umum-blu-merupakan.html' title='Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengakuan dosa dari Pemerintah'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-973916048853475048</id><published>2008-09-12T14:59:00.002+07:00</published><updated>2008-09-12T15:19:45.854+07:00</updated><title type='text'>Masih soal PP 63 [2]</title><content type='html'>Dari beragam persoalan yang tadi saya sebutkan di artikel pertama, ada satu isu yang kini sedang hangat diperbicangkan di kalangan importir Batam, apalagi kalo bukan registrasi importer untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa importer yang saya jumpai, semua mengeluh, barang-barang tertahan di pelabuhan, tidak bisa keluar tidak bisa masuk.&lt;br /&gt;"Kebijakan ini merupakan akal-akalan Bea Cukai untuk melawan FTZ yang sebentar lagi diterapkan,"demikian kata seorang pengusaha kepada saya tadi siang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya registrasi importer ini bermaksud untuk menertibkan pengusaha itu sendiri. Artinya, BC ingin mendata mana perusahaan yang bertanggung jawab, lengkap alamat, dan keberadaannya. Bukan importer jadi-jadian yang bisa saja muncul seketika untuk memasukkan barang ilegal.&lt;br /&gt;"Jadi bukan berarti FTZ terus importer bisa seenaknya dan merasa bebas sebebas-bebasnya. Ada aturan yang harus ditaati, agar pengusaha yang mendapat insentif merupakan perusahaan yang bertanggung jawab," ujar Aris Sudarminto, Kasi Bimbingan dan Kepatuhan KPU Bea Cukai Tipe B Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, dengan melakukan registrasi importir ini, BC akan memberikan Batam para pelaku usaha yang patuh, jelas, bertanggung jawab, profesional, dan bukan pelaku bisnis seperti biasanya atau penjahat ekonomi [baca; penyelundup] yang memikirkan keuntungan sendiri apalagi keuntungan orang yang membekinginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oke deh BC, apapun alasannya, yang jelas kini ada dua kubu yang saling bertentangan. Kubu pengusaha merasa diberatkan dengan registrasi ini dan kubu BC yang ingin menertibkan keadaan.&lt;br /&gt;Pengusaha yang saya jumpai mengaku untuk melakukan registrasi ternyata tidak semudah yang dijanjikan oleh BC. "Prosesnya bahkan lebih rumit dibandingkan bila mengurus green card ke Singapura," ujar pengusaha tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walah..dalah...luar biasa..sedemikian parahkah proses administrasi di BC itu? Padahal, mereka sudah menggunakan sistem online lewat pendaftaran melalui website, tapi ya ternyata tidak jalan juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila sudah demikian, kemana para pengusaha ini harus mengadukan permasalahannya? Ke Otorita Batam kah, Pemkot Batam kah, Gubernur Kepri kah, Dewan KAwasan kah, atau ke Kadin??&lt;br /&gt;Saya yakin, baik OB, Pemkot, Pemprov maupun DK tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Saya kok tidak melihat ada pejabat di tiga instansi itu yang paham dengan teknis keluar masuk barang di pelabuhan apalagi bersentuhan dengan dokumentasi BC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewan Kawasan apa lagi, saya jamin tidak paham. Gimana mau paham, lha wong asyik ngurusin PP 63 doang, sehingga masalah lain terlupakan.&lt;br /&gt;Jadi, ya importir paling tepat ngadu ke Kadin. Trus Kadin mau membawa masalah ini kemana. Pasti tidak ke tiga instansi di atas. Yang paling pas, Kadin buat surat ke Dirjen Bea Cukai di Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo sudah demikian, lalu buat apa FTZ diimplementasikan di Pulau Batam? Betul kata seorang teman, mendingan Pulau Batam ini dijadikan daerah pabean saja, biar doing business tidak terganggu oleh aturan yang membingungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C'mon pak Ismeth, wake up donk, jangan sibuk ngurus PP 63 aja..sekali2 main ke pelabuhan, lihat ada apa disana..&lt;br /&gt;Maen ke BC, apakah proses yang dijalankan sudah benar dan business friendly..&lt;br /&gt;Jangan anda buat bodoh para wartawan dan publik di Kepri ini dengan isu PP 63 yang sama sekali tidak relevan dengan upaya percepatan FTZ..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;  &lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-973916048853475048?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/973916048853475048/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/masih-soal-pp-63-2.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/973916048853475048'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/973916048853475048'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/masih-soal-pp-63-2.html' title='Masih soal PP 63 [2]'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-6111545359008636134</id><published>2008-09-12T14:45:00.002+07:00</published><updated>2008-09-12T14:59:51.475+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Masih soal PP 63 [1]</title><content type='html'>dear blogger,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasanya tidak pernah habis membicarakan soal PP 63 yang kini menjadi the most issues for Ismeth Abdullah and the gank. Saya kok melihat ada something wrong and something confidential yang kini tengah dijalankan oleh Ketua Dewan Kawasan beserta kurcacinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah itu?? Mari kita ber-phobic analyze, maksudnya beranalisa dengan sedikit sentuhan phobia..halaahhh..&lt;br /&gt;Kita pasti telah membaca berita di harian lokal mengenai desakan DK agar presiden mencabut PP 63. Tidak saja Ismeth yang mendesak, bahkan Jon Arizal, Kepala Disperindag Kepri yang notabene anak emas Ismeth juga ikut2an ngomong soal pencabutan PP 63. [padahal harus diakui, desakan itu seharusnya tidak muncul dari mereka..!!]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi baiklah, dalam pemberitaan itu pasti selalu diakhiri dengan pernyataan, "...bagaimana FTZ BBK bisa cepat direalisasikan bila PP 63 tidak juga dicabut oleh pemerintah.."&lt;br /&gt;Nah lho...apa-apaan ini..apa hubungannya percepatan FTZ dengan PP 63? Jelas sekali, ada skenario dari sekretariat DK FTZ untuk mengkambinghitamkan PP 63 sebagai biang kerok lambannya implementasi FTZ di wilayah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidakkah mereka berpikir, percepatan FTZ tidak saja dipengaruhi oleh faktor PP 63, tapi lebih dari itu, ada banyak faktor lain yang harus diselesaikan oleh DK agar FTZ bisa segera terealisasi. Apa saja itu? Ya, bisa soal hubungan antar lembaga FTZ dengan pemerintahan otonom, kelancaran arus keluar masuk barang, soal buruh dan upah, soal birokrasi perizinan, soal infrastruktur yang kian memprihatinkan, dan yang paling penting, koordinasi keamanan baik antara kepolisian, TNI AL, dan Bea Cukai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah persoalan-persoalan itu sudah pernah dibahas untuk diselesaikan?? Hah, sama sekali belum. Bagaimana DK mampu menyelesaikannya, lha wong rapat antar pengurus DK saja belum pernah dilakukan. Belum ada grand design yang jelas dari Ketua DK untuk membawa lembaga DK itu dalam percepatan FTZ BBK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi logika berpikirnya, bila persoalan yang ada saja masih terbengkalai, lantas kenapa DK sibuk ngurusin PP 63?? Orang bodoh saja tau, pasti ada udang dibalik batu. Apa saja itu?&lt;br /&gt;1. Bisa saja, DK membekingi para pengusaha penyelundup untuk kembali meraja lela di kawasan bebas Batam, Bintan, dan Karimun.&lt;br /&gt;2. Bila penyelundup banyak masuk, maka setoran uang panas bisa segera mengalir ke para oknum yang lagi butuh banyak uang untuk persiapan Pemilu Tahun 2009.&lt;br /&gt;3. Ya itu tadi, PP 63 jadi kambing hitam, untuk menutupi ketidakmampuan Ismeth and the gank dalam merealisasikan FTZ di BBK.&lt;br /&gt;Jadi kalo publik bertanya, "Pak, kenapa FTZ ga bisa direalisasikan?", jawab DK, "Ya bagaimana mau direalisasikan, PP 63 aja belum dicabut." Nah lho....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-6111545359008636134?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/6111545359008636134/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/masih-soal-pp-63-1.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6111545359008636134'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/6111545359008636134'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/masih-soal-pp-63-1.html' title='Masih soal PP 63 [1]'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8644667752226055576</id><published>2008-09-11T11:30:00.004+07:00</published><updated>2008-09-11T11:43:13.919+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='corruption watch'/><title type='text'>Wilayah Kepulauan Riau rawan Korupsi</title><content type='html'>Horeeee....&lt;br /&gt;Akhirnya KPK menurunkan timnya ke Natuna, kabupaten baru yang kaya raya karena dana bagi hasil migasnya. Ini artinya, para 'maling' di pulau paling ujung Kepri itu tidak bisa lagi bersembunyi dari jerat hukum. Sudah saatnya KPK menggaruk koruptor yang selama ini bersembunyi di kabupaten itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi menarik memang melihat fenomena korupsi di wilayah Kepulauan Riau ini. Mentang-mentang wilayah pulau, trus mereka pikir aparat penegak hukum tidak mengetahui tindak tanduk mereka di sini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya di Natuna, Batam juga banyak yang bermasalah. Beberapa proyek pembangunan fisik maupun pengadaan diselewengkan. Di Karimun, sama saja. Di Lingga, hmmm..lebih parah. Sepertinya para maling di wilayah ini memanfaatkan faktor geografis untuk mengeruk uang rakyat. Berharap, KPK takut datang ke pulau, apalagi menerjang ombak..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi yang baru pandai jalan selama empat tahun ini saja juga sudah mulai main-main. Walaupun Pak Gubernur sudah susah-susah tampil setiap hari di media lokal untuk membuktikan dirinya sudah bekerja keras, tapi itu bukan jaminan.&lt;br /&gt;Apalagi beberapa waktu lalu, Provinsi Kepri menayangkan iklan laporan keuangannya di sebuah harian lokal..Hmm..sungguh sebuah upaya transparansi yang patut diacungkan jempol, tapi apakah memang isi laporan itu benar????&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ismeth kayaknya sudah mulai tobat. Dia sudah merasakan betapa dinginya blower AC di ruang periksa KPK. Bayangin aja, dua kali dia periksa untuk dua kasus yang berbeda. Tentunya dia tidak mau diperiksa ketiga kali untuk kasus ketiga. Jangan sampai ya pak, kasian FTZ BBK kalau bapak masuk penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, untuk itulah, dia berusaha menampilkan advertorial tentang catatan pembangunan selama menjabat di Kepri, mulai dari bagi-bagi beasiswa, bangun sekolah, penyerahan bus pekerja, sampai silaturahmi dengna masyarakat pulau dan yang paling utama, upayanya merealisasikan FTZ BBK. Maksudnya supaya orang-orang di Jakarta tahu --ya..kalo dibaca pak...--bahwa Ismeth sudah bekerja untuk Kepri. So, please KPK, stay away from me..!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga KPK tidak salah paham lagi ya...hehehehehehe..&lt;br /&gt;Hajar terus para koruptor di provinsi ini..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8644667752226055576?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8644667752226055576/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/wilayah-kepulauan-riau-rawan-korupsi.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8644667752226055576'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8644667752226055576'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/wilayah-kepulauan-riau-rawan-korupsi.html' title='Wilayah Kepulauan Riau rawan Korupsi'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-7638614452658700621</id><published>2008-09-11T10:43:00.002+07:00</published><updated>2008-09-11T11:05:28.482+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='ftz news'/><title type='text'>Desakan Pencabutan PP 63 kembali mencuat..</title><content type='html'>Dear blogger,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Detik-detik menjelang pengesahan Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BPK Batam) kembali dimeriahkan oleh desakan Ketua Dewan Kawasan atawa Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah agar PP 63/2003 tentang Pengenaan PPN, PPn BM terhadap 4 komoditi di Batam dicabut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan, Sang Maha Ketua mengancam akan menggunakan kekuatannya sebagai Maha Ketua di FTZ BBK untuk mencabut sendiri PP 63 tersebut bila Presiden EsBeYe tidak juga mencabutnya.&lt;br /&gt;Mantabbb tenan pak Ketua...Mentang-mentang Maha Ketua udah maen ancam aja, dan ngerasa paling kuasa pula..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi ini menarik untuk dikupas, apakah kapasitas beliau sebagai Ketua DK bisa mencabut sebuah Peraturan Pemerintah atau ketentuan lain yang --menurut dia sih..-- bertentangan dengan semangat FTZ Batam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kira-kira dimana ya letak kewenangan DK itu? Apalagi kalo kita lihat dalam Keppres no. 9, 10, dan 11 tentang Dewan Kawasan BBK, sama sekali tidak dijelaskan kewenangan DK dalam membatalkan atau mencabut sebuah PP.&lt;br /&gt;Dalam Keppres No. 9/2008 tentang DK Batam, dalam enam pasal yang tertera tidak satupun yang menegaskan wewenang DK dalam membatalkan sebuah PP. Dalam pasal empat, disebutkan &lt;em&gt;'dalam pelaksanaan tugasnya, DK memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas&lt;/em&gt;.'&lt;br /&gt;Pasal lima, berbunyi &lt;em&gt;'DK melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan&lt;/em&gt;.'&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, bila dalam Keppres saja tidak mengatur soal kewenangan, trus mengapa Sang Maha Ketua merasa punya kewenangan lebih dalam mencabut PP yang kedudukan sedikit lebih tinggi dibandingkan Keppres?? Entahlah, hanya Tuhan yang tahu..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam beberapa ulasan yang saya tampilkan dalam blog ini, sebenarnya hanya ada satu pertanyaan mengapa DK begitu ngotot untuk mencabut PP 63? Okelah, memang PP 63 telah bertentangan dengan semangat FTZ menyeluruh yang ditetapkan untuk Batam. Tapi khan, urgensinya bukan disitu.!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Coba kita pikir, apakah Ismeth mau mengembalikan Batam seperti dulu lagi, ketika pulau ini banjir mobil, rokok, minuman beralkohol, dan elektronik?? Itu sama saja dengan menghidupkan para macan penyelundup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Ismeth pikir, rakyat Batam sudah demikian merana sehingga perlu diberikan lagi fasilitas kebebasan pajak untuk empat komoditi itu? Sementara saat ini fokus masyarakat bukan lagi ingin memiliki mobil, tapi bagaimana bisa mendapatkan sembako murah dan harga tetap stabil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahhh..entahlah, ..Pengusaha golongan mana yang diperjuangkan oleh DK ini? Padahal, DK perlu turun ke lapangan, menanyakan langsung ke para investor asing yang sudah lama maupun baru, apakah PP 63 sudah mengganggu operasionalnya atau belum?&lt;br /&gt;Tim Riset FE UI sudah ada jawabannya. Dari sekian banyak pengusaha asing yang diwawancarai ternyata concern mereka bukan di PP 63, tapi soal tenaga kerja dan birokrasi perizinan yang tidak kunjung diperbaiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, bila pengusaha asing saja tidak merasakan dampak negatif dari PP 63, justru kok kalangan birokrat [baca: ISMETH dan JON ARIZAL] yang ngotot minta PP 63 dicabut segera?? Hahahahaha...kagak nyambung man....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-7638614452658700621?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/7638614452658700621/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/desakan-pencabutan-pp-63-kembali.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7638614452658700621'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/7638614452658700621'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/desakan-pencabutan-pp-63-kembali.html' title='Desakan Pencabutan PP 63 kembali mencuat..'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-8568748307677933985</id><published>2008-09-08T13:55:00.002+07:00</published><updated>2008-09-08T14:08:15.324+07:00</updated><title type='text'>Buat KTP Batam [masih] 2 Bulan???</title><content type='html'>Dear blogger,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maaf sekian lama tak posting, pas posting malah ga relevan ama tema blog kita tercinta ini..ehehhhehe..&lt;br /&gt;But anyway, saya harus menumpahkan semua kekesalan atas karut marut dan ketidakberesan sistem pelayanan publik khususnya KTP di kota Batam [yang katanya sudah hijau ini].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betapa beta tidak kesale..buat katepe kok bisa sampai dua bulan..emang petugas kecamatan lagi banyak kerjaannya ya?? Apa dinas kependudukan lagi ngerjain banyak proyek sehingga ngurus sistem pembuatan katepe saja tidak bisa??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu katanya ada SIAK, eh malah GATOT alias gagal total. Sistem informasi kependudukan hanya kiasan dan pemanis bibir belaka. Nyatanya, aparat di kecamatan makin bingung sendiri. Kalo saya lihat sih yang bingung itu yang mengeluarkan ide SIAK.. lha wong aparatnya masih demen pungli kok malah dikasi sistem komputerisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tolong donk pak Walikota, kok soal KTP aja rumit banget sih nyelesaikannya? Malu donk ama daerah lain. Katanya Batam itu daerah FTZ, baru saja dikasi gelar Digital Island, Intelligent Island, dan macem2 lah gelar lainnya. Tapi ngurus KTP, kok memble..!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga saja, ketika artikel ini di posting, KTP dah bisa kelar lebih cepat. Ingat pak, dana yang bapak hambur2kan itu untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pegawai bapak saja. Salah satunya, dengan memperbaiki layanan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi maaf pemirsa sekalian..ini posting curahan hati..&lt;br /&gt;secara KTP saya dah mati sejak tiga bulan lalu, tapi hati ini berat untuk memperpanjang..&lt;br /&gt;Biar aja deh, sembari nunggu di razia satpol PP karena KTP dah mati..&lt;br /&gt;hiks..hiks..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-8568748307677933985?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/8568748307677933985/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/buat-ktp-batam-masih-2-bulan.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8568748307677933985'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/8568748307677933985'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/09/buat-ktp-batam-masih-2-bulan.html' title='Buat KTP Batam [masih] 2 Bulan???'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-4659023645363137159</id><published>2008-08-30T10:33:00.005+07:00</published><updated>2008-08-30T10:42:12.469+07:00</updated><title type='text'>HAPUS DOSA MENJELANG RAMADHAN</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SLjBiI2wEPI/AAAAAAAAAGk/Ld55FwTc2RQ/s1600-h/fear+of+the+dark.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 304px; height: 200px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SLjBiI2wEPI/AAAAAAAAAGk/Ld55FwTc2RQ/s200/fear+of+the+dark.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5240150958682411250" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan penuh kerendahan hati, izinkan saya, pengelola blog BATAMFTZPHOBIA, menyampaikan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;MOHON MAAF LAHIR BATHIN ATAS SEGALA SALAH DAN KHILAF TERUTAMA BAGI PIHAK-PIHAK YANG MERASA TERHINA, TERSINGGUNG, ATAU TERGANGGU OLEH TULISAN-TULISAN DI DALAM BLOG TERCINTA INI..&lt;/span&gt;  &lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1429 H.&lt;/span&gt; &lt;span style="color: rgb(255, 0, 0);"&gt;SEMOGA KITA MENJADI UMMAT YANG BERTAQWA..&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam,&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1045371716934973809-4659023645363137159?l=batamftzphobia.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/feeds/4659023645363137159/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/08/hapus-dosa-menjelang-ramadhan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4659023645363137159'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1045371716934973809/posts/default/4659023645363137159'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://batamftzphobia.blogspot.com/2008/08/hapus-dosa-menjelang-ramadhan.html' title='HAPUS DOSA MENJELANG RAMADHAN'/><author><name>jonosaputro</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14382407226678378572</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='21' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SSDrbKmSsXI/AAAAAAAAAIQ/OCEYfBI_MQk/S220/Opening_2.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_iK9RYKKd9jk/SLjBiI2wEPI/AAAAAAAAAGk/Ld55FwTc2RQ/s72-c/fear+of+the+dark.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1045371716934973809.post-1783371743173777431</id><published>2008-08-28T11:30:00.002+07:00</published><updated>2008-08-28T11:56:31.984+07:00</updated><title type='text'>Gawat..Badan Pengusahaan berstatus BUMD</title><content type='html'>Dear blogger,&lt;br /&gt;Bagi anda yang membaca satu harian lokal pagi ini soal BPK Batam, anda pasti kaget.&lt;br /&gt;Ternyata Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun akan berstatus badan usaha milik daerah (BUMD). Demikian pernyataan Ismeth Abdullah, Ketua DK FTZ BBK kemarin malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walah walah..pernyataan ini harus disikapi dengan hati-hati, sebab seperti kita ketahui, pegawai Otorita Batam yang akan hijrah ke BPK Batam merupakan pegawai negeri sipil dari beragam departemen di pusat. Bila mereka beralih status menjadi PNS daerah, maka kemungkinan besar, alokasi penggajian mereka akan menjadi tanggung jawab daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah lho, apakah seperti itu ya..saya sih belum terlalu paham dengan kondisi riil kepegawaian OB saat ini. Yang saya tau, mereka adalah PNS dari Departemen tertentu yang dikaryakan sebagai pegawai OB. Lihat saja, ada yang tercatat sebagai pegawai Departemen Agama, Departemen Pertanian, Pariwisata, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi concern saya adalah mengenai mekanisme peralihan PNS pusat menjadi PNS daerah. Trus, sebagai BUMD, apakah BPK Batam masih boleh menerima alokasi anggaran negara??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sejarah negeri ini, belum ada BUMD di daerah manapun di Indonesia yang pernah menerima alokasi dana APBN. Kalaupun ada, itu mungkin alokasi penyertaan untuk pengerjaan proyek tertentu. Yang pasti, alokasi terbesar berasal dari APBD dari kota bersangkutan. Misalnya BPK Batam maka ia dialokasikan dalam anggaran Pemkot Batam, BPK Bintan dibagi  antara Pemkot Tanjung Pinang dan Pemkab Bintan, begitu juga di Karimun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal dalam laporan DK ke Menko Perekonomian beberapa waktu lalu, opsi Badan Layanan Umum (BLU) sempat mengemuka. BLU memang yang paling tepat sebagai satuan kerja salah satu instansi pusat agar bisa mengelola sumber pendanaan dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan penerimaan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dengan kepastian status itu, maka selain soal keuangan, ada kejelasan mengenai masalah pelimpahan kewenangan dan kepegawaiannya," tambah Edy Putra Irawady, Deputi Menko yang paling concern terhadap nasib OB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, dia mengingatkan perlu masukkan dari Kantor Menpan soal kepegawaian, karena ada lebih 2000 pegawai Otorita Batam. "Apakah semuanya akan ditampung di Badan Pengusahaan Kawasan [BPK] Batam atau dibagi bagi ke BPK Karimun dan BPK Bintan. Maka yang di OB-kan sudah pengalaman mengelola kawasan, itu juga akan menghindari tambahan anggaran kepegawaian atau pesangon."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;So, bila BLU menjadi pilihan yang tepat saat ini mengapa Ismeth justru lebih sreg dengan status BUMD. Apakah Ismeth lebih nyaman bila ribuan karyawan OB menjadi aset daerah sehingga nasib mereka bergantung di tangan DK semata? Wah kasian bini gua donk!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berarti bener donk kekhawatiran beberapa pegawai OB yang kini mulai grasak grusuk pingin pensiun dini dan pindah ke Pemkot Batam. Bila pada saatnya nanti mereka pensiun dari OB dan masuk ke BPK yang cuma berstatus BUMD, mak
