Monday, June 15, 2009

Batam Free Smuggling Zone...anehhh!!!

Hei hei hei...ternyata benar dugaan saya. Setelah PP 63 soal pengenaan pajak untuk mobil, rokok, elektronik, dan mikol dicabut, maka itulah kesempatan bagi para penyelundup mobil untuk mulai memasukkan mobil asal Singapura melalui jalur ilegal.

Berulang kali, TNI AL dan aparat Bea Cukai memergoki kapal-kapal bermuatan mobil mewah mencoba memasuki perairan Batam. Tapi tetap saja, satu kapal tertangkap, lima kapal lain berhasil bongkar muat di Batam.

Memang bukan rahasia umum lagi, banyak pelabuhan tikus di pulau ini menjadi surga bagi pengusaha hitam yang selalu menyelundupkan barang, tidak saja mobil, tapi elektronik, pakaian bekas, barang bekas, mikol, rokok, dan sebagainya.

Aparat sepertinya kesulitan mengawasi praktek penyelundupan ini karena selain luas, aparat juga jumlahnya terbatas dan bahkan ada indikasi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktek tersebut.

Bagaimana dengan Dewan Kawasan FTZ Batam? Yah, apalah yang bisa dilakukan. Walaupun anggota DK sendiri terdiri dari aparatur keamanan seperti TNI AL, Polda, Korem, BC, dan Menkumham, tapi tampaknya tidak memberikan dampak positif bagi pengurangan aktivitas penyelundupan di wilayah ini.

Penyelundup memang pandai memanfaatkan peluang. Disaat peraturan sudah dicabut dan memberikan celah, maka saat itulah momen yang pas untuk memulai praktek ilegal ini.

Setali tiga uang, Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam juga tidak bisa berbuat banyak. Sampai saat ini, kuota impor mobil belum selesai dibahas oleh badan tersebut. Jadi, impor mobil secara legal belum bisa dilakukan.

Mungkin lelah menunggu pembahasan kuota yang tak kunjung usai, para pengusaha importir mobil ini pun mencoba jalur sendiri. Mereka itung kuota sendiri dan cari pelanggan sendiri. Terbukti, cara ini efektif. Banyak konsumen yang berburu mobil bodong dengan iming-iming harga murah.

Konsumen pun tak perlu khawatir dengan dokumen mobilnya. Penyelundup sudah menyiapkan plat nomor plus STNK bodong yang resmi dikeluarkan Dispenda setempat. So, apa bedanya dengan beli mobil baru toh..

Penulis blog BatamFTZPhobia pernah mendapatkan tawaran mobil bodong ini dari seseorang. Saat itu mereka menawarkan sebuah Odyssey Tahun 2005. Asli bodong, tapi STNK dijamin bisa diurus dan plat nomor sudah tersedia. Harganya masih dibawah Rp100 juta.
Ada lagi satu unit Toyota Corolla Altis tahun 2006. Harga Rp100 juta, juga bodong tapi lengkap dengan STNK dan plat nomor palsu.

Hanya saja, penjual tidak menjamin bila suatu waktu mobil ditangkap aparat saat razia. Karena membeli mobil bodong sifatnya putus tanpa ada aftersales service. Ya namanya aja bodong pak, masak kami harus jamin service dan kondisi tertangkap sih.

Hehehehhe, bener juga ya. Kalo mobilnya tertangkap ya nasibmulah nak..ya pandai-pandailah bernegosiasi dengan petugas dijalan. Tawar menawar harga pas tancap gas!!!