Monday, April 16, 2007

Perppu KEK mesti disosialisasikan

BATAM: Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Provinsi Kepulauan Riau menghimbau pemerintah agar menyosialisasikan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KEK Batam Bintan Karimun untuk mengakomodir berbagai masukan terkait dengan implementasi aturan hukum tersebut.
Sosialisasi ini diperlukan agar semua pengusaha yang memiliki kepentingan dengan penerapan KEK di BBK itu bisa menjalankan aturan dalam perppu itu dengan baik dan benar.
Nada Faza Soraya, Ketua Kadinda Batam, menegaskan selama ini selalu muncul salah pengertian antara pemerintah dengan pengusaha di daerah karena setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak pernah disosialisasikan.
“Berhubung draft Perppu KEK BBK sudah ada, alangkah baiknya bila dari awal disosialisasikan ke daerah, agar kami bisa mendengar dan ikut menambahkan isi dari draft itu,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Seperti diberikan oleh Koran ini pada Jumat, 13 April, pemerintah sudah menyelesaikan draft Perppu KEK ini dan sudah dikirim ke Departemen Hukum dan HAM.
Perbedaan mendasar antara draft Perppu KEK dan UU No. 36/2000 adalah masalah kelembagaan, perizinan pemberian fasilitas keimigrasian, fasilitas fiscal, dan non fiscal. Dalam UU tidak diatur mengenai fasilitas non fiscal seperti soal pertanahan terkait HGB.
“Dari draft yang diberitakan itu, kami menilai insentif fiscal dan non fiscal yang diberikan pemerintah sudah cukup memuaskan bagi pengusaha di daerah BBK,” papar Nada.
Masalah daerah
Selain soal sosialisasi, Tim Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (Timnas KEK) diminta proaktif menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di daerah KEK-Batam Bintan Karimun menjelang diberlakukannya payung hukum bagi kawasan khusus tersebut.
Menurut Abdullah Gosse, Wakil Ketua Kadin Provinsi Kepri, tiga daerah percontohan KEK ini masih berkutat dengan persoalan fundamental yang dikhawatirkan bisa menghambat penerapan KEK nantinya.
“Kami melihat beberapa persoalan seperti masalah keamanan, tumpang tindih regulasi, perizinan, insentif, dan infrastruktur belum teratasi. Timnas harus mulai memfokuskan perhatiannya terhadap masalah ini,” tuturnya.
Dia memaparkan masalah keamanan di laut dimana ada tumpang tindih kewenangan antara TNI AL, Bea Cukai, Polisi Perairan, dan KP3, sehingga cenderung mengganggu kelancaran arus kapal.
Selain itu, keterbatasan lahan di Pulau Batam dan kondisi infrastruktur dasar seperti listrik, air, dan jalan di Pulau Bintan dan Karimun bakal menjadi potensi masalah saat KEK diimplementasikan.
“Ini harus diperhatikan oleh timnas, jangan sampai BBK tidak siap saat KEK dilaksanakan nantinya,” tandas Gosse.